Author: Haikal Kurniawan

Bahaya Pelarangan Vape di Negara Berkembang

Dunia saat ini masih terus berperang melawan pandemi COVID-19 yang muncul pada akhir tahun 2019 lalu. Sudah satu setengah tahun lamanya, virus yang sangat mudah menyebar antar manusia ini telah meluluh-lantahkan berbagai kegiatan, seperti acara musik dan perhelatan olahraga, serta keseharian miliaran orang di berbagai tempat di dunia.

Salah satu dampak yang paling terlihat dari munculnya pandemi ini adalah semakin banyaknya orang-orang yang sadar akan pentingnya kesehatan dan kebersihan. Semakin banyak dari kita yang menyadari bahwa mencuci tangan atau membersihkan badan setelah keluar rumah adalah sesuatu yang sangat penting untuk dilakukan agar terhindar dari segala macam penyakit, khususnya COVID-19.

Tidak hanya dari masyarakat, banyak pemerintahan di berbagai belahan dunia juga mulai mengkampanyekan gaya hidup sehat untuk mencegah penyebaran virus tersebut. Beberapa diantaranya yang kita kenal di Indonesia adalah gerakan 5M, yakni Memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilisasi dan interaksi (kesehatan.kontan.co.id, 26/1/2021).

Namun, berbagai upaya memperbaki kesehatan publik yang diadvokasikan oleh sebagian pihak guna mencegah penyebaran COVID-19 juga tidak hanya melalui kampanye, tetapi juga melalui pelarangan berbagai produk yang dianggap membahayakan kesehatan. Salah satunya produk yang kerap menjadi sasaran adalah produk-produk tembakau seperti rokok.

Salah satu negara yang memberlakukan pelarangan tersebut adalah Afrika Selatan. Pada tahun 2020 lalu misalnya, Afrika Selatan melarang pembelian produk-produk tembakau seperti rokok (bbc.com, 17/5/2020).

Akan tetapi, tidak hanya produk-produk rokok konvensional yang dibakar saja yang diadvokasi oleh beberapa pihak untuk dilarang. Salah satu produk lain yang diadvokasi oleh sebagian pihak untuk dilarang adalah produk-produk rokok elektronik, atau yang dikenal dengan nama vape, karena dianggap juga membahayakan kesehatan.

Salah satu pengusaha dan filantropi yang mengadvokasi kebijakan tersebut adalah pengusaha besar asal Amerika Serikat, Michael Bloomberg. Bloomberg telah meluncurkan inisiatif global untuk pengendalian tembakau sebesar USD1 miliar, atau sekitar 14 triliun rupiah.

Dampak dari inisiatif global yang dilancarkan oleh Bloomberg ini sudah muncul di berbagai negara, khususnya di negara-negara berkembang. Di Filipina misalnya, lembaga regulator kesehatan mulai mempresentasikan berbagai dokumen kebijakan tidak hanya melarang rokok, namun juga vape, di negara tersebutm setelah mendapatkan dana dari inisiatif global Bloomberg (brusselstimes.com, 18/3/2021).

Tidak hanya di Filipina, Meksiko juga mengalami kejadian yang serupa. Di Meksiko belum lama ini, terungkap bahwa salah satu staf pengacara dari lembaga advokasi kesehatan yang didanai oleh Bloomberg, yang bernama Campaign for Tobacco-Free Kids, telah menyusun undang-undang yang bertujuan untuk melarang impor dan penjualan produk-produk vape (brusselstimes.com, 18/3/2021).

Kebijakan ini tentunya merupakan sesuatu yang sangat memprihatinkan, khususnya di negara-negara berkembang. Pelarangan terhadap produk-produk vape atau rokok elektronik berarti akan semakin banyak orang yang beralih ke produk-produk rokok konvensional yang dibakar, atau produk-produk vape ilegal yang sangat berbahaya hingga dapat menimbulkan kematian.

Hal ini akan semakin berbahaya bila terjadi di negara-negara berkembang, apalagi pada masa pandemi, karena secara umum negara-negara tersebut tidak memiliki fasilitas layanan kesehatan yang baik. Bila produk-produk vape dilarang, terlebih lagi pada masa pendemi, maka akan semakin banyak orang yang beralih ke rokok konvensional yang dibakar, yang secara ilmiah sudah terbukti menyebabkan berbagai penyakit kronis seperti kanker dan penyakit jantung.

Vape atau rokok elektronik sudah terbukti merupakan produk yang jauh lebih aman bila dibandingkan dengan rokok konvensional yang dibakar. Pada tahun 2015 lalu, lembaga kesehatan Britania Raya, Public Health England (PHE), mengeluarkan laporan bahwa vape atau rokok elektronik merupakan produk yang 95% jauh lebih aman bila dibandingkan dengan rokok konvensional yang dibakar (Public Health England, 2015).

Oleh karena itu, kebijakan untuk memperbaiki kesehatan publik dengan cara melarang produk-produk vape atau rokok elektronik adalah kebijakan yang tidak tepat. Untuk memperbaiki kesehatan publik dari dampak negatif dari rokok konvensional, akan lebih efektif bila dengan membeirkan opsi produk lain yang lebih aman kepada para perokok.

Hal ini sudah terbukti di negara-negara di mana pemerintahnya bukan melarang produk-produk vape, namun justru mendorong para perokok untuk beralih ke produk-produk rokok elektronik yang jauh lebih aman. Di negara-negara tersebut, jumlah perokok justru menjadi berkurang. Di Selandia Baru misalnya, berdasarkan survei tahun 2018, ada 13,2% perokok. Jumlah tersebut berkurang dari tahun 2013 ketika angka perokok sejumlah 15,1% (stats.govt.nz, 10/10/2019).

Sebagai penutup, bila kita ingin membantu para perokok, khususnya di negara-negara berkembang yang jumlahnya sangat besar, maka kita harus mampu menyediakan produk alternatif yang dapat digunakan oleh para perkok untuk menghentikan kebiasaannya. Jangan sampai, intensi baik kita untuk memperbaiki kesehatan publik justru semakin menghasilkan sesuatu yang lebih buruk.

Originally published here.

Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dan Royalti untuk Pekerja Seni

Perlindungan Hak Kekayaan intelektual dan pekerja seni adalah dua hal yang sangat terkait dan tidak bisa dipisahkan. Melalui perlindungan hak kekayaan intelektual, maka para pekerja seni, seperti musisi dan sineas, bisa menikmati manfaat dari karya yang telah mereka buat.

Tanpa adanya perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual, hal tersebut tentu akan sangat merugikan para pekerja seni. Para pekerja seni tersebut berpotensi akan semakin sulit untuk mendapatkan manfaat dari karya yang mereka buat untuk menafkahi kehidupan mereka, karena setiap orang dapat bebas membajak atau menampilkan karya-karya mereka tanpa harus membayar para pekerja seni yang membuat karya tersebut.

Di era digital, perlindungan hak kekayaan intelektual terhadap pekerja seni tentu memiliki tantangan baru. Seiring dengan perkembangan teknologi, setiap orang dapat dengan mudah membajak dan memasarkan produk-produk karya seni yang dibajak tersebut di dunia maya, untuk dinikmati dan disaksikan secara gratis oleh jutaan orang di seluruh dunia.

Namun, tantangan perlindungan hak kekayaan inteletual, khususnya di Indonesia, bukan hanya dari perkembangan dunia maya. Di sektor pelayanan, seperti rumah makan, kafe, karaoke, dan klub malam, kita bisa dengan mudah menemukan para pengelola tempat tersebut menampilkan musik atau lagu tertentu untuk menghibur para pengunjugnya, namun tanpa memberi bayaran kepada para musisi yang membuat berbagai lagu yang dimainkan.

