fbpx

Autor: Haikal Kurniawan

Pentingnya Mensosialisasikan Hak Kekayaan Intellektual

Hak kekayaan intellektuell merupakan hal yang sangat penting untuk melindungi para pembuat karya dan pekerja kreatif agar mereka bisa mendapatkan manfaat dari karya yang mereka buat. Melalui perlindungan hak kekayaan intelektual, maka hak para pembuat karya dan pekerja kreatif atas karya yang mereka buat dengan susah payah akan dilindungi.

Tanpa adanya perlindungan hak kekayaan intelektual, maka setiap orang akan dapat mencuri dan membajak karya-karya yang dibuat oleh orang lain demi keuntungan diri mereka sendiri. Bila demikian, tentu hal tersebut akan sangat merugikan para pembuat karya dan pekerja kreatif.

Indonesien sendiri pada dasarnya sudah memiliki berbagai produk hukum yang bertujuan untuk melindungi hak kekayaan intelektual. Beberapa diantaranya adalah Undang-Undang Nr. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta dan Undang-Undang Nr. 13 Tahun 2016 Tentang Paten.

Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Hak Cipta tahun 2014 misalnya, secara eksplisit disebutkan bahwa, „Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalamatuk nyata perganangke perganaturan tanpa mengurangi undangan“ (jogloabang.com, 17.9.2019). Melalui undang-undang Tersebut, secara eksplisit disebutkan bahwa hak cipta adalah hak yang dapat digunakan secara ekslusif oleh mereka yang membuat karya tersebut.

Sayangnya, dalam implementasinya, perlindungan kekayaan intelektual di Indonesia seakan masih sangat semu. Di berbagai pusat perbelanjaan maupun toko-toko daring misalnya, kita dapat dengan mudah menembukan berbagai barang bajakan dijual secara bebas, mulai dari produk-produk hiburan seperti CD musik, hingga berbagai produk-produk fashion seperti baju, tas, dan sepatu.

Barang-barang Tersebut dijual dengan harga yang sangat murah, jauh dari harga barang aslinya. Dengan demikian, tentu saja barang-barang bajakan tersebut akan semakin menarik para konsumen untuk membeli barang-barang bajakan tersebut. Hal ini tidak hanya menimpa berbagai produse dan pembuat karya dari luar negeri, namun juga berbagai pekerja kreatif dari negara kita.

Memang, di satu sisi, salah satu faktor yang sangat krusial yang membuat hal tersebut tetap terjadi adalah faktor penegakan hukum. Banyaknya aparat penegak hukum yang abai terhadap berbagai fenomena pembajakan produk yang dapat kita temukan dengan mudah di berbagai tempat membuat semakin banyak orang yang merasa bahwa mereka dapat dengan mudah membajak suatu produk tanpa konsekuensi.

Hal ini tentu bukan sesuatu yang dapat dibenarkan, dan harus kita atasi dengan sebaik mungkin. Namun, bukan berarti masalah tersebut hanya terletak pada aspekt penegakan hukum saja. Tidak sedikit juga bagi para pelaku industri kreatif yang tidak mendaftarkan karya atau produk yang mereka buat kepada pemerintah, agar Hak Kekayaan Intellektual dari produk dan karya tersebut dapat terlindungi.

Berdasarkan Kementerian Hukum und Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada tahun 2020, anhängiger Hak Kekayaan Intellektueller von Indonesien masih belum tinggi. Padahal, anggaran yang diberikan kepada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi sebesar 41,26 triliun rupiah (nasional.kontan.co.id, 30/6/2020).

Berdasarkan data dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, pada tahun 2020 lalu, ada sekitar 1.368 pendaftar dalam negeri yang mendaftarkan karya mereka agar kekayaan intelektualnya dapat terlindungi (nasional.kontan.co.id, 30/6/2020). Oleh karena itu, sangat penting bagi angka ini untuk ditingkatkan, agar semakin banyak para pekerja kreatif yang hak nya terlindungi sehingga bisa mendapatkan manfaat dari karya yang mereka buat.

Untuk itu, sosialisasi mengenai pentingnya untuk mendaftarkan karya yang kita buat agar hak kekayaan intelektual dari karya kita tersebut dapat terlindungi adalah hal yang sangat penting. Hal ini sangat penting dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya melakukan pendaftaran tersebut.

Berbagai kegiatan di banyak daerah sebenarnya sudah dilakukan oleh Kementerian Hukum und Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) für Mensosialisasikan mengenai pentingnya perlindungan atas Hak Kekayaan Intellektual. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur misalnya, pada bulan April 2021 lalu mengadalakn kegiatan sosialisasi di kota Sidoarjo, Jawa Timur, mengenai pentingnya perlindungan atas Hak Kekayaan Intelektual, khususnya yang berhamen dengan produk-produk unggulan daerah (jatim.kumco.kemen .id, 2021).

Sosialisasi mengenai pentingnya pendaftaran karya und produk untuk melindungi Hak Kekayaan Intellektual tidak hanya dilakukan oleh Kemenkumham. Berbagai lembaga, seperti beberapa lembaga perbankan di Indonesia misalnya, juga melakukan hal tersebut. Bank NTT misalnya, pada bulan Mei ini beberapa waktu lalu, menyelenggarakan pertemuan dengan para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) von Kabupaten Manggarai Barat untuk mengkampanyekan pentingnya pendaftaran hak cipta dan paten untuk menghindari pembajakan (Kumparan.com, 19/5/2021) .

Sebagai penutup, kampanye dan sosialisasi mengenai pentingnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual adalah program yang sangat penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya untuk mendaftarkan karya-karya atau produk mereka. 

Hal ini sangat penting agar para pembuat karya dan pekerja kreatif mampu menikmati hasil dari karya yang mereka buat dengan susah payah, dan berbagai tindakan ilegal yang sangat merugikan seperti pembajakan akan lebih mudah untuk dicegah dan ditindak.

Ursprünglich veröffentlicht hier

Pentingnya Informationen über Lengkap Terkait Vape Bagi Masyarakat

Rokok elektronik, atau yang dikenal juga dengan istilah Dampfen, saat ini merupakan produk yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan sehari-hari bagi jutaan masyarakat di Indonesia. Kita, khususnya yang tinggal di wilayah urban, dapat dengan mudah menemukan berbagai orang yang menggunakan produk rokok elektronik tersebut di berbagai tempat

Bagi sebagian orang, vape menyediakan berbagai pengalaman berbeda yang tidak bisa didapatkan dari mengkonsumsi rokok konvensional yang dibakar. Beberapa diantaranya adalah banyaknya pilihan rasa yang disediakan oleh berbagai produk vape yang dijual di pasar.

Tetapi, tidak semua pihak menyambut baik fenomena semakin populernya berbagai produk vape tersebut di masyarakat. Tidak sedikit sebagian kalangan yang menganggap hal tersebut adalah sesuatu yang sangat negatif, dan harus segera ditangani. Tidak jarang juga, orang yang menganggap justru rokok elektronik dianggap sebagai produk yang jauh lebih berbahaya bila dibandingkan dengan rokok konvensional yang dibakar.

Padahal, berdasarkan penelitian, rokok elektronik atau vape merupakan produk yang jauh lebih aman bila dibandingkan dengan rokok konvensional yang dibakar. Berdasarkan Laporan Dari Lembaga Kesehatan publik Inggris, Public Health England (PHE) tahun 2015 misalnya, rokok elektronik atau vape merupakan produk yang 95% jauh lebih aman bila dibandingkan dengan rokok konvensional yang dibakar (gov.uk, 19.8.2015).

