Perlindungan hak kekayaan intelektual merupakan hal yang penting untuk perekonomian sebuah negara. Di era perkembangan teknologi yang semain pesat, kreativitas dan kemampuan berinovasi merupakan hal yang sangat esensial, dan adanya perlindungan hak kekayaan intelektual yang kuat merupakan sesuatu yang penting untuk menunjang hal tersebut.
Melalui perlindungan hak kekayaan intelektual yang baik, seorang inovator bisa mendapatkan ekonomi dan memiliki kontrol atas karya yang ia buat. Dengan demikian, hal ini akan mendorong insentif yang semakin besar bagi inovator-inovator lainnya untuk selalu berkarya dan berinovasi untuk membuat sesuatu yang dapat membawa manfaat bagi konsumen dan masyarakat.
Tanpa adanya perlindungan kekayaan intelektual yang kuat, tentu akan sulit bagi para inovator dan pekerja kreatif untuk mendapatkan manfaat ekonomi yang maksimal dari karya yang mereka buat. Orang-orang yang tidak bertanggung jawab dapat dengan sangat mudah membajak dan mendapatkan keuntungan dari karya yang mereka buat tersebut secara bebas.
Bila hal ini terus dibiarkan, maka hal ini akan semakin mengurangi insentif para pekerja kreatif dan inovator untuk berkarya dan berinovasi, karena mereka tidak bisa mendapatkan manfaat finansial dari karya yang mereka buat. Dengan demikian, maka inovasi dan sektor ekonmi kreatif juga akan menurun, dan akan membawa dampak negatif terhadap perekonomian, seperti lapangan kerja yang semakin sedikit, dan lain sebagainya.
Di Indonesia sendiri, buruknya perlindungan hak kekayaan intelektual merupakan persoalan yang tidak kecil. Di tengah perkembangan teknologi yang begitu pesat, ada semakin banyak pula persoalan terkait dengan perlindungan hak kekayaan intelektual yang harus kita hadapi, mulai dari semakin mudahnya proses pembajakan konten digital, hingga semakin mudahnya menjual barang-barang bajakan melalui berbagai platform e-commerce.
Tidak mengherankan bahwa, berdasarkan indeks perlindungan kekayaan intelektual yang dirilis oleh berbagai lembaga dunia, Indonesia hampir selalu berada di peringkat bawah. Berdasarkan Indeks Kekayaan Intelektual yang dirilis oleh Kamar Dagang Amerika Serikat (U.S. Chamber of Commerce) tahun 2023 misalnya, Indonesia menduduki peringkat 50 dari 55 negara (kk-advocates.com, 2/3/2023).
Untuk itu, serangkaian reformasi kebijakan terkait dengan perlindungan hak kekayaan intelektual di Indonesia merupakan hal yang sangat penting untuk dilakukan. Bila tidak ada serangkaian reformasi kebijakan yang dilakukan, bukan tidak mungkin nilai Indonesia akan stuck pada skor yang rendah.
Berita baiknya, Indonesia sudah membuat serangkaian reformasi kebijakan yang ditujukan untuk memperbaiki perlindungan hak kekayaan intelektual di Indonesia. Dalam beberapa tahun terakhir, aturan terkait perlindungan hak kekayaan intelektual sudah mengalami perkembangan yang mencakup berbagai hal, mulai dari yang terkait pemanfaatan HAKI, pendaftaran kekayaan intelektual, dan aturan terkait perselisihan perdata kekayaan intelektual di lembaga peradilan (ssek.com, 4/5/2023).
Pada tahun Juli 2022 lalu misalnya, Pemerintah Indonesia akhirnya mengeluarkan regulasi pemerintah no. 24 tahun 2022 tentang implementasi regulasi No. 24 tahun 2019, yang memberikan ketetapan tentang bagaimana menjadikan kekayaan intelektual sebagai jaminan kredit. Regulasi ini dibuat salah satu tujuan utamanya adalah untuk membantu dan mendorong industri kreatif, khususnya industri kreatif kecil dan menengah, untuk dapat terus tumbuh dan berkembang, melalui cara untuk mendapatkan kredit yang lebih mudah (ssek.com, 4/5/2023).
Sehubungan dengan pendaftaran kekayaan intelektual yang semakin dipermudah, Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham beberapa waktu lalu juga mengeluarkan sebuah program inovatif yang dinamakan POP Merek Melalui program ini, para inovator dan pekerja kreatif bisa mendaftarkan hak cipta atau memperpanjang masa hak cipta atas kekayaan intelektual yang mereka miliki secara sangat cepat dan hanya hitungan menit. Hal ini tentu akan sangat membantu para pekerja industri kreatif dan semakin memberikan insentif bagi mereka untuk mendaftarkan karya yang mereka buat (ssek.com, 4/5/2023).
Reformasi dan perkembangan perlindungan kekayaan intelektual di Indonesia lainnya yang terjadi beberapa waktu terakhir adalah terkait perselisihan perdata di pengadilan, yakni e-court (pengadilan elektronik) untuk kasus perdata. Dalam kasus perdata ini, tercakup juga kasus-kasus yang berkaitan dengan perselisihan kekayaan intelektual (kliklegal.com, 7/2/2023).
Diberlakukannya peradilan perdata secara virtual (e-court) tentu merupakan suatu perkembangan yang positif, dan dapat semakin mempermudah urusan kekayaan intelektual di Indonesia. Dengan semakin berkembangnya industri kreatif, tentunya semakin banyak pula kekayaan intelektual yang didaftarkan di Indonesia oleh para inovator dan pembuat karya.
Dengan semakin banyaknya kekayaan intelektual yang didaftarkan, tentu potensi perselisihan juga akan semakin besar. Dengan demikian, dengan adanya layanan e-court yang diperuntukkan untuk perselisihan kasus-kasus perdata seperti kekayaan intelektual, maka hal ini akan semakin membantu untuk mempermudah dan mempercepat penyelesaian dari perselisihan tersebut.
Sebagai penutup, penegakan hak kekayaan intelektual di Indonesia merupakan hal yang sangat penting untuk menjaga hak para inovator dan pekerra industri kreatif atas karya yang emrekabuat, agar tidak bisa sekehendaknya dicuri dan digunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Di negara kita sendiri, berita baiknya, sudah ada berbagai reformasi hukum yang ditujukan untuk mencapai hal tersebut. Semoga, perlindungan hak kekayaan intelektual di Indonesia dapat semakin baik, dan inovasi serta industri kreatif di Indonesia dapat semakin berkembang.
Originally published here