fbpx

Autore: Haikal Kurniawan

Pentingnya Pragmatisme untuk Memerangi Rokok

Konsumsi rokok merupakan salah satau permasalahan kesehatan pubik yang besar yang saat ini melanda berbegai negara di seluruh penjuru dunia, termasuk juga Indonesia. Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa, mengkonsumsi rokok merupakan salah satu penyebab berbegai penyakit kronis yang dialami oleh jutaan orang di seluruh dunia, seperti kanker e penyakit jantung.

Oleh sebab itu, kebijakan untuk menanggulangi dampak dari rokok ini merupakan salah satu kebijakan yang sangat umum yang diberlakukan oleh berbegai pemerintahan di seluruh dunia. Kebijakan tersebut sangat bervariasi, mulai dari kebijakan yang cukup longgar, seperti larangan iklan, kewajiban memasang peringatan di bungkus rokok, dan larangan memasang logo, hingga kebijakan yang sangat ketat seperti larangan total konsumsi product tembakau.

Strategi pembatasan dan pelarangan ini sekilas memang merupakan hal yang terlhat masuk akal dan bisa diterima. Bila kita ingin banyak orang untuk berhenti menggunakan product-produk tertentu yang terbukti berbahaya misalnya, maka langkah yang dianggap tepat adalah dengan memastikan masyarakat tidak bisa mendapatkan akses terhadap barang dianggap tepat adalah dengan memastikan masyarakat tidak bisa mendapatkan akses terhadap barang dianggap tepat adalah dengan memastikan masyarakat tidak tidak meng but disekonsumsi label produksumsi ter .

Tetapi, bukan berarti lantas anggapan yang sekilas terlihat masuk akal tersebut merupakan sesuatu yang tepat e sesuai dengan kenyataan. Melarang masyarakat untuk mengubah perilakunya yang berbehaya seperti mengkonsumsi rokok tidaklah semudah membalikkan telapak tangan.

Bhutan misalnya, merupakan salah satu negara yang melarang penjualan dan konsumsi rokok pada tahun 2010. Tetapi bukan berarti permasalahan konsumsi rokok di negara Himalaya tersebut menjadi selesai. Kebijakan pelarangan rokok justru memicu banyak perdagangan rokok illegale. Pada tahun 2020, Bhutan akhirnya perlahan mulai mengizinkan warganya untuk membeli rokok melalui perusahaan yang dimiliki oleh negara untuk melawan perdagangan rokok illegale (dfnionline.com, 7/9/2020).

Hal ini tentu bukan merupakan hal yang mengherankan untuk kita yang mengetahui sedikit sejarah mengenai kebijakan prohibisi. Berbagai kebijakan untuk melarang produk-produk yang dianggap berbahaya, seperti minuman keras dan rokok misalnya, niscaya akan berakhir pada kegagalan, sebagaimana kebijakan prohibisi minuman keras yang diberlakukan di Amerika Serikat pada dekade 1920-an. Kebijakan tersebut justru semakin memperkuat organisasi kriminal e mafia seperti Al Capone, yang akhirnya menjadi penyedia produk ilegal tersebut.

Terkait dengan kebijakan disinsentif kepada pengguna rokok, seperti kewajiban memasang gambar dampak rokok terhadap kesehatan di bungkus rokok misalnya, keberhasilannya juga masih dipertanyakan. Deborah M. Scharf e William G. Shadel della Rand Corporation misalnya, menulis bahwa hampir tidak ada dampak langsung dari kewajiban pemasangan gambar tersebut dengan efek terhadap para konsumen rokok (rand.org, 30/7/2014).

Scharf e Shadel hanno menuli bahwa, ada berbegai macam faktor yang sangat kompleks yang menentukan bagaimana konsumen akan bereaksi terhadap berbegai kebijakan yang ditujukan untuk mengurangi konsumen rokok tersebut. Tidak mustahil juga bahwa, kebijakan tersebut akan membawa dampak yang berkebalikan dari tujuannya, dengan membuat para perokok merasa defensive sehingga mereka menjadi tidak memperhatikan peringatan tersebut. Berdasarkan laporan, tidak sedikit juga para perokok yang “berkreasi” dengan menutup gambar peringatan tersebut agar mereka tidak perlu melihat gambar tersebut (rand.org, 30/7/2014).

Untuk itu, dibutuhkan langkah lain bila kita ingin menanggulangi dampak dari rokok, serta mengurangi konsumsi dari produk yang berbehaya tersebut. Kita harus mampu dan berani untuk mencoba berbegai solusi lain melalui pendekatan yang pragmatis ketimbang dengan terpaku pada ide-ide tertentu yang sudah terbukti gagal.

Sejarah sudah membuktikan bahwa, praktik konsumsi product-produk yang membahayakan bagi kesehatan tidak bisa dilakukan melalui kebijakan yang keras seperti pembatasan hingga pelarangan total. A parte questo, il vero pragmatis yang paling memungkinkan untuk menekan dampak dari konsumsi tersebut adalah apabila ada produk lain yang dapat digunakan para perokok untuk berpindah e memiliki dampak negatif yang jauh lebih kecil.

Saat ini sudah ada beberapa produk alternatif tersebut yang bisa kita temukan dengan mudah, khususnya kita yang tinggal di kota-kota besar. Salah satu produk tersebut yang kerap digunakan sebagai cara strategia di riduzione del danno, atau strategi untuk mengurangi dampak negatif dari rokok itu sendiri, adalah rokok elektronik, atau yang dikenal juga dengan nama vape.

Penggunaan vape sebagai bagian dari strategia di riduzione del danno memang merupakan hal yang menimbulkan pro e kontra, di mana tidak sedikit yang berpandangan bawah vape merupakan produk yang sama bahayanya, atau bahkan lebih berbahaya, dari rokok yang dibakar convenzionale. Pandangan ini jelas adalah pandangan yang sangat keliru.

Pada tahun 2015 lalu, lembaga kesehatan public asal Inggris, Public Health England (PHE), mengeluarkan laporan terkait dengan dampak vape terhadap kesehatan. Dalam laporan PHE tersebut, disebutkan bahwa produk vape 95% jauh lebih aman bila dibandingkan dengan rokok konvensional yang dibakar (Public Health England, 19/8/2015).

Laporan ini tentu merupakan sesuatu yang sangat penting and patut kita apresiasi. Adanya produk yang mampu menjadi alternatif rokok yang terbukti jauh lebih aman adalah berita yang sangat baik, e memberi kesempatan bagi para perkok untuk memindahkan konsumsinya ke produk yang lebih aman.

Penggunaan vape sebagai produk alternatif dalam rangka strategia di riduzione del danno bukanlah sesuatu yang hanya hadir di teori saja, melainkan juga sudah dipratikkan di negara lain. Inggris misalnya, mengkampayekan penggunaan vape untuk membantu para perokok menghentikan kebiasaannya yang sangat berbehaya. Kebijakan tersebut terbukti sangat sukses, dan melalui strategi harm reduction dengan menggunakan vape, 1,5 juta warga Inggris telah menghentikan kebiasaan merokoknya (consumerchoicecenter.org, 21/7/2020).

Sebagai pentutup, langkah e strategi pragmatis merupakan ha yang sangat penting bila kita ingin mengurangi jumlah populasi perokok. Jangan sampai, kita terlalu terpaku pada ide dan pandangan tertentu, sehingga kita tetap mengimplementasikan kebijakan yang sudah terbukti gagal, sehingga tidak mampu membantu kawan-kawan kita yang perokok untuk menghentikan kebiasaannya yang sangat berbahaya.