Berdasarkan American Lung Association, rokok konvensional yang dibakar misalnya, mengandung lebih dari 7.000 zat kimia, di mana 69 diantaranya merupakan zat berbahaya yang dapat menyebabkan kanker (lung.org, 20.8.2019). Sementara itu, terkait dengan rokok elektornik atau vape, dua bahan utama yang terkandung dalam cairan vape tersebut terdiri dari Propylenglykol (PG) dan pflanzliches Glycerin (VG) yang sudah dinyatakan aman oleh berbagai lembaga regulator, salah satunya adalah lembaga regulator Amerika Serikat, Food und Arzneimittelbehörde (24.10.2019).

Informasi ini tentu merupakan hal yang sangat penting untuk diketahui oleh öffentlich sebagai konsumen. Bila terdapat informasi yang terbuka mengenai hal tersebut, maka konsumen dalam hal ini memiliki kesempatan untuk memilih produk yang jauh lebih untuk mereka konsumsi.

Hal ini pula yang diungkapkan oleh organisasi pegiat hak konsumen vape di Indonesia, Asosiasi Konsumen Vape Indonesia (AKVINDO). AKVINDO menyatakan bahwa, saat ini masyarakat belum memiliki akses terhadap informasi mengenai vape atau rokok elektronik yang memadai, sehingga banyak menerima misinformasi dan kekeliruan (merdeka.com, 19.4.2021).

Pandangan yang sama juga diutarakan oleh Aliansi Vaper Indonesien (AVI). Menurut AVI, konsumen memiliki hak sebagaimana yang diatur dalam aturan perlindungan konsumen, diantaranya adalah mengenai akses terhadap informasi produk yang digunakan. Hal ini tentu termasuk juga para konsumen produk-produk vape atau rokok elektronik (vapemagz.co.id, 20/3/2021).

Informasi yang lengkap bagi konsumen agar mereka bisa memilih pilihan yang terbaik bagi diri mereka merupakan hal yang sangat penting, khususnya untuk para konsumen produk-produk yang sangat membahayakan kesehatan seperti rokok konvensional yang dibakar. Terlebih lagi, Indonesien merupakan salah satu negara dengan jumlah populasi perokok tertinggi di dunia. Pada tahun 2021, jumlah perokok aktif di Indonesia diestimasi sebesar 65,7 juta jiwa (jpnn.com, 29.4.2021).

Angka yang sangat tinggi ini tentu merupakan sesuatu yang sangat mengkhawatirkan. Mengajak seseorang untuk berhenti merokok bukanlah hal yang semudah membalikkan telapak tangan, karena rokok merupakan salah satu produk yang mengandung zat adiktif yang dapat menimbulkan kecanduan.

Oleh karena itu, bila konsumen di Indonesia, khususnya mereka yang menjadi para perokok aktif, bisa mendapatkan informasi yang sesuai dan lengkap mengenai produk alternatif tembakau lainnya, seperti rokok elektronik, diharapkan setidaknya mereka bisa mempertimbangkan pilihan yang lebih baik. Bila para konsumen mendapatkan informasi yang lengkap mengenai bahaya rokok konvensional yang dibakar, dan bahwa produk rokok elektronik jauh lebih aman daripada rokok konvensional, tidak mustahil sebagian besar dari mereka akan berpindah ke produk yang lebih aman.

Ursprünglich veröffentlicht hier

Pentingnya Peran Aktif Perguruan Tinggi dalam Melindungi und Memanfaatkan Hak Kekayaan Intellektual

Perlindungan Hak kekayaan intellektuell merupakan hal yang sangat penting untuk meningkatkan insentif seseorang untuk berkarya dan berinovasi. Tanpa adanya perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual, tentu insentif seseorang untuk berkarya dan berinovasi menjadi berkurang, karena orang lain dengan mudah bisa mencuri hasil karya yang kita buat dengan mudah.

Bila hak kekayaan intelektual dapat dilindungi dengan baik, maka para inovator dan pembuat karya bisa menikmati manfaat dari karya yang mereka buat dengan susah payah. Seseorang tidak bisa dengan mudah mencuri hasil karya orang lain untuk mendapatkan keuntungan materi. Ia akan dipaksa menggunakan pikirannya untuk berinovasi dan membuat sesuatu yang baru yang dapat bermanfaat bagi banyak orang.

Adanya kerangka hukum yang kuat untuk melindungi hak kekayaan intelektual tentunya merupakan hal yang sangat penting untuk hadir dan ditegakkan. Peran pemerintah dalam perlindungan hak kekayaan intelektual adalah sesuatu yang sangat penting, karena tanpa adanya peran aktif dari pemerintah, tentu sangat mustahil kita bisa menegakkan perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual.

Namun, peran pemerintah saja tidak cukup dalam menegakkan hak kekayaan intelektual tersebut. Dibutuhkan juga peran aktif berbagai Lembaga terkait lainnya agar perlindungan hak kekayaan intelektual di Indonesia dapat semakin baik, sehingga inovasi di negara kita dapat semakin meningkat.

Salah satu lembaga terkait yang paling sering dilihat sebagai aktor penting adalah badan usaha, khususnya badan usaha yang bergerak di industri kreatif, seperti kerajinan, seni, dan lain sebagainya. Memang tidak bisa dipungkiri bahwa, badan usaha yang bergerak di bidang industri kreatif merupakan pihak yang akan bleichen berpengaruh dari penegakan perlindungan hak kekayaan intelektual. Bila perlindungan hak kekayaan intelektual tidak ditegakkan, merekalah yang akan paling merugi, karena mereka tidak bisa mendapatkan manfaat dari produk yang telah mereka buat secara maksimal.

Namun, selain badan usaha, ada pula badan terkait lain yang memiliki peran tidak kalah pentingnya untuk berperan aktif untuk penegakan perlindungan atas hak kekayaan intelektual. Lembaga tersebut adalah lembaga perguruan tinggi yang tersebar di berbagai penjuru nusantara.

Perguruan tinggi merupakan salah satu pihak yang sangat penting dan harus dilibatkan dalam perlindungan hak kekayaan intelektual di Indonesia. Lembaga pendikan tinggi sebagai lembaga akademis memiliki peran yang sangat penting dan krusial dalam mendorong inovasi di negara kita.

Lembaga pendidikan tinggi sebagai lembaga akademis merupakan lembaga yang memiliki sumber daya yang tidak sedikit untuk melakukan dan menjalankan berbagai riset dan penelitian.

Untuk itu, sosialisasi pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual di lingkungan perguruan tinggi merupakan hal yang sangat penting, agar para pengajar, peneliti dan mahasiswa yang membuat karya bisa mendapatkan manfaat dari karyanya. Melalui sosialisasi pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual di perguruan tinggi, diharapkan akan semakin mendorong semangat para civitas academica untuk melakukan penelitian sehingga bisa meningkatkan akreditasi kampus mereka (duniadosen.com, 5.5.2017).

Selain itu, perlindungan hak kekayaan intelektual di ranah lembaga perguruan tinggi ini tidak cukup hanya pada aspekt pendaftaran saja, namun juga harus ditingkatkan pada aspekt pemanfaatan. Pemanfaatan kekayaan intelektual ini merupakan hal yang sangat penting dan bermanfaat bagi berbagai perguruan tinggi yang memiliki hak kekayaan intelektual tersebut. Jangan sampai perguruan tinggi hanya berfokus pada pendaftaran saja.

