fbpx

Author: Haikal Kurniawan

Kisah Sukses Para Pelaku Usaha yang Memanfaatkan Hak Kekayaan Intelektual

Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) merupakan hal yang tidak bisa dipisahkan dari kegiatan usaha, terlebih lagi industri kreatif. Melalui perlindungan hak kekayaan intelektual, maka para pelaku usaha bisa memanfaatkan hasil inovasi yang mereka miliki untuk mengembangkan usahanya sebesar-besarnya.

Adanya hak kekayaan intelektual memastikan setiap pelaku usaha memiliki hak eksklusif untuk memanfaatkan produk-produk yang mereka buat, dan mendapatkan perlindungan hukum bila terjadi pembajakan oleh pihak-pihak lain terhadap produk tersebut. Dengan demikian, setiap pelaku usaha bisa bersaing satu sama lain untuk menghasilkan produk terbaik yang bisa dibeli dan dinikmati oleh para konsumen.

Tanpa adanya perlindungan hak kekayaan intelektual, tentu akan sangat sulit bagi para pelaku usaha untuk menjalankan usahanya. Produk-produk yang mereka buat dengan kerja keras akan dapat dengan mudah dibajak oleh pihak-pihal lain, dan dimanfaatkan oleh mereka yang tidak bertanggung jawab.

Di Indonesia sendiri, terdapat berbagai permasalahan terkait dengan perlindungan hak kekayaan intelektual. Sudah menjadi rahasia umum bahwa misalnya, pembajakan merupakan sesuatu yang terjadi dan dilakukan secara sangat masif di Indonesia. Bila kita datang mengunjungi berbagai pusat perbelanjaan misalnya, kita bisa dengan mudah menemukan berbagai produk bajakan yang dijual secara bebas dengan harga yang jauh lebih murah dibandingkan dengan barang yang asli.

Tidak hanya di toko fisik, di dunia maya pula kita bisa dengan sangat mudah menemukan berbagai produk bajakan yang dijual dengan sangat bebas. Bila kita berselancar ke berbagai toko daring misalnya, kita bisa dengan sangat cepat menemukan berbagai produk bajakan yang dijual bebas. Hal ini tentu akan merugikan para pelaku usaha yang telah mengeluarkan banyak waktu & modal untuk berkarya dan berinovasi.

Fenomena masih masifnya berbagai praktik pembajakan dan persoalan terkait dengan perlindungan hak kekayaan intelektual yang tidak sedikit tentunya bisa dilihat dari berbagai sisi. Di satu sisi misalnya, aspek penegakan hukum dari lembaga terkait merupakan hal yang sangat penting agar perlindungan hak kekayaan intelektual bisa dilakukan secara komprehensif. Mereka yang melakukan tindakan pembajakan tentunya harus diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Di sisi lain, adanya keaktifan dari para pelaku usaha untuk mendaftarkan kekayaan intelektualnya kepada pemerintah merupakan sesuatu yang sangat krusial agar kekayaan intelektual mereka dapat terlindungi. Bila kekayaan intelektual dari inovasi yang dilakukan oleh para pelaku usaha tersebut tidak didaftarkan, tentu akan mustahil kekayaan intelektual seperti hak cipta dan paten tersebut dapat dilindungi oleh pemerintah dari praktik pembajakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Pada aspek keaktifan pendaftaran dari kekayaan intelektual, harus kita akui tidak sedikit yang masih bisa kita perbaiki. Saat ini misalnya, menurut Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham, saaat ini baru ada sekitar 11% dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia yang mendapat perlindungan kekayaan intelektual (sonora.id, 24/1/2024).

Padahal, terdapat potensi yang sangat besar dari sektor UMKM yang sangat banyak yang ada di negara kita. Dengan para pemilik usaha yang mendaftarkan kekayaan intelektual mereka, maka mereka bisa mendapat perlindungan atas karya yang mereka buat, dan bisa memanfaatkan karya tersebut untuk memperluas usaha yang mereka miliki.

Tidak sedikit berbagai kisah sukses dari pemilik usaha di Indonesia yang berhasil mengembangkan usaha mereka dengan memanfaatkan kekayaan intelektual yang mereka miliki. Salah satunya misalnya, usaha kreatif tahilalats yang bergerak di bidang industry animasi, merupakan salah satu usaha yang bisa berkembang pesat karena memanfaatkan kekayaan intelektual yang dimilikinya.

Karena mampu memanfaatkan kekayaan intelektual yang dimilikinya, tahilalats, atau yang dikenal juga dengan nama Mind Blowon, juga berhasil berkolaborasi dengan berbagai seniman internasional kelas dunia. Selain itu, tahilalats juga berhasil melebarkan sayap usaha mereka ke usaha F&B ketika ada investor yang bersedia menanamkan modal untuk membuat caf yang bertemakan animasi yang dibuat oleh usaha kreatif tersebut (goodnewsfromindonesia.id, 3/2/2023).

Tidak hanya dengan seniman, tahilalats, yang bermula dari industri kreatif animasi, juga berhasil membuat konten yang berkolaborasi dengan berbagai musisi kelas dunia, diantaranya adalah band Coldplay dari Inggris, dan grup BTS dari Korea Selatan. Usaha animasi tersebut juga berhasil berkolaborasi dengan tokoh kartun terkenal asal Jepang yakni Crayon Sinchan (kemenparekraf.go.id, 14/3/2023).

Adanya kisah sukses pelaku industri kreatif yang bisa berkembang pesat karena memanfaatkan kekayaan intelektual yang mereka tentu merupakan hal yang sangat patut kita apresiasi dan disebarluaskan. Dengan adanya kampanye kisah-kisah sukses berbagai usaha kreatif yang berhasil memanfaatkan kekayaan intelektual mereka untuk mengembangkan usahanya, maka hal ini tentu berpotensi besar dapat menginspirasi berbagai pemilik usaha kreatif lain untuk mendaftarkan dan memanfaatkan kekayaan intelektual yang mereka miliki.

Sebagai penutup, Indonesia memiliki potensi kekayaan intelektual yang sangat besar, dan bisa memberi sumbangan yang tidak sedikit bagi perekonomian di negara kita. Akan tetapi, potensi besar tersebut akan sulit dimanfaatkan secara maksimal bila tidak ada pencatatan dan perlindungan yang memadai.

Untuk itu, kampanye dalam bentuk memperkenalkan dan menyebarkan kisah-kisah sukses pelaku industri kreatif yang berhasil mengembangkan usaha mereka melalui pemanfaataaan kekayaan intelektual adalah hal yang sangat penting. Dengan demikian, para pelaku usaha lain bisa mencontoh dan mendapatkan inspirasi, dan memiliki insentif yang besar untuk mencatatakan dan memanfaatkan kekayaan intelektual dari karya mereka secara maksimal.

Originally published here

Pentingnya Riset Pelaku Pengguna Vape di Indonesia untuk Kebijakan yang Tepat

Vape saat ini merupakan salah satu produk yangs udah dikonsumsi dan digunakan oleh jutaan orang di seluruh dunia, termasuk juga di Indonesia. Kita, khususnya yang tinggal di daerah perkotaan, tentunya akan sangat mudah bisa melihat banyak pengguna vape di sekitar kita.

Di Indonesia sendiri misalnya, konsumsi vape atau rokok elektrik mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Pada tahun 2011 misalnya, prevalensi pengguna rokok elektrik di Indonesia sejumlah 0,3%. Angka ini mengalami peningkatan yang pesat pada tahun 2021 menjadi 3% atau setara dengan 6,2 juta penggguna vape yang ada di Indonesia (republika.co.id, 31/5/2022).

Semakin meningkatnya pengguna vape di Indonesia ini tentu juga membawa dampak yang signifikan terhadap perkembangan industri rokok elektrik yang ada di negara kita. Pada tahun 2022 lalu mislanya, industri vape di Indonesia mampu menyerap jumlah pekerja sekitar 100.000 pekerja. Angka tersebut tentu bukan jumlah yang sedikit (liputan6.com, 13/6/2022).

