fbpx

Autor: Haikal Kurniawan

Pentingnya Meningkatkan Penelitian Produk-Produk Tembakau Alternatif di Dalam Negeri

Vape atau rokok elektrik saat ini merupakan produk yang kerap menimbulkan pro dan kontra dari berbagai kalangan. Bagi sebagian kalangan, vape atau rokok elektrik merupakan produk yang sangat berbahaya bagi kesehatan, sehingga harus dilarang secara penuh, atau setidaknya diregulasi secara sangat ketat.

Sementara itu, bagi kalangan lain, vape atau rokok elektrik dianggap sebagai produk yang sangat penting, khususnya untuk membantu para perokok untuk berhenti merokok. Untuk itu, bila pemerintah melarang atau meregulasi produk-produk vape secara sangat ketat, maka kebijakan tersebut merupakan sesuatu yang tidak tepat, kerena hal tersebut akan membatasi kesempatan para perokok untuk mendapatkan produk alternatf lain yang dapat membantu menghilangkan.

Terlepas dari pro dan kontra tersebut, tidak bisa dipungkiri bahwa, fenomena penggunaan produk-produk rokok elektrik merupakan hal yang kian meningkat dari waktu ke waktu, khususnya bagi mereka yang tinggal di masyarakat urban. Pada Tahun 2017, Diperkirakan ada Sekitar 900 Ribu Pengguna Vape aus Indonesien. Dalam jangka waktu 3 tahun, tepatnya tahun 2020, angka tersebut meningkat pesat menjadi 2,2 juta pengguna vape di negara kita (medcom.id, 22.01.2021).

Fenomena semakin meningkatnya pengguna vape ini juga bukan merupakan hal tarjadi di Indonesia saja, tetapi juga di dunia secara keseluruhan. Berdasarkan laporan dari Global Harm Reduction 2021 misalnya, secara total diperkirakan ada 82 juta pengguna vape di seluruh dunia. Angka ini meningkat dari sebelumnya sekitar 68 juta pengguna vape aktif di dunia pada tahun 2020 (tribunnews.com, 22.06.2022).

Untuk itu, tentunya kerangka kebijakan yang tepat dalam menghadapi fenomena ini merupakan sesuatu yang sangat penting yang harus dilakukan oleh para pembuat kebijakan. Tanpa adanya kebijakan yang tepat, tentunya konsumen menjadi salah satu pihak yang paling dirugikan, selain tentunya para pekerja yang mendapatkan penghasilannya dari industri tersebut.

Untuk mampu merancang kebijakan yang tepat, salah satu langkah utama yang sanga penting untuk dilakukan tentunya adalah dengan melakukan riset dan penelitian terlebih dahulu terkait dengan produk-produk rokok elektrik, dan juga produk-produk tembakau alternatif lainnya secara lebih luas. Tanpa Adanya Penelitian Yang Memadai, Tentunya Akan Sangat Sulit Bagi Kita bis Menemukan Kebijakan Yang Tepat Dalam Merespon Fenomena Semakin Tingginya Pengguna Vape aus Indonesien.

Di berbagai negara lain, penelitian terahdap produk-produk rokok elektrik atau vape merupakan sesuatu yang sudah sangat banyak dilakukan, salah satunya adalah Britania Raya. Pada tahun 2015, lembaga kesehatan öffentlich asal Inggris, Public Health England (PHE), mengeluarkan laporan yang menunjukkan bahwa, vape atau rokok elektrik 95% jauh lebih tidak berbahaya bila dibandingkan dengan rokok konvensional yang dibakar (www.gov.uk, 19/08/ 2015).

Hasil Dari Penelitian Tersebut Tentunya Memiliki Damak Yang Sangat Signifikan Terhadap Para Pembuat Kebijakan von Britania Raya für Menyusun Kebijakan Terkait Vape und Produk Tembakau Alternatif Lainnya Secara Tepat. Britania Raya sendiri akhirnya menjadi salah satu negara pelopor yang menjadikan produk tersebut sebagai produk alternatif untuk membantu para perokok untuk berhentu merokok (insidesources.com, 03/05/2021).

Negara kita tentu bisa belajar dari langkah yang dilakukan oleh Pemerintah Inggris. Riset dan penelitian mengenai vape dan produk tembakau alternatif lainnya masih cukup kurang di negara kita, yang membuat masih banyaknya berbagai kabar misinformasi terkait dengan produk-produk tersebut, seperti vape atau rokok elektrik memiliki kandungan yang sama bahayanya di bahayanya darba konberih ional .

Hal ini juga diakui oleh beberapa pihak terkait di Indonesia, salah satuya adalah Asosiasi Vapers Indonesia (AVI). AVI menyatakan bahwa, industri vape dan produk-produk tembakau alternatif lainnya merupakan industri yang saat ini sedang mengalami perkembangan di Indonesia, dan untuk itu dibutuhkan penelitian yang lebih besar terkait dengan produk-produk tersebut (tribunnews.com, 22/06/2022).

Melalui penelitian yang memadai, tentu hal tersebut dapat membantu para pengambil kebijakan untuk mengeluarkan kbeijakan terkait vape dan produk tembakau alternatif lainnya yang tepat, agar tidak merugikan para konsumen dan juga para pekerja. Jangan sampai, regulasi dan juga auran yang diberlakukan etrsebut justru menjadi kontraproduktif, dan justru merugikan para konsumen karena membuat mereka lebih sulit untuk mendapatkan produk alternatif tembakau yang memiliki resiko jauh lebih rendah.

Sebagai penutup, adanya penelitian yang memadai terhadap rokok elektrik, dan juga produk-produk tembakau alternatif lainnya, merupakan hal yang sangat penting, agar para pembuat kebijakan bisa menyusun kerangka kebijakan yang tepat terkait dengan produk-produk tersebut. Dengan demikian, diharapkan para pembuat kebijakan dapat menyusun kebijakan yang tepat, yang dapat membantu jutaan para perokok in Indonesien für menghentikan kebiasaan merokoknya yang sangat berbahaya bagi kesehatan.

Ursprünglich veröffentlicht hier

Pentingnya Perlindungan Hak Kekayaan Intellektual für Membangun National Branding Indonesien

Perlindungan hak kekayaan intelektual merupakan salah satu aspekt yang sangat penting dalam pembangunan ekonomi suatu negara. Terlebih lagi, saat ini kita memasuki era ekonomi digital, di mana inovasi und kreativitas merupakan faktor yang sangat penting untuk memajukan perekonomian.

Adanya perlindungan hak kekayaan intelektual yang kuat tentu merupakan sesuatu yang sangat penting untuk mendorong inovasi dan kreativitas. Melalui perlindungan kekayaan intelektual yang kuat, maka hak para inovator dan produsen untuk bisa menikmati manfaat ekonomi dari karya yang dibuatnya bisa terlindungi.

Bila sebuah negara tidak memiliki kekayaan intelektual yang kuat, maka karya-karya yang dibuat oleh para inovator dan produsen bisa dengan mudah dicuri dan dibajak oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Dengan demikian, para inovator dan produsen tersebut tidak akan bisa mendapatkan manfaat ekonomi secara penuh dari karya yang dibuatnya.

Dengan demikian, maka insentif seseorang untuk berkarya dan berinovasi juga dapat semakin menurun. Hal ini dikarenakan, manfaat ekonomi hasil kerja keras mereka bisa dengan mudah dicuri dan dimanfaatkan oleh orang lain.

Bila insentif para inovator dan pemilik usaha untuk berkarya dan berinovasi semakin rendah, tentunya hal tersebut akan membawadamak yang sangat negatif terhadap perekonomian. Dengan demikian, maka akan semakin seidkit pula lapangan kerja yang akan terbuka bagi masyarakat.

Dengan semakin berkurangnya lapangan kerja, tentu juga akan sangat sulit meningkatkan pendapatan masyarakat. Dengan Demikian, Daya Beli Masyarakat Juga Menjadi Tidak Meningkat, Dan Hal Ini Tentunya Akan Membawa Damak Buruh Bagi Pertumbuhan Ekonomi.

