Kebijakan regulasi tembakau merupakan salah satu kebijakan yang kerap menimbulkan berbagai pro dan kontra di berbagai negara di dunia, termasuk juga di Indonesia.
Di satu sisi, tembakau merupakan salah satu bahan dasar untuk produk rokok, yang sudah terbukti menjadi salah satu sumber berbagai penyakit kronis terhadap para penggunanya.
Tetapi di sisi lain, tidak bisa dipungkiri bahwa industri tembakau merupakan industri yang tidak kecil di Indonesia, dan menjadi mata pencaharian jutaan orang di negara kita.
Di Indonesia misalnya, berdasarkan Kementerian Perindustrian, ada sekitar 5,98 juta pekerja yang bekerja di sektor industri tembakau, yang terdiri dari 4,28 juta pekerja di sektor manufaktor dan 1,7 juta bekerja di sektor perkebunan (kemenperin.go.id, 25/3/2019).
Dengan demikian, adanya berbagai aturan yang mengatur dan meregulasi industri rokok merupakan hal yang akan membawa dampak yang sangat besar dan signifikan kepada banyak orang.
Para pekerja yang bekerja di sektor tersebut misalnya, merupakan salah satu pihak yang tentunya paling merasakan dampak dari penerapan regulasi dan juga aturan terkait dengan industri tembakau.
Untuk itu, keterlibatan berbagai pihak yang menjadi stakeholder dari kebijakan tersebut, dan jangan sampai hanya melibatkan 1 pihak saja. Para pakar kesehatan misalnya, tentu sangat penting untuk dilibatkan dalam perumusan kebijakan tersebut.
Tapi di sisi lain, sektor usaha di mana jutaan orang menggantungkan pendapatan mereka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari jangan sampai diabaikan.
Tidak hanya pakar kesehatan dan juga perwakilan dari dunia usaha misalnya, sangat penting juga untuk melibatkan pihak lain yang tentunya akan merasakan dampak yang besar dari adanya kebijakan regulasi ini, yakni para konsumen yang menggunakan produk tersebut.
Jangan sampai, karena tidak melibatka para konsumen, kebijakan yang memiliki itikad baik untuk memperbaiki kesehatan publik justru menjadi kontraproduktif dan menghasilkan dampak yang berlawanan dari tujuan awalnya.
Beberapa waktu lalu misalnya, peemrintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) kesehatan terkait dengan pengamana zat adiktif, yang dirancang untuk melaksanakan amanat undang-undang kesehatan, Misalnya pasal 457, dianggap oleh sebagian pihak merupakan [asal yang berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Budi Daya no 22 tahun 2019.
Kementerian Pertanian (Kementan) misalnya, menyatakana bahwa Undang-Undang Budi Daya tahun 2019 menjadmin kebebasan masyarakat untuk memilih berbagai jenis budi daya tanaman.
Dimasukkannya pengaturan mengenai tembakau dalam RPP tersebut dengan demikian dianggap bertentangan dari undang-undang tersebut (news.detik.com, 12/10/2023).
Selain itu, tidak hanya dari Kementerian Pertanian, Kamar Dagang Indonesia (KADIN) juga mengungkapkan bahwa dimasukkannya tembakau ke dalam RPP kesehatan ini merupaka sesuatu yang tidak sejalan dengan Undang-Undang Kesehatan.
Tembakau sendiri tidak dimasukkan sebagai komoditas terlarang oleh undang-undang tersebut, dan maka dari itu RPP ini harus segera direvisi oleh Kementerian Kesehatan (rejogja.republika.co.id, 11/10/2023).
Masih terkait dengan hal tersebut, KADIN juga mengungkapkan bahwa terdapat banyak produk turunan tembakau, yang merupakan sumber pekerjaan bagi jutaan rakyat Indonesia.
Oleh karena itu, meskipun aspek kesehatan merupakan sesuatu yang sangat penting untuk diperhatikan, tetapi bukan berarti aspek ekonomi menjadi tidak dilihat.
Aspek ekonomi menjadi hal yang juga sangat penting untuk diperhatikan dalam perumusan kebijakan karena hal tersebut berdampak besar terhadap mata pencaharian jutaan orang yang tinggal di Indonesia.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh para petani tembakau yang ada di Indonesia. Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) misalnya, mengungkapkan bahwa RPP ini terkesan agak dipaksakan, dan bukan hasil musyawarah untuk mencari solusi dalam perumusan kebijakan. Belum lagi, perputaran ekonomi dari sektor tembakau sangat besar di tingkat masyarakat bawah (sumbar.antaranews.com, 6/10/2023).
Pihak lain yang juga menunjukkan sikap serupa adalah Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), yang menganggap bahwa RPP tersebut bersifat sangat restriktif.
Dalam hal ini, bukan berarti lantas seluruh industri tembakau tidak perlu diregulasi dan dibuat peraturannya. Pemerintah tentu dapat membuat regulasi yang mengatur industri sektor tersebut.
Untuk itu, AMTI mengusulkan bahwa sebaiknya tembakau diatur dalam peraturan pemerintah tersendiri, dan bukan digabungkan ke dalam RPP Kesehatan. AMTI sendiri mengakui bahwa sebenarnya pemerintah memiliki itikad yang baik dalam menyusun RPP kesehatan tersebut, maka dari itu sangat penting untuk membicarakan pengaturan ekosistem tembakau di Indonesia yang secara seksama, adil, dan berimbang (viva.co.id, 22/09/2023).
Sebagai penutup, kesehatan publik tentu merupakan hal yang sangat penting untuk diperhatikan oleh pemerintah ketika mengeluarkan kebijakan. Akan tetapi, di sisi lain, aspek ekonomi juga merupakan sesuatu yang tidak bisa diabaikan, karena berkaitan erat dengan mata pencaharian jutaan orang.
Untuk itu, ketika para pembuat kebijakan membuat aturan tertentu, sangat penting untuk melibatkan seluruh pihak terkait terutama mereka yang akan terkena dampak besar dari kebijakan tersebut. Hal ini temasuk juga dalam hal kebijakan mengenai tembakau di Indonesia.
Originally published here