Vape atau rokok elektrik saat ini merupakan produk yang kerap menimbulkan pro dan kontra dari berbagai kalangan. Bagi sebagian kalangan, vape atau rokok elektrik merupakan produk yang sangat berbahaya bagi kesehatan, sehingga harus dilarang secara penuh, atau setidaknya diregulasi secara sangat ketat.
Sementara itu, bagi kalangan lain, vape atau rokok elektrik dianggap sebagai produk yang sangat penting, khususnya untuk membantu para perokok untuk berhenti merokok. Untuk itu, bila pemerintah melarang atau meregulasi produk-produk vape secara sangat ketat, maka kebijakan tersebut merupakan sesuatu yang tidak tepat, kerena hal tersebut akan membatasi kesempatan para perokok untuk mendapatkan produk alternatf lain yang dapat membantu menghilangkan kebiasaan merokoknya.
Terlepas dari pro dan kontra tersebut, tidak bisa dipungkiri bahwa, fenomena penggunaan produk-produk rokok elektrik merupakan hal yang kian meningkat dari waktu ke waktu, khususnya bagi mereka yang tinggal di masyarakat urban. Pada tahun 2017, diperkirakan ada sekitar 900 ribu pengguna vape di Indonesia. Dalam jangka waktu 3 tahun, tepatnya tahun 2020, angka tersebut meningkat pesat menjadi 2,2 juta pengguna vape di negara kita (medcom.id, 22/01/2021).
Fenomena semakin meningkatnya pengguna vape ini juga bukan merupakan hal tarjadi di Indonesia saja, tetapi juga di dunia secara keseluruhan. Berdasarkan laporan dari Global Harm Reduction 2021 misalnya, secara total diperkirakan ada 82 juta pengguna vape di seluruh dunia. Angka ini meningkat dari sebelumnya sekitar 68 juta pengguna vape aktif di dunia pada tahun 2020 (tribunnews.com, 22/06/2022).
Untuk itu, tentunya kerangka kebijakan yang tepat dalam menghadapi fenomena ini merupakan sesuatu yang sangat penting yang harus dilakukan oleh para pembuat kebijakan. Tanpa adanya kebijakan yang tepat, tentunya konsumen menjadi salah satu pihak yang paling dirugikan, selain tentunya para pekerja yang mendapatkan penghasilannya dari industri tersebut.
Untuk mampu merancang kebijakan yang tepat, salah satu langkah utama yang sanga penting untuk dilakukan tentunya adalah dengan melakukan riset dan penelitian terlebih dahulu terkait dengan produk-produk rokok elektrik, dan juga produk-produk tembakau alternatif lainnya secara lebih luas. Tanpa adanya penelitian yang memadai, tentunya akan sangat sulit bagi kita untuk bisa menemukan kebijakan yang tepat dalam merespon fenomena semakin tingginya pengguna vape di Indonesia.
Di berbagai negara lain, penelitian terahdap produk-produk rokok elektrik atau vape merupakan sesuatu yang sudah sangat banyak dilakukan, salah satunya adalah Britania Raya. Pada tahun 2015, lembaga kesehatan publik asal Inggris, Public Health England (PHE), mengeluarkan laporan yang menunjukkan bahwa, vape atau rokok elektrik 95% jauh lebih tidak berbahaya bila dibandingkan dengan rokok konvensional yang dibakar (www.gov.uk, 19/08/2015).
Hasil dari penelitian tersebut tentunya memiliki dampak yang sangat signifikan terhadap para pembuat kebijakan di Britania Raya untuk menyusun kebijakan terkait vape dan produk tembakau alternatif lainnya secara tepat. Britania Raya sendiri akhirnya menjadi salah satu negara pelopor yang menjadikan produk tersebut sebagai produk alternatif untuk membantu para perokok untuk berhentu merokok (insidesources.com, 03/05/2021).
Negara kita tentu bisa belajar dari langkah yang dilakukan oleh Pemerintah Inggris. Riset dan penelitian mengenai vape dan produk tembakau alternatif lainnya masih cukup kurang di negara kita, yang membuat masih banyaknya berbagai kabar misinformasi terkait dengan produk-produk tersebut, seperti vape atau rokok elektrik memiliki kandungan yang sama bahayanya atau bahkan lebih berbahaya dari rokok konvensional yang dibakar.
Hal ini juga diakui oleh beberapa pihak terkait di Indonesia, salah satuya adalah Asosiasi Vapers Indonesia (AVI). AVI menyatakan bahwa, industri vape dan produk-produk tembakau alternatif lainnya merupakan industri yang saat ini sedang mengalami perkembangan di Indonesia, dan untuk itu dibutuhkan penelitian yang lebih besar terkait dengan produk-produk tersebut (tribunnews.com, 22/06/2022).
Melalui penelitian yang memadai, tentu hal tersebut dapat membantu para pengambil kebijakan untuk mengeluarkan kbeijakan terkait vape dan produk tembakau alternatif lainnya yang tepat, agar tidak merugikan para konsumen dan juga para pekerja. Jangan sampai, regulasi dan juga auran yang diberlakukan etrsebut justru menjadi kontraproduktif, dan justru merugikan para konsumen karena membuat mereka lebih sulit untuk mendapatkan produk alternatif tembakau yang memiliki resiko jauh lebih rendah.
Sebagai penutup, adanya penelitian yang memadai terhadap rokok elektrik, dan juga produk-produk tembakau alternatif lainnya, merupakan hal yang sangat penting, agar para pembuat kebijakan bisa menyusun kerangka kebijakan yang tepat terkait dengan produk-produk tersebut. Dengan demikian, diharapkan para pembuat kebijakan dapat menyusun kebijakan yang tepat, yang dapat membantu jutaan para perokok di Indonesia untuk menghentikan kebiasaan merokoknya yang sangat berbahaya bagi kesehatan.
Originally published here