Semakin meningkatnya pengguna vape di Indonesia ini juga menimbulkan pro dan kontra dari beberapa pihak. Asosiasi kesehatan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) misalnya, menghimbau masyarakat untuk tidak menggunakan vape karena produk ini dianggap memiliki tingkat bahaya yang sama dengan rokok konvensional yang dibakar (cnnindonesia.com, 24/9/2019).

Untuk itu, tidak sedikit pihak-pihak yang mengadvokasi agar pemerintah bisa melarang, atau setidaknya meregulasi secara sangat ketat, industri vape atau rokok elektrik. Di kawasan Asia Tenggara sendiri, sudah ada beberapa negara yang menerapkan pelarangan konsumsi dan juga distribusi vape, diantaranya adalah Singapura dan juga Thailand.

DI sisi lain, ada juga negara-negara yang mengambil langkah yang berbeda. Inggris misalnya, beberapa waktu lalu, justru mengeluarkan aturan yang berbeda 180 derajat dari langkah yang diambil oleh Singapura dan Thailand. Inggris justru menggunakan vape sebagai alat yang bisa digunakan untuk membantu warganya berhenti merokok.

Lembaga penyedia layanan kesehatan publik asal Inggris, National Health Service (NHS) misalnya, telah mengadvokasi hal tersebut. NHS sendiri menyatakan bahwa vape tidak 100% aman, tetapi roko elektrik tidak menghasilkan tar dan karbon monoksida yang merupakan dua elemen yang paling membahayakan dari rokok konvensional yang dibakar, dan karena itu dampak bahaya dari vape jauh lebih kecil bila dibandingkan dengan rokok (nhs.uk, 20/10/2022).

Kampanye yang dilakukan oleh NHS di Inggris sendiri sudah terbukti berhasil mengurangi jumlah perokok yang ada di negara kerajaan tersebut. Berdasarkan data dari Office for National Statistics misalnya, menunjukkan bahwa, jumlah perokok sudah berkurang di Inggris dari sekitar 14% di tahun 2020, menjadi 13,3% di tahun 2021 setelahnya (bbc.com, 6/12/2022).

Kembali ke Indonesia, fenomena semakin meningkatnya pengguna vape di Indonesia sendiri merupakan hal yang cukup menarik untuk kita lihat dan teliti. Tentunya, dari semakin banyaknya pengguna vape di Indonesia, ada berbagai alasan beragam yang dimiliki oleh para pengguna vape tersebut tentang mengapa mereka memutuskan untuk menggunakan rokok elektrik.

Berdasarkan survei tahun 2019 misalnya, 58% perempuan dan 71% lai-laki menyatakan bahwa mereka memilih untuk mengonsumsi vape karena produk tersebut lebih ringan bila dibandingkan dengan rokok konvesional yang dibakar (goodstats.id, 16/1/2023). Tentunya, bila rokok konvensional dilarang, hal tersebut akan membawa dampak yang signifkan terhadap banyak orang.

Di luar negeri, sudah ada penelitian yang berupaya untuk menjawab pertanyaan kira-kira apa yang akan terjadi bila vape dilarang. Di Inggris misalnya, sekitar sepertiga dari pengguna vape di negara tersebut akan beralih dan kembali menggunakan rokok konvensional yang dibakar bila rokok elektrik dilarang di negara tersebut (independent.co.uk, 7/4/2023).

Bila ini terjadi, tentu hal tersebut merupakan bentuk kemunduran dari upaya harm reduction dari rokok. Dengan demikian, tidak sedikit konsumen yang tidak memiliki pilihan selain menggunakan produk yang jauh lebih berbahaya seperti rokok konvensional yang dibakar.

Di Indonesia sendiri, riset seperti ini tentu sangat dibutuhkan, agar para pengambil kebijakan dapat mengeluarkan dan mengesahkan kebijakan yang tepat dan tidak kontra produktif. Sebagai salah satu negara dengan tingkat prevalensi perokok tertinggi di dunia, adanya upaya harm reduction dari dampak rokok tentu merupakan langkah yang sangat penting untuk dilakukan.

Dengan demikian, bila sudah ada penelitian mengenai dampak tersebut, para pengambil kebijakan bisa menimbang apakah misalnya, langkah kebijakan yang keras terhadap vape, seperti regulasi ketat hingga pelarangan total, merupakan sesuatu yang tepat. Jangan sampai, langkah yang diambil justru menimbulkan dampak yang lebih buruk.

Sebagai penutup, vape atau rokok elektrik saat ini merupakan hal yang menjadi bagian keseharian bagi jutaan masyarakat di Indonesia. Ada berbagai alasan dan sebab yang dimiliki oleh para konsumen untuk menggunakan produk tersebut. Untuk itu, adanya riset mengenai perilaku para pengguna tersebut merupakan hal yang sangat penting, khususnya bagi mereka para pembuat kebijakan agar bisa mengeluarkan kebijakan yang tepat.

Originally published here

Peran Organisasi dan Komunitas Memperluas Sosialisasi Anti Pembajakan dan Memperkuat Perlindungan HaKI

Perlindungan hak kekayaan intelektual merupakan hal yang sangat penting dan krusial untuk mendorong inovasi dan kreativitas. Melalui perlindungan hak kekayaan intelektual, maka para inovator dan pemilik usaha akan mampu untuk memiliki kontrol dan juga mendapatkan manfaat ekonomi dari karya yang mereka buat.

Tanpa adanya perlindungan hak kekayaan intelektual, maka tentu pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dapat dengan sangat mudah untuk mencuri dan juga membajak karya atau produk yang dibuat oleh para inovator. Mereka bisa dengan mudah menjual hasil bajakan tersebut untuk mendapatkan keuntungan bagi diri mereka sendiri.

Tentunya, bagi kita yang tinggal di Indonesia, khususnya yang menetap di kota-kota besar, fenomena pembajakan produk merupakan sesuatu yang sudah tidak asing lagi. Bila kita datang ke berbagai pusat perbelanjaan misalnya, kita bisa dengan sangat mudah menemukan berbagai produk bajakan yang dijual secara bebas dengan harga yang tentunya jauh lebih murah bila dibandingkan dengan harga aslinya.

Tidak hanya di toko fisik, bila kita berselancar di dunia maya misalnya, kita bisa menemukan jutaan produk-produk bajakan yang bisa kita dapatkan di berbagai platform toko daring. Hal ini tentu merupakan permasalahan yang besar dan harus bisa segera kita atasi.

Indonesia sendiri merupakan negara yang sudah memiliki berbagai perangkat hukum yang ditujukan untuk melindungi hak kekayaan intelektual. Beberapa diantaranya adalah UU No.7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization, UU No.10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, UU No.12 Tahun 1997 tentang Hak Cipta, UU No.14 Tahun 1997 tentang Merek, dan UU No.13 Tahun 1997 tentang Hak Paten (hukumonline.com, 17/3/2022).

Sayangnya, meskipun sudah memiliki berbagai perangkat hukum untuk melindungi kekayaan intelektual, masih banyak berbagai persoalan terkait dengan hal tersebut yang harus bisa kita selesaikan. Adanya penegakan hukum yang masih belum terlalu kuat untuk menegakkan hukum perlindungan kekayaan intelektual, dan menindak pihak-pihak yang melakukan pelanggaran atas hal tersebut merupakan salah satu hal yang harus dapat diperbaiki dari sisi penegakan hukum.

Di sisi lain, adanya keaktifan dari para pemilik hak kekayaan intelektual untuk mendaftarkan karya dan inovasi yang mereka buat kepada lembaga terkait, seperti kemenkumham, tentu merupakan aspek yang sangat penting dari sisi pelaku usaha. Tanpa adanya kesadaran akan pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual dari para pelaku usaha, dan juga keaktifan dari para inovator untuk mendaftarkan karya mereka, maka tentu akan mustahil pemerintah bisa melindungi karya dan inovasi tersebut dari berbagai praktik pembajakan.

