fbpx

Ketika kita mendengar istilah hak kekayaan intelektual, apa yang pertama terlintas di benak kita?

Kemungkinan, yang terlintas di benak kita adalah karya-karya seni seperti lagu dan juga film, yang memang hak kekayaan intelektualnya dilindungi. Bila kita pergi untuk menonton di bioskop misalnya, dengan sangat keras kita dilarang untuk merekam film yang dimainkan, karena hal tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap perlindungan hak kekayaan intelektual.

Contoh lain yang kemunginan muncul di benak kita adalah berbagai logo perusahaan yang sangat akrab dengan kehidupan kita sehari-hari, seperti perusahaan rumah makan ataupun pakaian. Bila kita menggunakan logo perusahaan-perusahaan tersebut untuk keuntungan finansial misalnya, kita bisa dituntut oleh perusahaan tersebut karena telah melanggar hak kekayaan intelektual yang perusahaan tersebut miliki terhadap logo dan nama yang dibuatnya.

Hal tersebut memang sesuatu yang tidak salah. Logo atau nama perusahaan dan juga karya-karya seni seperti lagu dan juga film merupakan bagian dari hak kekayaan intelektual yang harus dilindungi. Bila tidak, maka pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab akan dapat dengan sangat mudah membajak karya-karya tersebut, dan tentunya hal tersebut akan merugikan para inovator dan kreator yang membuat karya tersebut.

Tetapi, hak kekayaan intelektual tidak sebatas hal tersebut. Ada jenis-jenis hak kekayaan intelektual lainnya di Indonesia yang oleh sebagian kalangan kerap kurang menjadi perhatian. Salah satunya adalah hak kekayaan intelektual yang dimiliki oleh komunitas tertentu, seperti komunitas tradisional, secara komunal oleh komunitas tersebut.

Jenis kekayaan intelektual tersebut dikenal dengan nama Kekayaan Intelektual Komunial (KIK). Secara garis besar, KIK sendiri didefinisikan sebagai kekayaan intelektual yang kepemilikannya bersifat kelompok dan bukan pribadi. Hal ini umumnya muncul melalui warisan budaya tradisinal yang berkembang di masyarakat tertentu, yang tidak jarang menjadi bagian identitas dari masyarakkat tersebut, dan karena itu wajib dilindungi agar kekayaan intelektual tersebut dapat dilestarikan (jogja.kemenkumham.go.id, 11/8/2020).

Setidaknya, KIK sendiri dibagi menjadi 4 jenis. Yang pertama adalah Pengetahuan Tradisional, yakni karya intelektual di bidang pengetahuan, teknik, keterampilan, dan praktik yang dikembangkan secara berkelanjutan dari generasi ke generasi. Beberapa contoh produk dari kekayaan intelektual komunal kategori pengetahuan tradisional diantaranya adalah pembuatan produk-produk makanan tradisional yang akrab dengan kehidupan kita sehari-hari, seperti pembuatan tempe (bappeda.purworejokab.go.id, 11/6/2021).

Kedua adalah Ekspresi Budaya Tradisional, yang mendakup bentuk-bentuk ekspresi budaya secara tradisional. Diantaranya adala kesenian atau musik tradisional, ritual upacara adat, dan tarian tradisional. Ketiga adalah Sumber Daya Genetik, yakni tanaman atau hewan yang dipergunakan dan dimanfaatkan serta diyakini memiliki khasiat di masyarakat tertentu, seperti berbagai minuman hasil fermentasi tradisiona, seperti tuak dan lain sebagainya tempe (bappeda.purworejokab.go.id, 11/6/2021).

Yang terakhir adalah Potensi Indikasi Geografis, yang merupakan tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang yang dapat memberikan karakteristik tertentu dari barang tersebut. Beberapa dianara contohnya adalah Apel Batu dari Jawa Timur dan Nanas Subang dari Jawa Barat (bappeda.purworejokab.go.id, 11/6/2021).

Berbagai hasil kekayaan intelektual komunal ini sangat penting untuk dilindungi karena bukan saja hanya karena untuk menjaga dan melestariakan kekayaan intelektual tersebut, tetapi juga sangat penting untuk mengembangkan ekonomi komunitas yang kekayaan intelektual tersebut. Berbagai KIK seperti tarian dan juga upacara adat misalnya, merupakan aset yang sangat besar untuk dapat diolah dan dimanfaatkan sebagai daya tarik wisata, yang tentunya akan membawa banyak manfaat ekonomi kepada masyarakat

Begitu pula hal lain seperti pembuatan makanan dan juga pakaian tradisional misalnya, juga memiliki potensi yang besar untuk meningkatkan perekonomian masyarakat. Kain tenun yang dibuat secara tradisional dan juga berbagai makanan tradisional dapat dimanfaatkan dan juga dijual akan perekonomian masyarakat dapat semakin berkembang. Jangan sampai, pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab membajak dan membuat klaim tertentu atas kekayaan intelektual komunal tersebut, dan memanfaatkannya demi keuntungan mereka sendiri, seraya merugikan kelompok yang memiliki KIK tersebut.

Sehubungan dengan hal tersebut, pencatatan KIK sebagai bagian dari upaya pelestarian kekayaan intelektual komunal juga merupakan hal yang menjadi perhatian Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebagai kementerian yang membawahi Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Dirjen HKI), yang memiliki tugas dan wewenang untuk melindungi kekayaan intelektual yang dimiliki oleh masyarakat. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly.

Menkumham Yasonna mengatakan bahwa KIK bukan hanya bisa mendorong pengembangan di daerah dan juga perekonomian masyarakat, namun warisan budaya tersbeut merupakan bagian dari identitas bangsa yang kita miliki. Maka dari itu, berbagai KIK tersebut harus dicatatkan dan didaftarkan sehingga dapat dilindungi dan dilestarikan (beritasatu.com, 26/4/2020).

Sebagai penutup, kekayaan intelektual komunal di Indonesia merupakan hal yang sangat penting untuk dilindungi dan dilestarikan. Semoga, dengan semkain terlindunginya berbagai KIK dari segala penjuru tanah air, perekonomian daerah dapat semakin berkembang, dan akan mendorong tingkat kesejahteraan masyarakat yang lebih tinggi.

Originally published here

Share

Follow:

More Posts

Subscribe to our Newsletter

Scroll to top
en_USEN

Follow us

Contact Info

WASHINGTON

712 H St NE PMB 94982
Washington, DC 20002

BRUSSELS

Rond Point Schuman 6, Box 5 Brussels, 1040, Belgium

LONDON

Golden Cross House, 8 Duncannon Street
London, WC2N 4JF, UK

KUALA LUMPUR

Block D, Platinum Sentral, Jalan Stesen Sentral 2, Level 3 - 5 Kuala Lumpur, 50470, Malaysia

© COPYRIGHT 2024, CONSUMER CHOICE CENTER