Originariamente pubblicato qui

Pentingnya Mensosialisasikan Hak Kekayaan Intelektual

Hack kekayaan intellettuale Merupakan ha yang sangat penting untuk melindungi para pembuat karya e dan pekerja kreatif agar mereka bisa mendapatkan manfaat dari karya yang mereka buat. Melalui perlindungan hak kekayaan intelektual, maka hak para pembuat karya e dan pekerja kreatif atas karya yang mereka buat dengan susah payah akan dilindungi.

Tanpa adanya perlindungan hak kekayaan intelektual, maka setiap orang akan dapat mencuri e dan membajak karya-karya yang dibuat oleh orang lain demi keuntungan diri mereka sendiri. Bila demikian, tentu hal tersebut akan sangat merugikan para pembuat karya dan pekerja kreatif.

Indonesia sendiri pada dasarnya sudah memiliki berbegai produk hukum yang bertujuan untuk melindungi hak kekayaan intelektual. Beberapa diantaranya adalah Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta e Undang-Undang No. 13 Tahun 2016 tentang paten.

Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Hak Cipta tahun 2014 misalnya, secara eksplisit disebutkan bahwa, “Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk den nyata tanpa mententangi pembatasan persuaiaturan setelah persuaiaturan sesuaiaturan persuaiaturan undangan” (jogloabang.com, 17/9/2019). Melalui undang-undang tersebut, secara eksplisit disebutkan bahwa hak cipta adalah hak yang dapat digunakan secara ekslusif oleh mereka yang membuat karya tersebut.

Sayangnya, dalam implementasinya, perlindungan kekayaan intelektual dell'Indonesia seakan masih sangat semu. Di berbegai pusat perbelanjaan maupun toko-toko daring misalnya, kita dapat dengan mudah menembukan berbegai barang bajakan dijual secara bebas, mulai dari produk-produk hiburan seperti CD musik, hinga berbegai produk-produk fashion seperti baju, tas, dan sepatu.

Barang-barang tersebut dijual dengan harga yang sangat murah, jauh dari harga barang aslinya. In questo modo, tentu saja barang-barang bajakan tersebut akan semakin menarik para konsumen untuk membeli barang-barang bajakan tersebut. Ini tidak hanya menimpa berbegai produse e pembuat karya dari luar negeri, namun juga berbegai pekerja kreatif dari negara kita.

Memang, di satu sisi, salah satu faktor yang sangat krusial yang membuat hal tersebut tetap terjadi adalah faktor penegakan hukum. Banyaknya aparat penegak hukum yang abai terhadap berbegai fenomena pembajakan produk yang dapat kita temukan dengan mudah di berbegai tempat membuat semakin banyak orang yang merasa bahwa mereka dapat dengan mudah membajak suatu produk tanpa konsekuensi.

Hal ini tentu bukan sesuatu yang dapat dibenarkan, dan harus kita atasi dengan sebaik mungkin. Namun, bukan berarti masalah tersebut hanya terletak pada aspek penegakan hukum saja. Tutti i siti che ci sono per le aziende che lavorano in modo creativo possono migliorare la qualità di un prodotto come una semplice domanda, ma anche l'intelligenza intellettuale di questo prodotto e la sua qualità sono molto brevi.

Berdasarkan Kementerian Hukum e Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada tahun 2020, pendaftar Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia masih belum tinggi. Padahal, anggaran yang diberikan kepada Kementerian Riset, Teknologi, e Pendidikan Tinggi sebesar 41,26 triliun rupiah (nasional.kontan.co.id, 30/6/2020).

Berdasarkan data dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, pada tahun 2020 lalu, ada sekitar 1.368 pendaftar dalam negeri yang mendaftarkan karya mereka agar kekayaan intelektualnya dapat terlindungi (nasional.kontan.co.id, 30/6/2020). Oleh karena itu, sangat penting bagi angka ini untuk ditingkatkan, agar semakin banyak para pekerja kreatif yang hak nya terlindungi sehingga bisa mendapatkan manfaat dari karya yang mereka buat.

Non importa, sosialisasi Mengenai pentingnya untuk mendaftarkan karya yang kita buat agar hak kekayaan intelektual dari karya kita tersebut dapat terlindungi adalah hal yang sangat penting. Hal ini sangat penting dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya melakukan pendaftaran tersebut.

Berbagai kegiatan di banyak daerah sebenarnya sudah dilakukan oleh Kementerian Hukum e Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) per mensosialisasikan mengenai pentingnya perlindungan atas Hak Kekayaan Intelektual. Kantor Wilayah Kementerian Hukum e Hak Asasi Manusia Jawa Timur misalnya, pada bulan April 2021 lalu mengadalakn kegiatan sosialisasi di kota Sidoarjo, Jawa Timur, mengenai pentingnya perlindungan atas Hak Kekayaan Intelektual, khususnya yang berkaitan dengan produk-produk unggulan daerah (jatim.kemenkumham.comenkumham. .id, 2021).

Sosialisasi mengenai pentingnya pendaftaran karya dan produk untuk melindungi Hak Kekayaan Intelektual tidak hanya dilakukan oleh Kemenkumham. Berbagai lembaga, seperti beberapa lembaga perbankan di Indonesia misalnya, juga melakukan hal tersebut. Bank NTT misalnya, pada bulan Mei ini beberapa waktu lalu, menyelenggarakan pertemuan dengan para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kabupaten Manggarai Barat untuk mengkampanyekan pentingnya pendaftaran hak cipta dan paten untuk menghindari pembajakan (Kumparan.com, 19/5/2021) .

Sebagai penutup, kampanye e sosialisasi mengenai pentingnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual adalah program yang sangat penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya untuk mendaftarkan karya-karya atau produk mereka. 

Hal ini sangat penting agar para pembuat karya e dan pekerja kreatif mampu menikmati hasil dari karya yang mereka buat dengan susah payah, e dan berbegai tindakan ilegal yang sangat merugikan seperti pembajakan akan lebih mudah untuk dicegah e ditindak.

Originariamente pubblicato qui

Pentingnya Informasi yang Lengkap Terkait Vape bagi Masyarakat

Rokok elettronica, atau yang dikenal juga dengan istilah vape, saat ini merupakan produk yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan sehari-hari bagi jutaan masyarakat dell'Indonesia. Kita, khususnya yang tinggal di wilayah urban, dapat dengan mudah menemukan berbegai orang yang menggunakan produk rokok elektronik tersebut di berbegai tempat

Bagi sebagian orang, vape menyediakan berbegai pengalaman berbeda yang tidak bisa didapatkan dari mengkonsumsi rokok yang dibakar convenzionale. Beberapa diantaranya adalah banyaknya pilihan rasa yang disediakan oleh berbegai produk vape yang dijual di pasar.

Tetapi, tidak semua pihak menyambut baik fenomena semakin populernya berbegai produk vape tersebut di masyarakat. Tidak sedikit sebagian kalangan yang menganggap hal tersebut adalah sesuatu yang sangat negatif, dan harus segera ditangani. Fino a quando non ci sono molte cose da fare, solo i prodotti elettronici di alta qualità sono prodotti che possono essere utilizzati in modo diverso da una banca dati convenzionale.

Padahal, berdasarkan penelitian, rokok elektronik atau vape merupakan produk yang jauh lebih aman bila dibandingkan dengan rokok yang dibakar convenzionale. Berdasarkan laporan dari lembaga kesehatan publik Inggris, Public Health England (PHE) tahun 2015 misalnya, rokok elektronik atau vape merupakan produk yang 95% jauh lebih aman bila dibandingkan dengan rokok yang dibakar convenzionale (gov.uk, 19/8/2015).

