fbpx

Author: Haikal Kurniawan

Potensi Besar Kekayaan Intelektual di Indonesia

Indonesia merupakan salah satu negara dengan kekuatan ekonomi terbesar di dunia. Diestimasi, pendapatan domestik bruto (PDB) Indonesia pada tahun 2021lalu adalah sebesar USD1,19 triliun, dan menduduki posisi negara dengan PDB terbesar ke-16 di dunia (investopedia,com, 1/9/2021).

Angka ini tentu merupakan sesuatu yang tidak kecil. Hal ini tentu bisa dimengerti mengingat Indonesia memiliki jumlah penduduk yang sangat besar, yakni sekitar 270 juta penduduk. Besarnya jumlah penduduk yang ada di Indonesia tentu memiliki pengaruh yang sangat besar terhadap besarnya output ekonomi Indonesia secara keseluruhan.

Sektor yang berperan dalam perekonomian Indoensia juga sangat beragam, mulai dari industri berat yang membutuhkan pabrik besar dengan pekerja yang banyak, hingga industri padat karya dan usaha kecil dan menengah. Dari berbagai sektor usaha tersebut, salah satu sektor yang memiliki peranan penting adalah industri kreatif yang ada di negara kita.

Industri kreatif sendiri dipahami sebagai industri yang bertumpu pada proses menciptakan ide dan kreativitas, yang nantinya bisa digunakan untuk mendapatkan profit dan keuntungan. Jenis-jenis dari industri kreatif sendiri sangat beragam dan mencakup berbagai aspek, mulai dari industri kuliner, iklan, fotografi, musik, film, seni pertunjukan, seni rupa, permainan seperti video game, dan lain sebagainya (greatdayhr.com, 12/11/2021).

Oleh karena itu, salah satu hal yang sangat penting dan memiliki pengaruh yang besar terhadap industri kreatif adalah adanya perlindungan hak kekayaan intelektual yang kuat. Perlindungan kekayaan intelektual yang kuat sangat penting karena kekayaan intelektual merupakan salah satu aset utama yang dimiliki oleh para pelaku industri kreatif, melalui karya yang mereka buat dan inovasi.

Tanpa adanya perlindungan kekayaan intelektual yang kuat, maka akan sangat mustahil industri kreatif dapat berkembang di Indonesia. Bila hak kekayaan intelektual di Indonesia tidak dilindungi dengan baik, maka pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dapat dengan mudah membajak karya tersebut, sehingga para inovator dan pelaku industri kreatif tidak bisa mendapatkan manfaat ekonomi dari karya yang telah mereka buat.

Seiring dengan perkembangan teknologi, dengan segala aspek positif yang dihasilkan, hal ini juga membawa banyak tantangan baru bagi perlindungan kekayaan intelektual di Indonesia. 

Dengan perkembangan teknologi yang semakin pesat, maka distribusi konten-konten bajakan, dan juga mekanisme untuk membajak sebuah konten akan semakin mudah. Misalnya, saat ini sangat mudah bagi kita untuk bisa mendapatkan barang-barang bajakan dari merek ternama, atau pun mendapatkan karya seni bajakan seperti film dan musik.

Oleh karena itu, adanya perlindungan kekayaan intelektual yang kuat sangat penting terutama karena potensi industri kreatif dan pemanfaatan kekayaan intelektual di Indonesia sangat besar. Berdasarkan estimasi misalnya, Indonesia memiliki potensi kekayaan intelektual yang sangat besar, yakni sekitar 300 triliun rupiah (idxchannel.com, 29/1/2023).

Angka ini tentu merupakan potensi yang sangat besar, dan sangat penting untuk diperhatikan. Potensi 300 triliun rupiah dari kekayaan intelektual merupakan hal yang sangat penting untuk diperhatikan. Terlebih lagi, angka yang sangat besar tersebut diestimasi hanya berdasarkan pengembangan dua sektor industri kreatif saja, yakni lisensi dan media hiburan (idxchannel.com, 29/1/2023).

Baru-baru ini, pemerintah sendiri juga sudah mengeluarkan peraturan yang ditujukan untuk memaksimalkan potensi yang sangat besar tersebut, salah satunya adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 2022 tentang ekonomi kreatif. Salah satu poin yang penting dari peraturan tersebut adalah pelaku industri kreatif bisa mendapatkan fasilitas pembiayaan untuk mengembangkan usaha yang dimilikinya.

Selain itu, para pekerja kreatif tersebut juga bisa menggunakan kekayaan intelektual yang mereka miliki sebagai jaminan untama untuk pembiayaan. Skema dari fasilitas pembiayaan ini juga berbasis pada lembaga keuangan bank dan juga lembaga keuangan non-bank (idxchannel.com, 29/1/2023).

Berbagai kebijakan untuk memaksimalkan potensi industri kreatif dan kekayaan intelektual yang kita miliki tersebut tidak hanya dilakukan oleh pemerintah pusat saja, tetapi juga berbagai pemerintah daerah di berbagai wilayah di Indonesia. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Selatan misalnya, mengeluarkan program “One Village Brand” dan Kawasan Hak Cipta untuk mendorong kekayaan intelektual di provinsi tersebut.

Program tersebuts endiri sudah disosialisasikan ke berbagai daerah di seluruh Sumatera Selatan, mulai dari lembaga pendidikan SMA/SMK dan juga sosialisasi kepada masyarakat secara umum. 

Program dari kegiatan ini ada bermacam-macam, mulai dari inventarisir Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang sudah mendaftarkan kekayaan intelektual, hingga perlombaan inovasi yang dilakukan oleh berbagai sekolah dan juga pembinaan terhadap para pelaku usaha UMKM di provinsi tersebut (vibizmedia.com, 2/2/2023).

Sebagai penutup, Indonesia merupakan negaar dengan potensi industri kreatif dan kekayaan intelektual yang sangat besar. Untuk itu, perlindungan hak kekayaan intelektual yang baik adalah sesuatu yang sangat penting. Tidak kalah pentingnya juga reformasi berbagai aturan agar para pelaku industri kreatif bisa lebih mudah dalam mendaftarkan hasil inovasinya.

Originally published here

Industri Vape dan Revisi Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2012

Sudah menjadi rahasia umum bahwa, Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah perokok aktif terbanyak di dunia. Berdasarkan data dari Global Adult Tobacco Survey, pada tahun 2021 lalu misalnya, jumlah perokok dewasa di negara kita berjumlah sekitar 69,1 juta jiwa (sehatnegeriku.kemkes.go.id).

Angka ini tentu bukan jumlah yang sangat kecil. Jumlah perokok aktif yang besar di sebuah negara tentunya juga akan membawa berbagai masalah kesehatan publik yang besar seperti biaya kesehatan publik yang berpotensi besar akan membengkak yang disebabkan oleh berbagai penyakit kronis akibat konsumsi rokok.

Selain itu, yang mendapatkan penyakit kronis dari rokok tentunya juga bukan hanya mereka yang menjadi perokok aktif. Orang-orang yang tinggal dan berada di sekitar para perokok juga berpotensi dapat mengalami berbagai penyakit yang disebabkan oleh asap rokok yang mereka hisap, baik itu keluarga hingga masyarakat umum.

Untuk itu, jumlah tingginya populasi perokok di Indonesia bukan masalah yang kecil, dan harus dapat segera diselesaikan. Bila hal ini tidak diselesaikan, maka tentunya kesehatan publik masyarakat Indonesia bisa semakin terancam, dan juga akan semakin meningkatkan biaya kesehatan publik.

Harus diakui bahwa, permasalahan kesehatan yang disebabkan karena rokok tentu bukan hanya dialami oleh Indonesia saja, tetapi juga berbagai negara lain di seluruh dunia. Oleh karena itu, berbagai negara telah melakukan banyak upaya yang ditujukan untuk menanggulangi permasalahan tersebut, mulai dari peraturan yang membatasi peredaran produk-produk rokok secara ketat, hingga peraturan yang melarang total berbagai kegiatan produksi dan konsumsi rokok.