Selain itu, semakin terbatasnya ketersediaan lapangan kerja bukan merupakan sati-satunya Damak negatif yang akan ditimbulkan bila para inovator dan pemilik usaha memiliki insentif yang lebih sedikit untuk berinovasi. 

Kesempatan kita untuk memperkenalkan berbagai produk hasil karya anak bangsa kepada negara lain juga akan semakin berkurang. Bila kita memiliki kesempatan yang besar untuk memperkenalkan produk-produk karya anak bangsa, tentu hal tersebut juga akan membawa Damak yang sangat positif bagi nation branding Indonesia di mata dunia international.

Nation branding sendiri didefinisikan sebagai bagaimana sebuah negara atau tempat mempromosikan dirinya kepada orang lain, khususnya dari luar negeri, untuk berkunjung, berinvestasi, atau membangun reputasi yang baik tentang negara tersebut. 

Nation branding membuat sebuah negara mampu untuk menonjolkan dirinya dibandingkan dengan negara-negara tetangganya, sehingga mampu lebih banyak menarik pengunjung untuk datang atau pun investor untuk membawa modal mereka ke negaar tersebut, yang pastinya akan sangat berpotensi meningkatkanbrand perekonomian di negara ancetersebut.com, ( 21.10.2019).

Ada banyak contoh yang sangat umum kita kenal terkait dengan nation branding sebuah negara. Misalnya, kita mengenal Jerman merupakan negara dengan teknik industri yang sangat persisi, Jepang sebagai negara yang sangat efisien, dan Italia yang terkenal dengan industri fashion kelas atas (brandfinance.com, 21.10.2019). 

Branding yang sangat unik dan positif ini tentu akan sangat berpengaruh pada insentif seseorang untuk mengunjungi atau berinvestasi di negara tersebut.

Nation branding negara-negara tersebut tentu tidak bisa terjadi dalam sekejap, dan salah satu faktor yang memainkan peran yang sangat dominan adalah adanya berbagai industri yang melahirkan berbagai persepsi tersebut, yang akhirnya diterima oleh kalangan international. 

Jerman sebagai negara dengan teknik industri yang persisi dan luar biasa misalnya, salah satunya bisa dilihat dari berbagai produk otomotif yang dikeluarkan oleh negara tersebut, seperti BMW und Mercedes Benz.

Sementara itu, Jepang sebagai negara yang sangat efisien bisa dilihat melalui berbagai produk-produk teknologi dan juga otomotif yang berasal dari negara tersebut, seperti mobil-mobil yang simple namun bertahan lama, dan juga teknologi kreatif seperti toilet pintar dengan berbagai macam fitur. 

Selain itu, Italia memiliki reputasi sebagai negara dengan cita rasa fashion yang tinggi juga dimunculkan dari berbagai produk fashion dari negara tersebut, seperti Versace, Armani, Prada, dan lain sebagainya (bandungklik.com, 29/6/2021).

Pentingnya adanya perlindungan hak kekayaan intelektual yang kuat untuk membangun nation branding juga merupakan hal yang diakui oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesien. 

Wamenkumham Eddy Hiariej mengatakan bahwa, salah satu potensi besar dari kekayaan intelektual adalah dapat membentuk identitas atau branding dari bangsa Indonesia. Nation Branding ini memilki potensi untuk meningkatkan daya saing negara kita, untuk mempromosikan kepentingan ekonomi, politik, dan sosial (kemenkumham.go.id, 12/5/2022),

Melalui perlindungan hak kekayaan intelektual yang kuat, kita berpotensi besar bisa meningkatkan berbagai sektor dan industri yang dapat menunjukkan ciri khas dan juga keunggulan kompaatif Indonesien bila dibandingkan dengan negara gelegen. 

Misalnya, berbagai makanan traditionelles Indonesien yang sangat beragam, atau berbagai karya seni tradisional seperti batik, yang tentunya memiliki potensi besar sebagai sarana untuk meningkatkan persepsi positif Indonesien di mata orang-orang dari negara gelegen.

Sebagai penutup, bila kita memiliki perlindungan hak kekayaan intelektual yang kuat, hal ini bisa memberikan insentif lebih besar bagi para pekerja kreatif dan pelaku usaha untuk berkarya dan berinovasi, termasuk diantaranya yang bergerak di bidang kerajinan dan produk-produk tradisional. 

Dengan demikian, posisi Indonesia di mata internasional bisa semakin meningkat, yang tentunya akan berpotensi besar membawa Damak yang sangat positif terhadap perekonomian mellaui investasi, turisme, dan lain sebagainya.

Ursprünglich veröffentlicht hier

Pentingnya Regulasi Berbeda antara Rokok und Produk Tembakau Alternatif

Konsumsi rokok elektrik saat ini merupakan salah sat fenomena yang sangat umum dan semakin meningkat seiring berjalannya waktu. Bagi kita yang tinggal di wilayah urban, dengan mudah bisa menemukan tidak sedikit orang yang mengkonsumsi rokok elektrik, dan juga berbagai produk vape dan rokok elektrik yang dijual di berbagai toko dan pusat perbelanjaan.

Fenomena semakin meningkatnya konsumsi vape ini juga menarik perhatian banyak pihak. Bagi sebagian pihak, fenomena ini merupakan sesuatu yang negatif, karena vape atau produk tembakau alternatif lainnya dianggap sebagai produk yang sama berbahayanya, atau bahkan lebih berbahaya bila dibandingkan dengan rokok konvensional yang dibakar.

Oleh karena itu, bagi sebagian kalangan, kebijakan pelarangan atau setidaknya pembatasan ketat bagi produk-produk alternatif tembakau seperti rokok elektrik merupakan sesuatu yang tepat untuk dilakukan. Hal in idikarenakan, produk-produk tembakau alternatif seperti rokok elektrik dianggap sebagai salah satu ancaman besar bagi kesehatan öffentlich.

Sementara itu, pihak lainnya memiliki pandangan yang cukup positif, atau setidaknya optimis, melihat fenomena tersebut. Hal ini dikarenakan bahwa, berdasarkan berbagai laporan penelitian, diketahui bahwa rokok elektrik atau vape merupakan produk yang jauh lebih tidak berbahaya bila dibandingkan dengan rokok konvensional yang dibakar.

Dengan semakin meningkatnya pengguna vape atau rokok elektrik, maka diharapkan pengguna rokok konvensional yang dibakar juga akan semakin berkurang. Dengan demikian, berbagai penyakit kronis berbahaya yang disebabkan karena penggunaan rokok konvensional yang dibakar dapat dimitigasi. Dengan demikian, langkah untuk melarang atau membatasi rokok elektrik merupakan kebijakan yang kontraproduktif, karena hal tersebut akan semakin mempersulit para konsumen untuk mendapatkan akses terhadap produk alternatif dari rokok konvensional yang lebih tidak berbahaya.

Informasi mengenai bahwa produk tembakau alternatif jauh lebih tidak berbahaya bila dibandingkan dengan rokok konvensional yang dibakar merupakan hal yang sudah diketahui sejak beberapa tahun lalu. Salah satu lembaga kesehatan yang mengeluarkan laporan mengenai hal tersebut adalah lembaga kesehatan öffentlich Inggris, Public Health England (PHE), pada tahun 2015 lalu (theguardian.com, 28.12.2018).

Laporan tersebut tentu merupakan laporan yang sangat penting untuk diperhatikan, terutama bila kita ingin menyusun regulasi yang tepat terkait dengan produk-produk tembakau alternatif seperti rokok elektrik. Salah satunya adalah, bagaimana kita dapat memanfaatkan produk-produk tembakau alternatif seperti rokok elektrik, untuk membantu para perokok untuk mengurangi hingga berhenti secara total menggunakan rokok konvensional yang dibakar, yang sangat berbahaya bagi kesehatan.

Salah satu langkah awal untuk menyusun regulasi yang tepat tersebut adalah dengan tidak menyetarakan antara produk-produk rokok konvensional yang dibakar dengan produk-produk tembakau alternatif seperti rokok elektrik. Hal ini tentu merupakan sesuatu yang penting mengingat Damak negatif dari produk tembakau alternatif jauh lebih kecil bila dibandingkan dengan rokok konvensional yang dibakar.

