fbpx

Author: Haikal Kurniawan

Vape dan Pentingnya Mempromosikan Harm Reduction di Indonesia

Harm Reduction merupakan istilah yang mungkin masih terdengar asing bagi banyak masyarakat Indonesia. Istilah ini umumnya merujuk pada advokasi dan upaya untuk mengurangi resiko dampak suatu hal atau perilaku yang bisa membahayakan kesehatan seorang individu, atau sebuah komunitas, seperti rokok, alkohol, atau obat-obatan terlarang.

Saat ini, sudah hampir mustahil bisa dibantah lagi, bahwa obat-obatan terlarang seperti penggunaan narkoba dan zat-zat psikotropika, konsumsi rokok dan minuman beralkohol secara berlebihan, atau perilaku kegiatan seksual yang berganti-ganti pasangan adalah hal yang berbahaya. Rokok misalnya, secara ilmiah sudah terbukti dapat menyebabkan berbagai penyakit kronis seperti kanker dan serangan jantung, dan perilaku seksual yang berganti-ganti pasangan dapat berpotensi menimbulkan berbagai penyakit menular seksual seperti HIV/AIDS.Untuk itu, advokasi harm reduction adalah hal yang sangat penting untuk digaungkan demi mencegah dampak buruk dari berbagai hal tersebut terhadap individu dan masyarakat. Terkait dengan penyebaran penyakit menular seksual misalnya, advokasi penggunaan alat kontrasepsi seperti kondom merupakan salah satu advokasi harm reduction yang kerap digaungkan oleh berbagai aktivis dan organisasi-organisasi sipil.

Sementara itu, terkait dengan penggunaan zat-zat psikotropika, beberapa negara di dunia sudah mengeluarkan berbagai kebijakan yang berujuan untuk harm reduction dampak dari zat-zat tersebut. Portugal misalnya, pada tahun 2001 menjadi negara pelopor yang mengeluarkan kebijakan dekriminalisasi terhadap penggunaan seluruh narkoba. Tidak hanya itu, Pemerintah Portugal juga menyediakan layanan pemberian narkoba seperti heroin dan kokain kepada para pecandu dengan dosis yang dianggap aman (Time.com, 1/8/2018).

Sebagaimana dengan pengunaan obat-obatan terlarang dan perilaku seksual yang berganti-ganti pasangan, berbagai pihak juga mengusahakan upaya harm reduction untuk konsumsi produk tembakau seperti rokok yang berbahaya bagi kesehatan. Sebagaimana yang sudah diketahui secara umum, rokok adalah salah satu produk yang paling adiktif, dan mereka yang sudah menjadi penggunanya, terlebih yang sudah mengkonsumsi rokok setiap hari selama bertahun-tahun, sangat sulit untuk menghentikan kebiasaan yang sangat berbahaya tersebut.

Indonesia sendiri misalnya, merupakan salah satu negara dengan persentase perokok aktif yang tertinggi di dunia. Pada tahun 2020 lalu, 39,9% penduduk Indonesia, atau sekitar 57 juta orang, adalah perokok aktif (economy.okezone.com, 13/12/2020). Perokok di Indonesia juga didominasi oleh laki-laki dewasa, yakni sebanyak 62,9% laki-laki dewasa di Indonesia adalah perokok aktif (suara.com, 19/11/2020).Hal ini tentu adalah sesuatu yang sangat memprihatinkan. Konsumsi rokok yang tinggi di Indonesia telah menyebabkan banyak penyakit kronis hingga kematian yang disebabkan oleh konsumsi produk tersebut, Setiap tahunnya misalnya, di Indonesia, sekitar 225.000 orang meninggal disebabkan karena penyakit akibat penggunaan rokok (who.int, 30/5/2020).

Tingkat penggunaan rokok yang tinggi di Indonesia tentu juga tidak bisa dihilangkan atau diatasi dengan mudah, seperti dengan melarang paksa produk tersebut. Rokok merupakan bagian dari keseharian jutaan masyarakat Indonesia selama berhari-hari, dan pelarangan atau pembatasan penggunaan rokok tentu adalah kebijakan yang tidak efektif. Selain itu, bukan tidak mungkin langkah tersebut justru menjadi kebijakan yang kontra-produktif karena akan semakin meningkatkan penjualan rokok ilegal yang pastinya jauh lebih berbahaya karena peredarannya tidak diatur dan diregulasi oleh pemerintah.

