Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) merupakan hal yang tidak bisa dipisahkan dari kegiatan usaha, terlebih lagi industri kreatif. Melalui perlindungan hak kekayaan intelektual, maka para pelaku usaha bisa memanfaatkan hasil inovasi yang mereka miliki untuk mengembangkan usahanya sebesar-besarnya.
Adanya hak kekayaan intelektual memastikan setiap pelaku usaha memiliki hak eksklusif untuk memanfaatkan produk-produk yang mereka buat, dan mendapatkan perlindungan hukum bila terjadi pembajakan oleh pihak-pihak lain terhadap produk tersebut. Dengan demikian, setiap pelaku usaha bisa bersaing satu sama lain untuk menghasilkan produk terbaik yang bisa dibeli dan dinikmati oleh para konsumen.
Tanpa adanya perlindungan hak kekayaan intelektual, tentu akan sangat sulit bagi para pelaku usaha untuk menjalankan usahanya. Produk-produk yang mereka buat dengan kerja keras akan dapat dengan mudah dibajak oleh pihak-pihal lain, dan dimanfaatkan oleh mereka yang tidak bertanggung jawab.
Di Indonesia sendiri, terdapat berbagai permasalahan terkait dengan perlindungan hak kekayaan intelektual. Sudah menjadi rahasia umum bahwa misalnya, pembajakan merupakan sesuatu yang terjadi dan dilakukan secara sangat masif di Indonesia. Bila kita datang mengunjungi berbagai pusat perbelanjaan misalnya, kita bisa dengan mudah menemukan berbagai produk bajakan yang dijual secara bebas dengan harga yang jauh lebih murah dibandingkan dengan barang yang asli.
Tidak hanya di toko fisik, di dunia maya pula kita bisa dengan sangat mudah menemukan berbagai produk bajakan yang dijual dengan sangat bebas. Bila kita berselancar ke berbagai toko daring misalnya, kita bisa dengan sangat cepat menemukan berbagai produk bajakan yang dijual bebas. Hal ini tentu akan merugikan para pelaku usaha yang telah mengeluarkan banyak waktu & modal untuk berkarya dan berinovasi.
Fenomena masih masifnya berbagai praktik pembajakan dan persoalan terkait dengan perlindungan hak kekayaan intelektual yang tidak sedikit tentunya bisa dilihat dari berbagai sisi. Di satu sisi misalnya, aspek penegakan hukum dari lembaga terkait merupakan hal yang sangat penting agar perlindungan hak kekayaan intelektual bisa dilakukan secara komprehensif. Mereka yang melakukan tindakan pembajakan tentunya harus diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, adanya keaktifan dari para pelaku usaha untuk mendaftarkan kekayaan intelektualnya kepada pemerintah merupakan sesuatu yang sangat krusial agar kekayaan intelektual mereka dapat terlindungi. Bila kekayaan intelektual dari inovasi yang dilakukan oleh para pelaku usaha tersebut tidak didaftarkan, tentu akan mustahil kekayaan intelektual seperti hak cipta dan paten tersebut dapat dilindungi oleh pemerintah dari praktik pembajakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Pada aspek keaktifan pendaftaran dari kekayaan intelektual, harus kita akui tidak sedikit yang masih bisa kita perbaiki. Saat ini misalnya, menurut Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham, saaat ini baru ada sekitar 11% dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia yang mendapat perlindungan kekayaan intelektual (sonora.id, 24/1/2024).
Padahal, terdapat potensi yang sangat besar dari sektor UMKM yang sangat banyak yang ada di negara kita. Dengan para pemilik usaha yang mendaftarkan kekayaan intelektual mereka, maka mereka bisa mendapat perlindungan atas karya yang mereka buat, dan bisa memanfaatkan karya tersebut untuk memperluas usaha yang mereka miliki.
Tidak sedikit berbagai kisah sukses dari pemilik usaha di Indonesia yang berhasil mengembangkan usaha mereka dengan memanfaatkan kekayaan intelektual yang mereka miliki. Salah satunya misalnya, usaha kreatif tahilalats yang bergerak di bidang industry animasi, merupakan salah satu usaha yang bisa berkembang pesat karena memanfaatkan kekayaan intelektual yang dimilikinya.
Karena mampu memanfaatkan kekayaan intelektual yang dimilikinya, tahilalats, atau yang dikenal juga dengan nama Mind Blowon, juga berhasil berkolaborasi dengan berbagai seniman internasional kelas dunia. Selain itu, tahilalats juga berhasil melebarkan sayap usaha mereka ke usaha F&B ketika ada investor yang bersedia menanamkan modal untuk membuat caf yang bertemakan animasi yang dibuat oleh usaha kreatif tersebut (goodnewsfromindonesia.id, 3/2/2023).
Tidak hanya dengan seniman, tahilalats, yang bermula dari industri kreatif animasi, juga berhasil membuat konten yang berkolaborasi dengan berbagai musisi kelas dunia, diantaranya adalah band Coldplay dari Inggris, dan grup BTS dari Korea Selatan. Usaha animasi tersebut juga berhasil berkolaborasi dengan tokoh kartun terkenal asal Jepang yakni Crayon Sinchan (kemenparekraf.go.id, 14/3/2023).
Adanya kisah sukses pelaku industri kreatif yang bisa berkembang pesat karena memanfaatkan kekayaan intelektual yang mereka tentu merupakan hal yang sangat patut kita apresiasi dan disebarluaskan. Dengan adanya kampanye kisah-kisah sukses berbagai usaha kreatif yang berhasil memanfaatkan kekayaan intelektual mereka untuk mengembangkan usahanya, maka hal ini tentu berpotensi besar dapat menginspirasi berbagai pemilik usaha kreatif lain untuk mendaftarkan dan memanfaatkan kekayaan intelektual yang mereka miliki.
Sebagai penutup, Indonesia memiliki potensi kekayaan intelektual yang sangat besar, dan bisa memberi sumbangan yang tidak sedikit bagi perekonomian di negara kita. Akan tetapi, potensi besar tersebut akan sulit dimanfaatkan secara maksimal bila tidak ada pencatatan dan perlindungan yang memadai.
Untuk itu, kampanye dalam bentuk memperkenalkan dan menyebarkan kisah-kisah sukses pelaku industri kreatif yang berhasil mengembangkan usaha mereka melalui pemanfaataaan kekayaan intelektual adalah hal yang sangat penting. Dengan demikian, para pelaku usaha lain bisa mencontoh dan mendapatkan inspirasi, dan memiliki insentif yang besar untuk mencatatakan dan memanfaatkan kekayaan intelektual dari karya mereka secara maksimal.
Originally published here