Hal ini tentu merupakan sesuatu  yang perlu untuk diselesaikan. Terlebih lagi, karena yang menampilkan musik tersebut adalah tempat usaha yang bertujuan untuk mencari keuntungan.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, pada tanggal 30 Maret 2021 lalu, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/ Atau Musik. Dalam Pasal 3 ayat 1 peraturan tersebut, tertulis secara eksplisit bahwa “Setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak (cnnindonesia, 5/4/2021).

Dalam peraturan tersebut, dijelaskan secara eksplisit juga dituliskan berbagai penggunaan musik atau lagu yang diharuskan untuk membayar royalti kepada para musisi yang membuat lagu tersebut. Diantaranya adalah seminar, konser, transportasi umum, pameran, nada tunggu telepon, pertokoan, bank, dan kantor, pusat rekreasi, penyiaran televisi dan radio, serta fasilitas hotel (cnnindonesia, 5/4/2021).

Adanya peraturan tersebut tentu merupakan hal yang patut kita apresiasi. Diharapkan, dengan adanya peraturan pemerintah yang mewajibkan para pemilik usaha, seperti rumah makan, untuk membayar royalti kepada para musisi, maka kesejahteraan musisi dapat lebih terjamin, dan hak kekayaan intelektual yang mereka miliki terhadap karya yang mereka buat juga dapat semakin terjaga.

Hal ini semakin penting terutama pada saat pandemi COVID-19. Pandemi COVID-19 telah membuat industri musik di Indonesia menjerit, karena para musisi tidak bisa tampil di depan publik seperti tahun-tahun sebelumnya (voi.id, 16/7/2020).

Diharapkan, dengan adanya peraturan pemerintah tersebut, maka para musisi yang saat ini sedang mengalami kesulitan dapat terbantu,. Membuat musik, terlebih lagi yang sangat populer dan bisa dinikmati oleh banyak orang, bukanlah sesuatu yang mudah, dan dibutuhkan banyak usaha. Sudah selayaknya, para musisi tersebut bisa mendapatkan manfaat dari karya yang mereka buat.

Selain itu, argumen lain untuk membenarkan kebijakan pengelola usaha untuk memutar musik atau lagu tanpa royalti kepada para musisi adalah, tidak sedikit dari para pengelola yang memutar musik tersebut melalui media streaming yang berbayar, seperti Spotify misalnya. Karena sudah membayar layanan streaming tersebut, maka dianggap hal tersebut adalah sesuatu yang cukup sehingga pembayaran royalti adalah sesuatu yang kurang diperlukan.

Pandangan ini merupakan sesuatu yang sangat keliru. Berbagai layanan streaming tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa layanan mereka hanya bisa digunakan untuk tujuan personal, dan bukan kegiatan usaha. Berdasarkan ketentuan dari layanan streaming Spotify misalnya, dijelaskan secara eksplisit bahwa layanan mereka hanya bisa digunakan untuk hiburan pribadi dan bukan untuk penggunaan komersial. Dengan demikian, layanan streaming ini tidak boleh digunakan secara publik di tempat usaha, seperti radio, toko, dan rumah makan (support.spotify.com, 15/4/2021).

Melalui ketentuan tersebut, maka sudah jelas bahwa ketentuan tersebut sejalan dengan peraturan pemerintah yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo pada bulan Maret lalu. Menggunakan layanan streaming untuk kepentingan komersil merupakan sesuatu yang tidak bisa dibenarkan.

Sebagai penutup, hak kekayaan intelektual, termasuk juga tentunya karya-karya seni seperti musik, merupakan hal yang patut dilindungi oleh negara. Oleh karena itu, adanya peraturan pemerintah yang bertujuan untuk menegakkan perlindungan hak kekayaan intelektual adalah sesuatu yang harus kita apresiasi, agar para pekerja seni bisa mendapat perlindungan atas karya yang mereka buat. DIharapkan, industri kreatif, termasuk juga industri musik, di Indonesia dapat semakin berkembang di masa yang akan datang.

Originally published here.

Tantangan Membela Hak Pengguna Vape

Isu mengenai rokok elektronik, atau yang dikenal juga dengan vape, merupakan salah satu isu yang cukup kontroversial di berbagai negara di dunia, termasuk juga di Indonesia. Berbagai pihak memiliki pandangan yang sangat kontras dan jauh berbeda antara satu dengan yang lainnya.

Bagi sebagian pihak, vape atau rokok elektronik adalah hal yang sangat berbahaya, dan maka dari itu harus dilarang demi melindungi kesehatan publik. Di Indonesia misalnya, salah satu pihak yang mendukung adanya larangan tersebut adalah Ikatan Dokter Indonesia, atau IDI. IDI mengungkapkan, vape justru mengandung zat-zat berbahaya bagi kesehatan (mediaindonesia.com, 25/9/2019).

Kesehatan publik tidak bisa dipungkiri memang merupakan masalah besar di berbagai negara di dunia. Bila suatu negara memiliki jumlah populasi masyarakat yang sakit dengan angka yang tinggi, hal ini juga akan semakin meningkatkan beban negara untuk membiayai program kesehatan tersebut. Belum lagi, orang-orang yang dapat menggunakan tenaga dan pikiran yang mereka miliki untuk kegiatan-kegiatan yang produktif akan semakin berkurang.

Namun, melindungi kesehatan publik tidak semudah membalikkan telapak tangan, salah satunya dengan hanya melarang produk-produk tertentu yang dianggap berbahaya. Ada unintended consequences yang harus kita pikirkan masak-masak bila kita ingin mengambil kebijakan tersebut.

Hanya karena kita melarang suatu produk yang dianggap bisa membahayakan kesehatan, bukan berarti lantas kita dapat menghalangi seseorang untuk mendapatkan produk tersebut. Selain itu, hal lain yang tidak kalah pentingnya adalah, bila ada produk serupa yang jauh lebih berbahaya beredar di pasar daripada produk yang ingin dilarang, maka larangan tersebut berpotensi tidak memiliki dampak apapun, dan justru dapat menjadi kebijakan yang kontra produktif.

Berdasarkan laporan lembaga kesehatan publik Inggris, Public Health England (PHE) misalnya, rokok elektronik atau vape memiliki dampak 95% jauh lebih tidak berbahaya dibandingkan dengan rokok konvensional yang dibakar. Secara ekspilist, bila dibandingkan dengan rokok konvensional, maka resiko dari menggunakan rokok elektronik sangat kecil (theguardian.com, 28/12/2018).

Sangat penting ditekankan dalam hal ini bahwa, laporan PHE tersebut bukan berarti menyatakan bahwa vape atau rokok elektronik adalah produk yang sepenuhnya aman. 95% jauh lebih tidak berbahaya dan sama sekali tidak berbahaya adalah dua hal yang sangat berbeda.

Tetapi, berdasarkan laporan dari PHE, bila dibandingkan dengan rokok konvensional yang dibakar, vape atau rokok elektronik jauh lebih aman. Dengan demikian, bila produk rokok elektronik dilarang, sementara rokok konvensional tetap dibolehkan, maka tentu aturan tersebut adalah sesuatu yang mengada-ada dan tidak akan memiliki dampak yang signifikan.

Tidak hanya itu, bila ada kebijakan pelarangan vape atau rokok elektronik, maka hal tersebut adalah bentuk pelanggaran hak terhadap seseorang untuk mendapatkan alternatif produk yang jauh lebih aman. Besar kemungkinan, mereka yang sebelumnya ingin mengkonsumsi produk vape, karena tidak bisa mendapatkan produk tersebut di pasar, bukannya justru mengurungkan keinginannya, tetapi justru beralih ke produk rokok konvensional yang jauh lebih berbahaya.

