fbpx

Author: Haikal Kurniawan

Vape Fair Indonesia 2022 dan Optimisme Industri Vape di Indonesia

Rokok elektrik atau vape saat ini merupakan salah satu produk yang memiliki konsumen yang semakin meningkat. Kita, khususnya yang tinggal di daerah urban dan perkotaan besar, pasti bisa dengan mudah menemukan berbagai pengguna vape di sekitar kita, dan juga berbagai tempat yang menjual produk-produk tersebut.

Bagi sebagian kalangan, vape atau rokok elektrik merupakan bagian dari keseharian. Tentunya, dengan semakin banyak dan meluasnya jumah pengguna vape atau rokok elektrik di seluruh dunia, termasuk juga di Indonesia, ada berbagai faktor yang menyebabkan seseorang untuk memilih untuk menggunakan vape sebagai bagian dari keseharian mereka.

Salah satu faktor yang paling umum yang menjadi penyebab seseorang untuk menggunakan vape adalah menjadikan rokok elektrik sebagai produk pengganti rokok konvensional yang dibakar, yang sebelumnya mereka gunakan sehari-hari. 

Dengan kata lain, mereka menggunakan produk-produk vape dan rokok elektrik sebagai cara untuk membantu mereka berhenti merokok (health.detik.com, 24/12/2018).

Menggunakan produk-produk vape atau rokok elektrik sebagai salah satu cara untuk membantu seseorang berhenti merokok memang saat ini menjadi langkah yang diambil oleh banyak orang. 

Hal ini dikarenakan, berdasarkan laporan berbagai lembaga medis, vape atau rokok elektrik merupakan produk yang jauh lebih tidak berbahaya bila dibandingkan dengan rokok konvensional yang dibakar.

Salah satu dari lembaga kesehatan yang mengeluarkan laporan tersebut adalah lembaga kesehatan publik asal Inggris, Public Health England (PHE). Dalam laporannya tahun 2015 lalu, menyatakan bahwa vape atau rokok elektrik merupakan produk yang 95% jauh lebih tidak berbahaya bila dibandingkan dengan rokok konvensional (gov.uk, 19/8/2015).

Selain itu, faktor lain yang menyebabkan tidak sedikit orang yang beralih untuk menggunakan vape atau rokok elektrik adalah rasanya yang lebih variatif, dan juga harganya yang cenderung lebih murah secara total bila dibandingkan dengan rokok konvensional. Hal ini tentu merupakan beebrapa faktor yang penting yang dapat membuat banyak konsumen untuk tertarik mengganti rokok konvensional yang mereka gunakan dalam keseharian ke rokok elektrik (health.detik.com, 24/12/2018).

Semakin meningkatnya pengguna vape di Indonesia, juga tentunya memunculkan banyak event dan berbagai acara yang bertemakan mengenai vape atau rokok elektrik. 

Acara-acara tersebut umumnya diadakan, selain untuk tujuan marketing berbagai produsen rokok elektrik untuk memperkenalkan produk-produk mereka, juga diikuti dengan berbagai program-program kompetisi dan juga sebagai sarana untuk menampung aspirasi para pengguna vape, yang didominasi oleh kaangan muda

Salah satu perhelatan vape dan rokok elektrik terbesar yang diadakan di Indonesia adalah Vape Fair Indonesia 2022, yang diadakan di ibukota Jakarta pada tanggal 24-25 September lalu. Acara ini sendiri merupakan acara rutin yang diadakan setiap tahun (vapemagz.co.id, 27/9/2022).

Vape Fair Indonesia 2022 merupakan event vape terbesar di Asia Tenggara, dan dipenuhi bukan hanya dengan pameran berbagai produk vape dan rokok elektrik, tetapi juga diisi berbagai kegiatan lainnya. Beberapa diantaranya adalah kegiatan kompetisi seperti competisi trik asap, kompetisi seni, dan lain sebagainya (vapemagz.co.id, 27/9/2022).

Selain itu, para tenant yang menjadi peserta dari ajang ini juga bukan hanya dari Indonesia saja, tetapi juga dari berbagai negara lainnya, diantaranya adalah Malaysia, China, dan juga Amerika Serikat. 

Acara ini sendiri sudah berkembang dengan pesat dan signifikan, dibandingkan ketika event ini diadakan pertama kalinya 8 tahun lalu pada tahun 2014, ketika acara tersebut hanya dihadiri beberapa tenant dari dalam negeri. Tidak kurang juga acara ini diramaikan oleh banyak artis dan selebrti papan atas dari Indonesia.

Suksesnya acara Vape Fair Indonesia 2022 ini sendiri juga merupakan salah satu bukti mengenai optimisme dari para pelaku industri rokok elektrik yang ada di Indonesia. 

Dan juga, acara pameran ini juga berpotensi besar bukan hanya memperkenalkan berbagai produk-produk vape kepada konsumen, tetapi juga bisa menjadi tempat bagi konsumen untuk mencari tahu info-info seputar vape dan rokok elektrik, seperti kandungan dan pengaruhnya bagi kesehatan, dan lain sebagainya.

Dengan demikian, industri rokok elektrik dapat semakin berkembang di Indonesia, yang tentunya akan semakin banyak membuka lapangan kerja bagi banyak tenaga kerja di negara kita. 

Selain itu, dengan semakin berkembangnya industri vape dan rokok elektrik, diharapkan hal ini akan membuat semakin mengurangi jumlah konsumen rokok konvensional yang dibakar yang ada di Indonesia, yang tentunya akan membawa dampak yang positif terhadap kesehatan publik, dan juga akan mengurangi tingkat berbagai penyakit kronis yang disebabkan oleh rokok konvensional di Indonesia.

Sebagai penutup, berhasil diadakannya acara perhelatan bertema vape terbesar di Asia Tenggara tahun ini di Indonesia merupakan salah satu pertanda optimisme industri vape yang ada di Indonesia. 

Semoga, melalui semakin berkembangnya industri vape dan rokok elektrik di Indonesia, akan dapat membawa manfaat bagi konsumen dan juga tenaga kerja di negara kita.

Originally published here

Pentingnya Menjadikan Kekayaan Intelektual untuk Jaminan Kredit

Perlindungan hak kekayaan intelektual merupakan salah satu instrumen yang penting untuk meningkatkan inovasi dan juga industri kreatif. Melalui perlindungan hak kekayaan intelektual yang kuat, maka para inovator dan pelaku industri kreatif memiliki jaminan untuk mendapatkan manfaat ekonomi dari karya dan inovasi yang dibuatnya.

Berinovasi dan membuat karya orisinil yang diminati oleh konsumen dan bisa dijual kepada masyarakat bukanlah sesuatu yang mudah. Untuk itu, adanya insentif bagi para inovator dan pekerja di industri kreatif bahwa mereka akan bisa mendapatkan manfaat ekonomi dari hasil karya yang mereka buat merupakan sesuatu yang penting.

Tanpa adanya insentif bagi para inovator dan pekerja kreatif untuk berinovasi, maka tentunya akan membawa dampak yang negatif terhadap perkembangan inovasi di negara tersebut. Dengan demikian, akan sangat sulit bagi sektor usaha untuk berkembang, dan tentunya lapangan kerja yang dibuka kepada masyarakat juga akan semakin sedikit.

Itulah mengapa, perlindungan hak kekayaan intelektual yang kuat merupakan sesuatu yang sangat penting. Tanpa adanya perlindungan hak kekayaan intelektual yang kuat, maka orang-orang yang tidak bertanggung jawab bisa dengan mudah mencuri ide dan hasil karya orang lain. Dengan demikian, para inovator dan mereka yang membuat karya tersebut tidak bisa mendapatkan manfaat dari karya yang telah dibuatnya.

Aspek penegakan hukum untuk menindak para kriminal yang mencuri hasil karya dan inovasi merupakan hal yang sangat penting untuk dalam rangka kebijakan untuk melindungi hak kekayaan intelektual. Tetapi, penegakan hukum dalam bentuk penindakan tentu bukan sesuatu yang cukup untuk memberi insentif bagi para inovator untuk berkarya dan berinovasi.

