fbpx

Autor: Haikal Kurniawan

Cukai Vape und Industri Rokok Elektrik in Indonesien

Konsumsi vape atau rokok elektrik saat ini merupakan bagian dari keseharian banyak orang di seluruh dunia, termasuk juga di Indonesia. Kita, khususnya yang tinggal di wilayah urban dan perkotaan, dengan mudah bisa menemukan berbagai pengguna vape, dan juga toko-toko yang menjual berbagai produk rokok elektrik dengan berbagai varian merek dan model.

Fenomena banyaknya pengguna vape ini juga membawa pengaruh terhadap industri rokok elektrik in Indonesien. Saat ini misalnya, sudah ada sekitar 100.000 pekerja yang bekerja di industrial vape dan rokok elektrik. Angka ini tentu merupakan jumlah yang tidak kecil, dan sangat layak untuk diperhatikan oleh para pembuat kebijakan, khususnya yang ingin meregulasi sektor industri tersebut (tribunnews.com, 13.6.2022).

Ada berbagai hal yang menjadi alasan para konsumen untuk mengkonsumsi dan menggunakan produk-produk vape. Salah satu alasan yang umum adalah, banyak para pengguna vape yang sebelumnya perokok aktif. Mereka menggunakan vape karena harganya yang lebih murah, dan juga karena kandungan vape yang lebih tidak berbahaya bila dibandingkan dengan rokok konvensional yang dibakar. Salah satu indikator yang dirasakan oleh beberapa konsumen setelah mereka berpindah dari konsumsi rokok menjadi vape adalah, mereka merasakan nafas yang lebih lega (tribunnews.com, 26.10.2022).

Vape atau rokok elektrik sebagai produk yang jauh lebih tidak berbahaya bila dibandingkan dengan rokok konvensional yang dibakar merupakan informasi yang didapatkan dari laporan lembaga-lemabga kesehatan international. 

Salah satunya adalah lembaga kesehatan publik asal Inggris, Public Health England (PHE), yang pada tahun 2015 lalu mengeluarkan laporan bahwa vape atau rokok elektrik merupakan produk yang 95% jauh lebih tidak berbahaya bila dibandingkan dengan rokok konvensional yang dibakar, 19/uk 8/2015).

Hal ini dikarenakan, vape atau rokok elektrik tidak menghasilkan tar dan juga karbon monoksida, yang merupakan dua elemen bleichen berbahaya dari rokok konvensional yang dibakar. Oleh karena itu, para perokok yang biasanya mengkonsumsi rokok konvensional yang dibakar bisa menjadikan rokok elektirk atau vape sebagai alat untuk membantu mereka berhenti merokok (nhs.uk, 10.10.2022).

Sangat penting untuk dicatat bahwa, laporan dari PHE tersebut bukan berarti menyatakan bahwa vape atau rokok elektrik merupakan produk yang aman 100%. Seseorang yang sebelumnya tidak merokok memang akan jauh lebih baik bila mereka tidak menggunakan vape. Tetapi, bagi mereka yang sudah terlanjur menjadi perokok aktif dan mengalami kecanduan terhadap produk yang sangat berbahaya tersebut, vape merupakan produk yang sangat cocok untuk digunakan agar mereka bisa berhenti merokok.

Sudah menjadi rahasia umum bahwa, Indonesien merupakan salah satu negara dengan jumlah populasi perokok aktif terbesar di dunia. Pada tahun 2021 lalu misalnya, terdapat sekitar 69,1 juta penduduk Indonesien yang menjadi perokok aktif. Hal ini belum lagi para perokok pasif yang menghisap asap rokok di ruang-ruang öffentlich (dinkes.jakarta.go.id, 6.3.2022).

Hal ini tentu merupakan hal yang sangat berbahaya dan sangat penitng untuk diatasi. Kita yang menjadi perokok aktif tentu mengetahui bahwa berhenti merokok merupakan hal yang tidak mudah. Untuk itu, adanya produk yang jauh lebih tidak berbahaya, seperti vape atau rokok elektrik, merupakan sesuatu yang cukup positif, dan bisa dimanfaatkan untuk membantu membantu yang saat ini menjadi konsumen rokok setiap hari selama bertahun-tahun.

Namun, saat ini, sepertinya menggunakan rokok elektrik atau vape sebagai produk yang bisa membantu perokok untuk berhenti merokok bukan hal yang menjadi perhatian para regulator dan pembuat kebijakan in Indonesien. Salah satunya adalah, beberapa waktu lalu misalnya, pemerintah memutuskan untuk meningkatan cukai rokok sebesar 15% per tahun selma 5 tahun dari tahun 2023 mendatang sampai tahun 2027 (cnbcindonesia.com, 11.4.2022).

Kebijakan ini sendiri mendapatkan keberatan bukan hanya dari para pelaku usaha industri rokok elektrik, namun juga dari pihak konsumen. Hal ini akan memberikan beban lebih kepada para perokok yang ingin menggunakan produk lain yang bisa membantu mereka berhenti merokok, karena harganya yang akan naik, khususnya para perokok yang termasuk dalam golongan ekonomi menengah ke bawah (tribunnews.com, 26.10.2022).

Selain itu, hal lain yang juga tidak kalah penting untuk diperhatikan bahwa, industri vape di Indonesia didominasi oleh para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah. Hal ini tentu sangat berbeda dengan industri rokok convensional di Indonesia, yang saat ini didominasi oleh banyak perusahaan konglomerat besar (vapemagz.co.id, 17.9.2020).

Untuk itu, sangat penting bagi para pembuat kebijakan di Indonesia agar tidak membuat regulasi yang kontraproduktif terkait dengan upaya menanggulangi jumlah perokok yang ada di Indonesia. Inggris misalnya, merupakan salah satu negara yang secara resmi sudah memiliki kebijakan untuk menggunakan vape sebagai salah satu alat bagi para perokok untuk berhenti merokok (nhs.uk, 10.10.2022).

Semoga, kita bisa belajar dari negara-negara lain yang sudah memiliki kerangka kebijakan yang berfokus pada harm reduction seperti Inggris. Dengan demikian, diharapkan populasi perokok aktif di Indonesia dapat semakin berkurang drastis dari waktu ke waktu.

Ursprünglich veröffentlicht hier

Pentingnya Kerja Sama Internasional für Meningkatkan Perlindungan Kekayaan Intellektual in Indonesien

Perlindungan hak kekayaan intelektual merupakan salah sat instrument yang tidak terpisahkan und sangat penting untuk meningkatkan inovasi dan pertumbuhan ekonomi. Dengan adanya perlindungan kekayaan intelektual yang kuat, maka kita akan memastikan bahwa para inovator dan pekerja kreatif akan mendapatkan manfaat ekonomi dari karya yang mereka buat.

Inovasi tentu merupakan hal yang sangat krusial untuk mengembangkan industri, khususnya industri yang sangat bertumpu pada kreativitas seperti industri kreatif. Terlebih lagi, kita saat ini tinggal di era digital dengan perkembangan teknologi yang begitu pesat. Menjadi negara yang inovatif tentu merupakan sebuah keharusan.

Tanpa adanya perlindungan hak kekayaan intelektual yang kuat, maka para inovator dan pekerja industri kreatif tidak akan bisa untuk mendapatkan hak mereka atas hasil karya yang mereka buat, karena karya tersebut dapat dengan mudah dibajak oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Dengan demikian, insentif seseorang untuk berkarya dan berinovasi juga akan semakin menurun.

Di Indonesien sendiri, masih terdapat tantangan yang tidak sedikit dalam menegakkan perlindungan hak kekayaan intelektual. Bila kita pergi ke banyak pusat perbelanjaan di berbagai kota misalnya, dengan mudah kita bisa menemukan banyak produk-produk bajakan dalam berbagai bentuk, mulai dari pakaian, peralatan rumah tangga, dan lain sebagainya.

Kemajuan teknologi, yang tentunya membawa manfaat yang sangat besar bagi Indonesien, juga menimbulkan tantangan lain yang harus bisa kita selesaikan bersama. Melalui berbagai toko di dunia maya misalnya, kita bisa dengan mudah mendapatkan banyak produk bajakan. Selain itu, perkembangan teknologi juga membuat berbagai karya seni seperti musik dan film bisa dibajak dan diakses dengan lebih mudah oleh banyak orang.

