fbpx

Author: Haikal Kurniawan

Pentingnya Menjaga Hak Kekayaan Intelektual untuk Pembangunan Berkelanjutan

Persoalan mengenai kerusakan lingkungan dan pemanasan global saat ini merupakan masalah global yang menjadi fokus berbagai negara dan organisasi di seluruh dunia. Banyaknya lingkungan yang tercemar, dan juga temperatur yang semakin meningkat, telah mendatangkan berbagai bencana yang menimpa banyak orang di seluruh dunia, mulai dari erosi, banjir besar, krisis air bersih, hinggal gelombang panas.

Seiring dengan perkembangan teknologi, pemakaian energi yang kita gunakan juga semakin meningkat. Tidak bisa dipungkiri bahwa, teknologi telah membawa banyak manfaat bagi kehidupan miliaran orang di seluruh dunia. Berkat perkembangan teknologi, kita bisa menikmati lampu di malam hari, bepergian dengan jauh secara lebih cepat, dan mengakses informasi secara lebih luas.

Tetapi di sisi lain, pemakaian energi yang semakin besar juga membawa dampak yang negatif, seperti pemanasan global dan juga kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh berbagai hal, mulai dari polusi udara, sampah yang semakin menumpuk karena konsumsi yang semakin meningkat, dan lain sebagainya. Namun, pada saat yang sama, menghentikan atau memutar balik perkembangan teknologi juga merupakan sesuatu yang hampir mustahil.

Untuk itu, dibutuhkan kebijakan pembangunan yang dapat mendorong kemajuan, tetapi pada saat yang sama juga bisa memitigasi dampak kerusakan lingkungan dan juga pemanasan global. Saat ini, kita sudah memiliki kerangka kebijakan untuk melakukan hal tersebut, yang dikenal dengan nama “Pembangunan Berkelanjutan” atau Sustainable Development.

Pembangunan berkelanjutan, atau sustainable development, sendiri, dimaknai sebagai pembangunan yang dapat memenuhi kebutuhan kita saat ini, tetapi pada saat yang sama juga tidak mengorbankan kemampuan dari generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhannya. Secara konsep, ada banyak cara untuk menginterpretasi dan memahami pembangunan berkelanjutan. Tetapi, pada intinya adalah, bagaimana kita bisa menyeimbangkan kebutuhan kita dengan kondisi serta batas-batas lingkungan, kondisi ekonomi, dan kondisi sosial yang kita hadapi saat ini di dalam masyarakat di seluruh dunia (un.org, 13/3/2023).

Dengan demikian, dimensi dari pembangunan berkelanjutan ini tidak hanya pada isu lingkungan saja, tetapi juga isu ekonomi dan sosial, seperti memastikan penyediaan layanan kesehatan, pangan yang tercukupi, dan juga akses air bersih bagi semua orang, serta agar seluruh anak-anak usia sekolah bisa mendapatkan pendidikan. Untuk mencapai tujuan tersebut, tentu merupakan sesuatu yang tidak mudah untuk dilakukan.

Untuk itu, inovasi dan juga perkembangan teknologi merupakan sesuatu yang sangat penting untuk mewujudkan adanya berbagai hal penting tersebut. Untuk mencegah semakin ebrtambahnya polusi udara misalnya, maka dibutuhkan inovasi teknologi yang memungkinkan penggunaan sumber bahan bakar yang lebih ramah lingkungan dan tidak membuang banyak emisi.

Selain itu, agar semua orang mendapatkan pangan dan nutrisi yang tercukupi misalnya, dibutuhkan kemajuan teknologi untuk memastikan bahan pangan bisa dipanen dan diproduksi secara lebih cepat dan produktif. Terkait di bidang kesehatan misalnya, inovasi dan kemajuan teknologi tentu merupakan hal yang sangat penting, agar berbagai penyakit kronis dapat segera disembuhkan dan diatasi.

Tidak hanya dari sisi inovasi dan teknologi, untuk bisa mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan, dibutuhkan dana yang tidak sedikit. Agar fasilitas kesehatan dan sarana pendidikan bisa dibangun dan diakses oleh seluruh lapisan masyarakat misalnya, dibutuhkan dana yang besar untuk menyediakan berbagai sarana dan fasilitas tersebut.

Dengan demikian, dibutuhkan serangkaian kebijakan yang dapat mendorong inovasi di bidang kemajuan teknologi dan juga pertumbuhan ekonomi untuk meningkatkan pendapatan pemerintah agar bisa menyediakan berbagai layanan untuk dinikmati masyarakat. Salah satu kebijakan yang sangat penting untuk diberlakukan adalah perlindungan hak kekayaan intelektual yang kuat.

Melalui perlindungan hak kekayaan intelektual yang kuat, maka perusahaan dan inovator akan memiliki insentif yang semakin besar untuk berkarya yang berinovasi (financierworldwide.com, October, 2021). Kita tidak bisa memungkiri bahwa, peran perusahaan dan dunia usaha dalam rangka pembangunan berkelanjutan sangat penting. Terkait dengan polusi udara dan kerusakan lingkungan misalnya, bisa kita lihat saat ini berbagai perusahaan teknologi berlomba-lomba membuat kendaraan pribadi berbasis listrik sebagai salah satu solusi untuk mengurangi polusi udara, khususnya yang berasal dari kendaraan bermotor.

Bila semakin banyak sarana transportasi yang melakukan migrasi bahan bakar dari yang menggunakan bahan bakar fosil menjadi menggunakan listrik, hal ini tentu merupakan sesuatu yang sangat positif. Dengan demikian, polusi udara bisa semakin berkurang, dan akan semakin banyak penduduk yang bisa menikmati udara bersih dan segar.

Di bidang lainnya, seperti pangan misalnya, peternakan sapi merupakan salah satu sumber emisi gas rumah kaca terbesar (epa.gov, 28/4/2023). Hal ini karena gas metana yang dikeluarkan oleh sapi. Untuk menanggulangi persoalan tersebut, berbagai perusahaan teknologi berupaya untuk membuat produk daging sintesis hingga produk daging yang diambil dari sel tissue hewan dan kemudian dikembangkan di laboratorium.

Bila hal tersebut sudah bisa kita lakukan secara masif, berarti kita sudah bisa menyelesaikan salah satu sumber utama produsen gas rumah kaca. Tidak hanya itu, lahan-lahan luas yang sebelumnya digunakan untuk peternakan sapi kini bisa dikembalikan kepada alam melalui program reboisasi untuk menumbuhkan kembali hutan-hutan yang hilang karena pembangunan peternakan.

Sebagai penutup, perlindungan hak kekayaan intelektual yang kuat merupakan salah satu faktor yang penting untuk menunjang pembangunan berkelanjutan. Melalui perlindungan hak kekayaan intelektual yang kuat, maka insentif bagi para inovator untuk berinvoasi juga akan semakin meningkat, dan akan membuat berbagai produk yang bermanfaat bagi publik. Dengan demikian, ekonomi juga semakin berkembang, dan akan semakin banyak pemasukan negara yang didapatkan melalui pajak untuk membiayai berbagai program sosial yang penting bagi masyarakat.

Originally published here

Pentingnya Upaya Harm Reduction Melalui Inovasi dan Informasi yang Tepat

Sudah menjadi rahasia umum bahwa, rokok merupakan salah satu musuh besar kesehatan publik yang ada di dunia. Di dalam sebatang rokok, terkandung berbagai komponen yang, bila dikonsumsi secara rutin dalam waktu tertentu, bisa menyebabkan berbagai penyakit kronis, seperti kanker dan serangan jantung.

Tidak hanya itu, rokok juga mengandung nikotin yang membuat penggunanya menjadi kecanduan, dan sangat sulit untuk berhenti merokok. Adanya berbagai zat beracun yang membuat penyakit kronis, hingga zat yang membuat penggunanya kecanduan, merupakan kombinasi yang mematikan yang harus dihadapi oleh para perokok.