Setelah hak kekayaan intelektual yang dimiliki oleh seorang inovator tersebut dilindungi, maka adanya ekosistem yang mendukung pemanfaatan kekayaan intelektual tersebut secara optimal juga harus dihadirkan. Kita harus bisa memastikan, bahwa para inovator dan pekerja kreatif bisa mendapatkan manfaat ekonomi dari karya yang dibuatnya secara optimal, untuk mendorong semakin banyak inovator dan pekerja kreatif untuk berkarya dan berinovasi (wipo.int, Maret 2021).

Salah satu hal yang paling jelas misalnya adalah, para pemilik kekayaan intelektual tarsebut harus bisa untuk menjual karya yang dimilikinya dalam berbagai bentuk barang atau jasa kepada konsumen, sebagai salah satu cara untuk mendapatkan manfaat ekonomi dari karya yang dibuatnya. Kegiatan ekonomi jual dan beli ini juga harus dilakukan di dalam ekosistem yang bebas, seperti kompetisi yang adil dan terbuka, serta lain sebagainya.

Namun, ada cara pemanfataan yang lain lagi, yang juga tidak kalah pentingnya dibandingkan dengan pemanfaatan dalam bentuk jual beli. Salah satunya adalah, menjadikan kekayaan inetelektual yang dimiliki tersebut sebagai jaminan untuk mendapatkan kredit dari lembaga keuangan.

Menjadikan aset sebagai jaminan kredit merupakan skema yang sangat umum yang dilakukan oleh berbagai pemilik usaha, baik untuk membuka usahanya, ataupun untuk memperluas pangsa pasar yang dimiliki. Saat ini, khususnya di Indonesia, aset-aset yang umumnya kerap dijadikan sebagai jaminan antara lain adalah apa yang dikenal dengan tangible asset atau aset nyata, seperti properti misalnya.

Adanya ekosistem yang memungkinkan para pemilik properti untuk menggunakan asetnya sebagai jaminan pinjaman tentu merupakan hal yang sangat bermanfaat bagi para pemilik properti tersebut. Dengan demikian mereka bisa memiliki modal untuk berbagai hal, seperti membuka usaha baru, atau mengembangkan usaha yang sudah dimilikinya.

Hal ini pula yang sangat penting untuk didorong, agar para pemilik hak kekayaan intelektual bsia menggunakan kekayaan intelektual yang dimilikinya sebagai jaminan untuk pengajuan kredit. Bila hal ini bisa dilakukan, maka insentif seseorang untuk berkarya dan berinovasi juga akan semakin besar, karena kesempatan mereka untuk mendapatkan manfaat ekonomi dari karya yang dibuatnya juga semakin luas.

Meskipun demikian, memang harus diakui bahwa, ada beberapa tantangan yang harus diatasi untuk mewujudkan hal tersebut. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) misalnya, yang memiliki wewenang selaku lembaga regulator, mengatakan bahwa hak kekayaan intelektual memiliki fluktuasi nilai yang tinggi. Selain itu, industri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang berbasis hak kekayaan intelektual juga mengalami persaingan yang sangat kompetitif, sehingga berpotensi dapat mengalami kesulitan memasuki pasar (money.kompas.com, 01/09/2022).

Pemerintah sendiri belum lama ini sudah mengeluarkan aturan yang memperbolehkan lembaga keuangan seperti bank untuk menjadikan hak kekayaan intelektual sebagai jaminan untuk kredit, melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 2022. Salah satu persyaratan yang dibutuhkan adalah, kekayaan intelektual tersebut sudah didaftarkan, dan pemilik kekayaan intelektual tersebut sudah memiliki sertifikat resmi dari pemerintah (money.kompas.com, 25/7/2022).

Hal ini tentu merupakan sesuatu yang sangat positif. DIharapkan, melalui adanya peraturan pemerintah tersebut, industri kreatif di Indonesia dapat semakin berkembanga, dan para inovator dan pekerja kreatif memiliki insentif yang lebih besar untuk berkarya dan berinovasi, yang nantinya tentunya akan membawa dampak yang positif terhadap perekonomian.

Sebagai penutup, perlindungan kekayaan inetelektual yang kuat merupakan hal yang sangat penting untuk meningkatkan insentif bagi para inovator dan pelaku industri kreatif untuk berkarya dan berinovasi. Namun, pelindungan yang kuat saja tidak cukup. Hal tersebut harus juga dibarengi dengan membangun ekosistem agar para pelaku industri kreatif bisa memanfaatkan kekayaan intelektual yang dimilikinya secara optimal. Dengan demikian, semoga inovasi dan industri kreatif di Indonesia dapat semakin meningkat dari tahun ke tahun di masa yang akan datang.

Originally published here

Vape dan RPP No. 109 Tahun 2012

Industri vape saat ini merupakan salah satu industri yang semakin berkembang di berbagai negara di dunia, termasuk juga di Indonesia. Kita, khususnya yang tinggal di daerah urban dan perkotaan, pasti bisa dengan mudah menemukan berbagai orang yang menjadi pengguna vape dan rokok elektrik, dan juga berbagai toko yang menjual berbagai produk-produk tersebut.

Tidak bisa dipungkiri, sebagai salah satu dampak yang tidak terelakkan dari perkambangan industri vape yang pesat ini di Indonesia, timbul berbagai pro dan kontra terhadap fenomena tersebut. 

Di satu sisi, ada pihak yang menentang dan beranggapan bahwa fenomena semakin meningkatnya industri vape sebagai sesuatu yang sangat negatif.

Bagi sebagian pihak, vape atau rokok elektrik merupakan sesuatu yang sangat berbahaya bagi kesehatan, sama seperti atau bahkan lebih berbahaya, dengan rokok konvensional yang dibakar. 

Untuk itu, fenomena semakin meningkatnya industri vape dan juga meningkatnya para konsumen rokok elektrik merupakan sesuatu yang sangat berbahaya bagi kesehatan publik, dan harus dapat segera diatasi.

Mereka yang memiliki pandangan seperti ini umumnya akan mengadvokasi berbagai kebijakan yang ditujukan untuk melarang, atau setidaknya membatasi melalui regulasi yang sangat ketat, peredaran dari berbagai produk-produk rokok elektrik. 

Hal ini dapat berupa berbagai kebijakan, seperti pembatasan peredaran, mengenakan pajak dan cukai yang tinggi, hingga berbagai kebijakan lainnya.

Di Indonesia sendiri, tidak sedikit pihak-pihak yang memiliki pandangan tersebut dalam melihat fenomena semakin meningkatnya jumlah pengguna vape. 

Mereka melihat fenomena semakin meningkatnya para pengguna vape, yang banyak didominasi oleh kalangan muda yang tinggal di perkotaan, Untuk itu, diperlukan berbagai aturan yang ditujukan untuk membatasi masyarakat untuk bisa mendapatkan dan mengkonsumsi produk-produk rokok elektronik.

Beberapa waktu lalu misalnya, peemerintah melakukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah No. 109 tahun 2012, yang merupakan perturan yang meregilasi produk-produk tembakau yang dijual kepada masyarakat, salah satunya adalah rokok. 

Dalam revisi tersebut, dicantumkan juga produk-produk yang termasuk dalam Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL), di mana mencakup juga produk-produk rokok elektrik.

Salah satu poin yang tercantum di dalam peraturan tersebut adalah, setiap produsen produk-produk tembakau, termasuk juga HTPL seperti rokok elektrik, harus mencantumkan bahwa produk tersebut “mengandung lebih dari 7000 zat kimia berbahaya serta lebih dari 69 zat penyebab kanker.” 

Adanya poin ini tentu merupakn sesuatu yang tepat untuk menggambarkan produk rokok konvensional yang dibakar, nemun tidak relevan untuk mendeskripsikan kandungan yang terdapat dalam produk-produk rokok elektrik (ekonomi.bisnis.com, 28/7/2022).

