fbpx

Author: Haikal Kurniawan

Apresiasi UU Kesehatan untuk Kegiatan Usaha dan Investasi

Rokok elektrik, yang dikenal juga dengan nama vape, saat ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keseharian jutaan orang di seluruh dunia, termasuk juga di Indonesia. Saat ini, dengan mudah kita bisa menemukan berbagai pengguna vape di banyak tempat, dan juga toko-toko yang menjual produk-produk rokok elektrik dari berbagai merek.

Semakin meningkatnya pengguna vape di Indonesia ini tentu merupakan hal yang sudah menjadi rahasia umum. Pada tahun 2021 lalu misalnya, jumlah pengguna vape di Indonesia hanya sebesar 0,3% dari seluruh penduduk di tanah air. Angka ini meningkat drastis menjadi 10 kali lipat pada tahun 2021menjadi 3% (republika.co.id, 31/5/2022).

Dengan semakin meningkatnya jumlah pengguna vape, tentu membuat industri produk ini menjadi semakin berkembang dengan pesat, dan menyerap semakin banyak tenaga kerja. Saat ini, diperkirakan ada sekitar 150.000 – 200.000 pekerja yang diserap oleh industri vape (jawapos.com, 1/6/2023).

Angka ini tentu bukan jumlah yang sedikit, dan sangat penting untuk diperhatikan oleh pemerintah. Selain itu, semakin meningkatnya jumlah pengguna vape, dan juga tenaga kerja yang bekerja di sektor industri tersebut, tentunya juga membuat sumbangan kepada negara menjadi meningkat. Pada tahun 2022, diperkirakan sumbangan cukai industri vape kepada negara mencapai angka 1,02 triliun rupiah (vapeboss.co.id, 7/7/2023).

Di sisi lain, semakin besarnya industri vape di Indonesia, dan juga fenomena peningkatan pangguna vape di tanah air, juga menimbulkan pro dan kontra. Tidak sedikit pihak-pihak yang mengutarakan pandangan yang negatif terhadap fenomena tersebut, dan menganggap vape merupakan produk yang sangat berbahaya bagi kesehatan sama seperti rokok konvensional yang dibakar.

Padahal, beberapa lembaga kesehatan publik dari luar negeri sudah mengeluarkan laporan yang menyatakan vape merupakan produk yang lebih tidak berbahaya bila dibandingkan dengan rokok konvensional yang dibakar. Penting dicatat bahwa, 95% lebih tidak berbahaya ini bukan berarti tidak ada dampak negatif sama sekali dari produk tersebut. Melainkan bahwa, tingkat bahaya produk tersebut jauh lebih rendah bila dibandingkan dengan rokok konvensional.

Lembaga kesehatan asal Inggris, Public Health England (PHE) misalnya, pada tahun 2015 lalu menyatakan bahwa, vape 95% lebih tidak berbahaya bila dibandingkan dengan rokok konvensional yang dibakar. Dengan demikian, rokok elektrik atau vape merupakan produk yang bisa digunakan sebagai alat untuk membantu para perokok untuk berhenti merokok (theguardian.com, 28/12/2018).

Untuk itu, dibutuhkan serangkaian kebijakan regulasi yang tepat agar upaya untuk mengurangi konsumsi rokok di Indonesia dapat tercapai, dan tidak kontraproduktif. Hal yang patut diperhatikan tidak hanya dalam aspek kesehatan publik saja, tetapi juga aspek ketenagakerjaan, mengingat bahwa industri vape meruapakn salah satu sektor industri yang telah menyerap ratusan ribu lapangan kerja.

Beberapa waktu yang lalu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mensahkan Undang-undang No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Dalam undang-undang tersebut, terdapat poin yang mengakomodir dan memberikan kepastian hukum terhadap industri dan juga produk-produk rokok elektrik.

Undang-undang tersebut menggolongkan vape sebagai salah satu produk tembakau padat dan cair. Dengan adanya kepastian hukum tersebut, tentu hal ini merupaakn berita yang baik bagi industri vape di Indonesia, dan juga sangat membantu para perokok yang ingin berhenti merokok melalui produk rokok elektrik.

Selain memberikan kepastian hukum, UU tesebut juga membuat serangkaian regulasi yang ditujukan untuk mengatur peredaran produk-produk vape yang dijual dan dikonsumsi di Indonesia. Beberapa diantaranya adalah hanya orang dewasa yang secara legal bisa membeli dan menggunakan rokok elektrik. Hal ini tentu merupakan sesuatu yang penting, mengingat vape merupakan produk yang dibuat untuk digunakan orang dewasa, dan bukan anak-anak.

Adanya kepastian hukum dan juga regulasi produk-produk rokok elektrik di Indonesia dalam UU tersebut juga disambut baik oleh pelaku usaha industri vape, diantaranya adalah Aliansi Pengusaha Penghantar Nikotin Elektronik Indonesia (APPNINDO) dan Asosiasi Ritel Vape Indonesia (ARVINDO). 

APPNINDO menyatakan bahwa dimasukkanya produk vape ke dalam UU tersebut akan mempermudah pelaku industri untuk berinvestasi dan melakukan kegiatan usaha. 

Selain itu, ARVINDO mengapresiasi adanya regulasi vape dalam UU tersebut, dan berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku usaha vape yang menjual produk tersebut kepada anak di bawa umur (vuva.co.id, 31/8/2023).

Adanya kepastian hukum dan juga regulasi vape di Indonesia tentu merupakan sesuatu yang sangat penting, mengingat tingginya jumlah perokok aktif di Indonesia, dan juga banyaknya pekerja yang mencari nafkah melalui industri tersebut. 

Dengan adanya kepastian hukum, para perokok di Indonesia bisa memiliki opsi lebih banyak yang dapat membantu mereka untuk berhenti merokok, dan para pelaku usaha juga bisa menjalankan usaha mereka dengan aman.

Diharapkan, dengan adanya kepastian hukum tersebut, akan semakin banyak para perokok aktif yang terbantu di Indonesia untuk menghentikan kebiasaan merokoknya dan beralih ke produk lain yang lebih tidak berbahaya. Dengan demikian, kesehatan publik di Indonesia akan semakin baik.

Originally published here

Kerugian Besar karena Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia

Pelanggaran hak kekayaan intelektual merupakan salah satu fenomena yang sangat menjamur dan umum yang terjadi di berbagai belahan dunia, termasuk juga di Indonesia. 

Dengan sangat mudah, kita semua bisa menemukan berbagai produk dan barang-barang bajakan yang dijual di berbagai tempat dan platform, baik secara offline maupun secara daring.

Bila kita berselancar di dunia maya misalnya, kita bisa dengan mudah menemukan berbagai produk-produk bajakan yang dijual secara bebas, seperti produk fashion, elektronik, dan lain sebagainya. 

Tentunya, harga produk yang dijual tersebut jauh lebih murah dibandingkan dengan produk yang asli, yang menjadi daya tarik utama bagi pembeli untuk mendapatkan barang tersebut.

Hal yang sama juga terjadi bila kita berkunjung ke berbagai pertokoan dan pusat perbelanjaan di berbagai kota di Indonesia. Dengan sangat mudah kita bisa menemukan berbagai produk bajakan yang dijual secara bebas. Hal ini tentunya merupakan praktik yang sangat merugikan para inovator dan juga para pelaku industri.

Kalau hal ini tetap dibiarkan, bukan tidak mungkin nanti insentif para pelaku industri dan juga inovator untuk berkreasi dan berinovasi akan semakin berkurang dan menurun. 

Hal ini dikarenakan mereka tidak bisa mendapatkan manfaat ekonomi dari karya yang mereka buat, dan karya hasil usaha mereka bisa dengan mudah dicuri oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Bila tidak ada langkah yang tegas, maka ini akan menimbulkan dampak yang negatif. Bila insentif untuk berkarya dan berinovasi dari para inovator dan pelaku usaha semakin berkurang, maka industri tidak akan berkembang. 

Dengan demikian, lapangan kerja bagi masyarakat juga akan semakin berkurang, dan semakin sedikit orang yang bisa mendapatkan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan mereka sehari-hari.