Sayangnya, dari sisi pendafftaran, juga masih ada beberapa tantangan yang harus bisa kita selesaikan, salah satunya adalah kesadaran yang masih rendah dari para pelaku usaha dan inovator di Indonesia untuk mendaftarkan kekayaan intelektual mereka. Pada akhir tahun 2021 lalu misalnya, ada sekitar 216.000 jumlah permohonan pendaftaran kekayaan intelektual yang masuk ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), yang mana jumlah tersebut masih sedikit dibandingkan dengan jumlah masyarakat Indonesia (dgip.go.id, 20/12/2021).

Dengan demikian, adanya sosialisasi yang masif kepada para pelaku usaha untuk meningkatkan kesadaran pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual adalah sesuatu yang sangat penting. Hal ini tidak hanya penting dilakukan oleh lembaga pemerintah terkait, tetapi juga berbagai organisasi masyarakat non-pemerintah yang memiliki fokus advokasi terkait dengan hal tersebut.

Salah satu orgasnisasi yang memiliki fokus advokasi terkait dengan pentingnya kerlindungan hak kekayaan intelektual adalah Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP). MIAP sendiri merupakan organisasi masyarakat yang berdiri pada tahun 2004, dan memiliki fokus untuk melawan berbagai praktik dan tindakan pembajakan yang sangat masif terjadi di Indonesia.

Berbagai kampanye sosialisasi tersebut bisa dilakukan dengan berbagai cara. MIAP misalnya, beberapa waktu lalu menyelenggarakan kegiatan MIAP Social Media Content Competition. Kegiatan ini sendiri diikuti oleh lebih dari 70 karta kreatif dari para generasi muda di seluruh Indonesia, dan menganggat tema “Bangga dan Cinta Produk Indonesia — Anak Muda Gak Pakai Produk Palsu” (tengselnews.inews.id, 20/12/2023).

Dalam rangka memeriahkan acara tersebut misalnya, turut diundang juga dalam kegiatan tersebut berbagai organisasi mitra MIAP dalam rangka mensosialisasikan pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual dan menghindari produk-produk bajakan. Beberapa organisasi mitra yang diundang tersebut diantaranya adalah Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) dan Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI).

Tidak hanya organisasi mitra, agar kegiatan dan sosialisasi anti pembajakan bisa memiliki dampak secara lebih masif, MIAP juga mengajak perwakilan media untuk hadir di dalam acara tersebut. Diharapkan, melalui adanya kegiatan tersebut, kesadaran masyarakat untuk mencintai produk-produk asli dan juga kesadaran untuk mencegah penggunaan produk-produk bajakan dapat semakin meningkat.

Sebagai penutup, pembajakan merupakan salah satu permasalahan besar yang ada di Indonesia. Untuk itu, adanya kampanye dan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menhindari produk-produk bajakan adalah hal yang sangat penting, dan harus melibatkan semua pihak, termasuk juga organisasi kemasyarakatan.

Originally published here

Pentingnya Dukungan Organisasi Masyarakat untuk Upaya Harm Reduction dari Rokok

Rokok saat ini masih menjadi salah satu masalah kesehatan publik berbagai negara di seluruh dunia. Di dalam satu batang rokok, terkandung berbagai zat berbahaya yang dapat membawa berbagai penyakit kronis, seperti kanker dan penyakit jantung, yang tentunya memiliki dampak yang sangat besar tidak hanya bagi individu yang menggunakannya tetapi juga secara sosial.

Sudah menjadi rahasia umum bahwa, di Indonesia sendiri, rokok juga merupakan salah satu penyebab berbagai penyakit kronis yang dialami oleh saudara-saudara sebangsa kita. Di Indonesia sendiri ada 112 juta jumlah perokok aktif, dan merupakan salah satu negara dengan jumlah perokok tertinggi di dunia (databoks.katadata.co.id, 05/06/2023).

Angka 112 juta sendiri tentu bukan angka yang kecil, dan sudah sebaiknya dapat kita tekan agar jumlah tersebut berkurang secara drastis. Karena banyaknya angka tersebut, tentunya biaya kesehatan yang disebabkan oleh rokok di Indonesia juga tidak kecil. Pada tahun 2019 lalu misalnya, diestimasi penyakit yang disebabkan oleh rokok telah menelan biaya hingga 16,3 triliun rupiah (kemkes.go.id, 29/4/2021).

Karena memiliki dampak yang sangat berbahaya, maka tidak mengherankan berbagai negara di dunia memberlakukan serangkaian kebijakan yang ditujukan untuk menanggulangi dampak tersebut. Kebijakan tersebut diberlakukan dalam berbagai bentuk, mulai dari mengenakan biaya cukai yang tinggi, mengatur peredaran dan penjulaan produk-produk hasil olahan temabaku, hingga pelarangan total seluruh kegiatan produksi dan konsumsi rokok.

Negara kita sendiri sudah memberlakukan berbagai kebijakan yang ditujukan untuk mengurangi jumlah konsumen rokok. Beberapa diantaranya adalah kebijakan cukai produk hasil olahan tembakau yang semakin meningkat, dan juga aturan kewajiban bagi para produsen untuk menunjukkan bahaya rokok di depan setiap bungkus rokok yang dijual di berbagai tempat.

Adanya berbagai upaya tersebut sekilas memang terlihat berpotensi dapat menggurangi jumlah perokok. Diharapkan, jika harga rokok semakin mahal, dan edukasi publik melalui gambar yang menunjukkan bahaya rokok semakin gencar, maka insentif seseorang untuk menghisap produk hasil tembakau tersebut dapat semakin berkurang, dan akan dapat semakin menekan jumlah perokok di Indonesia.

Tetapi, pada kenyataannya, jumlah perokok di Indonesia semakin meningkat dari tahun ke tahun. Pada tahun 2011 misalnya, ada sekitar 60,3 juta perokok aktif di Indonesia. Tetapi, dalam jangka waktu 10 tahun, pada tahun 2021, jumlah perokok di Indonesia meningkat 8,8 juta orang menjadi 69,1 juta (kemkes.go.id, 3/6/2022).

Hal ini tentu bukan sesuatu yang mengherankan, mengingat bahwa rokok mengandung nikotin yang membuat para penggunanya mengalami kecanduan. Untuk mengatasi kecanduan tentu tidak bisa hanya melalui peningkatan harga dan juga sosialisasi bahaya dari produk tersebut.

Salah satu cara yang saat ini digunakan untuk menanggulangi dampak negatif dari rokok, seperti Inggris misalnya, adalah melalui produk-produk alternatif yang jauh lebih tidak berbahaya untuk menggantikan rokok. Diantaranya yang cukup sering dipakai adalah rokok elektrik, atau yang dikenal dengan nama vape.

Berdasarkan penelitian dari lembaga kesehatan Inggris misalnya, vape atau rokok elektrik merupakan produk yang 95% jauh lebih tidak berbahaya bila dibandingkan dengan rokok konvensional yang dibakar. Maka dari itu, National Health Service (NHS) Inggris misalnya, menyatakan bahwa vape merupakan alat yang bisa digunakan oleh para perokok untuk membantu mereka untuk berhenti merokok (nhs.uk, 10/10/2022).

Namun, penggunaan vape sebagai alat yang dapat digunakan untuk membantu perokok untuk berhenti merokok sendiri masih mengalami banyak tantangan di Indonesia. Hal ini disebabkan berbagai hal, mulai dari informasi yang kurang diketahui oleh masyarakat, maupun banyak masyarakat yang lebih terbiasa menggunakan rokok konvensional yang dibakar dibandingkan dengan rokok elektrik.