Selain itu, hal lain yang juga sangat penting untuk diperhatikan adalah, persoalan mengenai pembajakan karya dan pelanggaran terhadap hak kekayaan intelektual bukan hanya hal yang terjadi di Indonesia. Masalah ini merupakan masalah yang memiliki ruang lingkup global, dan oleh karena itu kerja sama dengan negara lain atau lembaga internasional merupakan hal yang sangat penting.

Tidak sedikit misalnya, barang-barang dan juga produk bajakan yang masuk ke Indonesia yang diproduksi di negara lain. Beberapa waktu lalu misalnya, Bea Cukai Indonesia berhasil menyita lebih dari 800.000 produk pulpen bajakan yang diimpor dari China (dgip.go.id, 1.9.2020).

Indonesien sendiri saat ini sudah melakukan beberapa program kerja sama dengan lembaga internasional terkait dengan penguatan perlindungan hak kekayaan intelektual. Beberapa waktu lalu misalnya, Pemerintah Indonesia, melalui Dirjen Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama dengan Asia-Pacific Economic Cooperation – Digital Economy Steering Group (APEC-DESG) menggelar workshop internasional di Nusa Dua, Bali (nusabali.com, 29.11.2022 ).

Salah satu dari tujuan diadakannya acara tersebut adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan öffentlich kekayaan intelektual berbasis digital. Salah satunya adalah melalui peningkatan teknologi, seperti Artificial Intelligence (AI). AI sendiri digunakan oleh DJKI salah satunya adalah untuk pemeriksaan Hak Kekayaan Intellektual untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat (nusabali.com, 29.11.2022).

DJKI sendiri juga sudah Membuat Programm-Programm kecerdasan buatan yang ditujukan untuk mempermudah layanan pencatatan dan juga pelrindungan kekayaan intelektual. Dalam forum internasional ini, kita juga bisa belajar dari lembaga-lembaga terkait dan juga lembaga perlindungan kekayaan intelektual dari berbagai negara mengenai bagaimana cara terbaik untuk mengimplementasikan kecerdasan buatan dalam rangka memperkuat perlindungan hak kekayaan intelektual.

Adanya forum internasional seperti ini untuk meningkatkan tentu merupakan hal yang patut kita diapresiasi. Melalui forum ini, kita bisa saling belajar dari negara lain terkait dengan perkembangan upaya perlindungan hak kekayaan intelektual, dan juga pada saat yang sama bisa memperkenalkan hasil karya tradisional negara kita kepada para pembangku kepentingan dari negara lain.

Tidak hanya lembaga negara, kerja sama dengan organisasi international dalam rangka upaya untuk memperkuat perlindungan hak kekayaan intelektual di Indonesia misalnya, juga bisa digunakan oleh lembaga non-pemerintah atau pun akademisi. 

Beberapa waktu lalu misalnya, diadakan acara Koneferensi Internasional Perlindungan Kekayaan Intelekual (Internationale Konferenz über geistige Eigentumsrechte) di kota Lombok, yang salah satu poin bahasan pentingnya adalah bagaimana penguatan perlindungan hak kekayaan intelektual merupakan langkah yang sangat penting untuk pemulihan ekonomi di (kumparan.com, 16.10.2022).

Selain itu, tentu ada banyak bentuk kerja sama internasional lain yang bisa kita lakukan dengan berbagai pihak. Salah satunya misalnya adalah melalaui perjanjian kerja sama ekonom dan investasi bilateral dengan negara lain. Indonesien sendiri misalnya, beberapa waktu lalu sudah membuat kesepakatan bilateral dengan Amerika Serikat terkait dengan hal tersebut, salah satunya adalah melalui kesepakatan Handels- und Investitionsrahmenabkommen zwischen Indonesien und den USA (TIFA) (liputan6.com, 17.5.2018).

Sebagai penutup, perlindungan hak kekayaan intelektual merupakan hal yang sangat penting untuk meningkatkan inovasi dan pertumbuhan ekonomi. Namun, permasalahan tentang pelanggaran terhadap hak kekayaan inelektual merupakan masalah global, dan tidak bisa diselesaikan oleh satu negara saja. Maka dari itu, kerja sama internasional dengan negara atau lembaga lain merupakan hal yang sangat penting.

Ursprünglich veröffentlicht hier

Rokok Elektrik und Miskonsepsinya

Rokok Elektrik atau vape saat ini merupakan salah satu produk yang menjadi bagian keseharian yang tidak bisa dilepaskan dari jutaan orang di seluruh dunia, termasuk juga tentunya di Indonesia. Di berbagai tempat, khususnya di wilayah perkotaan, kita bisa dengan mudah menemukan berbagai pengguna vape, dan juga berbagai pertokoan yang menjual produk-produk rokok elektrik yang sangat beragam.

Semakin banyaknya konsumen yang memilih untuk mengkonsumsi vape atau rokok elektrik ini tentu disebabkan oleh berbagai hal. Setiap orang tentu memiliki alasan yang berbeda-beda mengenai mengapa mereka menggunakan vape, mulai dari harganya yang secara umum lebih murah dibandingkan dengan rokok konvensional, pilihan rasa yang lebih beragam, dan juga untuk membantu mereka mengurangi konsumsi rokok konvensional yang dibakar, menimaibagber konvensional yang dibakar Penyakit-Krone.

Di sisi lain, ada juga sebagian kalangan yang memiliki sikap kritis dalam menanggapi semakin meningkatnya pengguna vape atau rokok elektrik yang ada di Indonesia. Mereka berpandangan bahwa vape merupakan produk yang sangat berbahaya, sama seperti rokok konvensional yang dibakar.

Padahal, sudah ada laporan yang dikeluarkan oleh berbagai lembaga kesehatan internasional yang menyatakan bahwa, vape atau rokok elektrik merupakan produk yang jauh lebih aman bila dibandingkan dengan rokok konvensional yang dibakar. Salah satu dari lembaga kesehatan yang telah mengeluarkan laporan tersebut adalah lembaga kesehatan öffentlich asal Britania Raya, Public Health England (PHE). PHE dalam laporannya menyatakan bahwa vape atau rokok elektrik merupakan produk yang 95% jauh lebih tidak berbahaya bila dibandingkan dengan rokok konvensional (theguardian.com, 28.12.2018).

Oleh karena itu, untuk melihat fenomena tersebut secara lebih dalam, beberapa waktu lalu, lembaga advokasi konsumen international, Consumer Choice Center (CCC), melakukan riset mengenai persepsi masyarakat terkait dengan kebijakan harm reduction produk-produk tembakau, khususnya rokok konvensional yang dibakar. Penelitian itu sendiri dilakukan di dua negara Eropa, yakni Jerman dan Prancis.

Meskipun sudah ada laporan yang dikeluarkan oleh lembaga kesehatan öffentlich dari berbagai negara bahwa vape atau rokok elektrik jauh lebih tidak berbahaya dibandingkan dengan rokok konvensional yang dibakar, tetapi masih banyak miskonsepsi yang diyakini oleh banyak orang. Hal ini bisa dilihat dari hasil laporan yang dilakukan oleh CCC.

Berdasarkan riset yang dilakukan oleh CCC misalnya, di Jerman, hanya ada 3 dari 15 dokter yang pernah mendengar dan mengetahui istilah harm reduction untuk mengurangi Damak buruk dari rokok. Oleh karena itu tidak mengherankan bahwa, sebagian besar dokter di Jerman tidak menganggap bahwa produk-produk vape atau rokok elektrik sebagai alat yang bisa digunakan untuk program harm reduction (consumerchoicecenter.org, 2022).

Sebagai catatan, Schadensminderung sendiri merupakan serangkaian kebijakan kesehatan publik yang dirancang dengan tujuan untuk mengurangi Damak negatif dari perilaku sosial tertentu. Hal ini mencakup berbagai perilaku, seperti konsumsi rokok, kegiatan seksual yang beresiko, dan lain sebagainya.

