fbpx

Autor: Haikal Kurniawan

Cukai Vape dan Industri Rokok Elektrik di Indonesia

Konsumsi vape atau rokok elektrik saat ini merupakan bagian dari keseharian banyak orang di seluruh dunia, termasuk juga di Indonesia. Kita, khususnya yang tinggal di wilayah urban and perkotaan, dengan mudah bisa menemukan berbagai pengguna vape, dan juga toko-toko yang menjual berbagai produk rokok elektrik dengan berbagai varian merek dan model.

Fenomena banyaknya pengguna vape ini juga membawa pengaruh terhadap industri rokok elektrik di Indonesia. Saat ini misalnya, sudah ada sekitar 100.000 pekerja yang bekerja di industri vape and rokok elektrik. Angka ini tentu merupakan jumlah yang tidak kecil, dan sangat layak untuk diperhatikan oleh para pembuat kebijakan, khususnya yang ingin meregulasi sektor industri tersebut (tribunnews.com, 13/6/2022).

Ada berbagai hal yang menjadi alasan para konsumen untuk mengkonsumsi dan menggunakan produk-produk vape. Salah satu alasan yang umum adalah, banyak para pengguna vape yang sebelumnya perokok aktif. Mereka menggunakan vape karena harganya yang lebih murah, dan juga karena kandungan vape yang lebih tidak berbahaya bila dibandingkan dengan rokok konvensional yang dibakar. Salah satu indikator yang dirasakan oleh beberapa konsumen setelah mereka berpindah dari konsumsi rokok menjadi vape adalah, mereka merasakan nafas yang lebih lega (tribunnews.com, 26/10/2022).

Vape ou rokok elektrik sebagai produk yang jauh lebih tidak berbahaya bila dibandingkan dengan rokok konvensional yang dibakar merupakan informasi yang didapatkan dari laporan lembaga-lemabga kesehatan internacionalmente. 

Salah satunya adalah lembaga kesehatan publik asal Inggris, Public Health England (PHE), yang pada tahun 2015 lalu mengeluarkan laporan bahwa vape atau rokok elektrik merupakan produk yang 95% jauh lebih tidak berbahaya bila dibandingkan dengan rokok konvensional yang dibakar (gov.uk, 19/ 8/2015).

Hal ini dikarenakan, vape ou rokok elektrik tidak menghasilkan tar e juga karbon monoksida, yang merupakan dua elemen paling berbahaya dari rokok konvensional yang dibakar. Oleh karena itu, para perokok yang biasanya mengkonsumsi rokok konvensional yang dibakar bisa menjadikan rokok elektirk atau vape sebagai alat untuk membantu mereka berhenti merokok (nhs.uk, 10/10/2022).

Sangat penting untuk dicatat bahwa, laporan dari PHE tersebut bukan berarti menyatakan bahwa vape atau rokok elektrik merupakan produk yang aman 100%. Seseorang yang sebelumnya tidak merokok memang akan jauh lebih baik bila mereka tidak menggunakan vape. Tetapi, bagi mereka yang sudah terlanjur menjadi perokok aktif dan mengalami kecanduan terhadap produk yang sangat berbahaya tersebut, vape merupakan produk yang sangat cocok untuk digunakan agar mereka bisa berhenti merokok.

Sudah menjadi rahasia umum bahwa, Indonésia merupakan salah satu negara dengan jumlah populasi perokok aktif terbesar di dunia. Pada tahun 2021 lalu misalnya, terdapat sekitar 69,1 juta penduduk Indonésia yang menjadi perokok aktif. Hal ini belum lagi para perokok pasif yang menghisap asap rokok di ruang-ruang publik (dinkes.jakarta.go.id, 3/6/2022).

Hal ini tentu merupakan hal yang sangat berbahaya dan sangat penitng untuk diatasi. Kita yang menjadi perokok aktif tentu mengetahui bahwa berhenti merokok merupakan hal yang tidak mudah. Untuk itu, adanya produk yang jauh lebih tidak berbahaya, seperti vape ou rokok elektrik, merupakan sesuatu yang cukup positif, dan bisa dimanfaatkan untuk membantu mereka yang saat ini menjadi konsumen rokok setiap hari selama bertahun-tahun.

Namun, saat ini, sepertinya menggunakan rokok elektrik ou vape sebagai produk yang bisa membantu perokok untuk berhenti merokok bukan hal yang menjadi perhatian para regulador dan pembuat kebijakan di Indonesia. Salah satunya adalah, beberapa waktu lalu misalnya, pemerintah memutuskan untuk meningkatan cukai rokok sebesar 15% para tahun selma 5 tahun dari tahun 2023 mendatang sampai tahun 2027 (cnbcindonesia.com, 4/11/2022).

Kebijakan ini sendiri mendapatkan keberatan bukan hanya dari para pelaku usaha industri rokok elektrik, namun juga dari pihak konsumen. Hal ini akan memberikan beban lebih kepada para perokok yang ingin menggunakan produk lain yang bisa membantu mereka berhenti merokok, karena harganya yang akan naik, khususnya para perokok yang termasuk dalam golongan ekonomi menengah ke bawah (tribunnews.com, 26/10/2022).

Selain itu, hal lain yang juga tidak kalah penting untuk diperhatikan bahwa, industri vape di Indonesia didominasi oleh para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah. Hal ini tentu sangat berbeda dengan industri rokok konvensional di Indonesia, yang saat ini didominasi oleh banyak perusahaan konglomerat besar (vapemagz.co.id, 17/9/2020).

Para isso, sangat penting bagi para pembuat kebijakan di Indonesia agar tiak membuat regulasi yang kontraproduktif terkait dengan upaya menanggulangi jumlah perokok yang ada di Indonesia. Inggris misalnya, merupakan salah satu negara yang secara resmi sudah memiliki kerangka kebijakan untuk menggunakan vape sebagai salah satu alat bagi para perokok untuk berhenti merokok (nhs.uk, 10/10/2022).

Semoga, kita bisa belajar dari negara-negara lain yang sudah memiliki kerangka kebijakan yang berfokus pada redução de danos seperti Inggris. Com demikian, diharapkan populasi perokok aktif di Indonésia dapat semakin berkurang drastis dari waktu ke waktu.

Publicado originalmente aqui

Pentingnya Kerja Sama Internasional untuk Meningkatkan Perlindungan Kekayaan Intelektual di Indonesia

Perlindungan hak kekayaan intelectual merupakan salah satu instrumento yang tidak terpisahkan dan sangat penting para meningkatkan inovasi e pertumbuhan ekonomi. Com isso, você terá acesso a um conhecimento intelectual de qualidade, tornando-se um bahwa memastikan para inovar e criar criativos, tornando-se um homem econômico dari karya yang mereka buat.

Inovasi tentu merupakan hal yang sangat krusial untuk mengembangkan industri, khususnya industri yang sangat bertumpu pada kreativitas seperti industri kreatif. Terlebih lagi, kita saat ini tinggal di era digital dengan perkembangan teknologi yang begitu pesat. Menjadi negara yang inovatif tentu merupakan sebuah keharusan.

Tanpa adanya perlindungan hak kekayaan intelectual yang kuat, maka para inovator and pekerja industri kreatif tidak akan bisa untuk mendapatkan hak mereka atas hasil karya yang mereka buat, karena karya tersebut dapat dengan mudah dibajak oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Com isso, insensivelmente seseorang untuk berkarya dan berinovasi juga akan semakin menurun.

Di Indonésia sendiri, masih terdapat tantangan yang tidak sedikit dalam menegakkan perlindungan hak kekayaan intelectual. Bila kita pergi ke banyak pusat perbelanjaan di berbagai kota misalnya, dengan mudah kita bisa menemukan banyak produk-produk bajakan dalam berbagai bentuk, mulai dari pakaian, peralatan rumah tangga, dan lain sebagainya.

