Ekonomi kreatif saat ini merupakan salah satu sektor yang berkembang paling maju dan paling pesat di Indonesia. Sektor ini telah mempekerjakan puluhan juta pekerja dan juga memberi sumbangsih yang sangat besar bagi ekonomi Indonesia.
Berdasarkan data dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif misalnya, sektor ekonomi kreatif telah menyumbangkan sekitar 1.100 triliun rupiah pada tahun 2020. Hal ini terjadi meskipun di tengah pandemi COVID-19 yang hingga saat ini masih terjadi. Hal ini membuktikan bahwa ekonomi kreatif merupakan salah satu sektor yang paling mampu bertahan di masa pandemi (bisnis.tempo.co, 18/1/2021).
Hal ini tentu merupakan sesuatu yang sangat positif dan harus terus kita dorong. Bila kita mampu untuk semakin meningkatkan ekonomi kreatif di Indonesia, maka masyarakat juga akan mendapatkan manfaat yang sangat besar, dan akan semakin banyak membuka lapangan kerja.
Salah satu upaya yang sangat penting untuk mewujudkan hal tersebut adalah melalui perlindungan hak kekayaan intelektual yang kuat dan komprehensif. Perlindungan hak kekayaan intelektual memang menjadi hal yang tidak bisa dipisahkan dari wacana mengenai sektor ekonomi kreatif.
Inovasi merupakan fondasi dari industri kreatif, dan perlindungan hak kekayaan intelektual adalah hal yang sangat penting untuk meningkatkan inovasi. Dengan adanya perlindungan hak kekayaan intelektual yang baik dan kuat, maka kita akan memberi kepastian kepada para inovator dan pelaku industri kreatif agar karya mereka tidak dicuri dan mereka bisa mendapatkan manfaat ekonomi yang seutuhnya dari karya yang mereka buat.
Tanpa adanya perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual, maka orang-orang yang tidak bertanggung jawab bisa dengan sangat mudah membajak dan mencuri hasil karya orang lain.
Bila hal ini terus terjadi, maka bukan tidak mungkin insentif para pelaku industri kreatif untuk berinovasi akan semakin berkurang, dan para investor juga akan semakin enggan untuk menginvestasikan uang yang mereka miliki di sektor tersebut.
Peran aktif dari aparat penegak hukum untuk menindak mereka yang mealkukan pembajakan merupakan langkah yang sangat penting untuk melindungi hak kekayaan intelektual.
Tetapi, bila kita ingin memperkuat perlindungan hak kekayaan intelektual, hal tersebut saja tidaklah cukup. Peran aktif dari para pelaku industri kreatif juga menjadi hal yang sangat krusial.
Saat ini, kesadaran para pelaku industri kreatif untuk mendaftarkan karya yang mereka buat di Indonesia masih tergolong rendah (jpnn.com, 14/7/2019). Padahal, peran ini merupakan hal yang sangat penting. Bila mereka tidak mendaftarkan karya yang mereka buat, maka akan mustahil karya tersebut untuk mendapatkan perlindungan dari pembajakan dan pencurian.
Oleh karena itu, sosialisasi mengenai pentingnya bagi para pelaku industri kreatif untuk mendaftarkan karya mereka menjadi hal yang penting untuk meningkatkan eksadaran tersebut. Tetapi, hal tersebut tidaklah cukup. Sosialisasi mengenai pentingnya mendaftarkan karya kreatif juga harus dibarengi dengan kebijakan untuk memudahkan proses pendaftaran tersebut.
Bila sosialisasi mengenai pentingnya pendaftaran hak kekayaan intelektual dilakukan secara gencar, namun para pelaku industri kreatif harus melalui proses yang sangat berbelit untuk mendaftarkan karya mereka, maka hal tersebut menjadi tidak akan ada gunanya. Insentif untuk mendaftarkan kekayaan intelektual oleh para pelaku industri kreatif akan tetap kecil.
Salah satu kebijakan yang sangat penting untuk diambil untuk mempermudah proses pendaftaran tersebut adalah melalui digitalisasi pendaftaran kekayaan intelektual.
Saat ini, perkembangan teknologi informasi berkembang begitu cepat, dan jumlah pengguna internet di Indonesia sudah sangat tinggi. Berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), pada tahun 2021, tercatat ada 202,6 juta pengguna internet di Indonesia. Angka ini naik 11% dari tahun sebelumnya, yakni 175,4 pengguna (aptika.kominfo.go.id, 12/9/2021).
Angka ini tentu bukan merupakan jumlah yang sedikit. Dengan adanya proses digitalisasi pendaftaran kekayaan intelektual, maka akan semakin mempermudah para pelaku industri kreatif untuk mendaftarkan karya mereka, karena mereka tidak perlu lagi untuk pergi ke kantor pemerintahan dan melalui berbagai proses birokrasi yang berbelit agar karya mereka menjadi karya yang terdaftar sehingga hak kekayaan intelektualnya dapat terlindungi.
Berita baiknya adalah, pemerintah dalam hal ini sudah mengakomodir hal tersebut, agar digitalisasi proses pendaftaran kekayaan bisa diwujudkan. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, menekankan bahwa memanfaatkan sistem teknologi informasi dalam rangka pelayanan masyarakat, dalam hal ini untuk mendaftarkan kekayaan intelektual, adalah hal yang penting.
Hal ini bukan hanya untuk mempermudah para pelaku usaha industri kreatif, khususnya para pemilik usaha kecil dan menengah, namun juga memperkecil peluang korupsi dan pungutan liar yang dilakukan oleh oknum pegawai pemerintahan (hukumonline.com, 18/7/2020).
Pernyataan dari Menkumham tersebut tetu merupakan sesuatu yang sangat positif dan patut kita apresiasi. Dengan semakin mudahnya pendaftaran kekayaan intelektual, diharapkan akan semakin banyak pula para pelaku industri kreatif yang mendaftarkan karya mereka. Dengan demikian, maka perlindungan kekayaan intelektual akan semakin kuat, dan semoga ekonomi kreatif di Indonesia dapat semakin berkembang di tahun-tahun mendatang.
Originally published here