Narasi mengenai kedaulatan merupakan hal yang sangat populer di berbagai belahan dunia, khususnya negara-negara dunia ketiga di kawasan Asia dan Afrika. Narasi kedaulatan banyak dianggap oleh berbagai kalangan sebagai narasi untuk melawan kekuatan global, yang di negara-negara dunia ketiga kerap dianggap sebagai pengaruh kolonialisme dan imperialisme.
Di Indonesia sendiri, narasi mengenai kedaulatan merupakan hal yang terus populer serta tidak lekang oleh waktu dan pergantian rezim pemerintahan. Dari zaman ke zaman, berbagai narasi mengenai kedaulatan kerap digaungkan oleh berbagai pihak seperti politisi, akademisi, hingga tokoh masyarakat.
Ada berbagai bentuk narasi mengenai kedaulatan yang kerap disuarakan, seperti kedaulatan pangan, kedaulatan energi, hingga kedaulatan ekonomi. Dengan segala varian bentuk dari narasi kedaulatan tersebut, ada benang merah yang menyambungkannya, yakni dorongan untuk mengurangi ketergantungan pihak asing. Melalui narasi kedaulatan ekonomi, keterbukaan ekonomi dibingkai sebagai hal yang identic dengan bentuk kelemahan, dan aktor global dianggap sebagai ancaman bagi kepentingan nasional.
Hal ini bisa kita temukan dengan cukup mudah yang diucapkan oleh beberapa pejabat tinggi di Indonesia. Menteri Sekretaris Negara misalnya, pernah menyampaikan kepada media bahwa kebijakan ekonomi pemerintah saat ini ditekankan pada prinsip kedaulatan atau kemerdekaan ekonomi. Hal ini juga sudah disampaikan oleh presiden di berbagai forum internasional, salah staunya adalah World Economic Forum (WEF) 2026 di Davos (jatim.antaranews.com, 22/1/2026).
Tidak hanya itu, industri keuangan nasional misalnya, beberapa kali disampaikan oleh presiden sebagai “benteng kedaulatan bangsa” di berbagai tempat. Hal ini memberikan pesan kuat untuk mengendalikan beberapa sektor strategis yang menjadi bagian dari menjaga kedaulatan nasional (setneg.go.id, 2/12/2024). Narasi semacam ini kerap dijadikan sebagai dasar untuk kebijakan ekonomi yang proteksionis, dan juga penguatan sektor-sektor industri dan usaha milik negara.
Kenyataannya, cara pandang seperti ini hampir selalu menghasilkan kebijakan proteksionisme dan sikap anti asing yang semakin menguat. Selain itu, narasi kedaulatan ekonomi juga kerap berfondasikan pada slogan politik semata dan tanpa ada analisis ekonomi yang rasional. Alih-alih memperkuat daya saing domestik, kebijakan yang lahir dari semangat kedaulatan justru serung membatasi perdagangan dan menghambat investasi asing, yang akan menciptakan pasar yang terdistorsi.
Pengalaman Indonesia sendiri telah memberikan contoh yang sangat jelas mengenai risiko dari kebijakan yang proteksionis yang dibungkus oleh narasi kedaulatan ekonomi. Gagasan mobil nasional misalnya, pernah menjadi proyek ambisius yang oleh pemerintah dikemas sebagai simbol kemandirian, seperti mobil Timor pada pertengahan 1990-an. Pemerintah dalam hal ini memberikan fasiltas khusus seperti pembebasan bea masuk dan sebagainya.
Tetapi ujung-ujungnya hal tersebut malah menimbulkan praktik korupsi dan menimbulkan distorsi pasar. Proyek tersebut akhirnya runtuh dan menjadi bukti bahwa kebijakan yang dibungkus semangat nasionalisme dan kedaulatan tidak otomatis menciptakan daya saing industri (bbc.com, 23/10/2025).
Pada tahun 2019 lalu, kesalahan yang sama juga dilakukan oleh pemerintah. Dalam hal ini, pemerintah Indonesia mencoba untuk meluncurkan kembali produk mobil nasional Esemka yang digagas dari Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Akan tetapi, berdasarkan pengamat otomotif dari Institut Teknologi Bandung (ITB), proyek tersebut juga kandas karena terlalu banyak intervensi politik (oto.detik.com, 22/10/2025).
