Hak kekayaan intelektual merupakan sesuatu yang sangat penting untuk dilindungi. Dengan dilindunginya hak kekayaan intelektual, maka hak para inovator dan pelaku usaha atas ide dan karya yang mereka buat akan bisa diwujudkan, dan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab tidak bisa sekehendaknya mengambil dan mencuri hasil karya orang lain untuk keuntungan diri mereka sendiri.
Bila seseorang dapat mengambil dan mencuri hasil karya dan ide orang lain untuk keuntungan mereka sendiri, maka hal tersebut tentu merupakan sesuatu yang sangat merugikan para inovator dan pelaku usaha, karena mereka tidak bisa mendapatkan manfaat ekonomi dari karya yang mereka buat. Bila hal ini diteruskan, maka tidak mustahil hal ini akan mengurangi insentif seseorang untuk membuat karya dan berinovasi, yang tentuya akan merugikan masyarakat.
Perlindungan hak kekayaan intelektual ini kian penting, terutama untuk para pemilik usaha kecil dan menengah yang bergerak di industri kreatif. Bila mereka tdiak bisa mendapatkan manfaat ekonomi dari karya yang mereka miliki secara maksimal, maka akan sangat sulit bagi usaha kecil dan menengah tersebut untuk semakin mengembangkan usahanya.
Hal ini tentunya akan semakin berat untuk usaha kecil dan menengah yang terdapat di berbagai wilayah perdesaan, yang memiliki sumber daya ekonomi dan juga infrastruktur yang tidak sememadai wilayah-wilayah perkotaan besar. Bila karya dan juga inovasi yang mereka buat dapat dengan sangat mudah diambil dan dicuri secara tidak bertanggung jawab, apalagi yang mencuri dan mengambil karya tersebut mereka yang berdomisili di perkotaan besar, maka hal tersebut akan sangat merugikan usaha kecil dan menengah tersebut.
Upaya pencatatan hak kekayaan intelektual, khususnya usaha kecil dan menengah yang terdapat di berbagai pelosok wilayah perdesaan di seluruh Indonesia adalah hal yang sangat penting, agar karya tersebut bisa mendapatkan perlindungan dan tidak bisa dengan mudah dibajak atau dicuri oleh orang lain. Tetapi, ada kendala tersendiri yang dapat menghambat proses pencatatan yang sangat penting tersebut, yang tentunya harus dapat dilakukan agar kekayaan intelektual tersebut bisa terlindungi.
Untuk itu, penyediaan fasilitas untuk mempermudah proses pencatatan hak kekayaan intelektual, khususnya di wilayah perdesaan di seluruh Indonesia merupakan hal yang sangat penting. Bila fasilitas tersebut disediakan, maka tentu insentif para pemilik usaha kecil dan menengah, khususnya yang berada di wilayah perdesaan, akan semakin besar untuk mendaftarkan karya mereka.
Sebenarnya, Pemerintah Indonesia sudah memiki berbagai program untuk mewujudkan hal tersebut, salah satunya adalah melalui upaya digitalisasi untuk pencatatan hak kekayaan intelektual. Melalui digitalisasi ini, diharapkan pendaftaran hak kekayaan intelektual akan semakin cepat dan semakin mudah, dan akan semakin memperkecil peluang korupsi seperti suap.
Hal ini tentu merupakan sesuatu yang sangat positif. Di tengah kemajuan teknologi yang semakin pesat, reformasi proses pencatatan hak kekayaan intelektual melalui digitalisasi merupakan hal yang harus dilakukan. Dengan demikian, para inovator atau pemilik usaha yang ingin mendaftarkan karyanya agar kekayaan intelektualnya terlindungi tidak harus pergi jauh-jauh ke kantor pemerintahan, terlebih lagi bila domisili pemilik usaha tersebut berada di perdesaan dengan akses sarana transportasi dan infrastruktur yang sangat terbatas.
Tetapi digitalisasi pendaftaran saja tidak cukup, terutama untuk wilayah-wilayah dengan akses internet yang terbatas. Untuk itu, pemerintah memiliki program lain untuk meningkatkan pencatatan dan pendaftaran hak kekayaan intelektual khususnya di perdesaan, salah satunya adalah melalui pengembangan program Klinik Kekayaan Intelektual (Klinik KI). Selain itu, kesenjangan pengetahuan dan informasi masyarakat di daerah juga menjai masalah tersendiri dari program digitalisasi (beritasatu.com, 19/10/2021).
Klinik Intelektual sendiri dibangun khususnya di daerah-daerah perdesaan, dan saling bersinergi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Melalui KI sendiri, pemerintah bisa mensosialisasikan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual kepada masyarakat secara lebih baik, dan masyarakat bisa mendapatkan konsultasi mengenai proses dan tata cara pencatatan dan pendaftaran karya mereka tersebut, dan tentunya berpotensi besar dapat semakin meningkatkan kesadaran dan juga insentif para pemilik usaha untuk mendaftarkan karya mereka (kominfo.jatimprov.go.id, 18/10/2021).
Salah satu program dari Klinik KI tersebut yang sudah diterapkan dengan baik adalah program Klinik KI di provinsi Jawa Timur. Di Jawa Timur sendiri klinik KI sudah diadakan di lima kota, diantaranya adalah Malang, Madiun, Bojonegoro, Pamekasan, dan Jember. Jawa Timur sendiri memiliki jumlah usaha mikro, kecil, dan menengah yang sangat banyak, yakni 9,7 juta (radarsurabaya.jawapos.com, 19/10/2021).
Angka yang sangat besar tersebut tentu merupakan potensi yang harus dapat dioptimalkan, agar ekonomi daerah dapat semakin tumbuh dan berkembang. Pemerintah sendiri berupaya untuk mereplikasi program yang sudah dijalankan di Provinsi Jawa Timur tersebut untuk bisa diberlakukan secara nasional (radarsurabaya.jawapos.com, 19/10/2021).
Sebagai penutup, hak kekayaan intelektual merupakan hal yang sangat penting untuk dijaga dan dilindungi, terlebih lagi bagi pemilik usaha kecil dan menengah. Semoga, melalui program klinik kekayaan intelektual, insentif dan kesadaran masyarakat, khususnya yang tinggal di daerah, akan pentingnya pencatatan dan pendaftaran kekayaan intelektual yang mereka miliki menjadi semakin meningkat. Dengan demikian, para pemilik usaha dan inovator bisa mendapatkan manfaat ekonomi dari karya mereka secara maksimal, yang tentunya akan semakin menggerakkan dan mengembangkan ekonomi di daerah.
Originally published here