Maka Dari Itu, Sangat Penting Bagi Perguruan Tinggi von Indonesien für Mengubah Paradigma Mereka. Pemanfaatan hak kekayaan intelektual yang dimiliki oleh perguruan tinggi adalah hal yang sangat penting agar perguruan tinggi dapat semakin independen dan tidak hanya mengandalkan dana dari pemerintah untuk melakukan riset dan mengembangkan institusinya (hukumonline.com, 27/5/2021).

Berita baiknya adalah, saat ini sudah ada lembaga di berbagai perguruan tinggi yang memiliki fungsi untuk mendorong aktivitas kreatif dan inovatif serta membantu perguruan tinggi negeri dalam rangka mengelola dan memanfaatkan hak kekayaan intelektual yang mereka miliki. Lembaga Tersebut Bernama Sentra Kekayaan Intellektual (SKI), Yang Tersebar von Berbagai Perguruan Tinggi Yang Ada von Indonesien.

Prosa pemanfaatan kekayaan intelektual sendiri bukan merupakan sesuatu yang tidak ada masalah dan tantangan tersendiri. Berbagai permasalahan yang kerap muncul diantaranya adalah terkait dengan perjanjian lisensi, konflik kepentingan, dan kapabilitas serta kemampuan berbagai lembaga pendidikan tinggi tersebut untuk melakukan negosiasi (ugm.ac.id, 27/5/2018).

Oleh karena itu, keberadaan SKI ini sangat penting dalam membantu dan mensosialisasikan pentingnya mendaftarkan serta memanfaatkan hak kekayaan intelektual bagi perguruan tinggi. Hal ini sangat penting dilakukan, agar jangan sampai berbagai karya-karya penting yang dibuat oleh Universität atau lembaga pendidikan tinggi tersebut, yang dapat membawa manfaat besar tidak hanya bagi lembaga tersebut tapi juga bagi masyarakat secara luas, menjadi sia-sia dan tidak bisa dimanfaatkan.

Ursprünglich veröffentlicht hier

Pentingnya Peran Perusahaan E-Commerce von Menangkal Pembajakan Produk

Layanan E-Commerce atau toko online saat ini merupakan layanan yang tidak bisa dipisahkan dari keseharian kita, terutama kita yang tinggal di kota-kota besar. Meningkatnya pengguna Internet secara sangat pesat tentu memiliki korelasi yang sangat berkaitan dengan naiknya jumlah pelanggan yang berbelanja melalui dunia maya.

Saat ini, dengan sangat mudah kita menemukan berbagai Produkt dan barang yang kita butuhkan dan kita inginkan melalui berbagai layanan toko gewagt. Mulai dari bahan-bahan pangan, alat-alat rumah tangga, elektronik, produk-produk pribadi, hingga barang-barang kolektor.

Pertumbuhan ini semakin dipercepat dengan adanya pandemi COVID-19 yang masih terus berlangsung hingga hari ini. Pandemi ini telah mengharuskan banyak orang melakukan aktivitas mereka di rumah, dan kelebihan utama layanan toko daring adalah Anda bisa melakukan aktivitas belanja yang sebelumnya harus dilakukan secara fisik di tempat Anda. Diproyeksi, perdagangan online di Indonesia pada tahun 2021 ini akan meningkat 33,2% dari Rp253 triliun tahun 2020, menjadi Rp337 triliun pada tahun ini (indonesia.go.id, 23/2/2021).

Naiknya jumlah pelanggan dan pengguna toko-toko daring juga memberikan kesempatan yang semakin luas kepada para pedangang, terutama para pedagang kecil. Bila sebelumnya, seseorang kalau ingin menjadi pedagang mereka harus menyewa toko fisik, dan memiliki modal yang tidak sedikit, saat ini mereka bisa berjualan dimanapun mereka inginkan, dan mendapatkan pembeli dari seluruh penjuru negeri.

Semakin meningkatnya industri layanan E-Commerce juga sangat menguntungkan para pelanggan, karena mereka bisa lebih mudah mendapatkan barang yang mereka inginkan. Sebelum adanya internet, kita harus bepergian secara fisik untuk mencari suatu barang, dan bila barang yang kita inginkan tidak ada di toko tersebut, kita harus berpindah dan mencari toko yang lain. Aktivitas ini tentu bukan hanya menguras energi dan waktu, tapi juga uang untuk transportasi.

Perkembangan layanan E-Commerce sepertinya merupakan sesuatu yang sudah tidak bisa kita bendung lagi. Semakin meningkatnya pengguna internet, dan juga semakin cepatnya koneksi internet, maka pada saat yang sama layanan toko daring juga akan semakin meningkat dan menarik semakin banyak pelanggan.

Namun, dengan segala manfaat positifnya, semakin meningkatnya penggunaan dan layanan E-Commerce juga menimbulkan masalah baru, salah satunya adalah aspekt pembajakan. Semakin mudahnya kita bisa mengakses dan membeli barang pada saat yang sama juga membuat semakin mudah pula para penjual barang bajakan untuk menjual barang-barang palsu yang mereka buat kepada konsumen.

Persoalan mengenai pembajakan sendiri tentunya bukanlah masalah yang baru terjadi von Indonesien. Masalah ini merupakan masalah besar yang sudah ada sejak lama, jauh sebelum internet hadir dan masuk menjadi bagian dari keseharian kita. Bila saat ini kita pergi ke berbagai tempat pusat perbelanjaan pun, dengan mudah kita bisa menemukan berbagai produk barang-barang palsu yang dijual dengan sangat bebas dan harga yang jauh di bawah harga aslinya. Hal ini mencakup berbagai macam barang, seperti pakaian, perangkat lunak, buku, dan juga barang-barang elektronik.

Hal yang sama juga demikian terjadi di toko-toko gewagt. Bila kita berselancar di dunia maya, maka dengan sangat mudah kita akan menemukan berbagai barang-barang bajakan yang dijual dengan harga yang jauh lebih murah. Tidak jarang, barang-barang yang dijual tersebut terlihat sangat mirip dari barang yang asli.

Pembajakan karya apapun tentu merupakan hal yang tidak bisa dibenarkan, karena hal tersebut merupakan bentuk pelanggaran hak kekayaan intelektual yang merugikan pihak lain. Bila hal ini terus dibiarkan, maka tentu orang-orang akan semakin malas untuk berkarya dan berinovasi, karena mereka tidak bisa mengambil manfaat dari karya dan inovasi yang mereka buat.

Untuk itu, peran serta aktif berbagai perusahaan penyedia layanan E-Commerce für menangkal pembajakan adalah hal yang sangat penting für dilakukan. Tanpa adanya peran aktif dari berbagai perusahaan penyedia layanan e-commerce untuk menangkal penjualan barang-barang bajakan, maka permasalahan ini tentunya akan terus berlangsung berlarut-larut dan akan sangat sulit untuk diselesaikan.

Isu mengenai pembajakan ini juga menjadi fokus berbagai pihak terkait layanan e-commerce. Asosiasi E-Commerce, Indonesian E-Commerce Association (idEA) misalnya, menyatakan siap melawan pembajakan, khususnya pembajakan buku yang sangat marak terjadi di berbagai Plattform penyedia jasa toko gewagt. idee juga mengatakan bahwa setiap penyedia layanan e-commerce harus juga ikut mengawasi barang-barang yang dijual di platform mereka (wirtschaftlich.Bisnis.com, 27.5.2021).