Di Indonesia misalnya, berbagai praktik pembajakan yang sangat marak terjadi telah membawa kerugian yang sangat besar. Berdasarkan studi yang dilakukan oleh lembaga Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP), yang bekerja sama dengan Institute for Economic Analysis of Law & Policy Universitas Pelita Harapan (IEALP UPH), kerugian ekonomi yang disebabkan banyaknya peredaran produk palsu di Indonesia mencapai hingga 967 miliar, dan juga mengurangi lebih dari 2 juta lapangan pekerjaan (krjogja.com, 13/9/2023).

Berdasarkan hasil studi yang dilakukan oleh MIAP, perangkat lunak atau software menduduki peringkat pertama produk yang paling rentan untuk dipalsukan, sebesar 84,25%. Hal ini diikuti dengan produk-produk kosmetik sebesar 50%, farmasi 40%, pakaian dan barang kulit sebesar 38%, makanan dan minuman sebesar 20%, dan juga suku cadang otomotif beserta pelumas sebesar 15% (krjogja.com, 13/9/2023).

Angka di atas 900 miliar tersebut tentu bukan angka yang sedikit. Terlebih lagi, angka 2 juta lapangan pekerjaan yang hilang karena pembajakan tentu merupakan jumlah yang sangat besar. Maka dari itu, pemerintah dan juga lembaga regulasi terkait harus didorong untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Pemerintah sendiri, melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan pengawasan terhadap beredarnya banyak barang-barang palsu di pasar Indonesia. Hal ini berlaku tidak hanya yang dijual di pusat perbelanjaan tetapi juga toko daring.

DJKI Kemenkumham sendiri telah melakukan sertifikasi di 87 pusat perbelanjaan di seluruh Indonesia sejak tahun 2021 lalu. Sertifikasi tersebut dilakukan agar berbagai mall dan pusat perbelanjaan tidak lagi menggunakan berbagai merek palsu dalam berbagai aktivitas perdagangan yang mereka lakukan, dan saat ini DJKI akan semakin meningkatkan program sertifikasi tersebut.

Sejak tahun 2021 lalu misalnya, pemerintah sudah membentuk satuan tugas operasi (Satgas Ops) anti pembajakan untuk mengatasi permasalahan pembajakan di Indonesia. 

Satgas ini terdiri dari berbagai lembaga pemerintah, di antaranya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Bareskrim Polri, Ditjen Bea dan Cukai, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) (cnnindonesia.com, 10/10/2021).

Adanya satgas ini tentu merupakan hal yang patut diapresiasi, mengingat pembajakan di Indonesia merupakan praktik yang sangat masif. Karena buruknya penegakan perlindungan hak kekayaan intelektual di negara kita misalnya, Indonesia dimasukkan oleh badan Amerika Serikat, United States Trade Representative (USTR) sebagai salah satu negara dalam priority watch list, bersama dengan 6 negara lainnya, diantaranya Argentina, Chile, China, India, Rusia, dan Venezuela (ustr.gov, 26/4/2023).

Hal ini tentu merupakan sesuatu yang patut kita perhatikan dan kita atasi. Bukan tidak mungkin, peringatan dari USTR tersebut juga kana membawa dampak bagi iklim investasi di Indonesia, khususnya yang terkait dengan industri kreati. Bila demikian, tentu masyarakat Indonesia yang akan mengalami kerugian, karena lapangan kerja menjadi semakin sedikit.

Sebagai penutup, pembajakan merupakan salah satu masalah besar di Indonesia yang harus segera kita atasi bersama, dan telah menimbulkan kerugian yang sangat besar. Diharapkan, melalui berbagai reformasi kebijakan dan juga pembentukan satgas tersebut, perlindungan hak kekayaan intelektual di Indonesia bisa semakin baik.

Originally published here

Pentingnya Melibatkan Semua Pihak dalam Perumusan Kebijakan Tembakau

Kebijakan regulasi tembakau merupakan salah satu kebijakan yang kerap menimbulkan berbagai pro dan kontra di berbagai negara di dunia, termasuk juga di Indonesia. 

Di satu sisi, tembakau merupakan salah satu bahan dasar untuk produk rokok, yang sudah terbukti menjadi salah satu sumber berbagai penyakit kronis terhadap para penggunanya.

Tetapi di sisi lain, tidak bisa dipungkiri bahwa industri tembakau merupakan industri yang tidak kecil di Indonesia, dan menjadi mata pencaharian jutaan orang di negara kita.

Di Indonesia misalnya, berdasarkan Kementerian Perindustrian, ada sekitar 5,98 juta pekerja yang bekerja di sektor industri tembakau, yang terdiri dari 4,28 juta pekerja di sektor manufaktor dan 1,7 juta bekerja di sektor perkebunan (kemenperin.go.id, 25/3/2019).

Dengan demikian, adanya berbagai aturan yang mengatur dan meregulasi industri rokok merupakan hal yang akan membawa dampak yang sangat besar dan signifikan kepada banyak orang. 

Para pekerja yang bekerja di sektor tersebut misalnya, merupakan salah satu pihak yang tentunya paling merasakan dampak dari penerapan regulasi dan juga aturan terkait dengan industri tembakau.

Untuk itu, keterlibatan berbagai pihak yang menjadi stakeholder dari kebijakan tersebut, dan jangan sampai hanya melibatkan 1 pihak saja. Para pakar kesehatan misalnya, tentu sangat penting untuk dilibatkan dalam perumusan kebijakan tersebut. 

Tapi di sisi lain, sektor usaha di mana jutaan orang menggantungkan pendapatan mereka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari jangan sampai diabaikan.

Tidak hanya pakar kesehatan dan juga perwakilan dari dunia usaha misalnya, sangat penting juga untuk melibatkan pihak lain yang tentunya akan merasakan dampak yang besar dari adanya kebijakan regulasi ini, yakni para konsumen yang menggunakan produk tersebut. 

Jangan sampai, karena tidak melibatka para konsumen, kebijakan yang memiliki itikad baik untuk memperbaiki kesehatan publik justru menjadi kontraproduktif dan menghasilkan dampak yang berlawanan dari tujuan awalnya.

Beberapa waktu lalu misalnya, peemrintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) kesehatan terkait dengan pengamana zat adiktif, yang dirancang untuk melaksanakan amanat undang-undang kesehatan, Misalnya pasal 457, dianggap oleh sebagian pihak merupakan [asal yang berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Budi Daya no 22 tahun 2019.

Kementerian Pertanian (Kementan) misalnya, menyatakana bahwa Undang-Undang Budi Daya tahun 2019 menjadmin kebebasan masyarakat untuk memilih berbagai jenis budi daya tanaman. 

Dimasukkannya pengaturan mengenai tembakau dalam RPP tersebut dengan demikian dianggap bertentangan dari undang-undang tersebut (news.detik.com, 12/10/2023).

Selain itu, tidak hanya dari Kementerian Pertanian, Kamar Dagang Indonesia (KADIN) juga mengungkapkan bahwa dimasukkannya tembakau ke dalam RPP kesehatan ini merupaka sesuatu yang tidak sejalan dengan Undang-Undang Kesehatan.

Tembakau sendiri tidak dimasukkan sebagai komoditas terlarang oleh undang-undang tersebut, dan maka dari itu RPP ini harus segera direvisi oleh Kementerian Kesehatan (rejogja.republika.co.id, 11/10/2023).

Masih terkait dengan hal tersebut, KADIN juga mengungkapkan bahwa terdapat banyak produk turunan tembakau, yang merupakan sumber pekerjaan bagi jutaan rakyat Indonesia. 

Oleh karena itu, meskipun aspek kesehatan merupakan sesuatu yang sangat penting untuk diperhatikan, tetapi bukan berarti aspek ekonomi menjadi tidak dilihat. 