Untuk itu, adanya produk yang lebih aman untuk dapat menggantikan rokok merupakan sesuatu yang sangat penting, demi mereduksi dampak negatif yang disebabkan dari rokok. Salah satu dari produk tersebut yang terbukti jauh lebih aman daripada rokok adalah rokok elektronik, atau yang dikenal dengan nama vape.Berdasarkan laporan yang dikeluarkan oleh lembaga kesehatan publik Inggris, Public Health England (PHE), rokok elektronik atau vape adalah produk yang 95% lebih aman daripada rokok konvensional yang dibakar (Public Health England, 2015). Hal ini disebabkan karena dua bahan utama yang terkandung dalam cairan yang digunakan oleh rokok elektronik adalah bahan yang dikenal dengan nama propylene glycol (PG) dan vegetable glycerin (VG).

PG dan VG sendiri adalah bahan yang digunakan untuk membentuk uap dan menambah rasa di produk rokok elektronik. Kedua bahan tersebut merupakan bahan yang umum dan digunakan dalam berbagai makanan, seperti perasa kue, dan telah dinyatakan aman oleh berbagai lembaga regulator di seluruh dunia, salah satunya adalah oleh lembaga regulasi obat dan makanan Amerika Serikat, U.S. Food and Drugs Administration (FDA) (U.S. Food and Drugs Administration, 2019). Dengan melegalkan dan menyediakan produk alternatif yang lebih aman, diharapkan para perokok di Indonesia dapat semakin terbantu untuk mereka dapat menghilangkan kebiasaan merokok mereka, yang sangat berbahaya bagi kesehatan. Kebijakan yang berorientasi pada harm reduction terhadap dampak negatif rokok sendiri merupakan kebijakan yang sudah diberlakukan di berbagai negara, salah satunya adalah di Inggris.

Pasca laporan PHE tahun 2015 mengenai dampak vape yang lebih aman dibandingkan dengan rokok konvensional yang dibakar, Pemerintah Inggris lantas memberlakukan kebijakan kesehatan publik yang berorientasi pada harm reduction. Lembaga kesehatan nasional Inggris, National Health Service (NHS) misalnya, mengadvokasi penggunaan vape kepada para perokok untuk membantu mereka berhenti dari kebiasaan merokoknya. Produk-produk vape juga dijual di berbagai rumah sakit di Inggris (Consumer Choice Center, 2020).

Hal ini pula yang diungkapkan oleh Direktur World Vaper’s Alliance (WVA), Michael Landl. WVA sendiri merupakan organisasi pegiat hak-hak vapers di seluruh dunia dan untuk melawan berbagai miskonsepsi terhadap produk-produk vape, dan mendukung regulasi yang baik.Landl, dalam salah satu interview yang saya lakukan, mengatakan bahwa saat ini, Inggris merupakan salah satu negara yang memiliki kebijakan paling baik terkait dengan regulasi vape. Pemerintah Inggris secara aktif mengadvokasi warganya yang perokok, yang belum siap berhenti, untuk mengganti kebiasaannya ke rokok elektronik atau vape (Landl, 2021). Dampak dari kebijakan tersebut sangat positif. Kebijakan kesehatan publik yang berorientasi pada harm reduction dampak rokok melalui advokasi penggunaan vape telah berhasil membuat 1,5 juta perokok di Inggris menghentikan kebiasaan merokoknya (Consumer Choice Center, 2020).

Di Indonesia sendiri, agar upaya harm reduction dapat berhasil, ada beberapa aspek yang sangat penting untuk diperhatikan. Dosen Departemen Politik dan Pemerintahan, FISIPOL, Universitas Gadjah Mada (UGM), Wawan Mas’udi, menulis bahwa setidaknya ada empat poin penting agar upaya harm reduction dapat berjalan dengan baik di negeri kita (vapemagz.co.id, 18/9/2020).