Sudah menjadi rahasia umum bahwa rokok konvensional yang dibakar merupakan produk yang sangat berbahaya untuk dikonsumsi, dan bisa meneyababkan penggunanya untuk terkena berbagai penyakit kronis, seperti kanker dan serangan jantung. Hal ini dikarenakan terdapat ribuan zat kimia berbahaya yang terkandung di dalam rokok konvensional yang dibakar.

Dengan demikian, regulasi untuk mencantumkan dampak bahaya kandungan yang terkandung dalam produk rokok konvensional merupakan sesuatu yang tepat. Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk menanggulangi dampak bahaya rokok terhadap kesehatan publik melalui pengurangan jumlah perokok yang ada di Indonesia.

Tidak bisa dipungkiri bahwa, kebijakan regulasi ini merupakan kebijakan yang memiliki tujuan awal yang baik. Rokok konvensional yang dibakar merupakan salah satu musuh terbesar kesehatan publik, yang telah menimbulkan berbagai penyakit kronis terhadap jutaan orang di seluruh dunia, termasuk juga Indonesia.

Namun, kebijakan yang didasari oleh tujuan yang baik tidak berarti menjadi kebijakan tepat dan akan menghasilkan dampak yang positif. Kebijakan regulasi yang mengharuskan produk-produk HTPL seperti rokok elektrik untuk mencantumkan kandungan 7.000 zat kimia berbahaya seperti rokok konvensional yang dibakar adalah sesuatu yang keliru.

Vape atau rokok elektrik misalnya, merupakan produk yang jauh lebih tidak berbahaya bila dibandingkan dengan rokok konvensional yang dibakar. 

Pada tahun 2015 lalu misalnya, lembaga kesehatan publik asal Inggris, Public Health England, menerbitkan laporan mereka yang menyatakan bahwa rokok elektrik 95% lebih tidak berbahaya bila dibandingkan dengan rokok konvensional yang dibakar (gov.uk, 19/8/2015).

Hal ini dikarenakan, vape atau rokok elektrik memiliki kandungan yang berbeda dengan rokok konvensional yang dibakar. Dua bahan utama yang terkandung di dalam cairan rokok elektrik adalah apa yang disebut dengan propylene glycol (PG) dan vegetable glycerin (VG), yang berfungsi sebagai penambah rasa dan pembuat uap. 

Kedua bahan tersebut juga merupakan bahan yang umum digunakan sebagai perasa kue dan makanan lainnya, dan telah dinyatakan aman oleh lembaga regulasi makanan dan obat-obatan Amerika Serikat, Food and Drugs Administration (fda.gov, 24/10/2019).

Di berbagai negara, seperti di Britania Raya, vape atau rokok elektrik justru digunakan sebagai alat yang dapat membantu para perokok untuk menghentikan kebiasaannya yang berbahaya. 

Pemanfaatan vape atau roko elektrik sebagai alat yang dapat membantu seseorang berhenti merokok tentu merupakan hal yang sangat penting, terlebih lagi mengingat Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah populasi perokok aktif tertinggi di dunia.

Dengan demikian, aturan regulasi yang mewajibkan seluruh produk hasil olahan tembakau, salah satunya vape atau rokok elektrik, untuk mencantumkan kandungan 7.000 zat kimia berbahaya adalah sesuatu yang tidak tepat. 

Dengan demikian, konsumen akan berpikir bahwa rokok elektrik sama bahayanya dengan rokok, dan bisa mengurangi insentif para perokok untuk mengganti kebiasaan mereka yang sangat berbahaya ke produk yang jauh lebih aman.

Sebagai penutup, rokok merupakan produk yang sangat berbahaya bagi kesehatan publik. Untuk itu, dibutuhkan berbagai kebijakan yang ditujukan untuk memberi disinsentif bagi seseorang untuk mengkonsumsi produk tersebut, salah satunya yang paling penting adalah memberikan produk alternatif lain yang jauh lebih aman.

Originally published here

Pentingnya Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual untuk Perkembangan Perusahaan Rintisan di Indonesia

Perusahaan rintisan, atau yang dikenal dengan start-up, saat ini mengalami peningkatan yang pesat di berbagai negara di dunia, termasuk juga di Indonesia. 

Saat ini, berbagai perusahaan rintisan asal Indonesia telah menyediakan berbagai layanan yang membantu kegiatan sehari-hari jutaan orang, mulai dari menyediakan sarana transportasi, pendidikan, jual-beli online, dan lain sebagainya.

Masyarakat yang tinggal di lingkungan urban, pasti sangat akrab dengan berbagai layanan yang disediakan oleh berbagai perusahaan rintisan yang ada di Indonesia. 

Melalui layanan yang disediakan oleh berbagai perusahaan rintisan, dengan mudah kita bisa bisa memesan makanan, mengikuti berbagai kegiatan belajar, serta mengirim uang secara mudah dengan hanya melalui telepon pintar yang kita miliki. 

Hal ini tentunya meruapakan sesuatu yang tidak terpikirkan bisa dilakukan oleh banyak orang dua hingga tiga dekade yang lalu.

Perkembangan berbagai perusahaan rintisan secara sangat pesat tentu membawa banyak dampak positif terhadap jutaan orang. Berkat berbagai perusahaan rintisan di Indonesia, jutaan orang bisa mendapatkan pekerjaan, dan juga para pedagang bisa menjual berbagai barang dagangannya dengan mudah tanpa adanya halangan batasan lokasi geografis. 

Selain itu, jutaan konsumen juga menjadi dimudahkan dengan berbagai layanan yang disediakan, seperti memesan sarana transportasi dengan mudah, membeli tiket pertunjukan secara cepat, hingga mendapatkan barang yang mereka inginkan tanpa harus mencari di berbagai toko secara offline.

Indonesia sendiri masuk sebagai salah satu negara dengan perusahaan rintisan atau start-up terbanyak di dunia. Tercatat pada tahun 2022 ini, ada 2.346 perusahaan rintisan yang ada di Indonesia. Amerika Serikat dan India sendiri menduduki peringkat pertama dan kedua, dengan jumlah perusahaan rintisan sebesar 71.405 dan 13.244 perusahaan di kedua negara tersebut (databoks.katadata.co.id, 13/4/2022).

Dengan pesatnya perkembangan perusahaan rintisan di Indonesia, maka adanya kebijakan yang tepat untuk memastikan bahwa perkembangan tersebut tidak menjadi terhambat merupakan sesuatu yang sangat penting untuk dilakukan. 

Terlebih lagi, peningkatan perusahaan rintisan juga merupakan salah satu dari program ekonomi pemerintah, salah satunya melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, yang menargetkan adanya 500 perusahaan rintisan baru pada tahun 2023 (bisnis.tempo.co, 22/8/2022).

Bila perkembangan berbagai perusahaan rintisan tersebut menjadi terhambat, maka tentunya akan membawa dampak yang negatif. Hal ini mulai dari semakin sedikitnya lapangan kerja yang tersedia, dan juga semakin sulitnya para konsumen untuk mendapatkan manfaat layanan yang disediakan oleh berbagai perusahaan tersebut.

Ada beberapa langkah yang harus diperhatikan oleh para pembuat kebijakan demi tercapainya tujuan tersebut. misalnya melalui kebijakan regulasi yang terlalu ketat, sehingga berpotensi besar menghambat inovasi dan perkembangan dari berbagai perusahaan rintisan di Indonesia. 

Selain itu, kebijakan lain yang sangat penting untuk diberlakukan agar kita bisa membangun ekosistem yang mendukung perkembangan berbagai perusahaan rintisan di Indonesia adalah memastikan adanya perlindungan kekayaan intelektual yang kuat.

Perlindungan hak kekayaan intelektual yang kuat merupakan hal yang sangat penting demi terciptanya ekosistem perusahaan rintisan yang baik. Ketika seseorang ingin membangun sebuah perusahaan misalnya, termasuk perusahaan rintisan, maka ada banyak faktor yang harus diperhatikan oleh orang tersebut, salah satunya adalah bagaimana cara menumbuhkan nilai aset dari perusahaan yang ingin dibangun. 

Hak kekayaan intelektual merupakan salah satu aset yang sangat penting yang dimiliki oleh sebuah perusahaan, terlebih lagi perusahaan rintisan.