Aspek ekonomi menjadi hal yang juga sangat penting untuk diperhatikan dalam perumusan kebijakan karena hal tersebut berdampak besar terhadap mata pencaharian jutaan orang yang tinggal di Indonesia.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh para petani tembakau yang ada di Indonesia. Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) misalnya, mengungkapkan bahwa RPP ini terkesan agak dipaksakan, dan bukan hasil musyawarah untuk mencari solusi dalam perumusan kebijakan. Belum lagi, perputaran ekonomi dari sektor tembakau sangat besar di tingkat masyarakat bawah (sumbar.antaranews.com, 6/10/2023).

Pihak lain yang juga menunjukkan sikap serupa adalah Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), yang menganggap bahwa RPP tersebut bersifat sangat restriktif. 

Dalam hal ini, bukan berarti lantas seluruh industri tembakau tidak perlu diregulasi dan dibuat peraturannya. Pemerintah tentu dapat membuat regulasi yang mengatur industri sektor tersebut.

Untuk itu, AMTI mengusulkan bahwa sebaiknya tembakau diatur dalam peraturan pemerintah tersendiri, dan bukan digabungkan ke dalam RPP Kesehatan. AMTI sendiri mengakui bahwa sebenarnya pemerintah memiliki itikad yang baik dalam menyusun RPP kesehatan tersebut, maka dari itu sangat penting untuk membicarakan pengaturan ekosistem tembakau di Indonesia yang secara seksama, adil, dan berimbang (viva.co.id, 22/09/2023).

Sebagai penutup, kesehatan publik tentu merupakan hal yang sangat penting untuk diperhatikan oleh pemerintah ketika mengeluarkan kebijakan. Akan tetapi, di sisi lain, aspek ekonomi juga merupakan sesuatu yang tidak bisa diabaikan, karena berkaitan erat dengan mata pencaharian jutaan orang.

Untuk itu, ketika para pembuat kebijakan membuat aturan tertentu, sangat penting untuk melibatkan seluruh pihak terkait terutama mereka yang akan terkena dampak besar dari kebijakan tersebut. Hal ini temasuk juga dalam hal kebijakan mengenai tembakau di Indonesia.

Originally published here

ASEAN IP Register dan Kemajuan Perlindungan Kekayaan Intelektual di Indonesia

Perlindungan hak kekayaan intelektual merupakan hal yang sangat penting untuk menunjang kemajuan dan pertumbuhan ekonomi. Melalui perlindungan hak kekayaan intelektual yang kuat, maka para inovator dan pelaku usaha memiliki insentif yang besar untuk terus berkarya dan berinovasi, karena mereka bisa mendapatkan manfaat ekonomi dari karya yang mereka buat.

Tanpa adanya perlindungan hak kekayaan intelektual yang kuat, maka pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab bisa dengan mudah mencuri karya dan inovasi tersebut untuk keuntungan mereka sendiri. Dengan demikian, para inovator dan pelaku industri tidak bisa mendapatkan manfaat ekonomi dari karya yang mereka buat, dan insentif seseorang untuk berkarya dan berinvestasi juga semakin berkurang.

Seiring perkembangan teknologi yang semakin pesat, muncul berbagai tantangan baru perihal perlindungan kekayaan intelektual. Melalui medium internet, seseorang bisa semakin mudah untuk melakukan tindakan pembajakan, atau pun mendapatkan dan membeli berbagai produk-produk palsu.

Selain itu, tidak hanya proses membuat dan mendapatkan produk-produk bajakan yang lebih mudah, perkembangan teknologi juga membuat kejahatan pembajakan menjadi hal yang tidak hanya bisa ditangani oleh satu negara saja. Pembajakan dan pelanggaran hak kekayaan intelektual merupakan tindakan yang tidak hanya dilakukan dalam batas-batas negara.

Oleh karena itu, agar perlindungan hak kekayaan intelektual bisa dilakuakn dengan baik, dibutuhkan serangkaian reformasi kebijakan dan juga kerja sama antar negara, baik secara bilateral maupun melalui organisasi kerja sama regional dan internasional. Tidak ada satu pun negara yang bisa mengatasi pembajakan dan pelanggaran hak kekayaan intelektual yang komprehensif secara mandiri tanpa bekerja sama dengan negara-negara lain.

Indonesia sendiri misalnya, tentunya sudah memiliki berbagai aturan yang ditujukan untuk memperkuat perlindungan hak kekayaan intelektual, Perlindungan tersebut dituangkan dalam berbagai produk undang-undang, diantaranya adalah Undang-Undaang No. 12 Tahun 1997 tentang Hak Cipta, Undang-Undang No. 14 tahu 1997 tentang Merek, dan Undang-Undang No. 13 tahun 1997 tentang Hak Paten (hukumonline.com, 17/3/2022).

Melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Indonesia juga sudah memiliki institusi yang memiliki tugas untuk menegakkan perlindungan hak kekayaan intelektual. Tidak hanya, itu, DJKI juga memiliki tugas dan peranan yang besar untuk membantu para pekerja kreatif dan inovator agar karya mereka bisa dilindungi.

Tetapi, hal tersebut tentu belum cukup. Pebajakan merupakan hal yang masih sangat masif terjadi di Indonesia, dan dilakukan baik secara offline atau secara daring. Hal ini tentu akan sangat merugikan para pekerja kreatif dan juga pelaku industri, yang sudah mengeluarkan pikiran, tenaga, dan modal yang mereka miliki untuk membuat karya dan berinovasi.

Agar perlindungan hak kekayaan intelektual bisa dijalankan dengan lebih baik dna komprehensif, beberapa waktu lalu, DJKI Kemenkumham meluncurkan ASEAN IP Register. Peluncuran ini merupakan salah satu bagian dari peran DJKI Kemenkumham sebagai koordinator Intellectual Property (IP) Register untuk negara-negara kawasan Asia Tenggara (ASEAN) (kumparan.com, 21/8/2023).

Dalam acara perluncuran tersebut, yang diadakan di kota Semarang, Jawa Tengah, hadir juga Sekretaris Jenderal ASEAN yang menyampaikan pentingnya komitmen untuk memperbaharui dan memelihara data kekayaan intelektual agar perlindungan hak kekayaan intelektual bisa semakin efektif. Menteri Perdagangan Indonesia, yang juga turut hadir dalam acara peluncuran tersebut, menyampaikan bahwa IP Register merupakan teknologi satu pintu hasil dari pengembangan kekayaan intelektual di kawasan ASEAN, untuk mempermudah pertukaran data (kumparan.com, 21/8/2023).

Dalam membangun teknologi ini, ASEAN juga bekerja sama dengan lembaga World Intellectual Proerty Organization (WIPO). Disampaikan juga oleh Menteri Perdagangan, WIPO dalam hal ini selalu memberikan dukungan untuk mengembangkan dan memanfaatkan sistem perlindungan kekayaan intelektual di negara-negara kawasan Asia Tenggara, yang telah membawa manfaat bagi banyak pihak, khususnya kepada para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) (kemendag.go.id, 21/8/2023).

Adanya kerja sama negara-negara ASEAN dalam hal perlindungan hak kekayaan intelektual, yang didukung oleh WIPO, tentu merupakan hal yang sangat positif dan harus kita dukung. Diharapkan, melalui kerja sama ini, perlindungan hak kekayaan intelektual di negara-negara ASEAN, dan di Indonesia khususnya, bisa semakin baik, dan bisa membawa semakin banyak manfaat bagi para pelaku usaha.

Industri kreatif yang sangat mengedepankan inovasi dan kreativitas merupakan sektor industri yang besar di negara kita. Pada tahun 2019 lalu saja misalnya, tercatat industri kreatif di Indonesia, yang meliputi berbagai bidang seperti musik, kuliner, seni, dan lain sebagainya, telah menyumbangkan 1.153 triliun rupiah, membuka 15% bagi tenaga kerja di Indonesia, dan 11% dari keseluruhan eskpor Indonesia (kominfo.go.id, 14/1/2022).

Dengan besarnya sumbangan industri tersebut, tentu perlindungan hak kekayaan intelektual yang semakin kuat dan komprehensif merupakan hal yang sangat penting. Untuk itu, melalui kerja sama ini, semoga saja perlindungan hak kekayaan intelektual di Indonesia bisa semakin baik, maju, dan berkembang.

