Peningkatan kesejahteraan bisa dikatakan merupakan salah satu hal yang sangat penting untuk dicapai oleh berbagai pemerintahan di seluruh dunia. Meningkatnya kesejahteraan di sebuah negara, merupakan salah satu tolak ukur yang paling umum dan mutlak untuk menentukan apakah sebuah pemerintahan berhasil dalam mengelola negara yang dipimpinnya.
Selain itu, peningkatan kesejahteraan juga merupakan salah satu fondasi yang sangat penting bagi stabilitas politik. Tanpa adanya peningkatan kesejahteraan, terlebih lagi bila standar hidup masyarakat di sebuah negara terus menurun dari tahun ke tahun, tidak mustahil hal tersebut justru akan membawa pada pergolakan sosial, yang berujung pada instabilitas politik yang sangat berbahaya bagi keamanan dan kegiatan ekonomi.
Untuk itu, adanya kebijakan publik yang dapat mendukung upaya peningkatan kesejahteraan merupakan hal yang wajib menjadi fokus dan diberlakukan oleh berbagai pemerintahan dan para pengambil kebijakan di seluruh dunia. Bila suatu pemerintahan atau pengambil kebijakan membuat produk hukum yang tidak dapat menunjang peningkatan kesejahteraan, tentu upaya meningkatkan kesejahteraan tersebut akan mustahil dapat tercapai, dan bukan tidak mungkin justru akan membawa kemunduran serta peningkatan kemiskinan di negara tersebut.
Terkait dengan hal tersebut, sejarah sudah membuktikan bahwa, kebebasan ekonomi merupakan fondasi yang sangat penting untuk meningkatkan kesejahteraan di sebuah negara. Pasar bebas merupakan pilar yang sangat penting untuk mengeluarkan seluruh potensi dan kreativitas yang dimiliki oleh masyarakat di sebuah negara, yang akan mendorong inovasi dan meningkatkan kegiatan ekonomi yang akan membawa manfaat bagi penduduk di negara tersebut.
Salah satu lembaga think tank yang memiliki fokus pada aspek kebebasan ekonomi adalah lembaha think tank asal Amerika Serikat, The Heritage Foundation. Setiap tahunnya, lembaga think tank tersebut merilis laporan mereka mengenai indeks kebebasan ekonomi negara-negara di dunia, yang dikenal dengan nama Index of Economic Freedom. Indeks tersebut mengukur kebebasan ekonomi berbagai negara di dunia, dan membuat peringkat berdasarkan indikator-indikator yang mereka gunakan.
Setelah itu, negara-negara tersebut dibagi menjadi lima kategori, yakni free, mostly free, moderately free, mostly unfree, dan repressed. Negara-negara yang menduduki peringkat free diduduki negara-negara yang di mana memiliki kerangka hukum yang mendukung kegiatan ekonomi secara bebas, serta institusi yang transparan dan bebas dari korupsi. Sebaliknya, negara-negara yang membatasi kegiatan ekonomi masyarakatnya secara ketat, serta memiliki institusi yang tertutup dan korup, maka mereka menduduki peringkat yang rendah.
Setelah peringkat tersebut disusun, terbukti bahwa, secara rata-rata, negara-negara yang menduduki peringkat free memiliki pendapatan per kapita yang sangat tinggi. Sebaliknya, negara-negara yang menduduki peringkat bawah dalam indeks tersebut, atau masuk dalam kategori repressed, cenderung memiliki Produk Domestik Bruto (PDB) per kapita yang rendah. Pada tahun 2019 misalnya, rata-rata negara-negara yang masuk dalam kategori free memiliki PDB per kapita sebesar USD63.588, sementara negara-negara yang menduduki peringkat terbawah rata-rata PBD per kapitanya hanya USD7.716 (The Heritage Foundation, 2020).
Hasil dari penelitian ini tentu merupakan sesuatu yang sangat penting untuk diperhatikan oleh berbagai pembuat kebijakan di seluruh dunia. Kebebasan ekonomi merupakan pilar yang sangat penting sebagai dasar peningkatan kesejahteraan di sebuah negara.