Untuk itu peran berbagai lapisan masyarakat untuk membantu mensukseskan upaya untuk mengurangi jumlah perokok di Indonesia adalah hal yang sangat penting, dan tidak hanya oleh lembaga pemerintah. Salah satunya adalah organisasi masyarakat yang memiliki jumlah anggota yang besar.

Organisasi masyarkaat, terlebih lagi yang sudah memiliki jutaan anggota, memiliki potensi yang sangat besar untuk mensukseskan upaya tersebut. Berita baiknya, sudah ada organisasi yang mendukung upaya tersebut, salah satunya adalah organisasi keagamaan Nahdlatul Ulama (NU).

NU sendiri merupakan organisasi massa Islam terbesar, bukan hanya di Indonesia, tetapi juga di dunia. Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyampaikan misalnya, mendukung kebijakan yang berbasis ilmu pengetahuan dalam kaitannya dengan rokok (republika.co.id, 18/5/2023).

Lakpesdam PBNU sendiri juga menyampaikan bahwa, pengurangan resiko tembakau dengan memanfaatkan produk tembakau alternatif di Indonesia sangat penting untuk dimaksimalkan. Hal ini karena jumlah perokok di Indonesia sangat tinggi, dan dibutuhkan solusi untuk mengatasi hal tersebut (vapemagz.co.id, 6/11/2023).

Sebagai penutup, adanya dukungan untuk langkah harm reduction untuk mengurangi dampak negatif rokok, dan juga dukungan untuk melakukan riset dan penelitian, dari organisasi yang sangat besar seperti NU tentu merupakan sesuatu yang harus kita apresiasi. Dengan demikian, diharapkan upaya harm reduction di Indonesia dapat semakin sukses dan ke depan jumlah perokok di Indonesia dapat semakin berkurang.

Originally published here

Apresiasi UU Kesehatan untuk Kegiatan Usaha dan Investasi

Rokok elektrik, yang dikenal juga dengan nama vape, saat ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keseharian jutaan orang di seluruh dunia, termasuk juga di Indonesia. Saat ini, dengan mudah kita bisa menemukan berbagai pengguna vape di banyak tempat, dan juga toko-toko yang menjual produk-produk rokok elektrik dari berbagai merek.

Semakin meningkatnya pengguna vape di Indonesia ini tentu merupakan hal yang sudah menjadi rahasia umum. Pada tahun 2021 lalu misalnya, jumlah pengguna vape di Indonesia hanya sebesar 0,3% dari seluruh penduduk di tanah air. Angka ini meningkat drastis menjadi 10 kali lipat pada tahun 2021menjadi 3% (republika.co.id, 31/5/2022).

Dengan semakin meningkatnya jumlah pengguna vape, tentu membuat industri produk ini menjadi semakin berkembang dengan pesat, dan menyerap semakin banyak tenaga kerja. Saat ini, diperkirakan ada sekitar 150.000 – 200.000 pekerja yang diserap oleh industri vape (jawapos.com, 1/6/2023).

Angka ini tentu bukan jumlah yang sedikit, dan sangat penting untuk diperhatikan oleh pemerintah. Selain itu, semakin meningkatnya jumlah pengguna vape, dan juga tenaga kerja yang bekerja di sektor industri tersebut, tentunya juga membuat sumbangan kepada negara menjadi meningkat. Pada tahun 2022, diperkirakan sumbangan cukai industri vape kepada negara mencapai angka 1,02 triliun rupiah (vapeboss.co.id, 7/7/2023).

Di sisi lain, semakin besarnya industri vape di Indonesia, dan juga fenomena peningkatan pangguna vape di tanah air, juga menimbulkan pro dan kontra. Tidak sedikit pihak-pihak yang mengutarakan pandangan yang negatif terhadap fenomena tersebut, dan menganggap vape merupakan produk yang sangat berbahaya bagi kesehatan sama seperti rokok konvensional yang dibakar.

Padahal, beberapa lembaga kesehatan publik dari luar negeri sudah mengeluarkan laporan yang menyatakan vape merupakan produk yang lebih tidak berbahaya bila dibandingkan dengan rokok konvensional yang dibakar. Penting dicatat bahwa, 95% lebih tidak berbahaya ini bukan berarti tidak ada dampak negatif sama sekali dari produk tersebut. Melainkan bahwa, tingkat bahaya produk tersebut jauh lebih rendah bila dibandingkan dengan rokok konvensional.

Lembaga kesehatan asal Inggris, Public Health England (PHE) misalnya, pada tahun 2015 lalu menyatakan bahwa, vape 95% lebih tidak berbahaya bila dibandingkan dengan rokok konvensional yang dibakar. Dengan demikian, rokok elektrik atau vape merupakan produk yang bisa digunakan sebagai alat untuk membantu para perokok untuk berhenti merokok (theguardian.com, 28/12/2018).

Untuk itu, dibutuhkan serangkaian kebijakan regulasi yang tepat agar upaya untuk mengurangi konsumsi rokok di Indonesia dapat tercapai, dan tidak kontraproduktif. Hal yang patut diperhatikan tidak hanya dalam aspek kesehatan publik saja, tetapi juga aspek ketenagakerjaan, mengingat bahwa industri vape meruapakn salah satu sektor industri yang telah menyerap ratusan ribu lapangan kerja.

Beberapa waktu yang lalu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mensahkan Undang-undang No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Dalam undang-undang tersebut, terdapat poin yang mengakomodir dan memberikan kepastian hukum terhadap industri dan juga produk-produk rokok elektrik.

Undang-undang tersebut menggolongkan vape sebagai salah satu produk tembakau padat dan cair. Dengan adanya kepastian hukum tersebut, tentu hal ini merupaakn berita yang baik bagi industri vape di Indonesia, dan juga sangat membantu para perokok yang ingin berhenti merokok melalui produk rokok elektrik.

Selain memberikan kepastian hukum, UU tesebut juga membuat serangkaian regulasi yang ditujukan untuk mengatur peredaran produk-produk vape yang dijual dan dikonsumsi di Indonesia. Beberapa diantaranya adalah hanya orang dewasa yang secara legal bisa membeli dan menggunakan rokok elektrik. Hal ini tentu merupakan sesuatu yang penting, mengingat vape merupakan produk yang dibuat untuk digunakan orang dewasa, dan bukan anak-anak.

Adanya kepastian hukum dan juga regulasi produk-produk rokok elektrik di Indonesia dalam UU tersebut juga disambut baik oleh pelaku usaha industri vape, diantaranya adalah Aliansi Pengusaha Penghantar Nikotin Elektronik Indonesia (APPNINDO) dan Asosiasi Ritel Vape Indonesia (ARVINDO). 

APPNINDO menyatakan bahwa dimasukkanya produk vape ke dalam UU tersebut akan mempermudah pelaku industri untuk berinvestasi dan melakukan kegiatan usaha. 

Selain itu, ARVINDO mengapresiasi adanya regulasi vape dalam UU tersebut, dan berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku usaha vape yang menjual produk tersebut kepada anak di bawa umur (vuva.co.id, 31/8/2023).

Adanya kepastian hukum dan juga regulasi vape di Indonesia tentu merupakan sesuatu yang sangat penting, mengingat tingginya jumlah perokok aktif di Indonesia, dan juga banyaknya pekerja yang mencari nafkah melalui industri tersebut. 

Dengan adanya kepastian hukum, para perokok di Indonesia bisa memiliki opsi lebih banyak yang dapat membantu mereka untuk berhenti merokok, dan para pelaku usaha juga bisa menjalankan usaha mereka dengan aman.

Diharapkan, dengan adanya kepastian hukum tersebut, akan semakin banyak para perokok aktif yang terbantu di Indonesia untuk menghentikan kebiasaan merokoknya dan beralih ke produk lain yang lebih tidak berbahaya. Dengan demikian, kesehatan publik di Indonesia akan semakin baik.