Originally published here

Global Forum on Nicotine 2023 dan Upaya Mengurangi Dampak Buruk Rokok

Sudah menjadi rahasia umum bahwa, rokok merupakan salah stau ancaman terbesar bagi kesehatan publik banyak negara-negara di dunia, termasuk juga di Indonesia. Rokok konvensional yang dibakar telah terbukti dapat menyebabkan berbagai penyakit kronis, seperti kanker dan serangan jantung.

Penyakit kronis yang disebabkan oleh konsumsi rokok ini bukan hanya memberikan dampak yang negatif terhadap individu yang mengonsumsinya, tetapi juga terhadap institusi kesehatan publik yang membiayai kesehatan masyarakat. Dengan banyaknya orang-orang yang mengalami penyakit kronis karena konsumsi rokok, tentu hal ini akan membuat biaya kesehatan publik menjadi membengkak. Di Indonesia sendiri misalnya, pada tahun 2021 lalu, tercatat bahwa BPJS mengeluarkan dana 15 triliun rupiah per tahun untuk biaya kesehatan yang disebabkan oleh rokok (kompas.tv, 14/12/2021).

Oleh karena itu, berbagai yurisdiksi di negara-negara di dunia sudah mengeluarkan berbagai aturan regulasi untuk memitigasi dampak negatif dari rokok tersebut kepada individu dan masyarakat. Adanya aturan tersebut sangat beragam, mulai dari kebijakan cukai rokok untuk menaikkan harga, sehingga mengurangi insentif seseorang untuk merokok, hingga aturan yang sangat ketat seperti pelarangan total seluruh kegiatan produksi dan konsumsi rokok.

Indonesia sendiri merupakan salah satu negara yang sudah memberlakukan berbagai regulasi dan aturan yang ditujukan untuk mengurangi jumlah perokok aktif. Beberapa diantaranya yang sangat umum diketahui adalah pemberlakuan cukai rokok, yang semakin meningkat seiring berjalannya waktu. Selain itu, Indonesia juga memiliki regulasi lain terkait dengan periklanan, seperti tidak boleh menampilkan produk rokok di iklan-iklan yang dibuat oleh perusahaan rokok.

Diharapkan, melalui berbagai regulasi tersebut, insentif seseorang untuk merokok menjadi semakin berkurang, dan akan memperbaiki kesehatan publik, karena penyakit kronis yang disebabkan oleh rokok akan menurun. Tetapi, sepertinya berbagai kebijakan ini belum cukup, melihat fakta justru jumlah populasi perokok cenderung terus mengalami kenaikan dari tahun ke tahun.

Akan tetapi, seiring berjalannya waktu, berbagai kebijakan tersebut seakan terlihat kurang berhasil dalam mencapai tujuannya. Dari tahun ke tahun, jumlah populasi perokok di Indonesia kian naik. Pada tahun 2011 lalu, jumlah perokok dewasa di Indonesia berjumlah sekitar 60,3 juta jiwa. Angka tersebut mengalami peningkatan pada tahun 2021, menjadi 69,1 juta jiwa (cnnindonesia.com, 31/5/2022).

Hal ini tentu merupakan sesuatu yang sangat mengkhawatirkan dan harus segera diatasi secepatnya. Memang harus diakui bahwa, meninggalkan rokok bagi perokok aktif, apalagi yang sudah sangat lama selama belasan hingga puluhan tahun, bukan sesuatu yag mudah dilakukan. Rokok mengandung zat nikotin yang membuat para penggunanya mengalami adiksi.

Untuk itu, adanya aturan regulasi yang berfokus pada pelarangan dan meningkatkan harga saja tidak cukup. Dibutuhkan langkah lain dengan menggunakan pendekatan yang berbeda, agar tujuan untuk mengurangi jumlah perokok di Indonesia dapat tercapai dan berhasil.

Hal ini lah yang menjadi topik bahasan dalam acara Global Forum Nicotine (GFN) 2023, yang berlangsung di Polandia pada tanggal 21-24 Juni lalu. GFN sendiri merupakan konferensi rutin yang berfokus pada isu-isu mengenai kebijakan harm reduction dan inovasi untuk mengurangi dampak negatif dari rokok. Konferensi tahun ini sendiri dihadiri oleh peserta dari 84 negara (filtermag.org, 6/7/2023).

Pentingnya riset dan penelitian mengenai solusi harm reduction yang paling efektif menjadi salah satu topik panel diskusi dalam konferensi ini. Cochrane Review yang dipublikasikan oleh Universitas Oxford misalnya, menunjukkan bahwa rokok elektrik merupakan salah satu alat yang paling efektif untuk membantu para perokok untuk berhenti merokok.

Berdasarkan hasil riset yang dilakukan di tiga negara (34 studi di Amerika Serikat, 16 studi di Inggris, dan 8 studi di Italia), para perokok aktif berpotensi besar untuk menggantikan kebiasaan merokoknya ke rokok elektrik dalam kurun waktu kurang dari 6 bulan dibandingkan dengan langkah lain, seperti terapi nikotin (antaranews.com, 3/8/2023).

Dalam panel lainnya misalnya, peneliti dan dosen Fakultas Farmasi Universitas Padjajaran, Neily Zakiyah, mengungkapkan bahwa inormasi yang disebarkan terkait dengan resiko dari produk alternatif seperti rokok elektrk harus berdasarkan kajia ilmiah. Hal in isangat penting agar masyarakat bisa mendapatkan informasi secara tepat dan akurat. Selain itu, adanya kolaborasi untuk menyampaikan informasi tersebut, seperti para ilmuwan, media, dan komunitas, juga penting untuk diupayakan (antaranews.com, 3/8/2023).

Selain itu, pandangan bahwa vape atau produk nikotin alternatif lainnya sebagai penyebab beberapa penyakit juga menjadi topik bahasan dalam konferensi ini. Peneliti Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Padjajaran (UNPAD), Dr. Amaliya misalnya, dalam konferensi ini menyarakan bahwa produk nikotin alternatif seperti vape bukan menjadi penyebab masalah kesehatan gusi (jpnn.com, 10/7/2023).

Sebagai penutup, rokok konvensional yang dibakar merupakan salah satu penyebab terbesar masalah kesehatan publik di berbagai negara, termasuk juga Indonesia. Untuk itu, adanya informasi yang tepat yang dapat membantu para perokok untuk berhenti merokok, salah satunya melalui produk nikotin alternatif yang jauh lebih tidak berbahaya, adalah hal yang sangat penting.

Originally published here

Pentingnya Menjaga Hak Kekayaan Intelektual untuk Pembangunan Berkelanjutan

Persoalan mengenai kerusakan lingkungan dan pemanasan global saat ini merupakan masalah global yang menjadi fokus berbagai negara dan organisasi di seluruh dunia. Banyaknya lingkungan yang tercemar, dan juga temperatur yang semakin meningkat, telah mendatangkan berbagai bencana yang menimpa banyak orang di seluruh dunia, mulai dari erosi, banjir besar, krisis air bersih, hinggal gelombang panas.

Seiring dengan perkembangan teknologi, pemakaian energi yang kita gunakan juga semakin meningkat. Tidak bisa dipungkiri bahwa, teknologi telah membawa banyak manfaat bagi kehidupan miliaran orang di seluruh dunia. Berkat perkembangan teknologi, kita bisa menikmati lampu di malam hari, bepergian dengan jauh secara lebih cepat, dan mengakses informasi secara lebih luas.

Tetapi di sisi lain, pemakaian energi yang semakin besar juga membawa dampak yang negatif, seperti pemanasan global dan juga kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh berbagai hal, mulai dari polusi udara, sampah yang semakin menumpuk karena konsumsi yang semakin meningkat, dan lain sebagainya. Namun, pada saat yang sama, menghentikan atau memutar balik perkembangan teknologi juga merupakan sesuatu yang hampir mustahil.

