fbpx

Autor: Haikal Kurniawan

Pentingnya Mensosialisasikan Hak Kekayaan Intelectual

Hak kekayaan intelectual merupakan hal yang sangat penting untuk melindungi para pembuat karya dan pekerja kreatif agar mereka bisa mendapatkan manfaat dari karya yang mereka buat. Melalui perlindungan hak kekayaan intelectual, maka hak para pembuat karya e pekerja kreatif atas karya yang mereka buat dengan susah payah akan dilindungi.

Tanpa adanya perlindungan hak kekayaan intelectual, maka setiap orang akan dapat mencuri dan membajak karya-karya yang dibuat oleh orang lain demi keuntungan diri mereka sendiri. Bila demikian, tentu hal tersebut akan sangat merugikan para pembuat karya dan pekerja kreatif.

Indonésia sendiri pada dasarnya sudah memiliki berbagai produk hukum yang bertujuan untuk melindungi hak kekayaan intelectual. Beberapa diantaranya adalah Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta e Undang-Undang No. 13 Tahun 2016 tentang patente.

Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Hak Cipta tahun 2014 misalnya, secara eksplisit disebutkan bahwa, “Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan perundnatasan deklaratif undangan” (jogloabang.com, 17/9/2019). Melalui undang-undang tersebut, secara eksplisit disebutkan bahwa hak cipta adalah hak yang dapat digunakan secara ekslusif oleh mereka yang membuat karya tersebut.

Sayangnya, dalam implementasinya, perlindungan kekayaan intelectual di Indonésia seakan masih sangat semu. Di berbagai pusat perbelanjaan maupun toko-toko ousado misalnya, kita dapat dengan mudah menembukan berbagai barang bajakan dijual secara bebas, desde produk-produk hiburan seperti CD music, hingga berbagai produk-produk fashion seperti baju, tas, dan sepatu.

Barang-barang tersebut dijual dengan harga yang sangat murah, jauh dari harga barang aslinya. Com a ajuda de um demikian, você terá que usar o barang-barang bajakan tersebut akan semakin menarik para konsumen untuk membeli barang-barang bajakan tersebut. Hal ini tidak hanya menimpa berbagai produse dan pembuat karya dari luar negeri, namun juga berbagai pekerja kreatif dari negara kita.

Memang, di satu sisi, salah satu faktor yang sangat krusial yang membuat hal tersebut tetap terjadi adalah faktor penegakan hukum. Banyaknya aparat penegak hukum yang abai terhadap berbagai fenomena pembajakan produk yang dapat kita temukan dengan mudah di berbagai tempat membuat semakin banyak orang yang merasa bahwa mereka dapat dengan mudah membajak suatu produk tanpa konsekuensi.

Hal ini tentu bukan sesuatu yang dapat dibenarkan, dan harus kita atasi dengan sebaik mungkin. Namun, bukan berarti masalah tersebut hanya terletak pada aspek penegakan hukum saja. Tidak sedikit juga bagi para pelaku industri kreatif yang tidak mendaftarkan karya atau produk yang mereka buat kepada pemerintah, agar Hak Kekayaan Intelektual dan karya tersebut dapat terlindungi.

Berdasarkan Kementerian Hukum e Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) em 2020, pendaftar Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia masih belum tinggi. Padahal, anggaran yang diberikan kepada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi sebesar 41,26 triliun rupiah (nasional.kontan.co.id, 30/6/2020).

Dados coletados por Kementerian Riset, Teknologi, e Pendidikan Tinggi, até o final de 2020, ada sekitar 1.368 pendaftar dalam negeri yang mendaftarkan karya mereka agar kekayaan intelektualnya dapat terlindungi (nasional.kontan.co.id, 30/6/2020). Oleh karena itu, sangat penting bagi angka ini untuk ditingkatkan, agar semakin banyak para pekerja kreatif yang hak nya terlindungi sehingga bisa mendapatkan manfaat dari karya yang mereka buat.

Untuk itu, sosialisasi mengenai pentingnya untuk mendaftarkan karya yang kita buat agar hak kekayaan intelectual dari karya kita tersebut dapat terlindungi adalah hal yang sangat penting. Hal ini sangat penting dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya melakukan pendaftaran tersebut.

Berbagai kegiatan di banyak daerah sebenarnya sudah dilakukan oleh Kementerian Hukum e Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) para mensosialisasikan mengenai pentingnya perlindungan atas Hak Kekayaan Intelektual. Kantor Wilayah Kementerian Hukum e Hak Asasi Manusia Jawa Timur misalnya, em abril de 2021 lalu mengadalakn kegiatan sosialisasi di kota Sidoarjo, Jawa Timur, mengenai pentingnya perlindungan atas Hak Kekayaan Intelektual, khususnya yang berkaitan dengan produk-produk unggulan daerah (jatim.cokemenkumhamham). .id, 2021).

Sosialisasi mengenai pentingnya pendaftaran karya dan produk untuk melindungi Hak Kekayaan Intelektual tidak hanya dilakukan oleh Kemenkumham. Berbagai lembaga, seperti beberapa lembaga perbankan di Indonésia misalnya, juga melakukan hal tersebut. Bank NTT misalnya, pada bulan Mei ini beberapa waktu lalu, menyelenggarakan pertemuan dengan para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kabupaten Manggarai Barat untuk mengkampanyekan pentingnya pendaftaran hak cipta dan paten untuk menghindari pembajakan (Kumparan.com, 19/5/2021) .

Sebagai penutup, kampanye e sosialisasi mengenai pentingnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual adalah program yang sangat penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya untuk mendaftarkan karya-karya atau produk mereka. 

Hal ini sangat penting agar para pembuat karya e pekerja kreatif mampu menikmati hasil dari karya yang mereka buat dengan susah payah, e berbagai tindakan ilegal yang sangat merugikan seperti pembajakan akan lebih mudah untuk dicegah dan ditindak.

Publicado originalmente aqui

Pentingnya Informasi yang Lengkap Terkait Vape bagi Masyarakat

Rokok elektronik, atau yang dikenal juga dengan istilah vaporizar, saat ini merupakan produk yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan sehari-hari bagi jutaan masyarakat di Indonesia. Kita, khususnya yang tinggal di wilayah urban, dapat dengan mudah menemukan berbagai orang yang menggunakan produk rokok elektronik tersebut di berbagai tempat

Bagi sebagian orang, vape menyediakan berbagai pengalaman berbeda yang tidak bisa didapatkan dari mengkonsumsi rokok konvensional yang dibakar. Beberapa diantaranya adalah banyaknya pilihan rasa yang disediakan oleh berbagai produk vape yang dijual di pasar.

Tetapi, tidak semua pihak menyambut baik fenomena semakin popular berbagai produk vape tersebut di masyarakat. Tidak sedikit sebagian kalangan yang menganggap hal tersebut adalah sesuatu yang sangat negatif, dan harus segera ditangani. Antes de mais nada, o orangotango menganggap justru rokok elektronik dianggap sebagai produk yang jauh lebih berbahaya bila dibandingkan dengan rokok konvensional yang dibakar.

Padahal, penelitian berdasarkan, rokok elektronik ou vape merupakan produk yang jauh lebih aman bila dibandingkan dengan rokok konvensional yang dibakar. Berdasarkan laporan dari lembaga kesehatan publik Inggris, Public Health England (PHE) em 2015 misalnya, rokok elektronik ou vape merupakan produk yang 95% jauh lebih aman bila dibandingkan dengan rokok konvensional yang dibakar (gov.uk, 19/8/2015).