Kemajuan teknologi, yang tentunya membawa manfaat yang sangat besar bagi Indonésia, juga menimbulkan tantangan lain yang harus bisa kita selesaikan bersama. Melalui berbagai toko di dunia maya misalnya, kita bisa dengan mudah mendapatkan banyak produk bajakan. Selain itu, perkembangan teknologi juga membuat berbagai karya seni seperti musik dan film bisa dibajak dan diakses dengan lebih mudah oleh banyak orang.

Selain itu, hal lain yang juga sangat penting untuk diperhatikan adalah, persoalan mengenai pembajakan karya dan pelanggaran terhadap hak kekayaan intelectual bukan hanya hal yang terjadi di Indonesia. Masalah ini merupakan masalah yang memiliki ruang lingkup global, e oleh karena itu kerja sama dengan negara lain ou lembaga internacional merupakan hal yang sangat penting.

Tidak sedikit misalnya, barang-barang dan juga produk bajakan yang masuk ke Indonésia yang diproduksi di negara lain. Beberapa waktu lalu misalnya, Bea Cukai Indonesia berhasil menyita lebih dari 800.000 produk pulpen bajakan yang diimpor dari China (dgip.go.id, 9/1/2020).

Indonésia sendiri saat ini sudah melakukan beberapa programa kerja sama dengan lembaga terkait internacional dengan penguatan perlindungan hak kekayaan intelectual. Beberapa waktu lalu misalnya, Pemerintah Indonesia, melalui Dirjen Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama dengan Asia-Pacific Economic Cooperation – Digital Economy Steering Group (APEC-DESG) organizado workshop internacional di Nusa Dua, Bali (nusabali.com, 29/11/2022 ).

Salah satu dari tujuan diadakannya acara tersebut adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik kekayaan intelectual berbasis digital. Salah satunya adalah melalui peningkatan teknologi, seperti Inteligência Artificial (IA). AI sendiri digunakan oleh DJKI salah satunya adalah untuk pemeriksaan Hak Kekayaan Intelektual untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat (nusabali.com, 29/11/2022).

DJKI sendiri juga sudah membuat program-program kecerdasan buatan yang ditujukan untuk mempermudah layanan pencatatan dan juga pelrindungan kekayaan intelectual. Dentro deste fórum internacional, você pode aprender sobre o assunto e aprender sobre o assunto intelectualmente falando sobre negara mengenai sobre o assunto, cara terbaik para implementar a implementação do conhecimento intelectual.

Adanya forum internacional seperti ini untuk meningkatkan tentu merupakan hal yang patut kita diapresiasi. Melalui forum ini, kita bisa saling belajar dari negara lain terkait dengan perkembangan upaya perlindungan hak kekayaan intelectual, dan juga pada saat yang sama bisa memperkenalkan berbagai hasil karya tradicional negara kita kepada para pembangku kepentingan dari negara lain.

Tidak hanya lembaga negara, kerja sama dengan organisasi internacional dalam rangka upaya untuk memperkuat perlindungan hak kekayaan intelectual di Indonesia misalnya, juga bisa digunakan oleh lembaga non-pemerintah ou pun akademisi. 

Beberapa waktu lalu misalnya, diadakan acara Koneferensi Internasional Perlindungan Kekayaan Intelekual (International Conference Intellectual Property Rights) di kota Lombok, yang salah satu poin bahasan pentingnya adalah bagaimana penguatan perlindungan hak kekayaan intelectual merupakan langkah yang sangat penting untuk pemulihan ekonomi di masa pandemi COVID-19 (kumparan.com, 16/10/2022).

Selain itu, tentu ada banyak bentuk kerja sama international lain yang bisa kita lakukan dengan berbagai pihak. Salah satunya misalnya adalah melalaui perjanjian kerja sama ekonom e investasi bilateral dengan negara lain. Indonésia sendiri misalnya, beberapa waktu lalu sudah membuat kesepakatan bilateral dengan Amerika Serikat terkait dengan hal tersebut, salah satunya adalah melalui kesepakatan Indonésia-EUA Trade and Investment Framework Arrangement (TIFA) (liputan6.com, 17/5/2018).

Sebagai penutup, perlindungan hak kekayaan intelectual merupakan hal yang sangat penting untuk meningkatkan inovasi e pertumbuhan ekonomi. No entanto, permasalahan tentang pelanggaran terhadap hak kekayaan inetelektual merupakan masalah global, dan tidak bisa diselesaikan oleh satu negara saja. Maka dari itu, kerja sama internacional dengan negara atau lembaga lain merupakan hal yang sangat penting.

Publicado originalmente aqui

Rokok Elektrik e Miskonsepsinya

Rokok elektrik atau vape saat ini merupakan salah satu produk yang menjadi bagian keseharian yang tidak bisa dilepaskan dari jutaan orang di seluruh dunia, termasuk juga tentunya di Indonesia. Di berbagai tempat, khususnya di wilayah perkotaan, kita bisa dengan mudah menemukan berbagai pengguna vape, dan juga berbagai pertokoan yang menjual produk-produk rokok elektrik yang sangat beragam.

Semakin banyaknya konsumen yang memilih untuk mengkonsumsi vape ou rokok elektrik ini tentu disebabkan oleh berbagai hal. Setiap orang tentu memiliki alasan yang berbeda-beda mengenai mengapa mereka menggunakan vape, mulai dari harganya yang secara umum lebih murah dibandingkan dengan rokok konvensional, pilihan rasa yang lebih beragam, dan juga untuk membantu mereka mengurangi konsumsi rokok konvensional yang berabagaibul, yang birabaaibulkan penyakit kronis.

Di sisi lain, ada juga sebagian kalangan yang memiliki sikap kritis dalam menanggapi semakin meningkatnya pengguna vape atau rokok elektrik yang ada di Indonesia. Mereka berpandangan bahwa vape merupakan produk yang sangat berbahaya, sama seperti rokok konvensional yang dibakar.

Padahal, sudah ada laporan yang dikeluarkan oleh berbagai lembaga kesehatan internacional yang menyatakan bahwa, vape ou rokok elektrik merupakan produk yang jauh lebih aman bila dibandingkan dengan rokok konvensional yang dibakar. Salah satu dari lembaga kesehatan yang telah mengeluarkan laporan tersebut adalah lembaga kesehatan publik asal Britania Raya, Public Health England (PHE). PHE dalam laporannya menyatakan bahwa vape atau rokok merupakan produk yang 95% jauh lebih tidak berbahaya bila dibandingkan dengan rokok konvensional (theguardian.com, 28/12/2018).

Oleh karena itu, untuk melihat fenomena tersebut secara lebih dalam, beberapa waktu lalu, lembaga advokasi konsumen konsumen international, Consumer Choice Center (CCC), melakukan riset mengenai persepsi masyarakat terkait dengan kebijakan harmduction product tembakau, khususnya rokok konvensional yang dibakar. Penelitian itu sendiri dilakukan di dua negara Eropa, yakni Jerman dan Prancis.

Meskipun sudah ada laporan yang dikeluarkan oleh lembaga kesehatan public dari berbagai negara bahwa vape ou rokok elektrik jauh lebih tidak berbahaya dibandingkan dengan rokok konvensional yang dibakar, tetapi masih banyak miskonsepsi yang diyakini oleh banyak orang. Hal ini bisa dilihat dari hasil laporan yang dilakukan oleh CCC.

Berdasarkan riset yang dilakukan oleh CCC misalnya, di Jerman, hanya ada 3 de 15 dokter yang pernah mendengar dan mengetahui istilah redução de danos untuk mengurangi humidak buruk dari rokok. Oleh karena itu tidak mengherankan bahwa, sebagian besar dokter di Jerman tidak menganggap bahwa produk-produk vape atau rokok elektrik sebagai alat yang bisa digunakan untuk programa de redução de danos (consumerchoicecenter.org, 2022).

Sebagai catatan, redução de danos sendiri merupakan serangkaian kebijakan kesehatan public yang dirancang dengan tujuan untuk mengurangi humidak negatif dari perilaku sosial tertentu. Hal ini mencakup berbagai perilaku, seperti konsumsi rokok, kegiatan seksual yang beresiko, dan lain sebagainya.