Untuk itu, dibutuhkan kebijakan pembangunan yang dapat mendorong kemajuan, tetapi pada saat yang sama juga bisa memitigasi dampak kerusakan lingkungan dan juga pemanasan global. Saat ini, kita sudah memiliki kerangka kebijakan untuk melakukan hal tersebut, yang dikenal dengan nama “Pembangunan Berkelanjutan” atau Sustainable Development.

Pembangunan berkelanjutan, atau sustainable development, sendiri, dimaknai sebagai pembangunan yang dapat memenuhi kebutuhan kita saat ini, tetapi pada saat yang sama juga tidak mengorbankan kemampuan dari generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhannya. Secara konsep, ada banyak cara untuk menginterpretasi dan memahami pembangunan berkelanjutan. Tetapi, pada intinya adalah, bagaimana kita bisa menyeimbangkan kebutuhan kita dengan kondisi serta batas-batas lingkungan, kondisi ekonomi, dan kondisi sosial yang kita hadapi saat ini di dalam masyarakat di seluruh dunia (un.org, 13/3/2023).

Dengan demikian, dimensi dari pembangunan berkelanjutan ini tidak hanya pada isu lingkungan saja, tetapi juga isu ekonomi dan sosial, seperti memastikan penyediaan layanan kesehatan, pangan yang tercukupi, dan juga akses air bersih bagi semua orang, serta agar seluruh anak-anak usia sekolah bisa mendapatkan pendidikan. Untuk mencapai tujuan tersebut, tentu merupakan sesuatu yang tidak mudah untuk dilakukan.

Untuk itu, inovasi dan juga perkembangan teknologi merupakan sesuatu yang sangat penting untuk mewujudkan adanya berbagai hal penting tersebut. Untuk mencegah semakin ebrtambahnya polusi udara misalnya, maka dibutuhkan inovasi teknologi yang memungkinkan penggunaan sumber bahan bakar yang lebih ramah lingkungan dan tidak membuang banyak emisi.

Selain itu, agar semua orang mendapatkan pangan dan nutrisi yang tercukupi misalnya, dibutuhkan kemajuan teknologi untuk memastikan bahan pangan bisa dipanen dan diproduksi secara lebih cepat dan produktif. Terkait di bidang kesehatan misalnya, inovasi dan kemajuan teknologi tentu merupakan hal yang sangat penting, agar berbagai penyakit kronis dapat segera disembuhkan dan diatasi.

Tidak hanya dari sisi inovasi dan teknologi, untuk bisa mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan, dibutuhkan dana yang tidak sedikit. Agar fasilitas kesehatan dan sarana pendidikan bisa dibangun dan diakses oleh seluruh lapisan masyarakat misalnya, dibutuhkan dana yang besar untuk menyediakan berbagai sarana dan fasilitas tersebut.

Dengan demikian, dibutuhkan serangkaian kebijakan yang dapat mendorong inovasi di bidang kemajuan teknologi dan juga pertumbuhan ekonomi untuk meningkatkan pendapatan pemerintah agar bisa menyediakan berbagai layanan untuk dinikmati masyarakat. Salah satu kebijakan yang sangat penting untuk diberlakukan adalah perlindungan hak kekayaan intelektual yang kuat.

Melalui perlindungan hak kekayaan intelektual yang kuat, maka perusahaan dan inovator akan memiliki insentif yang semakin besar untuk berkarya yang berinovasi (financierworldwide.com, October, 2021). Kita tidak bisa memungkiri bahwa, peran perusahaan dan dunia usaha dalam rangka pembangunan berkelanjutan sangat penting. Terkait dengan polusi udara dan kerusakan lingkungan misalnya, bisa kita lihat saat ini berbagai perusahaan teknologi berlomba-lomba membuat kendaraan pribadi berbasis listrik sebagai salah satu solusi untuk mengurangi polusi udara, khususnya yang berasal dari kendaraan bermotor.

Bila semakin banyak sarana transportasi yang melakukan migrasi bahan bakar dari yang menggunakan bahan bakar fosil menjadi menggunakan listrik, hal ini tentu merupakan sesuatu yang sangat positif. Dengan demikian, polusi udara bisa semakin berkurang, dan akan semakin banyak penduduk yang bisa menikmati udara bersih dan segar.

Di bidang lainnya, seperti pangan misalnya, peternakan sapi merupakan salah satu sumber emisi gas rumah kaca terbesar (epa.gov, 28/4/2023). Hal ini karena gas metana yang dikeluarkan oleh sapi. Untuk menanggulangi persoalan tersebut, berbagai perusahaan teknologi berupaya untuk membuat produk daging sintesis hingga produk daging yang diambil dari sel tissue hewan dan kemudian dikembangkan di laboratorium.

Bila hal tersebut sudah bisa kita lakukan secara masif, berarti kita sudah bisa menyelesaikan salah satu sumber utama produsen gas rumah kaca. Tidak hanya itu, lahan-lahan luas yang sebelumnya digunakan untuk peternakan sapi kini bisa dikembalikan kepada alam melalui program reboisasi untuk menumbuhkan kembali hutan-hutan yang hilang karena pembangunan peternakan.

Sebagai penutup, perlindungan hak kekayaan intelektual yang kuat merupakan salah satu faktor yang penting untuk menunjang pembangunan berkelanjutan. Melalui perlindungan hak kekayaan intelektual yang kuat, maka insentif bagi para inovator untuk berinvoasi juga akan semakin meningkat, dan akan membuat berbagai produk yang bermanfaat bagi publik. Dengan demikian, ekonomi juga semakin berkembang, dan akan semakin banyak pemasukan negara yang didapatkan melalui pajak untuk membiayai berbagai program sosial yang penting bagi masyarakat.

Originally published here

Pentingnya Upaya Harm Reduction Melalui Inovasi dan Informasi yang Tepat

Sudah menjadi rahasia umum bahwa, rokok merupakan salah satu musuh besar kesehatan publik yang ada di dunia. Di dalam sebatang rokok, terkandung berbagai komponen yang, bila dikonsumsi secara rutin dalam waktu tertentu, bisa menyebabkan berbagai penyakit kronis, seperti kanker dan serangan jantung.

Tidak hanya itu, rokok juga mengandung nikotin yang membuat penggunanya menjadi kecanduan, dan sangat sulit untuk berhenti merokok. Adanya berbagai zat beracun yang membuat penyakit kronis, hingga zat yang membuat penggunanya kecanduan, merupakan kombinasi yang mematikan yang harus dihadapi oleh para perokok.

Oleh karena itu, berbagai yurisdiksi di seluruh dunia memberlakukan berbagai regulasi dan aturan ketat yang mengatur segala aspek industri rokok, mulai dari produksi, distribusi, dan juga konsumsi rokok. Adanya aturan ini bermacam-macam, mulai dari yang paling ringan, seperti mengenakan pajak dan cukai tinggi untuk produk-produk tembakau, hingga yang paling berat, seperti pelarangan total seluruh kegiatan produksi dan konsumsi produk-produk hasil olahan tembakau.

Sebagaimana dengan negara-negara lainnya, Indonesia juga memiliki serangkaian kebijakan yang bertujuan untuk meregulasi dan mengatur peredaran dan konsumsi rokok atau produk tembakau lainnya. Beberapa diantaranya yang sangat umum dan bisa kita amati adalah kewajiban bagi produsen rokok untuk mencantumkan dampak berbahaya dari rokok, adanya cukai rokok yang semakin meningkat, larangan iklan rokok dengan menunjukkan produknya di televisi, dan lain sebagainya.

Namun, sepertinya berbagai upaya tersebut memilki dampak yang belum cukup. Dilansir dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) misalnya, Indonesia mengalami peningkatan jumlah perokok dalam kurun waktu 1 dekade (2011 – 2021), dari 60,3 juta menjadi 69,1 juta (badankebijakan.kemkes.go.id, 3/6/2022). Hal ini tentu tidak mengherankan, mengingat bahwa rokok mengandung zat yang dapat membuat penggunanya mengalami kecanduan dan sulit untuk berhenti.