Berdasarkan American Lung Association, rokok konvensional yang dibakar misalnya, mengandung lebih dari 7.000 zat kimia, di mana 69 diantaranya merupakan zat berbahaya yang dapat menyebabkan kanker (lung.org, 20/8/2019). Sementara itu, terkait dengan rokok elektornik atau vape, dua bahan utama yang terkandung dalam cairan vape tersebut terdiri de propileno glicol (PG) e glicerina vegetal (VG) yang sudah dinyatakan aman oleh berbagai lembaga regulador, salah satunya adalah lembaga regulador Amerika Serikat, Alimentos e Administração de Medicamentos (24/10/2019).

Informações ini tentu merupakan hal yang sangat penting untuk diketahui oleh publik sebagai konsumen. Bila terdapat informasi yang terbuka mengenai hal tersebut, maka konsumen dalam hal ini memiliki kesempatan untuk memilih produk yang jauh lebih untuk mereka konsumsi.

Hal ini pula yang diungkapkan oleh organisasi pegiat hak konsumen vape di Indonesia, Asosiasi Konsumen Vape Indonesia (AKVINDO). AKVINDO menyatakan bahwa, saat ini masyarakat belum memiliki akses terhadap informasi mengenai vape atau rokok elektronik yang memadai, sehingga banyak menerima misinformasi dan kekeliruan (merdeka.com, 19/4/2021).

Pandangan yang sama juga diutarakan oleh Aliansi Vaper Indonésia (AVI). Menurut AVI, konsumen memiliki hak sebagaimana yang diatur dalam aturan perlindungan konsumen, diantaranya adalah mengenai akses terhadap informasi produk yang digunakan. Hal ini tentu termasuk juga para konsumen produk-produk vape atau rokok elektronik (vapemagz.co.id, 20/3/2021).

Informasi yang lengkap bagi konsumen agar mereka bisa memilih pilihan yang terbaik bagi diri mereka merupakan hal yang sangat penting, khususnya untuk para konsumen produk-produk yang sangat membahayakan kesehatan seperti rokok konvensional yang dibakar. Terlebih lagi, Indonésia merupakan salah satu negara dengan jumlah popular perokok tertinggi di dunia. Pada tahun 2021, jumlah perokok aktif di Indonesia diestimasi sebesar 65,7 juta jiwa (jpnn.com, 29/4/2021).

Angka yang sangat tinggi ini tentu merupakan sesuatu yang sangat mengkhawatirkan. Mengajak seseorang untuk berhenti merokok bukanlah hal yang semudah membalikkan telapak tangan, karena rokok merupakan salah satu produk yang mengandung zat adiktif yang dapat menimbulkan kecanduan.

Oleh karena itu, bila konsumen di Indonesia, khususnya mereka yang menjadi para perokok aktif, bisa mendapatkan informasi yang sesuai dan lengkap mengenai produk alternativatif tembakau lainnya, seperti rokok elektronik, diharapkan setidaknya mereka bisa mempertimbangkan pilihan yang lebih baik. Bila para konsumen mendapatkan informasi yang lengkap mengenai bahaya rokok konvensional yang dibakar, dan bahwa produk rokok elektronik jauh lebih aman daripada rokok konvensional, tidak mustahil sebagian besar dari mereka akan berpindah ke produk yang lebih aman.

Publicado originalmente aqui

Pentingnya Peran Aktif Perguruan Tinggi dalam Melindungi e Memanfaatkan Hak Kekayaan Intelektual

Perlindungan Hak kekayaan intelectual merupakan hal yang sangat penting untuk meningkatkan insentif seseorang untuk berkarya dan berinovasi. Tanpa adanya perlindungan terhadap hak kekayaan intelectual, tentu insentif seseorang untuk berkarya dan berinovasi menjadi berkurang, karena orang lain dengan mudah bisa mencuri hasil karya yang kita buat dengan mudah.

Bila hak kekayaan intelectual dapat dilindungi dengan baik, maka para inovator e pembuat karya bisa menikmati manfaat dari karya yang mereka buat dengan susah payah. Seseorang tidak bisa dengan mudah mencuri hasil karya orang lain untuk mendapatkan keuntungan materi. Ia akan dipaksa menggunakan pikirannya untuk berinovasi dan membuat sesuatu yang baru yang dapat bermanfaat bagi banyak orang.

Adanya kerangka hukum yang kuat untuk melindungi hak kekayaan intelectual tentunya merupakan hal yang sangat penting untuk hadir dan ditegakkan. Peran pemerintah dalam perlindungan hak kekayaan intelectual adalah sesuatu yang sangat penting, karena tanpa adanya peran aktif dari pemerintah, tentu sangat mustahil kita bisa menegakkan perlindungan terhadap hak kekayaan intelectual.

Namun, peran pemerintah saja tidak cukup dalam menegakkan hak kekayaan intelectual tersebut. Dibutuhkan juga peran aktif berbagai lembaga terkait lainnya agar perlindungan hak kekayaan intelectual di Indonesia dapat semakin baik, sehingga inovasi di negara kita dapat semakin meningkat.

Salah satu lembaga terkait yang paling sering dilihat sebagai ator penting adalah badan usaha, khususnya badan usaha yang bergerak di industri kreatif, seperti kerajinan, seni, dan lain sebagainya. Memang tidak bisa dipungkiri bahwa, badan usaha yang bergerak di bidang industri kreatif merupakan pihak yang akan palling berpengaruh dari penegakan perlindungan hak kekayaan intelectual. Bila perlindungan hak kekayaan intelectual tidak ditegakkan, merekalah yang akan paling merugi, karena mereka tidak bisa mendapatkan manfaat dari produk yang telah mereka buat secara maksimal.

Namun, selain badan usaha, ada pula badan terkait lain yang memiliki peran tidak kalah pentingnya untuk berperan aktif untuk penegakan perlindungan atas hak kekayaan intelectual. Lembaga tersebut adalah lembaga perguruan tinggi yang tersebar di berbagai penjuru nusantara.

Perguruan tinggi merupakan salah satu pihak yang sangat penting dan harus dilibatkan dalam perlindungan hak kekayaan intelectual di Indonésia. Lembagá pendikan tinggi sebagai lembaga akademis memiliki peran yang sangat penting dan krusial dalam mendorong inovasi di negara kita.

Lembaga pendidikan tinggi sebagai lembaga akademis merupakan lembaga yang memiliki sumber daya yang tidak sedikit untuk melakukan dan menjalankan berbagai riset dan penelitian.

Para isso, sosialisasi pentingnya perlindungan hak kekayaan intelectual di lingkungan perguruan tinggi merupakan hal yang sangat penting, agar para pengajar, peneliti dan mahasiswa yang membuat karya bisa mendapatkan manfaat dari karyanya. Melalui sosialisasi pentingnya perlindungan hak kekayaan intelectual di perguruan tinggi, diharapkan akan semakin mendorong semangat para civitas academica untuk melakukan penelitian sehingga bisa meningkatkan akreditasi campus mereka (duniadosen.com, 5/5/2017).