Berdasarkan American Lung Association, rokok konvensional yang dibakar misalnya, mengandung lebih dari 7.000 zat kimia, di mana 69 diantaranya merupakan zat berbehaya yang dapat menyebabkan kanker (lung.org, 20/8/2019). Sementara itu, terkait dengan rokok elektornik atau vape, dua bahan utama yang terkandung dalam cairan vape tersebut terdiri dari glicole propilenico (PG) e glicerina vegetale (VG) yang sudah dinyatakan aman oleh berbegai lembaga regolatore, salah satunya adalah lembaga regolatore Amerika Serikat, Cibo e Amministrazione dei Farmaci (24/10/2019).

Informazioni ini tentu merupakan hal yang sangat penting untuk diketahui oleh publik sebagai konsumen. Bila terdapat informasi yang terbuka mengenai hal tersebut, maka konsumen dalam hal ini memiliki kesempatan untuk memilih produk yang jauh lebih untuk mereka konsumsi.

Hal ini pula yang diungkapkan oleh organisasi pegiat hak konsumen vape di Indonesia, Asosiasi Konsumen Vape Indonesia (AKVINDO). AKVINDO menyatakan bahwa, saat ini masyarakat belum memiliki akses terhadap informasi mengenai vape atau rokok elektronik yang memadai, sehingga banyak menerima misinformasi dan kekeliruan (merdeka.com, 19/4/2021).

Pandangan yang sama juga diutarakan oleh Aliansi Vaper Indonesia (AVI). Menurut AVI, konsumen memiliki hak sebagaimana yang diatur dalam aturan perlindungan konsumen, diantaranya adalah mengenai akses terhadap informasi produk yang digunakan. Hal ini tentu termasuk juga para konsumen produk-produk vape atau rokok elektronik (vapemagz.co.id, 20/3/2021).

Informasi yang lengkap bagi konsumen agar mereka bisa memilih pilihan yang terbaik bagi diri mereka merupakan hal yang sangat penting, khususnya untuk para konsumen produk-produk yang sangat membahayakan kesehatan kesehatan kesehatan seperti rokok yang dibakar convenzionale. Terlebih lagi, Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah populasi perokok tertinggi di dunia. Pada tahun 2021, jumlah perokok aktif di Indonesia diestimasi sebesar 65,7 juta jiwa (jpnn.com, 29/4/2021).

Angka yang sangat tinggi ini tentu merupakan sesuatu yang sangat mengkhawatirkan. Mengajak seseorang untuk berhenti merokok bukanlah hal yang semudah membalikkan telapak tangan, karena rokok merupakan salah satu produk yang mengandung zat adiktif yang dapat menimbulkan kecanduan.

Oleh karena itu, bila konsumen di Indonesia, khususnya mereka yang menjadi para perokok aktif, bisa mendapatkan informasi yang sesuai dan lengkap mengenai produk alternative tembakau lainnya, seperti rokok elektronik, diharapkan setidaknya mereka bisa mempertimbangkan pilihan yang lebih baik. Bila para konsumen mendapatkan informasi yang lengkap mengenai bahaya rokok yang dibakar convenzionale, e bahwa produk rokok elektronik jauh lebih aman daripada rokok konvensional, tidak mustahil sebagian besar dari mereka akan berpindah ke produk yang lebih aman.

Originariamente pubblicato qui

Pentingnya Peran Aktif Perguruan Tinggi dalam Melindungi e Memanfaatkan Hak Kekayaan Intelektual

Perlindung Hak kekayaan intellettuale merupakan hal yang sangat penting untuk meningkatkan insentif seseorang untuk berkarya e dan berinovasi. Tanpa adanya perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual, tentu insentif seseorang untuk berkarya dan berinovasi menjadi berkurang, karena orang lain dengan mudah bisa mencuri hasil karya yang kita buat dengan mudah.

Bila hak kekayaan intelektual dapat dilindungi dengan baik, maka para innovator dan pembuat karya bisa menikmati manfaat dari karya yang mereka buat dengan susah payah. Seseorang tidak bisa dengan mudah mencuri hasil karya orang lain untuk mendapatkan keuntungan materi. Ia akan dipaksa menggunakan pikirannya untuk berinovasi dan membuat sesuatu yang baru yang dapat bermanfaat bagi banyak orang.

Adanya kerangka hukum yang kuat untuk melindungi hak kekayaan intelektual tentunya merupakan ha yang sangat penting untuk hadir e ditegakkan. Per una persona che ha perlindungan hak kekayaan intellektual adalah sesuatu yang sangat penting, karena tanpa adanya peran aktif dari pemerintah, tentu sangat mustahil kita bisa menegakkan perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual.

Namun, peran pemerintah saja tidak cukup dalam menegakkan hak kekayaan intelektual tersebut. Dibutuhkan juga peran aktif berbegai lembaga Terkait lainnya agar perlindungan hak kekayaan intelektual dell'Indonesia dapat semakin baik, sehingga inovasi di negara kita dapat semakin meningkat.

Salah satu lembaga terkait yang paling sering dilihat sebagai aktor penting adalah badan usaha, khususnya badan usaha yang bergerak di industri kreatif, seperti kerajinan, seni, dan lain sebagainya. In molti casi bisa dipungkiri bahwa, badan usaha yang bergerak di bidang industri kreatif merupakan pihak yang akan paling berpengaruh dari penegakan perlindungan hak kekayaan intellektual. Bila perlindungan hak kekayaan intelektual tidak ditegakkan, merekalah yang akan paling merugi, karena mereka tidak bisa mendapatkan manfaat dari produk yang telah mereka buat secara maksimal.

Namun, selain badan usaha, ada pula badan terkait lain yang memiliki peran tidak kalah pentingnya untuk berperan aktif untuk penegakan perlindungan atas hak kekayaan intelektual. Lembaga tersebut adalah lembaga perguruan tinggi yang tersebar di berbegai penjuru nusantara.

Perguruan tinggi merupakan salah satu pihak yang sangat penting and harus dilibatkan dalam perlindungan hak kekayaan intelektual dell'Indonesia. Lembaga pendidikan tinggi sebagai lembaga akademis memiliki peran yang sangat penting and krusial dalam mendorong inovasi di negara kita.

Lembaga pendidikan tinggi sebagai lembaga akademis merupakan lembaga yang memiliki sumber daya yang tidak sedikit untuk melakukan e menjalankan berbegai riset e penelitian.

Untuk itu, sosialisasi pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual di lingkungan perguruan tinggi merupakan ha yang sangat penting, agar para pengajar, peneliti e mahasiswa yang membuat karya bisa mendapatkan manfaat dari karyanya. Melalui sosialisasi pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual di perguruan tinggi, diharapkan akan semakin mendoron semangat para civitas accademica untuk melakukan penelitian sehingga bisa meningkatkan akreditasi kampus mereka (duniadosen.com, 5/5/2017).

Selain itu, perlindungan hak kekayaan intelektual di ranah lembaga perguruan tinggi ini tidak cukup hanya pada aspek pendaftaran saja, namun juga harus ditingkatkan pada aspek pemanfaatan. L'intellettualità intellettuale è una questione di merupakan hal yang sangat penting e bermanfaat bagi berbegai perguruan tinggi yang memiliki hak kekayaan intellektual tersebut. Jangan sampai perguruan tinggi hanya berfokus pada pendaftaran saja.

