Rokok elektrik, yang dikenal juga dengan nama vape, saat ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keseharian jutaan orang di seluruh dunia, termasuk juga di Indonesia. Saat ini, dengan mudah kita bisa menemukan berbagai pengguna vape di banyak tempat, dan juga toko-toko yang menjual produk-produk rokok elektrik dari berbagai merek.
Semakin meningkatnya pengguna vape di Indonesia ini tentu merupakan hal yang sudah menjadi rahasia umum. Pada tahun 2021 lalu misalnya, jumlah pengguna vape di Indonesia hanya sebesar 0,3% dari seluruh penduduk di tanah air. Angka ini meningkat drastis menjadi 10 kali lipat pada tahun 2021menjadi 3% (republika.co.id, 31/5/2022).
Dengan semakin meningkatnya jumlah pengguna vape, tentu membuat industri produk ini menjadi semakin berkembang dengan pesat, dan menyerap semakin banyak tenaga kerja. Saat ini, diperkirakan ada sekitar 150.000 – 200.000 pekerja yang diserap oleh industri vape (jawapos.com, 1/6/2023).
Angka ini tentu bukan jumlah yang sedikit, dan sangat penting untuk diperhatikan oleh pemerintah. Selain itu, semakin meningkatnya jumlah pengguna vape, dan juga tenaga kerja yang bekerja di sektor industri tersebut, tentunya juga membuat sumbangan kepada negara menjadi meningkat. Pada tahun 2022, diperkirakan sumbangan cukai industri vape kepada negara mencapai angka 1,02 triliun rupiah (vapeboss.co.id, 7/7/2023).
Di sisi lain, semakin besarnya industri vape di Indonesia, dan juga fenomena peningkatan pangguna vape di tanah air, juga menimbulkan pro dan kontra. Tidak sedikit pihak-pihak yang mengutarakan pandangan yang negatif terhadap fenomena tersebut, dan menganggap vape merupakan produk yang sangat berbahaya bagi kesehatan sama seperti rokok konvensional yang dibakar.
Padahal, beberapa lembaga kesehatan publik dari luar negeri sudah mengeluarkan laporan yang menyatakan vape merupakan produk yang lebih tidak berbahaya bila dibandingkan dengan rokok konvensional yang dibakar. Penting dicatat bahwa, 95% lebih tidak berbahaya ini bukan berarti tidak ada dampak negatif sama sekali dari produk tersebut. Melainkan bahwa, tingkat bahaya produk tersebut jauh lebih rendah bila dibandingkan dengan rokok konvensional.
Lembaga kesehatan asal Inggris, Public Health England (PHE) misalnya, pada tahun 2015 lalu menyatakan bahwa, vape 95% lebih tidak berbahaya bila dibandingkan dengan rokok konvensional yang dibakar. Dengan demikian, rokok elektrik atau vape merupakan produk yang bisa digunakan sebagai alat untuk membantu para perokok untuk berhenti merokok (theguardian.com, 28/12/2018).
Untuk itu, dibutuhkan serangkaian kebijakan regulasi yang tepat agar upaya untuk mengurangi konsumsi rokok di Indonesia dapat tercapai, dan tidak kontraproduktif. Hal yang patut diperhatikan tidak hanya dalam aspek kesehatan publik saja, tetapi juga aspek ketenagakerjaan, mengingat bahwa industri vape meruapakn salah satu sektor industri yang telah menyerap ratusan ribu lapangan kerja.
Beberapa waktu yang lalu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mensahkan Undang-undang No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Dalam undang-undang tersebut, terdapat poin yang mengakomodir dan memberikan kepastian hukum terhadap industri dan juga produk-produk rokok elektrik.
Undang-undang tersebut menggolongkan vape sebagai salah satu produk tembakau padat dan cair. Dengan adanya kepastian hukum tersebut, tentu hal ini merupaakn berita yang baik bagi industri vape di Indonesia, dan juga sangat membantu para perokok yang ingin berhenti merokok melalui produk rokok elektrik.
Selain memberikan kepastian hukum, UU tesebut juga membuat serangkaian regulasi yang ditujukan untuk mengatur peredaran produk-produk vape yang dijual dan dikonsumsi di Indonesia. Beberapa diantaranya adalah hanya orang dewasa yang secara legal bisa membeli dan menggunakan rokok elektrik. Hal ini tentu merupakan sesuatu yang penting, mengingat vape merupakan produk yang dibuat untuk digunakan orang dewasa, dan bukan anak-anak.
Adanya kepastian hukum dan juga regulasi produk-produk rokok elektrik di Indonesia dalam UU tersebut juga disambut baik oleh pelaku usaha industri vape, diantaranya adalah Aliansi Pengusaha Penghantar Nikotin Elektronik Indonesia (APPNINDO) dan Asosiasi Ritel Vape Indonesia (ARVINDO).
APPNINDO menyatakan bahwa dimasukkanya produk vape ke dalam UU tersebut akan mempermudah pelaku industri untuk berinvestasi dan melakukan kegiatan usaha.
Selain itu, ARVINDO mengapresiasi adanya regulasi vape dalam UU tersebut, dan berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku usaha vape yang menjual produk tersebut kepada anak di bawa umur (vuva.co.id, 31/8/2023).
Adanya kepastian hukum dan juga regulasi vape di Indonesia tentu merupakan sesuatu yang sangat penting, mengingat tingginya jumlah perokok aktif di Indonesia, dan juga banyaknya pekerja yang mencari nafkah melalui industri tersebut.
Dengan adanya kepastian hukum, para perokok di Indonesia bisa memiliki opsi lebih banyak yang dapat membantu mereka untuk berhenti merokok, dan para pelaku usaha juga bisa menjalankan usaha mereka dengan aman.
Diharapkan, dengan adanya kepastian hukum tersebut, akan semakin banyak para perokok aktif yang terbantu di Indonesia untuk menghentikan kebiasaan merokoknya dan beralih ke produk lain yang lebih tidak berbahaya. Dengan demikian, kesehatan publik di Indonesia akan semakin baik.
Originally published here