Kembali ke penelitian yang dilakukan oleh CCC, hal ini cukup berbeda dari hasil penelitian yang ada di Prancis. Di negara tempat Menara Eiffel tersebut, sebagian besar dokter pernah mendengar e mengetahui istilah redução de danos, e menganggap bahwa vape ou rokok elektrik bisa digunakan sebagai alat redução de danos.

Hasil penelitian lainna, ditembukan bahwa 33% perokok di Prancis e 43% perokok di Jerman menganggap bahwa rokok memiliki bahaya yang sama ou bahkan lebih berbahaya dari rokok konvensional yang dibakar. Selain itu 69% perokok di Prancis dan 74% perokok di Jerman menganggap nikotin dapat menyebabkan kanker.

Hal ini adalah pandangan yang sangat keliru, karena nikotin dalam rokok merupakan kandungan yang menyebabkan ketagihan, namun nikotin tidak menyebabkan kanker. Ada berbagai terapi berbasis nikotin yang aman yang disarankan oleh dokter untuk para perokok yang ingin berhenti merokok (cancerresearchuk.org, 24/3/2021),

Adanya miskonsepsi tersebut juga menimbulkan yang negatif dan membuat para perokok di kedua negara tersebut menjadi lebih sulit untuk menghilangkan kebiasaannya yang sangat berbahaya tersebut. Berdasarkan riset yang dilakukan CCC misalnya, 29% perokok di Prancis e 45% perokok di Jerman tidak pernah mendapatkan masukan dari dokter tentang bagaimana langkah efektif yang bisa mereka lakukan untuk berhenti merokok.

Dari penelitian CCC di atas, meskipun dilakukan di dua negara Eropa, ada hal yang bisa ditarik dan memiliki relevansi dengan fenomena yang terjadi di Indonesia. Di Indonésia sendiri, miskonsepsi mengenai rokok elektrik merupakan sesuatu yang sangat umum. Beberapa waktu lalu misalnya, tidak sedikit pekerja medis misalnya yang mengadvokasi agar pemerintah melarang seluruh produk vape yang ada di Indonesia (cnnindonesia.com, 24/9/2019).

Sebagai penutup, adanya miskonsepsi mengenai produk-produk vape dan juga kegunannya sebagai alat harm redução bagi para perokok tentu akan sangat merugikan publik, khususnya mereka yang sudah kecanduan dengan rokok dan memiliki keinginan untuk berhenti. Hal ini semakin berbahaya terutama di negara dengan tingkat perokok yang sangat tinggi seperti di Indonesia. Para isso, adanya kampanye mengenai pentingnya produk-produk tembakau alternatif seperti rokok elektrik para redução de danos merupakan sesuatu yang sangat penting, agar semakin banyak orang-orang yang bisa terbantu untuk mereka berhenti merokok.

Publicado originalmente aqui

Apa yang Bisa Kita Pelajari dari Kebijakan Vape di Filipina?

Vape atau rokok elektrik saat ini merupakan salah satu produk konsumen yang digunakan oleh jutaan orang di seluruh dunia, termasuk juga da Indonésia. Saat ini, dengan sangat mudah kita bisa menemukan berbagai orang yang rokok elektrik di berbagai template, terlebih lagi bila kita tinggal di wilayah urban e kota-kota besar.

DI negara kita sendiri, konsumsi vape atau rokok kelektrik oleh para konsumen merupakan fenomena yang kian meningkat dari tahun ke tahun. Pada tahun 2018 misalnya, diperkirakan ada sekitar 2,1 juta penduduk Indonésia yang menjadi pengguna vape. Angka tersebut meningkat di tahun 2020 menjadi 2,2 juta orang yang menjadi konsumen rokok elektrik (vapemagz.co.id, 24/1/2021).

Semakin meningkatnya pengguna vape na Indonésia tentunya memberikan dampak yang significa terhadap industri di sektor tersebut. Industri rokok eleektrik, atau produk-produk tembakau alternatif secara keseluruhan, yang meningkat, tentu akan memberikan lapangan kerja yang besar bagi banyak tenaga kerja da Indonésia. Saat ini, industri rokok elektrik na Indonésia setidaknya sudah berhasil menyerap 100.000 tenaga kerja na Indonésia (liputan6.com, 13/6/2022).

Akan tetapi, tidak semua pihak mengapresiasi adanya fenomena tersebut. Tidak sedikit yang berpandangan bahwa fenomena semakin meningkatnya industri vape da Indonésia merupakan hal yang sangat negatif, dan berbahaya bagi kesehatan publik. Hal ini dikarenakan, mereka menyandingkan rokok elektrik dengan rokok konvensional yang dibakar, dan memiliki dampak yang sama atau bahkan lebih berbahaya dari rokok konvensional yang dibakar.

Hal ini tentu merupakan pandangan yang kurang tepat. Berbagai lembaga kesehatan dunia telah mengeluarkan laporan yang menyatakan bahwa vape atau rokok elektrik merupakan produk yang jauh lebih tidak berbahaya bila dibandingkan dengan rokok konvensional yang dibakar. Lembaga kesehatan asal Britania Raya, Public Health England (PHE) misalnya, bebendo waktu lalu mengeluarkan laporan yang menyatakan bahwa rokok elektrik 95% lebih tidak berbahaya bila dibandingkan dengan rokok konvensional yang dibakar (theguardian.com, 28/12/2018).

Sangat penting ditekankan bahwa, menyatakan bahwa vape atau rokok elektrik 95% lebih aman bila dibandingkan dengan rokok konvensional bukan berarti bahwa vape merupakan produk yang 100% aman tanpa resiko. Hal ini berarti, tetap ada resiko kesehatan bagi konsumsi vape atau rokok elektrik, namun resiko tersebut jauh lebih kecil bila dibandingkan dengan rokok konvensional yang dibakar.

Oleh karena itu, beberapa negara di dunia telah secara resmi mengeluarkan kebijakan yang ditujukan untuk memberi insentif bagi para perokok untuk berpindah ke rokok elektrik, atau yang dikenal dengan kebijakan danos redução. Inggris misalnya, melalui lembaga kesehatan nasional National Health Service (NHS), mendorong warga Inggris yang perokok aktif untuk berpindah ke produk rokok elektrik yang jauh lebih tidak berbahaya (nhs.uk, 29/3/2019).

Inggris tentunya bukan satu-satunya negara yang mengambil langkah tersebut. Tidak perlu jauh-jauh ke negeri tempat kelahiran Ratu Elizabeth II tersebut, negara kita sesama anggota ASEAN, filipina, baru-baru ini juga mengeluarkan peraturan yang kurang lebih serupa. Pada bulan Januari tahun ini, lembaga legislasi FIlipina berhasil meloloskan undang-undang yang dikenal dengan nama The Vaporized Nicotine Products Regulation Act.

Salah satu aspek yang paling penting dari undang-undang tersebut adalah regulasi ini membros jalan para menyusun strategi kebijakan redução de danos para menawarkan rokok elektrik sebagai pengganti rokok konvensional kepada para perokok. Filipina sendiri saat ini memiliki sekitar 16 juta perokok aktif yang tinggal di negara tersebut (vaping360.com, 27/7/2022).

Selain itu, undang-undang ini juga melakukan beberapa perubahan yang menerapkan regulasi yang tidak jauh berbeda antara rokok konvensional yang dibakar dan rokok elektrik. Misalnya, penyetaraan batas usia konsumsi rokok konvensional dengan rokok elektrik. Dengan demikian, akan semakin banyak orang yang memiliki opsi legal para mengkonsumsi produk yang jauh lebih tidak berbahaya. Akan ada pula sanksi yang diberlakukan kepada penjual yang menjual produk-produk hasil olahan tembakau kepada anak-anak di bawah usia.