Oleh karena itu, berbagai yurisdiksi di seluruh dunia memberlakukan berbagai regulasi dan aturan ketat yang mengatur segala aspek industri rokok, mulai dari produksi, distribusi, dan juga konsumsi rokok. Adanya aturan ini bermacam-macam, mulai dari yang paling ringan, seperti mengenakan pajak dan cukai tinggi untuk produk-produk tembakau, hingga yang paling berat, seperti pelarangan total seluruh kegiatan produksi dan konsumsi produk-produk hasil olahan tembakau.

Sebagaimana dengan negara-negara lainnya, Indonesia juga memiliki serangkaian kebijakan yang bertujuan untuk meregulasi dan mengatur peredaran dan konsumsi rokok atau produk tembakau lainnya. Beberapa diantaranya yang sangat umum dan bisa kita amati adalah kewajiban bagi produsen rokok untuk mencantumkan dampak berbahaya dari rokok, adanya cukai rokok yang semakin meningkat, larangan iklan rokok dengan menunjukkan produknya di televisi, dan lain sebagainya.

Namun, sepertinya berbagai upaya tersebut memilki dampak yang belum cukup. Dilansir dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) misalnya, Indonesia mengalami peningkatan jumlah perokok dalam kurun waktu 1 dekade (2011 – 2021), dari 60,3 juta menjadi 69,1 juta (badankebijakan.kemkes.go.id, 3/6/2022). Hal ini tentu tidak mengherankan, mengingat bahwa rokok mengandung zat yang dapat membuat penggunanya mengalami kecanduan dan sulit untuk berhenti.

Dengan demikian, dibutuhkan berbagai kebijakan lain yang ditujukan untuk mengurangi jumlah perokok yang ada di Indonesia, yang berfokus pada masalah besar yang membuat seseorag tidak bisa berhenti merokok, yakni karena rokok mengandung zat yang membuat penggunanya mengalami kecanduan. Salah satu dari langkah yang bisa dilakukan adalah dengan menyediakan produk alternatif dari rokok, yang terbukti jauh lebih tidak berbahaya.

Pada tahun 2015 lalu, lembaga kesehatan publik asal Inggris, Public Health England (PHE), mengeluarkan laporan yang menyatakan bahwa vape atau rokok elektrik merupakan produk yang 95% jauh lebih tidak berbahaya dibandingkan dengan rokok konvensional yang dibakar. Oleh karena itu, vape merupakan salah satu alat yang bisa digunakan untuk membantu perokok untuk berhenti merokok (theguardian.com, 28/12/2018).

Inggris sendiri menjadi salah satu negara yang secara resmi sudah menjadikan vape sebagai salah satu alat yang bisa digunakan oleh para perokok untuk berhenti merokok. Badan kesehatan Inggris, National Health Service (NHS) misalnya, menyatakan bahwa vape bisa membantu perokok untuk mengatur dan mengelola keinginan mereka akan nikotin, Telah ada banyak bukti orang-orang perokok yang dapat menghentikan kebiasaan merokoknya dengan bantuan vape (nhs.uk, 10/10/2022).

Sayangnya, diseminasi informasi mengenai upaya harm reduction untuk mengurangi jumlah perokok dengan bantuan vape dan produk nikotin alternatif lainnya masih sangat kurang, termasuk juga di Indonesia. Untuk itu, diperlukan semakin banyak diseminasi informasi mengenai hal tersebut agar para perokok dapat semakin terbantu untuk berhenti, dan jumlah perokok aktif dapat semakin ditekan dan berkurang.

Pada tanggal 10 Mei 2023 lalu misalnya, diselenggarakan acara Innovation Summit Southeast Asia 2023 oleh lembaga Center for Market Education (CME), Property Rights Alliance, dan Tholos Foundation. Acara tersebut dilaksanakan di ibukota Malaysia, Kuala Lumpur, dan membahas berbagai topik seputar inovasi, baik dari sisi institusi, aspek ketahanan pangan, perdagangan bebas,dan juga harm reduction (gatra.com, 2/6/2023).

Dalam salah satu panel yang membahas mengenai harm reduction misalnya, para panelis menyatakan bahwa sangat penting untuk mengimplementasikan program harm reduction yang bertumpu pada inovasi, salah satunya adalah melalui produk-produk nikotin alternatif. Pelarangan belaka merupakan kebijakan yang tidak efektif karena setiap individu akan cenderung berupaya untuk mencari kesenangan, salah satunya tentu melalui rokok.

Untuk itu dibutuhkan serangkaian kebijakan agar program harm reduction bisa terlaksana dengan baik. Misalnya, dengan kebijakan perpajakan yang berbeda untuk mendorong inovasi dan meningkatkan insentif perokok untuk beralih ke produk lain yang terbukti lebih aman (gatra.com, 2/6/2023).

Dalam panel tersebut disampaikan juga mengenai “The Tobacco Control Plan for England” yang dirilis oleh Pemerintah Inggris pada tahun 2017 lalu. Dalam rencana tersebut, disampaikan mengenai peroduk alternatif yang bisa berperan mengurangi berbagai resiko kesehatan yang disebabkan oleh rokok. Tidak hanya Inggris, Jepang juga menjadi salah satu negara yang memperkenalkan produk nikotin alternatif pada tahun 2013 dengan pengguna yang semakin meningkat, dan jumlah perokok yang semakin menurun (vapeboss.co.id, 29/5/2023).

Di sisi lain, bila ada negara yang mengambil langkah pelarangan, bukan tidak mungkin hal tersebut justru akan menjadi hal yang kontra produktif, karena akan semakin menyuburkan peredaran produk-produk ilegal. Selain itu, melalui pelarangan, hal ini juga akan semakin membuka kesempatan korupsi yang lebih besar liputan6.com, 22/5/2023).

Sebagai penutup, adanya acara seperti Innovation Summit Southeast Asia 2023 ini merupakan sesuatu yang penting untuk menyebarkan pentingnya inovasi, dan juga mendiseminasikan informasi mengenai harm reduction. Terlebih lagi, Indonesia sendiri merupakan salah satu negara dengan jumlah populasi perokok tertinggi di dunia.

Semoga, melalui diseminasi informasi mengenai harm reduction yang semakin meningkat, akan semakin banyak perokok di Indonesia yang beralih ke produk lain yang lebih tidak berbahaya. Dengan demikian, akan semakin sedikit perokok aktif di Indonesia, dan kesehatan publik akan semakin membaik.

Originally published here

Reformasi Penting Perihal Perlindungan Kekayaan Intelektual di Indonesia

Perlindungan hak kekayaan intelektual merupakan hal yang penting untuk perekonomian sebuah negara. Di era perkembangan teknologi yang semain pesat, kreativitas dan kemampuan berinovasi merupakan hal yang sangat esensial, dan adanya perlindungan hak kekayaan intelektual yang kuat merupakan sesuatu yang penting untuk menunjang hal tersebut.

Melalui perlindungan hak kekayaan intelektual yang baik, seorang inovator bisa mendapatkan ekonomi dan memiliki kontrol atas karya yang ia buat. Dengan demikian, hal ini akan mendorong insentif yang semakin besar bagi inovator-inovator lainnya untuk selalu berkarya dan berinovasi untuk membuat sesuatu yang dapat membawa manfaat bagi konsumen dan masyarakat.

Tanpa adanya perlindungan kekayaan intelektual yang kuat, tentu akan sulit bagi para inovator dan pekerja kreatif untuk mendapatkan manfaat ekonomi yang maksimal dari karya yang mereka buat. Orang-orang yang tidak bertanggung jawab dapat dengan sangat mudah membajak dan mendapatkan keuntungan dari karya yang mereka buat tersebut secara bebas.

Bila hal ini terus dibiarkan, maka hal ini akan semakin mengurangi insentif para pekerja kreatif dan inovator untuk berkarya dan berinovasi, karena mereka tidak bisa mendapatkan manfaat finansial dari karya yang mereka buat. Dengan demikian, maka inovasi dan sektor ekonmi kreatif juga akan menurun, dan akan membawa dampak negatif terhadap perekonomian, seperti lapangan kerja yang semakin sedikit, dan lain sebagainya.