Originally published here

Kerugian Besar karena Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia

Pelanggaran hak kekayaan intelektual merupakan salah satu fenomena yang sangat menjamur dan umum yang terjadi di berbagai belahan dunia, termasuk juga di Indonesia. 

Dengan sangat mudah, kita semua bisa menemukan berbagai produk dan barang-barang bajakan yang dijual di berbagai tempat dan platform, baik secara offline maupun secara daring.

Bila kita berselancar di dunia maya misalnya, kita bisa dengan mudah menemukan berbagai produk-produk bajakan yang dijual secara bebas, seperti produk fashion, elektronik, dan lain sebagainya. 

Tentunya, harga produk yang dijual tersebut jauh lebih murah dibandingkan dengan produk yang asli, yang menjadi daya tarik utama bagi pembeli untuk mendapatkan barang tersebut.

Hal yang sama juga terjadi bila kita berkunjung ke berbagai pertokoan dan pusat perbelanjaan di berbagai kota di Indonesia. Dengan sangat mudah kita bisa menemukan berbagai produk bajakan yang dijual secara bebas. Hal ini tentunya merupakan praktik yang sangat merugikan para inovator dan juga para pelaku industri.

Kalau hal ini tetap dibiarkan, bukan tidak mungkin nanti insentif para pelaku industri dan juga inovator untuk berkreasi dan berinovasi akan semakin berkurang dan menurun. 

Hal ini dikarenakan mereka tidak bisa mendapatkan manfaat ekonomi dari karya yang mereka buat, dan karya hasil usaha mereka bisa dengan mudah dicuri oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Bila tidak ada langkah yang tegas, maka ini akan menimbulkan dampak yang negatif. Bila insentif untuk berkarya dan berinovasi dari para inovator dan pelaku usaha semakin berkurang, maka industri tidak akan berkembang. 

Dengan demikian, lapangan kerja bagi masyarakat juga akan semakin berkurang, dan semakin sedikit orang yang bisa mendapatkan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan mereka sehari-hari.

Di Indonesia misalnya, berbagai praktik pembajakan yang sangat marak terjadi telah membawa kerugian yang sangat besar. Berdasarkan studi yang dilakukan oleh lembaga Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP), yang bekerja sama dengan Institute for Economic Analysis of Law & Policy Universitas Pelita Harapan (IEALP UPH), kerugian ekonomi yang disebabkan banyaknya peredaran produk palsu di Indonesia mencapai hingga 967 miliar, dan juga mengurangi lebih dari 2 juta lapangan pekerjaan (krjogja.com, 13/9/2023).

Berdasarkan hasil studi yang dilakukan oleh MIAP, perangkat lunak atau software menduduki peringkat pertama produk yang paling rentan untuk dipalsukan, sebesar 84,25%. Hal ini diikuti dengan produk-produk kosmetik sebesar 50%, farmasi 40%, pakaian dan barang kulit sebesar 38%, makanan dan minuman sebesar 20%, dan juga suku cadang otomotif beserta pelumas sebesar 15% (krjogja.com, 13/9/2023).

Angka di atas 900 miliar tersebut tentu bukan angka yang sedikit. Terlebih lagi, angka 2 juta lapangan pekerjaan yang hilang karena pembajakan tentu merupakan jumlah yang sangat besar. Maka dari itu, pemerintah dan juga lembaga regulasi terkait harus didorong untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Pemerintah sendiri, melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan pengawasan terhadap beredarnya banyak barang-barang palsu di pasar Indonesia. Hal ini berlaku tidak hanya yang dijual di pusat perbelanjaan tetapi juga toko daring.

DJKI Kemenkumham sendiri telah melakukan sertifikasi di 87 pusat perbelanjaan di seluruh Indonesia sejak tahun 2021 lalu. Sertifikasi tersebut dilakukan agar berbagai mall dan pusat perbelanjaan tidak lagi menggunakan berbagai merek palsu dalam berbagai aktivitas perdagangan yang mereka lakukan, dan saat ini DJKI akan semakin meningkatkan program sertifikasi tersebut.

Sejak tahun 2021 lalu misalnya, pemerintah sudah membentuk satuan tugas operasi (Satgas Ops) anti pembajakan untuk mengatasi permasalahan pembajakan di Indonesia. 

Satgas ini terdiri dari berbagai lembaga pemerintah, di antaranya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Bareskrim Polri, Ditjen Bea dan Cukai, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) (cnnindonesia.com, 10/10/2021).

Adanya satgas ini tentu merupakan hal yang patut diapresiasi, mengingat pembajakan di Indonesia merupakan praktik yang sangat masif. Karena buruknya penegakan perlindungan hak kekayaan intelektual di negara kita misalnya, Indonesia dimasukkan oleh badan Amerika Serikat, United States Trade Representative (USTR) sebagai salah satu negara dalam priority watch list, bersama dengan 6 negara lainnya, diantaranya Argentina, Chile, China, India, Rusia, dan Venezuela (ustr.gov, 26/4/2023).

Hal ini tentu merupakan sesuatu yang patut kita perhatikan dan kita atasi. Bukan tidak mungkin, peringatan dari USTR tersebut juga kana membawa dampak bagi iklim investasi di Indonesia, khususnya yang terkait dengan industri kreati. Bila demikian, tentu masyarakat Indonesia yang akan mengalami kerugian, karena lapangan kerja menjadi semakin sedikit.

Sebagai penutup, pembajakan merupakan salah satu masalah besar di Indonesia yang harus segera kita atasi bersama, dan telah menimbulkan kerugian yang sangat besar. Diharapkan, melalui berbagai reformasi kebijakan dan juga pembentukan satgas tersebut, perlindungan hak kekayaan intelektual di Indonesia bisa semakin baik.

Originally published here

Pentingnya Melibatkan Semua Pihak dalam Perumusan Kebijakan Tembakau

Kebijakan regulasi tembakau merupakan salah satu kebijakan yang kerap menimbulkan berbagai pro dan kontra di berbagai negara di dunia, termasuk juga di Indonesia. 

Di satu sisi, tembakau merupakan salah satu bahan dasar untuk produk rokok, yang sudah terbukti menjadi salah satu sumber berbagai penyakit kronis terhadap para penggunanya.

Tetapi di sisi lain, tidak bisa dipungkiri bahwa industri tembakau merupakan industri yang tidak kecil di Indonesia, dan menjadi mata pencaharian jutaan orang di negara kita.

Di Indonesia misalnya, berdasarkan Kementerian Perindustrian, ada sekitar 5,98 juta pekerja yang bekerja di sektor industri tembakau, yang terdiri dari 4,28 juta pekerja di sektor manufaktor dan 1,7 juta bekerja di sektor perkebunan (kemenperin.go.id, 25/3/2019).

Dengan demikian, adanya berbagai aturan yang mengatur dan meregulasi industri rokok merupakan hal yang akan membawa dampak yang sangat besar dan signifikan kepada banyak orang. 

Para pekerja yang bekerja di sektor tersebut misalnya, merupakan salah satu pihak yang tentunya paling merasakan dampak dari penerapan regulasi dan juga aturan terkait dengan industri tembakau.

Untuk itu, keterlibatan berbagai pihak yang menjadi stakeholder dari kebijakan tersebut, dan jangan sampai hanya melibatkan 1 pihak saja. Para pakar kesehatan misalnya, tentu sangat penting untuk dilibatkan dalam perumusan kebijakan tersebut. 

Tapi di sisi lain, sektor usaha di mana jutaan orang menggantungkan pendapatan mereka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari jangan sampai diabaikan.

Tidak hanya pakar kesehatan dan juga perwakilan dari dunia usaha misalnya, sangat penting juga untuk melibatkan pihak lain yang tentunya akan merasakan dampak yang besar dari adanya kebijakan regulasi ini, yakni para konsumen yang menggunakan produk tersebut. 

Jangan sampai, karena tidak melibatka para konsumen, kebijakan yang memiliki itikad baik untuk memperbaiki kesehatan publik justru menjadi kontraproduktif dan menghasilkan dampak yang berlawanan dari tujuan awalnya.