Kembali ke penelitian yang dilakukan oleh CCC, hal ini cukup berbeda dari hasil penelitian yang ada di Prancis. Di negara tempat Menara Eiffel tersebut, sebagian besar dokter pernah mendengar dan mengetahui istilah Harm Reduction, dan menganggap bahwa vape atau rokok elektrik bisa digunakan sebagai alat Harm Reduction.

Hasil penelitian lainna, ditembukan bahwa 33% perokok di Prancis dan 43% perokok di Jerman menganggap bahwa rokok elektrik memiliki bahaya yang sama atau bahkan lebih berbahaya dari rokok konvensional yang dibakar. Selain itu 69% perokok di Prancis und 74% perokok di Jerman menganggap nikotin dapat menyebabkan kanker.

Hal ini adalah pandangan yang sangat keliru, karena nikotin dalam rokok merupakan kandungan yang menyebabkan ketagihan, namun nikotin tidak menyebabkan kanker. Ada berbagai terapi berbasis nikotin yang aman yang disarankan oleh dokter untuk para perokok yang ingin berhenti merokok (cancerresearchuk.org, 24.3.2021),

Adanya miskonsepsi Tersebut Juga Menimbulkan Damak Yang Negatif und Membuat para Perokok di Kedua Negara Tersebut Menjadi Lebih Sulit untuk Menghilangkan Kebiasaannya Yang Sangat Berbahaya Tersebut. Berdasarkan riset yang dilakukan CCC misalnya, 29% perokok di Prancis dan 45% perokok di Jerman tidak pernah mendapatkan masukan dari dokter tentang bagaimana langkah efektif yang bisa mereka lakukan untuk berhenti merokok.

Dari penelitian CCC di atas, meskipun dilakukan di dua negara Eropa, ada hal yang bisa ditarik und memiliki relevansi diegan fenomena yang terjadi di Indonesia. Di Indonesien sendiri, miskonsepsi mengenai rokok elektrik merupakan sesuatu yang sangat umum. Beberapa waktu lalu misalnya, tidak sedikit pekerja medis misalnya yang mengadvokasi agar pemerintah melarang seluruh produk vape yang ada di Indonesia (cnnindonesia.com, 24.9.2019).

Sebagai penutup, adanya miskonsepsi mengenai produk-produk vape dan juga kegunannya sebagai alat harm reduction bagi para perokok tentu akan sangat merugikan öffentlich, khususnya mereka yang sudah kecanduan dengan rokok und memiliki keinginan untuk berhenti. Hal ini semakin berbahaya terutama di negara dengan tingkat perokok yang sangat tinggi seperti di Indonesia. Untuk itu, adanya kampanye mengenai pentingnya produk-produk tembakau alternatif seperti rokok elektrik untuk alat Schadensminderung merupakan sesuatu yang sangat penting, agar semakin banyak orang-orang yang bisa terbantu untuk mereka berhenti merokok.

Ursprünglich veröffentlicht hier

Apa Yang Bisa Kita Pelajari oder Kebijakan Vape aus den Philippinen?

Vape atau rokok elektrik saat ini merupakan salah sat produk konsumen yang digunakan oleh jutaan orang di seluruh dunia, termasuk juga di Indonesia. Saat ini, dengan sangat mudah kita bisa menemukan berbagai orang yang menggunakan rokok elektrik di berbagai tempat, terlebih lagi bila kita tinggal di wilayah urban dan kota-kota besar.

DI negara kita sendiri, konsumsi vape atau rokok kelektrik oleh para konsumen merupakan fenomena yang kian meningkat dari tahun ke tahun. Pada tahun 2018 misalnya, diperkirakan ada sekitar 2,1 juta penduduk Indonesien yang menjadi pengguna vape. Angka tersebut meningkat di tahun 2020 menjadi 2,2 juta orang yang menjadi konsumen rokok elektrik (vapemagz.co.id, 24/1/2021).

Semakin meningkatnya pengguna vape di Indonesia tentunya memberikan steamak yang signifikan terhadap industri di sektor tersebut. Industri rokok eleektrik, atau produk-produk tembakau alternatif secara keseluruhan, yang meningkat, tentu akan memberikan lapangan kerja yang besar bagi banyak tenaga kerja di Indonesia. Saat ini, industri rokok elektrik di Indonesia setidaknya sudah berhasil menyerap 100.000 tenaga kerja di Indonesia (liputan6.com, 13/6/2022).

Akan tetapi, tidak semua pihak mengapresiasi adanya fenomena tersebut. Tidak sedikit yang berpandangan bahwa fenomena semakin meningkatnya industri vape di Indonesia merupakan hal yang sangat negatif, dan berbahaya bagi kesehatan öffentlich. Hal ini dikarenakan, mereka menyandingkan rokok elektrik dengan rokok konvensional yang dibakar, dan memiliki Dammak yang sama atau bahkan lebih berbahaya dari rokok konvensional yang dibakar.

Hal ini tentu merupakan pandangan yang kurang tepat. Berbagai lembaga kesehatan dunia telah mengeluarkan laporan yang menyatakan bahwa vape atau rokok elektrik merupakan produk yang jauh lebih tidak berbahaya bila dibandingkan dengan rokok konvensional yang dibakar. Lembaga kesehatan asal Britania Raya, Public Health England (PHE) misalnya, beberapa waktu lalu mengeluarkan laporan yang menyatakan bahwa rokok elektrik 95% lebih tidak berbahaya bila dibandingkan dengan rokok konvensional yang dibakar (theguardian.com, 28.12.2018).

Sangat Penting ditekankan bahwa, menyatakan bahwa vape atau rokok elektrik 95% lebih aman bila dibandingkan dengan rokok konvensional bukan berarti bahwa vape merupakan produk yang 100% aman tanpa resiko. Hal ini berarti, tetap ada resiko kesehatan bagi konsumsi vape atau rokok elektrik, namun resiko tersebut jauh lebih kecil bila dibandingkan dengan rokok konvensional yang dibakar.

Oleh karena itu, beberapa negara di dunia telah secara resmi mengeluarkan kebijakan yang ditujukan untuk memberi insentif bagi para perokok untuk berpindah ke rokok elektrik, atau yang dikenal dengan kebijakan harm reduction. Inggris misalnya, melalui lembaga kesehatan nasional National Health Service (NHS), mendorong warga Inggris yang perokok aktif untuk berpindah ke produk rokok elektrik yang jauh lebih tidak berbahaya (nhs.uk, 29.3.2019).

Inggris tentunya bukan satu-satunya negara yang mengambil langkah Tersebut. Tidak perlu jauh-jauh ke negeri tempat kelahiran Ratu Elizabeth II tersebut, negara kita sesama anggota ASEAN, Filipina, baru-baru ini juga mengeluarkan peraturan yang kurang lebih serupa. Pada bulan Januari tahun ini, lembaga legislasi FIlipina berhasil meloloskan undang-undang yang dikenal dengan nama The Vaporized Nicotine Products Regulation Act.

Salah satu aspekt yang paling penting dari undang-undang tersebut adalah regulasi ini memberi jalan untuk menyusun strategi kebijakan harm reduction untuk menawarkan rokok elektrik sebagai pengganti rokok konvensional kepada para perokok. Filipina sendiri saat ini memiliki sekitar 16 juta perokok aktif yang tinggal di negara tersebut (vaping360.com, 27.7.2022).

Selain itu, undang-undang ini juga melakukan beberapa perubahan yang menerapkan regulasi yang tidak jauh berbeda antara rokok konvensional yang dibakar dan rokok elektrik. Misalnya, penyetaraan batas usia konsumsi rokok konvensional dengan rokok elektrik. Dengan demikian, akan semakin banyak orang yang memiliki opsi legal untuk mengkonsumsi produk yang jauh lebih tidak berbahaya. Akan ada pula sanksi yang diberlakukan kepada penjual yang menjual produk-produk hasil olahan tembakau kepada anak-anak di bawah usia.