Ketika sebuah perusahaan rintisan mendaftarkan inovasi mereka dalam bentuk berbagai kekayaan intelektual, seperti paten dan hak cipta, maka nilai dari perusahaan tersebut akan meningkat. Dengan demikian, perusahaan tersebut akan lebih mudah untuk menarik para investor demi mengembangkan usahanya (inc42.com, 12/5/2019).

Selain itu, melalui perlindungan kekayaan intelektual, maka sebuah perusahaan bisa menggunakan inovasi yang mereka buat untuk tujuan komersial, seperti menyediakan barang dan jasa layanan tertentu kepada target pasar mereka. Bila hak kekayaan intelektual tersebut tidak dilindungi, maka dengan mudah perusahaan lain dapat mencuri karya tersebut, dan dipergunakan untuk keuntungan diri mereka sendiri. 

Dengan demikian, insentif bagi perusahaan rintisan untuk berinovasi menjadi semakin kecil, dan juga para investor akan enggan menginvestasikan dana mereka di perusahaan-perusahaan rintisan di Indonesia.

Di Indonesia sendiri, masih terdapat banyak tantangan terkait dengan perlindungan hak kekayaan intelektual. Dengan mudah kita bisa menemukan berbagai produk bajakan yang dijual secara bebas di berbagai pertokoan dan pusat perbelanjaan. 

Barang-barang bajakan tersebut meliputi bermacam-macam barang, mulai dari pakaian, perangkat lunak, film, dan lain sebagainya. Tidak sedikit juga berbagai usaha yang menggunakan produk-produk bajakan tersebut untuk kegiatan usahanya.

Hal ini tentu merupakan masalah yang sangat penting untuk diatasi oleh para pembuat kebijakan. Bila kekayaan intelektual, seperti hak cipta dan paten tidak dilindungi secara kuat, maka hal tersebut akan membawa dampak yang negatif terhadap perkembangan perusahaan rintisan di Indonesia, yang tentunya juga akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi dan juga pembukaan lapangan kerja bagi jutaan masyarakat Indonesia.

Sebagai penutup, hak kekayaan intelektual merupakan hal yang sangat penting untuk mendukung berbagai sektor industri di Indonesia. Hal ini tentu termasuk juga sektor industri teknologi informasi yang banyak didominasi oleh berbagai perusahaan rintisan. 

Dengan demikian, diharapkan berbagai perusahaan startup dapat berkembang dengan jauh lebih pesat di Indonesia, dan membawa banyak dampak positif bagi perekonomian dan jutaan masyarakat Indonesia.

Originally published here

Pelajaran yang Bisa Diambil dari Pelarangan Vape Juul di Amerika Serikat

Vape atau rokok elektrik merupakan salah satu isu yang kerap menimbulkan kontroversi di berbagai negara di dunia. 

Bagi sebagian pihak, vape atau rokok elektrik merupakan produk yang memiliki potensi besar untuk dimanfaatkan, sebagai sarana utuk membantu para perokok untuk berhenti merokok.

Namun, di sisi lain, ada pula pihak-pihak yang berpandangan bahwa vape atau rokok elektrik merupakan produk yang sangat berbahaya dan menimbulkan banyak hal-hal negatif dibandingkan dengan manfaat yang bisa diambil. 

Karena pandangan yang berbeda ini, maka kebijakan terkait produk-produk vape di seluruh dunia juga tidak sama antar satu negara dengan negara-negara lainnya.

Di Inggris misalnya, vape dipandang sebagai produk yang dapat membantu para perokok untuk menghentikan kebiasaan merokoknya yang sangat berbahaya bagi kesehatan. 

Oleh karena itu, Pemerintah Inggris, bukan hanya tidak melarang produk-produk tersebut, tetapi juga justru mendorong agar produk-produk vape dan rokok elektrik dapat digunakan sebagai alat agar para perokok bisa mengurangi atau bahkan menghentikan kebiasaan merokoknya, atau yang dikenal juga dengan kebijakan harm reduction (nhs.uk, 29/3/2019).

Sementara itu, Amerika Serikat mengambil langkah kebijakan yang berbeda dengan Inggris. Di Amerika Serikat, vape atau rokok elektrik dianggap sebagai produk yang sangat berbahaya, terutama terhadap geenrasi muda. 

Oleh karena itu, Amerika Serikat menerapkan berbagai aturan yang membatasi peredaran dan juga konsumsi produk-produk vape di negara tersebut.

Pada tahun 2020 lalu misalnya, pemerintah Amerika Serikat memberlakukan larangan rokok elektrik atau vape yang mengandung rasa. 

Hal ini dijustifikasi sebagai langkah yang penting untuk dilakukan dalam rangka melindungi anak-anak muda untuk mengunakan produk-produk tersebut, di mana banyak dari mereka yang cenderung untuk memilih produk-produk rokok elektrik yang memiliki rasa (bbc.com, 2/1/2020).

Tidak hanya itu, belum lama ini, peemerintah Amerika Serikat juga memberlakukan kebijakan lain yang semakin mengetatkan peredaran dan konsumsi produk-produk rokok elektrik. 

Pada bulan Juni lalu, secara resmi pemerintah Amerika Serikat memberlakukan larangan terhadap salah satu brand rokok elektrik, Juul, 

Ini dikarenakan brand tersebut merupakan salah satu brand yang paling banyak digunakan oleh anak-anak muda di negara tersebut (theguardian.com, 26/6/2022).

Padahal, rokok elektrik berperasa merupakan salah satu produk yang telah membantu banyak orang untuk berhenti merokok, termasuk pula para perokok dari generasi muda. 

Banyak pihak yang mendapatkan pengalaman bahwa mereka bisa lebih menikmati rokok elektrik yang berperasa sehingga bisa membantu para perokok tersebut untuk berhenti mengkonsumsi rokok konvensional yang dibakar (earth.com, 25/11/2021).

Selain itu dengan melarang satu produk saja seperti langakh yang diambil oleh pemerintah Amerika Serikat juga akan menimbulkan dampak yang kontraproduktif. 

Dengan melarang salah satu brand vape saja, maka berpotensi sebagian konsumen produk tersebut untuk berpindah ke brand vape lainnya (The Guardian, 26/6/2022).

Tidak hanya itu, bukan tidak mungkin pula, mereka yang tidak bersedia untuk beralih ke produk lainnya, akan memilih produk lain yang jauh lebih berbahaya, seperti rokok konvensional yang dibakar. 

Dengan demikian, dampak bagi kesehatan publik juga akan semakin negatif bila ada semakin banyak orang yang menggantikan konsumsi vape mereka dengan rokok konvensional yang dibakar.

Selain itu, di Amerika Serikat misalnya, berdasarkan data dari National Youth Tobacco Survey pada tahun 2019, 95% anak-anak remaja di negara tersebut tidak mengkonsumsi vape secara reguler. 

Sementara itu, 89% dari anak remaja tersebut yang tidak menggunakan produk-produk rokok elektrik (ocrregister.com, 30/6/2022).

Kekhawatiran terhadap anak-anak remaja yang mengkonsumsi produk-produk rokok elektronik tentu merupakan sesuatu yang snagat wajar dan penting untuk didiskusikan. 

Tetapi, solusi dari kekhawatiran tersebut bukan justru melarang satu brand tertentu, tetapi melalui penegakan hukum yang tehas terahdap para penjual yang menjual produk-produk tersebut kepada di bawah umur. 

Jangan sampai, justru para perkok dewasa yang membutuhkan rokok elektrik agar mereka bisa berhenti atau mengurangi rokok yang menjadi korban.

Berkaca dari kebijakan tersebut, di Indonesia sendiri, bila pemerintah suatu saat memberlakukan aturan yang serupa, yakni dengan melarang satu brand tertentu, maka hal ini merupakan kebijakan yang sangat berbahaya dan kontraproduktif. 

Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah populasi perokok terbesar di dunia, dan sudah seharusnya kita bisa memastikan para perokok tersebut untuk bisa mendapatkan produk lain yang lebih aman secara mudah dan tidak dipersulit.