Dengan demikian, dibutuhkan berbagai kebijakan lain yang ditujukan untuk mengurangi jumlah perokok yang ada di Indonesia, yang berfokus pada masalah besar yang membuat seseorag tidak bisa berhenti merokok, yakni karena rokok mengandung zat yang membuat penggunanya mengalami kecanduan. Salah satu dari langkah yang bisa dilakukan adalah dengan menyediakan produk alternatif dari rokok, yang terbukti jauh lebih tidak berbahaya.

Pada tahun 2015 lalu, lembaga kesehatan publik asal Inggris, Public Health England (PHE), mengeluarkan laporan yang menyatakan bahwa vape atau rokok elektrik merupakan produk yang 95% jauh lebih tidak berbahaya dibandingkan dengan rokok konvensional yang dibakar. Oleh karena itu, vape merupakan salah satu alat yang bisa digunakan untuk membantu perokok untuk berhenti merokok (theguardian.com, 28/12/2018).

Inggris sendiri menjadi salah satu negara yang secara resmi sudah menjadikan vape sebagai salah satu alat yang bisa digunakan oleh para perokok untuk berhenti merokok. Badan kesehatan Inggris, National Health Service (NHS) misalnya, menyatakan bahwa vape bisa membantu perokok untuk mengatur dan mengelola keinginan mereka akan nikotin, Telah ada banyak bukti orang-orang perokok yang dapat menghentikan kebiasaan merokoknya dengan bantuan vape (nhs.uk, 10/10/2022).

Sayangnya, diseminasi informasi mengenai upaya harm reduction untuk mengurangi jumlah perokok dengan bantuan vape dan produk nikotin alternatif lainnya masih sangat kurang, termasuk juga di Indonesia. Untuk itu, diperlukan semakin banyak diseminasi informasi mengenai hal tersebut agar para perokok dapat semakin terbantu untuk berhenti, dan jumlah perokok aktif dapat semakin ditekan dan berkurang.

Pada tanggal 10 Mei 2023 lalu misalnya, diselenggarakan acara Innovation Summit Southeast Asia 2023 oleh lembaga Center for Market Education (CME), Property Rights Alliance, dan Tholos Foundation. Acara tersebut dilaksanakan di ibukota Malaysia, Kuala Lumpur, dan membahas berbagai topik seputar inovasi, baik dari sisi institusi, aspek ketahanan pangan, perdagangan bebas,dan juga harm reduction (gatra.com, 2/6/2023).

Dalam salah satu panel yang membahas mengenai harm reduction misalnya, para panelis menyatakan bahwa sangat penting untuk mengimplementasikan program harm reduction yang bertumpu pada inovasi, salah satunya adalah melalui produk-produk nikotin alternatif. Pelarangan belaka merupakan kebijakan yang tidak efektif karena setiap individu akan cenderung berupaya untuk mencari kesenangan, salah satunya tentu melalui rokok.

Untuk itu dibutuhkan serangkaian kebijakan agar program harm reduction bisa terlaksana dengan baik. Misalnya, dengan kebijakan perpajakan yang berbeda untuk mendorong inovasi dan meningkatkan insentif perokok untuk beralih ke produk lain yang terbukti lebih aman (gatra.com, 2/6/2023).

Dalam panel tersebut disampaikan juga mengenai “The Tobacco Control Plan for England” yang dirilis oleh Pemerintah Inggris pada tahun 2017 lalu. Dalam rencana tersebut, disampaikan mengenai peroduk alternatif yang bisa berperan mengurangi berbagai resiko kesehatan yang disebabkan oleh rokok. Tidak hanya Inggris, Jepang juga menjadi salah satu negara yang memperkenalkan produk nikotin alternatif pada tahun 2013 dengan pengguna yang semakin meningkat, dan jumlah perokok yang semakin menurun (vapeboss.co.id, 29/5/2023).

Di sisi lain, bila ada negara yang mengambil langkah pelarangan, bukan tidak mungkin hal tersebut justru akan menjadi hal yang kontra produktif, karena akan semakin menyuburkan peredaran produk-produk ilegal. Selain itu, melalui pelarangan, hal ini juga akan semakin membuka kesempatan korupsi yang lebih besar liputan6.com, 22/5/2023).

Sebagai penutup, adanya acara seperti Innovation Summit Southeast Asia 2023 ini merupakan sesuatu yang penting untuk menyebarkan pentingnya inovasi, dan juga mendiseminasikan informasi mengenai harm reduction. Terlebih lagi, Indonesia sendiri merupakan salah satu negara dengan jumlah populasi perokok tertinggi di dunia.

Semoga, melalui diseminasi informasi mengenai harm reduction yang semakin meningkat, akan semakin banyak perokok di Indonesia yang beralih ke produk lain yang lebih tidak berbahaya. Dengan demikian, akan semakin sedikit perokok aktif di Indonesia, dan kesehatan publik akan semakin membaik.

Originally published here

Reformasi Penting Perihal Perlindungan Kekayaan Intelektual di Indonesia

Perlindungan hak kekayaan intelektual merupakan hal yang penting untuk perekonomian sebuah negara. Di era perkembangan teknologi yang semain pesat, kreativitas dan kemampuan berinovasi merupakan hal yang sangat esensial, dan adanya perlindungan hak kekayaan intelektual yang kuat merupakan sesuatu yang penting untuk menunjang hal tersebut.

Melalui perlindungan hak kekayaan intelektual yang baik, seorang inovator bisa mendapatkan ekonomi dan memiliki kontrol atas karya yang ia buat. Dengan demikian, hal ini akan mendorong insentif yang semakin besar bagi inovator-inovator lainnya untuk selalu berkarya dan berinovasi untuk membuat sesuatu yang dapat membawa manfaat bagi konsumen dan masyarakat.

Tanpa adanya perlindungan kekayaan intelektual yang kuat, tentu akan sulit bagi para inovator dan pekerja kreatif untuk mendapatkan manfaat ekonomi yang maksimal dari karya yang mereka buat. Orang-orang yang tidak bertanggung jawab dapat dengan sangat mudah membajak dan mendapatkan keuntungan dari karya yang mereka buat tersebut secara bebas.

Bila hal ini terus dibiarkan, maka hal ini akan semakin mengurangi insentif para pekerja kreatif dan inovator untuk berkarya dan berinovasi, karena mereka tidak bisa mendapatkan manfaat finansial dari karya yang mereka buat. Dengan demikian, maka inovasi dan sektor ekonmi kreatif juga akan menurun, dan akan membawa dampak negatif terhadap perekonomian, seperti lapangan kerja yang semakin sedikit, dan lain sebagainya.

Di Indonesia sendiri, buruknya perlindungan hak kekayaan intelektual merupakan persoalan yang tidak kecil. Di tengah perkembangan teknologi yang begitu pesat, ada semakin banyak pula persoalan terkait dengan perlindungan hak kekayaan intelektual yang harus kita hadapi, mulai dari semakin mudahnya proses pembajakan konten digital, hingga semakin mudahnya menjual barang-barang bajakan melalui berbagai platform e-commerce.

Tidak mengherankan bahwa, berdasarkan indeks perlindungan kekayaan intelektual yang dirilis oleh berbagai lembaga dunia, Indonesia hampir selalu berada di peringkat bawah. Berdasarkan Indeks Kekayaan Intelektual yang dirilis oleh Kamar Dagang Amerika Serikat (U.S. Chamber of Commerce) tahun 2023 misalnya, Indonesia menduduki peringkat 50 dari 55 negara (kk-advocates.com, 2/3/2023).

Untuk itu, serangkaian reformasi kebijakan terkait dengan perlindungan hak kekayaan intelektual di Indonesia merupakan hal yang sangat penting untuk dilakukan. Bila tidak ada serangkaian reformasi kebijakan yang dilakukan, bukan tidak mungkin nilai Indonesia akan stuck pada skor yang rendah.

Berita baiknya, Indonesia sudah membuat serangkaian reformasi kebijakan yang ditujukan untuk memperbaiki perlindungan hak kekayaan intelektual di Indonesia. Dalam beberapa tahun terakhir, aturan terkait perlindungan hak kekayaan intelektual sudah mengalami perkembangan yang mencakup berbagai hal, mulai dari yang terkait pemanfaatan HAKI, pendaftaran kekayaan intelektual, dan aturan terkait perselisihan perdata kekayaan intelektual di lembaga peradilan (ssek.com, 4/5/2023).