Peraturan yang diberlakukan di Filipina ini merupakan hal yang cukup berbeda dengan beberapa negara ASEAN lainnya, seperti Thailand dan Singapura misalnya. Di Thailand dan Singapura, vape atau roko elektrik merupakan produk ilegal, di mana mereka yang melanggar dapat dikenakan sanksi pidana baik berupa denda maupun penjara, meskipun rokok elektrik merupakan salah satu produk yang telah digunakan oleh jutaan perokok untuk membantu mereka berhenti merokok.

Sebagai penutup, langkah kebijakan yang dilakukan oleh Filipina yang meloloskan regulasi agar para perokok bisa berpindah ke rokok elektrik yang jauh lebih tidak berbahaya merupakan hal yang bisa dipelajari oleh para pembuat kebijakan di Indonesia. Bila semakin banyak perokok yang bisa berpindah ke produk yang jauh lebih tidak berbahaya, maka dengan demikian diharapkan berbagai penyakit kronis yang melanda masyarakat juga dapat ditekan, dan akan membawa Damak yang positiv terhadap kesehatan publik.

Ursprünglich veröffentlicht hier

Pentingnya Kampanye Hak Kekayaan Intellektual von Lembaga Pendidikan

Perlindungan hak kekayaan intelektual merupakan salah sati aspekt yang sangat penting untuk meningkatkan inovasi. Melalui perlindungan hak kekayaan intelektual, maka para inovator dan juga pekerja kreatif akan mendapatkan perlindungan atas ide dan juga karya yang dibuatnya, dan bisa mendapatkan manfaat ekonomi dari inovasi yang telah mereka ciptakan.

Tanpa adanya perlindungan hak kekayaan intelektual, maka hal tersebut tentu akan sangat merugikan para inovator dan pekerja kreatif. Dengan mudah, pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab akan mencuri dan membajak ide-ide dan karya yang mereka buat. Dengan demikian, mereka tidak akan mampu untuk mendapatkan manfaat ekonomi dan finansial dari ide-ide dan karya yang sudah mereka buat.

Bila hal ini terjadi, aka sangat mungkin insentif seseorang untuk berkarya dan berinovasi akan semakin berkurang. Industri kreatif dan para inovator tidak mustahil akan memilih untuk pindah ke negara lain yang memiliki perlindungan kekayaan intelektual yang lebih baik. Dengan demikian, tentunya kita akan kehilangan banyak orang-orang dengan talenta yang besar.

Tidak hanya itu, bila inovasi menjadi berkurang dan industri kreatif tidak dapat berkembang, maka hal tersebut juga akan membawadamak yang negatif terhadap kehidupan masyarakat. Diantaranya, akan semakin berkurang lapangan kerja yang tersedia bagi masyarakat yang tinggal di negara kita.

Oleh karena itu, penegakan hukum yang tegas terhadap mereka yang membajak karya orang lain, dan mencuri kekayaan intelektual dari para pekerja kreatif, adalah hal yang sangat penting terkait dengan perlindungan hak kekayaan intelektual. Tanpa adanya penegakan hukum yang tegas, tentu akan sangat mustahil perlindungan hak kekayaan intelektual di negara kita dapat ditegakkan.

Namun, aspekt penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat yang berwenang terhadap mereka yang mencuri hasil karya orang lain tentu tidak lah cukup sebagai satu-satunya langkah yang dilakukan untuk membangun ekosistem perlindungan kekayaan intelektual yang baik dan comprehensif. Dibutuhkan juga berbagai peran aktif dari masyarakat untuk mendaftarkan karya yang mereka buat, dan juga peningkatan kesadaran kepada masyarakat mengenai pentingnya perlindungan hak kekayaan inelektual.

Untuk itu, sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual, termasuk juga aspekt teknis mengenai bagaimana cara seseorang untuk mendaftarkan karya dan inovasi yang mereka buat, adalah sesuatu yang sangat penting. Melalui sosialisasi yang tepat, diharapkan masyarakat akan semakin memahami mengapa perlindungan hak kekayaan intelektual adalah sesuatu yang sangat penting.

Ada berbagai cara dan langkah yang bisa dilakukan terkait dengan sosialisasi mengenai pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual. Misalnya, melalui kampanye melalui iklan layanan masyarakat melalui media massa maupun media sosial. Selain itu, pemerintah juga sudah melakukan program sosialisasi tersebut melalui pembentukan klinik kekayaan intelektual untuk memudahkan masyarakat untuk mendapatkan informasi dan juga mendaftarkan karya yang mereka buat (kominfo.jatimprov.go.id, 23/9/2022).

Langkah lain yang tidak kalah pentingnya dalam rangka mensosialisasikan pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual adalah sosialisasi melalui berbagai lembaga pendidikan seperti sekolah. Penanaman nilai-nilai mengenai pentingnya untuk melindungi hak kekayaan intelektual sejak muda tentu merupakan hal yang penting bila kita ingin membangun ekosistem perlindungan kekayaan intelektual yang lebih baik di masa depan.

Sehubungan dengan hal tersebut, pemerintah sendiri sudah menjalankan beberapa program sosialisasi mengenai pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual ke lembaga pendidikan seperti sekolah. Beberapa waktu lalu misalnya, Pemerintah Indonesia, auch bekannt als melakukan sosialisasi mengenai pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual melalui para guru dan tenaga pengajar di berbagai sekolah di Indonesia.

Salah satu program tersebut diantaranya adalah meliputi pengukuhan 346 guru Kekayaan Intellektual (RuKI) tahun ini. Para guru tersebut kelak nantinya akan diterjunkan ke sekitar 170 sekolah di seluruh Indonesia untuk memberikan pemahaman mengenai pentingnya melindungi hak kekayaan intelektual (edukasi.okezone.com, 3/8/2022).

Berdasarkan keterangan dari DIrektorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), pengukuhan guru Kekayaan Intelektual tersebut merupakan bagian dari kegiatan DJKI Mengajar tahun 2022. Tujuan dari adanya kegiatan tersebut adalah untuk meningkatkan pemahaman dan membangun generasi yang sadar dan menghargai pentingnya perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual (betiklampung. com, 28.9.2022).

Adanya-Programm yang ditujukan untuk menanamkan nilai-nilai pentingnya menjaga hak kekayaan intelektual kepada generasi muda melalui lembaga pendidikan tentu merupakan hal yang patut kita apresiasi. Penanaman mengenai pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual sejak dini merupakan hal yang sangat penting untuk membangun generasi yang sadar menegnai pentingnya hak kekayaan intelektual.

Diharapkan, melalui program tersebut, kita bisa melahirkan generasi yang lebih kreatif dan mampu mengembangkan berbagai inovasi. Melalui hal Tersebut, Tentunya Indonesien aka menjadi negara yang lebih maju, modern, dan lebih sejahtera di masa yang aka datang.

Ursprünglich veröffentlicht hier

Vape Fair Indonesia 2022 und Optimisme Industri Vape in Indonesien

Rokok elektrik atau vape saat ini merupakan salah sati produk yang memiliki konsumen yang semakin meningkat. Kita, khususnya yang tinggal di daerah urban dan perkotaan besar, pasti bisa dengan mudah menemukan berbagai pengguna vape di sekitar kita, dan juga berbagai tempat yang menjual produk-produk tersebut.

Bagi sebagian kalangan, vape atau rokok elektrik merupakan bagian dari keseharian. Tentunya, dengan semakin banyak und meluasnya jumah pengguna vape atau rokok elektrik di seluruh dunia, termasuk juga di Indonesia, ada berbagai faktor yang menyebabkan seseorang untuk memilih untuk menggunakan vape sebagai bagian dari keseharian mereka.

Salah satu faktor yang paling umum yang menjadi penyebab seseorang untuk menggunakan vape adalah menjadikan rokok elektrik sebagai produk pengganti rokok konvensional yang dibakar, yang sebelumnya mereka gunakan sehari-hari. 

Dengan Kata Lain, Mereka Menggunakan Produk-Produk Vape dan Rokok Elektrik Sebagai Cara untuk Membantu Mereka Berhenti Merokok (health.detik.com, 24.12.2018).