Peraturan yang diberlakukan de filipina ini merupakan hal yang cukup berbeda dengan beberapa negara ASEAN lainnya, seperti Tailândia e Singapura misalnya. Di Thailand e Singapura, vape atau roko elektrik merupakan produk ilegal, di mana mereka yang melanggar dapat dikenakan sanksi pidana baik berupa denda maupun penjara, meskipun rokok elektrik merupakan salah satu produk yang telah digunakan oleh jutaan perokok para membantu mereka berhenti merokok.

Sebagai penutup, langkah kebijakan yang dilakukan oleh filipina yang meloloskan regulasi agar para perokok bisa berpindah ke rokok elektrik yang jauh lebih tidak berbahaya merupakan hal yang bisa dipelajari oleh para pembuat kebijakan na Indonésia. Bila semakin banyak perokok yang bisa berpindah ke produk yang jauh lebih tidak berbahaya, maka dengan demikian diharapkan berbagai penyakit kronis yang melanda masyarakat juga dapat ditekan, dan akan membawa dampak yang positif terhadap kesehatan publik.

Publicado originalmente aqui

Pentingnya Kampanye Hak Kekayaan Intelektual di Lembaga Pendidikan

Perlindungan hak kekayaan intelektual merupakan salah satu aspek yang sangat penting untuk meningkatkan inovasi. Melalui perlindungan hak kekayaan intelectual, maka para inovador dan juga pekerja kreatif akan mendapatkan perlindungan atas ide dan juga karya yang dibuatnya, dan bisa mendapatkan manfaat ekonomi dari inovasi yang telah mereka ciptakan.

Tanpa adanya perlindungan hak kekayaan intelectual, maka hal tersebut tentu akan sangat merugikan para inovador e pekerja kreatif. Dengan mudah, pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab akan mencuri dan membajak ide-ide dan karya yang mereka buat. Dengan demikian, mereka tidak akan mampu untuk mendapatkan manfaat ekonomi e dan financeiro dari ide-ide dan karya yang sudah mereka buat.

Bila hal ini terjadi, akan sangat mungkin insentif seseorang para berkarya dan berinovasi akan semakin berkurang. Industri kreatif dan para inovador tidak mustahil akan memilih untuk pindah ke negara lain yang memiliki perlindungan kekayaan intelectual yang lebih baik. Dengan demikian, tentunya kita akan kehilangan banyak orang-orang dengan talentosa yang besar.

Tidak hanya itu, bila inovasi menjadi berkurang dan industri kreatif tidak dapat berkembang, maka hal tersebut juga akan membawa dampak yang negativo terhadap kehidupan masyarakat. Diantaranya, akan semakin berkurang lapangan kerja yang tersedia bagi masyarakat yang tinggal di negara kita.

Oleh karena itu, penegakan hukum yang tegas terhadap mereka yang membajak karya orang lain, dan mencuri kekayaan intelectual dari para pekerja kreatif, adalah hal yang sangat penting terkait dengan perlindungan hak kekayaan intelectual. Tanpa adanya penegakan hukum yang tegas, tentu akan sangat mustahil perlindungan hak kekayaan intelectual di negara kita dapat ditegakkan.

Namun, aspek penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat yang berwenang terhadap mereka yang mencuri hasil karya orang lain tentu tidak lah cukup sebagai satu-satunya langkah yang dilakukan untuk membangun ekosistem perlindungan kekayaan intelectual yang baik dan komprehensif. Dibutuhkan juga berbagai peran aktif dari masyarakat para mendaftarkan karya yang mereka buat, dan juga peningkatan kesadaran kepada masyarakat mengenai pentingnya perlindungan hak kekayaan inetelektual.

Untuk itu, sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya perlindungan hak kekayaan intelectual, termasuk juga aspek teknis mengenai bagaimana cara seseorang untuk mendaftarkan karya dan inovasi yang mereka buat, adalah sesuatu yang sangat penting. Melalui sosialisasi yang tepat, diharapkan masyarakat akan semakin memahami mengapa perlindungan hak kekayaan intelectual adalah sesuatu yang sangat penting.

Ada berbagai cara dan langkah yang bisa dilakukan terkait dengan sosialisasi mengenai pentingnya perlindungan hak kekayaan intelectual. Misalnya, melalui kampanye melalui iklan layanan masyarakat melalui mídia massa maupun mídia sosial. Selain itu, pemerintah juga sudah melakukan program sosialisasi tersebut melalui pembentukan klinik kekayaan intelectual para memudahkan masyarakat untuk mendapatkan informasi dan juga mendaftarkan karya yang mereka buat (kominfo.jatimprov.go.id, 23/9/2022).

Langkah lain yang tidak kalah pentingnya dalam rangka mensosialisasikan pentingnya perlindungan hak kekayaan intelectual adalah sosialisasi melalui berbagai lembaga pendidikan seperti sekolah. Penaman nilai-nilai mengenai pentingnya para melindungi hak kekayaan intelektual sejak muda tentu merupakan hal yang penting bila kita ingin membangun ekosistem perlindungan kekayaan intelektual yang lebih baik di masa depan.

Sehubungan dengan hal tersebut, pemerintah sendiri sudah menjalankan beberapa program sosialisasi mengenai pentingnya perlindungan hak kekayaan intelectual ke lembaga pendidikan seperti sekolah. Beberapa waktu lalu misalnya, Pemerintah Indonésia akan melakukan sosialisasi mengenai pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual melalui para guru dan tenaga pengajar di berbagai sekolah da Indonésia.

Salah satu programa tersebut diantaranya adalah meliputi pengukuhan 346 guru Kekayaan Intelektual (RuKI) tahun ini. Para guru tersebut kelak nantinya akan diterjunkan ke sekitar 170 sekolah di seluruh Indonésia para membro pemahaman mengenai pentingnya melindungi hak kekayaan intelektual (edukasi.okezone.com, 3/8/2022).

Berdasarkan keterangan dari DIrektorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), pengukuhan guru Kekayaan Intelektual tersebut merupakan bagian dari kegiatan DJKI Mengajar tahun 2022. Tujuan dari adanya kegiatan tersebut adalah untuk meningkatkan pemahaman dan membangun generasi yang sadar dan menghargai pentingnya perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual (betiklampung. com, 28/09/2022).

Adanya programa yang ditujukan para menanamkan nilai-nilai pentingnya menjaga hak kekayaan intelectual kepada gerai muda melalui lembaga pendidikan tentu merupakan hal yang patut kita apresiasi. Penaman mengenai pentingnya perlindungan hak kekayaan intelectual sejak dini merupakan hal yang sangat penting para membangun generasi yang sadar menegai pentingnya hak kekayaan intelectual.

Diharapkan, programa melalui tersebut, kita bisa melahirkan generasi yang lebih kreatif dan mampu mengembangkan berbagai inovasi. Melalui hal tersebut, tentunya Indonésia akan menjadi negara yang lebih maju, moderno, dan lebih sejahtera di masa yang akan datang.

Publicado originalmente aqui

Vape Fair Indonesia 2022 e Optimisme Industri Vape di Indonesia

Rokok elektrik atau vape saat ini merupakan salah satu produk yang memiliki konsumen yang semakin meningkat. Kita, khususnya yang tinggal di daerah urban and perkotaan besar, pasti bisa dengan mudah menemukan berbagai pengguna vape di sekitar kita, dan juga berbagai tempat yang menjual produk-produk tersebut.

Bagi sebagian kalangan, vape ou rokok elektrik merupakan bagian dari keseharian. Tentunya, dengan semakin banyak dan meluasnya jumah pengguna vape ou rokok elektrik di seluruh dunia, termasuk juga di Indonesia, ada berbagai faktor yang menyebabkan seseorang untuk memilih untuk menggunakan vape sebagai bagian dari keseharian mereka.

Salah satu faktor yang paling umum yang menjadi penyebab seseorang untuk menggunakan vape adalah menjadikan rokok elektrik sebagai produk pengganti rokok konvensional yang dibakar, yang sebelumnya mereka gunakan sehari-hari. 