Selain itu, perlindungan hak kekayaan intelectual di ranah lembaga perguruan tinggi ini tidak cukup hanya pada aspek pendaftaran saja, namun juga harus ditingkatkan pada aspek pemanfaatan. Pemanfaatan kekayaan intelectual ini merupakan hal yang sangat penting dan bermanfaat bagi berbagai perguruan tinggi yang memiliki hak kekayaan intelectual tersebut. Jangan sampai perguruan tinggi hanya berfokus pada pendaftaran saja.

Maka dari itu, sangat penting bagi perguruan tinggi di Indonésia untuk mengubah paradigma mereka. Pemanfaatan hak kekayaan intelectual yang dimiliki oleh perguruan tinggi adalah hal yang sangat penting agar perguruan tinggi dapat semakin independen dan tidak hanya mengandalkan dana dari pemerintah untuk melakukan riset dan mengembangkan institusinya (hukumonline.com, 27/5/2021).

Berita baiknya adalah, saat ini sudah ada lembaga di berbagai perguruan tinggi yang memiliki fungsi untuk mendoron aktivitas creatif dan inovatif serta membantu perguruan tinggi negeri dalam rangka mengelola dan memanfaatkan hak kekayaan intelectual yang mereka miliki. Lembaga tersebut bernama Sentra Kekayaan Intelektual (SKI), yang tersebar di berbagai perguruan tinggi yang ada di Indonesia.

Proses pemanfaatan kekayaan intelectual sendiri bukan merupakan sesuatu yang tidak ada masalah dan tantangan tersendiri. Berbagai permasalahan yang kerap muncul diantaranya adalah terkait dengan perjanjian lisensi, konflik kepentingan, dan kapabilitas serta kemampuan berbagai lembaga pendidikan tinggi tersebut untuk melakukan negosiasi (ugm.ac.id, 27/5/2018).

Oleh karena itu, keberadaan SKI ini sangat penting dalam membantu e mensosialisasikan pentingnya mendaftarkan serta memanfaatkan hak kekayaan intelectual bagi perguruan tinggi. Hal ini sangat penting dilakukan, agar jangan sampai berbagai karya-karya penting yang dibuat oleh universitas atau lembaga pendidikan tinggi tersebut, yang dapat membawa manfaat besar tidak hanya bagi lembaga tersebut tapi juga bagi masyarakat secara luas, menjadi sia-sia dan tidak bisa dimanfaatkan.

Publicado originalmente aqui

Pentingnya Peran Perusahaan E-Commerce dalam Menangkal Pembajakan Produk

Layanan e-commerce ou toko online saat ini merupakan layanan yang tidak bisa dipisahkan dari keseharian kita, terutama kita yang tinggal di kota-kota besar. Meningkatnya pengguna Internet secara sangat pesat tentu memiliki korelasi yang sangat berkaitan dengan naiknya jumlah pelanggan yang berbelanja melalui dunia maya.

Saat ini, dengan sangat mudah kita menemukan berbagai produto dan barang yang kita butuhkan dan kita inginkan melalui berbagai layanan toko ousado. Mulai dari bahan-bahan pangan, alat-alat rumah tangga, elektronik, produk-produk pribadi, hingga barang-barang kolektor.

Pertumbuhan ini semakin dipercepat dengan adanya pandemi COVID-19 yang masih terus berlangsung hingga hari ini. Pandemi ini falah mengharuskan banyak orang melakukan aktivitas mereka di rumah, dan kelebihan utama layanan toko ousando adalah Anda bisa melakukan aktivitas belanja yang sebelumnya harus dilakukan secara fisik di tempat Anda. Diproyeksi, perdagangan online di Indonesia pada tahun 2021 ini akan meningkat 33,2% dari Rp253 triliun tahun 2020, menjadi Rp337 triliun pada tahun ini (indonesia.go.id, 23/2/2021).

Naiknya jumlah pelanggan dan pengguna toko-toko ousado juga memberikan kesempatan yang semakin luas kepada para pedangang, terutama para pedagang kecil. Enquanto isso, seseorang kalau ingin menjadi pedagang mereka harus menyewa toko fisik, dan memiliki modal yang tidak sedikit, saat ini mereka bisa berjualan dimanapun mereka inginkan, dan mendapatkan pembeli dari seluruh penjuru negeri.

Semakin meningkatnya industri layanan e-commerce juga sangat menguntungkan para pelanggan, karena mereka bisa lebih mudah mendapatkan barang yang mereka inginkan. Sebelum adanya internet, kita harus bepergian secara fisik untuk mencari suatu barang, dan bila barang yang kita inginkan tidak di toko tersebut, kita harus berpindah dan mencari toko yang lain. Aktivitas ini tentu bukan hanya menguras energi dan waktu, tapi juga uang untuk transportasi.

Perkembangan layanan e-commerce sepertinya merupakan sesuatu yang sudah tidak bisa kita bendung lagi. Semakin mening katnya pengguna internet, dan juga semakin cepatnya koneksi internet, maka pada saat yang sama layanan toko ousado juga akan semakin meningkat dan menarik semakin banyak pelanggan.

Namun, dengan segala manfaat positifnya, semakin meningkatnya penggunaan dan layanan e-commerce juga menimbulkan masalah baru, salah satunya adalah aspek pembajakan. Semakin mudahnya kita bisa mengakses e membeli barang pada saat yang sama juga membuat semakin mudah pula para penjual barang bajakan untuk menjual barang-barang palsu yang mereka buat kepada konsumen.

Persoalan mengenai pembajakan sendiri tentunya bukanlah masalah yang baru terjadi di Indonésia. Masalah ini merupakan masalah besar yang sudah ada sejak lama, jauh sebelum internet hadir dan masuk menjadi bagian dari keseharian kita. Bila saat ini kita pergi ke berbagai tempat pusat perbelanjaan pun, dengan mudah kita bisa menemukan berbagai produk barang-barang palsu yang dijual dengan sangat bebas e harga yang jauh di bawah harga aslinya. Hal ini mencakup berbagai macam barang, seperti pakaian, perangkat lunak, buku, dan juga barang-barang elektronik.

Hal yang sama juga demikian terjadi di toko-toko ousado. Bila kita berselancar di dunia maya, maka com sangat mudah kita akan menemukan berbagai barang-barang bajakan yang dijual dengan harga yang jauh lebih murah. Tidak jarang, barang-barang yang dijual tersebut terlihat sangat mirip dari barang yang asli.

Pembajakan karya apapun tentu merupakan hal yang tidak bisa dibenarkan, karena hal tersebut merupakan bentuk pelanggaran hak kekayaan intelectual yang merugikan pihak lain. Bila hal ini terus dibiarkan, maka tentu orang-orang akan semakin malas untuk berkarya dan berinovasi, karena mereka tidak bisa mengambil manfaat dari karya dan inovasi yang mereka buat.

Untuk itu, peran serta aktif berbagai perusahaan penyedia layanan e-commerce para menangkal pembajakan adalah hal yang sangat penting untuk dilakukan. Tanpa adanya peran aktif dari berbagai perusahaan penyedia layanan e-commerce para menangkal penjualan barang-barang bajakan, maka permasalahan ini tentunya akan terus berlangsung berlarut-larut dan akan sangat sulit untuk diselesaikan.

