Perlindungan hak kekayaan intelektual merupakan salah satu instrumen yang penting untuk meningkatkan inovasi dan juga industri kreatif. Melalui perlindungan hak kekayaan intelektual yang kuat, maka para inovator dan pelaku industri kreatif memiliki jaminan untuk mendapatkan manfaat ekonomi dari karya dan inovasi yang dibuatnya.
Berinovasi dan membuat karya orisinil yang diminati oleh konsumen dan bisa dijual kepada masyarakat bukanlah sesuatu yang mudah. Untuk itu, adanya insentif bagi para inovator dan pekerja di industri kreatif bahwa mereka akan bisa mendapatkan manfaat ekonomi dari hasil karya yang mereka buat merupakan sesuatu yang penting.
Tanpa adanya insentif bagi para inovator dan pekerja kreatif untuk berinovasi, maka tentunya akan membawa dampak yang negatif terhadap perkembangan inovasi di negara tersebut. Dengan demikian, akan sangat sulit bagi sektor usaha untuk berkembang, dan tentunya lapangan kerja yang dibuka kepada masyarakat juga akan semakin sedikit.
Itulah mengapa, perlindungan hak kekayaan intelektual yang kuat merupakan sesuatu yang sangat penting. Tanpa adanya perlindungan hak kekayaan intelektual yang kuat, maka orang-orang yang tidak bertanggung jawab bisa dengan mudah mencuri ide dan hasil karya orang lain. Dengan demikian, para inovator dan mereka yang membuat karya tersebut tidak bisa mendapatkan manfaat dari karya yang telah dibuatnya.
Aspek penegakan hukum untuk menindak para kriminal yang mencuri hasil karya dan inovasi merupakan hal yang sangat penting untuk dalam rangka kebijakan untuk melindungi hak kekayaan intelektual. Tetapi, penegakan hukum dalam bentuk penindakan tentu bukan sesuatu yang cukup untuk memberi insentif bagi para inovator untuk berkarya dan berinovasi.
Setelah hak kekayaan intelektual yang dimiliki oleh seorang inovator tersebut dilindungi, maka adanya ekosistem yang mendukung pemanfaatan kekayaan intelektual tersebut secara optimal juga harus dihadirkan. Kita harus bisa memastikan, bahwa para inovator dan pekerja kreatif bisa mendapatkan manfaat ekonomi dari karya yang dibuatnya secara optimal, untuk mendorong semakin banyak inovator dan pekerja kreatif untuk berkarya dan berinovasi (wipo.int, Maret 2021).
Salah satu hal yang paling jelas misalnya adalah, para pemilik kekayaan intelektual tarsebut harus bisa untuk menjual karya yang dimilikinya dalam berbagai bentuk barang atau jasa kepada konsumen, sebagai salah satu cara untuk mendapatkan manfaat ekonomi dari karya yang dibuatnya. Kegiatan ekonomi jual dan beli ini juga harus dilakukan di dalam ekosistem yang bebas, seperti kompetisi yang adil dan terbuka, serta lain sebagainya.
Namun, ada cara pemanfataan yang lain lagi, yang juga tidak kalah pentingnya dibandingkan dengan pemanfaatan dalam bentuk jual beli. Salah satunya adalah, menjadikan kekayaan inetelektual yang dimiliki tersebut sebagai jaminan untuk mendapatkan kredit dari lembaga keuangan.
Menjadikan aset sebagai jaminan kredit merupakan skema yang sangat umum yang dilakukan oleh berbagai pemilik usaha, baik untuk membuka usahanya, ataupun untuk memperluas pangsa pasar yang dimiliki. Saat ini, khususnya di Indonesia, aset-aset yang umumnya kerap dijadikan sebagai jaminan antara lain adalah apa yang dikenal dengan tangible asset atau aset nyata, seperti properti misalnya.
Adanya ekosistem yang memungkinkan para pemilik properti untuk menggunakan asetnya sebagai jaminan pinjaman tentu merupakan hal yang sangat bermanfaat bagi para pemilik properti tersebut. Dengan demikian mereka bisa memiliki modal untuk berbagai hal, seperti membuka usaha baru, atau mengembangkan usaha yang sudah dimilikinya.
Hal ini pula yang sangat penting untuk didorong, agar para pemilik hak kekayaan intelektual bsia menggunakan kekayaan intelektual yang dimilikinya sebagai jaminan untuk pengajuan kredit. Bila hal ini bisa dilakukan, maka insentif seseorang untuk berkarya dan berinovasi juga akan semakin besar, karena kesempatan mereka untuk mendapatkan manfaat ekonomi dari karya yang dibuatnya juga semakin luas.
Meskipun demikian, memang harus diakui bahwa, ada beberapa tantangan yang harus diatasi untuk mewujudkan hal tersebut. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) misalnya, yang memiliki wewenang selaku lembaga regulator, mengatakan bahwa hak kekayaan intelektual memiliki fluktuasi nilai yang tinggi. Selain itu, industri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang berbasis hak kekayaan intelektual juga mengalami persaingan yang sangat kompetitif, sehingga berpotensi dapat mengalami kesulitan memasuki pasar (money.kompas.com, 01/09/2022).
Pemerintah sendiri belum lama ini sudah mengeluarkan aturan yang memperbolehkan lembaga keuangan seperti bank untuk menjadikan hak kekayaan intelektual sebagai jaminan untuk kredit, melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 2022. Salah satu persyaratan yang dibutuhkan adalah, kekayaan intelektual tersebut sudah didaftarkan, dan pemilik kekayaan intelektual tersebut sudah memiliki sertifikat resmi dari pemerintah (money.kompas.com, 25/7/2022).
Hal ini tentu merupakan sesuatu yang sangat positif. DIharapkan, melalui adanya peraturan pemerintah tersebut, industri kreatif di Indonesia dapat semakin berkembanga, dan para inovator dan pekerja kreatif memiliki insentif yang lebih besar untuk berkarya dan berinovasi, yang nantinya tentunya akan membawa dampak yang positif terhadap perekonomian.
Sebagai penutup, perlindungan kekayaan inetelektual yang kuat merupakan hal yang sangat penting untuk meningkatkan insentif bagi para inovator dan pelaku industri kreatif untuk berkarya dan berinovasi. Namun, pelindungan yang kuat saja tidak cukup. Hal tersebut harus juga dibarengi dengan membangun ekosistem agar para pelaku industri kreatif bisa memanfaatkan kekayaan intelektual yang dimilikinya secara optimal. Dengan demikian, semoga inovasi dan industri kreatif di Indonesia dapat semakin meningkat dari tahun ke tahun di masa yang akan datang.
Originally published here