Beberapa waktu lalu misalnya, peemrintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) kesehatan terkait dengan pengamana zat adiktif, yang dirancang untuk melaksanakan amanat undang-undang kesehatan, Misalnya pasal 457, dianggap oleh sebagian pihak merupakan [asal yang berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Budi Daya no 22 tahun 2019.

Kementerian Pertanian (Kementan) misalnya, menyatakana bahwa Undang-Undang Budi Daya tahun 2019 menjadmin kebebasan masyarakat untuk memilih berbagai jenis budi daya tanaman. 

Dimasukkannya pengaturan mengenai tembakau dalam RPP tersebut dengan demikian dianggap bertentangan dari undang-undang tersebut (news.detik.com, 12/10/2023).

Selain itu, tidak hanya dari Kementerian Pertanian, Kamar Dagang Indonesia (KADIN) juga mengungkapkan bahwa dimasukkannya tembakau ke dalam RPP kesehatan ini merupaka sesuatu yang tidak sejalan dengan Undang-Undang Kesehatan.

Tembakau sendiri tidak dimasukkan sebagai komoditas terlarang oleh undang-undang tersebut, dan maka dari itu RPP ini harus segera direvisi oleh Kementerian Kesehatan (rejogja.republika.co.id, 11/10/2023).

Masih terkait dengan hal tersebut, KADIN juga mengungkapkan bahwa terdapat banyak produk turunan tembakau, yang merupakan sumber pekerjaan bagi jutaan rakyat Indonesia. 

Oleh karena itu, meskipun aspek kesehatan merupakan sesuatu yang sangat penting untuk diperhatikan, tetapi bukan berarti aspek ekonomi menjadi tidak dilihat. 

Aspek ekonomi menjadi hal yang juga sangat penting untuk diperhatikan dalam perumusan kebijakan karena hal tersebut berdampak besar terhadap mata pencaharian jutaan orang yang tinggal di Indonesia.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh para petani tembakau yang ada di Indonesia. Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) misalnya, mengungkapkan bahwa RPP ini terkesan agak dipaksakan, dan bukan hasil musyawarah untuk mencari solusi dalam perumusan kebijakan. Belum lagi, perputaran ekonomi dari sektor tembakau sangat besar di tingkat masyarakat bawah (sumbar.antaranews.com, 6/10/2023).

Pihak lain yang juga menunjukkan sikap serupa adalah Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), yang menganggap bahwa RPP tersebut bersifat sangat restriktif. 

Dalam hal ini, bukan berarti lantas seluruh industri tembakau tidak perlu diregulasi dan dibuat peraturannya. Pemerintah tentu dapat membuat regulasi yang mengatur industri sektor tersebut.

Untuk itu, AMTI mengusulkan bahwa sebaiknya tembakau diatur dalam peraturan pemerintah tersendiri, dan bukan digabungkan ke dalam RPP Kesehatan. AMTI sendiri mengakui bahwa sebenarnya pemerintah memiliki itikad yang baik dalam menyusun RPP kesehatan tersebut, maka dari itu sangat penting untuk membicarakan pengaturan ekosistem tembakau di Indonesia yang secara seksama, adil, dan berimbang (viva.co.id, 22/09/2023).

Sebagai penutup, kesehatan publik tentu merupakan hal yang sangat penting untuk diperhatikan oleh pemerintah ketika mengeluarkan kebijakan. Akan tetapi, di sisi lain, aspek ekonomi juga merupakan sesuatu yang tidak bisa diabaikan, karena berkaitan erat dengan mata pencaharian jutaan orang.

Untuk itu, ketika para pembuat kebijakan membuat aturan tertentu, sangat penting untuk melibatkan seluruh pihak terkait terutama mereka yang akan terkena dampak besar dari kebijakan tersebut. Hal ini temasuk juga dalam hal kebijakan mengenai tembakau di Indonesia.

Originally published here

ASEAN IP Register dan Kemajuan Perlindungan Kekayaan Intelektual di Indonesia

Perlindungan hak kekayaan intelektual merupakan hal yang sangat penting untuk menunjang kemajuan dan pertumbuhan ekonomi. Melalui perlindungan hak kekayaan intelektual yang kuat, maka para inovator dan pelaku usaha memiliki insentif yang besar untuk terus berkarya dan berinovasi, karena mereka bisa mendapatkan manfaat ekonomi dari karya yang mereka buat.

Tanpa adanya perlindungan hak kekayaan intelektual yang kuat, maka pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab bisa dengan mudah mencuri karya dan inovasi tersebut untuk keuntungan mereka sendiri. Dengan demikian, para inovator dan pelaku industri tidak bisa mendapatkan manfaat ekonomi dari karya yang mereka buat, dan insentif seseorang untuk berkarya dan berinvestasi juga semakin berkurang.

Seiring perkembangan teknologi yang semakin pesat, muncul berbagai tantangan baru perihal perlindungan kekayaan intelektual. Melalui medium internet, seseorang bisa semakin mudah untuk melakukan tindakan pembajakan, atau pun mendapatkan dan membeli berbagai produk-produk palsu.

Selain itu, tidak hanya proses membuat dan mendapatkan produk-produk bajakan yang lebih mudah, perkembangan teknologi juga membuat kejahatan pembajakan menjadi hal yang tidak hanya bisa ditangani oleh satu negara saja. Pembajakan dan pelanggaran hak kekayaan intelektual merupakan tindakan yang tidak hanya dilakukan dalam batas-batas negara.

Oleh karena itu, agar perlindungan hak kekayaan intelektual bisa dilakuakn dengan baik, dibutuhkan serangkaian reformasi kebijakan dan juga kerja sama antar negara, baik secara bilateral maupun melalui organisasi kerja sama regional dan internasional. Tidak ada satu pun negara yang bisa mengatasi pembajakan dan pelanggaran hak kekayaan intelektual yang komprehensif secara mandiri tanpa bekerja sama dengan negara-negara lain.

Indonesia sendiri misalnya, tentunya sudah memiliki berbagai aturan yang ditujukan untuk memperkuat perlindungan hak kekayaan intelektual, Perlindungan tersebut dituangkan dalam berbagai produk undang-undang, diantaranya adalah Undang-Undaang No. 12 Tahun 1997 tentang Hak Cipta, Undang-Undang No. 14 tahu 1997 tentang Merek, dan Undang-Undang No. 13 tahun 1997 tentang Hak Paten (hukumonline.com, 17/3/2022).

Melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Indonesia juga sudah memiliki institusi yang memiliki tugas untuk menegakkan perlindungan hak kekayaan intelektual. Tidak hanya, itu, DJKI juga memiliki tugas dan peranan yang besar untuk membantu para pekerja kreatif dan inovator agar karya mereka bisa dilindungi.

Tetapi, hal tersebut tentu belum cukup. Pebajakan merupakan hal yang masih sangat masif terjadi di Indonesia, dan dilakukan baik secara offline atau secara daring. Hal ini tentu akan sangat merugikan para pekerja kreatif dan juga pelaku industri, yang sudah mengeluarkan pikiran, tenaga, dan modal yang mereka miliki untuk membuat karya dan berinovasi.

Agar perlindungan hak kekayaan intelektual bisa dijalankan dengan lebih baik dna komprehensif, beberapa waktu lalu, DJKI Kemenkumham meluncurkan ASEAN IP Register. Peluncuran ini merupakan salah satu bagian dari peran DJKI Kemenkumham sebagai koordinator Intellectual Property (IP) Register untuk negara-negara kawasan Asia Tenggara (ASEAN) (kumparan.com, 21/8/2023).