Isu mengenai pembajakan ini juga menjadi fokus berbagai pihak terkait layanan e-commerce. Asosiasi e-commerce, Associação de Comércio Eletrônico da Indonésia (idEA) misalnya, menyatakan siap melawan pembajakan, khususnya pembajakan buku yang sangat marak terjadi di berbagai plataforma penyedia jasa toko ousado. idEA juga mengatakan bahwa setiap penyedia layanan e-commerce harus juga ikut mengawasi barang-barang yang dijual di platform mereka (economia.bisnis.com, 27/5/2021).

Hal ini tentu merupakan sesuatu yang patut diapresiasi. Sikap dari asosiasi e-commerce tersbut untuk melawan penjualan produk-produk di platform toko ousando adalah hal yang harus kita dukung. Semoga, para penyedia layanan e-commerce semakin memperkuat komitmen mereka para menangkal berbagai upaya penjualan produk bajakan di platform yang mereka miliki.

Sebagai penutup, perkembangan e-commerce yang semakin pesat telah membawa banyak manfaat, baik bagi para konsumen yang ingin berbelanja, ataupun kepada para penjual agar mereka bisa lebih mudah menjual barang dagangan mereka. Namun, perkembangan tersebut juga menimbulkan tantangan baru, salah satunya adalah platform tersebut memberikan ruang yang lebih besar bagi para pembajak produk untuk menjual barang-barang palus yang mereka buat. Para isso, dibutuhkan peran aktif dari para penyedia layanan e-commerce para menangani permasalahan tersebut.

Publicado originalmente aqui.

Bahaya Pelarangan Vape di Negara Berkembang

Dunia saat ini masih terus berperang melawan pandemi COVID-19 yang muncul pada akhir tahun 2019 lalu. Sudah satu setengah tahun lamanya, virus yang sangat mudah menyebar antar manusia ini telah meluluh-lantahkan berbagai kegiatan, seperti acara musik dan perhelatan olahraga, serta keseharian miliaran orang di berbagai tempat di dunia.

Salah satu dampak yang paling terlihat dari munculnya pandemi ini adalah semakin banyaknya orang-orang yang sadar akan pentingnya kesehatan dan kebersihan. Semakin banyak dari kita yang menyadari bahwa mencuci tangan atau memberihkan badan setelah keluar rumah adalah sesuatu yang sangat penting untuk dilakukan agar terhindar dari segala macam penyakit, khususnya COVID-19.

Tidak hanya dari masyarakat, banyak pemerintahan di berbagai belahan dunia juga mulai mengkampanyekan gaya hidup sehat untuk mencegah penyebaran virus tersebut. Beberapa diantaranya yang kita kenal da Indonésia adalah gerakan 5M, yakni Memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilisasi e interaksi (kesehatan.kontan.co.id, 26/1/2021).

Namun, berbagai upaya memperbaki kesehatan publik yang diadvokasikan oleh sebagian pihak guna mencegah penyebaran COVID-19 juga tidak hanya melalui kampanye, tetapi juga melalui pelarangan berbagai produk yang dianggap membahayakan kesehatan. Salah satunya produk yang kerap menjadi sasaran adalah produk-produk tembakau seperti rokok.

Salah satu negara yang memberlakukan pelarangan tersebut adalah Afrika Selatan. Pada tahun 2020 lalu misalnya, Afrika Selatan melarang pembelian produk-produk tembakau seperti rokok (bbc.com, 17/5/2020).

Akan tetapi, tidak hanya produk-produk rokok konvensional yang dibakar saja yang diadvokasi oleh beberapa pihak untuk dilarang. Salah satu produk lain yang diadvokasi oleh sebagian pihak untuk dilarang adalah produk-produk rokok elektronik, atau yang dikenal dengan nama vaporizar, karana dianggap juga membahayakan kesehatan.

Salah satu pengusaha dan filantropi yang mengadvokasi kebijakan tersebut adalah pengusaha besar asal Amerika Serikat, Michael Bloomberg. Bloomberg tela meluncurkan inisiatif global para pengendalian tembakau sebesar USD1 miliar, atau sekitar 14 triliun rupiah.

Dampak dari inisiatif global yang dilancarkan oleh Bloomberg ini sudah muncul di berbagai negara, khususnya di negara-negara berkembang. Di Filipina misalnya, lembaga regulador kesehatan mulai mempresentasikan berbagai dokumen kebijakan tidak hanya melarang rokok, namun juga vape, di negara tersebutm setelah mendapatkan dana dari inisiatif global Bloomberg (brusselstimes.com, 18/3/2021).

Tidak hanya di Filipina, Meksiko juga mengalami kejadian yang serupa. Di Meksiko belum lama ini, terungkap bahwa salah satu staf pengacara dari lembaga advokasi kesehatan yang didanai oleh Bloomberg, yang bernama Campaign for Tobacco-Free Kids, telah menyusun undang-undang yang bertujuan untuk melarang import e penjualan produk-product vape (brusselstimes.com) , 18/3/2021).

Kebijakan ini tentunya merupakan sesuatu yang sangat memprihatinkan, khususnya di negara-negara berkembang. Pelarangan terhadap produk-produk vape atau rokok elektronik berarti akan semakin banyak orang yang beralih ke produk-produk rokok konvensional yang dibakar, atau produk-produk vape ilegal yang sangat berbahaya hingga dapat menimbulkan kematian.

Hal ini akan semakin berbahaya bila terjadi di negara-negara berkembang, apalagi pada masa pandemi, karena secara um negara-negara tersebut tidak memiliki fasilitas layanan kesehatan yang baik. Bila produk-produk vape dilarang, terlebih lagi pada masa pendemi, maka akan semakin banyak orang yang beralih ke rokok konvensional yang dibakar, yang secara ilmiah sudah terbukti menyebabkan berbagai penyakit kronis seperti kanker dan penyakit jantung.

Vape atau rokok elektronik sudah terbukti merupakan produk yang jauh lebih aman bila dibandingkan dengan rokok konvensional yang dibakar. Pada tahun 2015 lalu, lembaga kesehatan Britania Raya, Public Health England (PHE), mengeluarkan laporan bahwa vape atau rokok elektronik merupakan produk yang 95% jauh lebih aman bila dibandingkan dengan rokok konvensional yang dibakar (Public Health England, 2015).

Oleh karena itu, kebijakan untuk memperbaiki kesehatan publik dengan cara melarang produk-produk vape atau rokok elektronik adalah kebijakan yang tidak tepat. Untuk memperbaiki kesehatan public dari dampak negatif dari rokok konvensional, akan lebih efektif bila dengan membeirkan opsi produk lain yang lebih aman kepada para perokok.

Hal ini sudah terbukti di negara-negara di mana pemerintahnya bukan melarang produk-produk vape, namun justru mendorong para perokok untuk beralih ke produk-produk rokok elektronik yang jauh lebih aman. Di negara-negara tersebut, jumlah perokok justru menjadi berkurang. Di Selandia Baru misalnya, berdasarkan survei em 2018, ada 13,2% perokok. Jumlah tersebut berkurang dari tahun 2013 ketika angka perokok sejumlah 15,1% (stats.govt.nz, 10/10/2019).

Sebagai penutup, bila kita ingin membantu para perokok, khususnya di negara-negara berkembang yang jumlahnya sangat besar, maka kita harus mampu menyediakan produk alternatif yang dapat digunakan oleh para perkok untuk menghentikan kebiasaannya. Jangan sampai, kita intenso baik para memperbaiki kesehatan publik justru semakin menghasilkan sesuatu yang lebih buruk.