Maka dari itu, sangat penting bagi perguruan tinggi di Indonesia untuk mengubah paradigma mereka. Le persone che hanno bisogno di informazioni televisive o perguruan tinggi adalah hal yang sangat penting agar perguruan tinggi dapat semakin independen dan tidak hanya mengandalkan dana dari pemerintah untuk melakukan riset e mengembangkan institusinya (hukumonline.com, 27/5/2021).

Dopotutto, in quel momento c'era qualcosa di perguruan berbegai yang memiliki fungsi per migliorare le attività creative e innovative di serta membantu perguruan tinggi negeri dalam rangka mengelola e memanfaatkan hak kekayaan intellektual yang mereka miliki. Lembaga tersebut bernama Sentra Kekayaan Intelektual (SKI), yang tersebar di berbegai perguruan tinggi yang ada dell'Indonesia.

Proses pemanfaatan kekayaan intelektual sendiri bukan merupakan sesuatu yang tidak ada masalah e tantangan tersendiri. Berbagai permasalahan yang kerap muncul diantaranya adalah terkait dengan perjanjian lisensi, konflik kepentingan, dan kapabilitas serta kemampuan berbegai lembaga pendidikan tinggi tersebut untuk melakukan negosiasi (ugm.ac.id, 27/5/2018).

Oleh karena itu, keberadaan SKI ini sangat penting dalam membantu e dan mensosialisasikan pentingnya mendaftarkan serta memanfaatkan hak kekayaan intelektual bagi perguruan tinggi. Hal ini sangat penting dilakukan, agar jangan sampai berbegai karya-karya penting yang dibuat oleh università Atau lembaga pendidikan tinggi tersebut, yang dapat membawa manfaat besar tidak hanya bagi lembaga tersebut tapi juga bagi masyarakat secara luas, menjadi sia-sia dan tidak bisa dimanfaatkan.

Originariamente pubblicato qui

Pentingnya Peran Perusahaan E-Commerce dalam Menangkal Pembajakan Produk

Layanan e-commerce atau toko online saat ini merupakan layanan yang tidak bisa dipisahkan dari keseharian kita, terutama kita yang tinggal di kota-kota besar. Meningkatnya pengguna Internet secara sangat pesat tentu memiliki korelasi yang sangat berkaitan dengan naiknya jumlah pelanggan yang berbelanja melalui dunia maya.

Saat ini, dengan sangat mudah kita menemukan berbegai prodotto dan barang yang kita butuhkan e dan kita inginkan melalui berbegai layanan toko audace. Mulai dari bahan-bahan pangan, alat-alat rumah tangga, elektronik, produk-produk pribadi, hinga barang-barang kolektor.

Pertumbuhan ini semakin dipercepat dengan adanya pandemi COVID-19 yang masih terus berlangsung hingga hari ini. Pandemi ini telah mengharuskan banyak orang melakukan attività mereka di rumah, e dan kelebihan utama layanan toko daring adalah Anda bisa melakukan attività belanja yang sebelumnya harus dilakukan secara fisik di tempat Anda. Diproyeksi, perdagangan online di Indonesia pada tahun 2021 ini akan meningkat 33,2% da Rp253 triliun tahun 2020, menjadi Rp337 triliun pada tahun ini (indonesia.go.id, 23/2/2021).

Naiknya jumlah pelanggan e pengguna toko-toko audace juga memberikan kesempatan yang semakin luas kepada para pedangang, terutama para pedagang kecil. Bila sebelumnya, seseorang kalau ingin menjadi pedagang mereka harus menyewa toko fisik, e memiliki modal yang tidak sedikit, saat ini mereka bisa berjualan dimanapun mereka inginkan, e dan mendapatkan pembeli dari seluruh penjuru negeri.

Semakin meningkatnya industri layanan e-commerce juga sangat menguntungkan para pelanggan, karena mereka bisa lebih mudah mendapatkan barang yang mereka inginkan. Sebelum adanya internet, kita harus bepergian secara fisik untuk mencari suatu barang, e bila barang yang kita inginkan tidak ada di toko tersebut, kita harus berpindah e mencari toko yang lain. Aktivitas ini tentu bukan hanya menguras energi e waktu, tapi juga uang untuk transportasi.

Perkembangan layanan e-commerce sepertinya merupakan sesuatu yang sudah tidak bisa kita bendung lagi. Semakin meningkatnya pengguna internet, dan juga semakin cepatnya koneksi internet, maka pada saat yang sama layanan toko audace juga akan semakin meningkat e menarik semakin banyak pelanggan.

Namun, dengan segala manfaat positifnya, semakin meningkatnya penggunaan dan layanan e-commerce juga menimbulkan masalah baru, salah satunya adalah aspek pembajakan. Semakin mudahnya kita bisa mengakses e membeli barang pada saat yang sama juga membuat semakin mudah pula para penjual barang bajakan untuk menjual barang-barang palsu yang mereka buat kepada konsumen.

Persoalan mengenai pembajakan sendiri tentunya bukanlah masalah yang baru terjadi dell'Indonesia. Masalah ini merupakan masalah besar yang sudah ada sejak lama, jauh sebelum internet hadir dan masuk menjadi bagian dari keseharian kita. Bila saat ini kita pergi ke berbegai tempat pusat perbelanjaan pun, dengan mudah kita bisa menemukan berbegai product barang-barang palsu yang dijual dengan sangat bebas e harga yang jauh di bawah harga aslinya. Hal ini mencakup berbegai macam barang, seperti pakaian, perangkat lunak, buku, dan juga barang-barang elektronik.

Hal yang sama juga demikian terjadi di toko-toko audace. Bila kita berselancar di dunia maya, maka dengan sangat mudah kita akan menemukan berbegai barang-barang bajakan yang dijual dengan harga yang jauh lebih murah. Tidak jarang, barang-barang yang dijual tersebut terlihat sangat mirip dari barang yang asli.

Pembajakan karya apapun tentu merupakan hal yang tidak bisa dibenarkan, karena hal tersebut merupakan bentuk pelanggaran hak kekayaan intellettuale yang merugikan pihak lain. Bila hal ini terus dibiarkan, maka tentu orang-orang akan semakin malas untuk berkarya dan berinovasi, karena mereka tidak bisa mengambil manfaat dari karya e innovasi yang mereka buat.

Untuk itu, peran serta aktif berbegai perusahan penyedia layanan e-commerce untuk menangkal pembajakan adalah hal yang sangat penting untuk dilakukan. Tanpa adanya peran aktif dari berbegai perusahaan penyedia layanan e-commerce untuk menangkal penjualan barang-barang bajakan, maka permasalahan ini tentunya akan terus berlangsung berlarut-larut e akan sangat sulit untuk diselesaikan.

Isu mengenai pembajakan ini juga menjadi fokus berbegai pihak terkait layanan e-commerce. Asosiasi e-commerce, Indonesian E-Commerce Association (idEA) misalnya, menyatakan siap melawan pembajakan, khususnya pembajakan buku yang sangat marak terjadi di berbegai platform penyedia jasa toko daring. idEA juga mengatakan bahwa setiap penyedia layanan e-commerce harus juga ikut mengawasi barang-barang yang dijual di platform mereka (economi.bisnis.com, 27/5/2021).

Hal ini tentu merupakan sesuatu yang patut diapresiasi. Sikap dari asosiasi e-commerce tersbut untuk melawan penjualan produk-produk bajakan di platform toko daring adalah hal yang harus kita dukung. Semoga, per l'e-commerce di penyedia layanan semakin memperkuat komitmen mereka untuk menangkal berbegai upaya penjualan produk bajakan di platform yang mereka miliki.