The Heritage Foundation sendiri menggunakan beberapa indikator untuk mengukur tingkat kebebasan ekonomi di sebuah negara dalam indeks mereka. Salah satu dari indikator tersebut yang sangat penting adalah perlindungan terhadap kepemilikan pribadi (private property rights).
Adanya kerangka hukum dan sistem kelembagaan yang melindungi kepemilikan seseorang merupakan hal yang sangat krusial untuk menunjang kebebasan ekonomi. Tanpa adanya perlindungan terhadap hak kepemilikan, tentu aktivitas ekonomi tidak dapat berjalan dengan lancar, karena setiap orang dapat merampas hak milik orang lain dengan mudah.
Perlindungan hak kepemilikan pribadi ini bukan hanya mencakup dengan aset-aset yang nyata, atau yang dikenal juga dengan tangible asset, namun juga harus mencakup hak kekayaan intelektual. Perlindungan hak kekayaan intelektual merupakan hal yang sangat penting untuk melindungi para inovator dan orang-orang yang kreatif agar mereka bisa mendapatkan manfaat ekonomi dari karya yang mereka buat dengan bersusah payah dan kerja keras.
Sebagaimana dengan perlindungan hak kepemilikan pribadi terhadap aset-aset yang tangible, tanpa adanya perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual, maka kebebasan ekonomi akan sulit untuk dicapai. Tanpa adanya perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual, maka setiap orang dapat dengan mudah membajak dan mencuri hasil karya orang lain untuk keuntungan diri mereka sendiri, tanpa harus menaruh usaha dan bekerja keras untuk membuat dan menciptakan karya tersebut.
Hubungan antara perlindungan hak kekayaan intelektual yang kuat dengan kesejahteraan merupakan hal yang diteliti oleh beberapa pihak. Pada tahun 2017 misalnya, sektor-sektor yang bertumpu pada hak kekayaan intelektual telah berkontribusi pada lebih dari 30% dari tenaga kerja di negara-negara maju seperti Amerika Serikat dari Eropa, dan telah berkontribusi terhadap 40% PDB dari Amerika Serikat dan negara-negara di Uni Eropa (Forbes.com, 26/4/2017).
Perlindungan yang lemah terhadap hak kekayaan inteletual juga telah membawa kerugian dan malapetaka di negara-negara yang berpenghasilan rendah dan menengah. Direkrut eksekutif dari organisasi pegiat hak kekayaan intelektual, Property Rights Alliance, Lorenzo Montanari, mencatat bahwa perlindungan hak kekayaan intelektual yang buruk di negara-negara berpenghasilan rendah dan menengah telah merugikan banyak pelaku ekonomi lokal (Forbes.com, 26/4/2017).
Montanari mencatat hal yang terjadi di Nigeria misalnya, merupakan salah satu contoh dari hal tersebut. Nigeria merupakan salah satu negara yang memilki industri perfilman yang sangat maju, yang dikenal dengan julukan Nollywood. Industri perfilman di Nigeria juga telah melahirkan banyak aktor-aktor ternama yang memiliki basis penggemar dari seluruh dunia.
Namun, karena negara tersebut tidak memiliki perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual yang kuat, maka para produser dan pembuat film di Nigeria tidak bisa mendapatkan investasi yang besar untuk menunjang industri perfilman mereka, karena banyaknya pembajakan. Hal ini tentu merupakan hal yang sangat merugikan bagi industri perfilman di Nigeria, dan besar kemungkinan hal tersebut akan menghambat perkembangan industri perfilman di negara tersebut.
Sebagai penutup, perlindungan hak kepemilikan pribadi, termasuk juga hak kekayaan intelektual, merupakan salah satu pilar penting kebebasan ekonomi, yang merupakan fondasi untuk meningkatkan kesejahteraan. Untuk itu, bila sebuah negara ingin meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya, memperkuat perlindungan hak kekayaan intelektual, sebagai bagian dari perlindungan hak kepemilikan pribadi, merupakan hal yang sangat penting untuk menjadi perhatian bagi para pembuat kebijakan di sebuah negara.
Originally published here.