Publicado originalmente aqui.

Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual and Royalti para Pekerja Seni

Perlindungan Hak Kekayaan intelectual e pekerja seni adalah dua hal yang sangat terkait dan tidak bisa dipisahkan. Melalui perlindungan hak kekayaan intelectual, maka para pekerja seni, seperti musisi dan sineas, bisa menikmati manfaat dari karya yang telah mereka buat.

Tanpa adanya perlindungan terhadap hak kekayaan intelectual, hal tersebut tentu akan sangat merugikan para pekerja seni. Para pekerja seni tersebut berpotensi akan semakin sulit untuk mendapatkan manfaat dari karya yang mereka buat untuk menafkahi kehidupan mereka, karena setiap orang dapat bebas membajak atau menampilkan karya-karya mereka tanpa harus membayar para pekerja seni yang membuat karya tersebut.

Di era digital, perlindungan hak kekayaan intelectual terhadap pekerja seni tentu memiliki tantangan baru. Com base em tecnologia perkembangan, ajuste orang dapat dengan mudah membajak e memasarkan produk-product karya seni yang dibajak tersebut di dunia maya, untuk dinikmati dan disaksikan secara gratis oleh jutaan orang di seluruh dunia.

Namun, tantangan perlindungan hak kekayaan intelectual, khususnya di Indonesia, bukan hanya dari perkembangan dunia maya. Di sektor pelayanan, seperti rumah makan, kafe, karaoke, dan klub malam, kita bisa dengan mudah menemukan para pengelola tempat tersebut menampilkan música atau lagu tertentu untuk menghibur para pengunjugnya, namun tanpa memberi bayaran kepada para musisi yang membuat berbagai lagu yang dimainkan.

Hal ini tentu merupakan sesuatu yang perlu untuk diselesaikan. Terlebih lagi, karena yang menampilkan musik tersebut adalah tempat usaha yang bertujuan untuk mencari keuntungan.

Para uma reunião pessoal, em 30 de março de 2021, o presidente Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 de março de 2021 em Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/ Atau Music. Dalam Pasal 3 ayat 1 peraturan tersebut, tertulis secara eksplisit bahwa “Setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak (cnnindonesia, 04/05/2021).

Dalam peraturan tersebut, dijelaskan secara eksplisit juga dituliskan berbagai penggunaan musik atau lagu yang diharuskan untuk membayar royalti kepada para musisi yang membuat lagu tersebut. Diantaranya adalah seminar, konser, transportasi umum, pameran, nada tunggu telepon, pertokoan, bank, dan kantor, pusat rekreasi, penyiaran televisi dan radio, serta fasilitas hotel (cnnindonesia, 5/4/2021).

Adanya peraturan tersebut tentu merupakan hal yang patut kita apresiasi. Diharapkan, dengan adanya peraturan pemerintah yang mewajibkan para pemilik usaha, seperti rumah makan, untuk membayar royalti kepada para musisi, maka kesejahteraan musisi dapat lebih terjamin, e dan hak kekayaan intelectual yang mereka miliki terhadap karya yang mereka buat juga dapat semakin terjaga.

Hal ini semakin penting terutama pada saat pandemi COVID-19. Pandemi COVID-19 telah membuat industri music di Indonesia menjerit, karena para musisi tidak bisa tampil di depan public seperti tahun-tahun sebelumnya (voi.id, 16/7/2020).

Diharapkan, dengan adanya peraturan pemerintah tersebut, maka para musisi yang saat ini sedang mengalami kesulitan dapat terbantu,. Membuat musik, terlebih lagi yang sangat populer dan bisa dinikmati oleh banyak orang, bukanlah sesuatu yang mudah, dan dibutuhkan banyak usaha. Sudah selayaknya, para musisi tersebut bisa mendapatkan manfaat dari karya yang mereka buat.

Selain itu, argumen lain untuk membenarkan kebijakan pengelola usaha untuk memutar musik ou lagu tanpa royalti kepada para musisi adalah, tidak sedikit dari para pengelola yang memutar music tersebut melalui media streaming yang berbayar, seperti Spotify misalnya. Karena sudah membayar layanan streaming tersebut, maka dianggap hal tersebut adalah sesuatu yang cukup sehingga pembayaran royalti adalah sesuatu yang kurang diperlukan.

Pandangan ini merupakan sesuatu yang sangat keliru. Berbagai layanan streaming tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa layanan mereka hanya bisa digunakan untuk tujuan personal, dan bukan kegiatan usaha. Berdasarkan ketentuan dari layanan streaming Spotify misalnya, dijelaskan secara eksplisit bahwa layanan mereka hanya bisa digunakan untuk hiburan pribadi dan bukan untuk penggunaan comercial. Com isso, o streaming de layanan não dura mais de 20 anos, publicando em tempo real, rádio independente, toko e rumah makan (support.spotify.com, 15/4/2021).

Melalui ketentuan tersebut, maka sudah jelas bahwa ketentuan tersebut sejalan dengan peraturan pemerintah yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo pada bulan Maret lalu. Menggunakan layanan streaming untuk kepentingan komersil merupakan sesuatu yang tidak bisa dibenarkan.

Sebagai penutup, hak kekayaan intelectual, termasuk juga tentunya karya-karya seni seperti musik, merupakan hal yang patut dilindungi oleh negara. Oleh karena itu, adanya peraturan pemerintah yang bertujuan untuk menegakkan perlindungan hak kekayaan intelectual adalah sesuatu yang harus kita apresiasi, agar para pekerja seni bisa mendapat perlindungan atas karya yang mereka buat. DIharapkan, indústria criativa, termasuk juga indústria musical, di Indonésia dapat semakin berkembang di masa yang akan datang.

Publicado originalmente aqui.

Tantangan Membela Hak Pengguna Vape

Isu mengenai rokok elektronik, atau yang dikenal juga dengan vape, merupakan salah satu isu yang cukup kontroversial di berbagai negara di dunia, termasuk juga da Indonésia. Berbagai pihak memiliki pandangan yang sangat kontras dan jauh berbeda antara stu dengan yang lainnya.

Bagi sebagian pihak, vape atau rokok elektronik adalah hal yang sangat berbahaya, dan maka dari itu harus dilarang demi melindungi kesehatan público. Di Indonésia misalnya, salah satu pihak yang mendukung adanya larangan tersebut adalah Ikatan Dokter Indonesia, atau IDI. IDI mengungkapkan, vape justru mengandung zat-zat berbahaya bagi kesehatan (mediaindonesia.com, 25/9/2019).

Kesehatan publik tidak bisa dipungkiri memang merupakan masalah besar di berbagai negara di dunia. Bila suatu negara memiliki jumlah populari masyarakat yang sakit dengan angka yang tinggi, hal ini juga akan semakin meningkatkan beban negara untuk membiayai programa kesehatan tersebut. Belum lagi, orang-orang yang dapat menggunakan tenaga dan pikiran yang mereka miliki até kegiatan-kegiatan yang produktif akan semakin berkurang.

Namun, melindungi kesehatan publik tidak semudah membalikkan telapak tangan, salah satunya dengan hanya melarang produk-produk tertentu yang dianggap berbahaya. Ada consequências não intencionais yang harus kita pikirkan masak-masak bila kita ingin mengambil kebijakan tersebut.