Pertama, harus ada sistem dan rezim pemerintahan yang berorientasi pada resiko untuk mempertimbangkan kebijakan yang akan diambil. Hal tersebut merupakan prasyarat pokok yang sangat penting. Kedua, harus ada sistem kelembagaan yang dapat mendukung pemberlakuan dari upaya harm reduction, dan harus ada sinergi yang baik antar sektor kelembagaan tersebut.

Ketiga, harus ada langkah yang menguatkan keterlibatan dari komunitas agar upaya tersebut dapat berjalan efektif dan mendapat dukungan dari masyarakat. Dan yang terakhir, harus ada sumber daya personil yang terampil dan memiliki kemampuan untuk mengkomunikasikan serta meyakinkan para pemangku kepentingan agar upaya harm reduction tersebut dapat berjalan dengan baik. Melalui keempat aspek tersebut, diharapkan upaya harm reduction dalam rangak mengurangi dampak negatif dari rokok bisa berjalan lancar di Indonesia.

Sebagai penutup, upaya harm reduction sangat penting untuk meminimalisir dampak negatif dari berbagai produk atau perilaku yang dapat membahayakan kesehatan seseorang atau komunitas. Untuk itu, diharapkan Pemerintah Indonesia serta berbagai kelompok masyarakat di Indonesia dapat mendukung berbagai upaya tersebut, untuk menciptakan Indonesia yang lebih sehat di masa yang akan datang.

Originally published here.

Dampak Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Terhadap Kesejahteraan

Peningkatan kesejahteraan bisa dikatakan merupakan salah satu hal yang sangat penting untuk dicapai oleh berbagai pemerintahan di seluruh dunia. Meningkatnya kesejahteraan di sebuah negara, merupakan salah satu tolak ukur yang paling umum dan mutlak untuk menentukan apakah sebuah pemerintahan berhasil dalam mengelola negara yang dipimpinnya.

Selain itu, peningkatan kesejahteraan juga merupakan salah satu fondasi yang sangat penting bagi stabilitas politik. Tanpa adanya peningkatan kesejahteraan, terlebih lagi bila standar hidup masyarakat di sebuah negara terus menurun dari tahun ke tahun, tidak mustahil hal tersebut justru akan membawa pada pergolakan sosial, yang berujung pada instabilitas politik yang sangat berbahaya bagi keamanan dan kegiatan ekonomi.

Untuk itu, adanya kebijakan publik yang dapat mendukung upaya peningkatan kesejahteraan merupakan hal yang wajib menjadi fokus dan diberlakukan oleh berbagai pemerintahan dan para pengambil kebijakan di seluruh dunia. Bila suatu pemerintahan atau pengambil kebijakan membuat produk hukum yang tidak dapat menunjang peningkatan kesejahteraan, tentu upaya meningkatkan kesejahteraan tersebut akan mustahil dapat tercapai, dan bukan tidak mungkin justru akan membawa kemunduran serta peningkatan kemiskinan di negara tersebut.

Terkait dengan hal tersebut, sejarah sudah membuktikan bahwa, kebebasan ekonomi merupakan fondasi yang sangat penting untuk meningkatkan kesejahteraan di sebuah negara. Pasar bebas merupakan pilar yang sangat penting untuk mengeluarkan seluruh potensi dan kreativitas yang dimiliki oleh masyarakat di sebuah negara, yang akan mendorong inovasi dan meningkatkan kegiatan ekonomi yang akan membawa manfaat bagi penduduk di negara tersebut.

Salah satu lembaga think tank yang memiliki fokus pada aspek kebebasan ekonomi adalah lembaha think tank asal Amerika Serikat, The Heritage Foundation. Setiap tahunnya, lembaga think tank tersebut merilis laporan mereka mengenai indeks kebebasan ekonomi negara-negara di dunia, yang dikenal dengan nama Index of Economic Freedom. Indeks tersebut mengukur kebebasan ekonomi berbagai negara di dunia, dan membuat peringkat berdasarkan indikator-indikator yang mereka gunakan.
Setelah itu, negara-negara tersebut dibagi menjadi lima kategori, yakni free, mostly free, moderately free, mostly unfree, dan repressed. Negara-negara yang menduduki peringkat free diduduki negara-negara yang di mana memiliki kerangka hukum yang mendukung kegiatan ekonomi secara bebas, serta institusi yang transparan dan bebas dari korupsi. Sebaliknya, negara-negara yang membatasi kegiatan ekonomi masyarakatnya secara ketat, serta memiliki institusi yang tertutup dan korup, maka mereka menduduki peringkat yang rendah.