Indonesia sendiri sudah memiliki berbagai aturan yang ditujukan untuk mengurangi insentif seseorang untuk merokok, salah satunya adalah kebijakan cukai. Selain itu, beberapa tahun lalu misalnya, pemerintah Indonesia menerapkan aturan yang mewajibkan para produsen rokok untuk mencantumkan gambar yang menunjukkan dampak berbahaya dari konsumsi rokok terhadap kesehatan (antaranews.com, 20/6/2014).

Sehubungan dengan aturan tersebut, beberapa tahun lalu, Indonesia juga mengeluarkan regulasi untuk mengatur peredaran rokok di dalam negeri, salah satunya adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 109 tahun 2012. Aturan tersebut mmeberikan serangkaian regulasi mengenai penjualan produk-produk rokok, seperti larangan menjual rokok melalui vending machine, serta kewajiban mencantumkan bahaya rokok dan juga pembatasan hanya boleh menjual maksimum 20 batang rokok per bungkus.

Adanya aturan tersebut tentu bisa dipahami mengingat tingginya jumlah perokok yang ada di Indonesia. Bila jumlah perokok ini semakin meningkat, maka tentunya hal tersebut akan semakin membahayakan kesehatan publik dan akan semakin membengkakkan biaya layanan kesehatan yang dibiayai oleh pemerintah.

Terkait dengan peraturan tersebut, beberapa waktu lalu, Pemerintah Indonesia memutuskan untuk merevisi PP tentang regulasi produk tembakau tersebut. Beberapa revisi dari aturan tersebut diantaranya adalah mengenai pelarangan iklan, promosi, memperbesar gambar peringatan dalam bungkus rokok, dan juga pelarangan bagi para penjual untuk menjual rokok secara batangan (cnnindonesia.com, 27/01/2023).

Tetapi, tidak hanya itu. Adanya revisi tersebut juga berpotensi akan menyamaratakan regulasi yang dikenakan kepada rokok konvensional yang dibakar, dengan rokok elektrik. Sebelumnya, vape, yang masuk dalam golongan produk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) tidak termasuk dalam PP tersebut (ekonomi.bisnis.com, 28/7/2022).

Hal ini tentu merupakan perkembangan yang mengkhawatirkan. Bila vape atau rokok elektrik diregulasi dengan metode dan cara yang sama dengan rokok konvensional yang dibakar, maka tidak mustahil hal ini akan semakin mempersulit konsumen dalam mendapatkan produk vape. Dengan demikian, para perokok akan semakin sulit mendapatkan produk nikotin alternatif yang dapat membantu mereka mengurangi hingga menghentikan kebiasaan merokoknya.

Tidak hanya itu, wacana mengenai pelarangan vape di Indonesia juga merupakan hal yang semapt disampaikan oleh berbagai pihak di pemerintahan. Beberapa waktu lalu misalnya, Wakil Presiden Maaruf Amin mengatakan bahwa, bila vape atau rokok elektrik terbukti berbahaya, maka pasti akan dilarang oleh pemerintah (cnnindonesia.com, 27/01/2023).

Padahal, laporan yang dikeluarkan oleh lembaga kesehatan dari berbagai negara menunjukkan bahwa, vape atau rokok elektrik merupakan produk yang jauh lebih tidak berbahaya bila dibandingkan dengan rokok konvensional yang dibakar. Pada tahun 2015 lalu misalnya, lembaga kesehatan publik asal Inggris, Public Health England (PHE), mengeluarkan laporan bahwa vape atau rokok elektrik merupakan produk yang 95% jauh lebih tidak berbahaya bila dibandingkan dengan rokok konvensional yang dibakar (theguardian.com, 28/12/2018).

Tidak hanya itu, vape atau rokok elektrik juga terbukti merupakan produk yang dapat membantu para perokok untuk menghentikan kebiasaan merokoknya yang sangat berbahaya bagi kesehatan. Vape atau rokok elektrik misalnya, merupakan produk yang dua kali lipat lebih efektif untuk membantu perokok untuk berhenti merokok dibandingkan dengan produk nikotin alternatif lainnya, seperti permen karet nikotin (nhs.uk, 2022),

Oleh karena itu, sangat penting bagi para pembuat kebijakan untuk juga melibatkan para konsumen dalam formulasi kebijakan tekait regulasi produk-produk tembakau, seperti vape dan rokok elektrik. Hal ini dikarenakan para konsumen itu lah yang akan paling merasakan dampak dari regulasi tersebut. Jangan sampai, kebijakan yang didasari pada niat baik, yakni untuk menanggulangi dampak negatif dari konsumsi rokok, menjadi sesuatu yang kontra produktif dan membawa dampak yang negatif terhadap kesehatan publik.

Originally published here

Dukungan untuk Program Persetujuan Otomatisasi Pelayanan (POP) Merek Kemenkumham

Perlindungan hak kekayaan intelektual yang kuat merupakan aspek yang sangat penting untuk meningkatkan inovasi dan sektor ekonomi kreatif. Tanpa adanya perlindungan hak kekayaan intelektual yang kuat, maka hasil karya para inovator dan pekerja kreatif dapat dibajak dengan sangat mudah oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk keuntungan mereka sendiri.

Sudah menjadi rahasia umum bahwa, Indonesia merupakan salah satu negara dengan tingkat perlindungan kekayaan intelektual yang buruk. Bila kita pergi ke berbagai pusat perbelanjaan di kota-kota di Indonesia misalnya, kita bisa dengan sangat mudah menemukan berbagai produk bajakan yang dijual bebas, mulai dari produk fashion seperti pakaian, musik, barang-barang elektronik, dan lain sebagainya.

Seiring dengan semakin berkembangnya teknologi, tantangan untuk menjaga hak kekayaan intelektual juga semakin besar. Dengan semakin berkembangnya teknologi informasi seperti internet misalnya, kita bisa semakin mudah bisa menemukan berbagai barang bajakan, dan distribusi konten-konten yang melanggar hak kekayaan intelektual, seperti film dan juga musik, juga bisa semakin mudah.

Untuk itu, adanya perlindungan hak kekayaan intelektual yang kuat merupakan salah satu hal yang sangat penting untuk diejawantahkan dan diwujudkan. Dengan demikian, hak para inovator dan pekerja industri kreatif untuk bisa mendapatkan manfaat ekonomi dari karya yang sudah merka buat dengan susah payah dapat dilindungi dan tidak dirampas oleh orang lain.

Meskipun demikian, tantangan terkait dengan perlindungan hak kekayaan ineteltkual di Indonesia bukan hanya pada aspek penegakan hukumnya saja. Memang tidak bisa dipungkiri bahwa, aspek penegakan hukum untuk menindak mereka yang melakukan pelanggaran terhadap hak kekayaan intelektual orang lain adalah hal yang sangat penting.

Tetapi, di sisi lain, adanya keaktifan dari pelaku industri kreatif untuk segera mencatatkan dan mendaftarkan kekayaan intelektual yang mereka miliki kepada pemerintah, dalam hal ini Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) adalah hal yang sangat penting. Tanpa adanya proses pencatatan dan juga pendaftaran di Kemenkumham, tentu akan sangat sulit hingga mustahil hak kekayaan intelektual tersebut dapat terlindungi.

Sehubungan dengan hal tersebut, kita tidak dapat memungkiri dan membantah bahwa ada berbagai tantangan yang menyebabkan keengganan sebagian pelaku industri kreatif untuk mencatatkan dan mendaftarkan karya yang telah mereka buat kepada pemerintah. Hal ini mencakup berbagai hal, mulai dari rendahnya tingkat kesadaran pelaku industri kreatf, hingga berbagai proses dan peraturan yang berbelit dari lembaga terkait.