Com isso, você pode encontrar produtos vape dan rokok elektrik sebagai cara untuk membantu mereka berhenti merokok (health.detik.com, 24/12/2018).

Menggunakan produk-produk vape ou rokok elektrik sebagai salah satu cara untuk membantu seseorang berhenti merokok memang saat ini menjadi langkah yang diambil oleh banyak orang. 

Hal ini dikarenakan, berdasarkan laporan berbagai lembaga medis, vape ou rokok elektrik merupakan produk yang jauh lebih tidak berbahaya bila dibandingkan dengan rokok konvensional yang dibakar.

Salah satu dari lembaga kesehatan yang mengeluarkan laporan tersebut adalah lembaga kesehatan publik asal Inggris, Public Health England (PHE). Dalam laporannya tahun 2015 lalu, menyatakan bahwa vape atau rokok elektrik merupakan produk yang 95% jauh lebih tidak berbahaya bila dibandingkan dengan rokok konvensional (gov.uk, 19/8/2015).

Selain itu, faktor lain yang menyebabkan tidak sedikit orang yang beralih untuk menggunakan vape atau rokok elektrik adalah rasanya yang lebih variatif, dan juga harganya yang cenderung lebih murah secara total bila dibandingkan dengan rokok konvensional. Hal ini tentu merupakan beebrapa faktor yang penting yang dapat membuat banyak konsumen untuk tertarik mengganti rokok konvensional yang mereka gunakan dalam keseharian ke rokok elektrik (health.detik.com, 24/12/2018).

Semakin meningkatnya pengguna vape di Indonesia, juga tentunya memunculkan banyak event dan berbagai acara yang bertemakan mengenai vape atau rokok elektrik. 

Acara-acara tersebut umumnya diadakan, selain para tujuan marketing berbagai produsen rokok elektrik para memperkenalkan produk mereka, juga diikuti dengan berbagai program-program competisi dan juga sebagai sarana untuk menampung aspirasi para pengguna vape, yang didominasi oleh kaangan muda

Salah satu perhelatan vape e rokok elektrik terbesar yang diadakan di Indonesia adalah Vape Fair Indonesia 2022, yang diadakan di ibukota Jakarta pada tanggal 24-25 setembro lalu. Acara ini sendiri merupakan acara rutin yang diadakan setiap tahun (vapemagz.co.id, 27/9/2022).

Vape Fair Indonesia 2022 merupakan event vape terbesar di Asia Tenggara, e dipenuhi bukan hanya dengan pameran berbagai produk vape dan rokok elektrik, tetapi juga diisi berbagai kegiatan lainnya. Beberapa diantaranya adalah kegiatan kompetisi seperti competisi trik asap, kompetisi seni, dan lain sebagainya (vapemagz.co.id, 27/9/2022).

Selain itu, para inquilino yang menjadi peserta dari ajang ini juga bukan hanya dari Indonesia saja, tetapi juga dari berbagai negara lainnya, diantaranya adalah Malaysia, China, dan juga Amerika Serikat. 

Acara ini sendiri sudah berkembang dengan pesat dan signkan, dibandingkan ketika event ini diadakan pertama kalinya 8 tahun lalu pada tahun 2014, ketika acara tersebut hanya dihadiri beberapa inquilino dari dalam negeri. Tidak kurang juga acara ini diramaikan oleh banyak artis dan selebrti papan atas dari Indonésia.

Suksesnya acara Vape Fair Indonesia 2022 ini sendiri juga merupakan salah satu bukti mengenai optimisme dari para pelaku industri rokok elektrik yang ada di Indonesia. 

Além disso, você também pode usar o poder de compra para obter informações sobre produtos vape e produtos de consumo de produtos vape, mas também como obter informações sobre vape e eletricidade, seperti kandungan e pengaruhnya bagi kesehatan, e lain sebagainya.

Com demikian, industri rokok elektrik dapat semakin berkembang di Indonesia, yang tentunya akan semakin banyak membuka lapangan kerja bagi banyak tenaga kerja di negara kita. 

Selain itu, dengan semakin berkembangnya industri vape e rokok elektrik, diharapkan hal ini akan membuat semakin mengurangi jumlah konsumen rokok konvensional yang dibakar yang ada di Indonesia, yang tentunya akan membawa humidak yang positif terhadap kesehatan publik, dan juga akan mengurangi tingkat berbagai yang krbagai disebabkan oleh rokok konvensional di Indonésia.

Sebagai penutup, berhasil diadakannya acara perhelatan bertema vape terbesar di Asia Tenggara tahun ini di Indonesia merupakan salah satu pertanda optimisme industri vape yang ada di Indonesia. 

Semoga, melalui semakin berkempangnya industri vape dan rokok elektrik di Indonesia, akan dapat membawa manfaat bagi konsumen dan juga tenaga kerja di negara kita.

Publicado originalmente aqui

Pentingnya Menjadikan Kekayaan Intelektual para Jaminan Credit

Perlindungan hak kekayaan intelectual merupakan salah satu instrumen yang penting untuk meningkatkan inovasi dan juga industri kreatif. Melalui perlindungan hak kekayaan intelectual yang kuat, maka para inovator e pelaku industri creatif memiliki jaminan untuk mendapatkan manfaat ekonomi dari karya e inovasi yang dibuatnya.

Berinovasi e membuat karya orisinil yang diminati oleh konsumen dan bisa dijual kepada masyarakat bukanlah sesuatu yang mudah. Para isso, adanya insentif bagi para inovador e pekerja di industri kreatif bahwa mereka akan bisa mendapatkan manfaat economi dari hasil karya yang mereka buat merupakan sesuatu yang penting.

Tanpa adanya insentif bagi para inovador e pekerja kreatif para berinovasi, maka tentunya akan membawa humidak yang negatif terhadap perkembangan inovasi di negara tersebut. De acordo com o que está acontecendo, o setor está sendo usado para o berkembang, e a tendência é que a empresa esteja se preparando para fazer o mesmo.

Itulah mengapa, perlindungan hak kekayaan intelectual yang kuat merupakan sesuatu yang sangat penting. Tanpa adanya perlindungan hak kekayaan intelectual yang kuat, maka orang-orang yang tidak bertanggung jawab bisa dengan mudah mencuri ide dan hasil karya orang lain. Com isso, o inovador dan mereka yang membuat karya tersebut tidak bisa mendapatkan manfaat dari karya yang telah dibuatnya.

Aspek penegakan hukum untuk menindak para kriminal yang mencuri hasil karya dan inovasi merupakan hal yang sangat penting untuk dalam rangka kebijakan untuk melindungi hak kekayaan intelectual. Tetapi, penegakan hukum dalam bentuk penindakan tentu bukan sesuatu yang cukup untuk memberi insentif bagi para inovador untuk berkarya dan berinovasi.

Setelah hak kekayaan intelectual yang dimiliki oleh seorang inovador tersebut dilindungi, maka adanya ekosistem yang mendukung pemanfaatan kekayaan tersebut intelectual secara juga ótimo harus dihadirkan. Kita harus bisa memastikan, bahwa para inovator and pekerja kreatif bisa mendapatkan manfaat ekonomi dari karya yang dibuatnya secara great, untuk mendorong semakin banyak inovator dan pekerja kreatif untuk berkarya dan berinovasi (wipo.int, Maret 2021).

Salah satu hal yang paling jelas misalnya adalah, para pemilik kekayaan intelectual tarsebut harus bisa untuk menjual karya yang dimilikinya dalam berbagai bentuk barang atau jasa kepada konsumen, sebagai salah satu cara untuk mendapatkan manfaat ekonomi dari karya yang dibuatnya. Kegiatan ekonomi jual dan beli ini juga harus dilakukan di dalam ekosistem yang bebas, seperti kompetisi yang adil dan terbuka, serta lain sebagainya.