Menggunakan produk-produk vape atau rokok elektrik sebagai salah satu cara untuk membantu seseorang berhenti merokok memang saat ini menjadi langkah yang diambil oleh banyak orang. 

Hal ini dikarenakan, berdasarkan laporan berbagai lembaga medis, vape atau rokok elektrik merupakan produk yang jauh lebih tidak berbahaya bila dibandingkan dengan rokok konvensional yang dibakar.

Salah satu dari lembaga kesehatan yang mengeluarkan laporan tersebut adalah lembaga kesehatan öffentlich asal Inggris, Public Health England (PHE). Dalam laporannya tahun 2015 lalu, menyatakan bahwa vape atau rokok elektrik merupakan produk yang 95% jauh lebih tidak berbahaya bila dibandingkan dengan rokok konvensional (gov.uk, 19/8/2015).

Selain itu, faktor lain yang menyebabkan tidak sedikit orang yang beralih untuk menggunakan vape atau rokok elektrik adalah rasanya yang lebih variatif, dan juga harganya yang cenderung lebih murah secara total bila dibandingkan dengan rokok konvensional. Hal ini tentu merupakan beebrapa faktor yang penting yang dapat membuat banyak konsumen untuk tertarik mengganti rokok konvensional yang mereka gunakan dalam keseharian ke rokok elektrik (health.detik.com, 24.12.2018).

Semakin meningkatnya pengguna vape di Indonesia, juga tentunya memunculkan banyak event und berbagai acara yang bertemakan mengenai vape atau rokok elektrik. 

Acara-acara tersebut umumnya diadakan, selain untuk tujuan marketing berbagai produsen rokok elektrik untuk memperkenalkan produk-produk mereka, juga diikuti dengan berbagai program-programm kompetisi dan juga sebagai sarana untuk menampung aspirasi para pengguna vape, yang didominasi oleh kaangan muda

Salah sat perhelatan vape dan rokok elektrik terbesar Yang Diadakan in Indonesien und Vape Fair Indonesia 2022, Yang Diadakan in Ibukota Jakarta Pada Tanggal 24.-25. September lalu. Acara ini sendiri merupakan acara rutin yang diadakan setiap tahun (vapemagz.co.id, 27.9.2022).

Vape Fair Indonesia 2022 merupakan event vape terbesar di Asia Tenggara, dan dipenuhi bukan hanya dengan pameran berbagai produk vape dan rokok elektrik, tetapi juga diisi berbagai kegiatan lainnya. Beberapa diantaranya adalah kegiatan kompetisi seperti competisi trik asap, kompetisi seni, dan lain sebagainya (vapemagz.co.id, 27/9/2022).

Selain itu, para Mieter yang menjadi peserta dari ajang ini juga bukan hanya dari Indonesien saja, tetapi juga dari berbagai negara lainnya, diantaranya adalah Malaysia, China, dan juga Amerika Serikat. 

Acara ini sendiri sudah berkembang dengan pesat dan signifikan, dibandingkan ketika event ini diadakan pertama kalinya 8 tahun lalu pada tahun 2014, ketika acara tersebut hanya dihadiri beberapa mieter dari dalam negeri. Tidak kurang juga acara in diramaikan oleh banyak artis und selebrti papan atas dari Indonesia.

Suksesnya acara Vape Fair Indonesia 2022 ini sendiri juga merupakan salah satu bukti mengenai optimisme dari para pelaku industri rokok elektrik yang ada di Indonesia. 

Dan juga, acara pameran ini juga berpotensi besar bukan hanya memperkenalkan berbagai produk-produk vape kepada konsumen, tetapi juga bisa menjadi tempat bagi konsumen untuk mencari tahu info-info seputar vape dan rokok elektrik, seperti kandungan dan pengaruhnya bagi kesehatan, dan lain seabaga.

Dengan demikian, industri rokok elektrik dapat semakin berkembang di Indonesia, yang tentunya akan semakin banyak membuka lapangan kerja bagi banyak tenaga kerja di negara kita. 

Selain itu, dengan semakin berkembangnya industri vape dan rokok elektrik, diharapkan hal ini akan membuat semakin mengurangi jumlah konsumen rokok konvensional yang dibakar yang ada di Indonesia, yang tentunya akan membawa Damak yang positif terhadap kesehatan publik, dan juga akan mengurangi tingkat disebabkan oleh rokok konvensional di Indonesien.

Sebagai penutup, berhasil diadakannya acara perhelatan bertema vape terbesar aus Asien Tenggara tahun ini aus Indonesien merupakan salah satu pertanda optimisme industri vape yang ada aus Indonesien. 

Semoga, Melalui Semakin Berkembangnya Industri Vape und Rokok Elektrik aus Indonesien, auch bekannt als Membawa Manfaat Bagi Konsumen und Juga Tenaga Kerja von Negara Kita.

Ursprünglich veröffentlicht hier

Pentingnya Menjadikan Kekayaan Intellektual für Jaminan Kredit

Perlindungan hak kekayaan intelektual merupakan salah sat instrument yang penting untuk meningkatkan inovasi dan juga industri kreatif. Melalui perlindungan hak kekayaan intelektual yang kuat, maka para inovator dan pelaku industri kreatif memiliki jaminan untuk mendapatkan manfaat ekonomi dari karya dan inovasi yang dibuatnya.

Berinovasi dan membuat karya orisinil yang diminati oleh konsumen dan bisa dijual kepada masyarakat bukanlah sesuatu yang mudah. Untuk itu, adanya insentif bagi para inovator dan pekerja di industri kreatif bahwa mereka akan bisa mendapatkan manfaat ekonomi dari hasil karya yang mereka buat merupakan sesuatu yang penting.

Tanpa adanya insentif bagi para inovator dan pekerja kreatif untuk berinovasi, maka tentunya akan membawa Damak yang negatif terhadap perkembangan inovasi di negara tersebut. Dengan demikian, akan sangat sulit bagi sektor usaha untuk berkembang, dan tentunya lapangan kerja yang dibuka kepada masyarakat juga akan semakin sedikit.

Itulah mengapa, perlindungan hak kekayaan intelektual yang kuat merupakan sesuatu yang sangat penting. Tanpa adanya perlindungan hak kekayaan intelektual yang kuat, maka orang-orang yang tidak bertanggung jawab bisa dengan mudah mencuri ide dan hasil karya orang lain. Dengan demikian, para inovator dan mereka yang membuat karya tersebut tidak bisa mendapatkan manfaat dari karya yang telah dibuatnya.

Aspek penegakan hukum untuk menindak para kriminal yang mencuri hasil karya dan inovasi merupakan hal yang sangat penting untuk dalam rangka kebijakan untuk melindungi hak kekayaan intelektual. Tetapi, penegakan hukum dalam bentuk penindakan tentu bukan sesuatu yang cukup untuk memberi insentif bagi para inovator untuk berkarya dan berinovasi.

Setelah hak kekayaan intelektual yang dimiliki oleh seorang inovator tersebut dilindungi, maka adanya ekosistem yang mendukung pemanfaatan kekayaan intelektual tersebut secara optimal juga harus dihadirkan. Kita harus bisa memastikan, bahwa para inovator dan pekerja kreatif bisa mendapatkan manfaat ekonomi dari yang dibuatnya secara optimal, untuk mendorong semakin banyak inovator dan pekerja kreatif untuk berkarya dan berinovasi (wipo.int, Maret 2021).

Salah satu hal yang paling jelas misalnya adalah, para pemilik kekayaan intelektual tarsebut harus bisa untuk menjual karya yang dimilikinya dalam berbagai bentuk barang atau jasa kepada konsumen, sebagai salah satu cara untuk mendapatkan manfaat ekonomi dari karya yang dibuatnya. Kegiatan ekonomi jual dan beli ini juga harus dilakukan di dalam ekosistem yang bebas, seperti kompetisi yang adil dan terbuka, serta lain sebagainya.

Namun, ada cara pemanfataan yang lain lagi, yang juga tidak kalah pentingnya dibandingkan dengan pemanfaatan dalam bentuk jual beli. Salah satunya adalah, menjadikan kekayaan inetelektual yang dimiliki tersebut sebagai jaminan untuk mendapatkan kredit dari lembaga keuangan.