Inilah salah satu tantangan besar terkait dengan membela hak para pengguna vape di berbagai negara di dunia, salah satunya tentunya di Indonesia. Banyaknya kesalahpahaman terkait dengan vape atau legalisasi produk tersebut, merupakan salah satu penyebab dari potensi lahirnya berbagai aturan yang justru tidak produktif.

Hal ini diungkapkan juga oleh oleh Presiden World Vaper’s Alliance(WVA), Michael Landl. WVA sendiri merupakan organisasi internasional yang membela hak-hak para pengguna vape di seluruh dunia.

Dalam wawancara yang saya lakukan dengan Landl bulan Maret 2021 lalu, ia mengungkapkan bahwa banyaknya misinformasi dan “ideologi” anti vape yang berkembang di berbagai tempat merupakan tantangan terbesar dalam membela hak-hak pengguna vape di seluruh dunia, untuk mendapatkan produk yang relatif lebih aman. Hal ini merupakan hal yang tidak mudah, meskipun berdasarkan penelitian ilmiah vape merupakan produk yang jauh lebih aman dibandingkan dengan rokok konvensional (Landl, 2021).

Sebagai penutup, pentingnya legalisasi produk rokok elektronik bukan berarti mendukung bahwa seluruh anggota masyarakat untuk menggunakan rokok elektronik setiap hari. Hal ini adalah sesuatu yang penting, khususnya karena para perokok dapat menjadi terbantu untuk menghentikan kebiasaan mereka yang sangat berbahaya, dan beralih ke produk lain yang terbukti jauh lebih aman.

Efektifitas vape sebagai produk yang dapat membantu para perokok untuk menghentikan kebiasaan merokok mereka yang sangat berbahaya bagi kesehatan merupakan hal yang sudah terbukti di berbagai penelitian. National Health Service (NHS) Inggris misalnya, telah menyatakan bahwa menggunakan produk rokok elektronik dapat membantu para perokok untuk mengelola kecanduan mereka terhadap nikotin (nhs.uk, 29/3/2019).

Karena hak untuk mendapatkan kesempatan untuk menikmati kehidupan yang lebih sehat merupakan hak yang wajib dinikmati oleh setiap individu, dan harus dilindungi oleh pemerintah. Jangan sampai, karena ketidaktahuan, misinformasi, hingga idelogi yang kita miliki, kita merampas hak tersebut dari saudara-saudara kita.

Originally published here.

Pentingnya Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dan Pertumbuhan Ekonomi

Pertumbuhan ekonomi merupakan hal yang sangat penting bagi kesejahteraan suatu negara. Melalui pertumbuhan ekonomi, taraf hidup masyarakat di suatu negara akan meningkat, akan lebih banyak lapangan pekerjaan yang dibuka, sarana kesehatan yang berdiri, dan institusi-institusi pendidikan yang dibangun di negara tersebut.

Tanpa adanya pertumbuhan ekonomi, niscaya kesejahteraan tidak akan dapat dicapai. Bila suatu negara tidak mendapatkan pertumbuhan ekonomi, atau bahkan mengalami pertumbuhan ekonomi yang negatif, niscaya taraf hidup masyarakat yang tinggal di negara tersebut akan menurun. Lapangan pekerjaan akan semakin sedikit, yang tentunya akan meningkatkan angka pengangguran.

Belum lagi, tanpa adanya pertumbuhan ekonomi, institusi-institusi pendidikan yang sangat penting untuk mencerdaskan kehidupan masyarakat tentu akan semakin sulit beroperasi. Sarana-sarana kesehatan juga akan semakin sedikit dibangun, yang tentunya sangat krusial untuk membangun masyarakat yang sehat.

Ada beberapa faktor yang dapat mempengaruhi pertumbuhan ekonomi suatu negara. Beberapa diantaranya adalah adanya institusi politk yang stabil, adanya infrastruktur yang memadai, populasi yang semakin meningkat, dan juga adanya kerangka hukum yang melindungi aktivitas ekonomi dan mendorong pertumbuhan (Intelligent Economist, 2020).

Salah satu ciri adanya kerangka hukum yang melindungi aktivitas ekonomi tentu adalah harus adanya perlindungan terhadap hak kepemilikan. Adanya perlindungan hak kepemilikan yang dimiliki oleh individu atau lembaga oleh negara adalah prakondisi dari adanya aktivitas ekonomi yang bebas.

Tanpa adanya perlindungan terhadap hak kepemilikan, tentu setiap pihak dapat dengan mudah mencuri dan mengambil paksa properti atau barang-barang yang dimiliki oleh orang lain. Bila hal tersebut dapat mudah dilakukan, tentu tidak akan ada kegiatan jual-beli, dan para pelaku usaha juga tidak akan bersedia untuk berinovasi dan berinvestasi untuk membangun badan usaha di negara tersebut.

Perlindungan terhadap hak kepemilikan ini bukan saja hanya mencakup kepemilikan terhadap aset-aset tangible, seperti uang, alat transportasi, rumah, bangunan. Perlindungan ini juga harus mencakup hak kekayaan intelektual yang kita miliki dari hasil karya inovatif yang kita buat.

Tanpa adanya perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual, maka setiap orang dapat mencuri hasil karya orang lain dengan mudah, dan orang yang membuat karya tersebut tidak bisa lagi menikmati manfaat finansial dari karya yang ia buat. Bila demikian, maka tentu insentif seseorang untuk melakukan inovasi akan semakin berkurang, karena siapapun bisa mengambil dan mencuri karya yang ia buat tanpa izin dari pihak yang membuat karya tersebut.

Riset dan penelitian terhadap hubungan antara perlindungan hak kekayaan intelektual dan pertumbuhan ekonomi merupakan topik yang dibahas dalam beberapa literatur. David M. Gould dan William C. Gruben, dalam jurnalnya yang berjudul “The Role of Intellectual Property Rights in Economic Growth” menulis bahwa ada hubungan yang signifikan antara perlindungan hak kekayaan intelektual dengan pertumbuhan ekonomi di suatu negara (Gould & Gruben, 1996).

Perlindungan hak kekayaan intelektual akan mendorong insentif bagi seseorang untuk semakin berinovasi, yang tentunya akan meningkatkan pertumbuhan. Hal ini lebih signifikan lagi terlihat di negara-negara yang menerapkan sistem ekonomi yang bebas dan terbuka (Gould & Gruben, 1996).

Hasil yang sama juga ditemukan oleh Sunil Kanwar dan Robert Everson dalam jurnalnya yang berjudul “Does Intellectual Property Protection Spur Technological Change?” Kanwar dan Everson dalam penelitiannya di 32 negara di tahun 1981 — 1990 menulis bahwa perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual memiliki dampak yang signifikan terhadap meningkatnya investasi dalam bidang research and development (R&D), yang tentunya akan memicu inovasi dan kemajuan teknologi di sebuah negara (Kanwar & Everson, 2003).

Hubungan antara perlindungan atas Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dan pertumbuhan ekonomi juga merupakan hal yang diafirmasi oleh lembaga penelitian di Indonesia. Lembaga think tank yang berbasis di Jakarta, Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), pada bulan April lalu, menggelar konferensi pers yang menyatakan bahwa perlindungan hak cipta, yang merupakan bagian dari hak kekayaan intelektual yang harus dilindungi oleh negara, dapat mendorong pertumbuhan ekonomi (Republika.co.id, 27/4/2020).