Selain itu, bukan tidak mungkin juga, bila para regulator di negara kita suatu saat nanti memberlakukan aturan serupa, hal ini akan semakin meningkatan potensi korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh para pembuat kebijakan. 

Hal ini dikarenakan adanya aturan tersebut tentu akan memberikan keuntungan yang tidak adil (unfair advantage) terhadap produk-produk lain yang tidak terkena pelarangan tersebut.

Sebagai penutup, sangat penting bagi pembuat kebijakan untuk melihat potensi dampak yang tidak terlihat (unintended consequences) dari kebijakan yang dibuatnya, termasuk pula misalnya kebijakan untuk melarang produk vape atau rokok elektronik tertentu. 

Jangan sampai, kebijakan yang dibuat dengan tujuan yang baik justru menimbulkan dampak yang kontraproduktif dan merugikan banyak orang.

Originally published here

Pentingnya Meningkatkan Penelitian Produk-Produk Tembakau Alternatif di Dalam Negeri

Vape atau rokok elektrik saat ini merupakan produk yang kerap menimbulkan pro dan kontra dari berbagai kalangan. Bagi sebagian kalangan, vape atau rokok elektrik merupakan produk yang sangat berbahaya bagi kesehatan, sehingga harus dilarang secara penuh, atau setidaknya diregulasi secara sangat ketat.

Sementara itu, bagi kalangan lain, vape atau rokok elektrik dianggap sebagai produk yang sangat penting, khususnya untuk membantu para perokok untuk berhenti merokok. Untuk itu, bila pemerintah melarang atau meregulasi produk-produk vape secara sangat ketat, maka kebijakan tersebut merupakan sesuatu yang tidak tepat, kerena hal tersebut akan membatasi kesempatan para perokok untuk mendapatkan produk alternatf lain yang dapat membantu menghilangkan kebiasaan merokoknya.

Terlepas dari pro dan kontra tersebut, tidak bisa dipungkiri bahwa, fenomena penggunaan produk-produk rokok elektrik merupakan hal yang kian meningkat dari waktu ke waktu, khususnya bagi mereka yang tinggal di masyarakat urban. Pada tahun 2017, diperkirakan ada sekitar 900 ribu pengguna vape di Indonesia. Dalam jangka waktu 3 tahun, tepatnya tahun 2020, angka tersebut meningkat pesat menjadi 2,2 juta pengguna vape di negara kita (medcom.id, 22/01/2021).

Fenomena semakin meningkatnya pengguna vape ini juga bukan merupakan hal tarjadi di Indonesia saja, tetapi juga di dunia secara keseluruhan. Berdasarkan laporan dari Global Harm Reduction 2021 misalnya, secara total diperkirakan ada 82 juta pengguna vape di seluruh dunia. Angka ini meningkat dari sebelumnya sekitar 68 juta pengguna vape aktif di dunia pada tahun 2020 (tribunnews.com, 22/06/2022).

Untuk itu, tentunya kerangka kebijakan yang tepat dalam menghadapi fenomena ini merupakan sesuatu yang sangat penting yang harus dilakukan oleh para pembuat kebijakan. Tanpa adanya kebijakan yang tepat, tentunya konsumen menjadi salah satu pihak yang paling dirugikan, selain tentunya para pekerja yang mendapatkan penghasilannya dari industri tersebut.

Untuk mampu merancang kebijakan yang tepat, salah satu langkah utama yang sanga penting untuk dilakukan tentunya adalah dengan melakukan riset dan penelitian terlebih dahulu terkait dengan produk-produk rokok elektrik, dan juga produk-produk tembakau alternatif lainnya secara lebih luas. Tanpa adanya penelitian yang memadai, tentunya akan sangat sulit bagi kita untuk bisa menemukan kebijakan yang tepat dalam merespon fenomena semakin tingginya pengguna vape di Indonesia.

Di berbagai negara lain, penelitian terahdap produk-produk rokok elektrik atau vape merupakan sesuatu yang sudah sangat banyak dilakukan, salah satunya adalah Britania Raya. Pada tahun 2015, lembaga kesehatan publik asal Inggris, Public Health England (PHE), mengeluarkan laporan yang menunjukkan bahwa, vape atau rokok elektrik 95% jauh lebih tidak berbahaya bila dibandingkan dengan rokok konvensional yang dibakar (www.gov.uk, 19/08/2015).

Hasil dari penelitian tersebut tentunya memiliki dampak yang sangat signifikan terhadap para pembuat kebijakan di Britania Raya untuk menyusun kebijakan terkait vape dan produk tembakau alternatif lainnya secara tepat. Britania Raya sendiri akhirnya menjadi salah satu negara pelopor yang menjadikan produk tersebut sebagai produk alternatif untuk membantu para perokok untuk berhentu merokok (insidesources.com, 03/05/2021).

Negara kita tentu bisa belajar dari langkah yang dilakukan oleh Pemerintah Inggris. Riset dan penelitian mengenai vape dan produk tembakau alternatif lainnya masih cukup kurang di negara kita, yang membuat masih banyaknya berbagai kabar misinformasi terkait dengan produk-produk tersebut, seperti vape atau rokok elektrik memiliki kandungan yang sama bahayanya atau bahkan lebih berbahaya dari rokok konvensional yang dibakar.

Hal ini juga diakui oleh beberapa pihak terkait di Indonesia, salah satuya adalah Asosiasi Vapers Indonesia (AVI). AVI menyatakan bahwa, industri vape dan produk-produk tembakau alternatif lainnya merupakan industri yang saat ini sedang mengalami perkembangan di Indonesia, dan untuk itu dibutuhkan penelitian yang lebih besar terkait dengan produk-produk tersebut (tribunnews.com, 22/06/2022).

Melalui penelitian yang memadai, tentu hal tersebut dapat membantu para pengambil kebijakan untuk mengeluarkan kbeijakan terkait vape dan produk tembakau alternatif lainnya yang tepat, agar tidak merugikan para konsumen dan juga para pekerja. Jangan sampai, regulasi dan juga auran yang diberlakukan etrsebut justru menjadi kontraproduktif, dan justru merugikan para konsumen karena membuat mereka lebih sulit untuk mendapatkan produk alternatif tembakau yang memiliki resiko jauh lebih rendah.

Sebagai penutup, adanya penelitian yang memadai terhadap rokok elektrik, dan juga produk-produk tembakau alternatif lainnya, merupakan hal yang sangat penting, agar para pembuat kebijakan bisa menyusun kerangka kebijakan yang tepat terkait dengan produk-produk tersebut. Dengan demikian, diharapkan para pembuat kebijakan dapat menyusun kebijakan yang tepat, yang dapat membantu jutaan para perokok di Indonesia untuk menghentikan kebiasaan merokoknya yang sangat berbahaya bagi kesehatan.

Originally published here

Pentingnya Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual untuk Membangun National Branding Indonesia

Perlindungan hak kekayaan intelektual merupakan salah satu aspek yang sangat penting dalam pembangunan ekonomi suatu negara. Terlebih lagi, saat ini kita memasuki era ekonomi digital, di mana inovasi dan kreativitas merupakan faktor yang sangat penting untuk memajukan perekonomian.

Adanya perlindungan hak kekayaan intelektual yang kuat tentu merupakan sesuatu yang sangat penting untuk mendorong inovasi dan kreativitas. Melalui perlindungan kekayaan intelektual yang kuat, maka hak para inovator dan produsen untuk bisa menikmati manfaat ekonomi dari karya yang dibuatnya bisa terlindungi.

Bila sebuah negara tidak memiliki kekayaan intelektual yang kuat, maka karya-karya yang dibuat oleh para inovator dan produsen bisa dengan mudah dicuri dan dibajak oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Dengan demikian, para inovator dan produsen tersebut tidak akan bisa mendapatkan manfaat ekonomi secara penuh dari karya yang dibuatnya.

Dengan demikian, maka insentif seseorang untuk berkarya dan berinovasi juga dapat semakin menurun. Hal ini dikarenakan, manfaat ekonomi hasil kerja keras mereka bisa dengan mudah dicuri dan dimanfaatkan oleh orang lain.