Di Indonesia sendiri, buruknya perlindungan hak kekayaan intelektual merupakan persoalan yang tidak kecil. Di tengah perkembangan teknologi yang begitu pesat, ada semakin banyak pula persoalan terkait dengan perlindungan hak kekayaan intelektual yang harus kita hadapi, mulai dari semakin mudahnya proses pembajakan konten digital, hingga semakin mudahnya menjual barang-barang bajakan melalui berbagai platform e-commerce.

Tidak mengherankan bahwa, berdasarkan indeks perlindungan kekayaan intelektual yang dirilis oleh berbagai lembaga dunia, Indonesia hampir selalu berada di peringkat bawah. Berdasarkan Indeks Kekayaan Intelektual yang dirilis oleh Kamar Dagang Amerika Serikat (U.S. Chamber of Commerce) tahun 2023 misalnya, Indonesia menduduki peringkat 50 dari 55 negara (kk-advocates.com, 2/3/2023).

Untuk itu, serangkaian reformasi kebijakan terkait dengan perlindungan hak kekayaan intelektual di Indonesia merupakan hal yang sangat penting untuk dilakukan. Bila tidak ada serangkaian reformasi kebijakan yang dilakukan, bukan tidak mungkin nilai Indonesia akan stuck pada skor yang rendah.

Berita baiknya, Indonesia sudah membuat serangkaian reformasi kebijakan yang ditujukan untuk memperbaiki perlindungan hak kekayaan intelektual di Indonesia. Dalam beberapa tahun terakhir, aturan terkait perlindungan hak kekayaan intelektual sudah mengalami perkembangan yang mencakup berbagai hal, mulai dari yang terkait pemanfaatan HAKI, pendaftaran kekayaan intelektual, dan aturan terkait perselisihan perdata kekayaan intelektual di lembaga peradilan (ssek.com, 4/5/2023).

Pada tahun Juli 2022 lalu misalnya, Pemerintah Indonesia akhirnya mengeluarkan regulasi pemerintah no. 24 tahun 2022 tentang implementasi regulasi No. 24 tahun 2019, yang memberikan ketetapan tentang bagaimana menjadikan kekayaan intelektual sebagai jaminan kredit. Regulasi ini dibuat salah satu tujuan utamanya adalah untuk membantu dan mendorong industri kreatif, khususnya industri kreatif kecil dan menengah, untuk dapat terus tumbuh dan berkembang, melalui cara untuk mendapatkan kredit yang lebih mudah (ssek.com, 4/5/2023).

Sehubungan dengan pendaftaran kekayaan intelektual yang semakin dipermudah, Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham beberapa waktu lalu juga mengeluarkan sebuah program inovatif yang dinamakan POP Merek Melalui program ini, para inovator dan pekerja kreatif bisa mendaftarkan hak cipta atau memperpanjang masa hak cipta atas kekayaan intelektual yang mereka miliki secara sangat cepat dan hanya hitungan menit. Hal ini tentu akan sangat membantu para pekerja industri kreatif dan semakin memberikan insentif bagi mereka untuk mendaftarkan karya yang mereka buat (ssek.com, 4/5/2023).

Reformasi dan perkembangan perlindungan kekayaan intelektual di Indonesia lainnya yang terjadi beberapa waktu terakhir adalah terkait perselisihan perdata di pengadilan, yakni e-court (pengadilan elektronik) untuk kasus perdata. Dalam kasus perdata ini, tercakup juga kasus-kasus yang berkaitan dengan perselisihan kekayaan intelektual (kliklegal.com, 7/2/2023).

Diberlakukannya peradilan perdata secara virtual (e-court) tentu merupakan suatu perkembangan yang positif, dan dapat semakin mempermudah urusan kekayaan intelektual di Indonesia. Dengan semakin berkembangnya industri kreatif, tentunya semakin banyak pula kekayaan intelektual yang didaftarkan di Indonesia oleh para inovator dan pembuat karya.

Dengan semakin banyaknya kekayaan intelektual yang didaftarkan, tentu potensi perselisihan juga akan semakin besar. Dengan demikian, dengan adanya layanan e-court yang diperuntukkan untuk perselisihan kasus-kasus perdata seperti kekayaan intelektual, maka hal ini akan semakin membantu untuk mempermudah dan mempercepat penyelesaian dari perselisihan tersebut.

Sebagai penutup, penegakan hak kekayaan intelektual di Indonesia merupakan hal yang sangat penting untuk menjaga hak para inovator dan pekerra industri kreatif atas karya yang emrekabuat, agar tidak bisa sekehendaknya dicuri dan digunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Di negara kita sendiri, berita baiknya, sudah ada berbagai reformasi hukum yang ditujukan untuk mencapai hal tersebut. Semoga, perlindungan hak kekayaan intelektual di Indonesia dapat semakin baik, dan inovasi serta industri kreatif di Indonesia dapat semakin berkembang.

Originally published here

Pentingnya Peran Pelaku Industri Vape untuk Mencegah Penyalahgunaan Produk

Rokok elektrik, yang dikenal juga dengan istilah vape, saat ini merupakan salah satu produk yang semakin banyak dikonsumsi oleh berbagai kalangan. Saat ini, khususnya kita yang tinggal di daerah perkotaan, bisa dengan mudah menemukan berbagai pengguna vape, dan juga pertokoan yang menjual berbagai produk rokok elektrik dengan segala variasinya.

Ada berbagai alasan mengapa vape atau rokok elektrik mengalami peningkatan konsumen. Beberapa diantaranya adalah variasi rasa rokok elektrik yang sangat beragam dibandingkan dengan rokok konvensional, harganya yang lebih murah, khususnya bagi perokok aktif yang biasanya mengkonsumsi rokok dalam jumlah besar, hingga kandungan vape yang jauh lebih tidak berbahaya bila dibandingkan dengan rokok konvensional yang dibakar.

Tetapi di sisi lain, dengan semakin banyaknya pengguna rokok elektrik, tentu muncul berbagai penyalahgunaan terhadap produk vape yang ridak semestinya. Dan tidak jarang, berbagai penyalahgunaan tersebut juga menimbulkan korban. Misalnya, kejadian yang terjadi di Amerika Serikat beberapa waktu lalu, di mana ada beberapa pengguna vape yang meninggal setelah menggunakan produk vape palsu. Pemilik usaha vape palsu tersebut akhirnya segera ditangkap oleh pihak yang berwajib (npr.org, 9/10/2019).

Adanya produk vape ilegal, sama seperti produk-produk ilegal lainnya, tentu merupakan sesuatu yang sangat berbahaya bagi konsumen dan harus segera diatasi. Jangan sampai, banyak orang menjadi mengalami sakit hingga meninggal karena menggunakan produk-produk yang berbahaya.

Berbagai bentuk penyalahgunaan ini tentu bukan hanya hal yang terjadi di Amerika Serikat saja. Di Indonesia misalnya, ada berbagai praktik penyalahgunaan rokok elektrik atau vape yang bisa kita temui di berbagai tempat, dan harus dapat segera kita atasi.

Salah satunya misalnya, konsumen rokok elektrik di bawa umur. Padahal, vape atau rokok elektrik, sebagaimana produk-produk lain seperti rokok dan alkohol, merupakan produk-produk yang diperuntukkan untuk orang dewasa. Anak-anak merupakan kelompok usia yang harus dilarang mengkonsumsi berbagai produk-produk tersebut, dan siapa pun yang terlibat dalam penjualan produk rokok elektrik kepada anak-anak harus diberi sanksi.

Contoh lainnya misalnya adalah konsumsi vape yang dilakukan oleh ibu hamil. Hal ini tentu juga bukan sesuatu yang tepat untuk dilakukan. Tidak seharusnya, vape atau rokok elektrik dikonsumsi oleh perempuan hamil karena berpotensi menimbulkan berbagai dampak yang tidak diinginkan bagi bayi yang dikandungnya.

Agar permasalahan penyalahgunaan tersebut bisa diatasi dengan baik, tentu aksi keterlibatan dari aparat penegak hukum untuk menindak pihak-pihak yang melanggar saja tidak cukup. Dibutuhkan pula peran aktif dan para pelaku usaha untuk terlibat secara langsung untuk mengatasi berbagai penyalahgunaan produk-produk rokok elektrik tersebut, yang tidak jarang dilakukan.