Hal ini dikarenakan pemilik hak cipta akan memiliki hak ekonomi yang dapat memungkinkan mereka mendapatkan manfaat finansial dari karya yang mereka buat. Hal ini tentu akan semakin mendorong kreativitas dan inovasi. Hal ini tentu akan semakin penting dengan semakin majunya industri digital, dan Indonesia sudah memasuki era ekonomi digital. (Republika.co.id, 27/4/2020).

Sebagai penutup, perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual dan pertumbuhan ekonomi merupakan dua hal yang sangat berhubungan. Adanya perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual memungkinkan setiap orang untuk mampu mendapatkan manfaat dari karya yang mereka buat, dan mencegah karya tersebut dimanfaatkan atau digunakan tanpa seizin dari pembuatnya.

Dengan demikian, insentif bagi seseorang untuk berinovasi dan membuat karya kreatif, yang akan semakin memajukan industri di suatu negara. Semakin majunya industri di suatu negara tentu juga akan semakin membuka lapangan pekerjaan yang lebih besar, yang akan semakin mengurangi pengangguran, meningkatkan kesejahteraan dan standar hidup masyarakat.

Originally published here.

Kebijakan Vape dan Peran Pemerintah yang Ideal

Isu mengenai rokok elektronik, atau yang dikenal juga dengan istilah vape, saat ini merupakan hal yang kerap menimbulkan pro dan kontra di berbagai negara di dunia. Berbagai pihak memiliki pandangan yang berbeda tentang bagaimana kita menyikapi produk-produk rokok elektronik tersebut.

Sebagian pihak, ada yang menganggap bahwa vape atau rokok elektronik adalah produk yang sangat berbahaya bagi kesehatan. Vape dilihat sebagai produk yang memiliki dampak tidak jauh berbeda dengan rokok konvensional yang dibakar pada umumnya, dan dapat menimbulkan berbagai penyakit kronis seperti kanker.Oleh karena itu, mereka yang memiliki pandangan vape sebagai produk yang sangat berbahaya umumnya akan mengadvokasi pemerintah untuk melarang seluruh produk tersebut. Hal ini dianggap sangat penting dilakukan untuk mencegah dampak yang berbahaya dari rokok elektronik terhadap kesehatan masyarakat.Di Indonesia misalnya, pandangan ini diungkapkan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI). IDI menyatakan bahwa vape adalah produk yang sangat berbahaya bagi kesehatan, dan oleh karena itu harus dilarang oleh pemerintah (cnnindonesia.com, 14/9/2019).

Di sisi lain, ada juga yang memiliki pandangan bahwa vape merupakan produk yang relatif aman, atau setidaknya tidak seberbahaya rokok konvensional yang dibakar. Untuk itu, bila pemerintah melarang produk rokok eletronik, kebijakan tersebut merupakan sesuatu yang tidak tepat.Lantas, diantara opsi tersebut, apakah peran ideal pemerintah terkait dengan produk-produk rokok elektronik?

Kenyataannya, pandangan bahwa rokok elektronik merupakan produk yang sama berbahayanya dengan rokok konvensional adalah pandangan yang keliru. Hal ini dikonfirmasi oleh lembaga kesehatan Inggris, National Health Service (NHS), bahwa vape 95% lebih aman dibandingkan dengan rokok konvensional yang dibakar (Public Health England, 2015).

Namun, bukan berarti lantas pemerintah berarti bisa lepas tangan begitu saja dan tidak membuat kerangka kebijakan apapun untuk meregulasi produk-produk rokok elektronik. Pilihan opsi antara prohibisi dan pasar vape yang secara total tidak diregulasi bukanlah hanya opsi yang dapat kita pilih. Masih ada opsi ketiga yang bisa kita ambil, yakni kebijakan regulasi yang tepat.Direktur organisasi internasional pegiat hak pengguna vape, World Vaper’s Alliance (WVA), Michael Landl, dalam wawancara yang saya lakukan bulan lalu, memaparkan mengenai kebijakan regulasi yang tepat terkait dengan produk-produk rokok elektronik. Landl mengatakan bahwa regulasi merupakan hal yang sangat penting untuk memastikan adanya keamanan produk dan standar kualitas produk-produk yang beredar di pasar (Landl, 2021).

Selain itu, sangat penting juga bagi pemerintah untuk membuat kebijakan yang mendorong perokok untuk berpindah ke produk alternatif yang lebih aman. Yang menyedihkan, ungkap Landl, bahwa hanya ada sedikit pemerintah yang mengambil langkah tersebut. Kebanyakan pemerintah mengambil langkah paternalistik melalui pelarangan yang didukung oleh berbagai kelompok kepentingan. Landl mengingatkan bahwa kebijakan prohibisi merupakan sesuatu yang niscaya akan gagal dan tidak akan dapat mencapai tujuannya (Landl, 2021).

Absennya pemerintah untuk meregulasi produk-produk tertentu, seperti vape, tentu tidak akan menghasilkan dampak yang positif. Tidak adanya standar kualitas dan standar keamanan bagi produk-produk vape merupakan kebijakan yang sangat berbahaya bagi konsumer.Bila pemerintah tidak membuat standar kualitas dan keamanan bagi produk-produk vape, maka bukan tidak mustahil, berbagai produk-produk yang sangat berbahaya akan beredar di pasar. Hal ini bukan hanya aka menyebabkan masalah kesehatan bagi konsumen, namun juga berpotensi besar menyebabkan hilangnya nyawa.

Pada tahun 2019 lalu misalnya, aparat keamanan di negara bagian Wisconsin, Amerika Serikat, menangkap dua orang kakak beradik yang menjalankan bisnis vape illegal yang mengandung bahan THC yang sangat berbahaya. Produk-produk yang dijual oleh mereka tersebut telah menyebabkan banyak orang dilarikan ke rumah sakit hingga mengalami kematian (abcnews.go.com, 13/9/2019).Untuk itu, regulasi pemerintah sangat penting untuk mencegah agar produk-produk tersebut tidak beredar di pasar dan dibeli oleh konsumen. Namun, kebijakan prohibisi total juga akan sama berbahayanya karena berarti para konsumen akan tidak bisa mendapatkan akses untuk membeli produk-produk vape yang legal. Dengan demikian, para perokok akan semakin sulit mencari produk alternatif untuk membantunya menghentikan kebiasaan merokoknya, dan bukan tidak mungkin juga akan ada konsumen beralih ke produk-produk ilegal yang sangat berbahaya.

Sebagai penutup, prohibisi total dan kebijakan lepas tangan untuk meregulasi produk-produk tertentu, seperti rokok elektronik, bukanlah hanya kedua opsi yang dimiliki oleh para pembuat kebijakan. Keduanya merupakan opsi yang sangat berbahaya yang akan membahayakan kesehatan konsumen.Regulasi yang tepat, yang memastikan produk-produk berbahaya tidak beredar ke pasar, dan membuat kebijakan yang mendorong perokok untuk berpindah ke produk alternatif yang lebih aman, merupakan pendekatan yang paling tepat. Dengan demikian, para perokok akan mendapatkan akses ke produk alternatif yang dapat membantu mereka menghentikan kebiasaan merokoknya, dan hak konsumen untuk mendapatkan produk yang aman di pasar juga dapat terjaga.

Originally published here.

Menilik Sejarah Perkembangan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia

Perlindungan hak kekayaan intelektual merupakan instrumen yang sangat penting untuk menjaga hak seseorang atas karya yang dibuatnya. Melalui perlindungan atas hak kekayaan intelektual, seseorang tidak bisa mencuri ide atau karya yang dibuat oleh orang lain dengan susah payah, yang tidak jarang memakan waktu dan tenaga yang besar.