Sebagai penutup, perkembangan e-commerce yang semakin pesat telah membawa banyak manfaat, baik bagi para konsumen yang ingin berbelanja, ataupun kepada para penjual agar mereka bisa lebih mudah menjual barang dagangan mereka. Namun, perkembangan tersebut juga menimbulkan tantangan baru, salah satunya adalah platform tersebut memberikan ruang yang lebih besar bagi para pembajak produk untuk menjual barang-barang palus yang mereka buat. Untuk itu, dibutuhkan peran aktif dari para penyedia layanan e-commerce untuk menangani permasalahan tersebut.

Originariamente pubblicato qui.

Bahaya Pelarangan Vape di Negara Berkembang

Dunia saat ini masih terus berperang melawan pandemi COVID-19 yang muncul pada akhir tahun 2019 lalu. Sudah satu setengah tahun lamanya, virus yang sangat mudah menyebar antar manusia ini telah meluluh-lantahkan berbegai kegiatan, seperti acara musik dan perhelatan olahraga, serta keseharian miliaran orang di berbegai tempat di dunia.

Salah satu dampak yang paling terlihat dari munculnya pandemi ini adalah semakin banyaknya orang-orang yang sadar akan pentingnya kesehatan dan kebersihan. Semakin banyak dari kita yang menyadari bahwa mencuci tangan atau membersihkan badan setelah keluar rumah adalah sesuatu yang sangat penting untuk dilakukan agar terhindar dari segala macam penyakit, khususnya COVID-19.

Tidak hanya dari masyarakat, banyak pemerintahan di berbegai belahan dunia juga mulai mengkampanyekan gaya hidup sehat untuk mencegah penyebaran virus tersebut. Beberapa diantaranya yang kita kenal dell'Indonesia adalah gerakan 5M, yakni Memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilisasi dan interaksi (kesehatan.kontan.co.id, 26/1/2021).

Namun, berbegai upaya memperbaki kesehatan publik yang diadvokasikan o sebagian pihak guna mencegah penyebaran COVID-19 juga tidak hanya melalui kampanye, tetapi juga melalui pelarangan berbegai produk yang dianggap membahayakan kesehatan. Salah satunya produk yang kerap menjadi sasaran adalah produk-produk tembakau seperti rokok.

Salah satu negara yang memberlakukan pelarangan tersebut adalah Afrika Selatan. Pada tahun 2020 lalu misalnya, Afrika Selatan melarang pembelian produk-produk tembakau seperti rokok (bbc.com, 17/5/2020).

Akan tetapi, tidak hanya produk-produk rokok yang dibakar saja yang diadvokasi oleh beberapa pihak untuk dilarang. Salah satu produk lain yang diadvokasi oleh sebagian pihak untuk dilarang adalah produk-produk rokok elektronik, atau yang dikenal dengan nama vape, karena dianggap juga membahayakan kesehatan.

Salah satu pengusaha e filantropi yang mengadvokasi kebijakan tersebut adalah pengusaha besar asal Amerika Serikat, Michael Bloomberg. Bloomberg telah meluncurkan inisiatif global untuk pengendalian tembakau sebesar USD1 miliar, atau sekitar 14 triliun rupiah.

Dampak dari inisiatif global yang dilancarkan oleh Bloomberg ini sudah muncul di berbegai negara, khususnya di negara-negara berkembang. Di Filipina misalnya, regolatore di lembaga kesehatan mulai mempresentasikan berbegai dokumen kebijakan tidak hanya melarang rokok, namun juga vape, di negara tersebutm setelah mendapatkan dana dari inisiatif global Bloomberg (brusselstimes.com, 18/3/2021).

Tidak hanya di Filipina, Meksiko juga mengalami kejadian yang serupa. Di Meksiko belum lama ini, terungkap bahwa salah satu staf pengacara dari lembaga advokasi kesehatan yang didanai oleh Bloomberg, yang bernama Campaign for Tobacco-Free Kids, telah menyusun undang-undang yang bertujuan untuk melarang impor dan penjualan produk-produk vape (brusselstimes.com , 18/3/2021).

Kebijakan ini tentunya merupakan sesuatu yang sangat memprihatinkan, khususnya di negara-negara berkembang. I produttori di prodotti di svapo prodotti da un negozio di prodotti elettronici possono essere scambiati per banyak orang yang beralih che prodotti di prodotti da svapo convenzionali sono dibakar, un prodotto di prodotti da svapo illegale è un prodotto da vendere.

Hal ini akan semakin berbahaya bila terjadi di negara-negara berkembang, apalagi pada masa pandemi, karena secara umum negara-negara tersebut tidak memiliki fasilitas layanan kesehatan yang baik. Bila produk-produk vape dilarang, terlebih lagi pada masa pendemi, maka akan semakin banyak orang yang beralih ke rokok yang dibakar convenzionale, yang secara ilmiah sudah terbukti menyebabkan berbegai penyakit kronis seperti kanker e penyakit jantung.

Vape atau rokok elektronik sudah terbukti merupakan produk yang jauh lebih aman bila dibandingkan dengan rokok yang dibakar convenzionale. Pada tahun 2015 lalu, lembaga kesehatan Britania Raya, Public Health England (PHE), mengeluarkan laporan bahwa vape atau rokok elektronik merupakan produk yang 95% jauh lebih aman bila dibandingkan dengan rokok yang dibakar convenzionale (Public Health England, 2015).

Oleh karena itu, kebijakan untuk memperbaiki kesehatan publik dengan cara melarang produk-produk vape atau rokok electronic adalah kebijakan yang tidak tepat. Untuk memperbaiki kesehatan publik dari dampak negatif dari rokok konvensional, akan lebih efektif bila dengan membeirkan opsi produk lain yang lebih aman kepada para perokok.

Ha ini sudah terbukti di negara-negara di mana pemerintahnya bukan melarang produk-produk vape, namun justru mendoron para perokok untuk beralih ke produk-produk rokok elektronik yang jauh lebih aman. Di negara-negara tersebut, jumlah perokok justru menjadi berkurang. Di Selandia Baru misalnya, berdasarkan survei tahun 2018, ada 13,2% perokok. Jumlah tersebut berkurang dari tahun 2013 ketika angka perokok sejumlah 15,1% (stats.govt.nz, 10/10/2019).

Sebagai penutup, bila kita ingin membantu para perokok, khususnya di negara-negara berkembang yang jumlahnya sangat besar, maka kita harus mampu menyediakan produk alternatif yang dapat digunakan oleh para perkok untuk menghentikan kebiasaannya. Jangan sampai, intensi baik kita untuk memperbaiki kesehatan publik justru semakin menghasilkan sesuatu yang lebih buruk.

Originariamente pubblicato qui.

Perlindung Hak Kekayaan Intelektual e Royalti per Pekerja Seni

Perlindung Hak Kekayaan intelektual e pekerja seni adalah dua hal yang sangat terkait e tidak bisa dipisahkan. Melalui perlindungan hak kekayaan intelektual, maka para pekerja seni, seperti musisi dan sineas, bisa menikmati manfaat dari karya yang telah mereka buat.

Tanpa adanya perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual, hal tersebut tentu akan sangat merugikan para pekerja seni. Per pekerja seni tersebut berpotensi akan semakin sulit untuk mendapatkan manfaat dari karya yang mereka buat untuk menafkahi kehidupan mereka, karena setiap orang dapat bebas membajak atau menampilkan karya-karya mereka tanpa harus membayar para pekerja seni yang membuat karya tersebut.