Bila insentif para inovator dan pemilik usaha untuk berkarya dan berinovasi semakin rendah, tentunya hal tersebut akan membawa dampak yang sangat negatif terhadap perekonomian. Dengan demikian, maka akan semakin seidkit pula lapangan kerja yang akan terbuka bagi masyarakat.

Dengan semakin berkurangnya lapangan kerja, tentu juga akan sangat sulit meningkatkan pendapatan masyarakat. Dengan demikian, daya beli masyarakat juga menjadi tidak meningkat, dan hal ini tentunya akan membawa dampak buruh bagi pertumbuhan ekonomi.

Selain itu, semakin terbatasnya ketersediaan lapangan kerja bukan merupakan satu-satunya dampak negatif yang akan ditimbulkan bila para inovator dan pemilik usaha memiliki insentif yang lebih sedikit untuk berinovasi. 

Kesempatan kita untuk memperkenalkan berbagai produk hasil karya anak bangsa kepada negara lain juga akan semakin berkurang. Bila kita memiliki kesempatan yang besar untuk memperkenalkan produk-produk karya anak bangsa, tentu hal tersebut juga akan membawa dampak yang sangat positif bagi nation branding Indonesia di mata dunia internasional.

Nation branding sendiri didefinisikan sebagai bagaimana sebuah negara atau tempat mempromosikan dirinya kepada orang lain, khususnya dari luar negeri, untuk berkunjung, berinvestasi, atau membangun reputasi yang baik tentang negara tersebut. 

Nation branding membuat sebuah negara mampu untuk menonjolkan dirinya dibandingkan dengan negara-negara tetangganya, sehingga mampu lebih banyak menarik pengunjung untuk datang atau pun investor untuk membawa modal mereka ke negaar tersebut, yang pastinya akan sangat berpotensi meningkatkan perekonomian di negara tersebut (brandfinance.com, 21/10/2019).

Ada banyak contoh yang sangat umum kita kenal terkait dengan nation branding sebuah negara. Misalnya, kita mengenal Jerman merupakan negara dengan teknik industri yang sangat persisi, Jepang sebagai negara yang sangat efisien, dan Italia yang terkenal dengan industri fashion kelas atas (brandfinance.com, 21/10/2019). 

Branding yang sangat unik dan positif ini tentu akan sangat berpengaruh pada insentif seseorang untuk mengunjungi atau berinvestasi di negara tersebut.

Nation branding negara-negara tersebut tentu tidak bisa terjadi dalam sekejap, dan salah satu faktor yang memainkan peran yang sangat dominan adalah adanya berbagai industri yang melahirkan berbagai persepsi tersebut, yang akhirnya diterima oleh kalangan internasional. 

Jerman sebagai negara dengan teknik industri yang persisi dan luar biasa misalnya, salah satunya bisa dilihat dari berbagai produk otomotif yang dikeluarkan oleh negara tersebut, seperti BMW dan Mercedes Benz.

Sementara itu, Jepang sebagai negara yang sangat efisien bisa dilihat melalui berbagai produk-produk teknologi dan juga otomotif yang berasal dari negara tersebut, seperti mobil-mobil yang simple namun bertahan lama, dan juga teknologi kreatif seperti toilet pintar dengan berbagai macam fitur. 

Selain itu, Italia memiliki reputasi sebagai negara dengan cita rasa fashion yang tinggi juga dimunculkan dari berbagai produk fashion dari negara tersebut, seperti Versace, Armani, Prada, dan lain sebagainya (bandungklik.com, 29/6/2021).

Pentingnya adanya perlindungan hak kekayaan intelektual yang kuat untuk membangun nation branding juga merupakan hal yang diakui oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia. 

Wamenkumham Eddy Hiariej mengatakan bahwa, salah satu potensi besar dari kekayaan intelektual adalah dapat membentuk identitas atau branding dari bangsa Indonesia. Nation Branding ini memilki potensi untuk meningkatkan daya saing negara kita, untuk mempromosikan kepentingan ekonomi, politik, dan sosial (kemenkumham.go.id, 12/5/2022),

Melalui perlindungan hak kekayaan intelektual yang kuat, kita berpotensi besar bisa meningkatkan berbagai sektor dan industri yang dapat menunjukkan ciri khas dan juga keunggulan kompaatif Indonesia bila dibandingkan dengan negara lain. 

Misalnya, berbagai makanan tradisional Indonesia yang sangat beragam, atau berbagai karya seni tradisional seperti batik, yang tentunya memiliki potensi besar sebagai sarana untuk meningkatkan persepsi positif Indonesia di mata orang-orang dari negara lain.

Sebagai penutup, bila kita memiliki perlindungan hak kekayaan intelektual yang kuat, hal ini bisa memberikan insentif lebih besar bagi para pekerja kreatif dan pelaku usaha untuk berkarya dan berinovasi, termasuk diantaranya yang bergerak di bidang kerajinan dan produk-produk tradisional. 

Dengan demikian, posisi Indonesia di mata internasional bisa semakin meningkat, yang tentunya akan berpotensi besar membawa dampak yang sangat positif terhadap perekonomian mellaui investasi, turisme, dan lain sebagainya.

Originally published here

Pentingnya Regulasi Berbeda antara Rokok dan Produk Tembakau Alternatif

Konsumsi rokok elektrik saat ini merupakan salah satu fenomena yang sangat umum dan semakin meningkat seiring berjalannya waktu. Bagi kita yang tinggal di wilayah urban, dengan mudah bisa menemukan tidak sedikit orang yang mengkonsumsi rokok elektrik, dan juga berbagai produk vape dan rokok elektrik yang dijual di berbagai toko dan pusat perbelanjaan.

Fenomena semakin meningkatnya konsumsi vape ini juga menarik perhatian banyak pihak. Bagi sebagian pihak, fenomena ini merupakan sesuatu yang negatif, karena vape atau produk tembakau alternatif lainnya dianggap sebagai produk yang sama berbahayanya, atau bahkan lebih berbahaya bila dibandingkan dengan rokok konvensional yang dibakar.

Oleh karena itu, bagi sebagian kalangan, kebijakan pelarangan atau setidaknya pembatasan ketat bagi produk-produk alternatif tembakau seperti rokok elektrik merupakan sesuatu yang tepat untuk dilakukan. Hal in idikarenakan, produk-produk tembakau alternatif seperti rokok elektrik dianggap sebagai salah satu ancaman besar bagi kesehatan publik.

Sementara itu, pihak lainnya memiliki pandangan yang cukup positif, atau setidaknya optimis, melihat fenomena tersebut. Hal ini dikarenakan bahwa, berdasarkan berbagai laporan penelitian, diketahui bahwa rokok elektrik atau vape merupakan produk yang jauh lebih tidak berbahaya bila dibandingkan dengan rokok konvensional yang dibakar.

Dengan semakin meningkatnya pengguna vape atau rokok elektrik, maka diharapkan pengguna rokok konvensional yang dibakar juga akan semakin berkurang. Dengan demikian, berbagai penyakit kronis berbahaya yang disebabkan karena penggunaan rokok konvensional yang dibakar dapat dimitigasi. Dengan demikian, langkah untuk melarang atau membatasi rokok elektrik merupakan kebijakan yang kontraproduktif, karena hal tersebut akan semakin mempersulit para konsumen untuk mendapatkan akses terhadap produk alternatif dari rokok konvensional yang lebih tidak berbahaya.

Informasi mengenai bahwa produk tembakau alternatif jauh lebih tidak berbahaya bila dibandingkan dengan rokok konvensional yang dibakar merupakan hal yang sudah diketahui sejak beberapa tahun lalu. Salah satu lembaga kesehatan yang mengeluarkan laporan mengenai hal tersebut adalah lembaga kesehatan publik Inggris, Public Health England (PHE), pada tahun 2015 lalu (theguardian.com, 28/12/2018).