Menjadikan vape atau rokok elektrik sebagai alat untuk membantu perokok menghentikan kebiasaan merokoknya merupakan hal yang sudah dilakukan oleh jutaan orang di seluruh dunia, teramsuk juga tentunya di Indonesia. Berdasarkan riset yang dilakukan oleh Universitas Trisakti misalnya, menunjukkan bahwa setidaknya ada 30% responden yang menyatakan bahwa mereka menggunakan produk-produk vape alternatif sebagai sarana untuk berhenti merekok (vapemagz.co.id, 20/05/2022).

Sementara itu, 11% responden lainnya menyatakan bahwa mereka menggunakan vape untuk alasan kesehatan, und 9% lainnya menggunakan produk-produk tembakau alternatif atas anjuran dari ahli kesehatan. Oleh karena itu, setidaknya 80% dari seluruh responden menyatakan bahwa promosi tembakau alternatif harus lebih dimasifkan sebagai salah satu upaya untuk berhenti merokok (vapemagz.co.id, 20/05/2022).

Dengan adanya regulasi yang berbeda, diharapkan hal tersebut uga akan semakin merangsang para pelaku industri, khususnya industri dengan skala kecil dan menengah, untuk masuk ke dalam sektor produk-produk tembakau alternatif. Hal ini juga berarti tidak hanya semakin membantu konsumen untuk menyediakan sarana untuk mereka agar berhenti merokok, namun juga akan berpotensi membuka dan menyerap semakin banyak tenaga kerja.

Selain itu, tidak hanya regulasi yang berbeda, dibutuhkan juga upaya untuk meningkatkan berbagai riset dan penelitian terkait dengan rokok elektrik und juga produk-produk tembakau alternatif lainnya. Penelitian dan riset ini merupakan sesuatu yang sangat penting, sebagai landasan untuk menyusun kebijakan dan regulasi yang tepat. Saat ini, berbagai riset dan penelitian terkait dengan produk-produk vape alternatif dilakukan oleh lembaga-lembaga dari luar negeri (financial.detik.com, 22.05.2022).

Sebagai penutup, penyusunan kebijakan vape dan juga produk-produk tembakau alternatif lainnya yang tepat, dan juga peningkatan riset dan penelitian terkait denga produk-produk tersebut, merupakan hal yang sangat penting. Hal ini sangat penting mengingat Indonesien merupakan salah satu negara dengan populasi perokok tertinggi di dunia, dan produk-produk tembakau alternatif dapat digunakan sebagai salah satu alat untuk membantu para perokok menghentikan kebiasaannya yang sangat berbahaya.

Ursprünglich veröffentlicht hier

Pentingnya Perlindungan Hak Kekayaan Intellektual für Industri Kuliner in Indonesien

Indonesien dikenal sebagai salah satu negara dengan kekayaan kuliner yang sangat beragam. Dengan wilayah yang luas dan suku yang sangat beragam membuat berbagai wilayah di Indonesia memiliki ciri khas kulinernya masing-masing, yang sangat bervariasi satu sama lain.

Tidak Hanya Makanan Yang Bervariasi, Industri Kuliner von Indonesien Juga Merupakan Salah Satu Bidang USAha Yang Sangat Umum, Yang Dapat Kita Temui von Berbagai Kota Hingga Perdesaan von Seluruh Nusantara. Bila kita mendatangi berbagai pusat perbelanjaan, tempa wisata, hingga gedung-gedung perkantoran, dengan mudah kita bisa menemukan berbagai pedagang yang menjual berbagai hidangan yang sangat bervariatif.

Pada tahun 2019 misalnya, berdasarkan laporan dari Badan Pusat Statistik (BPS), ada sekitar 3,9 juga usaha mikro dan kecil di Indonesia yang bergerak di industri kuliner (databoks.katadata.co.id, 23/8/2021). Angka ini tentu merupakan jumlah yang tidak kecil, dan merupakan bukti bawa industri kuliner merupakan sektor yang memiliki pengaruh yang sangat besar sebagai sumber penghidupan bagi jutaan orang di Indonesia.

Melalui angka yang sangat tinggi ini kita bisa melihat bahwa industri kuliner di Indonesia memiliki modal und potensi yang sangat luar biasa untuk dikembangkan. Bila dikembangkan secara maksimum, industri kuliner di Indonesia tentu dapat memri sumbangsih yang besar untuk meningkatkan kesejahteraan di Indonesia, dan juga semakin memperkenalkan nama negara kita di dunia international.

Untuk melakukan hal tersebut tentu merupakan sesuatu yang tidak mudah. Ada sangat berbagai Prosa yang harus dijalankan dan juga regulasi yang perlu dicanangkan. Hal ini tentunya meliputi berbagai aspekt, mulai dari pendanaan, hingga bagaimana kita bisa membantu memberikan pelatihan usaha kepada para pemilik usaha kuliner yang tersebar di seluruh Indonesia.

Salah satu regulasi yang sangat penting misalnya, yang terkait dengan kemudahan berusaha. Tentunya bila pemerintah memberlakukan regulasi yang sangat ketat kepada para pemilik usaha kuliner, seperti perizinan yang ketat dan lain sebagainya, hal tersbeut akan semakin mempersulit para pemilik usaha tersebut untuk mengembangkan usaha yang sedang dikerjakannya.

Selain itu, tidak hanya kemudahan berusaha, kita juga harus bisa memastikan para pemilik usaha kuliner tersebut dapat memiliki kesempatan untuk bisa mendapatkan manfaat finansial secara penuh dari inovasi yang dibuatnya, terhadap produk-produk yang ia jual. Di sini lah, perlindungan kekayaan intelektual menjadi hal yang sangat penting untuk diperhatikan.

Hak kekayaan intelektual merupakan hal yang sangat penting dan esensial untuk dijaga dan ditegakkan, apalagi bila terkait dengan industri kreatif, salah satunya adalah industri kuliner. Melalui jaminan perlindungan hak kekayaan intelektual yang kuat, para pelaku usaha kuliner di Indonesia bisa lebih mampu untuk menikmati manfaat finansial dari karya dan inovasi yang mereka buat.

Beberapa jenis hak kekayaan intelektual yang akan sangat membantu para pelaku usaha industri kreatif sektor kuliner adalah desain industri, rahasia dagang merek atau brand. 

Desain industri sendiri didefinisikan sebagai sebuah kreasi tentang bentuk, komposisi garis dan warna, konfigurasi, yang memberikan kesan estetik pada produk tersebut (hakpaten.id). Berbagai produk-produk kuliner di Indonesia memiliki desain yang berbeda-beda dan khas, yang membedakan produk tersebut dengan produk-produk lainnya.

Sementara itu, merek atau brand didefinisikan sebagai tanda untuk membedakan jasa atau barang yang diproduksi oleh produsen dalam perdagangan (hakpaten.id). 

Merek atau brand merupakan kekayaan intelektual yang paling umum yang digunakan oleh berbagai sektor usaha, termasuk juga tetunya adalah sektor kuliner. Merek ini digunakan untuk membedakan berbagai produk yang dijual oleh para produsen di pasar, misalnya seperti produk ayam gorang A dan ayam goreng B.

Rahasia dagang sendiri didefinisikan sebagai kekayaan intelektual yang berbentuk informasi eksklusif yang memiliki nilai ekonomis yang tidak diungkapkan kepada publik dan tidak diketahui secara umum (viva.co.id, 2/5/2017). Hal ini merupakan sesuatu yang sangat penting untuk dilindungi mengingat bahwa dibutuhkan yang keras dan kreativitas yang tidak mudah untuk para pelaku usaha tersebut untuk bisa menemukan resep yang dapat digandrungi oleh para konsumen.

Tetapi sayangnya, penegakan hukum untuk melindungi hak kekayaan intelektual pada aspekt tersebut masih memiliki banyak kelemahan di Indonesia. 

Misalnya, kita bisa melihat dengan mudah berbagai rumah makan dan juga desain-desain produk yang menyerupai desain dan brand yang dimiliki oleh badan usaha lain yang lebih teranma. Hal ini tentu merupakan sesuatu yang tidak bisa dibenarkan, karena merupakan bentuk pencurian ide, yang tentunya berpotensi akan sangat merugikan perusahaan yang memiliki hak kekayaan intelektual tersebut.