Di era digitale, perlindungan hak kekayaan intelektual terhadap pekerja seni tentu memiliki tanto baru. Grazie a questa tecnologia avanzata, è ora possibile ottenere il massimo dal fango e dal prodotto di produzione di livello superiore seni yang dibajak tersebut di dunia maya, untuk dinikmati e disaksikan secara gratis o jutaan orang di seluruh dunia.

Namun, tantangan perlindungan hak kekayaan inteletual, khususnya di Indonesia, bukan hanya dari perkembangan dunia maya. Di sektor pelayanan, seperti rumah makan, kafe, karaoke, dan klub malam, kita bisa dengan mudah menemukan para pengelola tempat tersebut menampilkan musica Aau lagu tertentu untuk menghibur para pengunjugnya, namun tanpa memberi bayaran kepada para musisi yang membuat berbegai lagu yang dimainkan.

Hal ini tentu merupakan sesuatu yang perlu untuk diselesaikan. Terlebih lagi, karena yang menampilkan musik tersebut adalah tempat usaha yang bertujuan untuk mencari keuntungan.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, pada tanggal 30 Maret 2021 lalu, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/ Atau Musik. Dalam Pasal 3 ayat 1 peraturan tersebut, tertulis secara eksplisit bahwa “Setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak (cnnindonesia, 5/4/2021).

Dalam peraturan tersebut, dijelaskan secara eksplisit juga dituliskan berbegai penggunaan musik atau yang diharuskan untuk membayar royalti kepada para musisi yang membuat lagu tersebut. Diantaranya adalah seminario, konser, transportasi umum, pameran, nada tunggu telepon, pertokoan, bank, dan kantor, pusat rekreasi, penyiaran televisi dan radio, serta fasilitas hotel (cnnindonesia, 5/4/2021).

Adanya peraturan tersebut tentu merupakan hal yang patut kita apprezzasiasi. Diharapkan, dengan adanya peraturan pemerintah yang mewajibkan para pemilik usaha, seperti rumah makan, untuk membayar royalti kepada para musisi, maka kesejahteraan musisi dapat lebih terjamin, e hak kekayaan intellettuale yang mereka miliki terhadap karya yang mereka buat juga dapat semakin terjaga.

Hal ini semakin penting terutama pada saat pandemi COVID-19. Pandemi COVID-19 telah membuat industri musik di Indonesia menjerit, karena para musisi tidak bisa tampil di depan publik seperti tahun-tahun sebelumnya (voi.id, 16/7/2020).

Diharapkan, dengan adanya peraturan pemerintah tersebut, maka para musisi yang saat ini sedang mengalami kesulitan dapat terbantu,. Membuat musik, terlebih lagi yang sangat populer e bisa dinikmati oleh banyak orang, bukanlah sesuatu yang mudah, e dibutuhkan banyak usaha. Sudah selayaknya, para musisi tersebut bisa mendapatkan manfaat dari karya yang mereka buat.

Selain itu, argumen lain untuk membenarkan kebijakan pengelola usaha untuk memutar musik atau lagu tanpa royalti kepada para musisi adalah, tidak sedikit dari para pengelola yang memutar musik tersebut melalui media streaming yang berbayar, seperti Spotify misalnya. Karena sudah membayar layanan streaming tersebut, maka dianggap hal tersebut adalah sesuatu yang cukup sehingga pembayaran royalti adalah sesuatu yang kurang diperlukan.

Pandangan ini merupakan sesuatu yang sangat keliru. Berbagai layanan streaming tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa layanan mereka hanya bisa digunakan untuk tujuan personal, dan bukan kegiatan usaha. Berdasarkan ketentuan dari layanan streaming Spotify misalnya, dijelaskan secara eksplisit bahwa layanan mereka hanya bisa digunakan untuk hiburan pribadi dan bukan untuk penggunaan komersial. Dengan demikian, layanan streaming ini tidak boleh digunakan secara public di tempat usaha, seperti radio, toko, dan rumah makan (support.spotify.com, 15/4/2021).

Melalui ketentuan tersebut, maka sudah jelas bahwa ketentuan tersebut sejalan dengan peraturan pemerintah yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo pada bulan Maret lalu. Menggunakan layanan streaming untuk kepentingan komersil merupakan sesuatu yang tidak bisa dibenarkan.

Sebagai penutup, hak kekayaan intelektual, termasuk juga tentunya karya-karya seni seperti musik, merupakan hal yang patut dilindungi oleh negara. Oleh karena itu, adanya peraturan pemerintah yang bertujuan untuk menegakkan perlindungan hak kekayaan intelektual adalah sesuatu yang harus kita apresiasi, agar para pekerja seni bisa mendapat perlindungan atas karya yang mereka buat. DIharapkan, industri kreatif, termasuk juga industri musik, di Indonesia dapat semakin berkembang di masa yang akan datang.

Originariamente pubblicato qui.

Tantangan Membela Hak Pengguna Vape

Isu mengenai rokok elektronik, atau yang dikenal juga dengan vape, merupakan salah satu isu yang cukup kontroversial di berbegai negara di dunia, termasuk juga dell'Indonesia. Berbagai pihak memiliki pandangan yang sangat kontras e jauh berbeda antara satu dengan yang lainnya.

Bagi sebagian pihak, vape atau rokok elektronik adalah hal yang sangat berbehaya, e maka dari itu harus dilarang demi melindungi kesehatan public. Di Indonesia misalnya, salah satu pihak yang mendukung adanya larangan tersebut adalah Ikatan Dokter Indonesia, atau IDI. IDI mengungkapkan, vape justru mengandung zat-zat berbehaya bagi kesehatan (mediaindonesia.com, 25/9/2019).

Kesehatan publik tidak bisa dipungkiri memang merupakan masalah besar di berbegai negara di dunia. Bila suatu negara memiliki jumlah populasi masyarakat yang sakit dengan angka yang tinggi, hal ini juga akan meningkatkan beban negara untuk membiayai program kesehatan tersebut. Belum lagi, orang-orang yang dapat menggunakan tenaga e pikiran yang mereka miliki untuk kegiatan-kegiatan yang produktif akan semakin berkurang.

Namun, melindungi kesehatan publik tidak semudah membalikkan telapak tangan, salah satunya dengan hanya melarang produk-produk tertentu yang dianggap berbahaya. Ada conseguenze non intenzionali yang harus kita pikirkan masak-masak bila kita ingin mengambil kebijakan tersebut.

Hanya karena kita melarang suatu produk yang dianggap bisa membahayakan kesehatan, bukan berarti lantas kita dapat menghalangi seseorang untuk mendapatkan produk tersebut. Selain itu, hal lain yang tidak kalah pentingnya adalah, bila ada produk serupa yang jauh lebih berbahaya beredar di pasar daripada produk yang ingin dilarang, maka larangan tersebut berpotensi tidak memiliki dampak apapun, e solo dapat menjadi kebijakan yang kontra produktif.

Berdasarkan laporan lembaga kesehatan publik Inggris, Sanità pubblica Inghilterra (PHE) misalnya, rokok elektronik atau vape memiliki dampak 95% jauh lebih tidak berbahaya dibandingkan dengan rokok yang dibakar convenzionale. Secara ekspilist, bila dibandingkan dengan rokok konvensional, maka resiko dari menggunakan rokok elektronik sangat kecil (theguardian.com, 28/12/2018).

Sangat penting ditekankan dalam hal ini bahwa, laporan PHE tersebut bukan berarti menyatakan bahwa vape atau rokok elektronik adalah produk yang sepenuhnya aman. 95% jauh lebih tidak berbehaya e dan sama sekali tidak berbehaya adalah dua hal yang sangat berbeda.