Namun, ada cara pemanfataan yang lain lagi, yang juga tidak kalah pentingnya dibandingkan dengan pemanfaatan dalam bentuk jual beli. Salah satunya adalah, menjadikan kekayaan inetelektual yang dimiliki tersebut sebagai jaminan untuk mendapatkan credit dari lembaga keuangan.

Menjadikan aset sebagai jaminan credit merupakan skema yang sangat umum yang dilakukan oleh berbagai pemilik usaha, baik untuk membuka usahanya, ataupun untuk memperluas pangsa pasar yang dimiliki. Saat ini, khususnya di Indonesia, aset-aset yang umumnya kerap dijadikan sebagai jaminan antara lain adalah apa yang dikenal dengan ativo tangível atau aset nyata, seperti propertyi misalnya.

Adanya ecosistem yang memungkinkan para pemilik propertyi untuk menggunakan asetnya sebagai jaminan pinjaman tentu merupakan hal yang sangat bermanfaat bagi para pemilik propertyi tersebut. Dengan demikian mereka bisa memiliki modal untuk berbagai hal, seperti membuka usaha baru, atau mengembangkan usaha yang sudah dimilikinya.

Hal ini pula yang sangat penting untuk doorong, agar para pemilik hak kekayaan intelectual bsia menggunakan kekayaan intelectual yang dimilikinya sebagai jaminan untuk pengajuan credit. Bila hal ini bisa dilakukan, maka insentif seseorang untuk berkarya dan berinovasi juga akan semakin besar, karena kesempatan mereka untuk mendapatkan manfaat ekonomi dari karya yang dibuatnya juga semakin luas.

Meskipun demikian, memang harus diakui bahwa, ada beberapa tantangan yang harus diatasi untuk mewujudkan hal tersebut. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) misalnya, yang memiliki wewenang selaku lembaga regulador, mengatakan bahwa hak kekayaan intelectual memiliki fluktuasi nilai yang tinggi. Selain itu, industrial Usaha Mikro, Kecil, e Menengah (UMKM) yang berbasis hak kekayaan intelectual juga mengalami persaingan yang sangat kompetitif, sehingga berpotensi dapat mengalami kesulitan memasuki pasar (money.kompas.com, 01/09/2022).

Pemerintah sendiri belum lama ini sudah mengeluarkan aturan yang memperbolehkan lembaga keuangan seperti bank untuk menjadikan hak kekayaan intelectual sebagai jaminan untuk credit, melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. pemilik kekayaan intelectual tersebut sudah memiliki sertifikat resmi dari pemerintah (money.kompas.com, 25/7/2022).

Hal ini tentu merupakan sesuatu yang sangat positivo. DIharapkan, melalui adanya peraturan pemerintah tersebut, industri kreatif di Indonesia dapat semakin berkembanga, dan para inovator dan pekerja kreatif memiliki insentif yang lebih besar untuk berkarya dan berinovasi, yang nantinya tentunya akan membawa humidak yang positif terhadap perekonomian.

Sebagai penutup, perlindungan kekayaan inetelektual yang kuat merupakan hal yang sangat penting untuk meningkatkan insentif bagi para inovator and pelaku industri kreatif untuk berkarya dan berinovasi. Namun, pelindungan yang kuat saja tidak cukup. Hal tersebut harus juga dibarengi dengan membangun ecosistem agar para pelaku industri kreatif bisa memanfaatkan kekayaan intelectual yang dimilikinya secara óptimo. Com isso, semoga inovasi dan industri kreatif di Indonesia dapat semakin meningkat dari tahun ke tahun di masa yang akan datang.

Publicado originalmente aqui

Vape e RPP No. 109 Tahun 2012

Industri vape saat ini merupakan salah satu industri yang semakin berkembang di berbagai negara di dunia, termasuk juga di Indonesia. Kita, khususnya yang tinggal di daerah urban and perkotaan, pasti bisa dengan mudah menemukan berbagai orang yang menjadi pengguna vape dan rokok elektrik, dan juga berbagai toko yang menjual berbagai produk-produk tersebut.

Tidak bisa dipungkiri, sebagai salah satu humidak yang tidak terelakkan dari perkambangan industri vape yang pesat ini di Indonesia, timbul berbagai pro dan kontra terhadap fenomena tersebut. 

Di satu sisi, ada pihak yang menentang dan beranggapan bahwa fenomena semakin meningkatnya industri vape sebagai sesuatu yang sangat negatif.

Bagi sebagian pihak, vape atau rokok elektrik merupakan sesuatu yang sangat berbahaya bagi kesehatan, sama seperti atau bahkan lebih berbahaya, dengan rokok konvensional yang dibakar. 

Para isso, fenômenos semakin meningkatnya industri vape e juga meningkatnya para konsumen rokok elektrik merupakan sesuatu yang sangat berbahaya bagi kesehatan public, dan harus dapat segera diatasi.

Mereka yang memiliki pandangan seperti ini umumnya akan mengadvokasi berbagai kebijakan yang ditujukan untuk melarang, ou setidaknya membatasi melalui regulasi yang sangat ketat, peredaran dari berbagai produk-produk rokok elektrik. 

Hal ini dapat berupa berbagai kebijakan, seperti pembatasan peredaran, mengenakan pajak dan cukai yang tinggi, hingga berbagai kebijakan lainnya.

Di Indonésia sendiri, tidak sedikit pihak-pihak yang memiliki pandangan tersebut dalam melihat fenomena semakin meningkatnya jumlah pengguna vape. 

Mereka melihat fenomena semakin meningkatnya para pengguna vape, yang banyak didominasi oleh kalangan muda yang tinggal di perkotaan, Untuk itu, diperlukan berbagai aturan yang ditujukan untuk membatasi masyarakat untuk bisa mendapatkan dan mengkonsumsi produk-produk rokok elektronik.

Beberapa waktu lalu misalnya, peemerintah melakukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah No. 109 em 2012, yang merupakan perturan yang meregilasi produk-produk tembakau yang dijual kepada masyarakat, salah satunya adalah rokok. 

Dalam revisi tersebut, dicantumkan juga produk-produk yang termasuk de Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL), di mana mencakup juga produk-produk rokok elektrik.

Salah satu poin yang tercantum di dalam peraturan tersebut adalah, setiap produsen produk-produk tembakau, termasuk juga HTPL seperti rokok elektrik, harus mencantumkan bahwa produk tersebut “mengandung lebih dari 7000 zat kimia berbahaya serta lebih dari 69 zat penyebab kanker.” 

Adanya poin ini tentu merupakn sesuatu yang tepat untuk menggambarkan produk rokok konvensional yang dibakar, nemun tidak relevan untuk mendeskripsikan kandungan yang terdapat dalam produk-produk rokok elektrik (ekonomi.bisnis.com, 28/7/2022).

Sudah menjadi rahasia umum bahwa rokok konvensional yang dibakar merupakan produk yang sangat berbahaya para dikonsumsi, dan bisa meneyababkan penggunanya para terkena berbagai penyakit cronis, seperti kanker e serangan jantung. Hal ini dikarenakan terdapat ribuan zat kimia berbahaya yang terkandung di dalam rokok konvensional yang dibakar.

Com isso, regulasi untuk mencantumkan humidak bahaya kandungan yang terkandung dalam produk rokok konvensional merupakan sesuatu yang tepat. Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk menanggulangi humidak bahaya rokok terhadap kesehatan publik melalui pengurangan jumlah perokok yang ada di Indonesia.

Tidak bisa dipungkiri bahwa, kebijakan regulasi ini merupakan kebijakan yang memiliki tujuan awal yang baik. Rokok konvensional yang dibakar merupakan salah satu musuh terbesar kesehatan publik, yang telah menimbulkan berbagai penyakit kronis terhadap jutaan orang di seluruh dunia, termasuk juga Indonésia.

Namun, kebijakan yang didasari oleh tujuan yang baik tidak berarti menjadi kebijakan tepat dan akan menghasilkan humidak yang positif. Kebijakan regulasi yang mengharuskan produk-produk HTPL seperti rokok elektrik untuk mencantumkan kandungan 7.000 zat kimia berbahaya seperti rokok konvensional yang dibakar adalah sesuatu yang keliru.