Pada tahun Juli 2022 lalu misalnya, Pemerintah Indonesia akhirnya mengeluarkan regulasi pemerintah no. 24 tahun 2022 tentang implementasi regulasi No. 24 tahun 2019, yang memberikan ketetapan tentang bagaimana menjadikan kekayaan intelektual sebagai jaminan kredit. Regulasi ini dibuat salah satu tujuan utamanya adalah untuk membantu dan mendorong industri kreatif, khususnya industri kreatif kecil dan menengah, untuk dapat terus tumbuh dan berkembang, melalui cara untuk mendapatkan kredit yang lebih mudah (ssek.com, 4/5/2023).

Sehubungan dengan pendaftaran kekayaan intelektual yang semakin dipermudah, Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham beberapa waktu lalu juga mengeluarkan sebuah program inovatif yang dinamakan POP Merek Melalui program ini, para inovator dan pekerja kreatif bisa mendaftarkan hak cipta atau memperpanjang masa hak cipta atas kekayaan intelektual yang mereka miliki secara sangat cepat dan hanya hitungan menit. Hal ini tentu akan sangat membantu para pekerja industri kreatif dan semakin memberikan insentif bagi mereka untuk mendaftarkan karya yang mereka buat (ssek.com, 4/5/2023).

Reformasi dan perkembangan perlindungan kekayaan intelektual di Indonesia lainnya yang terjadi beberapa waktu terakhir adalah terkait perselisihan perdata di pengadilan, yakni e-court (pengadilan elektronik) untuk kasus perdata. Dalam kasus perdata ini, tercakup juga kasus-kasus yang berkaitan dengan perselisihan kekayaan intelektual (kliklegal.com, 7/2/2023).

Diberlakukannya peradilan perdata secara virtual (e-court) tentu merupakan suatu perkembangan yang positif, dan dapat semakin mempermudah urusan kekayaan intelektual di Indonesia. Dengan semakin berkembangnya industri kreatif, tentunya semakin banyak pula kekayaan intelektual yang didaftarkan di Indonesia oleh para inovator dan pembuat karya.

Dengan semakin banyaknya kekayaan intelektual yang didaftarkan, tentu potensi perselisihan juga akan semakin besar. Dengan demikian, dengan adanya layanan e-court yang diperuntukkan untuk perselisihan kasus-kasus perdata seperti kekayaan intelektual, maka hal ini akan semakin membantu untuk mempermudah dan mempercepat penyelesaian dari perselisihan tersebut.

Sebagai penutup, penegakan hak kekayaan intelektual di Indonesia merupakan hal yang sangat penting untuk menjaga hak para inovator dan pekerra industri kreatif atas karya yang emrekabuat, agar tidak bisa sekehendaknya dicuri dan digunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Di negara kita sendiri, berita baiknya, sudah ada berbagai reformasi hukum yang ditujukan untuk mencapai hal tersebut. Semoga, perlindungan hak kekayaan intelektual di Indonesia dapat semakin baik, dan inovasi serta industri kreatif di Indonesia dapat semakin berkembang.

Originally published here

Pentingnya Peran Pelaku Industri Vape untuk Mencegah Penyalahgunaan Produk

Rokok elektrik, yang dikenal juga dengan istilah vape, saat ini merupakan salah satu produk yang semakin banyak dikonsumsi oleh berbagai kalangan. Saat ini, khususnya kita yang tinggal di daerah perkotaan, bisa dengan mudah menemukan berbagai pengguna vape, dan juga pertokoan yang menjual berbagai produk rokok elektrik dengan segala variasinya.

Ada berbagai alasan mengapa vape atau rokok elektrik mengalami peningkatan konsumen. Beberapa diantaranya adalah variasi rasa rokok elektrik yang sangat beragam dibandingkan dengan rokok konvensional, harganya yang lebih murah, khususnya bagi perokok aktif yang biasanya mengkonsumsi rokok dalam jumlah besar, hingga kandungan vape yang jauh lebih tidak berbahaya bila dibandingkan dengan rokok konvensional yang dibakar.

Tetapi di sisi lain, dengan semakin banyaknya pengguna rokok elektrik, tentu muncul berbagai penyalahgunaan terhadap produk vape yang ridak semestinya. Dan tidak jarang, berbagai penyalahgunaan tersebut juga menimbulkan korban. Misalnya, kejadian yang terjadi di Amerika Serikat beberapa waktu lalu, di mana ada beberapa pengguna vape yang meninggal setelah menggunakan produk vape palsu. Pemilik usaha vape palsu tersebut akhirnya segera ditangkap oleh pihak yang berwajib (npr.org, 9/10/2019).

Adanya produk vape ilegal, sama seperti produk-produk ilegal lainnya, tentu merupakan sesuatu yang sangat berbahaya bagi konsumen dan harus segera diatasi. Jangan sampai, banyak orang menjadi mengalami sakit hingga meninggal karena menggunakan produk-produk yang berbahaya.

Berbagai bentuk penyalahgunaan ini tentu bukan hanya hal yang terjadi di Amerika Serikat saja. Di Indonesia misalnya, ada berbagai praktik penyalahgunaan rokok elektrik atau vape yang bisa kita temui di berbagai tempat, dan harus dapat segera kita atasi.

Salah satunya misalnya, konsumen rokok elektrik di bawa umur. Padahal, vape atau rokok elektrik, sebagaimana produk-produk lain seperti rokok dan alkohol, merupakan produk-produk yang diperuntukkan untuk orang dewasa. Anak-anak merupakan kelompok usia yang harus dilarang mengkonsumsi berbagai produk-produk tersebut, dan siapa pun yang terlibat dalam penjualan produk rokok elektrik kepada anak-anak harus diberi sanksi.

Contoh lainnya misalnya adalah konsumsi vape yang dilakukan oleh ibu hamil. Hal ini tentu juga bukan sesuatu yang tepat untuk dilakukan. Tidak seharusnya, vape atau rokok elektrik dikonsumsi oleh perempuan hamil karena berpotensi menimbulkan berbagai dampak yang tidak diinginkan bagi bayi yang dikandungnya.

Agar permasalahan penyalahgunaan tersebut bisa diatasi dengan baik, tentu aksi keterlibatan dari aparat penegak hukum untuk menindak pihak-pihak yang melanggar saja tidak cukup. Dibutuhkan pula peran aktif dan para pelaku usaha untuk terlibat secara langsung untuk mengatasi berbagai penyalahgunaan produk-produk rokok elektrik tersebut, yang tidak jarang dilakukan.

Berita baiknya, para pelaku usaha rokok elektrik di Indonesia bersedia mengambil langkah tersebut. Beberapa waktu lalu, asosiasi pelaku usaha vape, Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), menyatakan bahwa mereka berkomitmen untuk membantu pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan berbagai produk vape dan roko elektrik (finance.detik.com, 4/7/2023).

Ada beberapa langkah yang akan dilakukan oleh APVI sebagai wujud komitmen asosiasi tersebut dalam membantu pemerintah melakukan pencegahan penyalahgunaan rokok elektrik. Diantaranya adalah, aturan asosiasi bagi apra anggota APVI untuk tidak menjual produk-produk tersebut kepada anak-anak, perempuan hamil, dan juga orang-orang yang tidak merokok. Selain itu, APVI juga berkomitmen untuk melakukan edukasi publik untuk memperkecil potensi penyalahgunaan produk-produk vape.