Bila kita dapat memiliki perlindungan hak kekayaan intelektual yang kuat, khususnya untuk industri kuliner di Indonesia, maka hal tersebut akan semakin mendorong insentif untuk berinovasi, karena mereka bisa mendapatkan jaminan untuk mendapatkan manfaat ekonomi dari inovasi yang dibuatnya. 

Selain itu, para pelaku usaha juga tidak bisa dengan mudah membajak dan mencuri karya dan inovasi yang dimiliki oleh orang lain untuk mendapatkan keuntungan.

Ursprünglich veröffentlicht hier

Pentingnya Regulasi Vape yang Berfokus pada Kepentingan Konsumen

Isu mengenai rokok elektrik atau vape saat ini merupakan salah satu isu yang menjadi perbincangan di banyak tempat, baik itu di Indonesia atau di negara lain. Berbagai pihak memiliki pandangan yang berbeda-beda mengenai bagaimana kita seharusya menanggapi isu tersebut.

Salah satu perdebatan yang kerap muncul terkait dengan vape atau rokok elektrik adalah seputar legalisasi, apakah seharusnya produk alternatif tembakau tersebut diizinkan untuk diproduksi dan dikonsumsi atau dilarang. Berbagai kelompok memiliki pandangan yang berbeda-beda untuk menjawab mengenai persoalan tersebut.

Bagi sebagian kalangan, vape atau rokok elektrik merupakan hal yang sangat berbahaya dan maka dari itu harus dilarang secara penuh, atau setidaknya diregulasi secara sangat ketat agar konsumen tidak bisa mengakses produk tersebut dengan mudah. 

Pandangan tersebut umumnya didasari pada anggapan bahwa vape atau rokok elektrik merupakan produk yang sangat berbahaya, sehingga wajib dilarang oleh para pembuat kebijakan dan aparat penegak hukum.

Di Indonesia sendiri, tidak sedikit beberapa kelompok yang mengadvokasi hal tersebut, bahwa vape atau rokok elektrik merupakan produk yang sangat berbahaya sehingga harus dilarang atau setudaknya diregulasi secara ketat. 

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) misalnya, menghimbau adanya larangan penggunaan vape atau rokok elektrik bagi masyarakat in Indonesien. Himbauan ini didasari pada pandangan bahwa vape atau rokok elektrik merupakan produk yang sangat berbahaya, dan bahayanya sama seperti rokok konvensional yang dibakar (mediaindonesia.com, 26.9.2019).

Pandangan bahwa rokok elektrik atau vape sebagai produk yang sama berbahayanya, atau mungkin bahkan jauh lebih berbahaya, bila dibandingkan dengan rokok konvensional yang dibakar merupakan pandangan yang cukup umum dipercayai oleh banyak orang, dan bukan hanya di Indonesia tetapi juga di banyak negara. 

Padahal, beberapa lembaga kesehatan di luar negeri sudah mengeluarkan laporan yang menyatakan bahwa vape atau rokok elektrik merupakan produk yang jauh lebih aman bila dibandingkan dengan rokok konvensional yang dibakar.

Salah satu laporan yang sering menjadi acuan adalah laporan yang dikeluarkan oleh lembaga kesehatan öffentlich asal Inggris, Public Health England (PHE), pada tahun 2015 lalu. Dalam laporan tersebut, dinyatakan bahwa vape atau rokok elektrik 95% jauh lebih aman bila dibandingkan dengan rokok konvensional yang dibakar (www.gov.uk, 19.8.2015).

Hal ini tentu merupakan sesuatu yang sangat positiv, dan merupakan berita yang baik bagi jutaan perokok di seluruh dunia, termasuk juga tentunya di Indonesia. Melalui berbagai produk vape atau rokok elektrik, para perokok jadi memiliki opsi alternative produk lain yang lebih aman dan tingkat bahayanya jauh lebih rendah.

Namun, hal penting yang patut dicatat adalah, bukan berarti lantas vape atau rokok elektrik menjadi produk yang 100% aman dan bisa menjadi produk yang dijual secara bebas sebebas-bebasnya seperti produk-produk pangan misalnya. 

Menyatakan bahwa vape atau rokok elektrik 95% lebih tidak berbahaya bila dibandingkan dengan rokok konvensional yang dibakar tidak sama dengan mengatakan kalau vape atau rokok elektrik merupakan produk yang 100% aman.

Untuk itu, regulasi vape dan produk-produk tembakau alternatif merupakan sesuatu yang sangat penting. Salah satunya misalnya adalah, untuk memastikan bahwa produk-produk tersebut hanya bisa diakses dan dibeli oleh orang dewasa dan tidak bisa dijangkau oleh anak-anak di bawah umur. 

Selain itu, regulasi lainnya juga sangat penting untuk memastikan keamanan bagi para konsumen yang menggunakan produk-produk vape dan produk-produk alternatif tembakau lainnya.

Hal ini juga disetujui oleh organisasi yang memiliki fokus pemerhati vape dan produk-produk tembakau alternatif lainnya, salah satunya adalah Koalisi Indonesia Bebas TAR (KABAR), yang berharap bahwa Indonesia dapat mengadopsi kebijakan regulasi vape dengan prisip pengurangan Damak Buruk (Schadensminderung). Ketua Umum KABAR, Ariyo Bimmo menyatakan bahwa, regulasi vape atau produk tembakau alternatif lainnya di Indonesia saat ini belum mempertimbangkan prodil resiko yang ada, dan juga belum memberikan perlindungan konsumen (republika.co.id, 11/4/2022).

KABAR juga menyampaikan bahwa, regulasi vape atau peroduk tembakau alternatif lainnya perlu mempertimbangkan hasil kajian dan peneitian mengenai profil resiko dari produk-produk tersebut agar regulasi yang dibuat bisa tepat sasara dan optimal. 

Dengan demikian, regulasi yang diberlakukan justru dapat membantu berbagai permasalahan yang dialami oleh para perokok di Indonesia. Salah satu caranya adalah, pemerintah selaku regulator bisa melihat berbagai contoh regulasi vape yang diterapkan di negara-negara lain, yang bertujuan untuk membantu para perokok untuk berhenti merokok (republika.co.id, 11/4/2022).

Salah satu dari kebijakan yang bisa dipelajari dan dijadikan contoh oleh regulator di Indonesia dalam rangka menyusun regulasi untuk vape dan produk-produk tembakau alternatif lainnya adalah kebijakan yang diberlakukan in Australien. 

Australisches Mitglied lakukan kebijakan regulasi yang mempertimbangkan dari sisi konsumen, dan negara tersebut tercatat mengalami penurunan tingkat perokok sepanjang tahun 2015-2021 sebesar 42% (m.jpnn.com, 4.11.2022).

Sebagai penutup, regulasi vape dan produk-produk tembakau alternatif lainnya tidak hanya bisa sebatas pengenaan cukai yang tinggi apalagi pelarangan total. 

Kebijakan regulasi tersebut haruslah berfokus pada konsumen, khususnya bagi para perokok di Indonesia, yang dapat membantu mereka untuk bisa menghentikan kebiasaannya yang sangat berbahaya bagi kesehatan.

Ursprünglich veröffentlicht hier

Mewujudkan 2022 Sebagai Tahun Hak Cipta

Perlindungan hak cipta merupakan salah satu aspekt yang tidak bisa dipisahkan untuk mendorong industri seni dan kreatif di sebuah negara, termasuk juga di Indonesia. Perlindungan hak cipta memberikan perlindungan terhadap para inovator dan pekerja industri kreatif dan seni agar karya mereka tidak disalahgunakan, dan juga agar mereka bisa mendapatkan manfaat dari karya yang dibuatnya.

Bila hak cipta dari sebuah karya dilindungi dengan baik, maka hal tersebut akan dapat mencegah pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk membajak karya-karya tertentu yang sudah dengan susah payah dibuat oleh para pekerja seni dan industri kreatif, demi keuntungan mereka sendiri. Dengan demikian, para pekerja seni tidak akan mampu untuk mendapatkan manfaat, khususnya manfaat ekonomi, dari karya yang mereka buat.