Setelah peringkat tersebut disusun, terbukti bahwa, secara rata-rata, negara-negara yang menduduki peringkat free memiliki pendapatan per kapita yang sangat tinggi. Sebaliknya, negara-negara yang menduduki peringkat bawah dalam indeks tersebut, atau masuk dalam kategori repressed, cenderung memiliki Produk Domestik Bruto (PDB) per kapita yang rendah. Pada tahun 2019 misalnya, rata-rata negara-negara yang masuk dalam kategori free memiliki PDB per kapita sebesar USD63.588, sementara negara-negara yang menduduki peringkat terbawah rata-rata PBD per kapitanya hanya USD7.716 (The Heritage Foundation, 2020).

Hasil dari penelitian ini tentu merupakan sesuatu yang sangat penting untuk diperhatikan oleh berbagai pembuat kebijakan di seluruh dunia. Kebebasan ekonomi merupakan pilar yang sangat penting sebagai dasar peningkatan kesejahteraan di sebuah negara.

The Heritage Foundation sendiri menggunakan beberapa indikator untuk mengukur tingkat kebebasan ekonomi di sebuah negara dalam indeks mereka. Salah satu dari indikator tersebut yang sangat penting adalah perlindungan terhadap kepemilikan pribadi (private property rights).

Adanya kerangka hukum dan sistem kelembagaan yang melindungi kepemilikan seseorang merupakan hal yang sangat krusial untuk menunjang kebebasan ekonomi. Tanpa adanya perlindungan terhadap hak kepemilikan, tentu aktivitas ekonomi tidak dapat berjalan dengan lancar, karena setiap orang dapat merampas hak milik orang lain dengan mudah.

Perlindungan hak kepemilikan pribadi ini bukan hanya mencakup dengan aset-aset yang nyata, atau yang dikenal juga dengan tangible asset, namun juga harus mencakup hak kekayaan intelektual. Perlindungan hak kekayaan intelektual merupakan hal yang sangat penting untuk melindungi para inovator dan orang-orang yang kreatif agar mereka bisa mendapatkan manfaat ekonomi dari karya yang mereka buat dengan bersusah payah dan kerja keras.

Sebagaimana dengan perlindungan hak kepemilikan pribadi terhadap aset-aset yang tangible, tanpa adanya perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual, maka kebebasan ekonomi akan sulit untuk dicapai. Tanpa adanya perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual, maka setiap orang dapat dengan mudah membajak dan mencuri hasil karya orang lain untuk keuntungan diri mereka sendiri, tanpa harus menaruh usaha dan bekerja keras untuk membuat dan menciptakan karya tersebut.

Hubungan antara perlindungan hak kekayaan intelektual yang kuat dengan kesejahteraan merupakan hal yang diteliti oleh beberapa pihak. Pada tahun 2017 misalnya, sektor-sektor yang bertumpu pada hak kekayaan intelektual telah berkontribusi pada lebih dari 30% dari tenaga kerja di negara-negara maju seperti Amerika Serikat dari Eropa, dan telah berkontribusi terhadap 40% PDB dari Amerika Serikat dan negara-negara di Uni Eropa (Forbes.com, 26/4/2017).

Perlindungan yang lemah terhadap hak kekayaan inteletual juga telah membawa kerugian dan malapetaka di negara-negara yang berpenghasilan rendah dan menengah. Direkrut eksekutif dari organisasi pegiat hak kekayaan intelektual, Property Rights Alliance, Lorenzo Montanari, mencatat bahwa perlindungan hak kekayaan intelektual yang buruk di negara-negara berpenghasilan rendah dan menengah telah merugikan banyak pelaku ekonomi lokal (Forbes.com, 26/4/2017).