Berita baiknya, para pelaku usaha rokok elektrik di Indonesia bersedia mengambil langkah tersebut. Beberapa waktu lalu, asosiasi pelaku usaha vape, Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), menyatakan bahwa mereka berkomitmen untuk membantu pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan berbagai produk vape dan roko elektrik (finance.detik.com, 4/7/2023).

Ada beberapa langkah yang akan dilakukan oleh APVI sebagai wujud komitmen asosiasi tersebut dalam membantu pemerintah melakukan pencegahan penyalahgunaan rokok elektrik. Diantaranya adalah, aturan asosiasi bagi apra anggota APVI untuk tidak menjual produk-produk tersebut kepada anak-anak, perempuan hamil, dan juga orang-orang yang tidak merokok. Selain itu, APVI juga berkomitmen untuk melakukan edukasi publik untuk memperkecil potensi penyalahgunaan produk-produk vape.

Tetapi pada saat yang sama, APVI juga mengatakan bahwa sangat penting bagi pemerintah untuk dapat bersikap objektif terhadap kajian-kajian yang ada di luar negeri mengenai produk nikotin alternatif seperti vape. Sebagaimana yang sudah disampaikan oleh lembaga-lembaga kesehatan dunia seperti Public Health England dari Inggris, vape atau rokok elektrik merupakan produk yang 95% jauh lebih tidak berbahaya bila dibandingkan dengan rokok konvensional yang dibakar (gov.uk, 19/8/2015)

Sikap objektif dari pemerintah terhadap berbagai kajian tersebut tentu merupakan sesuatu yang sangat penting untuk mencegah misinformasi mengenai vape dan rokok elektrik. Melalui hasil kajian tersebut, tentu diharapkan akan semakin banyak perokok yang berhenti merokok dan beralih ke produk alternatif yang jauh lebih tidak berbahaya untuk membantu mereka menghentikan kebiasaan merokoknya.

Tidak hanya dari sisi pelaku usaha, organisasi konsumen vape juga menyatakan komitmen mereka untuk mencegah penyalahgunaan vape dan produk nikotin alternatif. Aliansi Vapers Indonesia (AVI), yang merupakan organisasi konsumen vape, menyatkan bahwa mereka mendukung upaya APVI untuk mencegah peyalahgunaan produk-produk vape melalui berbagai kegiatan kampanye dan sosialisasi. Selain itu, AVI juga mengkampanyekan kepada para anggotanya untuk ikut turut menyebarkan informasi tentang hal tersebut (finance.detik.com, 4/7/2023).

Sebagai penutup, komitmen yang ditunjukkan oleh APVI dan juga AVI ini untuk mencegah berbagai penyalahgunaan rokok elektrik dan produk nikotin alternatif tentu sesuatu yang patut untuk didukung dan diapresiasi. Diharapkan, melalui komitmen ini, sosialisasi dan kampanye mengenai pencegahan penyalahgunaan tersebut dapat semakin masif, dan akan semakin sedikit orang-orang yang menggunakan rokok elektrik secara yang bukan semestinya.

Originally published here

Pentingnya Reformasi Regulasi Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual di Tengah Perkembangan Artificial Intelligence

Artificial Intelligence (AI), atau kecerdasan buatan, saat ini merupakan salah satu sektor teknologi yang mengalami perkembangan yang sangat pesat. Saat ini, AI menjadi bagian yang tidak bisa dipisahkan dari keseharian jutaan orang di seluruh dunia, termasuk juga di Indonesia.

Misalnya, salah satu layanan berbasis AI yang saat ini berkembang sangat pesat dan digandrungi oleh jutaan orang di seluruh dunia adalah ChatGPT. Layanan chatbot AI yang dikembangkan oleh perusahaan teknologi asal Amerika Serikat, OpenAI, ini, memberikan fasilitas untuk membantu banyak pekerjaan dan kegiatan kita sehari-hari, mulai dari mencari sumber referensi untuk penelitian, hingga membantu menuliskan kode untuk menjalankan program komputer tertentu.

Tidak bisa dipungkiri bahwa, seiring berjalannya waktu, peran AI dalam kehidupan sehari-hari kian penting dan krusial. Dengan menggunakan berbagai layanan berbasis kecerdasan buatan, jutaan orang bisa melakukan pekerjaan mereka dengan lebih efisien, dan lebih menghemat waktu dan tenaga.

Namun, di sisi lain, sebagaimana perkembangan teknologi yang sudah dialami oleh manusia pada dekade sebelumnya, perkembangan AI yang semakin pesat juga membawa dampak negatif dan menimbulkan kritik dari beberapa pihak. Salah satunya adalah, tindakan kriminal seperti pembajakan karya bisa semakin mudah dilakukan.

Beberapa waktu lalu misalnya, di Amerika Serikat, sebagian seniman mengajukan gugatan terhadap beberapa layanan seni daring, seperti DeviantArt dan Midjourney. Gugatan tersebut dilayangkan dengan dasar bahwa layanan tersebut melakukan hal yang dianggap bentuk pelanggaran terhadap kekayaan intelektual yang dimiliki oleh para seniman tersebut (tfr.news, 16/1/2023).

Dalam gugatan tersebut, para perusahaan layanan daring tersebut dianggap telah melakukan pelanggaran hak kekayaan intelektual dengan mengumpulkan gambar-gambar (image generating) secara daring yang dibuat oleh para seniman tanpa izin pembuatnya. Tidak sedikit pula, gambar-gambar yang dikumpulkan oleh penyedia layanan daring tersebut bahkan sudah memiliki hak cipta yang didaftarkan.

Hal ini tentu merupakan hal yang sangat penting untuk diselesaikan. Bila tidak ada payung hukum yang dapat melindungi para pekerja kreatif dan inovator atas karya yang mereka buat dan kekayaan intelektual yang mereka miliki, maka tentu dengan mudah pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dapat mencuri karya tersebut.

Untuk itu, adanya payung hukum yang dapat melindungi para pekerja kreatif dan inovator agar karya mereka tidak dibajak oleh pihak lain merupakan sesuatu yang sangat penting. Berita baiknya, hal ini juga sudah menjadi perhatian dari beberapa pejabat terkait, salah satunya adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly.

Dalam rapat kerja dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bulan lalu, Menkumham menyatakan bahwa harus ada regulasi dan aturan hukum yang ditujukan untuk melindungi para pekerja kreatif dari perkembangan teknologi kecerdasan buatan yang semakin maju. Menkumham juga menyatakan bahwa, perusahaan teknologi raksasa seperti Google juga mengatakan bahwa mereka lagi bergumul terkait dengan masalah ini (antaranews.com, 23/9/2023).

Adanya regulasi dan perlindungan hukum tentu merupakan langkah yang paling tepat untuk melindungi kekayaan intelektual yang dimiliki oleh pekerja kreatif. Tetapi, di sisi lain, ada juga beberapa langkah aktif yang bisa dilakukan oleh para pemangku kepentingan dalam rangka mencapai tujuan tersebut, salah satunya dari sisi para pelaku usaha.

Staf Ahli Menteri Bidang Reformasi dan Regulasi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) misalnya, mengatakan bahwa, penting juga bagi pelaku usaha melalui asosiasi mereka turut terlibat dalam penyusunan regulasi tersebut. Beberapa langkah yang bisa dilakukan oleh para pelaku usaha diantaranya adalah membuat panduan mengenai apa yang dianggap sebagai batasan kemiripan yang substansial dari suatu karya tertentu (hukumonline.com, 2/7/2020).

Hal ini tentu merupakan sesuatu yang sangat penting, mengingat regulasi mengenai perlindungan kekayaan intelektual, terlebih lagi di era digital, bukan merupakan sesuatu yang mudah. Seseorang bisa membuat karya dengan menjiplak karya tertentu dengan melakukan sedikit perubahan. Oleh karena itu, adanya ketentuan batasan kemiripan yang substansial dari lembaga asosiasi merupakan hal yang dapat membantu untuk memberi kejelasan dan tentunya mempermudah perlindungan hak kekayaan intelektual.