Menjadikan aset sebagai jaminan kredit merupakan skema yang sangat umum yang dilakukan oleh berbagai pemilik usaha, baik untuk membuka usahanya, ataupun untuk memperluas pangsa pasar yang dimiliki. Saat ini, khususnya di Indonesia, aset-aset yang umumnya kerap dijadikan sebagai jaminan antara lain adalah apa yang dikenal dengan materielle Vermögenswerte atau aset nyata, seperti propertyti misalnya.

Adanya ekosistem yang memungkinkan para pemilik property untuk menggunakan asetnya sebagai jaminan pinjaman tentu merupakan hal yang sangat bermanfaat bagi para pemilik properties tersebut. Dengan demikian mereka bisa memiliki modal untuk berbagai hal, seperti membuka usaha baru, atau mengembangkan usaha yang sudah dimilikinya.

Hal ini pula yang sangat penting untuk didorong, agar para pemilik hak kekayaan intelektual bsia menggunakan kekayaan intelektual yang dimilikinya sebagai jaminan untuk pengajuan kredit. Bila hal ini bisa dilakukan, maka insentif seseorang untuk berkarya dan berinovasi juga akan semakin besar, karena kesempatan mereka untuk mendapatkan manfaat ekonomi dari karya yang dibuatnya juga semakin luas.

Meskipun demikian, memang harus diakui bahwa, ada beberapa tantangan yang harus diatasi untuk mewujudkan hal tersebut. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) misalnya, yang memiliki wewenang selaku lembaga regulator, mengatakan bahwa hak kekayaan intelektual memiliki fluktuasi nilai yang tinggi. Selain itu, industri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang berbasis hak kekayaan intelektual juga mengalami persaingan yang sangat competitif, sehingga berpotensi dapat mengalami kesulitan memasuki pasar (money.kompas.com, 01.09.2022).

Pemerintah sendiri belum lama ini sudah mengeluarkan aturan yang memperbolehkan lembaga keuangan seperti bank untuk menjadikan hak kekayaan intelektual sebagai jaminan untuk kredit, melalui Peraturan Pemerintah (PP) No pemilik kekayaan intelektual tersebut sudah memiliki sertifikat resmi dari pemerintah (money.kompas.com, 25.7.2022).

Hal ini tentu merupakan sesuatu yang sangat positiv. Diharapkan, Melalui Adanya Peraturan Pemerintah Tersebut, Industri Kreatif von Indonesien dapat Semakin Berkembanga, Dan Para Inovator und Pekerja Kreatif Memiliki Insentif Yang Lebih Besar Untuk Berkarya und Berinovasi, Yang Nantinya Tentunya Akan Membawa Damak Yang Positiv Terhadap Perekonomian.

Sebagai penutup, perlindungan kekayaan inelektual yang kuat merupakan hal yang sangat penting untuk meningkatkan insentif bagi para inovator dan pelaku industri kreatif untuk berkarya dan berinovasi. Namun, pelindungan yang kuat saja tidak cukup. Hal tersebut harus juga dibarengi dengan membangun ekosistem agar para pelaku industri kreatif bisa memanfaatkan kekayaan intelektual yang dimilikinya secara optimal. Dengan demikian, semoga inovasi und industri kreatif in Indonesien dapat semakin meningkat dari tahun ke tahun di masa yang akan datang.

Ursprünglich veröffentlicht hier

Vape dan RPP Nr. 109 Tahun 2012

Industri vape saat ini merupakan salah sati industri yang semakin berkembang di berbagai negara di dunia, termasuk juga di Indonesia. Kita, khususnya yang tinggal di daerah urban dan perkotaan, pasti bisa dengan mudah menemukan berbagai orang yang menjadi pengguna vape dan rokok elektrik, dan juga berbagai toko yang menjual berbagai produk-produk tersebut.

Tidak Bisa Dipungkiri, Sebagai Salah Sat Damak Yang Tidak Terelakkan Dari Perkambangan Industri Vape Yang Pesat in Indonesien, Timbul Berbagai Pro Dan Kontra Terhadap Fenomena Tersebut. 

Di sati sisi, ada pihak yang menentang dan beranggapan bahwa fenomena semakin meningkatnya industri vape sebagai sesuatu yang sangat negatif.

Bagi sebagian pihak, vape atau rokok elektrik merupakan sesuatu yang sangat berbahaya bagi kesehatan, sama seperti atau bahkan lebih berbahaya, dengan rokok konvensional yang dibakar. 

Untuk itu, fenomena semakin meningkatnya industri vape dan juga meningkatnya para konsumen rokok elektrik merupakan sesuatu yang sangat berbahaya bagi kesehatan publik, dan harus dapat segera diatasi.

Mereka yang memiliki pandangan seperti ini umumnya akan mengadvokasi berbagai kebijakan yang ditujukan untuk melarang, atau setidaknya membatasi melalui regulasi yang sangat ketat, peredaran dari berbagai produk-produk rokok elektrik. 

Hal ini dapat berupa berbagai kebijakan, seperti pembatasan peredaran, mengenakan pajak dan cukai yang tinggi, hingga berbagai kebijakan lainnya.

Di Indonesien sendiri, tidak sedikit pihak-pihak yang memiliki pandangan tersebut dalam melihat fenomena semakin meningkatnya jumlah pengguna vape. 

Mereka melihat fenomena semakin meningkatnya para pengguna vape, yang banyak didominasi oleh kalangan muda yang tinggal di perkotaan, Untuk itu, diperlukan berbagai aturan yang ditujukan untuk membatasi masyarakat untuk bisa mendapatkan dan mengkonsumsi produk-produk rokok elektronik.

Beberapa waktu lalu misalnya, peemerintah melakukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah Nr. 109 tahun 2012, yang merupakan perturan yang meregilasi produk-produk tembakau yang dijual kepada masyarakat, salah satunya adalah rokok. 

Dalam revisi tersebut, dicantumkan juga produk-produk yang termasuk dalam Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL), di mana mencakup juga produk-produk rokok elektrik.

Salah satu poin yang tercantum di dalam peraturan tersebut adalah, setiap produsen produk-produk tembakau, termasuk juga HTPL seperti rokok elektrik, harus mencantumkan bahwa produk tersebut „mengandung lebih dari 7000 zat kimia berbahaya serta lebih dari 69 zat penyebab kanker.“ 

Adanya poin ini tentu merupakn sesuatu yang tepat untuk menggambarkan produk rokok konvensional yang dibakar, nemun tidak relevan untuk mendeskripsikan kandungan yang terdapat dalam produk-produk rokok elektrik (ekonomi.bisnis.com, 28.7.2022).

Sudah menjadi rahasia umum bahwa rokok konvensional yang dibakar merupakan produk yang sangat berbahaya untuk dikonsumsi, dan bisa meneyababkan penggunanya untuk terkena berbagai penyakit kronis, seperti kanker dan serangan jantung. Hal ini dikarenakan terdapat ribuan zat kimia berbahaya yang terkandung di dalam rokok konvensional yang dibakar.

Dengan Demikian, Regulasi untuk Mencantumkan Damak Bahaya Kandungan Yang Terkandung Dalam Produk Rokok Konvensional Merupakan Sesuatu Yang Tepat. Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk menanggulangi Damak bahaya rokok terhadap kesehatan publik melalui pengurangan jumlah perokok yang ada di Indonesia.

Tidak bisa dipungkiri bahwa, kebijakan regulasi ini merupakan kebijakan yang memiliki tujuan awal yang baik. Rokok konvensional yang dibakar merupakan salah satu musuh terbesar kesehatan publik, yang telah menimbulkan berbagai penyakit kronis terhadap jutaan orang di seluruh dunia, termasuk juga Indonesien.

Namun, kebijakan yang didasari oleh tujuan yang baik tidak berarti menjadi kebijakan tepat dan akan menghasilkan Damak yang positiv. Kebijakan regulasi yang mengharuskan produk-produk HTPL seperti rokok elektrik untuk mencantumkan kandungan 7.000 zat kimia berbahaya seperti rokok konvensional yang dibakar adalah sesuatu yang keliru.