Hal ini tentu merupakan sesuatu yang patut diapresiasi. Sikap dari asosiasi E-Commerce tersbut untuk melawan penjualan produk-produk bajakan di platform toko daring adalah hal yang harus kita dukung. Semoga, para penyedia layanan e-commerce semakin memperkuat komitmen mereka untuk menangkal berbagai upaya penjualan produk bajakan di platform yang mereka miliki.

Sebagai penutup, perkembangan e-commerce yang semakin pesat telah membawa banyak manfaat, baik bagi para konsumen yang ingin berbelanja, ataupun kepada para penjual agar mereka bisa lebih mudah menjual barang dagangan mereka. Namun, perkembangan tersebut juga menimbulkan tantangan baru, salah satunya adalah Plattform tersebut memberikan ruang yang lebih besar bagi para pembajak produk untuk menjual barang-barang palus yang mereka buat. Untuk itu, dibutuhkan peran aktif dari para penyedia layanan e-commerce untuk menangani permasalahan tersebut.

Ursprünglich veröffentlicht hier.

Bahaya Pelarangan Vape von Negara Berkembang

Dunia saat ini masih terus berperang melawan pandemi COVID-19 yang muncul pada akhir tahun 2019 lalu. Sudah satu setengah tahun lamanya, virus yang sangat mudah menyebar antar manusia ini telah meluluh-lantahkan berbagai kegiatan, seperti acara musik dan perhelatan olahraga, serta keseharian miliaran orang di berbagai tempat di dunia.

Salah saturdamak yang paling terlihat dari munculnya pandemi ini adalah semakin banyaknya orang-orang yang sadar akan pentingnya Kesehatan dan kebersihan. Semakin banyak dari kita yang menyadari bahwa mencuci tangan atau membersihkan badan setelah keluar rumah adalah sesuatu yang sangat penting untuk dilakukan agar terhindar dari segala macam penyakit, khususnya COVID-19.

Tidak hanya dari masyarakat, banyak pemerintahan di berbagai belahan dunia juga mulai mengkampanyekan gaya hidup sehat untuk mencegah penyebaran virus tersebut. Beberapa diantaranya yang kita kenal di Indonesia adalah gerakan 5M, yakni Memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilisasi dan interaksi (kesehatan.kontan.co.id, 26/1/2021).

Namun, berbagai upaya memperbaki kesehatan publik yang diadvokasikan oleh sebagian pihak guna mencegah penyebaran COVID-19 juga tidak hanya melalui kampanye, tetapi juga melalui pelarangan berbagai produk yang dianggap membahayakan kesehatan. Salah satunya produk yang kerap menjadi sasaran adalah produk-produk tembakau seperti rokok.

Salah satu negara yang Mitglied lakukan pelarangan tersebut adalah Afrika Selatan. Pada tahun 2020 lalu misalnya, Afrika Selatan melarang pembelian produk-produk tembakau seperti rokok (bbc.com, 17.5.2020).

Akan tetapi, tidak hanya produk-produk rokok konvensional yang dibakar saja yang diadvokasi oleh beberapa pihak untuk dilarang. Salah satu produk lain yang diadvokasi oleh sebagian pihak untuk dilarang adalah produk-produk rokok elektronik, atau yang dikenal dengan nama Dampfen, karena dianggap juga membahayakan kesehatan.

Salah satu pengusaha dan filantropi yang mengadvokasi kebijakan tersebut adalah pengusaha besar asal Amerika Serikat, Michael Bloomberg. Bloomberg Telah Meluncurkan Inisiatif Global für Pengendalian Tembakau Sebesar USD1 Miliar, Atau Sekitar 14 Triliun Rupiah.

Dampak dari inisiatif global yang dilancarkan oleh Bloomberg ini sudah muncul di berbagai negara, khususnya di negara-negara berkembang. Di Filipina misalnya, lembaga regulator kesehatan mulai mempresentasikan berbagai dokumen kebijakan tidak hanya melarang rokok, namun juga vape, di negara tersebutm setelah mendapatkan dana dari inisiatif global Bloomberg (brusselstimes.com, 18.3.2021).

Tidak hanya di Filipina, Meksiko juga mengalami kejadian yang serupa. Di Meksiko belum lama ini, terungkap bahwa salah satu staf pengacara dari lembaga advokasi kesehatan yang didanai oleh Bloomberg, yang bernama Campaign for Tobacco-Free Kids, telah menyusun undang-undang yang bertujuan untuk melarang impor dan penjualan produk-produk vape (brusselstimes.com , 18.3.2021).

Kebijakan ini tentunya merupakan sesuatu yang sangat memprihatinkan, khususnya di negara-negara berkembang. Pelarangan terhadap produk-produk vape atau rokok elektronik berarti akan semakin banyak orang yang beralih ke produk-produk rokok konvensional yang dibakar, atau produk-produk vape ilegal yang sangat berbahaya hingga dapat menimbulkan kematian.

Hal ini akan semakin berbahaya bila terjadi di negara-negara berkembang, apalagi pada masa pandemi, karena secara umum negara-negara Tersebut tidak memiliki fasilitas layanan kesehatan yang baik. Bila produk-produk vape dilarang, terlebih lagi pada masa pendemi, maka akan semakin banyak orang yang beralih ke rokok konvensional yang dibakar, yang secara ilmiah sudah terbukti menyebabkan berbagai penyakit kronis seperti kanker dan penyakit jantung.

Vape atau rokok elektronik sudah terbukti merupakan produk yang jauh lebih aman bila dibandingkan dengan rokok konvensional yang dibakar. Pada tahun 2015 lalu, lembaga kesehatan Britania Raya, Public Health England (PHE), mengeluarkan laporan bahwa vape atau rokok elektronik merupakan produk yang 95% jauh lebih aman bila dibandingkan dengan rokok konvensional yang dibakar (Public Health England, 2015).

Oleh karena itu, kebijakan untuk memperbaiki kesehatan öffentlich dengan cara melarang produk-produk vape atau rokok elektronik adalah kebijakan yang tidak tepat. Untuk memperbaiki kesehatan öffentlich dari Damak negatif dari rokok konvensional, akan lebih efektif bila dengan membeirkan opsi produk lain yang lebih aman kepada para perokok.

Hal ini sudah terbukti di negara-negara di mana pemerintahnya bukan melarang produk-produk vape, namun justru mendorong para perokok untuk beralih ke produk-produk rokok elektronik yang jauh lebih aman. Di negara-negara tersebut, jumlah perokok justru menjadi berkurang. Di Selandia Baru misalnya, berdasarkan survei tahun 2018, ada 13,2% perokok. Jumlah tersebut berkurang dari tahun 2013 ketika angka perokok sejumlah 15,1% (stats.govt.nz, 10.10.2019).

Sebagai penutup, bila kita ingin membantu para perokok, khususnya di negara-negara berkembang yang jumlahnya sangat besar, maka kita harus mampu menyediakan produk alternatif yang dapat digunakan oleh para perkok untuk menghentikan kebiasaannya. Jangan sampai, intensi baik kita untuk memperbaiki kesehatan öffentlich justru semakin menghasilkan sesuatu yang lebih buruk.

Ursprünglich veröffentlicht hier.

Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual und Royalti für Pekerja Seni

Perlindungan Hak Kekayaan intelektual dan pekerja seni adalah dua hal yang sangat terkait dan tidak bisa dipisahkan. Melalui perlindungan hak kekayaan intelektual, maka para pekerja seni, seperti musisi dan sineas, bisa menikmati manfaat dari karya yang telah mereka buat.

Tanpa adanya perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual, hal tersebut tentu akan sangat merugikan para pekerja seni. Para pekerja seni tersebut berpotensi akan semakin sulit untuk mendapatkan manfaat dari karya yang mereka buat untuk menafkahi kehidupan mereka, karena setiap orang dapat bebas membajak atau menampilkan karya-karya mereka tanpa harus membayar para pekerja seni yang membuat karya tersebut.

Di era digital, perlindungan hak kekayaan intelektual terhadap pekerja seni tentu memiliki tantangan baru. Seiring dengan perkembangan teknologi, setiap orang dapat dengan mudah membajak und memasarkan produk-produk karya seni yang dibajak tersebut di dunia maya, untuk dinikmati dan disaksikan secara gratis oleh jutaan orang di seluruh dunia.

Namun, Tantangan Perlindungan Hak Kekayaan Inteletual, Khususnya von Indonesien, Bukan Hanya Dari Perkembangan Dunia Maya. Di sektor pelayanan, seperti rumah makan, kafe, karaoke, dan klub malam, kita bisa dengan mudah menemukan para pengelola tempat tersebut menampilkan Musik atau lagu tertentu untuk menghibur para pengunjugnya, namun tanpa memberi bayaran kepada para musisi yang membuat berbagai lagu yang dimainkan.

Hal ini tentu merupakan sesuatu yang perlu untuk diselesaikan. Terlebih lagi, karena yang menampilkan musik tersebut adalah tempat usaha yang bertujuan untuk mencari keuntungan.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, pada tanggal 30 Maret 2021 lalu, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/ Atau Musik. Dalam Pasal 3 ayat 1 peraturan tersebut, tertulis secara eksplisit bahwa „Setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak (cnnindonesia, 04.05.2021).

Dalam peraturan tersebut, dijelaskan secara eksplisit juga dituliskan berbagai penggunaan musik atau lagu yang diharuskan untuk membayar royalti kepada para musisi yang membuat lagu tersebut. Diantaranya adalah seminar, konser, transportasi umum, pameran, nada tunggu telepon, pertokoan, bank, dan kantor, pusat rekreasi, penyiaran televisi dan radio, serta fasilitas hotel (Cnnindonesia, 5/4/2021).

Adanya peraturan tersebut tentu merupakan hal yang patut kita apresiasi. Diharapkan, dengan adanya peraturan pemerintah yang mewajibkan para pemilik usaha, seperti rumah makan, untuk membayar royalti kepada para musisi, maka kesejahteraan musisi dapat lebih terjamin, dan hak kekayaan intelektual yang mereka miliki terhadap karya yang mereka buat juga dapat terja ga.

Hal ini semakin penting terutama pada saat pandemi COVID-19. Pandemi COVID-19 telah membuat industri musik di Indonesia menjerit, karena para musisi tidak bisa tampil di depan öffentlich seperti tahun-tahun sebelumnya (voi.id, 16.7.2020).

Diharapkan, dengan adanya peraturan pemerintah tersebut, maka para musisi yang saat ini sedang mengalami kesulitan dapat terbantu,. Membuat Musik, Terlebih Lagi Yang Sangat Populer und Bisa Dinikmati Oleh Banyak Orang, Bukanlah Sesuatu Yang Mudah, und Dibutuhkan Banyak USAha. Sudah selayaknya, para musisi tersebut bisa mendapatkan manfaat dari karya yang mereka buat.

Selain itu, argumen lain untuk membenarkan kebijakan pengelola usaha untuk memutar musik atau lagu tanpa royalti kepada para musisi adalah, tidak sedikit dari para pengelola yang memutar musik tersebut melalui media streaming yang berbayar, seperti Spotify misalnya. Karena sudah Membayar Laanan Streaming Tersebut, maka dianggap hal Tersebut adalah sesuatu yang cukup sehingga pembayaran royalti adalah sesuatu yang kurang diperlukan.

Pandangan ini merupakan sesuatu yang sangat keliru. Berbagai layanan streaming tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa layanan mereka hanya bisa digunakan untuk tujuan personal, dan bukan kegiatan usaha. Berdasarkan ketentuan dari layanan streaming Spotify misalnya, dijelaskan secara eksplisit bahwa layanan mereka hanya bisa digunakan untuk Hiburan pribadi dan bukan untuk penggunaan komersial. Dengan demikian, layanan streaming ini tidak boleh digunakan secara public of tempat usaha, seperti radio, toko, dan rumah makan (support.spotify.com, 15.4.2021).

Melalui ketentuan tersebut, maka sudah jelas bahwa ketentuan tersebut sejalan dengan peraturan pemerintah yang dikeluarkan oleh Präsident Joko Widodo pada bulan Maret lalu. Menggunakan layanan streaming für kepentingan komersil merupakan sesuatu yang tidak bisa dibenarkan.

Sebagai penutup, hak kekayaan intelektual, termasuk juga tentunya karya-karya seni seperti musik, merupakan hal yang patut dilindungi oleh negara. Oleh karena itu, adanya peraturan pemerintah yang bertujuan untuk menegakkan perlindungan hak kekayaan intelektual adalah sesuatu yang harus kita apresiasi, agar para pekerja seni bisa mendapat perlindungan atas karya yang mereka buat. DIharapkan, Industri Kreatif, Termasuk Juga Industri Musik, in Indonesien dapat semakin berkembang di Masa Yang akan datang.

Ursprünglich veröffentlicht hier.

Tantangan Membela Hak Pengguna Vape

Isu mengenai rokok elektronik, atau yang dikenal juga dengan vape, merupakan salah satu isu yang cukup kontroversial di berbagai negara di dunia, termasuk juga di Indonesia. Berbagai pihak memiliki pandangan yang sangat kontras dan jauh berbeda antara satur dengan yang lainnya.

Bagi sebagian pihak, vape atau rokok elektronik adalah hal yang sangat berbahaya, dan maka dari itu harus dilarang demi melindungi Kesehatan Öffentlichkeit. Di Indonesia misalnya, salah satu pihak yang mendukung adanya larangan tersebut adalah Ikatan Dokter Indonesia, atau IDI. IDI mengungkapkan, vape justru mengandung zat-zat berbahaya bagi kesehatan (mediaindonesia.com, 25.9.2019).

Kesehatan publik tidak bisa dipungkiri memang merupakan masalah besar di berbagai negara di dunia. Bila suatu negara memiliki jumlah populasi masyarakat yang sakit dengan angka yang tinggi, hal ini juga akan semakin meningkatkan beban negara untuk membiayai program kesehatan tersebut. Belum lagi, orang-orang yang dapat menggunakan tenaga dan pikiran yang mereka miliki untuk kegiatan-kegiatan yang produktif akan semakin berkurang.

Namun, melindungi kesehatan publik tidak semudah membalikkan telapak tangan, salah satunya dengan hanya melarang produk-produk tertentu yang dianggap berbahaya. Ada unbeabsichtigte Folgen yang harus kita pikirkan masak-masak bila kita ingin mengambil kebijakan tersebut.