Terkait dengan tingkat kesadaran, maka dari itu, sangat penting bagi pemerintah untuk memberlakukan berbagai program edukasi publik dan juga sosialisasi mengenai pentingnya pencatatan dan pendaftaran karya bagi pelaku industri kreatif dan juga masyarakat umum. Mengenai peraturan berbelit, untuk itu, sangat diperlukan berbagai program reformasi kebijakan yang ditujukan untuk menyederhanakan dan mempermudah proses bagi para pelaku industri kreatif untuk mencatatkan karya yang mereka buat.

Untuk memudahkan proses tersebut, belum lama ini, Kemenkumham mengeluarkan program reformasi pencatatan dan pendaftaran kekayaan intelektual yang bernama Persetujuan Otomatisasi Pelayanan (POP) Merek. POP Merek sendiri diluncurkan di Bali pada tanggal 30 Oktober 2022 lalu, oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Menkumham RI), Yasonna Laoly (kumparan.com, 13/12/2022).

Program POP Merek sendiri merupakan program layanan yang ditujukan untuk mempercepat proses perpanjangan merek yang dimiliki oleh berbagai badan suaha di Indonesia. Berbeda dengan proses yang terjadi sebelumnya yang membutuhkan waktu hingga berhari-hari, melalui POP Merek, badan usaha yang ingin memperpanjang merek yang mereka miliki membutuhkan waktu cukup 10 menit (suara.com, 30/10/2022).

Adanya program ini tentu merupakan berita yang sangat baik bagi para pelaku usaha di Indonesia, termasuk juga para pelaku industri kreatif. Melalui program POP Merek, mereka bisa dengan lebih mudah dan cepat memperpanjang kekayaan inteektual, dalam hal ini merek, yang mereka miliki.

Program POP Merek sendiri bukan merupakan program reformasi pertama yang dilakukan oleh Kemenkumham dalam rangka untuk mempermudah dan mempercepat proses pendaftaran dan pencatatan kekayaan intelektual. Di awal tahun 2022 lalu, Kemenkumham juga menerapkan program POP Hak Cipta (POP HC), yang bertujuan untuk mempercepat dan mempercepat proses permohonan hak cipta, yang sebelumnya memakan proses sampai 23 hari menjadi hanya 10 menit (dgip.go.id, 20/10/2022).

Selain itu, terkait dengan program POP Merek, program ini juga merupakan bagian dari upaya Kemenkumham dalam rangka menjadikan tahun 2023 sebagai tahun merek dgip.go.id, 13/12/2022). Hal ini dilakukan salah satunya adalah untuk membangun kesadaran masyarakat untuk mencintai dan bangga dengan produk-produk dari Indonesia.

Sebagai penutup, proses pencatatan dan pendaftaran kekayaan intelektual yang berbelit merupakan salah satu permasalahan yang memberikan tantangan untuk meningkatkan perlindungan hak kekayaan intelektual. Melalui program POP Merek, dan juga program POP HC sebelumny, diharapkan pencatatan dan pendaftaran kekayaan intelektual di Indonesia bis semakin meningkat, dan industri kreatif di negara kita bisa tumbuh dan berkembang dengan pesat.

Originally published here

Cukai Vape dan Industri Rokok Elektrik di Indonesia

Konsumsi vape atau rokok elektrik saat ini merupakan bagian dari keseharian banyak orang di seluruh dunia, termasuk juga di Indonesia. Kita, khususnya yang tinggal di wilayah urban dan perkotaan, dengan mudah bisa menemukan berbagai pengguna vape, dan juga toko-toko yang menjual berbagai produk rokok elektrik dengan berbagai varian merek dan model.

Fenomena banyaknya pengguna vape ini juga membawa pengaruh terhadap industri rokok elektrik di Indonesia. Saat ini misalnya, sudah ada sekitar 100.000 pekerja yang bekerja di industri vape dan rokok elektrik. Angka ini tentu merupakan jumlah yang tidak kecil, dan sangat layak untuk diperhatikan oleh para pembuat kebijakan, khususnya yang ingin meregulasi sektor industri tersebut (tribunnews.com, 13/6/2022).

Ada berbagai hal yang menjadi alasan para konsumen untuk mengkonsumsi dan menggunakan produk-produk vape. Salah satu alasan yang umum adalah, banyak para pengguna vape yang sebelumnya perokok aktif. Mereka menggunakan vape karena harganya yang lebih murah, dan juga karena kandungan vape yang lebih tidak berbahaya bila dibandingkan dengan rokok konvensional yang dibakar. Salah satu indikator yang dirasakan oleh beberapa konsumen setelah mereka berpindah dari konsumsi rokok menjadi vape adalah, mereka merasakan nafas yang lebih lega (tribunnews.com, 26/10/2022).

Vape atau rokok elektrik sebagai produk yang jauh lebih tidak berbahaya bila dibandingkan dengan rokok konvensional yang dibakar merupakan informasi yang didapatkan dari laporan lembaga-lemabga kesehatan internasional. 

Salah satunya adalah lembaga kesehatan publik asal Inggris, Public Health England (PHE), yang pada tahun 2015 lalu mengeluarkan laporan bahwa vape atau rokok elektrik merupakan produk yang 95% jauh lebih tidak berbahaya bila dibandingkan dengan rokok konvensional yang dibakar (gov.uk, 19/8/2015).

Hal ini dikarenakan, vape atau rokok elektrik tidak menghasilkan tar dan juga karbon monoksida, yang merupakan dua elemen paling berbahaya dari rokok konvensional yang dibakar. Oleh karena itu, para perokok yang biasanya mengkonsumsi rokok konvensional yang dibakar bisa menjadikan rokok elektirk atau vape sebagai alat untuk membantu mereka berhenti merokok (nhs.uk, 10/10/2022).

Sangat penting untuk dicatat bahwa, laporan dari PHE tersebut bukan berarti menyatakan bahwa vape atau rokok elektrik merupakan produk yang aman 100%. Seseorang yang sebelumnya tidak merokok memang akan jauh lebih baik bila mereka tidak menggunakan vape. Tetapi, bagi mereka yang sudah terlanjur menjadi perokok aktif dan mengalami kecanduan terhadap produk yang sangat berbahaya tersebut, vape merupakan produk yang sangat cocok untuk digunakan agar mereka bisa berhenti merokok.

Sudah menjadi rahasia umum bahwa, Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah populasi perokok aktif terbesar di dunia. Pada tahun 2021 lalu misalnya, terdapat sekitar 69,1 juta penduduk Indonesia yang menjadi perokok aktif. Hal ini belum lagi para perokok pasif yang menghisap asap rokok di ruang-ruang publik (dinkes.jakarta.go.id, 3/6/2022).

Hal ini tentu merupakan hal yang sangat berbahaya dan sangat penitng untuk diatasi. Kita yang menjadi perokok aktif tentu mengetahui bahwa berhenti merokok merupakan hal yang tidak mudah. Untuk itu, adanya produk yang jauh lebih tidak berbahaya, seperti vape atau rokok elektrik, merupakan sesuatu yang cukup positif, dan bisa dimanfaatkan untuk membantu mereka yang saat ini menjadi konsumen rokok setiap hari selama bertahun-tahun.

Namun, saat ini, sepertinya menggunakan rokok elektrik atau vape sebagai produk yang bisa membantu perokok untuk berhenti merokok bukan hal yang menjadi perhatian para regulator dan pembuat kebijakan di Indonesia. Salah satunya adalah, beberapa waktu lalu misalnya, pemerintah memutuskan untuk meningkatan cukai rokok sebesar 15% per tahun selma 5 tahun dari tahun 2023 mendatang sampai tahun 2027 (cnbcindonesia.com, 4/11/2022).