Hanya karena kita melarang suatu produk yang dianggap bisa membahayakan kesehatan, bukan berarti lantas kita dapat menghalangi seseorang até mendapatkan produk tersebut. Selain itu, hal lain yang tidak kalah pentingnya adalah, bila ada produk serupa yang jauh lebih berbahaya beredar di pasar daripada produk yang ingin dilarang, maka larangan tersebut berpotensi tidak memiliki dampak apapun, dan justru dapat menjadi kebijakan yang kontra produktif.

Berdasarkan laporan lembaga kesehatan publik Inggris, Saúde Pública Inglaterra (PHE) misalnya, rokok elektronik atau vape memiliki dampak 95% jauh lebih tidak berbahaya dibandingkan com rokok konvensional yang dibakar. Secara ekspilist, bila dibandingkan dengan rokok konvensional, maka resiko dari menggunakan rokok elektronik sangat kecil (theguardian.com, 28/12/2018).

Sangat penting ditekankan dalam hal ini bahwa, laporan PHE tersebut bukan berarti menyatakan bahwa vape atau rokok elektronik adalah produk yang sepenuhnya aman. 95% jauh lebih tidak berbahaya dan sama sekali tidak berbahaya adalah dua hal yang sangat berbeda.

Tetapi, berdasarkan laporan dari PHE, bila dibandingkan dengan rokok konvensional yang dibakar, vape atau rokok elektronik jauh lebih aman. Dengan demikian, bila produk rokok elektronik dilarang, sementara rokok konvensional tetap dibolehkan, maka tentu aturan tersebut adalah sesuatu yang mengada-ada dan tidak akan memiliki dampak yang significakan.

Tidak hanya itu, bila ada kebijakan pelarangan vape atau rokok elektronik, maka hal tersebut adalah bentuk pelanggaran hak terhadap seseorang untuk mendapatkan alternatif produk yang jauh lebih aman. Besar kemungkinan, mereka yang sebelumnya ingin mengkonsumsi produk vape, karena tidak bisa mendapatkan produk tersebut di pasar, bukannya justru mengurungkan keinginannya, tetapi justru beralih ke produk rokok konvensional yang jauh lebih berbahaya.

Inilah salah satu tanto besar terkait dengan membela hak para pengguna vape di berbagai negara di dunia, salah satunya tentunya na Indonésia. Banyaknya kesalahpahaman terkait dengan vape atau legalisasi produk tersebut, merupakan salah satu penyebab dari potensi lahirnya berbagai aturan yang justru tidak produktif.

Hal ini diungkapkan juga oleh oleh Presiden Aliança Mundial Vaper(WVA), Michael Landl. WVA sendiri merupakan organiza internacionalmente yang membela hak-hak para pengguna vape de seluruh dunia.

Dalam wawancara yang saya lakukan dengan Landl bulan Maret 2021 lalu, ia mengungkapkan bahwa banyaknya desinformados e “ideologi” anti vape yang berkembang di berbagai tempat merupakan tantangan terbesar dalam membela hak-hak pengguna vape di seluruh dunia, até mendapatkan produk yang aman. Hal ini merupakan hal yang tidak mudah, meskipun berdasarkan penelitian ilmiah vape merupakan produk yang jauh lebih aman dibandingkan dengan rokok konvensional (Landl, 2021).

Sebagai penutup, pentingnya legalisasi produk rokok elektronik bukan berarti mendukung bahwa seluruh anggota masyarakat untuk menggunakan rokok elektronik setiap hari. Hal ini adalah sesuatu yang penting, khususnya karena para perokok dapat menjadi terbantu para menghentikan kebiasaan mereka yang sangat berbahaya, dan beralih ke produk lain yang terbukti jauh lebih aman.

Efeitos vape sebagai produk yang dapat membantu para perokok untuk menghentikan kebiasaan merokok mereka yang sangat berbahaya bagi kesehatan merupakan hal yang sudah terbukti di berbagai penelitian. Serviço Nacional de Saúde (NHS) Inggris misalnya, telah menyatakan bahwa menggunakan produk rokok elektronik dapat membantu para perokok untuk mengelola kecanduan mereka terhadap nikotin (nhs.uk, 29/3/2019).

Karena hak untuk mendapatkan kesempatan untuk menikmati kehidupan yang lebih sehat merupakan hak yang wajib dinikmati oleh setiap individu, dan harus dilindungi oleh pemerintah. Jangan sampai, karena ketidaktahuan, misinformasi, hingga idelogi yang kita miliki, kita merampas hak tersebut dari saudara-saudara kita.

Publicado originalmente aqui.

Pentingnya Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual e Pertumbuhan Ekonomi

Pertumbuhan economia merupakan hal yang sangat penting bagi kesejahteraan suatu negara. Melalui pertumbuhan ekonomi, taraf hidup masyarakat di suatu negara akan meningkat, akan lebih banyak lapangan pekerjaan yang dibuka, sarana kesehatan yang berdiri, dan institusi-institusi pendidikan yang dibangun di negara tersebut.

Tanpa adanya pertumbuhan ekonomi, niscaya kesejahteraan tidak akan dapat dicapai. Bila suatu negara tidak mendapatkan pertumbuhan ekonomi, atau bahkan mengalami pertumbuhan ekonomi yang negatif, niscaya taraf hidup masyarakat yang tinggal di negara tersebut akan menurun. Lapangan pekerjaan akan semakin sedikit, yang tentunya akan meningkatkan angka pengangguran.

Belum lagi, tanpa adanya pertumbuhan ekonomi, institusi-institusi pendidikan yang sangat penting untuk mencerdaskan kehidupan masyarakat tentu akan semakin sulit beroperasi. Sarana-sarana kesehatan juga akan semakin sedikit dibangun, yang tentunya sangat krusial untuk membangun masyarakat yang sehat.

Ada beberapa fator yang dapat mempengaruhi pertumbuhan ekonomi suatu negara. Beberapa diantaranya adalah adanya institusi politk yang stabil, adanya infrastruktur yang memadai, populasi yang semakin meningkat, dan juga adanya kerangka hukum yang melindungi aktivitas ekonomi dan mendorong pertumbuhan (Economista Inteligente, 2020).

Salah satu ciri adanya kerangka hukum yang melindungi aktivitas ekonomi tentu adalah harus adanya perlindungan terhadap hak kepemilikan. Adanya perlindungan hak kepemilikan yang dimiliki oleh individu ou lembaga oleh negara adalah prakondisi dari adanya aktivitas ekonomi yang bebas.

Tanpa adanya perlindungan terhadap hak kepemilikan, tentu setiap pihak dapat dengan mudah mencuri e mengambil paksa propertyi atau barang-barang yang dimiliki oleh orang lain. Bila hal tersebut dapat mudah dilakukan, tentu tidak akan ada kegiatan jual-beli, dan para pelaku usaha juga tidak akan bersedia untuk berinovasi dan berinvestasi untuk membangun badan usaha di negara tersebut.

Perlindungan terhadap hak kepemilikan ini bukan saja hanya mencakup kepemilikan terhadap aset-aset tangível, seperti uang, alat transportasi, rumah, bangunan. Perlindungan ini juga harus mencakup hak kekayaan intelectual yang kita miliki dari hasil karya inovatif yang kita buat.