Dengan demikian, hal ini tentu akan sangat merugikan para pekerja seni dan juga industri kreatif. Bila hal ini kerap dibiarkan, dan pembajakan semakin merajalela, tidak mustahil hal ini akan semakin mengurangi insentif seseorang untuk berkarya dan juga berinvestasi di industri seni dan industri kreatif di Indonesia, dan hal ini akan semakin mempersulit perkembangan industri kitatat negri seni dan in.

Seiring dengan pertumbuhan teknologi, perlindungan hak cipta menemukan tantangan baru, salah satunya adalah dengan semakin pesatnya teknologi informasi, seperti koneksi internet yang semakin meluas. Tidak bisa dipungkiri, bahwa perkembangan teknologi telah membawa banyak manfaat besar bagi puluhan juta orang di Indonesia. Melalui internet misalnya, kita bisa dengan mudah mencari informasi und belajar mengenai hal-hal baru.

Tetapi di sisi lain, tidak bisa dibantah juga bahwa perkembangan teknologi yang semakin besat juga membawa banyak tantangan lain yang harus kita selesaikan, salah satunya adalah pembajakan dan distribusi konten-konten bajakan, seperti musik dan film, yang semakin mudah. Dunia Maya Menjadi Plattform bagi berbagai toko gewagt untuk menjual produk-produk bajakan kepada jutaan konsumen dari seluruh penjuru negeri.

Untuk itu, berbagai upaya penegakan untuk mengimplementasikan perlindungan terhadap hak cipta harus segera dilakukan. Hal ini bisa dalam berbagai bentuk, salah satunya misalnya adalah dengan menutup berbagai website dan situs yang menyediakan berbagai layanan produk-produk bajakan seperti film dan musik. Hal ini sendiri sudah dilakukan oleh pemerintah Indonesien (cnnindonesia.com, 21.12.2019).

Tetapi, implementasi untuk penegakan perlindungan hak cipta tidak cukup dengan menutup platform atau menangkap para pelaku pembajakan. Implementasi ini juga harus diikuti dengan perbaikan sistem untuk memudahkan para pekerja seni dan kreatif di Indonesia untuk mendaftarkan karya yang mereka buat, agar hak ciptanya bisa dilindungi.

Untuk mencapai hal tersebut, Kementerian Hukum dan HAM Republic Indonesia, atau Kemenkumham mencanangkan tahun 2022 ini sebagai „Tahun Hak Cipta“. Salah satu upaya untuk mengimplementasikan program yang dicanangkan tersebut adalah melalui peluncuran aplikasi yang bernama Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POPHC) di awal tahun ini (dgip.co.id, 1.6.2022).

DIlansir melalui website Direktorat Jenderal Kekayaan Intellektual Kemenkumham, POPHC sendiri merupakan sebuah sistem yang dibuat oleh kemenkumham, yang difungsikan untuk mempercepat proses perstujuan hak cipta. Sebelumnya, Prosa persetujuan ini memakan waktu kurang lebih 1 hari. Melalui POPHC, Prosa persetujuan hak cipta hanya butuh dalam waktu hitungan menit (dgip.co.id, 1.6.2022).

Selain ditujukan untuk mendorong kemajuan ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, POPHC sendiri merupakan salah satu sistem yang dibuat dalam rangka untuk mendukung program Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). PEN Sendiri Merupakan Salah Satu Rangkaian Kegiatan Yang Dicanangkan Pemerintah Yang Dimulai Pada Awal Tahun 2020 Lalu, untuk Menanggulangi Damak Negatif Dari Pandemi COVID-19 Terhadap Perekonomian (kemenkeu.go.id, 2020).

Sebagaimana kita tahu, pandemi COVID-19, yang saat ini masih berlangsung, telah membawadamak yang sangat besar terhadap perekonomian di berbagai negara, termasuk juga sektorindustri kreatif di Indonesia. Banyak para pekerja dan inovator di kreatif misalnya, yang tidak bisa mengadakan pertunjukan disebabkan karena pandemi tersebut.

Untuk itu, adanya sistem yang dapat membantu para pekerja dan inovator yang bergerak di industri kreatif merupakan sesuatu yang sangat penting, termasuk salah satunya dengan mempercepat proses pendaftaran hak cipta untuk mereka yang bekerja di industri kreatif. Dengan demikian, hak kekayaan intelektual yang mereka miliki atas karya yang dibuatnya bisa semakin terjaga.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, juga mengatakan bahwa terdapat tren yang positif dari perkembangan ekonomi kreatif di Indonesia, dan hal ini menunjukkan potensi yang luar biasa dari ekonomi kreatif bagi ekonomi nasional di Indonesia. Salah satunya, hal ini bisa dilihat dari capaian distribusi royalti yang tinggi pada tahun 2020 sampai dengan pertengahan tahun 2021, yakni sebesar 51 miliar rupiah (kemenkeu.go.id, 2020).

Sebagai penutup, sistem yang ditujukan unutk mempercepat prosa pendaftaran hak cipta merupakan salah satu hal yang sangat penting dalam rangka melindungi kekayaan intelektual yang dimiliki oleh para inovator dan pekerja kreatif di Indonesia. Semoga saja, melalui sistem POPHC, industri kreatif di Indoneia dapat semakin berkembang, dan kita dapat mewujudkan tahun 2022 sebagai tahun hak cipta.

Ursprünglich veröffentlicht hier

Pentingnya Kampanye Harm Reduction Pada Perhelatan Besar aus Indonesien

Beberapa waktu lalu, Indonesien menggelar salah satu perhelatan olahraga terbesar di dunia, MotoGP. Perhelatan ini diseleggarakan di Sirkuit Mandalika yang terletak of pulau Lombok, the provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Tidak bisa dibantah, kesempatan untuk menyelenggarakan perhelatan yang sangat bergengsi ini tentu merupakan sesuatu yang cukup langka, dan hal yang dapat terjadi begitu saja. Untuk dapat menjadi tuan rumah dalam perhelatan yang sangat bergengsi ini, dibutuhkan berbagai persiapan yang sangat matang dan biaya yang tidak sedikit.

Indonesien misalnya, harus mengeluarkan biaya setidaknya sejumlah 9 juta euro untuk menjadi tuan rumah perhelatan olahraga internasional tersebut. Dana tersebut dibayarkan kepada perusahaan Dorna Sport, yang merupakan perusahaan induk dari perhelatan MotoGP (suara.com 3/12/2021).

Biaya ini tentunya belum juga termasuk dana yang harus dikeluarkan untuk membangun Sirkuit Mandalika tersebut, yang menjadi tempat perhelatan MotoGP. Diestimasi, Pembangunan Sirkuit International Tersebut Memakan Biaya Sebesar 1,2 Triliun Rupiah (sports.okezone.com, 1/2/2022).

Namun, biaya yang sangat besar ini tentu bisa sangat dimengerti, mengingat MotoGP merupakan salah sati perhelatan olahraga terbesar di dunia. Tidak bisa dipungkiri bahwa melalui perhelatan international ini, kita memiliki kesempatan yang sangatbesar untuk mempromosikan Indonesia di mata dunia international. 

Dengan suksesnya penyelenggaraan ajang olahraga internasional sebesar MotoGP, diharapkan akan semakin banyak turis yang datang ke Indonesia, dan akan semakin banyak investor yang menanamkan dananya di negara kita.

Tidak hanya itu, perhelatan olahraga internasional sebesar MotoGP juga pasti akan mendatangkan banyak pemasukan melalui iklan dan juga penjualan tiket. Tidak sedikit perusahaan multinasional dari brand ternama yang pastinya akan membayar mahal untuk menaruh nama dan juga mempromosikan produk-produk yang mereka jual kepada publik.

Tidak hanya produk-produk yang dibuat dan dijual oleh perusahaan-perusahaan multinasional dari luar negeri, perhelatan ajang kompetisi olahraga international sebesar MotoGP juga memberikan kesempatan yang besar untuk mempromosikan berbagai produk-produk lokal yang dibuat oleh para produsen dari Indonesia. 