Sebaliknya, negara-negara yang tidak gemar menyampaikan jargon mengenai kedaulatan ekonomi justru menjadi negara yang memiliki tingkat kemakmuran dan kesejahteraan yang lebih tinggi. Swiss misalnya, merupakan negara kecil di Eropa yang memiliki sumber daya alam yang terbatas. Tetapi karena negara tersebut mengambil jalan kebijakan ekonomi yang berorientasi pada pasar bebas dan keterbukaan, Swiss mampu menjadi salah satu negara dengan standar hidup yang tertinggi di dunia (swissinfo.ch, 11/1/2024).
Hal yang sama juga dialami oleh negara tetangga kita seperti Australia. Negeri asal Kanguru tersebut sudah sejak lama menjadikan keterbukaan ekonomi dan integrasi ekonomi global sebagai fondasi untuk menumbuhkan ekonomi, dan tidak menurup diri dari impor atau investasi asing (afr.com, 27/5/2024). Singapura juga merupakan salah satu cerita sukses negara dengan pertumbuhan yang sangat pesat dan kesejahteraan yang tinggi dengan mengadopsi kebijakan ekonomi yang terbuka (ccta.regent.edu 2/11/2020).
Dengan demikian, negara lantas terjebak pada ilusinya sendiri akan kemandirian, dan masyarakat umum yang menanggung akibatnya. Kebijakan yang mengatasnamakan kedaulatan ekonomi kerap menjadi daih dan alasan bagi para politisi dan birokrat untuk memperluas kontrol mereka atas aktivitas warga negara. Negara dalam hal ini mengontrol konsumen dan masyarakat umum mengenai barang asing mana yang bisa mereka beli dan gunakan, dan industri mana yang harus “dilindungi” dan yang tidak.
Dengan demikian, pasar tidak bisa lagi menjadi mekanisme yang efisien dan justru menjadi arena kebijakan yang kental dalam kepentingan politik. Sejarah sudah menunjukkan bahwa pendekatan proteksionis yang berdasarkan narasi kedaulatan ini jarang menghasilkan kemajuan dalam jangka panjang.
Kesalahpahaman yangs angat mendasar dari narasi kedaulatan ekonomi terletak pada andangan bahwa pasar yang terbuka identik dengan kelemahan dan juga ketergantungan kepada negara lain. Paahal, adanya kebijakan pasar yang terbuka justru merupakan mekanisme agar sebuah negara bisa memaksimalkan potensi yang dimilikinya. Dalam ekonomi global yang saling terhubung satu sama lain, tidak ada negara yang benar-benar bisa berdiri senfiri, dan baik negara besar atau kecil, pasti selalu bergantung pada pihak lain.
Narasi kedaulatan ekonomi juga sering disalahartikan sebagai kewajiban untuk memproduksi segala sesuatu secara mandiri, termasuk produk-produk yang sebenarnya tidak memiliki keunggulan komparatif. Ambisi untuk memiliki mobil nasional misalnya, kerap dikemas sebagai simbol kemandirian dan kebanggaan nasional.
Namun dalam praktiknya, proyek semacam ini sering kali berujung pada proteksi berlebihan, subsidi besar, dan produk yang tidak kompetitif. Konsumen dipaksa membayar lebih mahal demi memenuhi simbol politik, sementara sumber daya yang seharusnya bisa dialokasikan ke sektor yang lebih produktif justru terbuang.. Swiss, Australia, dan Singapura tidak pernah memaksakan diri untuk memproduksi segala jenis barang atas nama kedaulatan. Mereka tidak merasa perlu membangun industri otomotif nasional hanya demi simbol kemandirian
Pendekatan seperti ini sering hilang dalam diskursus mengenai kedaulatan ekonomi di Indonesia. Fokus yang dibahas malah menjadi bagaimana membatasi pasar, dan bukan meningkatkan daya saing. Dalam keadaan seperti ini, negara, yang dijalankan oleh para politisi dan birokrat,, tidak lagi berperan sebagai wasit, tetapi malah sebagai aktor yang dominan untuk mengatur kegiatan ekonomi masyarakat. Padahal, para politisi dan birokrat tersebut juga memiliki kepentingan pribadinya masing-masing.
Sebagai penutup, kedaulatan ekonomi yang sebenarnya sejatinya bukan mengenai berapa banyak produk yang bisa kita buat secara domestik, tetapi terletak pada kemampuan konsumen dan pelaku usaha untuk bisa memilih, berinovasi, dan bersaing secara bebas di pasar yang sehat dan terbuka. Selama narasi mengenai kedaulatan ekonomi dijadikan pembenaran bagi kebijakan proteksionisme dan kontrol negaar yang kuat, maka bukan kepentingan warga dan pelaku usaha asing yang terancam, melainkan kesejahteraan warga negara itu sendiri.
Originally published here