Vape atau rokok elektrik misalnya, merupakan produk yang jauh lebih tidak berbahaya bila dibandingkan dengan rokok konvensional yang dibakar. 

Pada tahun 2015 lalu misalnya, lembaga kesehatan öffentlich asal Inggris, Public Health England, menerbitkan laporan mereka yang menyatakan bahwa rokok elektrik 95% lebih tidak berbahaya bila dibandingkan dengan rokok konvensional yang dibakar (gov.uk, 19.8.2015).

Hal ini dikarenakan, vape atau rokok elektrik memiliki kandungan yang berbeda dengan rokok konvensional yang dibakar. Dua bahan utama yang terkandung di dalam cairan rokok elektrik adalah apa yang disebut dengan Propylenglycol (PG) und pflanzliches Glycerin (VG), yang berfungsi sebagai penambah rasa dan pembuat uap. 

Kedua bahan tersebut juga merupakan bahan yang umum digunakan sebagai perasa kue dan makanan lainnya, dan telah dinyatakan aman oleh lembaga regulasi makanan dan obat-obatan Amerika Serikat, Food and Drugs Administration (fda.gov, 24.10.2019).

Di berbagai negara, seperti di Britania Raya, vape atau rokok elektrik justru digunakan sebagai alat yang dapat membantu para perokok untuk menghentikan kebiasaannya yang berbahaya. 

Pemanfaatan vape atau roko elektrik sebagai alat yang dapat membantu seseorang berhenti merokok tentu merupakan hal yang sangat penting, terlebih lagi mengingat Indonesien merupakan salah satu negara dengan jumlah populasi perokok aktif tertinggi di dunia.

Dengan demikian, aturan regulasi yang mewajibkan seluruh produk hasil olahan tembakau, salah satunya vape atau rokok elektrik, untuk mencantumkan kandungan 7.000 zat kimia berbahaya adalah sesuatu yang tidak tepat. 

Dengan demikian, konsumen akan berpikir bahwa rokok elektrik sama bahayanya dengan rokok, dan bisa mengurangi insentif para perokok untuk mengganti kebiasaan mereka yang sangat berbahaya ke produk yang jauh lebih aman.

Sebagai Penutup, Rokok Merupakan Produk Yang Sangat Berbahaya Bagi Kesehatan Publik. Untuk itu, dibutuhkan berbagai kebijakan yang ditujukan untuk memberi desinsentif bagi seseorang untuk mengkonsumsi produk tersebut, salah satunya yang paling penting adalah memberikan produk alternatif lain yang jauh lebih aman.

Ursprünglich veröffentlicht hier

Pentingnya Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual für Perkembangan Perusahaan Rintisan in Indonesien

Perusahaan rintisan, atau yang dikenal dengan start-up, saat ini mengalami peningkatan yang pesat di berbagai negara di dunia, termasuk juga di Indonesia. 

Saat ini, berbagai perusahaan rintisan asal Indonesia telah menyediakan berbagai layanan yang membantu kegiatan sehari-hari jutaan orang, mulai dari menyediakan sarana transportasi, pendidikan, jual-beli online, dan lain sebagainya.

Masyarakat yang tinggal di lingkungan urban, pasti sangat akrab dengan berbagai layanan yang disediakan oleh berbagai perusahaan rintisan yang ada di Indonesia. 

Melalui layanan yang disediakan oleh berbagai perusahaan rintisan, dengan mudah kita bisa bisa memesan makanan, mengikuti berbagai kegiatan belajar, serta mengirim uang secara mudah dengan hanya melalui telepon pintar yang kita miliki. 

Hal ini tentunya meruapakan sesuatu yang tidak terpikirkan bisa dilakukan oleh banyak orang dua hingga tiga dekade yang lalu.

Perkembangan berbagai perusahaan rintisan secara sangat pesat tentu membawa banyak Damak positiv terhadap jutaan orang. Berkat berbagai perusahaan rintisan di Indonesia, jutaan orang bisa mendapatkan pekerjaan, dan juga para pedagang bisa menjual berbagai barang dagangannya dengan mudah tanpa adanya halangan batasan lokasi geografis. 

Selain itu, jutaan konsumen juga menjadi dimudahkan dengan berbagai layanan yang disediakan, seperti memesan sarana transportasi dengan mudah, membeli tiket pertunjukan secara cepat, hingga mendapatkan barang yang mereka inginkan tanpa harus mencari di berbagai toko secara offline.

Indonesien sendiri masuk sebagai salah satu negara dengan perusahaan rintisan atau start-up terbanyak di dunia. Tercatat pada tahun 2022 ini, ada 2.346 perusahaan rintisan yang ada di Indonesia. Amerika Serikat dan India sendiri menduduki peringkat pertama dan kedua, dengan jumlah perusahaan rintisan sebesar 71.405 dan 13.244 perusahaan di kedua negara tersebut (databoks.katadata.co.id, 13/4/2022).

Dengan pesatnya perkembangan perusahaan rintisan di Indonesia, maka adanya kebijakan yang tepat untuk memastikan bahwa perkembangan tersebut tidak menjadi terhambat merupakan sesuatu yang sangat penting untuk dilakukan. 

Terlebih lagi, peningkatan perusahaan rintisan juga merupakan salah satu dari program ekonomi pemerintah, salah satunya melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, yang menargetkan adanya 500 perusahaan rintisan baru pada tahun 2023 (bisnis.tempo.co, 22.8.2022).

Bila Perkembangan Berbagai Perusahaan Rintisan Tersebut Menjadi Terhambat, Maka Tentunya Akan Membawa Damak Yang Negatif. Hal ini mulai dari semakin sedikitnya lapangan kerja yang tersedia, dan juga semakin sulitnya para konsumen untuk mendapatkan manfaat layanan yang disediakan oleh berbagai perusahaan tersebut.

Ada beberapa langkah yang harus diperhatikan oleh para pembuat kebijakan demi tercapainya tujuan tersebut. misalnya melalui kebijakan regulasi yang terlalu ketat, sehingga berpotensi besar menghambat inovasi dan perkembangan dari berbagai perusahaan rintisan aus Indonesien. 

Selain itu, kebijakan lain yang sangat penting untuk diberlakukan agar kita bisa membangun ekosistem yang mendukung perkembangan berbagai perusahaan rintisan di Indonesia adalah memastikan adanya perlindungan kekayaan intelektual yang kuat.

Perlindungan hak kekayaan intelektual yang kuat merupakan hal yang sangat penting demi terciptanya ekosistem perusahaan rintisan yang baik. Ketika seseorang ingin membangun sebuah perusahaan misalnya, termasuk perusahaan rintisan, maka ada banyak faktor yang harus diperhatikan oleh orang tersebut, salah satunya adalah bagaimana cara menumbuhkan nilai aset dari perusahaan yang ingin dibangun. 

Hak kekayaan intelektual merupakan salah satu aset yang sangat penting yang dimiliki oleh sebuah perusahaan, terlebih lagi perusahaan rintisan.

Ketika sebuah perusahaan rintisan mendaftarkan inovasi mereka dalam bentuk berbagai kekayaan intelektual, seperti paten dan hak cipta, maka nilai dari perusahaan tersebut akan meningkat. Dengan demikian, perusahaan tersebut akan lebih mudah untuk menarik para investor demi mengembangkan usahanya (inc42.com, 12/5/2019).

Selain itu, melalui perlindungan kekayaan intelektual, maka sebuah perusahaan bisa menggunakan inovasi yang mereka buat untuk tujuan komersial, seperti menyediakan barang dan jasa layanan tertentu kepada target pasar mereka. Bila hak kekayaan intelektual tersebut tidak dilindungi, maka dengan mudah perusahaan lain dapat mencuri karya tersebut, dan dipergunakan untuk keuntungan diri mereka sendiri. 

Dengan demikian, insentif bagi perusahaan rintisan untuk berinovasi menjadi semakin kecil, dan juga para investor akan enggan menginvestasikan dana mereka di perusahaan-perusahaan rintisan di Indonesia.