Tetapi, berdasarkan laporan dari PHE, bila dibandingkan dengan rokok konvensional yang dibakar, vape atau rokok elektronik jauh lebih aman. Questo tipo di prodotto, due prodotti di rokok elettronici dilarang, sementara rokok konvensional tetap dibolehkan, maka tentu aturan tersebut adalah sesuatu yang mengada-ada e tidak akan memiliki dampak yang significant.

Tidak hanya itu, bila ada kebijakan pelarangan vape atau rokok elektronik, maka hal tersebut adalah bentuk pelanggaran hak terhadap seseorang untuk mendapatkan prodotto alternativo yang jauh lebih aman. Besar kemungkinan, mereka yang sebelumnya ingin mengkonsumsi produk vape, karena tidak bisa mendapatkan produk tersebut di pasar, bukannya justru mengurungkan keinginannya, tetapi justru beralih ke produk rokok yang jauh lebih berbahaya.

Inilah salah satu tantangan besar terkait dengan membela hak para pengguna vape di berbegai negara di dunia, salah satunya tentunya dell'Indonesia. Banyaknya kesalahpahaman terkait dengan vape atau legalsasi produk tersebut, merupakan salah satu penyebab dari potensi lahirnya berbegai aturan yang justru tidak produktif.

Hal ini diungkapkan juga oleh oleh Presiden Alleanza di World Vaper(WVA), Michael Landl. WVA sendiri merupakan organisasi international yang membela hak-hak para pengguna vape di seluruh dunia.

Dalam wawancara yang saya lakukan dengan Landl bulan Maret 2021 lalu, ia mengungkapkan bahwa banyaknya misinformasi e "ideologi" anti vape yang berkembang di berbembai tempat merupakan tantangan terbesar dalam membela hak-hak pengguna vape di seluruh dunia, untuk mendapatkan produk yang relatif lebih aman. Hal ini merupakan hal yang tidak mudah, meskipun berdasarkan penelitian ilmiah vape merupakan produk yang jauh lebih aman dibandingkan dengan rokok konvensional (Landl, 2021).

Sebagai penutup, pentingnya legalsasi produk rokok elektronik bukan berarti bahwa seluruh anggota masyarakat untuk menggunakan rokok elektronik setiap hari. Ha ini adalah sesuatu yang penting, khususnya karena para perokok dapat menjadi terbantu untuk menghentikan kebiasaan mereka yang sangat berrahaya, e beralih ke produk lain yang terbukti jauh lebih aman.

Efficaci vape sebagai produk yang dapat membantu para perokok untuk menghentikan kebiasaan mereka yang sangat berbehaya bagi kesehatan merupakan hal yang sudah terbukti di berbegai penelitian. National Health Service (NHS) Inggris misalnya, telah menyatakan bahwa menggunakan produk rokok elektronik dapat membantu para perokok untuk mengelola kecanduan mereka terhadap nikotin (nhs.uk, 29/3/2019).

Karena hak untuk mendapatkan kesempatan untuk menikmati kehidupan yang lebih sehat merupakan hak yang wajib dinikmati o setiap individu, e harus dilindungi oleh pemerintah. Jangan sampai, karena ketidaktahuan, misinformasi, hingga idelogi yang kita miliki, kita merampas hak tersebut dari saudara-saudara kita.

Originariamente pubblicato qui.

Pentingnya Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual and Pertumbuhan Economi

Pertumbuhan economi merupakan hal yang sangat penting bagi kesejahteraan suatu negara. Melalui pertumbuhan ekonomi, taraf hidup masyarakat di suatu negara akan meningkat, akan lebih banyak lapangan pekerjaan yang dibuka, sarana kesehatan yang berdiri, e institusi-institusi pendidikan yang dibangun di negara tersebut.

Tanpa adanya pertumbuhan ekonomi, niscaya kesejahteraan tidak akan dapat dicapai. Bila suatu negara tidak mendapatkan pertumbuhan ekonomi, atau bahkan mengalami pertumbuhan ekonomi yang negatif, niscaya taraf hidup masyarakat yang tinggal di negara tersebut akan menurun. Lapangan pekerjaan akan semakin sedikit, yang tentunya akan meningkatkan angka pengangguran.

Belum lagi, tanpa adanya pertumbuhan ekonomi, institusi-institusi pendidikan yang sangat penting untuk mencerdaskan kehidupan masyarakat tentu akan semakin sulit beroperasi. Sarana-sarana kesehatan juga akan semakin sedikit dibangun, yang tentunya sangat krusial untuk membangun masyarakat yang sehat.

Ada beberapa faktor yang dapat mempengaruhi pertumbuhan ekonomi suatu negara. Beberapa diantaranya adalah adanya institusi politk yang stabil, adanya infrastruktur yang memadai, populasi yang semakin meningkat, e juga adanya kerangka hukum yang melindungi attività economiche e mendorong pertumbuhan (Economista intelligente, 2020).

Salah satu ciri adanya kerangka hukum yang melindungi attività economiche tentu adalah harus adanya perlindungan terhadap hak kepemilikan. Adanya perlindung hak kepemilikan yang dimiliki o individu atau lembaga oleh negara adalah prakondisi dari adanya attività economiche yang bebas.

Tanpa adanya perlindungan terhadap hak kepemilikan, tentu setiap pihak dapat dengan mudah mencuri e dan mengambil paksa properties atau barang-barang yang dimiliki oleh lain. Bila hal tersebut dapat mudah dilakukan, tentu tidak akan ada kegiatan jual-beli, e per pelaku usaha juga tidak akan bersedia untuk berinovasi e berinvestasi untuk membangun badan usaha di negara tersebut.

Perlindungan terhadap hak kepemilikan ini bukan saja hanya mencakup kepemilikan terhadap aset-aset tangibile, seperti uang, alat transportasi, rumah, bangunan. Perlindung ini juga harus mencakup hak kekayaan intelektual yang kita miliki dari hasil karya innovatif yang kita buat.

Tanpa adanya perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual, maka setiap orang dapat mencuri hasil karya orang lain dengan mudah, dan orang yang membuat karya tersebut tidak bisa lagi menikmati manfaat finansial dari karya yang ia buat. Bila demikian, maka tentu insentif seseorang untuk melakukan inovasi akan semakin berkurang, karena siapapun bisa mengambil dan mencuri karya yang ia buat tanpa izin dari pihak yang membuat karya tersebut.

Riset e penelitian terhadap hubungan antara perlindungan hak kekayaan intelektual e pertumbuhan ekonomi merupakan topik yang dibahas dalam beberapa literatur. David M. Gould e William C. Gruben, dalam jurnalnya yang berjudul “The Role of Intellectual Property Rights in Economic Growth” hanno scritto ada hubungan yang significant antara perlindungan hak kekayaan intelektual dengan pertumbuhan ekonomi di suatu negara (Gould & Gruben, 1996).

Perlindung hak kekayaan intelektual akan mendorong insentif bagi seseorang untuk semakin berinovasi, yang tentunya akan meningkatkan pertumbuhan. Hal ini lebih signifikan lagi terlihat di negara-negara yang menerapkan sistem ekonomi yang bebas dan terbuka (Gould & Gruben, 1996).

Hasil yang sama juga ditemukan oleh Sunil Kanwar e Robert Everson dalam jurnalnya yang berjudul "La protezione della proprietà intellettuale stimola il cambiamento tecnologico?" Kanwar e Everson dalam penelitiannya di 32 negara di tahun 1981 - 1990 menulis bahwa perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual memiliki dampak yang signifikan terhadap meningkatnya investasi dalam bidang ricerca e sviluppo (R&D), yang tentunya akan memicu inovasi dan kemajuan teknologi di sebuah negara (Kanwar & Everson, 2003).