Tanpa adanya perlindungan hak kekayaan intelektual, seseorang dapat dengan mudah mencuri ide dan karya orang lain untuk keuntungan dirinya sendiri. Hal ini tentu bukan hanya telah melanggar hak dari pembuat karya tersebut, namun juga berpotensi besar akan mengurangi insentif seseorang untuk berkarya karena mereka tidak bisa mendapatkan manfaat dari karya yang dibuatnya.Untuk itu, perlindungan atas hak kekayaan intelektual juga sangat berkaitan erat dengan inovasi dan kreativitas. Bila hak intelektual seseorang atas karyanya dilindungi, maka seseorang akan memiliki insentif yang besar untuk berkarya dan berlomba-lomba dengan orang lain untuk membuat karya yang terbaik dan dapat membawa manfaat bagi masyarakat.Di Indonesia misalnya, kita sudah memiliki kerangka hukum yang melindungi hak kekayaan intelektual. Hal ini tertuang dalam berbagai produk undang-undang (UU), di antaranya adalah UU No. 4 Tahun 2001 tentang Paten, UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek, dan UU No. 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri (laman web izin).

Perkembangan perlindungan hak kekayaan intelektual di Indonesia sendiri merupakan hal yang baru dan memilki sejarah yang sangat panjang. Sejarah perkembangan perlindungan hak kekayaan intelektual di Indonesia bisa ditarik hingga pada masa Kolonial Belanda di abad ke-19.Pada tahun 1885, Pemerintah Kolonial Belanda yang berkuasa di Indonesia memperkenalkan aturan pertama terkait dengan perlindungan hak kekayaan intelektual. Pemerintah Kolonial Belanda mengundangkan Undang-undang Merek di negeri kita, yang pada saat itu dikenal dengan nama Hindia Belanda. Hinda Belanda juga merupakan anggota berbagai kovenan internasional yang melindungi hak kekayaan intelektual. Beberapa kovenan internasional tersebut di antaranya adalah Paris Convention for the Protection of Industrial Property pada tahun 1888 dan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works pada tahun 1914 (laman web Unwir, 2018).

Setelah Indonesia merdeka pada tahun 1945, peraturan yang dibuat oleh Pemerintah Kolonial Belanda tersebut masih berlaku dan tidak dihapuskan, kecuali peraturan yang terkait dengan paten. Aturan tersebut tidak lagi berlaku karena berkaitan dengan keterangan bahwa pendaftaran tersebut didaftarkan di Belanda, yang kemudian diganti di Jakarta. Pada masa-masa selanjutnya, Pemerintah Indonesia juga merevisi berbagai produk hukum tersebut, di antaranya adalah melalui UU No. 21 Tahun 1961 tentang Merek dan UU No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (laman web Unwir, 2018).Tidak hanya merevisi produk undang-undang terkait dengan perlindungan hak kekayaan intelektual yang dibuat oleh Pemerintah Kolonial Belanda, Indonesia juga meratifikasi berbagai perjanjian internasional mengenai perlindungan hak kekayaan intelektual. Pada tahun 1994 misalnya, Indonesia meratifikasi perjanjian Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs) dari World Trade Organization (WTO) melalui pengesahan Undang-undang No. 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (antara, 2006).

Dengan panjangnya sejarah perkembangan perlindungan hak kekayaan intelektual tersebut, seharusnya Indonesia diharapkan sudah bisa mengimplementasikan peraturan tersebut untuk melindungi para inovator di negeri kita agar ide dan karya mereka tidak dicuri oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Dengan demikian, insentif mereka untuk terus berkarya dan berinovasi juga akan semakin besar karena mereka bisa merasakan manfaat dari hasil karyanya. Namun sayangnya, penegakan hukum untuk mengimplementasikan undang-undang tersebut masih sangat jauh dari maksimal, dan belum terlalu kuat. Berbapai praktik-praktik pembajakan karya misalnya, merupakan hal yang sangat umum terjadi di Indonesia, dan dapat kita jumpai dengan sangat mudah di berbagai tempat.

Bila kita pergi ke berbagai tempat pusat perbelanjaan misalnya, atau ke berbagai pasar yang tersebar di banyak daerah di Indonesia, dnegan mudah kita bisa menemukan berbagai produk bajakan ilegal yang dijual dengan bebas. Berbagai produk-produk ini, mulai dari karya sastra seperti buku, software komputer, DVD, dan CD bajakan, hingga produk-produk pakaian dan fashion seperti baju, sepatu, topi, dan tas dijual dengan harga yang sangat murah jauh di bawah produk aslinya, untuk menarik para pembeli agar membelanjakan uangnya untuk barang-barang tersebut.Selain itu, seiring dengan perkembangan teknologi, kita juga dapat semakin mudah menemukan berbagai konten-konten bajakan yang dicuri dari platform aslinya. Hal ini tentu merupakan hal yang sangat merugikan para pembuat karya tersebut, karena mereka tidak bisa mendapatkan manfaat dari karya yang mereka buat. Semoga, perlindungan hak kekayaan intelektual di Indonesia akan semakin membaik di masa yang akan datang.

Originally published here.

Vape dan Pentingnya Mempromosikan Harm Reduction di Indonesia

Harm Reduction merupakan istilah yang mungkin masih terdengar asing bagi banyak masyarakat Indonesia. Istilah ini umumnya merujuk pada advokasi dan upaya untuk mengurangi resiko dampak suatu hal atau perilaku yang bisa membahayakan kesehatan seorang individu, atau sebuah komunitas, seperti rokok, alkohol, atau obat-obatan terlarang.

Saat ini, sudah hampir mustahil bisa dibantah lagi, bahwa obat-obatan terlarang seperti penggunaan narkoba dan zat-zat psikotropika, konsumsi rokok dan minuman beralkohol secara berlebihan, atau perilaku kegiatan seksual yang berganti-ganti pasangan adalah hal yang berbahaya. Rokok misalnya, secara ilmiah sudah terbukti dapat menyebabkan berbagai penyakit kronis seperti kanker dan serangan jantung, dan perilaku seksual yang berganti-ganti pasangan dapat berpotensi menimbulkan berbagai penyakit menular seksual seperti HIV/AIDS.Untuk itu, advokasi harm reduction adalah hal yang sangat penting untuk digaungkan demi mencegah dampak buruk dari berbagai hal tersebut terhadap individu dan masyarakat. Terkait dengan penyebaran penyakit menular seksual misalnya, advokasi penggunaan alat kontrasepsi seperti kondom merupakan salah satu advokasi harm reduction yang kerap digaungkan oleh berbagai aktivis dan organisasi-organisasi sipil.

Sementara itu, terkait dengan penggunaan zat-zat psikotropika, beberapa negara di dunia sudah mengeluarkan berbagai kebijakan yang berujuan untuk harm reduction dampak dari zat-zat tersebut. Portugal misalnya, pada tahun 2001 menjadi negara pelopor yang mengeluarkan kebijakan dekriminalisasi terhadap penggunaan seluruh narkoba. Tidak hanya itu, Pemerintah Portugal juga menyediakan layanan pemberian narkoba seperti heroin dan kokain kepada para pecandu dengan dosis yang dianggap aman (Time.com, 1/8/2018).