Upaya untuk memperkenalkan berbagai produk dalam negeri, apalagi kepada masyarakat internasional, tentu saja merupakan hal yang sangat penting untuk meningkatkan industri dalam negeri di negara kita.

Selain itu, bukan hanya kampanye und iklan dari produk-produk dalam negeri, perhelatan olahraga international seperti MotoGP juga memberi ruang kesempatan yang besar untuk melakukan kampanye sosial, seperti mengenai kesehatan, dan lain sebagainya. 

Salah sati kampanye yang bisa dilakukan diantaranya adalah mengenai pentingnya langkah dan kebijakan yang mendukung harm reduction untuk para perokok, khususnya di negara kita.

Sudah menjadi rahasia umum bahwa Indonesien merupakan negara dengan jumlah populasi perokok terbesar di dunia. Pada tahun 2020 saja misalnya, hampir 40% penduduk dewasa di Indonesia merupakan perokok aktif, yang merupakan salah satu negara dengan tingkat prevelensi populasi perokok yang terbesar di dunia. Hal ini tentu menimbulkan permasalahan kesehatan publik yang besar, yang harus segera diselesaikan (economy.okezone.com, 13.12.2020).

Untuk itu, berbagai kebijakan yang ditujukan untuk mengurangi jumlah perokok di Indonesia merupakan hal yang sangat penting. Salah satunya adalah, melalui kebijakan yang bertujuan zur Schadensminderung. 

Kebijakan ini berfokus bukan pada pelarangan tetapi bagaimana kita bisa membantu para perokok untuk mendapatkan produk yang lebih aman. Dengan demikian, mereka dapat perlahan-lahan meninggalkan kebiasaan merokoknya yang sangat berbahaya.

Penyelenggaraan MotoGP von Mandalika sendiri juga dimeriahkan oleh kampanye program untuk mengurangi rokok (Rauchreduktionsprogramm) yang diselenggarakan oleh perusahaan produsen vape asal Indonesien, Movi. 

Dalam-Programm Tersebut, Dikampanyekan Mengenai Metode Harm Reduction Melalui Inhalasi Uap Herbal Dengan Menggunakan Berbagai Bahan Tradisional Yang Berasal Dari Indonesia (tribunnews.com, 24.3.2022).

Hal ini tentu merupakan sesuatu yang positif dan bisa dicontoh di berbagai acara atau perhelatan lainnya, terlebih di perhelatan internasional, yang tentunya menarik banyak perhatian para penonton dan pengunjung. 

Perhelatan internasional yang menarik banyak perhatian publik tentu merupakan salah satu tempat yang paling cocok dan tepat untuk mengkampanyekan pentingnya kebijakan dan program yang berfokus pada harm reduction untuk mengurangi jumlah perokok aktif di Indonesia.

Terlebih lagi, kebijakan atau program yang berfokus pada harm reduction merupakan sesuatu yang belum populer dan belum banyak diketahui secara luas oleh masyarakat Indonesia, termasuk juga para pengambil kebijakan. 

Tidak sedikit masyarakat Indonesia und para pengambil kebijakan yang masih berpandangan bahwa satu-satunya cara untuk mengurangi prevelansi perokok di Indonesia adalah melalui kebijakan pembatasan und pelarangan ketat. 

Padahal, kebijakan pembatasan dan pelarangan ketat, tanpa dukungan dari adanya produk alternatif yang lebih aman, merupakan kebijakan yang sangat berbahaya, dan justru dapat semakin menyuburkan berbagai praktik pasar gelap yang menjual produk-produk ilegal.

Sebagai Penutup, Kebijakan und Programm Yang Fokus Pada Harm Reduction Merupakan Hal Yang Sangat Penting Untuk Mengurangi Tingkat Perokok in Indonesien, und Sudha Terbukti Berhasil von Negara Lain, getrennt von Britania Raya. Dan perhelatan-perhelatan besar merupakan salah sati tempat yang tepat untuk mengkampanyekan pentingnya program tersebut.

Ursprünglich veröffentlicht hier

Pentingnya Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual für Meningkatkan Industri Film in Indonesien

Pandemi COVID-19 saat ini masih menjadi tantangan yang harus dihadapi oleh berbagai negara di dunia, termasuk juga Indonesien. Pandemi Ini Bukan Hanya Membawa Damak Yang Besar Bagi Kesehatan Publik, Tetapi Juga Membawa Damak Yang Sangat Negatif Terhadap Perekonomian Banyak Negara di Seluruh Dunia.

Karena pandemi COVID-19, banyak bisnis dan sektor-sektor usaha yang tidak bisa beroperasi, karena pemerintah di berbagai negara menerapkan kebijakan pembatasan sosial di ruang öffentlich, hingga kebijakan lockdown total. Oleh karena itu, salah satu sektor yang paling terkenal Damak dari pandemi ini adalah berbagai sektor jasa layanan dan pariwisata, seperti restoran dan perhotelan.

Banyak rumah makan dan hotel yang tidak bisa mendapatkan pelanggan, atau mengalami penurunan yang sangat drastis, karena pandemi ini. Tidak sedikit pula berbagai usaha jasa layanan dan pariwisata yang terpaksa harus gulung tikar karena mengalami kebangkrutan, dan terpaksa memberhentikan banyak pekerjanya.

Tidak hanya sektor jasa layanan dan pariwisata, berbagai sektor industri hiburan juga merasakan Damak yang sangat negatif dari pandemi ini, Salah satu pendapatan yang sangat besar yang didapatkan oleh para pelaku industri perfilman adalah melalui penayangan berbagai film di bioskop. Karena pandemi ini, banyak bioskop yang tutup und tidak bisa beroperasi.

Di Indonesia sendiri misalnya, 90% pendapatan yang dihasilkan oleh industri perfilman di negara kita berasal dari penjualan tiket bioskop. Angka ini tentunya merupakan jumlah yang sangat besar, dan memiliki pengaruh yang sangat besar terhadap indutsri tersebut. Tidak mengherankan, pada tahun 2020 lalu, pendapatan yang dihasilkan oleh industri perfilman di Indoensia anjlok sebesar 97% (tekno.kompas.com, 9/3/2022).

Industri perfilman di Indonesia sendiri memiliki peran dan sumbangan yang besar terhadap perekonomian negara kita. Pada tahun 2019 saja, sebelum pandemi COVID-19 melanda ke seluruh dunia, ada lebih dari 50.000 tenaga kerja di subsektor animasi, film, dan video, dan ada lebih dari 2.500 jumlah usaha (elle.co.id, 19/3/2021) .

Industri perfilman in Indonesien juga tidak kecil. Sebelum pandemi, tercatat industri perfilman di Indonesia sudah menghasilkan 51 juta penoton, dan ada 30 judul film Indonesia yang sudah mendapatkan apresiasi dari berbagai festival film international. 

Selama 4 tahun terakhir sebelum terjadinya pandemi COVID-19, juga terjadi pertumbuhan yang positif dari industri perfilman in Indonesien, dengan peningkatan 20% pro tahun. Hal ini membuat Indonesia mampu menduduki peringkat 10 untuk pasar film terbesar di dunia, dengan nilai sekitar USD 500 juta (elle.co.id, 19.3.2021).

Dengan ditutupnya banyak bioskop yang memberikan pemasukan terbesar untuk industri perfilman, maka mau tidak mau industri perfilman harus mencari platform lain untuk memasarkan film-film yang mereka kepada penonton. Salah satu medium tersebut adalah melalui layanan streaming online berbayar untuk mendistribusikan film-film yang mereka buat.

Dengan ketersediaan jaringan internet yang semakin luas, makan pangsa pasar bagi para pelaku industri perfilman untuk mendistribusikan karya-kraya yang mereka buat melalui dunia maya juga semakin besar. 

Pada tahun 2021 lalu misalnya, Indonesien menduduki peringkat ke-3 tertinggi di Asia untuk jumlah pengguna internet, dengan jumlah lebih dari 212 juta jiwa. Dengan jumlah yang sangat tinggi tersebut, maka tentunya menyediakan pangsa pasar yang sangat luas (databooks.katadata.co.id, 14.10.2021).