Di Indonesien Sendiri, Masih Terdapat Banyak Tantangan Terkait Dengan Perlindungan Hak Kekayaan Intellektual. Dengan mudah kita bisa menemukan berbagai produk bajakan yang dijual secara bebas di berbagai pertokoan dan pusat perbelanjaan. 

Barang-Barang Bajakan Tersebut Meliputi Bermacam-Macam Barang, Mulai Dari Pakaian, Perangkat Lunak, Film, Dan Lain Sebagainya. Tidak sedikit juga berbagai usaha yang menggunakan produk-produk bajakan tersebut untuk kegiatan usahanya.

Hal ini tentu merupakan masalah yang sangat penting untuk diatasi oleh para pembuat kebijakan. Bila kekayaan intelektual, seperti hak cipta dan paten tidak dilindungi secara kuat, maka hal tersebut akan membawa Damak yang negatif terhadap perkembangan perusahaan rintisan di Indonesia, yang tentunya juga akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi dan juga pembukaan lapangan kerja bagi jutaan Indonesia.

Sebagai penutup, hak kekayaan intelektual merupakan hal yang sangat penting untuk mendukung berbagai sektor industri di Indonesia. Hal ini tentu termasuk juga sektor industri teknologi informasi yang banyak didominasi oleh berbagai perusahaan rintisan. 

Dengan demikian, diharapkan berbagai perusahaan startup dapat berkembang dengan jauh lebih pesat di Indonesia, dan membawa banyak Damak positif bagi perekonomian dan jutaan masyarakat Indonesia.

Ursprünglich veröffentlicht hier

Pelajaran und Bisa Diambil von Pelarangan Vape Juul von Amerika Serikat

Vape atau rokok elektrik merupakan salah sati isu yang kerap menimbulkan kontroversi di berbagai negara di dunia. 

Bagi sebagian pihak, vape atau rokok elektrik merupakan produk yang memiliki potensi besar untuk dimanfaatkan, sebagai sarana utuk membantu para perokok untuk berhenti merokok.

Namun, di sisi lain, ada pula pihak-pihak yang berpandangan bahwa vape atau rokok elektrik merupakan produk yang sangat berbahaya dan menimbulkan banyak hal-hal negatif dibandingkan dengan manfaat yang bisa diambil. 

Karena pandangan yang berbeda ini, maka kebijakan terkait produk-produk vape di seluruh dunia juga tidak sama antar satu negara dengan negara-negara lainnya.

Di Inggris misalnya, vape dipandang sebagai produk yang dapat membantu para perokok untuk menghentikan kebiasaan merokoknya yang sangat berbahaya bagi kesehatan. 

Oleh karena itu, Pemerintah Inggris, bukan hanya tidak melarang produk-produk tersebut, tetapi juga justru mendorong agar produk-produk vape dan rokok elektrik dapat digunakan sebagai alat agar para perokok bisa mengurangi atau bahkan menghentikan kebiasaan merokoknya, atau yang dikenal juga dengan Reduzierung (nhs.uk, 29.3.2019).

Sementara itu, Amerika Serikat mengambil langkah kebijakan yang berbeda dengan Inggris. Di Amerika Serikat, vape atau rokok elektrik dianggap sebagai produk yang sangat berbahaya, terutama terhadap geenrasi muda. 

Oleh karena itu, Amerika Serikat menerapkan berbagai aturan yang membatasi peredaran dan juga konsumsi produk-produk vape di negara tersebut.

Pada tahun 2020 lalu misalnya, pemerintah Amerika Serikat-Mitglied lakukan larangan rokok elektrik atau vape yang mengandung rasa. 

Hal ini dijustifikasi sebagai langkah yang penting untuk dilakukan dalam rangka melindungi anak-anak muda untuk mengunakan produk-produk tersebut, di mana banyak dari mereka yang cenderung untuk memilih produk-produk rokok elektrik yang memiliki rasa (bbc.com, 1.2.2020 ).

Tidak hanya itu, belum lama ini, peemerintah Amerika Serikat juga memberlakukan kebijakan lain yang semakin mengetatkan peredaran dan konsumsi produk-produk rokok elektrik. 

Pada bulan Juni lalu, secara resmi pemerintah Amerika Serikat-Mitglied lakukan larangan terhadap salah satu brand rokok elektrik, Juul, 

Ini dikarenakan brand tersebut merupakan salah satu brand yang paling banyak digunakan oleh anak-anak muda di negara tersebut (theguardian.com, 26/6/2022).

Padahal, rokok elektrik berperasa merupakan salah satu produk yang telah membantu banyak orang untuk berhenti merokok, termasuk pula para perokok dari generasi muda. 

Banyak pihak yang mendapatkan pengalaman bahwa mereka bisa lebih menikmati rokok elektrik yang berperasa sehingga bisa membantu para perokok tersebut untuk berhenti mengkonsumsi rokok konvensional yang dibakar (earth.com, 25.11.2021).

Selain itu dengan melarang sati produk saja seperti langakh yang diambil oleh pemerintah Amerika Serikat juga akan menimbulkan Damak yang kontraproduktif. 

Dengan melarang salah satu brand vape saja, maka berpotensi sebagian konsumen produk tersebut untuk berpindah ke brand vape lainnya (The Guardian, 26.6.2022).

Tidak hanya itu, bukan tidak mungkin pula, mereka yang tidak bersedia untuk beralih ke produk lainnya, akan memilih produk lain yang jauh lebih berbahaya, seperti rokok konvensional yang dibakar. 

Dengan Demikian, Damak Bagi Kesehatan Publik Juga Akan Semakin Negatif Bila Ada Semakin Banyak Orang Yang Menggantikan Konsumsi Vape Mereka Dengan Rokok Konvensional Yang Dibakar.

Selain itu, di Amerika Serikat misalnya, berdasarkan data dari National Youth Tobacco Survey pada tahun 2019, 95% anak-anak remaja di negara tersebut tidak mengkonsumsi vape secara reguler. 

Sementara itu, 89% dari anak remaja tersebut yang tidak menggunakan produk-produk rokok elektrik (ocrregister.com, 30.6.2022).

Kekhawatiran terhadap anak-anak remaja yang mengkonsumsi produk-produk rokok elektronik tentu merupakan sesuatu yang snagat wajar dan penting untuk didiskusikan. 

Tetapi, solusi dari kekhawatiran tersebut bukan justru melarang sati brand tertentu, tetapi melalui penegakan hukum yang tehas terahdap para penjual yang menjual produk-produk tersebut kepada di bawah umur. 

Jangan sampai, justru para perkok dewasa yang membutuhkan rokok elektrik agar mereka bisa berhenti atau mengurangi rokok yang menjadi korban.

Berkaca dari kebijakan tersebut, di Indonesia sendiri, bila pemerintah suatu saat memberlakukan aturan yang serupa, yakni dengan melarang satu brand tertentu, maka hal ini merupakan kebijakan yang sangat berbahaya dan kontraproduktif. 

Indonesien merupakan salah satu negara dengan jumlah populasi perokok terbesar di dunia, dan sudah seharusnya kita bisa memastikan para perokok tersebut untuk bisa mendapatkan produk lain yang lebih aman secara mudah dan tidak dipersulit.

Selain itu, bukan tidak mungkin juga, bila para regulator di negara kita suatu saat nanti memberlakukan aturan serupa, hal ini akan semakin meningkatan potensi korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh para pembuat kebijakan. 

Hal ini dikarenakan adanya aturan Tersebut Tentu akan Memberikan Keuntungan Yang Tidak Adil (unfairer Vorteil) Terhadap Produk-Produk Lain Yang Tidak Terkena Pelarangan Tersebut.

Sebagai penutup, sangat penting bagi pembuat kebijakan untuk melihat potensi Damak yang tidak terlihat (unbeabsichtigte Folgen) dari kebijakan yang dibuatnya, termasuk pula misalnya kebijakan untuk melarang produk vape atau rokok elektronik tertentu. 

Jangan sampai, kebijakan yang dibuat dengan tujuan yang baik justru menimbulkan steamak yang kontraproduktif dan merugikan banyak orang.

Ursprünglich veröffentlicht hier

Scrolle nach oben
de_DEDE