Tetapi pada saat yang sama, APVI juga mengatakan bahwa sangat penting bagi pemerintah untuk dapat bersikap objektif terhadap kajian-kajian yang ada di luar negeri mengenai produk nikotin alternatif seperti vape. Sebagaimana yang sudah disampaikan oleh lembaga-lembaga kesehatan dunia seperti Public Health England dari Inggris, vape atau rokok elektrik merupakan produk yang 95% jauh lebih tidak berbahaya bila dibandingkan dengan rokok konvensional yang dibakar (gov.uk, 19/8/2015)

Sikap objektif dari pemerintah terhadap berbagai kajian tersebut tentu merupakan sesuatu yang sangat penting untuk mencegah misinformasi mengenai vape dan rokok elektrik. Melalui hasil kajian tersebut, tentu diharapkan akan semakin banyak perokok yang berhenti merokok dan beralih ke produk alternatif yang jauh lebih tidak berbahaya untuk membantu mereka menghentikan kebiasaan merokoknya.

Tidak hanya dari sisi pelaku usaha, organisasi konsumen vape juga menyatakan komitmen mereka untuk mencegah penyalahgunaan vape dan produk nikotin alternatif. Aliansi Vapers Indonesia (AVI), yang merupakan organisasi konsumen vape, menyatkan bahwa mereka mendukung upaya APVI untuk mencegah peyalahgunaan produk-produk vape melalui berbagai kegiatan kampanye dan sosialisasi. Selain itu, AVI juga mengkampanyekan kepada para anggotanya untuk ikut turut menyebarkan informasi tentang hal tersebut (finance.detik.com, 4/7/2023).

Sebagai penutup, komitmen yang ditunjukkan oleh APVI dan juga AVI ini untuk mencegah berbagai penyalahgunaan rokok elektrik dan produk nikotin alternatif tentu sesuatu yang patut untuk didukung dan diapresiasi. Diharapkan, melalui komitmen ini, sosialisasi dan kampanye mengenai pencegahan penyalahgunaan tersebut dapat semakin masif, dan akan semakin sedikit orang-orang yang menggunakan rokok elektrik secara yang bukan semestinya.

Originally published here

Pentingnya Reformasi Regulasi Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual di Tengah Perkembangan Artificial Intelligence

Artificial Intelligence (AI), atau kecerdasan buatan, saat ini merupakan salah satu sektor teknologi yang mengalami perkembangan yang sangat pesat. Saat ini, AI menjadi bagian yang tidak bisa dipisahkan dari keseharian jutaan orang di seluruh dunia, termasuk juga di Indonesia.

Misalnya, salah satu layanan berbasis AI yang saat ini berkembang sangat pesat dan digandrungi oleh jutaan orang di seluruh dunia adalah ChatGPT. Layanan chatbot AI yang dikembangkan oleh perusahaan teknologi asal Amerika Serikat, OpenAI, ini, memberikan fasilitas untuk membantu banyak pekerjaan dan kegiatan kita sehari-hari, mulai dari mencari sumber referensi untuk penelitian, hingga membantu menuliskan kode untuk menjalankan program komputer tertentu.

Tidak bisa dipungkiri bahwa, seiring berjalannya waktu, peran AI dalam kehidupan sehari-hari kian penting dan krusial. Dengan menggunakan berbagai layanan berbasis kecerdasan buatan, jutaan orang bisa melakukan pekerjaan mereka dengan lebih efisien, dan lebih menghemat waktu dan tenaga.

Namun, di sisi lain, sebagaimana perkembangan teknologi yang sudah dialami oleh manusia pada dekade sebelumnya, perkembangan AI yang semakin pesat juga membawa dampak negatif dan menimbulkan kritik dari beberapa pihak. Salah satunya adalah, tindakan kriminal seperti pembajakan karya bisa semakin mudah dilakukan.

Beberapa waktu lalu misalnya, di Amerika Serikat, sebagian seniman mengajukan gugatan terhadap beberapa layanan seni daring, seperti DeviantArt dan Midjourney. Gugatan tersebut dilayangkan dengan dasar bahwa layanan tersebut melakukan hal yang dianggap bentuk pelanggaran terhadap kekayaan intelektual yang dimiliki oleh para seniman tersebut (tfr.news, 16/1/2023).

Dalam gugatan tersebut, para perusahaan layanan daring tersebut dianggap telah melakukan pelanggaran hak kekayaan intelektual dengan mengumpulkan gambar-gambar (image generating) secara daring yang dibuat oleh para seniman tanpa izin pembuatnya. Tidak sedikit pula, gambar-gambar yang dikumpulkan oleh penyedia layanan daring tersebut bahkan sudah memiliki hak cipta yang didaftarkan.

Hal ini tentu merupakan hal yang sangat penting untuk diselesaikan. Bila tidak ada payung hukum yang dapat melindungi para pekerja kreatif dan inovator atas karya yang mereka buat dan kekayaan intelektual yang mereka miliki, maka tentu dengan mudah pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dapat mencuri karya tersebut.

Untuk itu, adanya payung hukum yang dapat melindungi para pekerja kreatif dan inovator agar karya mereka tidak dibajak oleh pihak lain merupakan sesuatu yang sangat penting. Berita baiknya, hal ini juga sudah menjadi perhatian dari beberapa pejabat terkait, salah satunya adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly.

Dalam rapat kerja dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bulan lalu, Menkumham menyatakan bahwa harus ada regulasi dan aturan hukum yang ditujukan untuk melindungi para pekerja kreatif dari perkembangan teknologi kecerdasan buatan yang semakin maju. Menkumham juga menyatakan bahwa, perusahaan teknologi raksasa seperti Google juga mengatakan bahwa mereka lagi bergumul terkait dengan masalah ini (antaranews.com, 23/9/2023).

Adanya regulasi dan perlindungan hukum tentu merupakan langkah yang paling tepat untuk melindungi kekayaan intelektual yang dimiliki oleh pekerja kreatif. Tetapi, di sisi lain, ada juga beberapa langkah aktif yang bisa dilakukan oleh para pemangku kepentingan dalam rangka mencapai tujuan tersebut, salah satunya dari sisi para pelaku usaha.

Staf Ahli Menteri Bidang Reformasi dan Regulasi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) misalnya, mengatakan bahwa, penting juga bagi pelaku usaha melalui asosiasi mereka turut terlibat dalam penyusunan regulasi tersebut. Beberapa langkah yang bisa dilakukan oleh para pelaku usaha diantaranya adalah membuat panduan mengenai apa yang dianggap sebagai batasan kemiripan yang substansial dari suatu karya tertentu (hukumonline.com, 2/7/2020).

Hal ini tentu merupakan sesuatu yang sangat penting, mengingat regulasi mengenai perlindungan kekayaan intelektual, terlebih lagi di era digital, bukan merupakan sesuatu yang mudah. Seseorang bisa membuat karya dengan menjiplak karya tertentu dengan melakukan sedikit perubahan. Oleh karena itu, adanya ketentuan batasan kemiripan yang substansial dari lembaga asosiasi merupakan hal yang dapat membantu untuk memberi kejelasan dan tentunya mempermudah perlindungan hak kekayaan intelektual.

Terlebih lagi, seiring dengan perkembangan teknologi artificial intelligence yang semakin pesat, AI bisa dengan mudah membuat karya melalui jiplakan atau menyalin karya orang lain, atau mengombinasikan beberapa karya tersebut. Tanpa adanya ketentuan dan batasan yang jelas mengenai inti atau “DNA” dari karya tertentu, maka dapat dengan sangat mudah bagi teknologi AI untuk menduplikasi karya tersebut.

Terkait dengan hal tersebut, perkembangan AI sendiri saat ini juga menjadi salah satu hal yang diperhatikan oleh lembaga pemerintah terkait, salah satunya adalah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Kemenkumham melalui Dirjen Kekayaan Intelektual menyampaikan bahwa AI berpotensi bisa menjadi subyek hukum seperti dengan perorangan atau korporasi (hukumonline.com, 2/7/2020).

Sebagai penutup, perkembangan teknologi artificial intelligence yang sangat pesat merupakan fenomena yang hampir tidak bisa dibendung. Dengan segala manfaat kebaikannya, tidak bisa dipungkiri bahwa AI juga membawa berbagai tantangan baru, salah satunya adalah terkait dengan perlindungan hak kekayaan intelektual yang semakin sulit. Untuk itu, dibutuhkan reformasi hukum yang sesuai untuk dapat mengakomodir keadaan tersebut.

Originally published here

Scroll to top