Dalam acara perluncuran tersebut, yang diadakan di kota Semarang, Jawa Tengah, hadir juga Sekretaris Jenderal ASEAN yang menyampaikan pentingnya komitmen untuk memperbaharui dan memelihara data kekayaan intelektual agar perlindungan hak kekayaan intelektual bisa semakin efektif. Menteri Perdagangan Indonesia, yang juga turut hadir dalam acara peluncuran tersebut, menyampaikan bahwa IP Register merupakan teknologi satu pintu hasil dari pengembangan kekayaan intelektual di kawasan ASEAN, untuk mempermudah pertukaran data (kumparan.com, 21/8/2023).

Dalam membangun teknologi ini, ASEAN juga bekerja sama dengan lembaga World Intellectual Proerty Organization (WIPO). Disampaikan juga oleh Menteri Perdagangan, WIPO dalam hal ini selalu memberikan dukungan untuk mengembangkan dan memanfaatkan sistem perlindungan kekayaan intelektual di negara-negara kawasan Asia Tenggara, yang telah membawa manfaat bagi banyak pihak, khususnya kepada para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) (kemendag.go.id, 21/8/2023).

Adanya kerja sama negara-negara ASEAN dalam hal perlindungan hak kekayaan intelektual, yang didukung oleh WIPO, tentu merupakan hal yang sangat positif dan harus kita dukung. Diharapkan, melalui kerja sama ini, perlindungan hak kekayaan intelektual di negara-negara ASEAN, dan di Indonesia khususnya, bisa semakin baik, dan bisa membawa semakin banyak manfaat bagi para pelaku usaha.

Industri kreatif yang sangat mengedepankan inovasi dan kreativitas merupakan sektor industri yang besar di negara kita. Pada tahun 2019 lalu saja misalnya, tercatat industri kreatif di Indonesia, yang meliputi berbagai bidang seperti musik, kuliner, seni, dan lain sebagainya, telah menyumbangkan 1.153 triliun rupiah, membuka 15% bagi tenaga kerja di Indonesia, dan 11% dari keseluruhan eskpor Indonesia (kominfo.go.id, 14/1/2022).

Dengan besarnya sumbangan industri tersebut, tentu perlindungan hak kekayaan intelektual yang semakin kuat dan komprehensif merupakan hal yang sangat penting. Untuk itu, melalui kerja sama ini, semoga saja perlindungan hak kekayaan intelektual di Indonesia bisa semakin baik, maju, dan berkembang.

Originally published here

Global Forum on Nicotine 2023 dan Upaya Mengurangi Dampak Buruk Rokok

Sudah menjadi rahasia umum bahwa, rokok merupakan salah stau ancaman terbesar bagi kesehatan publik banyak negara-negara di dunia, termasuk juga di Indonesia. Rokok konvensional yang dibakar telah terbukti dapat menyebabkan berbagai penyakit kronis, seperti kanker dan serangan jantung.

Penyakit kronis yang disebabkan oleh konsumsi rokok ini bukan hanya memberikan dampak yang negatif terhadap individu yang mengonsumsinya, tetapi juga terhadap institusi kesehatan publik yang membiayai kesehatan masyarakat. Dengan banyaknya orang-orang yang mengalami penyakit kronis karena konsumsi rokok, tentu hal ini akan membuat biaya kesehatan publik menjadi membengkak. Di Indonesia sendiri misalnya, pada tahun 2021 lalu, tercatat bahwa BPJS mengeluarkan dana 15 triliun rupiah per tahun untuk biaya kesehatan yang disebabkan oleh rokok (kompas.tv, 14/12/2021).

Oleh karena itu, berbagai yurisdiksi di negara-negara di dunia sudah mengeluarkan berbagai aturan regulasi untuk memitigasi dampak negatif dari rokok tersebut kepada individu dan masyarakat. Adanya aturan tersebut sangat beragam, mulai dari kebijakan cukai rokok untuk menaikkan harga, sehingga mengurangi insentif seseorang untuk merokok, hingga aturan yang sangat ketat seperti pelarangan total seluruh kegiatan produksi dan konsumsi rokok.

Indonesia sendiri merupakan salah satu negara yang sudah memberlakukan berbagai regulasi dan aturan yang ditujukan untuk mengurangi jumlah perokok aktif. Beberapa diantaranya yang sangat umum diketahui adalah pemberlakuan cukai rokok, yang semakin meningkat seiring berjalannya waktu. Selain itu, Indonesia juga memiliki regulasi lain terkait dengan periklanan, seperti tidak boleh menampilkan produk rokok di iklan-iklan yang dibuat oleh perusahaan rokok.

Diharapkan, melalui berbagai regulasi tersebut, insentif seseorang untuk merokok menjadi semakin berkurang, dan akan memperbaiki kesehatan publik, karena penyakit kronis yang disebabkan oleh rokok akan menurun. Tetapi, sepertinya berbagai kebijakan ini belum cukup, melihat fakta justru jumlah populasi perokok cenderung terus mengalami kenaikan dari tahun ke tahun.

Akan tetapi, seiring berjalannya waktu, berbagai kebijakan tersebut seakan terlihat kurang berhasil dalam mencapai tujuannya. Dari tahun ke tahun, jumlah populasi perokok di Indonesia kian naik. Pada tahun 2011 lalu, jumlah perokok dewasa di Indonesia berjumlah sekitar 60,3 juta jiwa. Angka tersebut mengalami peningkatan pada tahun 2021, menjadi 69,1 juta jiwa (cnnindonesia.com, 31/5/2022).

Hal ini tentu merupakan sesuatu yang sangat mengkhawatirkan dan harus segera diatasi secepatnya. Memang harus diakui bahwa, meninggalkan rokok bagi perokok aktif, apalagi yang sudah sangat lama selama belasan hingga puluhan tahun, bukan sesuatu yag mudah dilakukan. Rokok mengandung zat nikotin yang membuat para penggunanya mengalami adiksi.

Untuk itu, adanya aturan regulasi yang berfokus pada pelarangan dan meningkatkan harga saja tidak cukup. Dibutuhkan langkah lain dengan menggunakan pendekatan yang berbeda, agar tujuan untuk mengurangi jumlah perokok di Indonesia dapat tercapai dan berhasil.

Hal ini lah yang menjadi topik bahasan dalam acara Global Forum Nicotine (GFN) 2023, yang berlangsung di Polandia pada tanggal 21-24 Juni lalu. GFN sendiri merupakan konferensi rutin yang berfokus pada isu-isu mengenai kebijakan harm reduction dan inovasi untuk mengurangi dampak negatif dari rokok. Konferensi tahun ini sendiri dihadiri oleh peserta dari 84 negara (filtermag.org, 6/7/2023).

Pentingnya riset dan penelitian mengenai solusi harm reduction yang paling efektif menjadi salah satu topik panel diskusi dalam konferensi ini. Cochrane Review yang dipublikasikan oleh Universitas Oxford misalnya, menunjukkan bahwa rokok elektrik merupakan salah satu alat yang paling efektif untuk membantu para perokok untuk berhenti merokok.

Berdasarkan hasil riset yang dilakukan di tiga negara (34 studi di Amerika Serikat, 16 studi di Inggris, dan 8 studi di Italia), para perokok aktif berpotensi besar untuk menggantikan kebiasaan merokoknya ke rokok elektrik dalam kurun waktu kurang dari 6 bulan dibandingkan dengan langkah lain, seperti terapi nikotin (antaranews.com, 3/8/2023).

Dalam panel lainnya misalnya, peneliti dan dosen Fakultas Farmasi Universitas Padjajaran, Neily Zakiyah, mengungkapkan bahwa inormasi yang disebarkan terkait dengan resiko dari produk alternatif seperti rokok elektrk harus berdasarkan kajia ilmiah. Hal in isangat penting agar masyarakat bisa mendapatkan informasi secara tepat dan akurat. Selain itu, adanya kolaborasi untuk menyampaikan informasi tersebut, seperti para ilmuwan, media, dan komunitas, juga penting untuk diupayakan (antaranews.com, 3/8/2023).