Kebijakan ini sendiri mendapatkan keberatan bukan hanya dari para pelaku usaha industri rokok elektrik, namun juga dari pihak konsumen. Hal ini akan memberikan beban lebih kepada para perokok yang ingin menggunakan produk lain yang bisa membantu mereka berhenti merokok, karena harganya yang akan naik, khususnya para perokok yang termasuk dalam golongan ekonomi menengah ke bawah (tribunnews.com, 26/10/2022).

Selain itu, hal lain yang juga tidak kalah penting untuk diperhatikan bahwa, industri vape di Indonesia didominasi oleh para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah. Hal ini tentu sangat berbeda dengan industri rokok konvensional di Indonesia, yang saat ini didominasi oleh banyak perusahaan konglomerat besar (vapemagz.co.id, 17/9/2020).

Untuk itu, sangat penting bagi para pembuat kebijakan di Indonesia agar tidak membuat regulasi yang kontraproduktif terkait dengan upaya menanggulangi jumlah perokok yang ada di Indonesia. Inggris misalnya, merupakan salah satu negara yang secara resmi sudah memiliki kerangka kebijakan untuk menggunakan vape sebagai salah satu alat bagi para perokok untuk berhenti merokok (nhs.uk, 10/10/2022).

Semoga, kita bisa belajar dari negara-negara lain yang sudah memiliki kerangka kebijakan yang berfokus pada harm reduction seperti Inggris. Dengan demikian, diharapkan populasi perokok aktif di Indonesia dapat semakin berkurang drastis dari waktu ke waktu.

Originally published here

Pentingnya Kerja Sama Internasional untuk Meningkatkan Perlindungan Kekayaan Intelektual di Indonesia

Perlindungan hak kekayaan intelektual merupakan salah satu instrumen yang tidak terpisahkan dan sangat penting untuk meningkatkan inovasi dan pertumbuhan ekonomi. Dengan adanya perlindungan kekayaan intelektual yang kuat, maka kita akan memastikan bahwa para inovator dan pekerja kreatif akan mendapatkan manfaat ekonomi dari karya yang mereka buat.

Inovasi tentu merupakan hal yang sangat krusial untuk mengembangkan industri, khususnya industri yang sangat bertumpu pada kreativitas seperti industri kreatif. Terlebih lagi, kita saat ini tinggal di era digital dengan perkembangan teknologi yang begitu pesat. Menjadi negara yang inovatif tentu merupakan sebuah keharusan.

Tanpa adanya perlindungan hak kekayaan intelektual yang kuat, maka para inovator dan pekerja industri kreatif tidak akan bisa untuk mendapatkan hak mereka atas hasil karya yang mereka buat, karena karya tersebut dapat dengan mudah dibajak oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Dengan demikian, insentif seseorang untuk berkarya dan berinovasi juga akan semakin menurun.

Di Indonesia sendiri, masih terdapat tantangan yang tidak sedikit dalam menegakkan perlindungan hak kekayaan intelektual. Bila kita pergi ke banyak pusat perbelanjaan di berbagai kota misalnya, dengan mudah kita bisa menemukan banyak produk-produk bajakan dalam berbagai bentuk, mulai dari pakaian, peralatan rumah tangga, dan lain sebagainya.

Kemajuan teknologi, yang tentunya membawa manfaat yang sangat besar bagi Indonesia, juga menimbulkan tantangan lain yang harus bisa kita selesaikan bersama. Melalui berbagai toko di dunia maya misalnya, kita bisa dengan mudah mendapatkan banyak produk bajakan. Selain itu, perkembangan teknologi juga membuat berbagai karya seni seperti musik dan film bisa dibajak dan diakses dengan lebih mudah oleh banyak orang.

Selain itu, hal lain yang juga sangat penting untuk diperhatikan adalah, persoalan mengenai pembajakan karya dan pelanggaran terhadap hak kekayaan intelektual bukan hanya hal yang terjadi di Indonesia. Masalah ini merupakan masalah yang memiliki ruang lingkup global, dan oleh karena itu kerja sama dengan negara lain atau lembaga internasional merupakan hal yang sangat penting.

Tidak sedikit misalnya, barang-barang dan juga produk bajakan yang masuk ke Indonesia yang diproduksi di negara lain. Beberapa waktu lalu misalnya, Bea Cukai Indonesia berhasil menyita lebih dari 800.000 produk pulpen bajakan yang diimpor dari China (dgip.go.id, 9/1/2020).

Indonesia sendiri saat ini sudah melakukan beberapa program kerja sama dengan lembaga internasional terkait dengan penguatan perlindungan hak kekayaan intelektual. Beberapa waktu lalu misalnya, Pemerintah Indonesia, melalui Dirjen Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama dengan Asia-Pacific Economic Cooperation – Digital Economy Steering Group (APEC-DESG) menggelar workshop internasional di Nusa Dua, Bali (nusabali.com, 29/11/2022).

Salah satu dari tujuan diadakannya acara tersebut adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik kekayaan intelektual berbasis digital. Salah satunya adalah melalui peningkatan teknologi, seperti Artificial Intelligence (AI). AI sendiri digunakan oleh DJKI salah satunya adalah untuk pemeriksaan Hak Kekayaan Intelektual untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat (nusabali.com, 29/11/2022).

DJKI sendiri juga sudah membuat program-program kecerdasan buatan yang ditujukan untuk mempermudah layanan pencatatan dan juga pelrindungan kekayaan intelektual. Dalam forum internasional ini, kita juga bisa belajar dari lembaga-lembaga terkait dan juga lembaga perlindungan kekayaan intelektual dari berbagai negara mengenai bagaimana cara terbaik untuk mengimplementasikan kecerdasan buatan dalam rangka memperkuat perlindungan hak kekayaan intelektual.

Adanya forum internasional seperti ini untuk meningkatkan tentu merupakan hal yang patut kita diapresiasi. Melalui forum ini, kita bisa saling belajar dari negara lain terkait dengan perkembangan upaya perlindungan hak kekayaan intelektual, dan juga pada saat yang sama bisa memperkenalkan berbagai hasil karya tradisional negara kita kepada para pembangku kepentingan dari negara lain.

Tidak hanya lembaga negara, kerja sama dengan organisasi internasional dalam rangka upaya untuk memperkuat perlindungan hak kekayaan intelektual di Indonesia misalnya, juga bisa digunakan oleh lembaga non-pemerintah atau pun akademisi. 

Beberapa waktu lalu misalnya, diadakan acara Koneferensi Internasional Perlindungan Kekayaan Intelekual (International Conference Intellectual Property Rights) di kota Lombok, yang salah satu poin bahasan pentingnya adalah bagaimana penguatan perlindungan hak kekayaan intelektual merupakan langkah yang sangat penting untuk pemulihan ekonomi di masa pandemi COVID-19 (kumparan.com, 16/10/2022).

Selain itu, tentu ada banyak bentuk kerja sama internasional lain yang bisa kita lakukan dengan berbagai pihak. Salah satunya misalnya adalah melalaui perjanjian kerja sama ekonom dan investasi bilateral dengan negara lain. Indonesia sendiri misalnya, beberapa waktu lalu sudah membuat kesepakatan bilateral dengan Amerika Serikat terkait dengan hal tersebut, salah satunya adalah melalui kesepakatan Indonesia-USA Trade and Investment Framework Arrangement (TIFA) (liputan6.com, 17/5/2018).

Sebagai penutup, perlindungan hak kekayaan intelektual merupakan hal yang sangat penting untuk meningkatkan inovasi dan pertumbuhan ekonomi. Namun, permasalahan tentang pelanggaran terhadap hak kekayaan inetelektual merupakan masalah global, dan tidak bisa diselesaikan oleh satu negara saja. Maka dari itu, kerja sama internasional dengan negara atau lembaga lain merupakan hal yang sangat penting.