Montanari mencatat hal yang terjadi di Nigeria misalnya, merupakan salah satu contoh dari hal tersebut. Nigeria merupakan salah satu negara yang memilki industri perfilman yang sangat maju, yang dikenal dengan julukan Nollywood. Industri perfilman di Nigeria juga telah melahirkan banyak aktor-aktor ternama yang memiliki basis penggemar dari seluruh dunia.

Namun, karena negara tersebut tidak memiliki perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual yang kuat, maka para produser dan pembuat film di Nigeria tidak bisa mendapatkan investasi yang besar untuk menunjang industri perfilman mereka, karena banyaknya pembajakan. Hal ini tentu merupakan hal yang sangat merugikan bagi industri perfilman di Nigeria, dan besar kemungkinan hal tersebut akan menghambat perkembangan industri perfilman di negara tersebut.

Sebagai penutup, perlindungan hak kepemilikan pribadi, termasuk juga hak kekayaan intelektual, merupakan salah satu pilar penting kebebasan ekonomi, yang merupakan fondasi untuk meningkatkan kesejahteraan. Untuk itu, bila sebuah negara ingin meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya, memperkuat perlindungan hak kekayaan intelektual, sebagai bagian dari perlindungan hak kepemilikan pribadi, merupakan hal yang sangat penting untuk menjadi perhatian bagi para pembuat kebijakan di sebuah negara.

Originally published here.

Industri Vape dan Lapangan Kerja di Indonesia

Industri rokok elektronik, atau yang dikenal dengan nama vape, merupakan salah satu industri yang kini terus berkembang di berbagai negara di dunia, termasuk juga di Indonesia. Bagi kita yang tinggal di wilayah urban di kota-kota besar misalnya, dengan mudah kita bisa menemukan berbagai orang yang menggunakan rokok elektronik, khususnya mereka yang berasal dari kalangan muda.

Konsumen vape di Indonesia sendiri bukan dalam jumlah yang sedikit. Pada tahun 2020 lalu misalnya, berdasarkan daya dari Asosiasi Vaper Indonesia (AVI), setidaknya ada 2 juta masyarakat Indonesia yang secara aktif mengkonsumsi rokok elektronik (rm.id, 24/4/2020).
Meningkatnya pengguanan vape di Indonesia sendiri bisa kita lihat disebabkan oleh berbagai hal. Tidak bisa dipungkiri bahwa, rokok elektronik menyediakan berbagai fitur yang tidak disediakan oleh berbagai produk rokok konvensional. Salah satunya adalah, rasa yang sangat variatif, seperti rasa buah-buahan, yang jarang atau bahkan mustahil bisa kita dapatkan di produk-produk rokok konvensional yang dibakar. Hal ini tentu membuat vape memiliki daya tarik tersendiri, terutama bagi kalangan muda yang tinggal di perkotaan.

Namun, tidak semua orang menyambut baik adanya fenomena tersebut. Berbagai kalangan di Indonesia mengadvokasi dan mendukung agar seluruh produk vape di Indonesia dapat dilarang secara penuh.

Organisasi dokter di Indonesia, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) misalnya, mengadvokasi dan menuntut pemerintah agar segera melarang seluruh produk rokok elektronik. IDI beralasan bahwa rokok elektronik dianggap sebagai produk yang berbahaya bagi kesehatan, dan tidak jauh berbeda dari rokok konvensional yang dibakar (CNN Indonesia, 24/9/2019).

Meskipun demikian, penelitian oleh lembaga kesehatan dari berbagai negara di dunia justru menunjukkan hasil yang sebaliknya. Pada tahun 2015 lalu misalnya, lembaga kesehatan publik asal Inggris, Public Health England (PHE), mengeluarkan laporan yang menyatakan bahwa rokok elektronik merupakan produk yang jauh lebih aman bila dibandingkan dengan rokok konvensional yang dibakar, yakni hingga 95% lebih aman (gov.uk, 19/8/2015).

Hal ini tentu merupakan sesuatu yang sangat positif. Bila semakin banyak para konsumen rokok yang dapat beralih dan berpindah ke produk-produk rokok elektronik yang terbukti jauh lebih aman dibandingkan dengan rokok konvensional, maka tentu akan lebih sedikit orang-orang yang terkena penyakit kronis, dan biaya kesehatan juga menjadi dapat ditekan dan menurun.