Sebagaimana dengan pengunaan obat-obatan terlarang dan perilaku seksual yang berganti-ganti pasangan, berbagai pihak juga mengusahakan upaya harm reduction untuk konsumsi produk tembakau seperti rokok yang berbahaya bagi kesehatan. Sebagaimana yang sudah diketahui secara umum, rokok adalah salah satu produk yang paling adiktif, dan mereka yang sudah menjadi penggunanya, terlebih yang sudah mengkonsumsi rokok setiap hari selama bertahun-tahun, sangat sulit untuk menghentikan kebiasaan yang sangat berbahaya tersebut.

Indonesia sendiri misalnya, merupakan salah satu negara dengan persentase perokok aktif yang tertinggi di dunia. Pada tahun 2020 lalu, 39,9% penduduk Indonesia, atau sekitar 57 juta orang, adalah perokok aktif (economy.okezone.com, 13/12/2020). Perokok di Indonesia juga didominasi oleh laki-laki dewasa, yakni sebanyak 62,9% laki-laki dewasa di Indonesia adalah perokok aktif (suara.com, 19/11/2020).Hal ini tentu adalah sesuatu yang sangat memprihatinkan. Konsumsi rokok yang tinggi di Indonesia telah menyebabkan banyak penyakit kronis hingga kematian yang disebabkan oleh konsumsi produk tersebut, Setiap tahunnya misalnya, di Indonesia, sekitar 225.000 orang meninggal disebabkan karena penyakit akibat penggunaan rokok (who.int, 30/5/2020).

Tingkat penggunaan rokok yang tinggi di Indonesia tentu juga tidak bisa dihilangkan atau diatasi dengan mudah, seperti dengan melarang paksa produk tersebut. Rokok merupakan bagian dari keseharian jutaan masyarakat Indonesia selama berhari-hari, dan pelarangan atau pembatasan penggunaan rokok tentu adalah kebijakan yang tidak efektif. Selain itu, bukan tidak mungkin langkah tersebut justru menjadi kebijakan yang kontra-produktif karena akan semakin meningkatkan penjualan rokok ilegal yang pastinya jauh lebih berbahaya karena peredarannya tidak diatur dan diregulasi oleh pemerintah.

Untuk itu, adanya produk yang lebih aman untuk dapat menggantikan rokok merupakan sesuatu yang sangat penting, demi mereduksi dampak negatif yang disebabkan dari rokok. Salah satu dari produk tersebut yang terbukti jauh lebih aman daripada rokok adalah rokok elektronik, atau yang dikenal dengan nama vape.Berdasarkan laporan yang dikeluarkan oleh lembaga kesehatan publik Inggris, Public Health England (PHE), rokok elektronik atau vape adalah produk yang 95% lebih aman daripada rokok konvensional yang dibakar (Public Health England, 2015). Hal ini disebabkan karena dua bahan utama yang terkandung dalam cairan yang digunakan oleh rokok elektronik adalah bahan yang dikenal dengan nama propylene glycol (PG) dan vegetable glycerin (VG).

PG dan VG sendiri adalah bahan yang digunakan untuk membentuk uap dan menambah rasa di produk rokok elektronik. Kedua bahan tersebut merupakan bahan yang umum dan digunakan dalam berbagai makanan, seperti perasa kue, dan telah dinyatakan aman oleh berbagai lembaga regulator di seluruh dunia, salah satunya adalah oleh lembaga regulasi obat dan makanan Amerika Serikat, U.S. Food and Drugs Administration (FDA) (U.S. Food and Drugs Administration, 2019). Dengan melegalkan dan menyediakan produk alternatif yang lebih aman, diharapkan para perokok di Indonesia dapat semakin terbantu untuk mereka dapat menghilangkan kebiasaan merokok mereka, yang sangat berbahaya bagi kesehatan. Kebijakan yang berorientasi pada harm reduction terhadap dampak negatif rokok sendiri merupakan kebijakan yang sudah diberlakukan di berbagai negara, salah satunya adalah di Inggris.

Pasca laporan PHE tahun 2015 mengenai dampak vape yang lebih aman dibandingkan dengan rokok konvensional yang dibakar, Pemerintah Inggris lantas memberlakukan kebijakan kesehatan publik yang berorientasi pada harm reduction. Lembaga kesehatan nasional Inggris, National Health Service (NHS) misalnya, mengadvokasi penggunaan vape kepada para perokok untuk membantu mereka berhenti dari kebiasaan merokoknya. Produk-produk vape juga dijual di berbagai rumah sakit di Inggris (Consumer Choice Center, 2020).

Hal ini pula yang diungkapkan oleh Direktur World Vaper’s Alliance (WVA), Michael Landl. WVA sendiri merupakan organisasi pegiat hak-hak vapers di seluruh dunia dan untuk melawan berbagai miskonsepsi terhadap produk-produk vape, dan mendukung regulasi yang baik.Landl, dalam salah satu interview yang saya lakukan, mengatakan bahwa saat ini, Inggris merupakan salah satu negara yang memiliki kebijakan paling baik terkait dengan regulasi vape. Pemerintah Inggris secara aktif mengadvokasi warganya yang perokok, yang belum siap berhenti, untuk mengganti kebiasaannya ke rokok elektronik atau vape (Landl, 2021). Dampak dari kebijakan tersebut sangat positif. Kebijakan kesehatan publik yang berorientasi pada harm reduction dampak rokok melalui advokasi penggunaan vape telah berhasil membuat 1,5 juta perokok di Inggris menghentikan kebiasaan merokoknya (Consumer Choice Center, 2020).

Di Indonesia sendiri, agar upaya harm reduction dapat berhasil, ada beberapa aspek yang sangat penting untuk diperhatikan. Dosen Departemen Politik dan Pemerintahan, FISIPOL, Universitas Gadjah Mada (UGM), Wawan Mas’udi, menulis bahwa setidaknya ada empat poin penting agar upaya harm reduction dapat berjalan dengan baik di negeri kita (vapemagz.co.id, 18/9/2020).

Pertama, harus ada sistem dan rezim pemerintahan yang berorientasi pada resiko untuk mempertimbangkan kebijakan yang akan diambil. Hal tersebut merupakan prasyarat pokok yang sangat penting. Kedua, harus ada sistem kelembagaan yang dapat mendukung pemberlakuan dari upaya harm reduction, dan harus ada sinergi yang baik antar sektor kelembagaan tersebut.

Ketiga, harus ada langkah yang menguatkan keterlibatan dari komunitas agar upaya tersebut dapat berjalan efektif dan mendapat dukungan dari masyarakat. Dan yang terakhir, harus ada sumber daya personil yang terampil dan memiliki kemampuan untuk mengkomunikasikan serta meyakinkan para pemangku kepentingan agar upaya harm reduction tersebut dapat berjalan dengan baik. Melalui keempat aspek tersebut, diharapkan upaya harm reduction dalam rangak mengurangi dampak negatif dari rokok bisa berjalan lancar di Indonesia.

Sebagai penutup, upaya harm reduction sangat penting untuk meminimalisir dampak negatif dari berbagai produk atau perilaku yang dapat membahayakan kesehatan seseorang atau komunitas. Untuk itu, diharapkan Pemerintah Indonesia serta berbagai kelompok masyarakat di Indonesia dapat mendukung berbagai upaya tersebut, untuk menciptakan Indonesia yang lebih sehat di masa yang akan datang.

Originally published here.

Dampak Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Terhadap Kesejahteraan

Peningkatan kesejahteraan bisa dikatakan merupakan salah satu hal yang sangat penting untuk dicapai oleh berbagai pemerintahan di seluruh dunia. Meningkatnya kesejahteraan di sebuah negara, merupakan salah satu tolak ukur yang paling umum dan mutlak untuk menentukan apakah sebuah pemerintahan berhasil dalam mengelola negara yang dipimpinnya.

