fbpx

Kenaekaragaman suku dan budaya di Indonesia telah melahirkan kerajinan tradisional yang sangat beragam. Berbagai kerajinan ini memliki bentuk yang sangat beragam, mulai dari furniture, motif pakaian, hingga perhiasan. Tidak sedikit pula, berbagai motif dan desain dari berbagai karya tersebut merupakan sesuatu yang sudah turun temurun dan dibuat oleh pekerja kerajinan tradisional tersebut secara turun menurun selama bergenerasi-generasi.

Kerajinan tradisional di Indonesia ini tentu merupakan sesuatu yang sangat penting untuk dilestarikan. Menjaga kelestarian kerajinan tradisional tidak hanya penting demi menjaga produk budaya tersebut, tetapi juga penting agar memastikan para seniman kerajinan tradisional di Indonesia bisa mendapatkan manfaat, termasuk manfaat finansial, dari karya yang mereka buat.

Meskipun mungkin tidak terlihat besar, namun industri yang berkaitan dengan kerajinan tradisional di Indonesia telah menyumbang cukup banyak bagi perekonomian negara. Pada tahun 2017 misalnya, industri kerajinan yang paling populer, yakni batik dan kain tenun misalnya, nilai ekspor kedua produk tersebut sebesar USD151,7 juta atau 2,1 triliun rupiah (Antaranews, 05/05/2017).

Indonesia sendiri sudah memiliki payung hukum untuk melindungi hak kekayaan intelektual bagi warganya, termasuk juga para pekerja kerajinan tradisional. Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentag Hak Cipta misalnya, merupakan salahs atu instrumen hukum yang bertujuan untuk melindungi para pekerja kreatif terhadap karya yang mereka buat.

Dalam Pasal 40 Undang-Undang Hak Cipta, dijelaskan bahwa Hak Cipta yang dilindungi di Indonesia meliputi berbagai karya seni, sastra, dan ilmu pengetahuan. Beberapa bentuk karya seni yang dilindungi tersebut diantaranya adalah karya seni rupa seperti lukisan, ukiran, patung, seni pahat, karya seni terapan, dan karya seni motif sepeti kain batik, yang sangat digemari oleh banyak orang. Masa berlaku Hak Cipta ini juga cukup lama, yakni hingga 70 tahun dari sejak pembuat karya tersebut tutup usia (Jogloabang.com, 2019).

Undang-Undang Hak Cipta secara eksplisit juga memberi sanksi tegas bagi orang-orang yang melakukan pelanggaran Hak Cipta atas karya orang lain. Dalam Pasal 113 misalnya, dituliskan dengan jelas bahwa mereka yang melakukan pelanggaran Hak Cipta akan dipidana paling lama 1 tahun atau denda 100 juta rupiah. Bila orang yang melakukan pelanggaran Hak Cipta tersebut memperoleh manfaat ekonomi dari karya yang ia bajak , maka sanksinya diperberat menjadi 3 tahun dengan denda maksimum 500 juta rupiah.

Tidak hanya pelakunya saja, mereka yang memfasilitasi perdagangan barang-barang yang melanggar hak cipta milik orang lain juga akan dikenai sanksi tegas, seperti pemilik toko yang menjual barang-barang bajakan yang melanggar hak cipta orang lain misalnya. Dalam Pasal 114, dijelaskan sanksi bagi orang yang mengelola tempat perdagangan barang-barang yang melanggar hak cipta akan dipidana denda maksimum 100 juta rupiah.

Sudah adanya kerangka hukum yang melindungi hak kekayaan intelektual seperti hak cipta, seperti yang tercntum dalam Undang-Undang No. 28 tahun 2014 tersebut tentu merupakan sesuatu yang harus kita apresiasi. Salah satu yang menyebabkan perlindungan atas hak kekayaan intelaktual produk-produk kerajinan tradisional adalah potensi ekonomi yang bisa didapatkan dari karya-karya tersebut.Malalui perlindungan hak kekayaan intelektual terhadap karya-karya tradisional di Indonesia, maka para pengrajin dan para pekerja yang bergerak di industri kerajinan tradisional dapat menikmati manfaat ekonomi dari karya yang mereka buat tersebut.

Tidak jarang, bagi pengrajin dan pekerja industri kerajinan tradisional, satu-satunya pendapatan mereka adalah dengan menjual karya-karya yang mereka buat kepada konsumen, baik konsumen domestik maupun mancanegara.

Sayangnya, penegakan terhadap perlindungan hak kekayaan intelektual para pekerja kerajinan tradisional ini masih lemah. Bila kita pergi ke pertokoan di kota-kota besar misalnya, atau ke pertokoan yang terletak di tempat-tempat yang menjadi destinasi wisata misalnya, kita bisa menemukan dengan mudah berbagai karya tradisional bajakan yang tentunya melanggar hak cipta orang lain. Produk-produk bajakan ini umumnya dijual dengan harga yang jauh dibawah produk-produk asli, dan tentunya kualitasnya juga tidak sebaik produk-produk aslinya.

Banyaknya pembajakan terhadap karya-karya kerajinan tradisional ini tentu merupakan hal yang harus kita lawan bersama. Selain itu, masih minimnya kesadaran dari pelaku industri kreatif, termasuk juga mereka yang bergerak di kerajinan tradisional, untuk mendaftarkan karyanya, juga merupakan salah satu persoalan besar yang harus segera diatasi. Untuk itu, kampanye publik kepada para pelaku industri kreatif, termasuk mereka yang bergerak di industri kerajinan tradisional merupakan sesuatu yang sangat penting.

Dan juga, dampak negatif dari pembajakan karya-karya kerajinan tradisional juga bukan hanya manfaat ekonomi yang akan didapatkan oleh para pengrajin dan pembuat kerya tersebut menjadi berkurang. Hal ini tentu juga akan merusak citra dari karya tradisional tersebut, khususnya di dunia internasional.Sebagaimana yang sudah dijelaskan di paragraf sebelumnya, karya-karya kerajinan tradisional bajakan yang tidak asli umumnya memiliki kualitas yang sangat jauh dibawah dengan karya yang asli. Bila produk-produk bajakan ini sampai di tangan konsumen, terutama konsumen mancanegara, maka tentu bukan tidak mungkin citra dari karya tersebut menjadi tidak baik. Hal ini tentu adalah sesuatu yang harus kita hindari dan kita cegah.

Sebagai penutup, kerajinan tradisional Indonesia, baik yang berupa motif pakaian seperti batik, ukiran, dan lain-lain merupakan kekayaan bangsa kita yang sangat penting untuk kita jaga dan lestarian. Salah satu langkah yang sangat penting untuk melindungi karya-karya tersebut adalah melalui perlindungan hak kekayaan intelektual seperti hak cipta untuk mencegah pencurian dan pembajakan karya yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Originally published here.

Share

Follow:

More Posts

Subscribe to our Newsletter

Scroll to top
en_USEN

Follow us

Contact Info

WASHINGTON

712 H St NE PMB 94982
Washington, DC 20002

BRUSSELS

Rond Point Schuman 6, Box 5 Brussels, 1040, Belgium

LONDON

Golden Cross House, 8 Duncannon Street
London, WC2N 4JF, UK

KUALA LUMPUR

Block D, Platinum Sentral, Jalan Stesen Sentral 2, Level 3 - 5 Kuala Lumpur, 50470, Malaysia

© COPYRIGHT 2024, CONSUMER CHOICE CENTER