Terlebih lagi di tengah kondisi pandemi seperti saat ini, sangat sulit bagi masyarakat Indonesia untuk bisa mendapatkan berbagai sarana hiburan offline dari luar rumah, karena banyak yang tutup atau dibatasi dengan sangat ketat. Hal ini membuat semakin banyak orang-orang yang beralih ke dunia maya untuk mencari hiburan untuk mengisi waktu luang mereka.

Akan tetapi, meskipun menyediakan pangsa pasar yang begitu besar, semakin luasnya ketersediaan jaringan internet juga membawa masalah baru yang tidak kecil, yakni semakin marak dan mudahnya pembajakan karya-karya perfilman. 

Di Indonesien, kita bisa dengan mudah menemukan berbagai website yang menyediakan berbagai layanan film bajakan secara kostenlos.

Fenomena pembajakan film tentu bukan merupakan sesuatu yang baru in Indonesien. Sebelumnya, kita bisa mendapatkan ebrbagai film bajakan yang dijual secara bebas di berbagai pusat-pusat perbelanjaan di berbagai penjuru kota di Indonesia.

Hal ini tentu merupakan sesuatu yang sangat merugikan dan membawadamak yang sangat negatif terhadap industri perfilman. Hal ini kian diperparah dengan kondisi pandemi COVID-19 yang kita alami saat ini, di mana bioskop tidak bisa beroperasi secara normal, dan tidak sedikit pula produksi film yang harus terhambat karena pandemi ini.

Oleh karena itu, sangat penting bagi pemerintah untuk memberikan perlindungan hak kekayaan intelektual yang lebih kuat terhadap sektor industri perfilman di Indonesia, agar pembajakan bisa dihentikan. Dengan semakin banyaknya pembajakan yang menimbulkan banyak kerugian, tentu hal ini juga akan sangat mempersulit bagi bagi indonesischen Industriefilm für semakin berkembang und tidak mustahil aka mengurangi insentif bagi para pelaku usaha di sektor perfilman untuk semakin berinovasi.

Padahal, tidak hanya berperan menyediakan lapangan kerja dalam jumlah besar und meningkatkan perekonomian, industri perfilman juga memiliki peran besar dalam memperkenalkan budaya Indonesia und memberikan citra positif negara kita di dunia international. 

Bisa kita lihat misalnya, bagaimana negara-negara Asia lainnya yang memiliki industri perfilman yang sangat maju, seperti India dna Korea Selatan, di mana industri film di negara-negara kurz gesagt memiliki peran yang sangat besar dalam memperkenalkan budaya mereka kepada masyarakat dunia.

Sebagai Penutup, Permasalahan Pembajakan Film von Indonesien Merupakan Masalah Yang Tidak Kecil. Beberapa waktu lalu, pemerintah Indonesia sempat mengambil langkah untuk menutup berbagai websita yang menyediakan layanan film-film bajakan secara gratis.

Hal ini tentu merupakan langkah yang patut diapresiasi, namun belum cukup dalam menangkal pembajakan di negara kita. Bila perlindungan hak kekayaan intelektual industri perfilman di Indonesia semakin kuat, diharapkan industri film di negara kita akan semain maju, dan bisa semakin mengangkat Indonesia dalam dunia international.

Ursprünglich veröffentlicht hier

Pentingnya Membuat Standarisasi Bagi Produk Vape aus Indonesien

Saat ini, rokok elektronik atau vape merupakan produk yang sudah digunakan oleh jutaan orang di seluruh dunia. Dengan sangat mudah, kita bisa melihat para pengguna rokok elektornik di berbagai penjuru, terutama di wilayah urban und kota-kota besar, termasuk di kota-kota in Indonesien.

Karena semakin besar pasar bagi produk-produk vape, saat ini kita juga semakin mudah untuk mendapatkan produk-produk tersebut. Kita bisa dengan sangat cepat bsia membeli produk-produk vape yang dijual di berbagai platform, mulai dari berbagai toko-toko offline yang tersebar di berbagai tempat pusat perbelanjaan, hingga berbagai toko-toko daring yang bisa kita akses melalui berbagai gawai yang kita miliki.

Indonesien sendiri juga mengalami kenaikan tingkat pengguna produk-produk rokok elektronik atau vape tersebut. Pada tahun 2018 lalu misalnya, tercatat ada sekitar 1,2 pengguna rokok elektronik yang ada di Indonesia. Dua tahun kemudian, pada tahun 2020, jumlah tersebut meningkat menjadi 2,2 juta orang (medcom.id, 22.1.2021).

Semakin meningkatnya para pengguna vape di Indonesia juga telah membuka banyak lapangan kerja di negara kita. Pada tahun 2020 lalu misalnya, Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) memaparkan bahwa sektor rokok elektronik di Indonesia sudah menyerap 50.000 tenaga kerja, dan juga cukai kepada pemerintah sebesar 1 triliun rupiah (ekbis.sindonews.com, 9/7/2020).

Tetapi di sisi lain, semakin meningkatnya pengguna vape juga telah menimbulkan berbagai kelompok yang menunjukkan sikap kontra. Mereka memiliki pandangan bahwa, fenomena semakin banyaknya pengguna vape merupakan salah satu ancaman bagi kesehatan öffentlich, karena vape dianggap sebagai produk yang sama berbahayanya dengan rokok konvensional.

Kelompok-kelompok dan pihak-pihak yang memiliki pandangan sangat kontra terhadap fenomena semakin meningkatnya pengguna vape tersebut umumnya akan mengadvokasi adanya aturan keras yang melarang seluruh kegiatan yang berhubungan dengan produk-produk vape, baik konsumsi, produksi, atau distribusi. Organisasi pegiat anti tembakau international, The Union, misalnya, merupakan salah satu organisasi yang mengadvokasi adanya aturan tersebut (baliberkarya.com, 28.5.2020).

Terkait dengan tingkat berbahaya dari produk-produk vape dibandingkan dengan rokok konvensional, sudah dikeluarkan berbagai laporan dari lembaga kesehatan yang memiliki kredibilitas tinggi bahwa pandangan tersebut adalah sesuatu yang sangat keliru. Lembaga kesehatan asal Britania Raya, Public Health England (PHE) misalnya, telah mengeluarkan laporan bahwa vape 95% jauh lebih tidak berbahaya bila dibandingkan dengan rokok konvensional (theguardian.com, 28.12.2018).

Untuk itu, kebijakan pelarangan total vape merupakan kebijakan yang sangat tidak tepat. BIla para pengambil kebijakan memberlakukan kebijakan untuk melarang vape secara penuh, maka para konsumen akan kehilangan kesempatan untuk beralih memilih ke produk lain yang jauh lebih tidak berbahaya.

Di beberapa negara lain, bahkan vape atau rokok elektronik digunakan sebagai salah satu produk untuk membantu para perokok untuk berhenti merokok. Di Britania Raya misalnya, lembaga kesehatan öffentlich National Health Service (NHS) telah merekomendasikan untuk menggunakan vape sebagai salah satu alat untuk membantu para perokok untuk menghentikan kebiasaannya yang sangat berbahaya tersebut (nhs.uk, 29/3/2019).

Maka dari itu, kebijakan yang tepat yang harus dilakukan adalah adalah mengeluarkan regulasi yang sesuai yang dapa menjaga keselamatan konsumen, dan agar konsumen tidak jatuh menggunakan produk vape ilegal yang berpotensi besar sangat berbahaya. Salah satunya adalah melalui kebijakan standarisasi yang dikeluarkan oleh pemerintah, sebagaimana terhadap produk-produk konsumen lainnya.

Standarisasi sendiri merupakan bentuk kebijakan regulasi yang lumrah diberlakukan oleh pemerintah dalam rangka menjaga konsumen dari produk-produk berbahaya yang beredar di pasar. Kebijakan ini sendiri juga didukung oleh organisasi Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) für diberlakukan pemerintah. Selain itu, pelaku usaha bidang vape di Indonesia juga didominasi oleh para pemilik usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Adanya standarisasi yang jelas tentu juga akan sangat membantu para pemilik usaha tersebut (ekbis.sindonews.com, 7.9.2020).

