Rokok elektronik, atau yang akrab disebut vape, saat ini merupakan produk yang sedang mendunia, termasuk di tanah air. Di Indonesia sendiri, menurut laporan dari CNBC Indonesia, ada sekitar 1 juta pengguna vape pada tahun 2019 lalu (CNBC Indonesia, 2019).
Bisnis rokok elektronik di Indonesia juga mampu meraup pendapatan yang besar, hingga 200 miliar sampai 300 miliar setiap bulannya (Mix.co.id). Omset yang besar ini juga berdampak pada cukai yang tinggi, hingga 700 miliar rupiah per November 2019 (Waspada.co.id, 2019).
Banyaknya pengguna vape di Indonesia ini menimbulkan kontroversi. Tidak sedikit pihak yang menentang produk tersebut, dan meminta kepada pemerintah untuk segera melarang peredaran vape. Salah satu penentangan tersebut datang dari Komisi Nasional (Komnas) Pengendalian Tembakau.
Melalui manager komunikasinya, Nina Samidi, Komnas Pengendalian Tembakau menghimbau kepada pemerintah untuk menarik seluruh produk rokok elektronik yang beredar di pasar Indonesia. Selain itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan bahwa vape merupakan produk yang berbahaya. (Media Indonesia, 2019).
Namun, apakah anggapan ini merupakan sesuatu yang tepat? Mari kita lihat faktanya terlebih dahulu.
Berdasarkan laporan dari organisasi Asosiasi Paru-Paru Amerika (American Lung Association), rokok konvensional, ketika dibakar, menghasilkan lebih dari 7.000 zat kimia. Dari 7.000 zat kimia tersebut, 69 diantaranya telah diidentifikasi sebagai penyebab kanker (American Lung Association, 2019).
Sementara, dua bahan yang paling umum yang digunakan oleh dalam bahan cair vape adalah propylene glycol (PG) dan vegetable glycerin (VG), yang digunakan untuk membuat uap dan perasa. Bahan-bahan ini merupakan sesuatu yang terbukti aman dan merupakan bahan yang umum digunakan di berbagai produk makanan dan minuman seperti soda, es krim, dan produk-produk berbahan dasar susu (Food and Drugs Administration, 2019).
Organisasi pemerhati kesehatan asal Britania Raya misalnya, Public Health England, pada tahun 2015 menyatakan bahwa rokok elektronik 95% lebih aman dibandingkan dengan rokok tembakau konvensional (Public Health England, 2015). Hal yang sama juga dinyatakan oleh Kementerian Kesehatan New Zealand dan Kanada.
Keduanya menyatakan bahwa rokok elektronik jauh lebih aman daripada rokok konvensional, dan merupakan salah satu solusi terbaik untuk membantu perokok untuk berhenti merokok. Kementerian Kesehatan Kanada misalnya, menyatakan bahwa rokok elektronik jauh lebih aman daripada rokok tembakau konvensional, karena tidak melalui proses pembakaran yang mengeluarkan zat-zat berbahaya yang membuat kanker (Health Canada, 2018).
Lantas bagaimana dengan berbagai kasus kematian yang terjadi di berbagai tempat karena penggunaan vape. Bukankah hal tersebut merupakan bukti bahwa rokok elektronik merupakan sesuatu yang berbahaya?
Di Amerika Serikat misalnya, per Februari 2020, lembaga kesehatan Pemerintah Amerika, Centers for Disease Control and Prevention (CDC) mencatat setidaknya ada 2.800 kasus orang-orang yang dibawa ke rumah sakit karena penggunaan rokok elektronik (CDC, 2020). Adanya kasus tersebut juga merupakan penyebab utama Presiden Donald Trump mengeluarkan peraturan pelarangan produk vape yang memiliki rasa selain menthol dan original, pada bulan Januari 2020 lalu.
Originally published here.
The Consumer Choice Center is the consumer advocacy group supporting lifestyle freedom, innovation, privacy, science, and consumer choice. The main policy areas we focus on are digital, mobility, lifestyle & consumer goods, and health & science.
The CCC represents consumers in over 100 countries across the globe. We closely monitor regulatory trends in Ottawa, Washington, Brussels, Geneva and other hotspots of regulation and inform and activate consumers to fight for #ConsumerChoice. Learn more at consumerchoicecenter.org