Tanpa adanya perlindungan terhadap hak kekayaan intelectual, maka setiap orang dapat mencuri hasil karya orang lain dengan mudah, dan orang yang membuat karya tersebut tidak bisa lagi menikmati manfaat financeira dari karya yang ia buat. Enquanto isso, sua intenção é insinuar-se para melakukan inovasi akan semakin berkurang, karena siapapun bisa mengambil dan mencuri karya yang ia buat tanpa izin dari pihak yang membuat karya tersebut.

Riset and penelitian terhadap hubungan antara perlindungan hak kekayaan intelectual and pertumbuhan economi merupakan topik yang dibahas from bebeapa literatur. David M. Gould e William C. Gruben, no livro jurídico “The Role of Intellectual Property Rights in Economic Growth” mencionam um significado significativo para a compreensão intelectual com a economia econômica de sua negação (Gould & Gruben, 1996).

Perlindungan hak kekayaan intelectual akan mendorong insentif bagi seseorang untuk semakin berinovasi, yang tentunya akan meningkatkan pertumbuhan. Isso significa que o significado de negara-negara é o sistema econômico de economia de energia (Gould & Gruben, 1996).

Hasil yang sama juga ditemukan por Sunil Kanwar e Robert Everson em jurnalnya yang berjudul “Does Intellectual Property Protection Spur Technological Change?” Kanwar e Everson em 32 negara di tahun 1981 - 1990 meningis bahwa perlindungan terhadap hak kekayaan intelectual memiliki humidak yang significakan terhadap meningkatnya investasi dalam bidang pesquisa e desenvolvimento (P&D), yang tentunya akan memicu inovasi dan kemajuan teknologi di sebuah negara (Kanwar & Everson, 2003).

Hubungan antara perlindungan atas Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) e pertumbuhan ekonomi juga merupakan hal yang diafirmasi oleh lembaga penelitian di Indonésia. Lembaga think tank yang berbasis di Jakarta, Centro de Estudos Políticos da Indonésia (CIPS), pada bulan April lalu, mennggelar konferensi pers yang menyatakan bahwa perlindungan hak cipta, yang merupakan bagian dari hak kekayaan intelectual yang harus dilindungi oleh negara, dapat mendoong pertumbuhan ekonomi ( Republika.co.id, 27/4/2020).

Hal ini dikarenakan pemilik hak cipta akan memiliki hak ekonomi yang dapat memungkinkan mereka mendapatkan manfaat financeiro dari karya yang mereka buat. Hal ini tentu akan semakin mendorong creativitas dan inovasi. Hal ini tentu akan semakin penting dengan semakin majunya industri digital, dan Indonésia sudah memasuki era ekonomi digital. (Republika.co.id, 27/4/2020).

Sebagai penutup, perlindungan terhadap hak kekayaan intelectual dan pertumbuhan ekonomi merupakan dua hal yang sangat berhubungan. Adanya perlindungan terhadap hak kekayaan intelectual memungkinkan setiap orang untuk mampu mendapatkan manfaat dari karya yang mereka buat, dan mencegah karya tersebut dimanfaatkan atau digunakan tanpa seizin dari pembuatnya.

Com a ajuda de um demikian, insentif bagi seseorang untuk berinovasi dan membuat karya kreatif, yang akan semakin memajukan industri di suatu negara. Semakin majunya industri di suatu negara tentu juga akan semakin membuka lapangan pekerjaan yang lebih besar, yang akan semakin mengurangi pengangguran, meningkatkan kesejahteraan dan standar hidup masyarakat.

Publicado originalmente aqui.

Kebijakan Vape dan Peran Pemerintah yang Ideal

Isu mengenai rokok elektronik, atau yang dikenal juga dengan istilah vape, saat ini merupakan hal yang kerap menimbulkan pro dan kontra di berbagai negara di dunia. Berbagai pihak memiliki pandangan yang berbeda tentang bagaimana kita menyikapi produk-produk rokok elektronik tersebut.

Sebagian pihak, ada yang menganggap bahwa vape atau rokok elektronik adalah produk yang sangat berbahaya bagi kesehatan. Vape dilihat sebagai produk yang memiliki dampak tidak jauh berbeda dengan rokok konvensional yang dibakar pada umumnya, dan dapat menimbulkan berbagai penyakit kronis seperti kanker. . Hal ini dianggap sangat penting dilakukan para mencegah dampak yang berbahaya dari rokok elektronik terhadap kesehatan masyarakat.Di Indonésia misalnya, pandangan ini diungkapkan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI). IDI menyatakan bahwa vape adalah produk yang sangat berbahaya bagi kesehatan, dan oleh karena itu harus dilarang oleh pemerintah (cnnindonesia.com, 14/9/2019).

Di sisi lain, ada juga yang memiliki pandangan bahwa vape merupakan produk yang relatif aman, atau setidaknya tidak seberbahaya rokok konvensional yang dibakar. Para você, bila pemerintah melarang produk rokok eletronik, kebijakan tersebut merupakan sesuatu yang tidak tepat.Lantas, diantara opsi tersebut, apakah peran ideal pemerintah terkait dengan produk-produk rokok elektronik?

Kenyataannya, pandangan bahwa rokok elektronik merupakan produk yang sama berbahayanya dengan rokok konvensional adalah pandangan yang keliru. Hal ini dikonfirmasi oleh lembaga kesehatan Inggris, serviço Nacional de Saúde (NHS), bahwa vape 95% lebih aman dibandingkan dengan rokok konvensional yang dibakar (Saúde Pública Inglaterra, 2015).

Namun, bukan berarti lantas pemerintah berarti bisa lepas tangan begitu saja dan tidak membuat kerangka kebijakan apapun untuk meregulasi produk-produk rokok elektronik. Pilihan opsi antara prohibisi dan pasar vape yang secara total tidak diregulasi bukanlah hanya opsi yang dapat kita pilih. Masih ada opsi ketiga yang bisa kita ambil, yakni kebijakan regulasi yang tepat.Direktur organizasi internacional pegiat hak pengguna vape, Aliança Mundial Vaper (WVA), Michael Landl, dalam wawancara yang saya lakukan bulan lalu, memaparkan mengenai kebijakan regulasi yang tepat terkait dengan produk-produk rokok elektronik. Landl mengatakan bahwa regulasi merupakan hal yang sangat penting untuk memastikan adanya keamanan produk dan standar produk-produk yang beredar di pasar (Landl, 2021).

Selain itu, sangat penting juga bagi pemerintah untuk membuat kebijakan yang mendorong perokok untuk berpindah ke produk alternatif yang lebih aman. Yang menyedihkan, ungkap Landl, bahwa hanya ada sedikit pemerintah yang mengambil langkah tersebut. Kebanyakan pemerintah mengambil langkah paternalistik melalui pelarangan yang didukung oleh berbagai kelompok kepentingan. Landl mengingatkan bahwa kebijakan prohibisi merupakan sesuatu yang niscaya akan gagal dan tidak akan dapat mencapai tujuannya (Landl, 2021).

Absennya pemerintah untuk meregulasi produk-produk tertentu, seperti vape, tentu tidak akan menghasilkan dampak yang positif. Tidak adanya standar kualitas dan standar keamanan bagi produk-produk vape merupakan kebijakan yang sangat berbahaya bagi konsumer. . Hal ini bukan hanya aka menyebabkan masalah kesehatan bagi konsumen, namun juga berpotensi besar menyebabkan hilangnya nyawa.