Selain itu, pandangan bahwa vape atau produk nikotin alternatif lainnya sebagai penyebab beberapa penyakit juga menjadi topik bahasan dalam konferensi ini. Peneliti Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Padjajaran (UNPAD), Dr. Amaliya misalnya, dalam konferensi ini menyarakan bahwa produk nikotin alternatif seperti vape bukan menjadi penyebab masalah kesehatan gusi (jpnn.com, 10/7/2023).

Sebagai penutup, rokok konvensional yang dibakar merupakan salah satu penyebab terbesar masalah kesehatan publik di berbagai negara, termasuk juga Indonesia. Untuk itu, adanya informasi yang tepat yang dapat membantu para perokok untuk berhenti merokok, salah satunya melalui produk nikotin alternatif yang jauh lebih tidak berbahaya, adalah hal yang sangat penting.

Originally published here

Pentingnya Menjaga Hak Kekayaan Intelektual untuk Pembangunan Berkelanjutan

Persoalan mengenai kerusakan lingkungan dan pemanasan global saat ini merupakan masalah global yang menjadi fokus berbagai negara dan organisasi di seluruh dunia. Banyaknya lingkungan yang tercemar, dan juga temperatur yang semakin meningkat, telah mendatangkan berbagai bencana yang menimpa banyak orang di seluruh dunia, mulai dari erosi, banjir besar, krisis air bersih, hinggal gelombang panas.

Seiring dengan perkembangan teknologi, pemakaian energi yang kita gunakan juga semakin meningkat. Tidak bisa dipungkiri bahwa, teknologi telah membawa banyak manfaat bagi kehidupan miliaran orang di seluruh dunia. Berkat perkembangan teknologi, kita bisa menikmati lampu di malam hari, bepergian dengan jauh secara lebih cepat, dan mengakses informasi secara lebih luas.

Tetapi di sisi lain, pemakaian energi yang semakin besar juga membawa dampak yang negatif, seperti pemanasan global dan juga kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh berbagai hal, mulai dari polusi udara, sampah yang semakin menumpuk karena konsumsi yang semakin meningkat, dan lain sebagainya. Namun, pada saat yang sama, menghentikan atau memutar balik perkembangan teknologi juga merupakan sesuatu yang hampir mustahil.

Untuk itu, dibutuhkan kebijakan pembangunan yang dapat mendorong kemajuan, tetapi pada saat yang sama juga bisa memitigasi dampak kerusakan lingkungan dan juga pemanasan global. Saat ini, kita sudah memiliki kerangka kebijakan untuk melakukan hal tersebut, yang dikenal dengan nama “Pembangunan Berkelanjutan” atau Sustainable Development.

Pembangunan berkelanjutan, atau sustainable development, sendiri, dimaknai sebagai pembangunan yang dapat memenuhi kebutuhan kita saat ini, tetapi pada saat yang sama juga tidak mengorbankan kemampuan dari generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhannya. Secara konsep, ada banyak cara untuk menginterpretasi dan memahami pembangunan berkelanjutan. Tetapi, pada intinya adalah, bagaimana kita bisa menyeimbangkan kebutuhan kita dengan kondisi serta batas-batas lingkungan, kondisi ekonomi, dan kondisi sosial yang kita hadapi saat ini di dalam masyarakat di seluruh dunia (un.org, 13/3/2023).

Dengan demikian, dimensi dari pembangunan berkelanjutan ini tidak hanya pada isu lingkungan saja, tetapi juga isu ekonomi dan sosial, seperti memastikan penyediaan layanan kesehatan, pangan yang tercukupi, dan juga akses air bersih bagi semua orang, serta agar seluruh anak-anak usia sekolah bisa mendapatkan pendidikan. Untuk mencapai tujuan tersebut, tentu merupakan sesuatu yang tidak mudah untuk dilakukan.

Untuk itu, inovasi dan juga perkembangan teknologi merupakan sesuatu yang sangat penting untuk mewujudkan adanya berbagai hal penting tersebut. Untuk mencegah semakin ebrtambahnya polusi udara misalnya, maka dibutuhkan inovasi teknologi yang memungkinkan penggunaan sumber bahan bakar yang lebih ramah lingkungan dan tidak membuang banyak emisi.

Selain itu, agar semua orang mendapatkan pangan dan nutrisi yang tercukupi misalnya, dibutuhkan kemajuan teknologi untuk memastikan bahan pangan bisa dipanen dan diproduksi secara lebih cepat dan produktif. Terkait di bidang kesehatan misalnya, inovasi dan kemajuan teknologi tentu merupakan hal yang sangat penting, agar berbagai penyakit kronis dapat segera disembuhkan dan diatasi.

Tidak hanya dari sisi inovasi dan teknologi, untuk bisa mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan, dibutuhkan dana yang tidak sedikit. Agar fasilitas kesehatan dan sarana pendidikan bisa dibangun dan diakses oleh seluruh lapisan masyarakat misalnya, dibutuhkan dana yang besar untuk menyediakan berbagai sarana dan fasilitas tersebut.

Dengan demikian, dibutuhkan serangkaian kebijakan yang dapat mendorong inovasi di bidang kemajuan teknologi dan juga pertumbuhan ekonomi untuk meningkatkan pendapatan pemerintah agar bisa menyediakan berbagai layanan untuk dinikmati masyarakat. Salah satu kebijakan yang sangat penting untuk diberlakukan adalah perlindungan hak kekayaan intelektual yang kuat.

Melalui perlindungan hak kekayaan intelektual yang kuat, maka perusahaan dan inovator akan memiliki insentif yang semakin besar untuk berkarya yang berinovasi (financierworldwide.com, October, 2021). Kita tidak bisa memungkiri bahwa, peran perusahaan dan dunia usaha dalam rangka pembangunan berkelanjutan sangat penting. Terkait dengan polusi udara dan kerusakan lingkungan misalnya, bisa kita lihat saat ini berbagai perusahaan teknologi berlomba-lomba membuat kendaraan pribadi berbasis listrik sebagai salah satu solusi untuk mengurangi polusi udara, khususnya yang berasal dari kendaraan bermotor.

Bila semakin banyak sarana transportasi yang melakukan migrasi bahan bakar dari yang menggunakan bahan bakar fosil menjadi menggunakan listrik, hal ini tentu merupakan sesuatu yang sangat positif. Dengan demikian, polusi udara bisa semakin berkurang, dan akan semakin banyak penduduk yang bisa menikmati udara bersih dan segar.

Di bidang lainnya, seperti pangan misalnya, peternakan sapi merupakan salah satu sumber emisi gas rumah kaca terbesar (epa.gov, 28/4/2023). Hal ini karena gas metana yang dikeluarkan oleh sapi. Untuk menanggulangi persoalan tersebut, berbagai perusahaan teknologi berupaya untuk membuat produk daging sintesis hingga produk daging yang diambil dari sel tissue hewan dan kemudian dikembangkan di laboratorium.

Bila hal tersebut sudah bisa kita lakukan secara masif, berarti kita sudah bisa menyelesaikan salah satu sumber utama produsen gas rumah kaca. Tidak hanya itu, lahan-lahan luas yang sebelumnya digunakan untuk peternakan sapi kini bisa dikembalikan kepada alam melalui program reboisasi untuk menumbuhkan kembali hutan-hutan yang hilang karena pembangunan peternakan.

Sebagai penutup, perlindungan hak kekayaan intelektual yang kuat merupakan salah satu faktor yang penting untuk menunjang pembangunan berkelanjutan. Melalui perlindungan hak kekayaan intelektual yang kuat, maka insentif bagi para inovator untuk berinvoasi juga akan semakin meningkat, dan akan membuat berbagai produk yang bermanfaat bagi publik. Dengan demikian, ekonomi juga semakin berkembang, dan akan semakin banyak pemasukan negara yang didapatkan melalui pajak untuk membiayai berbagai program sosial yang penting bagi masyarakat.

Originally published here

Scroll to top
en_USEN