Hanya karena kita melarang suatu produk yang dianggap bisa membahayakan kesehatan, bukan berarti lantas kita dapat menghalangi seseorang untuk mendapatkan produk tersebut. Selain itu, hal lain yang tidak kalah pentingnya adalah, bila ada produk serupa yang jauh lebih berbahaya beredar di pasar daripada produk yang ingin dilarang, maka larangan tersebut berpotensi tidak memiliki Damak apapun, dan justru dapat menjadi kebijakan yang kontra produktif.

Berdasarkan laporan lembaga kesehatan öffentlich Inggris, Öffentliche Gesundheit England (PHE) misalnya, rokok elektronik atau vape memiliki Damak 95% jauh lebih tidak berbahaya dibandingkan dengan rokok konvensional yang dibakar. Secara ekspilist, bila dibandingkan dengan rokok konvensional, maka resiko dari menggunakan rokok elektronik sangat kecil (theguardian.com, 28.12.2018).

Sangat penting ditekankan dalam hal ini bahwa, laporan PHE tersebut bukan berarti menyatakan bahwa vape atau rokok elektronik adalah produk yang sepenuhnya aman. 95% jauh lebih tidak berbahaya dan sama sekali tidak berbahaya adalah dua hal yang sangat berbeda.

Tetapi, berdasarkan laporan dari PHE, bila dibandingkan dengan rokok konvensional yang dibakar, vape atau rokok elektronik jauh lebih aman. Dengan demikian, bila produk rokok elektronik dilarang, sementara rokok konvensional tetap dibolehkan, maka tentu aturan tersebut adalah sesuatu yang mengada-ada dan tidak akan memiliki Damak yang signifikan.

Tidak hanya itu, bila ada kebijakan pelarangan vape atau rokok elektronik, maka hal tersebut adalah bentuk pelanggaran hak terhadap seseorang untuk mendapatkan alternatif produk yang jauh lebih aman. Besar kemungkinan, mereka yang sebelumnya ingin mengkonsumsi produk vape, karena tidak bisa mendapatkan produk tersebut di pasar, bukannya justru mengurungkan keinginannya, tetapi justru beralih ke produk rokok konvensional yang jauh lebih berbahaya.

Inilah Salah Satu Tantangan Besar Terkait Dengan Membela Hak Para Pengguna Vape di Berbagai Negara von Dunia, Salah Satunya Tentunya von Indonesien. Banyaknya kesalahpahaman terkait dengan vape atau legalisasi produk tersebut, merupakan salah satu penyebab dari potensi lahirnya berbagai aturan yang justru tidak produktif.

Hal ini diungkapkan juga oleh oleh Präsident World Vaper’s Alliance(WVA), Michael Landl. WVA sendiri merupakan organisasi internasional yang membela hak-hak para pengguna vape di seluruh dunia.

Dalam wawancara yang saya lakukan dengan Landl bulan Maret 2021 lalu, ia mengungkapkan bahwa banyaknya misinformasi dan „ideologi“ anti vape yang berkembang di berbagai tempat merupakan tantangan terbesar dalam membela hak-hak pengguna vape di seluruh dunia, untuk mendapatkan produk yang relatif lebih aman. Hal ini merupakan hal yang tidak mudah, meskipun berdasarkan penelitian ilmiah vape merupakan produk yang jauh lebih aman dibandingkan dengan rokok konvensional (Landl, 2021).

Sebagai penutup, pentingnya legalisasi produk rokok elektronik bukan berarti mendukung bahwa seluruh anggota masyarakat untuk menggunakan rokok elektronik setiap hari. Hal ini adalah sesuatu yang penting, khususnya karena para perokok dapat menjadi terbantu untuk menghentikan kebiasaan mereka yang sangat berbahaya, dan beralih ke produk lain yang terbukti jauh lebih aman.

Efektifitas vape sebagai produk yang dapat membantu para perokok untuk menghentikan kebiasaan merokok mereka yang sangat berbahaya bagi kesehatan merupakan hal yang sudah terbukti di berbagai penelitian. National Health Service (NHS) Inggris misalnya, telah menyatakan bahwa menggunakan produk rokok elektronik dapat membantu para perokok untuk mengelola kecanduan mereka terhadap nikotin (nhs.uk, 29.3.2019).

Karena hak untuk mendapatkan kesempatan untuk menikmati kehidupan yang lebih sehat merupakan hak yang wajib dinikmati oleh setiap individu, dan harus dilindungi oleh pemerintah. Jangan sampai, karena ketidaktahuan, misinformasi, hingga ideologii yang kita miliki, kita merampas hak tersebut dari saudara-saudara kita.

Ursprünglich veröffentlicht hier.

Pentingnya Perlindungan Hak Kekayaan Intellektual und Pertumbuhan Ekonomi

Pertumbuhan wirtschaftlich merupakan hal yang sangat penting bagi kesejahteraan suatu negara. Melalui pertumbuhan ekonomi, taraf hidup masyarakat di suatu negara akan meningkat, akan lebih banyak lapangan pekerjaan yang dibuka, sarana kesehatan yang berdiri, dan institusi-institusi pendidikan yang dibangun di negara tersebut.

Tanpa adanya pertumbuhan ekonomi, niscaya kesejahteraan tidak akan dapat dicapai. Bila suatu negara tidak mendapatkan pertumbuhan ekonomi, atau bahkan mengalami pertumbuhan ekonomi yang negatif, niscaya taraf hidup masyarakat yang tinggal di negara tersebut akan menurun. Lapangan pekerjaan alias semakin sedikit, yang tentunya alias meningkatkan angka pengangguran.

Belum lagi, tanpa adanya pertumbuhan ekonomi, institusi-institusi pendidikan yang sangat penting untuk mencerdaskan kehidupan masyarakat tentu akan semakin sulit beroperasi. Sarana-sarana kesehatan juga akan semakin sedikit dibangun, yang tentunya sangat krusial untuk membangun masyarakat yang sehat.

Ada beberapa faktor yang dapat mempengaruhi pertumbuhan ekonomi suatu negara. Beberapa diantaranya adalah adanya institusi politk yang stabil, adanya infrastruktur yang memadai, populasi yang semakin meningkat, dan juga adanya kerangka hukum yang melindungi aktivitas ekonomi dan mendorong pertumbuhan (Intelligenter Ökonom, 2020).

Salah satu ciri adanya kerangka hukum yang melindungi aktivitas ekonomi tentu adalah harus adanya perlindungan terhadap hak kepemilikan. Adanya perlindungan hak kepemilikan yang dimiliki oleh individu atau lembaga oleh negara adalah prakondisi dari adanya aktivitas ekonomi yang bebas.

Tanpa adanya perlindungan terhadap hak kepemilikan, tentu setiap pihak dapat dengan mudah mencuri dan mengambil paksa property atau barang-barang yang dimiliki oleh orang lain. Bila hal Tersebut dapat mudah dilakukan, tentu tidak akan ada kegiatan jual-beli, dan para pelaku usaha juga tidak akan bersedia untuk berinovasi dan berinvestasi untuk membangun badan usaha di negara tersebut.

Perlindungan terhadap hak kepemilikan ini bukan saja hanya mencakup kepemilikan terhadap aset-aset greifbar, seperti uang, alat transportasi, rumah, bangunan. Perlindungan ini juga harus mencakup hak kekayaan intelektual yang kita miliki dari hasil karya inovatif yang kita buat.

Tanpa adanya perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual, maka setiap orang dapat mencuri hasil karya orang lain dengan mudah, dan orang yang membuat karya tersebut tidak bisa lagi menikmati manfaat finansial dari karya yang ia buat. Bila demikian, maka tentu insentif seseorang untuk melakukan inovasi akan semakin berkurang, karena siapapun bisa mengambil und mencuri karya yang ia buat tanpa izin dari pihak yang membuat karya tersebut.

