fbpx

Perusahaan rintisan, atau yang dikenal dengan start-up, saat ini mengalami peningkatan yang pesat di berbagai negara di dunia, termasuk juga di Indonesia. 

Saat ini, berbagai perusahaan rintisan asal Indonesia telah menyediakan berbagai layanan yang membantu kegiatan sehari-hari jutaan orang, mulai dari menyediakan sarana transportasi, pendidikan, jual-beli online, dan lain sebagainya.

Masyarakat yang tinggal di lingkungan urban, pasti sangat akrab dengan berbagai layanan yang disediakan oleh berbagai perusahaan rintisan yang ada di Indonesia. 

Melalui layanan yang disediakan oleh berbagai perusahaan rintisan, dengan mudah kita bisa bisa memesan makanan, mengikuti berbagai kegiatan belajar, serta mengirim uang secara mudah dengan hanya melalui telepon pintar yang kita miliki. 

Hal ini tentunya meruapakan sesuatu yang tidak terpikirkan bisa dilakukan oleh banyak orang dua hingga tiga dekade yang lalu.

Perkembangan berbagai perusahaan rintisan secara sangat pesat tentu membawa banyak dampak positif terhadap jutaan orang. Berkat berbagai perusahaan rintisan di Indonesia, jutaan orang bisa mendapatkan pekerjaan, dan juga para pedagang bisa menjual berbagai barang dagangannya dengan mudah tanpa adanya halangan batasan lokasi geografis. 

Selain itu, jutaan konsumen juga menjadi dimudahkan dengan berbagai layanan yang disediakan, seperti memesan sarana transportasi dengan mudah, membeli tiket pertunjukan secara cepat, hingga mendapatkan barang yang mereka inginkan tanpa harus mencari di berbagai toko secara offline.

Indonesia sendiri masuk sebagai salah satu negara dengan perusahaan rintisan atau start-up terbanyak di dunia. Tercatat pada tahun 2022 ini, ada 2.346 perusahaan rintisan yang ada di Indonesia. Amerika Serikat dan India sendiri menduduki peringkat pertama dan kedua, dengan jumlah perusahaan rintisan sebesar 71.405 dan 13.244 perusahaan di kedua negara tersebut (databoks.katadata.co.id, 13/4/2022).

Dengan pesatnya perkembangan perusahaan rintisan di Indonesia, maka adanya kebijakan yang tepat untuk memastikan bahwa perkembangan tersebut tidak menjadi terhambat merupakan sesuatu yang sangat penting untuk dilakukan. 

Terlebih lagi, peningkatan perusahaan rintisan juga merupakan salah satu dari program ekonomi pemerintah, salah satunya melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, yang menargetkan adanya 500 perusahaan rintisan baru pada tahun 2023 (bisnis.tempo.co, 22/8/2022).

Bila perkembangan berbagai perusahaan rintisan tersebut menjadi terhambat, maka tentunya akan membawa dampak yang negatif. Hal ini mulai dari semakin sedikitnya lapangan kerja yang tersedia, dan juga semakin sulitnya para konsumen untuk mendapatkan manfaat layanan yang disediakan oleh berbagai perusahaan tersebut.

Ada beberapa langkah yang harus diperhatikan oleh para pembuat kebijakan demi tercapainya tujuan tersebut. misalnya melalui kebijakan regulasi yang terlalu ketat, sehingga berpotensi besar menghambat inovasi dan perkembangan dari berbagai perusahaan rintisan di Indonesia. 

Selain itu, kebijakan lain yang sangat penting untuk diberlakukan agar kita bisa membangun ekosistem yang mendukung perkembangan berbagai perusahaan rintisan di Indonesia adalah memastikan adanya perlindungan kekayaan intelektual yang kuat.

Perlindungan hak kekayaan intelektual yang kuat merupakan hal yang sangat penting demi terciptanya ekosistem perusahaan rintisan yang baik. Ketika seseorang ingin membangun sebuah perusahaan misalnya, termasuk perusahaan rintisan, maka ada banyak faktor yang harus diperhatikan oleh orang tersebut, salah satunya adalah bagaimana cara menumbuhkan nilai aset dari perusahaan yang ingin dibangun. 

Hak kekayaan intelektual merupakan salah satu aset yang sangat penting yang dimiliki oleh sebuah perusahaan, terlebih lagi perusahaan rintisan.

Ketika sebuah perusahaan rintisan mendaftarkan inovasi mereka dalam bentuk berbagai kekayaan intelektual, seperti paten dan hak cipta, maka nilai dari perusahaan tersebut akan meningkat. Dengan demikian, perusahaan tersebut akan lebih mudah untuk menarik para investor demi mengembangkan usahanya (inc42.com, 12/5/2019).

Selain itu, melalui perlindungan kekayaan intelektual, maka sebuah perusahaan bisa menggunakan inovasi yang mereka buat untuk tujuan komersial, seperti menyediakan barang dan jasa layanan tertentu kepada target pasar mereka. Bila hak kekayaan intelektual tersebut tidak dilindungi, maka dengan mudah perusahaan lain dapat mencuri karya tersebut, dan dipergunakan untuk keuntungan diri mereka sendiri. 

Dengan demikian, insentif bagi perusahaan rintisan untuk berinovasi menjadi semakin kecil, dan juga para investor akan enggan menginvestasikan dana mereka di perusahaan-perusahaan rintisan di Indonesia.

Di Indonesia sendiri, masih terdapat banyak tantangan terkait dengan perlindungan hak kekayaan intelektual. Dengan mudah kita bisa menemukan berbagai produk bajakan yang dijual secara bebas di berbagai pertokoan dan pusat perbelanjaan. 

Barang-barang bajakan tersebut meliputi bermacam-macam barang, mulai dari pakaian, perangkat lunak, film, dan lain sebagainya. Tidak sedikit juga berbagai usaha yang menggunakan produk-produk bajakan tersebut untuk kegiatan usahanya.

Hal ini tentu merupakan masalah yang sangat penting untuk diatasi oleh para pembuat kebijakan. Bila kekayaan intelektual, seperti hak cipta dan paten tidak dilindungi secara kuat, maka hal tersebut akan membawa dampak yang negatif terhadap perkembangan perusahaan rintisan di Indonesia, yang tentunya juga akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi dan juga pembukaan lapangan kerja bagi jutaan masyarakat Indonesia.

Sebagai penutup, hak kekayaan intelektual merupakan hal yang sangat penting untuk mendukung berbagai sektor industri di Indonesia. Hal ini tentu termasuk juga sektor industri teknologi informasi yang banyak didominasi oleh berbagai perusahaan rintisan. 

Dengan demikian, diharapkan berbagai perusahaan startup dapat berkembang dengan jauh lebih pesat di Indonesia, dan membawa banyak dampak positif bagi perekonomian dan jutaan masyarakat Indonesia.

Originally published here

Share

Follow:

More Posts

Subscribe to our Newsletter

Scroll to top
en_USEN

Follow us

Contact Info

WASHINGTON

712 H St NE PMB 94982
Washington, DC 20002

BRUSSELS

Rond Point Schuman 6, Box 5 Brussels, 1040, Belgium

LONDON

Golden Cross House, 8 Duncannon Street
London, WC2N 4JF, UK

KUALA LUMPUR

Block D, Platinum Sentral, Jalan Stesen Sentral 2, Level 3 - 5 Kuala Lumpur, 50470, Malaysia

© COPYRIGHT 2024, CONSUMER CHOICE CENTER