Selain itu, peningkatan kesejahteraan juga merupakan salah satu fondasi yang sangat penting bagi stabilitas politik. Tanpa adanya peningkatan kesejahteraan, terlebih lagi bila standar hidup masyarakat di sebuah negara terus menurun dari tahun ke tahun, tidak mustahil hal tersebut justru akan membawa pada pergolakan sosial, yang berujung pada instabilitas politik yang sangat berbahaya bagi keamanan dan kegiatan ekonomi.

Untuk itu, adanya kebijakan publik yang dapat mendukung upaya peningkatan kesejahteraan merupakan hal yang wajib menjadi fokus dan diberlakukan oleh berbagai pemerintahan dan para pengambil kebijakan di seluruh dunia. Bila suatu pemerintahan atau pengambil kebijakan membuat produk hukum yang tidak dapat menunjang peningkatan kesejahteraan, tentu upaya meningkatkan kesejahteraan tersebut akan mustahil dapat tercapai, dan bukan tidak mungkin justru akan membawa kemunduran serta peningkatan kemiskinan di negara tersebut.

Terkait dengan hal tersebut, sejarah sudah membuktikan bahwa, kebebasan ekonomi merupakan fondasi yang sangat penting untuk meningkatkan kesejahteraan di sebuah negara. Pasar bebas merupakan pilar yang sangat penting untuk mengeluarkan seluruh potensi dan kreativitas yang dimiliki oleh masyarakat di sebuah negara, yang akan mendorong inovasi dan meningkatkan kegiatan ekonomi yang akan membawa manfaat bagi penduduk di negara tersebut.

Salah satu lembaga think tank yang memiliki fokus pada aspek kebebasan ekonomi adalah lembaha think tank asal Amerika Serikat, The Heritage Foundation. Setiap tahunnya, lembaga think tank tersebut merilis laporan mereka mengenai indeks kebebasan ekonomi negara-negara di dunia, yang dikenal dengan nama Index of Economic Freedom. Indeks tersebut mengukur kebebasan ekonomi berbagai negara di dunia, dan membuat peringkat berdasarkan indikator-indikator yang mereka gunakan.
Setelah itu, negara-negara tersebut dibagi menjadi lima kategori, yakni free, mostly free, moderately free, mostly unfree, dan repressed. Negara-negara yang menduduki peringkat free diduduki negara-negara yang di mana memiliki kerangka hukum yang mendukung kegiatan ekonomi secara bebas, serta institusi yang transparan dan bebas dari korupsi. Sebaliknya, negara-negara yang membatasi kegiatan ekonomi masyarakatnya secara ketat, serta memiliki institusi yang tertutup dan korup, maka mereka menduduki peringkat yang rendah.

Setelah peringkat tersebut disusun, terbukti bahwa, secara rata-rata, negara-negara yang menduduki peringkat free memiliki pendapatan per kapita yang sangat tinggi. Sebaliknya, negara-negara yang menduduki peringkat bawah dalam indeks tersebut, atau masuk dalam kategori repressed, cenderung memiliki Produk Domestik Bruto (PDB) per kapita yang rendah. Pada tahun 2019 misalnya, rata-rata negara-negara yang masuk dalam kategori free memiliki PDB per kapita sebesar USD63.588, sementara negara-negara yang menduduki peringkat terbawah rata-rata PBD per kapitanya hanya USD7.716 (The Heritage Foundation, 2020).

Hasil dari penelitian ini tentu merupakan sesuatu yang sangat penting untuk diperhatikan oleh berbagai pembuat kebijakan di seluruh dunia. Kebebasan ekonomi merupakan pilar yang sangat penting sebagai dasar peningkatan kesejahteraan di sebuah negara.

The Heritage Foundation sendiri menggunakan beberapa indikator untuk mengukur tingkat kebebasan ekonomi di sebuah negara dalam indeks mereka. Salah satu dari indikator tersebut yang sangat penting adalah perlindungan terhadap kepemilikan pribadi (private property rights).

Adanya kerangka hukum dan sistem kelembagaan yang melindungi kepemilikan seseorang merupakan hal yang sangat krusial untuk menunjang kebebasan ekonomi. Tanpa adanya perlindungan terhadap hak kepemilikan, tentu aktivitas ekonomi tidak dapat berjalan dengan lancar, karena setiap orang dapat merampas hak milik orang lain dengan mudah.

Perlindungan hak kepemilikan pribadi ini bukan hanya mencakup dengan aset-aset yang nyata, atau yang dikenal juga dengan tangible asset, namun juga harus mencakup hak kekayaan intelektual. Perlindungan hak kekayaan intelektual merupakan hal yang sangat penting untuk melindungi para inovator dan orang-orang yang kreatif agar mereka bisa mendapatkan manfaat ekonomi dari karya yang mereka buat dengan bersusah payah dan kerja keras.

Sebagaimana dengan perlindungan hak kepemilikan pribadi terhadap aset-aset yang tangible, tanpa adanya perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual, maka kebebasan ekonomi akan sulit untuk dicapai. Tanpa adanya perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual, maka setiap orang dapat dengan mudah membajak dan mencuri hasil karya orang lain untuk keuntungan diri mereka sendiri, tanpa harus menaruh usaha dan bekerja keras untuk membuat dan menciptakan karya tersebut.

Hubungan antara perlindungan hak kekayaan intelektual yang kuat dengan kesejahteraan merupakan hal yang diteliti oleh beberapa pihak. Pada tahun 2017 misalnya, sektor-sektor yang bertumpu pada hak kekayaan intelektual telah berkontribusi pada lebih dari 30% dari tenaga kerja di negara-negara maju seperti Amerika Serikat dari Eropa, dan telah berkontribusi terhadap 40% PDB dari Amerika Serikat dan negara-negara di Uni Eropa (Forbes.com, 26/4/2017).

Perlindungan yang lemah terhadap hak kekayaan inteletual juga telah membawa kerugian dan malapetaka di negara-negara yang berpenghasilan rendah dan menengah. Direkrut eksekutif dari organisasi pegiat hak kekayaan intelektual, Property Rights Alliance, Lorenzo Montanari, mencatat bahwa perlindungan hak kekayaan intelektual yang buruk di negara-negara berpenghasilan rendah dan menengah telah merugikan banyak pelaku ekonomi lokal (Forbes.com, 26/4/2017).

Montanari mencatat hal yang terjadi di Nigeria misalnya, merupakan salah satu contoh dari hal tersebut. Nigeria merupakan salah satu negara yang memilki industri perfilman yang sangat maju, yang dikenal dengan julukan Nollywood. Industri perfilman di Nigeria juga telah melahirkan banyak aktor-aktor ternama yang memiliki basis penggemar dari seluruh dunia.

Namun, karena negara tersebut tidak memiliki perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual yang kuat, maka para produser dan pembuat film di Nigeria tidak bisa mendapatkan investasi yang besar untuk menunjang industri perfilman mereka, karena banyaknya pembajakan. Hal ini tentu merupakan hal yang sangat merugikan bagi industri perfilman di Nigeria, dan besar kemungkinan hal tersebut akan menghambat perkembangan industri perfilman di negara tersebut.

Sebagai penutup, perlindungan hak kepemilikan pribadi, termasuk juga hak kekayaan intelektual, merupakan salah satu pilar penting kebebasan ekonomi, yang merupakan fondasi untuk meningkatkan kesejahteraan. Untuk itu, bila sebuah negara ingin meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya, memperkuat perlindungan hak kekayaan intelektual, sebagai bagian dari perlindungan hak kepemilikan pribadi, merupakan hal yang sangat penting untuk menjadi perhatian bagi para pembuat kebijakan di sebuah negara.