Riset dan penelitian terhadap hubungan antara perlindungan hak kekayaan intelektual dan pertumbuhan ekonomi merupakan topik yang dibahas dalam beberapa literatur. David M. Gould und William C. Gruben, dalam jurnalnya yang berjudul „The Role of Intellectual Property Rights in Economic Growth“ menulis bahwa ada hubungan yang signifikan antara perlindungan hak kekayaan intelektual dengan pertumbuhan ekonomi di suatu negara (Gould & Gruben, 1996).

Perlindungan hak kekayaan intelektual akan mendorong insentif bagi seseorang untuk semakin berinovasi, yang tentunya akan meningkatkan pertumbuhan. Hal ini lebih signifikan lagi terlihat di negara-negara yang menerapkan sistem ekonomi yang bebas dan terbuka (Gould & Gruben, 1996).

Hasil yang sama juga ditemukan oleh Sunil Kanwar dan Robert Everson dalam jurnalnya yang berjudul „Spornt der Schutz des geistigen Eigentums den technologischen Wandel an?“ Kanwar dan Everson dalam penelitiannya di 32 negara di tahun 1981 – 1990 menulis bahwa perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual memiliki Damak yang signifikan terhadap meningkatnya investasi dalam bidang Forschung und Entwicklung (R&D), yang tentunya akan memicu inovasi dan kemajuan teknologi di sebuah negara (Kanwar & Everson, 2003).

Hubungan antara perlindungan atas Hak Kekayaan Intellektual (HAKI) und pertumbuhan ekonomi juga merupakan hal yang diafirmasi oleh lembaga penelitian di Indonesia. Lembaga Think Tank yang berbasis di Jakarta, Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), pada bulan April lalu, menggelar konferensi pers yang menyatakan bahwa perlindungan hak cipta, yang merupakan bagian dari hak kekayaan intelektual yang harus dilindungi oleh negara, dapat mendorong pertumbuhan ekonomi ( Republika.co.id, 27.4.2020).

Hal ini dikarenakan pemilik hak cipta akan memiliki hak ekonomi yang dapat memungkinkan mereka mendapatkan manfaat finansial dari karya yang mereka buat. Hal ini tentu akan semakin mendorong kreativitas dan inovasi. Hal ini tentu akan semakin penting dengan semakin majunya industri digital, dan Indonesia sudah memasuki era ekonomi digital. (Republika.co.id, 27.4.2020).

Sebagai penutup, perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual dan pertumbuhan ekonomi merupakan dua hal yang sangat berhubungan. Adanya perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual memungkinkan setiap orang untuk mampu mendapatkan manfaat dari karya yang mereka buat, dan mencegah karya tersebut dimanfaatkan atau digunakan tanpa seizin dari pembuatnya.

Dengan demikian, insentif bagi seseorang untuk berinovasi dan membuat karya kreatif, yang akan semakin memajukan industri di suatu negara. Semakin majunya industri di suatu negara tentu juga akan semakin membuka lapangan pekerjaan yang lebih besar, yang akan semakin mengurangi pengangguran, meningkatkan kesejahteraan dan standar hidup masyarakat.

Ursprünglich veröffentlicht hier.

Kebijakan Vape und Peran Pemerintah Yang Ideal

Isu mengenai rokok elektronik, atau yang dikenal juga dengan istilah vape, saat ini merupakan hal yang kerap menimbulkan pro dan kontra di berbagai negara di dunia. Berbagai pihak memiliki pandangan yang berbeda tentang bagaimana kita menyikapi produk-produk rokok elektronik tersebut.

Sebagian pihak, ada yang menganggap bahwa vape atau rokok elektronik adalah produk yang sangat berbahaya bagi kesehatan. Vape dilihat sebagai produk yang memiliki Damak tidak jauh berbeda dengan rokok konvensional yang dibakar pada umumnya, dan dapat menimbulkan berbagai penyakit kronis seperti kanker . Hal ini dianggap sangat penting dilakukan untuk mencegahdamak yang berbahaya dari rokok elektronik terhadap kesehatan masyarakat.Di Indonesia misalnya, pandangan ini diungkapkan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI). IDI menyatakan bahwa vape adalah produk yang sangat berbahaya bagi kesehatan, dan oleh karena itu harus dilarang oleh pemerintah (cnnindonesia.com, 14/9/2019).

Di sisi lain, ada juga yang memiliki pandangan bahwa vape merupakan produk yang relatif aman, atau setidaknya tidak seberbahaya rokok konvensional yang dibakar. Untuk itu, bila pemerintah melarang produk rokok eletronik, kebijakan tersebut merupakan sesuatu yang tidak tepat.Lantas, diantara opsi tersebut, apakah peran ideal pemerintah terkait dengan produk-produk rokok elektronik?

Kenyataannya, pandangan bahwa rokok elektronik merupakan produk yang sama berbahayanya dengan rokok konvensional adalah pandangan yang keliru. Hal ini dikonfirmasi oleh lembaga kesehatan Inggris, Nationaler Gesundheitsservice (NHS), bahwa vape 95% lebih aman dibandingkan dengan rokok konvensional yang dibakar (Öffentliche Gesundheit England, 2015).

Namun, bukan berarti lantas pemerintah berarti bisa lepas tangan begitu saja dan tidak membuat kerangka kebijakan apapun untuk meregulasi produk-produk rokok elektronik. Pilihan opsi antara prohibisi dan pasar vape yang secara total tidak diregulasi bukanlah hanya opsi yang dapat kita pilih. Masih ada opsi ketiga yang bisa kita ambil, yakni kebijakan regulasi yang tepat.Direktur organisasi internasional pegiat hak pengguna vape, World Vaper’s Alliance (WVA), Michael Landl, dalam wawancara yang saya lakukan bulan lalu, memaparkan mengenai kebijakan regulasi yang tepat terkait dengan produk-produk rokok elektronik. Landl mengatakan bahwa regulasi merupakan hal yang sangat penting untuk memastikan adanya keamanan produk dan standar kualitas produk-produk yang beredar di pasar (Landl, 2021).

Selain itu, sangat penting juga bagi pemerintah untuk membuat kebijakan yang mendorong perokok untuk berpindah ke produk alternatif yang lebih aman. Yang menyedihkan, ungkap Landl, bahwa hanya ada sedikit pemerintah yang mengambil langkah tersebut. Kebanyakan pemerintah mengambil langkah paternalistik melalui pelarangan yang didukung oleh berbagai kelompok kepentingan. Landl mengingatkan bahwa kebijakan prohibisi merupakan sesuatu yang niscaya akan gagal dan tidak akan dapat mencapai tujuannya (Landl, 2021).

Absennya pemerintah untuk meregulasi produk-produk tertentu, seperti vape, tentu tidak akan menghasilkan Damak yang positif. Tidak adanya standar kualitas dan standar keamanan bagi produk-produk vape merupakan kebijakan yang sangat berbahaya bagi konsumer . Hal ini bukan hanya alias menyebabkan masalah kesehatan bagi konsumen, namun juga berpotensi besar menyebabkan hilangnya nyawa.