Hubungan antara perlindungan atas Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) e pertumbuhan ekonomi juga merupakan ha yang diafirmasi o lembaga penelitian dell'Indonesia. Lembaga think tank yang berbasis di Jakarta, Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), pada bulan April lalu, menggelar konferensi pers yang menyatakan bahwa perlindungan hak cipta, yang merupakan bagian dari hak kekayaan intelektual yang harus dilindungi oleh negara, dapat mendoron pertumbuhan ekonomi ( Republika.co.id, 27/4/2020).

Ini dikarenakan pemilik hak cipta akan memiliki hak ekonomi yang dapat memungkinkan mereka mendapatkan manfaat finansial dari karya yang mereka buat. Ini tentu akan semakin mendorong kreativitas dan inovasi. Ini tentu akan penting dengan semakin majunya industri digital, and Indonesia sudah memasuki era ekonomi digital. (Republika.co.id, 27/4/2020).

Sebagai penutup, perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual e pertumbuhan ekonomi merupakan dua hal yang sangat berhubungan. Adanya perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual memungkinkan setiap orang untuk mampu mendapatkan manfaat dari karya yang mereka buat, e mencegah karya tersebut dimanfaatkan o digunakan tanpa seizin dari pembuatnya.

Questo semikian, insentif bagi seseorang untuk berinovasi e membuat karya kreatif, yang akan semakin memajukan industri di suatu negara. Semakin majunya industri di suatu negara tentu juga akan semakin membuka lapangan pekerjaan yang lebih besar, yang akan semakin mengurangi penganggguran, meningkatkan kesejahteraan e standard hidup masyarakat.

Originariamente pubblicato qui.

Kebijakan Vape e Peran Pemerintah yang Ideale

Isu mengenai rokok elektronik, atau yang dikenal juga dengan istilah vape, saat ini merupakan hal yang kerap menimbulkan pro en kontra di berbegai negara di dunia. Berbagai pihak memiliki pandangan yang berbeda tentang bagaimana kita menyikapi produk-produk rokok elektronik tersebut.

Sebagian pihak, ada yang menganggap bahwa vape atau rokok elektronik adalah produk yang sangat berbehaya bagi kesehatan. Vape dilihat sebagai produk yang memiliki dampak tidak jauh berbeda dengan rokok yang dibakar pada umumnya, dan dapat menimbulkan berbegai penyakit kronis seperti kanker. . Hal ini dianggap sangat penting dilakukan untuk mencegah dampak yang berbehaya dari rokok elektronik terhadap kesehatan masyarakat.Di Indonesia misalnya, pandangan ini diungkapkan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI). IDI menyatakan bahwa vape adalah produk yang sangat berbahaya bagi kesehatan, dan oleh karena itu harus dilarang oleh pemerintah (cnnindonesia.com, 14/9/2019).

Di sisi lain, ada juga yang memiliki pandangan bahwa vape merupakan produk yang relatif aman, atau setidaknya tidak seberbahaya rokok yang dibakar convenzionale. Untuk itu, bila pemerintah melarang produk rokok eletronik, kebijakan tersebut merupakan sesuatu yang tidak tepat.Lantas, diantara opsi tersebut, apakah peran ideal pemerintah terkait dengan produk-produk rokok elektronik?

Kenyataannya, pandangan bahwa rokok elektronik merupakan produk yang sama berbahayanya dengan rokok konvensional adalah pandangan yang keliru. Hal ini dikonfirmasi oleh lembaga kesehatan Inggris, servizio sanitario nazionale (NHS), bahwa vape 95% lebih aman dibandingkan dengan rokok konvensional yang dibakar (Sanità pubblica Inghilterra, 2015).

Namun, bukan berarti lantas pemerintah berarti bisa lepas tangan begitu saja e dan tidak membuat kerangka kebijakan apapun untuk meregulasi produk-produk rokok elektronik. Pilihan opsi antara prohibisi dan pasar vape yang secara total tidak diregulasi bukanlah hanya opsi yang dapat kita pilih. Masih ada opsi ketiga yang bisa kita ambil, yakni kebijakan regulasi yang tepat.Direktur organisasi internasional pegiat hak pengguna vape, Alleanza mondiale degli svapatori (WVA), Michael Landl, dalam wawancara yang saya lakukan bulan lalu, memaparkan mengenai kebijakan regulasi yang tepat terkait dengan produk-produk rokok elektronik. Landl mengatakan bahwa regulasi merupakan hal yang sangat penting untuk memastikan adanya keamanan produk dan standard kualitas produk-produk yang beredar di pasar (Landl, 2021).

Selain itu, sangat penting juga bagi pemerintah untuk membuat kebijakan yang mendoong perokok untuk berpindah ke produk alternatif yang lebih aman. Yang menyedihkan, ungkap Landl, bahwa hanya ada sedikit pemerintah yang mengambil langkah tersebut. Kebanyakan pemerintah mengambil langkah paternalistik melalui pelarangan yang didukung oleh berbegai kelompok kepentingan. Landl mengingatkan bahwa kebijakan prohibisi merupakan sesuatu yang niscaya akan gagal dan tidak akan dapat mencapai tujuannya (Landl, 2021).

Absennya pemerintah untuk meregulasi produk-produk tertentu, seperti vape, tentu tidak akan menghasilkan dampak yang positif. Tidak adanya standard quality and standar keamanan bagi product-produk vape merupakan kebijakan yang sangat berbahaya bagi konsumer. Bila pemerintah tidak membuat standar kualitas and keamanan bagi produk-produk vape, maka bukan tidak mustahil, berbegai produk-produk yang sangat berbahaya akan beredar di pasar . Hal ini bukan hanya aka menyebabkan masalah kesehatan bagi konsumen, namun juga berpotensi besar menyebabkan hilangnya nyawa.

Pada tahun 2019 lalu misalnya, aparat keamanan di negara bagian Wisconsin, Amerika Serikat, menangkap dua orang kakak beradik yang menjalankan bisnis vape illegal yang mengandung bahan THC yang sangat beradik. Il prodotto-prodotto yang dijual oleh mereka tersebut telah menyebabkan banyak orang dilarikan ke rumah sakit hinga mengalami kematian (abcnews.go.com, 13/9/2019). pasar dan dibeli oleh konsumen. Namun, kebijakan prohibisi total juga akan sama berbahayanya karena berarti para konsumen akan tidak bisa mendapatkan akses untuk membeli produk-produk vape yang legale. In questo modo, per ottenere un prodotto diverso da quello di cui hai bisogno, un prodotto alternativo può essere considerato come un compromesso, e non è detto che tu abbia bisogno di acquistare un prodotto che sia illegale.

Sebagai penutup, prohibisi total dan kebijakan lepas tangan untuk meregulasi produk-produk tertentu, seperti rokok elektronik, bukanlah hanya kedua opsi yang dimiliki oleh para pembuat kebijakan. Le attività di questo tipo di prodotti possono essere soddisfatte anche in termini di consumo di denaro. Regolari sono i tempi, i prodotti di produzione di qualità superiore possono essere ridotti al minimo, e possono essere accettati per ottenere un prodotto alternativo a qualsiasi tipo di acquisto. In questo modo, per consentire di modificare gli acquisti di un prodotto alternativo, è necessario considerare solo il valore aggiunto, e i consumatori per modificare il prodotto in modo da passare il tempo necessario.

Originariamente pubblicato qui.

Descrizione
it_ITIT