Originally published here

Rokok Elektrik dan Miskonsepsinya

Rokok elektrik atau vape saat ini merupakan salah satu produk yang menjadi bagian keseharian yang tidak bisa dilepaskan dari jutaan orang di seluruh dunia, termasuk juga tentunya di Indonesia. Di berbagai tempat, khususnya di wilayah perkotaan, kita bisa dengan mudah menemukan berbagai pengguna vape, dan juga berbagai pertokoan yang menjual produk-produk rokok elektrik yang sangat beragam.

Semakin banyaknya konsumen yang memilih untuk mengkonsumsi vape atau rokok elektrik ini tentu disebabkan oleh berbagai hal. Setiap orang tentu memiliki alasan yang berbeda-beda mengenai mengapa mereka menggunakan vape, mulai dari harganya yang secara umum lebih murah dibandingkan dengan rokok konvensional, pilihan rasa yang lebih beragam, dan juga untuk membantu mereka mengurangi konsumsi rokok konvensional yang dibakar, yang bisa menimbulkan berbagai penyakit kronis.

Di sisi lain, ada juga sebagian kalangan yang memiliki sikap kritis dalam menanggapi semakin meningkatnya pengguna vape atau rokok elektrik yang ada di Indonesia. Mereka berpandangan bahwa vape merupakan produk yang sangat berbahaya, sama seperti rokok konvensional yang dibakar.

Padahal, sudah ada laporan yang dikeluarkan oleh berbagai lembaga kesehatan internasional yang menyatakan bahwa, vape atau rokok elektrik merupakan produk yang jauh lebih aman bila dibandingkan dengan rokok konvensional yang dibakar. Salah satu dari lembaga kesehatan yang telah mengeluarkan laporan tersebut adalah lembaga kesehatan publik asal Britania Raya, Public Health England (PHE). PHE dalam laporannya menyatakan bahwa vape atau rokok elektrik merupakan produk yang 95% jauh lebih tidak berbahaya bila dibandingkan dengan rokok konvensional (theguardian.com, 28/12/2018).

Oleh karena itu, untuk melihat fenomena tersebut secara lebih dalam, beberapa waktu lalu, lembaga advokasi konsumen internasional, Consumer Choice Center (CCC), melakukan riset mengenai persepsi masyarakat terkait dengan kebijakan harm reduction produk-produk tembakau, khususnya rokok konvensional yang dibakar. Penelitian itu sendiri dilakukan di dua negara Eropa, yakni Jerman dan Prancis.

Meskipun sudah ada laporan yang dikeluarkan oleh lembaga kesehatan publik dari berbagai negara bahwa vape atau rokok elektrik jauh lebih tidak berbahaya dibandingkan dengan rokok konvensional yang dibakar, tetapi masih banyak miskonsepsi yang diyakini oleh banyak orang. Hal ini bisa dilihat dari hasil laporan yang dilakukan oleh CCC.

Berdasarkan riset yang dilakukan oleh CCC misalnya, di Jerman, hanya ada 3 dari 15 dokter yang pernah mendengar dan mengetahui istilah harm reduction untuk mengurangi dampak buruk dari rokok. Oleh karena itu tidak mengherankan bahwa, sebagian besar dokter di Jerman tidak menganggap bahwa produk-produk vape atau rokok elektrik sebagai alat yang bisa digunakan untuk program harm reduction (consumerchoicecenter.org, 2022).

Sebagai catatan, harm reduction sendiri merupakan serangkaian kebijakan kesehatan publik yang dirancang dengan tujuan untuk mengurangi dampak negatif dari perilaku sosial tertentu. Hal ini mencakup berbagai perilaku, seperti konsumsi rokok, kegiatan seksual yang beresiko, dan lain sebagainya.

Kembali ke penelitian yang dilakukan oleh CCC, hal ini cukup berbeda dari hasil penelitian yang ada di Prancis. Di negara tempat Menara Eiffel tersebut, sebagian besar dokter pernah mendengar dan mengetahui istilah harm reduction, dan menganggap bahwa vape atau rokok elektrik bisa digunakan sebagai alat harm reduction.

Hasil penelitian lainna, ditembukan bahwa 33% perokok di Prancis dan 43% perokok di Jerman menganggap bahwa rokok elektrik memiliki bahaya yang sama atau bahkan lebih berbahaya dari rokok konvensional yang dibakar. Selain itu 69% perokok di Prancis dan 74% perokok di Jerman menganggap nikotin dapat menyebabkan kanker.

Hal ini adalah pandangan yang sangat keliru, karena nikotin dalam rokok merupakan kandungan yang menyebabkan ketagihan, namun nikotin tidak menyebabkan kanker. Ada berbagai terapi berbasis nikotin yang aman yang disarankan oleh dokter untuk para perokok yang ingin berhenti merokok (cancerresearchuk.org, 24/3/2021),

Adanya miskonsepsi tersebut juga menimbulkan dampak yang negatif dan membuat para perokok di kedua negara tersebut menjadi lebih sulit untuk menghilangkan kebiasaannya yang sangat berbahaya tersebut. Berdasarkan riset yang dilakukan CCC misalnya, 29% perokok di Prancis dan 45% perokok di Jerman tidak pernah mendapatkan masukan dari dokter tentang bagaimana langkah efektif yang bisa mereka lakukan untuk berhenti merokok.

Dari penelitian CCC di atas, meskipun dilakukan di dua negara Eropa, ada hal yang bisa ditarik dan memiliki relevansi dengan fenomena yang terjadi di Indonesia. Di Indonesia sendiri, miskonsepsi mengenai rokok elektrik merupakan sesuatu yang sangat umum. Beberapa waktu lalu misalnya, tidak sedikit pekerja medis misalnya yang mengadvokasi agar pemerintah melarang seluruh produk vape yang ada di Indonesia (cnnindonesia.com, 24/9/2019).

Sebagai penutup, adanya miskonsepsi mengenai produk-produk vape dan juga kegunannya sebagai alat harm reduction bagi para perokok tentu akan sangat merugikan publik, khususnya mereka yang sudah kecanduan dengan rokok dan memiliki keinginan untuk berhenti. Hal ini semakin berbahaya terutama di negara dengan tingkat perokok yang sangat tinggi seperti di Indonesia. Untuk itu, adanya kampanye mengenai pentingnya produk-produk tembakau alternatif seperti rokok elektrik untuk alat harm reduction merupakan sesuatu yang sangat penting, agar semakin banyak orang-orang yang bisa terbantu untuk mereka berhenti merokok.

Originally published here

Apa yang Bisa Kita Pelajari dari Kebijakan Vape di Filipina?

Vape atau rokok elektrik saat ini merupakan salah satu produk konsumen yang digunakan oleh jutaan orang di seluruh dunia, termasuk juga di Indonesia. Saat ini, dengan sangat mudah kita bisa menemukan berbagai orang yang menggunakan rokok elektrik di berbagai tempat, terlebih lagi bila kita tinggal di wilayah urban dan kota-kota besar.

DI negara kita sendiri, konsumsi vape atau rokok kelektrik oleh para konsumen merupakan fenomena yang kian meningkat dari tahun ke tahun. Pada tahun 2018 misalnya, diperkirakan ada sekitar 2,1 juta penduduk Indonesia yang menjadi pengguna vape. Angka tersebut meningkat di tahun 2020 menjadi 2,2 juta orang yang menjadi konsumen rokok elektrik (vapemagz.co.id, 24/1/2021).