Pada tahun 2019 lalu misalnya, aparat keamanan di negara bagian Wisconsin, Amerika Serikat, menangkap dua orang kakak beradik yang menjalankan bisnis vape illegal yang mengandung bahan THC yang sangat berbahaya. Produk-produk yang dijual oleh mereka tersebut telah menyebabkan banyak orang dilarikan ke rumah sakit hingga mengalami kematian (abcnews.go.com, 13/9/2019). pasar dan dibeli oleh konsumen. Namun, kebijakan prohibisi total juga akan sama berbahayanya karena berarti para konsumen akan tidak bisa mendapatkan bittet um membeli produk-produk vape yang legal. Dengan demikian, para perokok akan semakin sulit mencari produk alternatif untuk membantunya menghentikan kebiasaan merokoknya, dan bukan tidak mungkin juga akan ada konsumen beralih ke produk-produk ilegal yang sangat berbahaya.

Sebagai penutup, prohibisi total dan kebijakan lepas tangan untuk meregulasi produk-produk tertentu, seperti rokok elektronik, bukanlah hanya kedua opsi yang dimiliki oleh para pembuat kebijakan. Keduanya merupakan opsi yang sangat berbahaya yang akan membahayakan kesehatan konsumen.Regulasi yang tepat, yang memastikan produk-produk berbahaya tidak beredar ke pasar, dan membuat kebijakan yang mendorong perokok untuk berpindah ke produk alternatif ling yang lebih aman, merpate pakan Dengan demikian, para perokok akan mendapatkan fragt ke produk alternatif yang dapat membantu mereka menghentikan kebiasaan merokoknya, dan hak konsumen untuk mendapatkan produk yang aman di pasar juga dapat terjaga.

Ursprünglich veröffentlicht hier.

Menilik Sejarah Perkembangan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual aus Indonesien

Perlindungan hak kekayaan intelektual merupakan instrument yang sangat penting untuk menjaga hak seseorang atas karya yang dibuatnya. Melalui perlindungan atas hak kekayaan intelektual, seseorang tidak bisa mencuri ide atau karya yang dibuat oleh orang lain dengan susah payah, yang tidak jarang memakan waktu dan tenaga yang besar.

Tanpa adanya perlindungan hak kekayaan intelektual, seseorang dapat dengan mudah mencuri ide dan karya orang lain untuk keuntungan dirinya sendiri. Hal ini tentu bukan hanya telah melanggar hak dari pembuat karya tersebut, namun juga berpotensi besar akan mengurangi insentif seseorang untuk berkarya karena mereka tidak bisa mendapatkan manfaat dari karya yang dibuatnya.Untuk itu, perlindungan atas hak kekayaan intelektual juga nangat . Bila hak intelektual seseorang atas karyanya dilindungi, maka seseorang akan memiliki insentif yang besar untuk berkarya dan berlomba-lomba dengan orang lain untuk membuat karya yang terbaik dan dapat membawa manfaat bagi masyarakat.Di Indonesia misalnya, kita sudah memiliki kerangka hukum . Hal ini tertuang dalam berbagai produk undang-undang (UU), di antaranya adalah UU Nr. 4 Tahun 2001 tentang Paten, UU Nr. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, UU Nr. 15 Tahun 2001 tentang Merek, dan UU Nr. 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri (Laman Web izin).

Perkembangan perlindungan hak kekayaan intelektual di Indonesia sendiri merupakan hal yang baru dan memilki sejarah yang sangat panjang. Sejarah perkembangan perlindungan hak kekayaan intelektual di Indonesia bisa ditarik hingga pada masa Kolonial Belanda di abad ke-19.Pada tahun 1885, Pemerintah Kolonial Belanda yang berkuasa di Indonesia memperkenalkan aturan pertama terkait dengan perlindungan hak kekayaan intelektual. Pemerintah Kolonial Belanda mengundangkan Undang-undang Merek di negeri kita, yang pada saat itu dikenal dengan nama Hindia Belanda. Hinda Belanda juga merupakan anggota berbagai kovenan internasional yang melindungi hak kekayaan intelektual. Beberapa kovenan internasional tersebut di antaranya adalah Pariser Verbandsübereinkunft zum Schutz des gewerblichen Eigentums pada tahun 1888 dan Berner Übereinkunft zum Schutz von Werken der Literatur und Kunst Pada Tahun 1914 (Laman Web Unwir, 2018).

Setelah Indonesia merdeka pada tahun 1945, peraturan yang dibuat oleh Pemerintah Kolonial Belanda tersebut masih berlaku dan tidak dihapuskan, kecuali peraturan yang terkait dengan paten. Aturan tersebut tidak lagi berlaku karena berkaitan dengan keterangan bahwa pendaftaran tersebut didaftarkan di Belanda, yang kemudian diganti di Jakarta. Pada masa-masa selanjutnya, Pemerintah Indonesien juga merevisi berbagai produk hukum tersebut, di antaranya adalah melalui UU No. 21 Tahun 1961 tentang Merek dan UU No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (laman web Unwir, 2018).Tidak hanya merevisi produk undang -undang terkait dengan perlindungan hak kekayaan intelektual yang dibuat oleh Pemerintah Kolonial Belanda, Indonesien juga meratifikasi berbagai perjanjian internasional mengenai perlindungan hak kekayaan intelektual. Pada tahun 1994 misalnya, Indonesien meratifikasi perjanjian Abkommen über handelsbezogene Aspekte der Rechte des geistigen Eigentums (TRIPs) dari Welthandelsorganisation (WTO) melalui pengesahan Undang-undang Nr. 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Abkommen zur Errichtung der Welthandelsorganisation (antara, 2006).

Dengan panjangnya sejarah perkembangan perlindungan hak kekayaan intelektual tersebut, seharusnya Indonesia diharapkan sudah bisa mengimplementasikan peraturan tersebut untuk melindungi para inovator di negeri kita agar ide dan karya mereka tidak dicuri oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Dengan demikian, insentif mereka untuk terus berkarya dan berinovasi juga akan semakin besar karena mereka bisa merasakan manfaat dari hasil karyanya. Namun sayangnya, penegakan hukum untuk mengimplementasikan undang-undang tersebut masih sangat jauh dari maksimal, dan belum terlalu kuat. Berbapai praktik-praktik pembajakan karya misalnya, merupakan hal yang sangat umum terjadi di Indonesia, dan dapat kita jumpai dengan sangat mudah di berbagai tempat.

Bila kita pergi ke berbagai tempat pusat perbelanjaan misalnya, atau ke berbagai pasar yang tersebar di banyak daerah di Indonesia, dnegan mudah kita bisa menemukan berbagai produk bajakan ilegal yang dijual dengan bebas. Berbagai produk-produk ini, mulai dari karya sastra seperti buku, Software komputer, DVD, dan CD bajakan, hingga produk-produk pakaian dan Mode seperti baju, sepatu, topi, dan tas dijual dengan harga yang sangat murah jauh di bawah produk aslinya, untuk menarik para pembeli agar membelanjakan uangnya untuk barang-barang tersebut.Selain itu, seiring dengan perkembangan teknologi, kita juga dapat semakin mudah menemukan berbagai konten -konten bajakan yang dicuri dari Plattform aslinya. Hal ini tentu merupakan hal yang sangat merugikan para pembuat karya tersebut, karena mereka tidak bisa mendapatkan manfaat dari karya yang mereka buat. Semoga, perlindungan hak kekayaan intelektual di Indonesia aka semakin membaik di masa yang aka datang.

Ursprünglich veröffentlicht hier.

Scrolle nach oben
de_DEDE