Industri vape merupakan salah satu sektor industri yang berkembang cukup pesat di Indonesia. Dari tahun ke tahun, jumlah pengguna dan nilai industri vape di negara kita terus meningkat.
Pada tahun 2020 misalnya, jumlah pengguna rokok elektronik atau vape di Indonesia mencapai 2,2 juta pengguna. Angka yang sangat tinggi ini juga dibarengi dengan jumlah penjual vape yang mencapai 5000 penjual di seluruh Indonesia, berdasarkan daria dari Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) (liputan6.com, 22/7/2020).
Jumlah yang tinggi ini merupakan peningkatan yang pesat dari tahun-tahun sebelumnya. Pada tahun 2018 misalnya, tercatat jumlah pengguna vape atau rokok elektronik di Indonesia mencapai 1,2 juta orang (industri.kontan.co.id, 22/3/2019).
Industri vape yang meningkat ini tentu juga berpotensi besar akan membawa manfaat ekonomi bagi banyak orang, salah satunya adalah membuka semakin banyak lapangan kerja. Dengan semakin berkembangnya industri ini, pembukaan lapangan kerja yang lebih banyak tentu akan sangat memberi manfaat bagi banyak orang.
Tetapi, tidak semua pihak menyambut positif fenomena ini. Tidak sedikit pula pihak-pihak yang memiliki sikap kekhawatiran dan juga pandangan yang sangat negatif melihat fenomena semakin meningkatnya pengguna vape di Indonesia, dan mengadvokasi berbagai kebijakan yang dianggap dapat menanggulangi fenomena tersebut.
Berbagai kebijakan ini ada berbagai macam bentuknya, mulai dari pelarangan total, sampai dengan berbagai kebijakan yang ditujukan untuk mengurangi insentif seseorang untuk menggunakan berbagai produk-produk rokok elektronik, salah satunya adalah menetapkan cukai untuk produk-produk rokok elektronik, untuk meningkatkan harga tersebut. Kebijakan ini misalnya, sudah diterapkan di negara kita pada tahun 2018 lalu.
Pada tahun 2018 misalnya, Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menerapkan 57% cukai untuk produk-produk cairan vape. Hal ini dikarenakan para pengguna vape dianggap cenderung sebagai orang-orang yang berpenghasilan menengah ke atas, dan juga kebijakan etrsebut diberlakukan sebagai upaya pengendalian konsumsi, salah staunya adalah mencegah anak-anak untuk mengkonsumsi produk-produk tersebut. Selain itu, kebijakan cukai tersebut juga merupakan pengejewantahan dari Undang-Undang No 39 tahun 2007 tentang Cukai (cnbcindonesia.com, 9/1/2018).
Kebijakan cukai vape ini bagi sebagian kalngan dianggap sebagai sesuatu yang wajar, sebagai salah satu upaya untuk menanggulangi dan mengendalikan penggunaan dan konsumsi vape. Hal ini juga merupakan kebijakan yang sama diberlakukan ke berbagai produk-produk konsumsi lain yang dianggap memiliki dampak negatif bagi kesehatan, seperti rokok konvensional yang dibakar dan juga minuman beralkohol.
Meskipun demikian, masih terdapat masalah dari penerapan aturan cukai tersebut untuk produk-produk rokok elektronik. Salah satunya adalah penerapan kebiajkan cukai yang tidak sama dan setara antara dua produk rokok elektronik, yakni rokok elektronik yang sistemnya terbuka dan juga tertutup.
Singkatnya, vape dengan sistem terbuka mengizinkan penggunanya untuk memilih pilihan liquid lebih banyak dan dari berbagai produk yang tersedia. Sementara itu, vape dengan sistem tertutup untuk pilihan rasanya cenderung lebih sedikit, dan pilihannya hanya tersedia untuk pilihan yang disediakan oleh produsen vape tersebut. Tetapi keuntungannya, tidak seperti vape dengan sistem terbuka lebih simple untuk digunakan dan tidak perlu dibersihkan secara lebih sering dengan dibandingkan vape yang menggunakan sistem terbuka (breazy.com, 15/1/2019).
Kembali ke pembahasan mengenai cukai, dalam penerapannya di Indonesia, terjadi pembedaan yang signifikan antara cukai yang diberlakukan untuk vape dengan sistem yang terbuka dan sistem yang tertutup. Berdasarkan pernyataan dari Aliansi Pengusaha Penghantar Nikotin Elektronik Indonesia (APPNINDO), dalam penerapannya, regulasi dalam bentuk cukai untuk produk vape dengan sistem tertutup 11 kali lebih tinggi bila dibandingkan dengan vape yang menggunakan sistem terbuka (tribunnews.com, 16/9/2021).
Hal ini dikarenakan, cukai pada cairan vape dengan sistem terbuka dihitung berdasarkan mililiter cairan tersebut, sementara, vape dengan sistem tertutup menggunakan perhitungan berdasarkan per kontainer dari liquid vape tersebut. Akibatnya, dalam penerapannya, cukai vape dengan sistem kontainer yang tertutup ini menjadi sangat tinggi bila dibandingkan dengan vape dengan sistem yang terbuka (tribunnews.com, 16/9/2021).
Hal ini tentu merupakan sesuatu yang perlu dibenahi. Hal ini dikarenakan, berdasarkan keterangan dari APPNINDO, vape dengan sistem tertutup jauh lebih aman bagi konsumen dikarenakan konsumen hanya bisa menggunakan e-liquid atau cairan yang disediakan oleh produsen. Hal ini dapat mencegah kontaminasi dan pencampuran cairan vape dengan bahan-bahan lain yang sangat berbahaya, dan bisa menimbulkan penyakit berat hingga kehilangan nyawa (tribunnews.com, 16/9/2021).
Terlebih lagi, berdasarkan penelitian dari lembaga kesehatan publik Britania Raya, Public Health England (PHE), vape terbukti merupakan produk 95% lebih tidak harmful bila dibandingkan dengan rokok konvensional yang dibakar (gov.uk, 19/8/2015). Hal ini tentu merupakan berita yang sangat positif, terutama bagi para perkok yang ingin menghentikan kebiasaannya.
Sebagai penutup, untuk itu, perlibatan para pelaku industri vape atau rokok elektronik dalam pembuatan kebijakan regulasi produk ini oleh pemerintah dan pengambil kebijakan. adalah hal yang sangat penting. Jangan sampai, kebijakan yang tujuannya untuk melindungi masyarakat malah berbalik arah menjadi kebijakan yang tidak efisien yang justru akan merugikan konsumen, khususnya mereka yang ingin menghentikan kebiasaan merokoknya.
Originally published here