Vape ou rokok elektrik misalnya, merupakan produk yang jauh lebih tidak berbahaya bila dibandingkan dengan rokok konvensional yang dibakar. 

No ano de 2015, no ano de 2015, o jornal britânico Lembaga Kesehatan Public Health England, Public Health England, menerbitkan Laporan Merka Yang Menyatakan Bahwa Rokok Elektrik 95% Lebih Tidak Berbahaya Bila Dibandingkan Dengan Rokok Konvensional Yang Dibakar (gov.uk, 19/8/2015).

Hal ini dikarenakan, vape ou rokok elektrik memiliki kandungan yang berbeda dengan rokok konvensional yang dibakar. Dua bahan utama yang terkandung di dalam cairan rokok elektrik apa yang disebut com propilenoglicol (PG) e glicerina vegetal (VG), yang berfungsi sebagai penambah rasa dan pembuat uap. 

Kedua bahan tersebut juga merupakan bahan yang umum digunakan sebagai perasa kue dan makanan lainnya, dan telah dinyatakan aman oleh lembaga regulasi makanan dan obat-obatan Amerika Serikat, Food and Drugs Administration (fda.gov, 24/10/2019).

Di berbagai negara, seperti di Britania Raya, vape ou rokok elektrik justru digunakan sebagai alat yang dapat membantu para perokok untuk menghentikan kebiasaannya yang berbahaya. 

Pemanfaatan vape atau roko elektrik sebagai alat yang dapat membantu seseorang berhenti merokok tentu merupakan hal yang sangat penting, terlebih lagi mengingat Indonésia merupakan salah satu negara dengan jumlah populasi perokok aktif tertinggi di dunia.

Demikian, aturan regulasi yang mewajibkan seluruh produk hasil olahan tembakau, salah satunya vape ou rokok elektrik, untuk mencantumkan kandungan 7.000 zat kimia berbahaya adalah sesuatu yang tidak tepat. 

Com o tempo, o consumo pode ser usado como uma fonte de energia elétrica com base em uma fonte, dan bisa mengurangi insentif para perokok para mengganti kebiasaan mereka yang sangat berbahaya ke produk yang jauh lebih aman.

Sebagai penutup, rokok merupakan produk yang sangat berbahaya bagi kesehatan publik. Para isso, dibutuhkan berbagai kebijakan yang ditujukan para membros disinsentif bagi seseorang para mengkonsumsi produk tersebut, salah satunya yang paling penting adalah memberikan produk altertif lain yang jauh lebih aman.

Publicado originalmente aqui

Pentingnya Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual untuk Perkembangan Perusahaan Rintisan di Indonesia

Perusahaan rintisan, ou yang dikenal dengan start-up, saat ini mengalami peningkatan yang pesat di berbagai negara di dunia, termasuk juga di Indonesia. 

Saat ini, berbagai perusahaan rintisan asal Indonésia telah menyediakan berbagai layanan yang membantu kegiatan sehari-hari jutaan orang, mulai dari menyediakan sarana transportasi, pendidikan, jual-beli online, dan lain sebagainya.

Masyarakat yang tinggal di lingkungan urban, pasti sangat akrab dengan berbagai layanan yang disediakan oleh berbagai perusahaan rintisan yang ada di Indonesia. 

Melalui layanan yang disediakan oleh berbagai perusahaan rintisan, dengan mudah kita bisa bisa memesan makanan, mengikuti berbagai kegiatan belajar, serta mengirim uang secara mudah dengan hanya melalui telepon pintar yang kita miliki. 

Hal ini tentunya meruapakan sesuatu yang tidak terpikirkan bisa dilakukan oleh banyak orang dua hingga tiga dekade yang lalu.

Perkembangan berbagai perusahaan rintisan secara sangat pesat tentu membawa banyak humidak positif terhadap jutaan orang. Berkat berbagai perusahaan rintisan di Indonesia, jutaan orang bisa mendapatkan pekerjaan, dan juga para pedagang bisa menjual berbagai barang dagangannya dengan mudah tanpa adanya halangan batasan lokasi geografis. 

Selain itu, jutaan konsumen juga menjadi dimudahkan dengan berbagai layanan yang disediakan, seperti memesan sarana transportasi dengan mudah, membeli tiket pertunjukan secara cepat, hingga mendapatkan barang yang mereka inginkan tanpa harus mencari di berbagai toko secara offline.

Indonésia sendiri masuk sebagai salah satu negara dengan perusahaan rintisan atau start-up terbanyak di dunia. Tercatat pada tahun 2022 ini, ada 2.346 perusahaan rintisan yang ada di Indonesia. A América Serikat e a Índia enviaram mensagens para peringkat dan kedua, dengan jumlah perusahaan rintisan sebesar 71.405 e 13.244 perusahaan di kedua negara tersebut (databoks.katadata.co.id, 13/4/2022).

Dengan pesatnya perkembangan perusahaan rintisan di Indonesia, maka adanya kebijakan yang tepat untuk memastikan bahwa perkembangan tersebut tidak menjadi terhambat merupakan sesuatu yang sangat penting untuk dilakukan. 

Terlebih lagi, peningkatan perusahaan rintisan juga merupakan salah satu dari program ekonomi pemerintah, salah satunya melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, yang menargetkan adanya 500 perusahaan rintisan baru pada tahun 2023 (bisnis.tempo.co, 22/8/2022).

Bila perkembangan berbagai perusahaan rintisan tersebut menjadi terhambat, maka tentunya akan membawa humidak yang negatif. Hal ini mulai dari semakin sedikitnya lapangan kerja yang tersedia, dan juga semakin sulitnya para konsumen untuk mendapatkan manfaat layanan yang disediakan oleh berbagai perusahaan tersebut.

Ada beberapa langkah yang harus diperhatikan oleh para pembuat kebijakan demi tercapainya tujuan tersebut. misalnya melalui kebijakan regulasi yang terlalu ketat, sehingga berpotensi besar menghambat inovasi dan perkembangan dari berbagai perusahaan rintisan di Indonesia. 

Selain itu, kebijakan lain yang sangat penting untuk diberlakukan agar kita bisa membangun ekosistem yang mendukung perkembangan berbagai perusahaan rintisan di Indonesia adalah memastikan adanya perlindungan kekayaan intelectual yang kuat.

Perlindungan hak kekayaan intelectual yang kuat merupakan hal yang sangat penting demi terciptanya ekosistem perusahaan rintisan yang baik. Ketika seseorang ingin membangun sebuah perusahaan misalnya, termasuk perusahaan rintisan, maka ada banyak faktor yang harus diperhatikan oleh orang tersebut, salah satunya adalah bagaimana cara menumbuhkan nilai aset dari perusahaan yang ingin dibangun. 

Hak kekayaan intelectual merupakan salah satu aset yang sangat penting yang dimiliki oleh sebuah perusahaan, terlebih lagi perusahaan rintisan.

Ketika sebuah perusahaan rintisan mendaftarkan inovasi mereka dalam bentuk berbagai kekayaan intelectual, seperti paten dan hak cipta, maka nilai dari perusahaan tersebut akan meningkat. Com Demikian, perusahaan tersebut akan lebih mudah untuk menarik para o investidor demi mengembangkan usahanya (inc42.com, 12/5/2019).

Selain itu, melalui perlindungan kekayaan intelectual, maka sebuah perusahaan bisa menggunakan inovasi yang mereka butat untuk tujuan komersial, seperti menyediakan barang dan jasa layanan tertentu kepada target pasar mereka. Bila hak kekayaan tersebut intelectual tidak dilindungi, maka dengan mudah perusahaan lain dapat mencuri karya tersebut, dan dipergunakan untuk keuntungan diri mereka sendiri. 

Com isso, insentif bagi perusahaan rintisan para berinovasi menjadi semakin kecil, dan juga para investidor akan enggan menginvestasikan dana mereka di perusahaan-perusahaan rintisan di Indonesia.