Terlebih lagi, seiring dengan perkembangan teknologi artificial intelligence yang semakin pesat, AI bisa dengan mudah membuat karya melalui jiplakan atau menyalin karya orang lain, atau mengombinasikan beberapa karya tersebut. Tanpa adanya ketentuan dan batasan yang jelas mengenai inti atau “DNA” dari karya tertentu, maka dapat dengan sangat mudah bagi teknologi AI untuk menduplikasi karya tersebut.

Terkait dengan hal tersebut, perkembangan AI sendiri saat ini juga menjadi salah satu hal yang diperhatikan oleh lembaga pemerintah terkait, salah satunya adalah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Kemenkumham melalui Dirjen Kekayaan Intelektual menyampaikan bahwa AI berpotensi bisa menjadi subyek hukum seperti dengan perorangan atau korporasi (hukumonline.com, 2/7/2020).

Sebagai penutup, perkembangan teknologi artificial intelligence yang sangat pesat merupakan fenomena yang hampir tidak bisa dibendung. Dengan segala manfaat kebaikannya, tidak bisa dipungkiri bahwa AI juga membawa berbagai tantangan baru, salah satunya adalah terkait dengan perlindungan hak kekayaan intelektual yang semakin sulit. Untuk itu, dibutuhkan reformasi hukum yang sesuai untuk dapat mengakomodir keadaan tersebut.

Originally published here

Belajar dari Kebijakan Harm Reduction di Inggris untuk Mengurangi Jumlah Konsumsi Rokok

Industri vape atau rokok elektrik saat ini menjadi salah satu industri yang mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Saat ini, kita bisa dengan mudah menemukan berbagai orang yang menggunakan vape atau rokok elektrik dalam keseharian mereka, khususnya kita yang tinggal di kota-kota besar di seluruh Indonesia.

Pada tahun 2018 lalu misalnya, jumlah pengguna vape atau rokok elektrik di Indonesia adalah sebesar 1,2 juta. Berdasarkan data dari Kementerian Perindustrian, angka tersebut meningkat signifikan pada tahun 2020, menjadi 2,2 juta pengguna vape yang ada di Indonesia (vapemagz.co.id, 24/01/2021).

Semakin pesatnya industri vape yang ada di Indonesia ini juga tentunya membawa dampak terhadap perekonomian, salah satunya pembukaan lapangan kerja. Pada tahun 2022 kemarin misalnya, berdasarkan data dari Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), terdapat lebih dari 100 distributor atau agen dan 200 produsen vape yang ada di Indonesia. Hal tersebut telah mampu menyerap sekitar 80.000 sampai dengan 100.000 tenaga kerja (liputan6.com, 13/6/2022).

Akan tetapi, tentunya tidak sedikit pihak-pihak yang memiliki kekhawatiran dan pandangan negatif terhadap semakin meningkatnya industri vape tersebut. Beberapa organisasi medis di Indonesia misalnya, meminta pemerintah untuk melarang peredaran vape karena dianggap sama berbahayanya dengan rokok konvensional yang dibakar. Tidak hanya itu, beberapa waktu lalu misalnya, Wakil Presiden Republik Indonesia, Maaruf Amin, juga menyatakan bahwa vape atau rokok elektrik bisa dilarang bila terbukti berbahaya (cnnindonesia.com, 27/01/2023).

Padahal, sudah beberapa tahun yang lalu, lembaga kesehatan dari beberapa negara di dunia sudah mengeluarkan laporan yang menyatakan bahwa vape atau rokok elektrik merupakan produk yang jauh lebih tidak berbahaya bila dibandingkan dengan rokok konvensional yang dibakar. Sangat penting dicatat bahwa, jauh lebih tidak berbahaya bukan berarti tidak ada bahayanya sama sekali. Bahaya tetap ada, tetapi jauh lebih kecil, dan oleh karena itu bisa digunakan sebagai produk alternatif.

Lembaga kesehatan publik asal Inggris, Public Health England (PHE) misalnya, pada tahun 2015 lalu, mengeluarkan laporan yang menyatakan bahwa vape atau rokok elektrik merupakan produk yang 95% lebih aman bila dibandingkan dengan rokok konvensional yang dibakar. Untuk itu, Pemerintah Inggris menganjurkan konsumsi vape sebagai salah satu langkah yang bisa digunakan oleh warganya yang menjadi perokok, untuk membantu mereka menghentikan kebiasaan merokoknya yang sangat berbahaya bagi kesehatan (theguardian.com, 28/12/2018).

Pemerintah Inggris juga memberlakukan berbagai kebijakan yang ditujukan untuk membantu warganya berhenti merokok. Negara kerajaan tersebut sendiri memiliki jumlah perokok yang tidak sedikit. Pada tahun 2021 lalu misalnya, diestimasikan ada sekitar 6,6 juta populasi perokok aktif yang ada di Inggris, yang merupakan sekitar 13,3% dari populasi (ons.gov.uk, 6/12/2022).

Ada beberapa program yang dilaksanakan oleh pemerintah Inggris untuk menanggulangi kenaikan dan mengurangi jumlah populasi perokok aktif yang ada di negara tersebut. Salah satunya adalah, pada bulan April lalu, pemerintah Inggris mengumumkan akan mengesahkan program baru, yakni dengan memberikan alat vape bebas nikotin gratis kepada 1.000.000 perokok aktif yang ada di negara tersebut (filtermag.org, 13/4/2023).

Tidak hanya melalui pemberian alat vape gratis, pemerintah Inggris juga akan menyediakan program untuk mengubah kebiasaan para perokok untuk berhenti merokok dan beralih ke produk alternatif lain yang lebih aman. Program ini sendiri rencananya akan dilaksanakan selama dua tahun, dan dikhususkan kepada komunitas-komunitas yang rentan terhadap adiksi rokok, seperti komunitas berpenghasilan rendah dan kelompok-kelompok marjinal.

Tujuan utama dari program ini sendiri adalah menjadikan Inggris sebagai negara dengan tingkat perokok yang sangat rendah. Angka yang menjadi target dari program ini sendiri adalah, jumlah populasi perokok di Inggris bisa mencapai di bawah 5% pada tahun 2030.

Langkah yang dilakukan oleh pemerintah Inggris ini tentu merupakan sesuatu yang sangat patut untuk diapresiasi, dan juga bisa dijadikan contoh kebijakan yang bisa diberlakukan oleh negara-negara lain, terutama negara-negara dengan jumlah perokok aktif yang tinggi. Indonesia sendiri, sebagai salah satu negara dengan jumlah perokok aktif tertinggi di dunia, justru sepertinya memberlakukan kebijakan yang terbalik dari apa yang dilakukan oleh Inggris terkait dengan kebijakan harm reduction.

Pada akhir tahun lalu misalnya, pemerintah memutuskan untuk meningkatkan cukai cairan vape di Indonesia sebesar 15%. Hal ini tentu niscaya akan meningkatkan harga rokok elektrik yang dijual di Indonesia, dan akan lebih sulit untuk menarik para konsumen, khususnya mereka yang masuk dalam kelompok menengah ke bawah yang mendominasi populasi perokok aktif yang ada di Indonesia.

Sebagai penutup, sebagai salah satu negara dengan jumlah perokok terbesar di dunia, sudah seharusnya Indonesia memberlakukan kebijakan yang berfokus pada harm reduction. Sehubungan dengan hal tersebut, langkah kebijakan yang diambil oleh pemerintah Inggris bisa menjadi salah satu contoh kebijakan yang bisa dijadikan acuan.

Originally published here

Pentingnya Peneliti Indonesia Meneliti Kebijakan Harm Reduction di Negara Lain

Rokok elektrik, atau yang dikenal juga dengan nama vape, saat ini merupakan produk yang digunakan oleh banyak orang di seluruh dunia, termasuk juga di Indonesia. Kita, khususnya yang tinggal di wilayah perkotaan, tentu sudah tidak asing lagi melihat penggunaan rokok elektrik di berbagai tempat.