Untuk itu, kebijakan pelarangan vape, seperti yang diadvokasi oleh IDI dan berbagai lembaga lainnya, adalah kebijakan yang tidak tepat dan justru akan membawa banyak kerugian. Dengan demikian, para perokok di Indonesia akan semakin sulit untuk mencari produk pengganti yang terbukti jauh lebih aman, yang tentunya dapat semakin membahayakan kesehatan mereka. Belum lagi, pelarangan tersebut tidak mustahil akan memunculkan berbagai produk-produk ilegal yang justru sangat berbahaya bagi konsumen.

Selain itu, yang tidak kalah pentingnya adalah, industri vape di negeri kita sendiri sudah menyumbangkan banyak lapangan kerja bagi masyarakat Indonesia. Berdasarkan data dari Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) misalnya, pada tahun 2020 lalu, setidaknya ada 50.000 orang yang secara langsung bekerja di industri rokok elektronik di Indonesia (vapemagz.co.id, 6/6/2020).

Angka ini, berdasarkan data APVI, belum termasuk tenaga kerja yang bekerja di berbagai toko retail rokok elektronik di seluruh Indonesia. APVI memperkirakan, bahwa setidaknya ada 3.500 toko retail rokok elektronik yang tersebar di seluruh nusantara. 2.300 diantara toko tersebut setidaknya tersebar di pulau Jawa, semntara sisanya tersebar di berbagai pulau lainnya, seperti Kalimanta, Sumatera, Bali, dan Sulawesi (vapemagz.co.id, 6/6/2020).

Hal ini tentu merupakan perkembangan yang pesat, mengingat industri vape merupakan industri yang tergolong baru berkembang di Indonesia. Industri rokok elektronik di Indonesia sendiri baru berkembang setidaknya sejak 4 tahun terakhir, atau sejak tahun 2017. Pada tahun 2017 misalnya, pengguna vape di Indonesia berjumlah 900.000 pengguna. Angka tersebut meningkat menjadi 1,2 juta pengguna pada tahun 2019, dan 2,2 juta pengguna pada tahun 2020 (vapemagz.co.id, 6/6/2020).

Hal tersebut tentunya menunjukkan peningkatan yang cukup pesat. Bisa dipastikan, di tahun-tahun setelahnya, industri vape atau rokok elektronik di Indonesia akan terus meningkat, yang pastinya akan semakin meningkatkan lapangan kerja. Dengan demikian, kebijakan pelarangan vape di Indonesia tentu bukan saja merupakan kebijakan yang dapat membahayakan konsumen, namun juga akan menutup lapangan kerja banyak orang, serta akan menutup pintu pembukaan lapangan kerja lain, yang sangat dibutuhkan oleh banyak masyarakat di Indonesia.

Semakin meningkatnya penggunaan vape atau rokok elektronik ini juga telah menyumbang pendapatan cukai yang tinggi bagi pemerintah. Pada tahun 2019 saja misalnya, industri rokok elektronik telah menyumbangkan setidaknya 427 miliar rupiah. Angka ini tentu merupakan jumlah yang sangat besar, dan bisa digunakan oleh pemerintah untuk membiayai berbagai program-program publik (vapemagz.co.id, 6/6/2020).

Sebagai penutup, industri vape telah menyumbang banyak tenaga kerja dan juga pendapatan cukai yang tidak sedikit bagi pemerintah dan negara Indonesia. Belum lagi, produk rokok elektronik merupakan produk sudah terbukti jauh lebih aman bila dibandingkan dengan rokok konvensional yang dibakar tentu merupakan hal yang sangat positif. Dengan demikian, kebijakan pelarangan vape sebagaimana yang diadvokasi oleh berbagai pihak tentu merupakan hal yang tidak tepat, karena bukan hanya akan semakin membahayakan kesehatan publik, namun juga akan mengurangi pendapatan negara, dan menghilangkan lapangan kerja bagi banyak orang.

Originally published here.

Scroll to top
en_USEN