fbpx

Saat ini, rokok elektronik atau vape merupakan produk yang sudah digunakan oleh jutaan orang di seluruh dunia. Dengan sangat mudah, kita bisa melihat para pengguna rokok elektornik di berbagai penjuru, terutama di wilayah urban dan kota-kota besar, termasuk di kota-kota di Indonesia.

Karena semakin besar pasar bagi produk-produk vape, saat ini kita juga semakin mudah untuk mendapatkan produk-produk tersebut. Kita bisa dengan sangat cepat bsia membeli produk-produk vape yang dijual di berbagai platform, mulai dari berbagai toko-toko offline yang tersebar di berbagai tempat pusat perbelanjaan, hingga berbagai toko-toko daring yang bisa kita akses melalui berbagai gawai yang kita miliki.

Indonesia sendiri juga mengalami kenaikan tingkat pengguna produk-produk rokok elektronik atau vape tersebut. Pada tahun 2018 lalu misalnya, tercatat ada sekitar 1,2 pengguna rokok elektronik yang ada di Indonesia. Dua tahun kemudian, pada tahun 2020, jumlah tersebut meningkat menjadi 2,2 juta orang (medcom.id, 22/1/2021).

Semakin meningkatnya para pengguna vape di Indonesia juga telah membuka banyak lapangan kerja di negara kita. Pada tahun 2020 lalu misalnya, Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) memaparkan bahwa sektor rokok elektronik di Indonesia sudah menyerap 50.000 tenaga kerja, dan juga cukai kepada pemerintah sebesar 1 triliun rupiah (ekbis.sindonews.com, 9/7/2020).

Tetapi di sisi lain, semakin meningkatnya pengguna vape juga telah menimbulkan berbagai kelompok yang menunjukkan sikap kontra. Mereka memiliki pandangan bahwa, fenomena semakin banyaknya pengguna vape merupakan salah satu ancaman bagi kesehatan publik, karena vape dianggap sebagai produk yang sama berbahayanya dengan rokok konvensional.

Kelompok-kelompok dan pihak-pihak yang memiliki pandangan sangat kontra terhadap fenomena semakin meningkatnya pengguna vape tersebut umumnya akan mengadvokasi adanya aturan keras yang melarang seluruh kegiatan yang berhubungan dengan produk-produk vape, baik konsumsi, produksi, atau distribusi. Organisasi pegiat anti tembakau internasional, The Union, misalnya, merupakan salah satu organisasi yang mengadvokasi adanya aturan tersebut (baliberkarya.com, 28/5/2020).

Terkait dengan tingkat berbahaya dari produk-produk vape dibandingkan dengan rokok konvensional, sudah dikeluarkan berbagai laporan dari lembaga kesehatan yang memiliki kredibilitas tinggi bahwa pandangan tersebut adalah sesuatu yang sangat keliru. Lembaga kesehatan asal Britania Raya, Public Health England (PHE) misalnya, telah mengeluarkan laporan bahwa vape 95% jauh lebih tidak berbahaya bila dibandingkan dengan rokok konvensional (theguardian.com, 28/12/2018).

Untuk itu, kebijakan pelarangan total vape merupakan kebijakan yang sangat tidak tepat. BIla para pengambil kebijakan memberlakukan kebijakan untuk melarang vape secara penuh, maka para konsumen akan kehilangan kesempatan untuk beralih memilih ke produk lain yang jauh lebih tidak berbahaya.

Di beberapa negara lain, bahkan vape atau rokok elektronik digunakan sebagai salah satu produk untuk membantu para perokok untuk berhenti merokok. Di Britania Raya misalnya, lembaga kesehatan publik National Health Service (NHS) telah merekomendasikan untuk menggunakan vape sebagai salah satu alat untuk membantu para perokok untuk menghentikan kebiasaannya yang sangat berbahaya tersebut (nhs.uk, 29/3/2019).

Maka dari itu, kebijakan yang tepat yang harus dilakukan adalah mengeluarkan regulasi yang sesuai yang dapa menjaga keselamatan konsumen, dan agar konsumen tidak jatuh menggunakan produk vape ilegal yang berpotensi besar sangat berbahaya. Salah satunya adalah melalui kebijakan standarisasi yang dikeluarkan oleh pemerintah, sebagaimana terhadap produk-produk konsumen lainnya.

Standarisasi sendiri merupakan bentuk kebijakan regulasi yang lumrah diberlakukan oleh pemerintah dalam rangka menjaga konsumen dari produk-produk berbahaya yang beredar di pasar. Kebijakan ini sendiri juga didukung oleh organisasi Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) untuk diberlakukan pemerintah. Selain itu, pelaku usaha bidang vape di Indonesia juga didominasi oleh para pemilik usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Adanya standarisasi yang jelas tentu juga akan sangat membantu para pemilik usaha tersebut (ekbis.sindonews.com, 9/7/2020).

Bahaya dari produk vape ilegal sendiri merupakan hal yang bisa kita saksikan di berbagai negara, salah satunya di Amerika Serikat. Pada tahun 2019 lalu misalnya, di negeri Paman Sam tersebut terjadi penangkapan dua orang bersaudara yang memproduksi produk-produk vape ilegal, yang telah menyebabkan korban jiwa (abcnews.go.com, 13/9/2019). Hal ini tentu merupakan sesuatu yang harus dicegah untuk menjaga keselamatan konsumen.

Berita baiknya adalah, kebijakan standarisasi tersebut saat ini sepertinya akan menemukan titik terang. Pada tahun 2021 lalu, Badan Standarisasi Nasional (BSN), yang memiliki otoritas untuk memberikan standarisasi bagi produk-produk konsumen di Indonesa, menyatakan sudah merumuskan standarisasi bagi produk-produk rokok elektronik (vapemagz.co.id, 3/9/2021).

Dengan adanya standarisasi tersebut, maka diharapkan konsumen akan dapat memilih produk yang aman yang ada di pasar untuk mereka gunakan. Tidak adanya standarisasi sendiri tidak akan mencegah seseorang untuk menggunakan produk vape, dan justru malah akan semakin banyak membuat produk-produk vape ilegal membanjiri pasar, dan hal tersebut akan sangat berbahaya bagi para konsumen.

Originally published here

Share

Follow:

More Posts

Subscribe to our Newsletter

Scroll to top
en_USEN

Follow us

Contact Info

WASHINGTON

712 H St NE PMB 94982
Washington, DC 20002

BRUSSELS

Rond Point Schuman 6, Box 5 Brussels, 1040, Belgium

LONDON

Golden Cross House, 8 Duncannon Street
London, WC2N 4JF, UK

KUALA LUMPUR

Block D, Platinum Sentral, Jalan Stesen Sentral 2, Level 3 - 5 Kuala Lumpur, 50470, Malaysia

© COPYRIGHT 2024, CONSUMER CHOICE CENTER