Originally published here.

Industri Vape dan Lapangan Kerja di Indonesia

Industri rokok elektronik, atau yang dikenal dengan nama vape, merupakan salah satu industri yang kini terus berkembang di berbagai negara di dunia, termasuk juga di Indonesia. Bagi kita yang tinggal di wilayah urban di kota-kota besar misalnya, dengan mudah kita bisa menemukan berbagai orang yang menggunakan rokok elektronik, khususnya mereka yang berasal dari kalangan muda.

Konsumen vape di Indonesia sendiri bukan dalam jumlah yang sedikit. Pada tahun 2020 lalu misalnya, berdasarkan daya dari Asosiasi Vaper Indonesia (AVI), setidaknya ada 2 juta masyarakat Indonesia yang secara aktif mengkonsumsi rokok elektronik (rm.id, 24/4/2020).
Meningkatnya pengguanan vape di Indonesia sendiri bisa kita lihat disebabkan oleh berbagai hal. Tidak bisa dipungkiri bahwa, rokok elektronik menyediakan berbagai fitur yang tidak disediakan oleh berbagai produk rokok konvensional. Salah satunya adalah, rasa yang sangat variatif, seperti rasa buah-buahan, yang jarang atau bahkan mustahil bisa kita dapatkan di produk-produk rokok konvensional yang dibakar. Hal ini tentu membuat vape memiliki daya tarik tersendiri, terutama bagi kalangan muda yang tinggal di perkotaan.

Namun, tidak semua orang menyambut baik adanya fenomena tersebut. Berbagai kalangan di Indonesia mengadvokasi dan mendukung agar seluruh produk vape di Indonesia dapat dilarang secara penuh.

Organisasi dokter di Indonesia, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) misalnya, mengadvokasi dan menuntut pemerintah agar segera melarang seluruh produk rokok elektronik. IDI beralasan bahwa rokok elektronik dianggap sebagai produk yang berbahaya bagi kesehatan, dan tidak jauh berbeda dari rokok konvensional yang dibakar (CNN Indonesia, 24/9/2019).

Meskipun demikian, penelitian oleh lembaga kesehatan dari berbagai negara di dunia justru menunjukkan hasil yang sebaliknya. Pada tahun 2015 lalu misalnya, lembaga kesehatan publik asal Inggris, Public Health England (PHE), mengeluarkan laporan yang menyatakan bahwa rokok elektronik merupakan produk yang jauh lebih aman bila dibandingkan dengan rokok konvensional yang dibakar, yakni hingga 95% lebih aman (gov.uk, 19/8/2015).

Hal ini tentu merupakan sesuatu yang sangat positif. Bila semakin banyak para konsumen rokok yang dapat beralih dan berpindah ke produk-produk rokok elektronik yang terbukti jauh lebih aman dibandingkan dengan rokok konvensional, maka tentu akan lebih sedikit orang-orang yang terkena penyakit kronis, dan biaya kesehatan juga menjadi dapat ditekan dan menurun.

Untuk itu, kebijakan pelarangan vape, seperti yang diadvokasi oleh IDI dan berbagai lembaga lainnya, adalah kebijakan yang tidak tepat dan justru akan membawa banyak kerugian. Dengan demikian, para perokok di Indonesia akan semakin sulit untuk mencari produk pengganti yang terbukti jauh lebih aman, yang tentunya dapat semakin membahayakan kesehatan mereka. Belum lagi, pelarangan tersebut tidak mustahil akan memunculkan berbagai produk-produk ilegal yang justru sangat berbahaya bagi konsumen.

Selain itu, yang tidak kalah pentingnya adalah, industri vape di negeri kita sendiri sudah menyumbangkan banyak lapangan kerja bagi masyarakat Indonesia. Berdasarkan data dari Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) misalnya, pada tahun 2020 lalu, setidaknya ada 50.000 orang yang secara langsung bekerja di industri rokok elektronik di Indonesia (vapemagz.co.id, 6/6/2020).

Angka ini, berdasarkan data APVI, belum termasuk tenaga kerja yang bekerja di berbagai toko retail rokok elektronik di seluruh Indonesia. APVI memperkirakan, bahwa setidaknya ada 3.500 toko retail rokok elektronik yang tersebar di seluruh nusantara. 2.300 diantara toko tersebut setidaknya tersebar di pulau Jawa, semntara sisanya tersebar di berbagai pulau lainnya, seperti Kalimanta, Sumatera, Bali, dan Sulawesi (vapemagz.co.id, 6/6/2020).

Hal ini tentu merupakan perkembangan yang pesat, mengingat industri vape merupakan industri yang tergolong baru berkembang di Indonesia. Industri rokok elektronik di Indonesia sendiri baru berkembang setidaknya sejak 4 tahun terakhir, atau sejak tahun 2017. Pada tahun 2017 misalnya, pengguna vape di Indonesia berjumlah 900.000 pengguna. Angka tersebut meningkat menjadi 1,2 juta pengguna pada tahun 2019, dan 2,2 juta pengguna pada tahun 2020 (vapemagz.co.id, 6/6/2020).

Hal tersebut tentunya menunjukkan peningkatan yang cukup pesat. Bisa dipastikan, di tahun-tahun setelahnya, industri vape atau rokok elektronik di Indonesia akan terus meningkat, yang pastinya akan semakin meningkatkan lapangan kerja. Dengan demikian, kebijakan pelarangan vape di Indonesia tentu bukan saja merupakan kebijakan yang dapat membahayakan konsumen, namun juga akan menutup lapangan kerja banyak orang, serta akan menutup pintu pembukaan lapangan kerja lain, yang sangat dibutuhkan oleh banyak masyarakat di Indonesia.

Semakin meningkatnya penggunaan vape atau rokok elektronik ini juga telah menyumbang pendapatan cukai yang tinggi bagi pemerintah. Pada tahun 2019 saja misalnya, industri rokok elektronik telah menyumbangkan setidaknya 427 miliar rupiah. Angka ini tentu merupakan jumlah yang sangat besar, dan bisa digunakan oleh pemerintah untuk membiayai berbagai program-program publik (vapemagz.co.id, 6/6/2020).

Sebagai penutup, industri vape telah menyumbang banyak tenaga kerja dan juga pendapatan cukai yang tidak sedikit bagi pemerintah dan negara Indonesia. Belum lagi, produk rokok elektronik merupakan produk sudah terbukti jauh lebih aman bila dibandingkan dengan rokok konvensional yang dibakar tentu merupakan hal yang sangat positif. Dengan demikian, kebijakan pelarangan vape sebagaimana yang diadvokasi oleh berbagai pihak tentu merupakan hal yang tidak tepat, karena bukan hanya akan semakin membahayakan kesehatan publik, namun juga akan mengurangi pendapatan negara, dan menghilangkan lapangan kerja bagi banyak orang.

Originally published here.

Scroll to top
en_USEN

Follow us

WASHINGTON

712 H St NE PMB 94982
Washington, DC 20002

BRUSSELS

Rond Point Schuman 6, Box 5 Brussels, 1040, Belgium

LONDON

Golden Cross House, 8 Duncannon Street
London, WC2N 4JF, UK

KUALA LUMPUR

Block D, Platinum Sentral, Jalan Stesen Sentral 2, Level 3 - 5 Kuala Lumpur, 50470, Malaysia

OTTAWA

718-170 Laurier Ave W Ottawa, ON K1P 5V5

© COPYRIGHT 2025, CONSUMER CHOICE CENTER

Also from the Consumer Choice Center: ConsumerChamps.EU | FreeTrade4us.org