Semakin meningkatnya pengguna vape di Indonesia tentunya memberikan dampak yang signifikan terhadap industri di sektor tersebut. Industri rokok eleektrik, atau produk-produk tembakau alternatif secara keseluruhan, yang meningkat, tentu akan memberikan lapangan kerja yang besar bagi banyak tenaga kerja di Indonesia. Saat ini, industri rokok elektrik di Indonesia setidaknya sudah berhasil menyerap 100.000 tenaga kerja di Indonesia (liputan6.com, 13/6/2022).

Akan tetapi, tidak semua pihak mengapresiasi adanya fenomena tersebut. Tidak sedikit yang berpandangan bahwa fenomena semakin meningkatnya industri vape di Indonesia merupakan hal yang sangat negatif, dan berbahaya bagi kesehatan publik. Hal ini dikarenakan, mereka menyandingkan rokok elektrik dengan rokok konvensional yang dibakar, dan memiliki dampak yang sama atau bahkan lebih berbahaya dari rokok konvensional yang dibakar.

Hal ini tentu merupakan pandangan yang kurang tepat. Berbagai lembaga kesehatan dunia telah mengeluarkan laporan yang menyatakan bahwa vape atau rokok elektrik merupakan produk yang jauh lebih tidak berbahaya bila dibandingkan dengan rokok konvensional yang dibakar. Lembaga kesehatan asal Britania Raya, Public Health England (PHE) misalnya, beberapa waktu lalu mengeluarkan laporan yang menyatakan bahwa rokok elektrik 95% lebih tidak berbahaya bila dibandingkan dengan rokok konvensional yang dibakar (theguardian.com, 28/12/2018).

Sangat penting ditekankan bahwa, menyatakan bahwa vape atau rokok elektrik 95% lebih aman bila dibandingkan dengan rokok konvensional bukan berarti bahwa vape merupakan produk yang 100% aman tanpa resiko. Hal ini berarti, tetap ada resiko kesehatan bagi konsumsi vape atau rokok elektrik, namun resiko tersebut jauh lebih kecil bila dibandingkan dengan rokok konvensional yang dibakar.

Oleh karena itu, beberapa negara di dunia telah secara resmi mengeluarkan kebijakan yang ditujukan untuk memberi insentif bagi para perokok untuk berpindah ke rokok elektrik, atau yang dikenal dengan kebijakan harm reduction. Inggris misalnya, melalui lembaga kesehatan nasional National Health Service (NHS), mendorong warga Inggris yang perokok aktif untuk berpindah ke produk rokok elektrik yang jauh lebih tidak berbahaya (nhs.uk, 29/3/2019).

Inggris tentunya bukan satu-satunya negara yang mengambil langkah tersebut. Tidak perlu jauh-jauh ke negeri tempat kelahiran Ratu Elizabeth II tersebut, negara kita sesama anggota ASEAN, Filipina, baru-baru ini juga mengeluarkan peraturan yang kurang lebih serupa. Pada bulan Januari tahun ini, lembaga legislasi FIlipina berhasil meloloskan undang-undang yang dikenal dengan nama The Vaporized Nicotine Products Regulation Act.

Salah satu aspek yang paling penting dari undang-undang tersebut adalah regulasi ini memberi jalan untuk menyusun strategi kebijakan harm reduction untuk menawarkan rokok elektrik sebagai pengganti rokok konvensional kepada para perokok. Filipina sendiri saat ini memiliki sekitar 16 juta perokok aktif yang tinggal di negara tersebut (vaping360.com, 27/7/2022).

Selain itu, undang-undang ini juga melakukan beberapa perubahan yang menerapkan regulasi yang tidak jauh berbeda antara rokok konvensional yang dibakar dan rokok elektrik. Misalnya, penyetaraan batas usia konsumsi rokok konvensional dengan rokok elektrik. Dengan demikian, akan semakin banyak orang yang memiliki opsi legal untuk mengkonsumsi produk yang jauh lebih tidak berbahaya. Akan ada pula sanksi yang diberlakukan kepada penjual yang menjual produk-produk hasil olahan tembakau kepada anak-anak di bawah usia.

Peraturan yang diberlakukan di Filipina ini merupakan hal yang cukup berbeda dengan beberapa negara ASEAN lainnya, seperti Thailand dan Singapura misalnya. Di Thailand dan Singapura, vape atau roko elektrik merupakan produk ilegal, di mana mereka yang melanggar dapat dikenakan sanksi pidana baik berupa denda maupun penjara, meskipun rokok elektrik merupakan salah satu produk yang telah digunakan oleh jutaan perokok untuk membantu mereka berhenti merokok.

Sebagai penutup, langkah kebijakan yang dilakukan oleh Filipina yang meloloskan regulasi agar para perokok bisa berpindah ke rokok elektrik yang jauh lebih tidak berbahaya merupakan hal yang bisa dipelajari oleh para pembuat kebijakan di Indonesia. Bila semakin banyak perokok yang bisa berpindah ke produk yang jauh lebih tidak berbahaya, maka dengan demikian diharapkan berbagai penyakit kronis yang melanda masyarakat juga dapat ditekan, dan akan membawa dampak yang positif terhadap kesehatan publik.

Originally published here

Pentingnya Kampanye Hak Kekayaan Intelektual di Lembaga Pendidikan

Perlindungan hak kekayaan intelektual merupakan salah satu aspek yang sangat penting untuk meningkatkan inovasi. Melalui perlindungan hak kekayaan intelektual, maka para inovator dan juga pekerja kreatif akan mendapatkan perlindungan atas ide dan juga karya yang dibuatnya, dan bisa mendapatkan manfaat ekonomi dari inovasi yang telah mereka ciptakan.

Tanpa adanya perlindungan hak kekayaan intelektual, maka hal tersebut tentu akan sangat merugikan para inovator dan pekerja kreatif. Dengan mudah, pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab akan mencuri dan membajak ide-ide dan karya yang mereka buat. Dengan demikian, mereka tidak akan mampu untuk mendapatkan manfaat ekonomi dan finansial dari ide-ide dan karya yang sudah mereka buat.

Bila hal ini terjadi, akan sangat mungkin insentif seseorang untuk berkarya dan berinovasi akan semakin berkurang. Industri kreatif dan para inovator tidak mustahil akan memilih untuk pindah ke negara lain yang memiliki perlindungan kekayaan intelektual yang lebih baik. Dengan demikian, tentunya kita akan kehilangan banyak orang-orang dengan talenta yang besar.

Tidak hanya itu, bila inovasi menjadi berkurang dan industri kreatif tidak dapat berkembang, maka hal tersebut juga akan membawa dampak yang negatif terhadap kehidupan masyarakat. Diantaranya, akan semakin berkurang lapangan kerja yang tersedia bagi masyarakat yang tinggal di negara kita.

Oleh karena itu, penegakan hukum yang tegas terhadap mereka yang membajak karya orang lain, dan mencuri kekayaan intelektual dari para pekerja kreatif, adalah hal yang sangat penting terkait dengan perlindungan hak kekayaan intelektual. Tanpa adanya penegakan hukum yang tegas, tentu akan sangat mustahil perlindungan hak kekayaan intelektual di negara kita dapat ditegakkan.

Namun, aspek penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat yang berwenang terhadap mereka yang mencuri hasil karya orang lain tentu tidak lah cukup sebagai satu-satunya langkah yang dilakukan untuk membangun ekosistem perlindungan kekayaan intelektual yang baik dan komprehensif. Dibutuhkan juga berbagai peran aktif dari masyarakat untuk mendaftarkan karya yang mereka buat, dan juga peningkatan kesadaran kepada masyarakat mengenai pentingnya perlindungan hak kekayaan inetelektual.

Untuk itu, sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual, termasuk juga aspek teknis mengenai bagaimana cara seseorang untuk mendaftarkan karya dan inovasi yang mereka buat, adalah sesuatu yang sangat penting. Melalui sosialisasi yang tepat, diharapkan masyarakat akan semakin memahami mengapa perlindungan hak kekayaan intelektual adalah sesuatu yang sangat penting.