Laporan tersebut tentu merupakan laporan yang sangat penting untuk diperhatikan, terutama bila kita ingin menyusun regulasi yang tepat terkait dengan produk-produk tembakau alternatif seperti rokok elektrik. Salah satunya adalah, bagaimana kita dapat memanfaatkan produk-produk tembakau alternatif seperti rokok elektrik, untuk membantu para perokok untuk mengurangi hingga berhenti secara total menggunakan rokok konvensional yang dibakar, yang sangat berbahaya bagi kesehatan.

Salah satu langkah awal untuk menyusun regulasi yang tepat tersebut adalah dengan tidak menyetarakan antara produk-produk rokok konvensional yang dibakar dengan produk-produk tembakau alternatif seperti rokok elektrik. Hal ini tentu merupakan sesuatu yang penting mengingat dampak negatif dari produk tembakau alternatif jauh lebih kecil bila dibandingkan dengan rokok konvensional yang dibakar.

Menjadikan vape atau rokok elektrik sebagai alat untuk membantu perokok menghentikan kebiasaan merokoknya merupakan hal yang sudah dilakukan oleh jutaan orang di seluruh dunia, teramsuk juga tentunya di Indonesia. Berdasarkan riset yang dilakukan oleh Universitas Trisakti misalnya, menunjukkan bahwa setidaknya ada 30% responden yang menyatakan bahwa mereka menggunakan produk-produk vape alternatif sebagai sarana untuk berhenti merekok (vapemagz.co.id, 20/05/2022).

Sementara itu, 11% responden lainnya menyatakan bahwa mereka menggunakan vape untuk alasan kesehatan, dan 9% lainnya menggunakan produk-produk tembakau alternatif atas anjuran dari ahli kesehatan. Oleh karena itu, setidaknya 80% dari seluruh responden menyatakan bahwa promosi tembakau alternatif harus lebih dimasifkan sebagai salah satu upaya untuk berhenti merokok (vapemagz.co.id, 20/05/2022).

Dengan adanya regulasi yang berbeda, diharapkan hal tersebut uga akan semakin merangsang para pelaku industri, khususnya industri dengan skala kecil dan menengah, untuk masuk ke dalam sektor produk-produk tembakau alternatif. Hal ini juga berarti tidak hanya semakin membantu konsumen untuk menyediakan sarana untuk mereka agar berhenti merokok, namun juga akan berpotensi membuka dan menyerap semakin banyak tenaga kerja.

Selain itu, tidak hanya regulasi yang berbeda, dibutuhkan juga upaya untuk meningkatkan berbagai riset dan penelitian terkait dengan rokok elektrik dan juga produk-produk tembakau alternatif lainnya. Penelitian dan riset ini merupakan sesuatu yang sangat penting, sebagai landasan untuk menyusun kebijakan dan regulasi yang tepat. Saat ini, berbagai riset dan penelitian terkait dengan produk-produk vape alternatif dilakukan oleh lembaga-lembaga dari luar negeri (financial.detik.com, 22/05/2022).

Sebagai penutup, penyusunan kebijakan vape dan juga produk-produk tembakau alternatif lainnya yang tepat, dan juga peningkatan riset dan penelitian terkait denga produk-produk tersebut, merupakan hal yang sangat penting. Hal ini sangat penting mengingat Indonesia merupakan salah satu negara dengan populasi perokok tertinggi di dunia, dan produk-produk tembakau alternatif dapat digunakan sebagai salah satu alat untuk membantu para perokok menghentikan kebiasaannya yang sangat berbahaya.

Originally published here

Pentingnya Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual untuk Industri Kuliner di Indonesia

Indonesia dikenal sebagai salah satu negara dengan kekayaan kuliner yang sangat beragam. Dengan wilayah yang luas dan suku yang sangat beragam membuat berbagai wilayah di Indonesia memiliki ciri khas kulinernya masing-masing, yang sangat bervariasi satu sama lain.

Tidak hanya makanan yang bervariasi, industri kuliner di Indonesia juga merupakan salah satu bidang usaha yang sangat umum, yang dapat kita temui di berbagai kota hingga perdesaan di seluruh nusantara. Bila kita mendatangi berbagai pusat perbelanjaan, tempa wisata, hingga gedung-gedung perkantoran, dengan mudah kita bisa menemukan berbagai pedagang yang menjual berbagai hidangan yang sangat bervariatif.

Pada tahun 2019 misalnya, berdasarkan laporan dari Badan Pusat Statistik (BPS), ada sekitar 3,9 juga usaha mikro dan kecil di Indonesia yang bergerak di industri kuliner (databoks.katadata.co.id, 23/8/2021). Angka ini tentu merupakan jumlah yang tidak kecil, dan merupakan bukti bawa industri kuliner merupakan sektor yang memiliki pengaruh yang sangat besar sebagai sumber penghidupan bagi jutaan orang di Indonesia.

Melalui angka yang sangat tinggi ini kita bisa melihat bahwa industri kuliner di Indonesia memiliki modal dan potensi yang sangat luar biasa untuk dikembangkan. Bila dikembangkan secara maksimum, industri kuliner di Indonesia tentu dapat memri sumbangsih yang besar untuk meningkatkan kesejahteraan di Indonesia, dan juga semakin memperkenalkan nama negara kita di dunia internasional.

Untuk melakukan hal tersebut tentu merupakan sesuatu yang tidak mudah. Ada sangat berbagai proses yang harus dijalankan dan juga regulasi yang perlu dicanangkan. Hal ini tentunya meliputi berbagai aspek, mulai dari pendanaan, hingga bagaimana kita bisa membantu memberikan pelatihan usaha kepada para pemilik usaha kuliner yang tersebar di seluruh Indonesia.

Salah satu regulasi yang sangat penting misalnya, yang terkait dengan kemudahan berusaha. Tentunya bila pemerintah memberlakukan regulasi yang sangat ketat kepada para pemilik usaha kuliner, seperti perizinan yang ketat dan lain sebagainya, hal tersbeut akan semakin mempersulit para pemilik usaha tersebut untuk mengembangkan usaha yang sedang dikerjakannya.

Selain itu, tidak hanya kemudahan berusaha, kita juga harus bisa memastikan para pemilik usaha kuliner tersebut dapat memiliki kesempatan untuk bisa mendapatkan manfaat finansial secara penuh dari inovasi yang dibuatnya, terhadap produk-produk yang ia jual. Di sini lah, perlindungan kekayaan intelektual menjadi hal yang sangat penting untuk diperhatikan.

Hak kekayaan intelektual merupakan hal yang sangat penting dan esensial untuk dijaga dan ditegakkan, apalagi bila terkait dengan industri kreatif, salah satunya adalah industri kuliner. Melalui jaminan perlindungan hak kekayaan intelektual yang kuat, para pelaku usaha kuliner di Indonesia bisa lebih mampu untuk menikmati manfaat finansial dari karya dan inovasi yang mereka buat.

Beberapa jenis hak kekayaan intelektual yang akan sangat membantu para pelaku usaha industri kreatif sektor kuliner adalah desain industri, rahasia dagang merek atau brand. 

Desain industri sendiri didefinisikan sebagai sebuah kreasi tentang bentuk, komposisi garis dan warna, konfigurasi, yang memberikan kesan estetik pada produk tersebut (hakpaten.id). Berbagai produk-produk kuliner di Indonesia memiliki desain yang berbeda-beda dan khas, yang membedakan produk tersebut dengan produk-produk lainnya.

Sementara itu, merek atau brand didefinisikan sebagai tanda untuk membedakan jasa atau barang yang diproduksi oleh produsen dalam perdagangan (hakpaten.id). 

Merek atau brand merupakan kekayaan intelektual yang paling umum yang digunakan oleh berbagai sektor usaha, termasuk juga tetunya adalah sektor kuliner. Merek ini digunakan untuk membedakan berbagai produk yang dijual oleh para produsen di pasar, misalnya seperti produk ayam gorang A dan ayam goreng B.