Indonesia sendiri memiliki jumlah populasi pengguna vape yang tidak kecil. Tercatat pada tahun 2022 lalu misalnya, Indonesia memiliki sekitar 2,2 juta pengguna vape, di mana angka ini merupakan peningkatan sebesar 40% dari tahun 2021 (ekonomi.bisnis.com, 18/7/2022).

Jumlah pengguna di atas 2 juta orang tentu bukan merupakan angka yang kecil. Dengan besarnya jumlah pengguna vape tersebut, tentu ada alasan yang beragam yang membuat para konsumen untuk menggunakan produk tersebut. Mulai dari alasan finansial, bahwa secara total biaya vape lebih murah dibandingkan rokok, hingga vape digunakan sebagai alat yang dapat membantu para penggunanya untuk mengurangi atau berhenti merokok.

Vape atau rokok elektrik sendiri memang sudah menjadi salah satu alat yang difungsikan untuk membantu para perokok untuk mengurangi hingga menghentikan kebiasaan merokoknya. Inggris misalnya, melalui National Health Service (NHS), telah merekomendasikan rokok elektrik sebagai alat untuk membantu para perokok untuk berhenti merokok (nhs.uk, 10/10/2022).

Di sisi lain, tidak sedikit pula pihak-pihak yang memiliki tanggapan negatif terhadap fenomena meningkatnya pengguna vape di Indonesia. Mereka yang memiliki sikap sangat kontra, umumnya berpandangan bahwa vape atau rokok elektrik merupakan produk yang sangat berbahaya bagi kesehatan publik sehingga harus dilarang, atau setidaknya diregulasi secara sangat ketat.

Beberapa lembaga kesehatan dunia sendiri justru telah menyatakan bahwa rokok elektrik atau vape merupakan produk yang lebih aman dibandingkan rokok konvensional yang dibakar. Lembaga kesehatan publik asal Inggris, Public Health England, misalnya, pada tahun 2015 lalu, mengeluarkan laporan yang menyatakan bahwa vape merupakan produk yang 95% lebih tidak berbahaya bila dibandingkan dengan rokok konvensional yang dibakar (theguardian.com, 28/12/2018).

Itulah sebabnya, vape cukup sering digunakan sebagai alat untuk membantu kebijakan harm reduction dari rokok. Harm reduction sendiri merupakan serangkaian kebijakan atau program yang ditujukan untuk mengurangi dampak negatif dari penggunaan produk tertentu yang berbahaya, seperti rokok misalnya.

Menjadikan vape atau rokok elektrik sebagai alat untuk membantu program dan kebijakan harm reduction sendiri mungkin merupakan sesuatu yang belum terlalu akrab di telinga publik. Tidak bisa dipungkiri, salah satu penyebab utama dari hal ini adalah masih banyak pihak-pihak yang memiliki pandangan bahwa vape merupakan produk yang sama bahayanya, atau bahkan jauh lebih berbahaya, dari rokok konvensional yang dibakar.

Untuk itu, sangat penting bagi para peneliti dan juga para pembuat kebijakan untuk bekerja sama dan saling bertukar pengalaman dengan para peneliti dan juga pembuat kebijakan harm reduction di negara lain. Indonesia sendiri sebenarnya sudah memiliki potensi untuk melakukan hal tersebut.

Beberapa waktu lalu misalnya, ada peneliti asal Indonesia yang memaparkan penelitian mengenai pengurangan bahaya tembakau di sebuah konferensi di ibukota Filipina, Manila. Dalam konferensi tersebut, tim peneliti dari Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Padjadjaran (FKG UNPAD) memaparkan mengenai penelitian mereka mengenai masalah tingkat merokok yang tinggi di Indonesia dan dampaknya terhadap kesehatan, khususnya terhadap kesehatan gigi dan mulut.

Dalam pemaparannya, tim FKG UNPAD menyatakan bahwa terdapat perbedaan profil risiko pengguna vape dan produk tembakau yang dipanaskan dengan rokok konvensional. Risiko vape dan tembakau yang dipanaskan terhadap kesehatan lebih rendah bila dibandingkan dengan rokok (tribunnews.com, 24/3/2023).

Selain itu, dipaparkan juga oleh tim tersebut bahwa produk vape dan tembakau yang dipanaskan memiliki peran potensial untuk membantu para perokok aktif untuk mengurangi kebiasaan merokoknya. Tidak hanya itu, tim dari FKG UNPAD tersebut juga melakukan studi yang mengevaluasi penggunaan vape dan tembakau yang dipanaskan secara jangka panjang, yang juga berkolaborasi dengan berbagai peneliti dari negara lain seperti Italia, Polandia, dan Moldova (tribunnews.com, 24/3/2023).

Adanya peran aktif para peneliti Indonesia di konferensi internasional dan juga kerja sama dengan peneliti dari negara lain tentu merupakan hal yang patut untuk diapresiasi dan didukung. Permasalahan kesehatan publik yang disebabkan oleh rokok tentu bukan hanya masalah besar yang melanda Indonesia, tetapi juga masalah besar yang dialami oleh banyak negara di dunia.

Sebagai penutup, rokok merupakan salah satu masalah kesehatan publik terbesar di Indonesia saat ini, mengingat bahwa Indonesia merupakan salah satu negara dengan prevalensi perokok dewasa tertinggi di dunia. Melalui kerjasama dan kolaborasi penelitian tersebut, diharapkan akan tercipta ekosistem penelitian mengenai program dan kebijakan harm reduction yang lebih komprehensif, dan para peneliti dan pembuat kebijakan di Indonesia bisa saling belajar satu sama lain dan bertukar pengalaman dengan para peneliti dan pembuat kebijakan dari negara-negara lain.

Originally published here

Potensi Besar Kekayaan Intelektual di Indonesia

Indonesia merupakan salah satu negara dengan kekuatan ekonomi terbesar di dunia. Diestimasi, pendapatan domestik bruto (PDB) Indonesia pada tahun 2021lalu adalah sebesar USD1,19 triliun, dan menduduki posisi negara dengan PDB terbesar ke-16 di dunia (investopedia,com, 1/9/2021).

Angka ini tentu merupakan sesuatu yang tidak kecil. Hal ini tentu bisa dimengerti mengingat Indonesia memiliki jumlah penduduk yang sangat besar, yakni sekitar 270 juta penduduk. Besarnya jumlah penduduk yang ada di Indonesia tentu memiliki pengaruh yang sangat besar terhadap besarnya output ekonomi Indonesia secara keseluruhan.

Sektor yang berperan dalam perekonomian Indoensia juga sangat beragam, mulai dari industri berat yang membutuhkan pabrik besar dengan pekerja yang banyak, hingga industri padat karya dan usaha kecil dan menengah. Dari berbagai sektor usaha tersebut, salah satu sektor yang memiliki peranan penting adalah industri kreatif yang ada di negara kita.

Industri kreatif sendiri dipahami sebagai industri yang bertumpu pada proses menciptakan ide dan kreativitas, yang nantinya bisa digunakan untuk mendapatkan profit dan keuntungan. Jenis-jenis dari industri kreatif sendiri sangat beragam dan mencakup berbagai aspek, mulai dari industri kuliner, iklan, fotografi, musik, film, seni pertunjukan, seni rupa, permainan seperti video game, dan lain sebagainya (greatdayhr.com, 12/11/2021).

Oleh karena itu, salah satu hal yang sangat penting dan memiliki pengaruh yang besar terhadap industri kreatif adalah adanya perlindungan hak kekayaan intelektual yang kuat. Perlindungan kekayaan intelektual yang kuat sangat penting karena kekayaan intelektual merupakan salah satu aset utama yang dimiliki oleh para pelaku industri kreatif, melalui karya yang mereka buat dan inovasi.

Tanpa adanya perlindungan kekayaan intelektual yang kuat, maka akan sangat mustahil industri kreatif dapat berkembang di Indonesia. Bila hak kekayaan intelektual di Indonesia tidak dilindungi dengan baik, maka pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dapat dengan mudah membajak karya tersebut, sehingga para inovator dan pelaku industri kreatif tidak bisa mendapatkan manfaat ekonomi dari karya yang telah mereka buat.

Seiring dengan perkembangan teknologi, dengan segala aspek positif yang dihasilkan, hal ini juga membawa banyak tantangan baru bagi perlindungan kekayaan intelektual di Indonesia. 