Ada berbagai cara dan langkah yang bisa dilakukan terkait dengan sosialisasi mengenai pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual. Misalnya, melalui kampanye melalui iklan layanan masyarakat melalui media massa maupun media sosial. Selain itu, pemerintah juga sudah melakukan program sosialisasi tersebut melalui pembentukan klinik kekayaan intelektual untuk memudahkan masyarakat untuk mendapatkan informasi dan juga mendaftarkan karya yang mereka buat (kominfo.jatimprov.go.id, 23/9/2022).

Langkah lain yang tidak kalah pentingnya dalam rangka mensosialisasikan pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual adalah sosialisasi melalui berbagai lembaga pendidikan seperti sekolah. Penanaman nilai-nilai mengenai pentingnya untuk melindungi hak kekayaan intelektual sejak muda tentu merupakan hal yang penting bila kita ingin membangun ekosistem perlindungan kekayaan intelektual yang lebih baik di masa depan.

Sehubungan dengan hal tersebut, pemerintah sendiri sudah menjalankan beberapa program sosialisasi mengenai pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual ke lembaga pendidikan seperti sekolah. Beberapa waktu lalu misalnya, Pemerintah Indonesia akan melakukan sosialisasi mengenai pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual melalui para guru dan tenaga pengajar di berbagai sekolah di Indonesia.

Salah satu program tersebut diantaranya adalah meliputi pengukuhan 346 guru Kekayaan Intelektual (RuKI) tahun ini. Para guru tersebut kelak nantinya akan diterjunkan ke sekitar 170 sekolah di seluruh Indonesia untuk memberikan pemahaman mengenai pentingnya melindungi hak kekayaan intelektual (edukasi.okezone.com, 3/8/2022).

Berdasarkan keterangan dari DIrektorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), pengukuhan guru Kekayaan Intelektual tersebut merupakan bagian dari kegiatan DJKI Mengajar tahun 2022. Tujuan dari adanya kegiatan tersebut adalah untuk meningkatkan pemahaman dan membangun generasi yang sadar dan menghargai pentingnya perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual (betiklampung.com, 28/9/2022).

Adanya program yang ditujukan untuk menanamkan nilai-nilai pentingnya menjaga hak kekayaan intelektual kepada generasi muda melalui lembaga pendidikan tentu merupakan hal yang patut kita apresiasi. Penanaman mengenai pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual sejak dini merupakan hal yang sangat penting untuk membangun generasi yang sadar menegnai pentingnya hak kekayaan intelektual.

Diharapkan, melalui program tersebut, kita bisa melahirkan generasi yang lebih kreatif dan mampu mengembangkan berbagai inovasi. Melalui hal tersebut, tentunya Indonesia akan menjadi negara yang lebih maju, modern, dan lebih sejahtera di masa yang akan datang.

Originally published here

Vape Fair Indonesia 2022 dan Optimisme Industri Vape di Indonesia

Rokok elektrik atau vape saat ini merupakan salah satu produk yang memiliki konsumen yang semakin meningkat. Kita, khususnya yang tinggal di daerah urban dan perkotaan besar, pasti bisa dengan mudah menemukan berbagai pengguna vape di sekitar kita, dan juga berbagai tempat yang menjual produk-produk tersebut.

Bagi sebagian kalangan, vape atau rokok elektrik merupakan bagian dari keseharian. Tentunya, dengan semakin banyak dan meluasnya jumah pengguna vape atau rokok elektrik di seluruh dunia, termasuk juga di Indonesia, ada berbagai faktor yang menyebabkan seseorang untuk memilih untuk menggunakan vape sebagai bagian dari keseharian mereka.

Salah satu faktor yang paling umum yang menjadi penyebab seseorang untuk menggunakan vape adalah menjadikan rokok elektrik sebagai produk pengganti rokok konvensional yang dibakar, yang sebelumnya mereka gunakan sehari-hari. 

Dengan kata lain, mereka menggunakan produk-produk vape dan rokok elektrik sebagai cara untuk membantu mereka berhenti merokok (health.detik.com, 24/12/2018).

Menggunakan produk-produk vape atau rokok elektrik sebagai salah satu cara untuk membantu seseorang berhenti merokok memang saat ini menjadi langkah yang diambil oleh banyak orang. 

Hal ini dikarenakan, berdasarkan laporan berbagai lembaga medis, vape atau rokok elektrik merupakan produk yang jauh lebih tidak berbahaya bila dibandingkan dengan rokok konvensional yang dibakar.

Salah satu dari lembaga kesehatan yang mengeluarkan laporan tersebut adalah lembaga kesehatan publik asal Inggris, Public Health England (PHE). Dalam laporannya tahun 2015 lalu, menyatakan bahwa vape atau rokok elektrik merupakan produk yang 95% jauh lebih tidak berbahaya bila dibandingkan dengan rokok konvensional (gov.uk, 19/8/2015).

Selain itu, faktor lain yang menyebabkan tidak sedikit orang yang beralih untuk menggunakan vape atau rokok elektrik adalah rasanya yang lebih variatif, dan juga harganya yang cenderung lebih murah secara total bila dibandingkan dengan rokok konvensional. Hal ini tentu merupakan beebrapa faktor yang penting yang dapat membuat banyak konsumen untuk tertarik mengganti rokok konvensional yang mereka gunakan dalam keseharian ke rokok elektrik (health.detik.com, 24/12/2018).

Semakin meningkatnya pengguna vape di Indonesia, juga tentunya memunculkan banyak event dan berbagai acara yang bertemakan mengenai vape atau rokok elektrik. 

Acara-acara tersebut umumnya diadakan, selain untuk tujuan marketing berbagai produsen rokok elektrik untuk memperkenalkan produk-produk mereka, juga diikuti dengan berbagai program-program kompetisi dan juga sebagai sarana untuk menampung aspirasi para pengguna vape, yang didominasi oleh kaangan muda

Salah satu perhelatan vape dan rokok elektrik terbesar yang diadakan di Indonesia adalah Vape Fair Indonesia 2022, yang diadakan di ibukota Jakarta pada tanggal 24-25 September lalu. Acara ini sendiri merupakan acara rutin yang diadakan setiap tahun (vapemagz.co.id, 27/9/2022).

Vape Fair Indonesia 2022 merupakan event vape terbesar di Asia Tenggara, dan dipenuhi bukan hanya dengan pameran berbagai produk vape dan rokok elektrik, tetapi juga diisi berbagai kegiatan lainnya. Beberapa diantaranya adalah kegiatan kompetisi seperti competisi trik asap, kompetisi seni, dan lain sebagainya (vapemagz.co.id, 27/9/2022).

Selain itu, para tenant yang menjadi peserta dari ajang ini juga bukan hanya dari Indonesia saja, tetapi juga dari berbagai negara lainnya, diantaranya adalah Malaysia, China, dan juga Amerika Serikat. 

Acara ini sendiri sudah berkembang dengan pesat dan signifikan, dibandingkan ketika event ini diadakan pertama kalinya 8 tahun lalu pada tahun 2014, ketika acara tersebut hanya dihadiri beberapa tenant dari dalam negeri. Tidak kurang juga acara ini diramaikan oleh banyak artis dan selebrti papan atas dari Indonesia.

Suksesnya acara Vape Fair Indonesia 2022 ini sendiri juga merupakan salah satu bukti mengenai optimisme dari para pelaku industri rokok elektrik yang ada di Indonesia. 

Dan juga, acara pameran ini juga berpotensi besar bukan hanya memperkenalkan berbagai produk-produk vape kepada konsumen, tetapi juga bisa menjadi tempat bagi konsumen untuk mencari tahu info-info seputar vape dan rokok elektrik, seperti kandungan dan pengaruhnya bagi kesehatan, dan lain sebagainya.