Pada tahun 2019 lalu misalnya, aparat keamanan di negara bagian Wisconsin, Amerika Serikat, menangkap dua orang kakak beradik yang menjalankan bisnis vape ilegal yang mengandung bahan THC yang sangat berbahaya. Produk-produk yang dijual oleh mereka tersebut telah menyebabkan banyak orang diarikan ke rumah rumah sakit hingga mengalami kematian (abcnews.go.com, 13/9/2019) pasar dan dibeli oleh konsumen. Namun, kebijakan prohibisi total juga akan sama berbahayanya karena berarti para konsumen akan tidak bisa mendapatkan akses untuk membeli produk-produk vape yang legal. Dengan demikian, para perokok akan semakin sulit mencari produk alternatif para membantunya menghentikan kebiasaan merokoknya, dan bukan tidak mungkin juga akan ada konsumen beralih ke produk-produk ilegal yang sangat berbahaya.

Sebagai penutup, prohibisi total dan kebijakan lepas tangan untuk meregulasi produk-produk tertentu, seperti rokok elektronik, bukanlah hanya kedua opsi yang dimiliki oleh para pembuat kebijakan. Keduanya merupakan opsi yang sangat berbahaya yang akan membahayakan kesehatan konsumen.Regulasi yang tepat, yang memastikan produk-produk berbahaya tidak beredar ke pasar, dan membuat kebijakan yang mendorong perokok untuk berpindah ke produk alternatif yang lebih aman, merupakan pendekatan tang. Dengan demikian, para perokok akan mendapatkan akses ke produk alternatif yang dapat membantu mereka menghentikan kebiasaan merokoknya, dan hak konsumen untuk mendapatkan produk yang aman di pasar juga dapat terjaga.

Publicado originalmente aqui.

Menilik Sejarah Perkembangan Perlindungan Hak Kekayaan Intelectual da Indonésia

Perlindungan hak kekayaan intelectual merupakan instrumen yang sangat penting untuk menjaga hak seseorang atas karya yang dibuatnya. Melalui perlindungan atas hak kekayaan intelectual, seseorang tidak bisa mencuri ide atau karya yang dibuat oleh orang lain dengan susah payah, yang tidak jarang memakan waktu dan tenaga yang besar.

Tanpa adanya perlindungan hak kekayaan intelectual, seseorang dapat dengan mudah mencuri ide dan karya orang lain untuk keuntungan dirinya sendiri. Hal ini tentu bukan hanya telah melanggar hak dari pembuat karya tersebut, namun juga berpotensi besar akan mengurangi insentif seseorang untuk berkarya karena mereka tidak bisa mendapatkan manfaat dari karya yang dibuatnya. . Bila hak intelectual seseorang atas karyanya dilindungi, maka seseorang akan memiliki insentif yang besar untuk berkarya dan berlomba-lomba dengan orang lain untuk membuat karya yang terbaik dan dapat membawa manfaat bagi masyarakat. . Hal ini tertuang dalam berbagai produk undang-undang (UU), di antaranya adalah UU No. 4 Tahun 2001 tentang Paten, UU No. 2000 Tentang Desain Industri (laman web izin).

Perkembangan perlindungan hak kekayaan intelectual di Indonésia sendiri merupakan hal yang baru dan memilki sejarah yang sangat panjang. Sejarah perkembangan perlindungan hak kekayaan intelectual di Indonesia bisa ditarik hingga pada masa Kolonial Belanda di abad ke-19.Pada tahun 1885, Pemerintah Kolonial Belanda yang berkuasa di Indonesia memperkenalkan aturan pertama terkait dengan perlindungan hak kekayaan intelectual. Pemerintah Kolonial Belanda mengundangkan Undang-undang Merek di negeri kita, yang pada saat itu dikenal dengan nama Hindia Belanda. Hinda Belanda juga merupakan anggota berbagai kovenan internacionalmente melindungi hak kekayaan intelectual. Beberapa kovenan internacional tersebut di antaranya adalah Convenção de Paris para a Proteção da Propriedade Industrial pada tahun 1888 dan Convenção de Berna para a Proteção de Obras Literárias e Artísticas pada tahun 1914 (laman web Unwir, 2018).

Setelah Indonésia merdeka pada tahun 1945, peraturan yang dibuat oleh Pemerintah Kolonial Belanda tersebut masih berlaku dan tidak dihapuskan, kecuali peraturan yang terkait dengan paten. Aturan tersebut tidak lagi berlaku karena berkaitan dengan keterangan bahwa pendaftaran tersebut didaftarkan di Belanda, yang kemudian diganti di Jakarta. Pada masa-masa selanjutnya, Pemerintah Indonésia juga merevisi berbagai produk hukum tersebut, di antaranya adalah melalui UU No. 21 Tahun 1961 tentang Merek e UU No. -undang terkait dengan perlindungan hak kekayaan intelectual yang dibuat oleh Pemerintah Kolonial Belanda, Indonésia juga meratifikasi berbagai perjanjian internacional mengenai perlindungan hak kekayaan intelectual. Pada tahun 1994 misalnya, Indonésia meratifikasi perjanjian Acordo sobre Aspectos de Direitos de Propriedade Intelectual Relacionados ao Comércio (TRIPs) da Organização Mundial do Comércio (OMC) melalui pengesahan Undang-undang No. 7 Tahun 1994 tenting Pengesahan Acordo que Estabelece a Organização Mundial do Comércio (Antara, 2006).

Dengan panjangnya sejarah perkembangan perlindungan hak kekayaan intelectual tersebut, seharusnya Indonésia diharapkan sudah bisa mengimplementasikan peraturan tersebut untuk melindungi para inovador di negeri kita agar ide dan karya mereka tidak dicuri oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Dengan demikian, insentif mereka untuk terus berkarya dan berinovasi juga akan semakin besar karena mereka bisa merasakan manfaat dari hasil karyanya. Namun sayangnya, penegakan hukum untuk mengimplementasikan undang-undang tersebut masih sangat jauh dari maksimal, dan belum terlalu kuat. Berbapai praktik-praktik pembajakan karya misalnya, merupakan hal yang sangat umum terjadi di Indonesia, dan dapat kita jumpai dengan sangat mudah di berbagai tempat.

Bila kita pergi ke berbagai tempat pusat perbelanjaan misalnya, atau ke berbagai pasar yang tersebar di banyak daerah di Indonesia, dnegan mudah kita bisa menemukan berbagai produk bajakan ilegal yang dijual dengan bebas. Berbagai produk-produk ini, mulai dari karya sastra seperti buku, Programas computador, DVD e CD bajakan, qualquer produto-produto pakaian e moda seperti baju, sepatu, topi, dan tas dijual dengan harga yang sangat murah jauh di bawah produk aslinya, untuk menarik para pembeli agar membelanjakan uangnya untuk barang-barang tersebut. -konten bajakan yang dicuri dari plataforma aslinya. Hal ini tentu merupakan hal yang sangat merugikan para pembuat karya tersebut, karena mereka tidak bisa mendapatkan manfaat dari karya yang mereka buat. Semoga, perlindungan hak kekayaan intelectual di Indonésia akan semakin membaik di masa yang akan datang.

Publicado originalmente aqui.

Role para cima
pt_BRPT