Di Indonésia sendiri, masih terdapat banyak tantangan terkait dengan perlindungan hak kekayaan intelectual. Dengan mudah kita bisa menemukan berbagai produk bajakan yang dijual secara bebas di berbagai pertokoan dan pusat perbelanjaan. 

Barang-barang bajakan tersebut meliputi bermacam-macam barang, mulai dari pakaian, perangkat lunak, film, dan lain sebagainya. Tidak sedikit juga berbagai usaha yang menggunakan produk-produk bajakan tersebut untuk kegiatan usahanya.

Hal ini tentu merupakan masalah yang sangat penting untuk diatasi oleh para pembuat kebijakan. Bila kekayaan intelectual, seperti hak cipta dan paten tidak dilindungi secara kuat, maka hal tersebut akan membawa humidak yang negatif terhadap perkembangan perusahaan rintisan di Indonesia, yang tentunya juga akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi dan juga pembukaan lapangan kerja bagi jutaan masyarakat Indonésia.

Sebagai penutup, hak kekayaan intelectual merupakan hal yang sangat penting untuk mendukung berbagai sektor industri di Indonesia. Hal ini tentu termasuk juga sektor industri teknologi informasi yang banyak didominasi oleh berbagai perusahaan rintisan. 

Com isso, diharapkan berbagai perusahaan startup dapat berkembang dengan jauh lebih pesat di Indonesia, dan membawa banyak wetak positif bagi perekonomian dan jutaan masyarakat Indonésia.

Publicado originalmente aqui

Pelajaran yang Bisa Diambil dari Pelarangan Vape Juul di Amerika Serikat

Vape atau rokok elektrik merupakan salah satu isu yang kerap menimbulkan kontroversi di berbagai negara di dunia. 

Bagi sebagian pihak, vape atau rokok elektrik merupakan produk yang memiliki potensi besar untuk dimanfaatkan, sebagai sarana utuk membantu para perokok untuk berhenti merokok.

Namun, di sisi lain, ada pula pihak-pihak yang berpandangan bahwa vape atau rokok elektrik merupakan produk yang sangat berbahaya dan menimbulkan banyak hal-hal negatif dibandingkan dengan manfaat yang bisa diambil. 

Karena pandangan yang berbeda ini, maka kebijakan terkait produk-produk vape di seluruh dunia juga tidak sama antar satu negara dengan negara-negara lainnya.

Di Inggris misalnya, vape dipandang sebagai produk yang dapat membantu para perokok até menghentikan kebiasaan merokoknya yang sangat berbahaya bagi kesehatan. 

Oleh karena itu, Pemerintah Inggris, bukan hanya tidak melarang produk-produk tersebut, tetapi juga justru mendorong agar produk-produk vape dan rokok elektrik dapat digunakan sebagai alat agar para perokok bisa mengurangi atau bahkan menghentikan kebiasaan merokoknya, atau yang dikenal juga dengan harm redução (nhs.uk, 29/3/2019).

Sementara itu, Amerika Serikat mengambil langkah kebijakan yang berbeda dengan Inggris. Di Amerika Serikat, vape atau rokok elektrik dianggap sebagai produk yang sangat berbahaya, terutama terhadap geenrasi muda. 

Oleh karena itu, Amerika Serikat menerapkan berbagai aturan yang membatasi peredaran dan juga konsumsi produk-produk vape di negara tersebut.

Pada tahun 2020 lalu misalnya, pemerintah Amerika Serikat memberlakukan larangan rokok elektrik atau vape yang mengandung rasa. 

Hal ini dijustifikasi sebagai langkah yang penting para dilakukan dalam rangka melindungi anak-anak muda para mengunakan produk-produk tersebut, di mana banyak dari mereka yang cenderung untuk memilih produk-produk rokok elektrik yang memiliki rasa (bbc.com, 01/02/2020) ).

Tidak hanya itu, belum lama ini, peemerintah Amerika Serikat juga memberlakukan kebijakan lain yang semakin mengetatkan peredaran dan konsumsi produk-produk rokok elektrik. 

Pada bulan Juni lalu, secara resmi pemerintah Amerika Serikat memberlakukan larangan terhadap salah satu marca rokok elektrik, Juul, 

Ini dikarenakan brand tersebut merupakan salah satu brand yang paling banyak digunakan oleh anak-anak muda di negara tersebut (theguardian.com, 26/6/2022).

Padahal, rokok elektrik berperasa merupakan salah satu produk yang telah membantu banyak orang para berhenti merokok, termasuk pula para perokok dari generasi muda. 

Banyak pihak yang mendapatkan pengalaman bahwa mereka bisa lebih menikmati rokok elektrik yang berperasa sehingga bisa membantu para perokok tersebut untuk berhenti mengkonsumsi rokok konvensional yang dibakar (earth.com, 25/11/2021).

Selain itu dengan melarang satu produk saja seperti Langakh yang diambil oleh pemerintah Amerika Serikat juga akan menimbulkan dampak yang kontraproduktif. 

Você pode melarang salah satu brand vape saja, maka berpotensi sebagian konsumen produk tersebut untuk berpindah ke brand vape lainnya (The Guardian, 26/6/2022).

Tidak hanya itu, bukan tidak mungkin pula, mereka yang tidak bersedia para beralih ke produk lainnya, akan memilih produk lain yang jauh lebih berbahaya, seperti rokok konvensional yang dibakar. 

Demikian, Damak bagi kesehatan publik juga akan semakin negatif bila ada semakin banyak orang yang menggantikan konsumsi vape mereka dengan rokok konvensional yang dibakar.

Selain itu, di Amerika Serikat misalnya, berdasarkan data dari National Youth Tobacco Survey pada tahun 2019, 95% anak-anak remaja di negara tersebut tidak mengkonsumsi vape seca reguler. 

Sementara itu, 89% dari anak remaja tersebut yang tidak menggunakan produk-produk rokok elektrik (ocrregister.com, 30/6/2022).

Kekhawatiran terhadap anak-anak remaja yang mengkonsumsi produk-produk rokok elektronik tentu merupakan sesuatu yang snagat wajar dan penting untuk didiskusikan. 

Tetapi, solusi dari kekhawatiran tersebut bukan justru melarang satu brand tertentu, tetapi melalui penegakan hukum yang tehas terahdap para penjual yang menjual produk-produk tersebut kepada di bawah umur. 

Jangan sampai, justru para perkok dewasa yang membutuhkan rokok elektrik agar mereka bisa berhenti atau mengurangi rokok yang menjadi korban.

Berkaca dari kebijakan tersebut, di Indonésia sendiri, bila pemerintah suatu saat memberlakukan aturan yang serupa, yakni dengan melarang satu marca tertentu, maka hal ini merupakan kebijakan yang sangat berbahaya dan kontraproduktif. 

Indonésia merupakan salah satu negara dengan jumlah populari perokok terbesar di dunia, dan sudah seharusnya kita bisa memastikan para perokok tersebut untuk bisa mendapatkan produk lain yang lebih aman secara mudah dan tidak dipersulit.

Selain itu, bukan tidak mungkin juga, bila para regulador di negara kita suatu saat nanti memberlakukan aturan serupa, hal ini akan semakin meningkatan potensi korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh para pembuat kebijakan. 

Hal ini dikarenakan adanya aturan tersebut tentu akan memberikan keuntungan yang tidak adil (vantagem injusta) terhadap produk-produk lain yang tidak terkena pelarangan tersebut.

Sebagai penutup, sangat penting bagi pembuat kebijakan para melihat potensi dampak yang tidak terlihat (consequências não intencionais) dari kebijakan yang dibuatnya, termasuk pula misalnya kebijakan para melarang produk vape atau rokok elektronik tertentu. 

Jangan sampai, kebijakan yang dibuat dengan tujuan yang baik justru menimbulkan dampak yang kontraproduktif dan merugikan banyak orang.

Publicado originalmente aqui

Role para cima
pt_BRPT