Dengan demikian, industri rokok elektrik dapat semakin berkembang di Indonesia, yang tentunya akan semakin banyak membuka lapangan kerja bagi banyak tenaga kerja di negara kita. 

Selain itu, dengan semakin berkembangnya industri vape dan rokok elektrik, diharapkan hal ini akan membuat semakin mengurangi jumlah konsumen rokok konvensional yang dibakar yang ada di Indonesia, yang tentunya akan membawa dampak yang positif terhadap kesehatan publik, dan juga akan mengurangi tingkat berbagai penyakit kronis yang disebabkan oleh rokok konvensional di Indonesia.

Sebagai penutup, berhasil diadakannya acara perhelatan bertema vape terbesar di Asia Tenggara tahun ini di Indonesia merupakan salah satu pertanda optimisme industri vape yang ada di Indonesia. 

Semoga, melalui semakin berkembangnya industri vape dan rokok elektrik di Indonesia, akan dapat membawa manfaat bagi konsumen dan juga tenaga kerja di negara kita.

Originally published here

Pentingnya Menjadikan Kekayaan Intelektual untuk Jaminan Kredit

Perlindungan hak kekayaan intelektual merupakan salah satu instrumen yang penting untuk meningkatkan inovasi dan juga industri kreatif. Melalui perlindungan hak kekayaan intelektual yang kuat, maka para inovator dan pelaku industri kreatif memiliki jaminan untuk mendapatkan manfaat ekonomi dari karya dan inovasi yang dibuatnya.

Berinovasi dan membuat karya orisinil yang diminati oleh konsumen dan bisa dijual kepada masyarakat bukanlah sesuatu yang mudah. Untuk itu, adanya insentif bagi para inovator dan pekerja di industri kreatif bahwa mereka akan bisa mendapatkan manfaat ekonomi dari hasil karya yang mereka buat merupakan sesuatu yang penting.

Tanpa adanya insentif bagi para inovator dan pekerja kreatif untuk berinovasi, maka tentunya akan membawa dampak yang negatif terhadap perkembangan inovasi di negara tersebut. Dengan demikian, akan sangat sulit bagi sektor usaha untuk berkembang, dan tentunya lapangan kerja yang dibuka kepada masyarakat juga akan semakin sedikit.

Itulah mengapa, perlindungan hak kekayaan intelektual yang kuat merupakan sesuatu yang sangat penting. Tanpa adanya perlindungan hak kekayaan intelektual yang kuat, maka orang-orang yang tidak bertanggung jawab bisa dengan mudah mencuri ide dan hasil karya orang lain. Dengan demikian, para inovator dan mereka yang membuat karya tersebut tidak bisa mendapatkan manfaat dari karya yang telah dibuatnya.

Aspek penegakan hukum untuk menindak para kriminal yang mencuri hasil karya dan inovasi merupakan hal yang sangat penting untuk dalam rangka kebijakan untuk melindungi hak kekayaan intelektual. Tetapi, penegakan hukum dalam bentuk penindakan tentu bukan sesuatu yang cukup untuk memberi insentif bagi para inovator untuk berkarya dan berinovasi.

Setelah hak kekayaan intelektual yang dimiliki oleh seorang inovator tersebut dilindungi, maka adanya ekosistem yang mendukung pemanfaatan kekayaan intelektual tersebut secara optimal juga harus dihadirkan. Kita harus bisa memastikan, bahwa para inovator dan pekerja kreatif bisa mendapatkan manfaat ekonomi dari karya yang dibuatnya secara optimal, untuk mendorong semakin banyak inovator dan pekerja kreatif untuk berkarya dan berinovasi (wipo.int, Maret 2021).

Salah satu hal yang paling jelas misalnya adalah, para pemilik kekayaan intelektual tarsebut harus bisa untuk menjual karya yang dimilikinya dalam berbagai bentuk barang atau jasa kepada konsumen, sebagai salah satu cara untuk mendapatkan manfaat ekonomi dari karya yang dibuatnya. Kegiatan ekonomi jual dan beli ini juga harus dilakukan di dalam ekosistem yang bebas, seperti kompetisi yang adil dan terbuka, serta lain sebagainya.

Namun, ada cara pemanfataan yang lain lagi, yang juga tidak kalah pentingnya dibandingkan dengan pemanfaatan dalam bentuk jual beli. Salah satunya adalah, menjadikan kekayaan inetelektual yang dimiliki tersebut sebagai jaminan untuk mendapatkan kredit dari lembaga keuangan.

Menjadikan aset sebagai jaminan kredit merupakan skema yang sangat umum yang dilakukan oleh berbagai pemilik usaha, baik untuk membuka usahanya, ataupun untuk memperluas pangsa pasar yang dimiliki. Saat ini, khususnya di Indonesia, aset-aset yang umumnya kerap dijadikan sebagai jaminan antara lain adalah apa yang dikenal dengan tangible asset atau aset nyata, seperti properti misalnya.

Adanya ekosistem yang memungkinkan para pemilik properti untuk menggunakan asetnya sebagai jaminan pinjaman tentu merupakan hal yang sangat bermanfaat bagi para pemilik properti tersebut. Dengan demikian mereka bisa memiliki modal untuk berbagai hal, seperti membuka usaha baru, atau mengembangkan usaha yang sudah dimilikinya.

Hal ini pula yang sangat penting untuk didorong, agar para pemilik hak kekayaan intelektual bsia menggunakan kekayaan intelektual yang dimilikinya sebagai jaminan untuk pengajuan kredit. Bila hal ini bisa dilakukan, maka insentif seseorang untuk berkarya dan berinovasi juga akan semakin besar, karena kesempatan mereka untuk mendapatkan manfaat ekonomi dari karya yang dibuatnya juga semakin luas.

Meskipun demikian, memang harus diakui bahwa, ada beberapa tantangan yang harus diatasi untuk mewujudkan hal tersebut. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) misalnya, yang memiliki wewenang selaku lembaga regulator, mengatakan bahwa hak kekayaan intelektual memiliki fluktuasi nilai yang tinggi. Selain itu, industri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang berbasis hak kekayaan intelektual juga mengalami persaingan yang sangat kompetitif, sehingga berpotensi dapat mengalami kesulitan memasuki pasar (money.kompas.com, 01/09/2022).

Pemerintah sendiri belum lama ini sudah mengeluarkan aturan yang memperbolehkan lembaga keuangan seperti bank untuk menjadikan hak kekayaan intelektual sebagai jaminan untuk kredit, melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 2022. Salah satu persyaratan yang dibutuhkan adalah, kekayaan intelektual tersebut sudah didaftarkan, dan pemilik kekayaan intelektual tersebut sudah memiliki sertifikat resmi dari pemerintah (money.kompas.com, 25/7/2022).

Hal ini tentu merupakan sesuatu yang sangat positif. DIharapkan, melalui adanya peraturan pemerintah tersebut, industri kreatif di Indonesia dapat semakin berkembanga, dan para inovator dan pekerja kreatif memiliki insentif yang lebih besar untuk berkarya dan berinovasi, yang nantinya tentunya akan membawa dampak yang positif terhadap perekonomian.

Sebagai penutup, perlindungan kekayaan inetelektual yang kuat merupakan hal yang sangat penting untuk meningkatkan insentif bagi para inovator dan pelaku industri kreatif untuk berkarya dan berinovasi. Namun, pelindungan yang kuat saja tidak cukup. Hal tersebut harus juga dibarengi dengan membangun ekosistem agar para pelaku industri kreatif bisa memanfaatkan kekayaan intelektual yang dimilikinya secara optimal. Dengan demikian, semoga inovasi dan industri kreatif di Indonesia dapat semakin meningkat dari tahun ke tahun di masa yang akan datang.

Originally published here

Scroll to top