Rahasia dagang sendiri didefinisikan sebagai kekayaan intelektual yang berbentuk informasi eksklusif yang memiliki nilai ekonomis yang tidak diungkapkan kepada publik dan tidak diketahui secara umum (viva.co.id, 2/5/2017). Hal ini merupakan sesuatu yang sangat penting untuk dilindungi mengingat bahwa dibutuhkan yang keras dan kreativitas yang tidak mudah untuk para pelaku usaha tersebut untuk bisa menemukan resep yang dapat digandrungi oleh para konsumen.

Tetapi sayangnya, penegakan hukum untuk melindungi hak kekayaan intelektual pada aspek tersebut masih memiliki banyak kelemahan di Indonesia. 

Misalnya, kita bisa melihat dengan mudah berbagai rumah makan dan juga desain-desain produk yang menyerupai desain dan brand yang dimiliki oleh badan usaha lain yang lebih teranma. Hal ini tentu merupakan sesuatu yang tidak bisa dibenarkan, karena merupakan bentuk pencurian ide, yang tentunya berpotensi akan sangat merugikan perusahaan yang memiliki hak kekayaan intelektual tersebut.

Bila kita dapat memiliki perlindungan hak kekayaan intelektual yang kuat, khususnya untuk industri kuliner di Indonesia, maka hal tersebut akan semakin mendorong insentif untuk berinovasi, karena mereka bisa mendapatkan jaminan untuk mendapatkan manfaat ekonomi dari inovasi yang dibuatnya. 

Selain itu, para pelaku usaha juga tidak bisa dengan mudah membajak dan mencuri karya dan inovasi yang dimiliki oleh orang lain untuk mendapatkan keuntungan.

Originally published here

Pentingnya Regulasi Vape yang Berfokus pada Kepentingan Konsumen

Isu mengenai rokok elektrik atau vape saat ini merupakan salah satu isu yang menjadi perbincangan di banyak tempat, baik itu di Indonesia atau di negara lain. Berbagai pihak memiliki pandangan yang berbeda-beda mengenai bagaimana kita seharusya menanggapi isu tersebut.

Salah satu perdebatan yang kerap muncul terkait dengan vape atau rokok elektrik adalah seputar legalisasi, apakah seharusnya produk alternatif tembakau tersebut diizinkan untuk diproduksi dan dikonsumsi atau dilarang. Berbagai kelompok memiliki pandangan yang berbeda-beda untuk menjawab mengenai persoalan tersebut.

Bagi sebagian kalangan, vape atau rokok elektrik merupakan hal yang sangat berbahaya dan maka dari itu harus dilarang secara penuh, atau setidaknya diregulasi secara sangat ketat agar konsumen tidak bisa mengakses produk tersebut dengan mudah. 

Pandangan tersebut umumnya didasari pada anggapan bahwa vape atau rokok elektrik merupakan produk yang sangat berbahaya, sehingga wajib dilarang oleh para pembuat kebijakan dan aparat penegak hukum.

Di Indonesia sendiri, tidak sedikit beberapa kelompok yang mengadvokasi hal tersebut, bahwa vape atau rokok elektrik merupakan produk yang sangat berbahaya sehingga harus dilarang atau setudaknya diregulasi secara ketat. 

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) misalnya, menghimbau adanya larangan penggunaan vape atau rokok elektrik bagi masyarakat di Indonesia. Himbauan ini didasari pada pandangan bahwa vape atau rokok elektrik merupakan produk yang sangat berbahaya, dan bahayanya sama seperti rokok konvensional yang dibakar (mediaindonesia.com, 26/9/2019).

Pandangan bahwa rokok elektrik atau vape sebagai produk yang sama berbahayanya, atau mungkin bahkan jauh lebih berbahaya, bila dibandingkan dengan rokok konvensional yang dibakar merupakan pandangan yang cukup umum dipercayai oleh banyak orang, dan bukan hanya di Indonesia tetapi juga di banyak negara. 

Padahal, beberapa lembaga kesehatan di luar negeri sudah mengeluarkan laporan yang menyatakan bahwa vape atau rokok elektrik merupakan produk yang jauh lebih aman bila dibandingkan dengan rokok konvensional yang dibakar.

Salah satu laporan yang sering menjadi acuan adalah laporan yang dikeluarkan oleh lembaga kesehatan publik asal Inggris, Public Health England (PHE), pada tahun 2015 lalu. Dalam laporan tersebut, dinyatakan bahwa vape atau rokok elektrik 95% jauh lebih aman bila dibandingkan dengan rokok konvensional yang dibakar (www.gov.uk, 19/8/2015).

Hal ini tentu merupakan sesuatu yang sangat positif, dan merupakan berita yang baik bagi jutaan perokok di seluruh dunia, termasuk juga tentunya di Indonesia. Melalui berbagai produk vape atau rokok elektrik, para perokok jadi memiliki opsi alternatif produk lain yang lebih aman dan tingkat bahayanya jauh lebih rendah.

Namun, hal penting yang patut dicatat adalah, bukan berarti lantas vape atau rokok elektrik menjadi produk yang 100% aman dan bisa menjadi produk yang dijual secara bebas sebebas-bebasnya seperti produk-produk pangan misalnya. 

Menyatakan bahwa vape atau rokok elektrik 95% lebih tidak berbahaya bila dibandingkan dengan rokok konvensional yang dibakar tidak sama dengan mengatakan kalau vape atau rokok elektrik merupakan produk yang 100% aman.

Untuk itu, regulasi vape dan produk-produk tembakau alternatif merupakan sesuatu yang sangat penting. Salah satunya misalnya adalah, untuk memastikan bahwa produk-produk tersebut hanya bisa diakses dan dibeli oleh orang dewasa dan tidak bisa dijangkau oleh anak-anak di bawah umur. 

Selain itu, regulasi lainnya juga sangat penting untuk memastikan keamanan bagi para konsumen yang menggunakan produk-produk vape dan produk-produk alternatif tembakau lainnya.

Hal ini juga disetujui oleh organisasi yang memiliki fokus pemerhati vape dan produk-produk tembakau alternatif lainnya, salah satunya adalah Koalisi Indonesia Bebas TAR (KABAR), yang berharap bahwa Indonesia dapat mengadopsi kebijakan regulasi vape dengan prisip pengurangan dampak buruk (harm reduction). Ketua Umum KABAR, Ariyo Bimmo menyatakan bahwa, regulasi vape atau produk tembakau alternatif lainnya di Indonesia saat ini belum mempertimbangkan prodil resiko yang ada, dan juga belum memberikan perlindungan konsumen (republika.co.id, 11/4/2022).

KABAR juga menyampaikan bahwa, regulasi vape atau peroduk tembakau alternatif lainnya perlu mempertimbangkan hasil kajian dan peneitian mengenai profil resiko dari produk-produk tersebut agar regulasi yang dibuat bisa tepat sasara dan optimal. 

Dengan demikian, regulasi yang diberlakukan justru dapat membantu berbagai permasalahan yang dialami oleh para perokok di Indonesia. Salah satu caranya adalah, pemerintah selaku regulator bisa melihat berbagai contoh regulasi vape yang diterapkan di negara-negara lain, yang bertujuan untuk membantu para perokok untuk berhenti merokok (republika.co.id, 11/4/2022).

Salah satu dari kebijakan yang bisa dipelajari dan dijadikan contoh oleh regulator di Indonesia dalam rangka menyusun regulasi untuk vape dan produk-produk tembakau alternatif lainnya adalah kebijakan yang diberlakukan di Australia. 

Australia memberlakukan kebijakan regulasi yang mempertimbangkan dari sisi konsumen, dan negara tersebut tercatat mengalami penurunan tingkat perokok sepanjang tahun 2015-2021 sebesar 42% (m.jpnn.com, 11/4/2022).

Sebagai penutup, regulasi vape dan produk-produk tembakau alternatif lainnya tidak hanya bisa sebatas pengenaan cukai yang tinggi apalagi pelarangan total. 

Kebijakan regulasi tersebut haruslah berfokus pada konsumen, khususnya bagi para perokok di Indonesia, yang dapat membantu mereka untuk bisa menghentikan kebiasaannya yang sangat berbahaya bagi kesehatan.

Originally published here

Scroll to top