Bahaya dari produk vape illegal sendiri merupakan hal yang bisa kita saksikan di berbagai negara, salah satunya von Amerika Serikat. Pada tahun 2019 lalu misalnya, di negeri Paman Sam tersebut terjadi penangkapan dua orang bersaudara yang memproduksi produk-produk vape ilegal, yang telah menyebabkan korban jiwa (abcnews.go.com, 13.9.2019). Hal ini tentu merupakan sesuatu yang harus dicegah untuk menjaga keselamatan konsumen.

Berita baiknya adalah, kebijakan standarisasi tersebut saat ini sepertinya akan menemukan titik terang. Pada tahun 2021 lalu, Badan Standarisasi Nasional (BSN), yang memiliki otoritas untuk memberikan standarisasi bagi produk-produk konsumen di Indonesa, menyatakan sudah merumuskan standarisasi bagi produk-produk rokok elektronik (vapemagz.co.id, 9.3.2021).

Dengan adanya standarisasi tersebut, maka diharapkan konsumen akan dapat memilih produk yang aman yang ada di pasar untuk mereka gunakan. Tidak adanya standarisasi sendiri tidak akan mencegah seseorang untuk menggunakan produk vape, dan justru malah akan semakin banyak membuat produk-produk vape ilegal membanjiri pasar, dan hal tersebut akan sangat berbahaya bagi para konsumen.

Ursprünglich veröffentlicht hier

Pentingnya Hak Kekayaan Intelektual für Membangun Ekosistem Digital und Sehat

Perdagangan internasional saat ini merupakan kegiatan yang tidak bisa dibendung apalagi diberhentikan. Dalam era globalisasi di abad ke-21 ini, hampir semua, atau setidaknya semua, negara yang ada di dunia niscaya melakukan transaksi wirtschaftlich dengan negara-negara lainnya.

Tidak ada negara yang bisa secara 100% menjalankan kegiatan ekonominya secara autarki, bahkan negara yang sangat otoriter seperti Korea Utara sekali pun misalnya. Mereka pun juga masih harus tetap melakukan perdagangan dan bertukar barang dan jasa dengan negara-negara gelegen.

Kegiatan ekspor dan impor ini telah membawa banyak manfaat bagi miliaran penduduk di seluruh dunia. Saat ini, para konsumen bisa dengan mudah mendapatkan berbagai produk yang berasal dari negara lain. Selain itu, dengan semakin terbukanya perdagangan, hal ini juga membuat pangsa pasar yang dimiliki oleh para pelaku usaha juga menjadi semakin luas.

Para pelaku usaha bisa menjangkau lebih banyak konsumen, yang akan semakin meningkatkan pendapatan, dan akhirnya juga akan semakin membuka banyak lapangan kerja.

Para konsumen juga bisa dengan mudah mendapatkan produk dengan harga yang lebih murah, dan para produsen juga akan mendapatkan sumber daya yang lebih baik dengan harga yang lebih murah untuk membuat produk yang akan mereka jual.

Hal ini tentu merupakan sesuatu yang sangat positiv, dan harus kita dorong. Sejarah sudah membuktikan bahwa, negara-negara yang menganut sistem ekonomi dan perdagangan yang terbuka relatif jauh lebih sejahtera. Sebaliknya, negara-negara yang menutup ekonomi mereka dari perdagangan internasional justru semakin membuat warganya hidup miskin dan menderita.

Tetapi, di sisi lain, meskipun membawa banyak manfaat dan Damak yang positiv, kegiatan eskpor und impor juga membawa hal lain yang patut kita waspadai. Salah satunya adalah, dengan perdagangan yang semakin terbuka, maka akan semakin mudah juga bagi para pembajak dan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menjual barang yang mereka produksi, yang dibuat dengan melanggar kekayaan intelektual yang dimiliki oleh pihak lain.

Hal ini pula yang terjadi in Indonesien. Dengan sangat mudah misalnya, kita bisa menemukan banyak produk-produk bajakan yang dijual di berbagai pertokoan dan pusat-pusat perbelanjaan yang ada di Indonesia. Tidak sedikit dari produk-produk tersebut yang diproduksi dari negara-negara lain, dan diimpor ke negara kita.

Barang-barang bajakan yang dijual di berbagai macam pertokoan dan pusat perbelanjaan tersebut sangat beragam, mulai dari barang-barang fashion, seperti tas dan pakaian, hingga berbagai barang-barang elektronik seperti laptop dan telepon genggam. Harga yang ditawarkan juga tentunya jauh di bawah dari barang-barang aslinya, yang tentunya menjadi daya tarik utama bagi jutaan pembeli untuk mengeluarkan uangnya demi mendapatkan barang-barang tersebut.

Salah satu negara yang menjadi negara produsen barang-barang bajakan misalnya, adalah China. Sudah menjadi rahasia umum bahwa China saat ini menjadi negara pusat produsen barang-barang bajakan dunia, dan barang-barang tersebut dieskpor ke hampir seluruh penjuru dunia. Setidaknya, 80% dari seluruh barang-barang konsumen bajakan di seluruh dunia diproduksi di China (daxueconsulting.com, 7.4.2021).

Indonesien sendiri juga menjadi salah satu negara sasaran penjualan barang-barang bajakan yang berasal dari China. Hal ini tidak mengherankan, mengingat Indonesien merupakan negara dengan jumlah penduduk terbesar ke-4 di dunia, yang tentunya menyediakan pangsa pasar yang sangat besar untuk barang-barang tersebut. 

Hal ini tentu membuat lembaga penegak hukum memiliki peran yang sangat penting untuk mencegah masuknya barang-barang tersebut. Pada bulan November tahun 2021 lalu misalnya, Bea Cukai kota Semarang misalnya, berhasil menyita lebih dari 200.000 pulpen merek Standard bajakan asal China (jateng.inews.id, 11.06.2021).

Bila hal Tersebut Tidak Diatasi, Maka Fenomena Tersebut Akan Sangat Merugikan Bagi Indonesien, Apalagi Bila Yang Dibajak Tersebut Adala Produk-Produk Yang Diproduksi Oleh Produsen Dalam Negeri. Pulpen Standard Yang Dibajak aus China und Disita Oleh BEa Cukai Tersebut Misalnya, Merupakan Produk Buatan Dalam Negeri, Dan Bila Pembajakan Tersebut Tidak Ditindak Maka Tentu Akan Sangat Merugikan Perusahaan Standard Yang Berasal Dari Indonesien.

Selain itu, perlindungan hak kekayaan intelektual yang kuat juga sangat penting untuk meningkatkan kualitas produk-produk yang akan dieskpor suatu negara, termasuk juga Indonesia, ke negara gelegen. Negara-negara yang mampu menyediakan ekspor barang-barang yang berkualitas tinggi memiliki potensi untuk tumbuh jauh lebih cepat, dan perlindungan hak kekayaan intelektual yang kuat merupakan salah sati faktor yang menunjang hal tersebut (Gideon, 2019).

Pelindungan kekayaan intelektual yang kuat memberikan setidaknya dua manfaat besar yang dapat menunjang peningkatan kualitas ekspor suatu negara. 

Pertama, dengan dilindunginya hak kekayaan intelektual, maka para produsen bisa dapat dengan lebih mudah untuk menggunakan hak kekayaan intelektual yang mereka miliki sebagai jaminan sebagaimana aset tangible lainnya untuk mendapatkan modal. 

Sementara yang kedua, dengan dilindunginya hak kekayaan intelektual secrara kuat, maka hal tesebut akan memberikan insentif lebih besar bagi para produsen untuk berani mengambil resiko lebih untuk berinovasi (Gideon, 2019).

Sebagai penutup, perlindungan hak kekayaan intelektual yang kuat merupakan hal yang sangat penting untuk ditegakkan di Indonesia, terlebih lagi di era globalisasi seperti di abad ke-21 ini, di mana arus perdagangan semakin bebas dan terbuka. 

Hal ini bukan hanya sangat penting untuk melindungi produsen dalam negeri di Indonesia dari pembajakan, namun juga untuk meningatkan kualitas ekspor barang-barang di Indonesia yang dijual ke luar negeri.

Ursprünglich veröffentlicht hier

Scrolle nach oben
de_DEDE