Dengan perkembangan teknologi yang semakin pesat, maka distribusi konten-konten bajakan, dan juga mekanisme untuk membajak sebuah konten akan semakin mudah. Misalnya, saat ini sangat mudah bagi kita untuk bisa mendapatkan barang-barang bajakan dari merek ternama, atau pun mendapatkan karya seni bajakan seperti film dan musik.

Oleh karena itu, adanya perlindungan kekayaan intelektual yang kuat sangat penting terutama karena potensi industri kreatif dan pemanfaatan kekayaan intelektual di Indonesia sangat besar. Berdasarkan estimasi misalnya, Indonesia memiliki potensi kekayaan intelektual yang sangat besar, yakni sekitar 300 triliun rupiah (idxchannel.com, 29/1/2023).

Angka ini tentu merupakan potensi yang sangat besar, dan sangat penting untuk diperhatikan. Potensi 300 triliun rupiah dari kekayaan intelektual merupakan hal yang sangat penting untuk diperhatikan. Terlebih lagi, angka yang sangat besar tersebut diestimasi hanya berdasarkan pengembangan dua sektor industri kreatif saja, yakni lisensi dan media hiburan (idxchannel.com, 29/1/2023).

Baru-baru ini, pemerintah sendiri juga sudah mengeluarkan peraturan yang ditujukan untuk memaksimalkan potensi yang sangat besar tersebut, salah satunya adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 2022 tentang ekonomi kreatif. Salah satu poin yang penting dari peraturan tersebut adalah pelaku industri kreatif bisa mendapatkan fasilitas pembiayaan untuk mengembangkan usaha yang dimilikinya.

Selain itu, para pekerja kreatif tersebut juga bisa menggunakan kekayaan intelektual yang mereka miliki sebagai jaminan untama untuk pembiayaan. Skema dari fasilitas pembiayaan ini juga berbasis pada lembaga keuangan bank dan juga lembaga keuangan non-bank (idxchannel.com, 29/1/2023).

Berbagai kebijakan untuk memaksimalkan potensi industri kreatif dan kekayaan intelektual yang kita miliki tersebut tidak hanya dilakukan oleh pemerintah pusat saja, tetapi juga berbagai pemerintah daerah di berbagai wilayah di Indonesia. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Selatan misalnya, mengeluarkan program “One Village Brand” dan Kawasan Hak Cipta untuk mendorong kekayaan intelektual di provinsi tersebut.

Program tersebuts endiri sudah disosialisasikan ke berbagai daerah di seluruh Sumatera Selatan, mulai dari lembaga pendidikan SMA/SMK dan juga sosialisasi kepada masyarakat secara umum. 

Program dari kegiatan ini ada bermacam-macam, mulai dari inventarisir Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang sudah mendaftarkan kekayaan intelektual, hingga perlombaan inovasi yang dilakukan oleh berbagai sekolah dan juga pembinaan terhadap para pelaku usaha UMKM di provinsi tersebut (vibizmedia.com, 2/2/2023).

Sebagai penutup, Indonesia merupakan negaar dengan potensi industri kreatif dan kekayaan intelektual yang sangat besar. Untuk itu, perlindungan hak kekayaan intelektual yang baik adalah sesuatu yang sangat penting. Tidak kalah pentingnya juga reformasi berbagai aturan agar para pelaku industri kreatif bisa lebih mudah dalam mendaftarkan hasil inovasinya.

Originally published here

Industri Vape dan Revisi Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2012

Sudah menjadi rahasia umum bahwa, Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah perokok aktif terbanyak di dunia. Berdasarkan data dari Global Adult Tobacco Survey, pada tahun 2021 lalu misalnya, jumlah perokok dewasa di negara kita berjumlah sekitar 69,1 juta jiwa (sehatnegeriku.kemkes.go.id).

Angka ini tentu bukan jumlah yang sangat kecil. Jumlah perokok aktif yang besar di sebuah negara tentunya juga akan membawa berbagai masalah kesehatan publik yang besar seperti biaya kesehatan publik yang berpotensi besar akan membengkak yang disebabkan oleh berbagai penyakit kronis akibat konsumsi rokok.

Selain itu, yang mendapatkan penyakit kronis dari rokok tentunya juga bukan hanya mereka yang menjadi perokok aktif. Orang-orang yang tinggal dan berada di sekitar para perokok juga berpotensi dapat mengalami berbagai penyakit yang disebabkan oleh asap rokok yang mereka hisap, baik itu keluarga hingga masyarakat umum.

Untuk itu, jumlah tingginya populasi perokok di Indonesia bukan masalah yang kecil, dan harus dapat segera diselesaikan. Bila hal ini tidak diselesaikan, maka tentunya kesehatan publik masyarakat Indonesia bisa semakin terancam, dan juga akan semakin meningkatkan biaya kesehatan publik.

Harus diakui bahwa, permasalahan kesehatan yang disebabkan karena rokok tentu bukan hanya dialami oleh Indonesia saja, tetapi juga berbagai negara lain di seluruh dunia. Oleh karena itu, berbagai negara telah melakukan banyak upaya yang ditujukan untuk menanggulangi permasalahan tersebut, mulai dari peraturan yang membatasi peredaran produk-produk rokok secara ketat, hingga peraturan yang melarang total berbagai kegiatan produksi dan konsumsi rokok.

Indonesia sendiri sudah memiliki berbagai aturan yang ditujukan untuk mengurangi insentif seseorang untuk merokok, salah satunya adalah kebijakan cukai. Selain itu, beberapa tahun lalu misalnya, pemerintah Indonesia menerapkan aturan yang mewajibkan para produsen rokok untuk mencantumkan gambar yang menunjukkan dampak berbahaya dari konsumsi rokok terhadap kesehatan (antaranews.com, 20/6/2014).

Sehubungan dengan aturan tersebut, beberapa tahun lalu, Indonesia juga mengeluarkan regulasi untuk mengatur peredaran rokok di dalam negeri, salah satunya adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 109 tahun 2012. Aturan tersebut mmeberikan serangkaian regulasi mengenai penjualan produk-produk rokok, seperti larangan menjual rokok melalui vending machine, serta kewajiban mencantumkan bahaya rokok dan juga pembatasan hanya boleh menjual maksimum 20 batang rokok per bungkus.

Adanya aturan tersebut tentu bisa dipahami mengingat tingginya jumlah perokok yang ada di Indonesia. Bila jumlah perokok ini semakin meningkat, maka tentunya hal tersebut akan semakin membahayakan kesehatan publik dan akan semakin membengkakkan biaya layanan kesehatan yang dibiayai oleh pemerintah.

Terkait dengan peraturan tersebut, beberapa waktu lalu, Pemerintah Indonesia memutuskan untuk merevisi PP tentang regulasi produk tembakau tersebut. Beberapa revisi dari aturan tersebut diantaranya adalah mengenai pelarangan iklan, promosi, memperbesar gambar peringatan dalam bungkus rokok, dan juga pelarangan bagi para penjual untuk menjual rokok secara batangan (cnnindonesia.com, 27/01/2023).

Tetapi, tidak hanya itu. Adanya revisi tersebut juga berpotensi akan menyamaratakan regulasi yang dikenakan kepada rokok konvensional yang dibakar, dengan rokok elektrik. Sebelumnya, vape, yang masuk dalam golongan produk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) tidak termasuk dalam PP tersebut (ekonomi.bisnis.com, 28/7/2022).

Hal ini tentu merupakan perkembangan yang mengkhawatirkan. Bila vape atau rokok elektrik diregulasi dengan metode dan cara yang sama dengan rokok konvensional yang dibakar, maka tidak mustahil hal ini akan semakin mempersulit konsumen dalam mendapatkan produk vape. Dengan demikian, para perokok akan semakin sulit mendapatkan produk nikotin alternatif yang dapat membantu mereka mengurangi hingga menghentikan kebiasaan merokoknya.

Tidak hanya itu, wacana mengenai pelarangan vape di Indonesia juga merupakan hal yang semapt disampaikan oleh berbagai pihak di pemerintahan. Beberapa waktu lalu misalnya, Wakil Presiden Maaruf Amin mengatakan bahwa, bila vape atau rokok elektrik terbukti berbahaya, maka pasti akan dilarang oleh pemerintah (cnnindonesia.com, 27/01/2023).

Padahal, laporan yang dikeluarkan oleh lembaga kesehatan dari berbagai negara menunjukkan bahwa, vape atau rokok elektrik merupakan produk yang jauh lebih tidak berbahaya bila dibandingkan dengan rokok konvensional yang dibakar. Pada tahun 2015 lalu misalnya, lembaga kesehatan publik asal Inggris, Public Health England (PHE), mengeluarkan laporan bahwa vape atau rokok elektrik merupakan produk yang 95% jauh lebih tidak berbahaya bila dibandingkan dengan rokok konvensional yang dibakar (theguardian.com, 28/12/2018).

Tidak hanya itu, vape atau rokok elektrik juga terbukti merupakan produk yang dapat membantu para perokok untuk menghentikan kebiasaan merokoknya yang sangat berbahaya bagi kesehatan. Vape atau rokok elektrik misalnya, merupakan produk yang dua kali lipat lebih efektif untuk membantu perokok untuk berhenti merokok dibandingkan dengan produk nikotin alternatif lainnya, seperti permen karet nikotin (nhs.uk, 2022),

Oleh karena itu, sangat penting bagi para pembuat kebijakan untuk juga melibatkan para konsumen dalam formulasi kebijakan tekait regulasi produk-produk tembakau, seperti vape dan rokok elektrik. Hal ini dikarenakan para konsumen itu lah yang akan paling merasakan dampak dari regulasi tersebut. Jangan sampai, kebijakan yang didasari pada niat baik, yakni untuk menanggulangi dampak negatif dari konsumsi rokok, menjadi sesuatu yang kontra produktif dan membawa dampak yang negatif terhadap kesehatan publik.

Originally published here

Dukungan untuk Program Persetujuan Otomatisasi Pelayanan (POP) Merek Kemenkumham

Perlindungan hak kekayaan intelektual yang kuat merupakan aspek yang sangat penting untuk meningkatkan inovasi dan sektor ekonomi kreatif. Tanpa adanya perlindungan hak kekayaan intelektual yang kuat, maka hasil karya para inovator dan pekerja kreatif dapat dibajak dengan sangat mudah oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk keuntungan mereka sendiri.

Sudah menjadi rahasia umum bahwa, Indonesia merupakan salah satu negara dengan tingkat perlindungan kekayaan intelektual yang buruk. Bila kita pergi ke berbagai pusat perbelanjaan di kota-kota di Indonesia misalnya, kita bisa dengan sangat mudah menemukan berbagai produk bajakan yang dijual bebas, mulai dari produk fashion seperti pakaian, musik, barang-barang elektronik, dan lain sebagainya.

Seiring dengan semakin berkembangnya teknologi, tantangan untuk menjaga hak kekayaan intelektual juga semakin besar. Dengan semakin berkembangnya teknologi informasi seperti internet misalnya, kita bisa semakin mudah bisa menemukan berbagai barang bajakan, dan distribusi konten-konten yang melanggar hak kekayaan intelektual, seperti film dan juga musik, juga bisa semakin mudah.

Untuk itu, adanya perlindungan hak kekayaan intelektual yang kuat merupakan salah satu hal yang sangat penting untuk diejawantahkan dan diwujudkan. Dengan demikian, hak para inovator dan pekerja industri kreatif untuk bisa mendapatkan manfaat ekonomi dari karya yang sudah merka buat dengan susah payah dapat dilindungi dan tidak dirampas oleh orang lain.

Meskipun demikian, tantangan terkait dengan perlindungan hak kekayaan ineteltkual di Indonesia bukan hanya pada aspek penegakan hukumnya saja. Memang tidak bisa dipungkiri bahwa, aspek penegakan hukum untuk menindak mereka yang melakukan pelanggaran terhadap hak kekayaan intelektual orang lain adalah hal yang sangat penting.

Tetapi, di sisi lain, adanya keaktifan dari pelaku industri kreatif untuk segera mencatatkan dan mendaftarkan kekayaan intelektual yang mereka miliki kepada pemerintah, dalam hal ini Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) adalah hal yang sangat penting. Tanpa adanya proses pencatatan dan juga pendaftaran di Kemenkumham, tentu akan sangat sulit hingga mustahil hak kekayaan intelektual tersebut dapat terlindungi.

Sehubungan dengan hal tersebut, kita tidak dapat memungkiri dan membantah bahwa ada berbagai tantangan yang menyebabkan keengganan sebagian pelaku industri kreatif untuk mencatatkan dan mendaftarkan karya yang telah mereka buat kepada pemerintah. Hal ini mencakup berbagai hal, mulai dari rendahnya tingkat kesadaran pelaku industri kreatf, hingga berbagai proses dan peraturan yang berbelit dari lembaga terkait.

Terkait dengan tingkat kesadaran, maka dari itu, sangat penting bagi pemerintah untuk memberlakukan berbagai program edukasi publik dan juga sosialisasi mengenai pentingnya pencatatan dan pendaftaran karya bagi pelaku industri kreatif dan juga masyarakat umum. Mengenai peraturan berbelit, untuk itu, sangat diperlukan berbagai program reformasi kebijakan yang ditujukan untuk menyederhanakan dan mempermudah proses bagi para pelaku industri kreatif untuk mencatatkan karya yang mereka buat.

Untuk memudahkan proses tersebut, belum lama ini, Kemenkumham mengeluarkan program reformasi pencatatan dan pendaftaran kekayaan intelektual yang bernama Persetujuan Otomatisasi Pelayanan (POP) Merek. POP Merek sendiri diluncurkan di Bali pada tanggal 30 Oktober 2022 lalu, oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Menkumham RI), Yasonna Laoly (kumparan.com, 13/12/2022).

Program POP Merek sendiri merupakan program layanan yang ditujukan untuk mempercepat proses perpanjangan merek yang dimiliki oleh berbagai badan suaha di Indonesia. Berbeda dengan proses yang terjadi sebelumnya yang membutuhkan waktu hingga berhari-hari, melalui POP Merek, badan usaha yang ingin memperpanjang merek yang mereka miliki membutuhkan waktu cukup 10 menit (suara.com, 30/10/2022).

Adanya program ini tentu merupakan berita yang sangat baik bagi para pelaku usaha di Indonesia, termasuk juga para pelaku industri kreatif. Melalui program POP Merek, mereka bisa dengan lebih mudah dan cepat memperpanjang kekayaan inteektual, dalam hal ini merek, yang mereka miliki.

Program POP Merek sendiri bukan merupakan program reformasi pertama yang dilakukan oleh Kemenkumham dalam rangka untuk mempermudah dan mempercepat proses pendaftaran dan pencatatan kekayaan intelektual. Di awal tahun 2022 lalu, Kemenkumham juga menerapkan program POP Hak Cipta (POP HC), yang bertujuan untuk mempercepat dan mempercepat proses permohonan hak cipta, yang sebelumnya memakan proses sampai 23 hari menjadi hanya 10 menit (dgip.go.id, 20/10/2022).

Selain itu, terkait dengan program POP Merek, program ini juga merupakan bagian dari upaya Kemenkumham dalam rangka menjadikan tahun 2023 sebagai tahun merek dgip.go.id, 13/12/2022). Hal ini dilakukan salah satunya adalah untuk membangun kesadaran masyarakat untuk mencintai dan bangga dengan produk-produk dari Indonesia.

Sebagai penutup, proses pencatatan dan pendaftaran kekayaan intelektual yang berbelit merupakan salah satu permasalahan yang memberikan tantangan untuk meningkatkan perlindungan hak kekayaan intelektual. Melalui program POP Merek, dan juga program POP HC sebelumny, diharapkan pencatatan dan pendaftaran kekayaan intelektual di Indonesia bis semakin meningkat, dan industri kreatif di negara kita bisa tumbuh dan berkembang dengan pesat.

Originally published here

Scroll to top
en_USEN