fbpx
Suara Kebebasan

Penulis Haikal Kurniawan – Usia harapan hidup dunia kian naik dari tahun ke tahun. Pada tahun 2020, diprediksi ada lebih banyak penduduk dunia yang berusia di atas 64 tahun daripada anak-anak di bawah usia 5 tahun (Roeder, 2019). Hal ini tentu merupakan suatu capaian yang mengagumkan, dan sangat perlu untuk diapresiasi.

Salah satu hal yang memainkan peran besar atas hal tersebut adalah inovasi dan perkembangan sains dan teknologi di bidang medis. Berbagai kemajuan di bidang tersebut telah membantu umat manusia untuk memiliki usia jauh lebih panjang daripada leluhur mereka yang hidup di masa lalu.

Konsumen tentu merupakan pihak yang paling diuntungkan dari perkembangan tersebut. Melalui berbagai inovasi, konsumen diberikan berbagai macam pilihan untuk memilih obat-obatan medis yang lebih beragam dan ampuh untuk mengatasi berbagai penyakit.

Lantas, apakah perlindungan Hak Kekayaan Intelektual memiliki kaitan erat perkembangan sains dan teknologi tersebut?

*****

Hak Kekayaan Intelektual, atau HAKI, merupakan salah satu hak yang diakui secara global oleh dunia internasional. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), Pasal 27 UDHR, menyatakan dengan eksplisit bahwa “Setiap manusia memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan, baik secara moral, maupun kepentingan material, yang dihasilkan dari hasil karya saintifik, literatur, maupun seni yang dibuatnya.”

Perlindungan HAKI merupakan salah satu instrumen yang dibuat untuk melindungi para inovator dan seniman atas hasil jerih payah mereka. Tanpa adanya perlindungan terhadap HAKI, tentu mustahil para inovator dan seniman yang sudah bekerja keras membuat karya tertentu untuk menikmati hasil kreatifitas yang mereka buat. Orang-orang lain, yang tidak melakukan apa-apa, akan dengan mudah mengkopi dan membajak hasil karya tersebut untuk keuntungan mereka sendiri.

Hal yang sama juga berlaku untuk inovasi di bidang teknologi kedokteran, pangan, dan kesehatan. Satu hal yang memiliki peran sangat besar untuk mendorong perkembangan tersebut adalah para investor yang menginvestasikan dana mereka untuk riset dan penelitian.

Jumlah dana yang diinvestasikan tersebut tidaklah kecil. Profesor dari Fakultas Kesehatan Universitas Tufts, Joseph Dimasi, dalam jurnalnya yang berjudul “Innovation in the pharmaceutical industry: New estimates of R&D costs” memberi estimasi, agar sebuah obat bisa dipakai oleh pasien dari nol, dibutuhkan waktu riset selama 12,5 tahun dan dana sebesar 2,8 milyar Dollar Amerika, atau lebih dari 35 triliun rupiah (DiMasi, 2016).

Dana tersebut tentu bukan jumlah yang sedikit. Tanpa adanya perlindungan terhadap HAKI, tentu insentif para investor untuk menginvestasikan uang yang mereka miliki menjadi berkurang, dan bahkan hilang. Hal tersebut tentu akan sangat merugikan banyak pihak, terutama konsumen yang membutuhkan obat-obatan medis terbaru, karena riset dan penelitian menjadi terhambat.

Akan tetapi, bukankah HAKI di bidang medis akan mendorong perilaku rakus yang dilakukan oleh berbagai perusahaan farmasi demi keuntungan sebesar-besarnya?

Memang, kerakusan perusahaan farmasi demi meraih keuntungan sebesar-besarnya merupakan karikatur yang kerap digambarkan oleh para aktivis dan para politisi yang memiliki haluan kiri.

Namun, kenyataannya tidaklah demikian. Perusahaan farmasi asal Britania Raya GlaxoSmithKline (GSK) misalnya, memberlakukan kebijakan pemotongan harga obat yang mereka jual di negara-negara berkembang sebesar 25% dari dengan harga di negara-negara maju. Selain itu, perusahaan farmasi asal Swiss, Novartis, sejak tahun 2011, telah mendistribusikan lebih dari 850 juta obat anti malaria ke lebih dari 60 negara dengan jumlah penderita malaria tertinggi, tanpa mengambil profit sama sekali (Medicine for Malaria Venture, 2019).

Lantas, bila demikian, bagaimana kita dapat mengatasi biaya obat-obatan medis yang tinggi?

Cara untuk mengatasi hal tersebut bukanlah dengan menghapus HAKI, karena hal tersebut akan menghilangkan insentif yang sangat dibutuhkan untuk mendorong kemajuan di bidang medis. Solusi yang paling efisien untuk menurunkan harga obat-obatan agar terjangkau adalah menghapuskan berbagai kebijakan pemerintah yang mendorong kenaikan harga tersebut, diantaranya adalah tarif impor dan izin birokrasi yang rumit.

Tarif impor untuk produk obat-obatan medis tentu akan mendorong kenaikan harga barang tersebut di pasar, dimana yang paling dirugikan adalah masyarakat kelas menengah ke bawah. Nepal misalnya, memberlakukan kebijakan tarif impor untuk produk medis sebesar 14,7%. Tarif impor untuk obat-obatan medis di Indonesia sendiri adalah 4,3% (IDN Times, 2019).

Izin yang rumit dan berbelit juga merupakan hal yang tentu sangat menghambat perkembangan dan membuat biaya obat menjadi meningkat. Berdasarkan laporan Tempo misalnya, Menteri Kesehatan, Terawan Agus Purwanto, menyatakan bahwa izin peredaran obat baru di Indonesia bisa memakan waktu hingga berbulan-bulan, ia berjanji akan mengatasi persoalan tersebut (Tempo, 2020).

HAKI di bidang medis merupakan hal yang patut untuk dijaga demi mendorong perkembangan sains dan teknologi di bidang medis, yang tentunya akan membawa manfaat besar bagi umat manusia. Pemerintah dalam hal ini seharusnya menjadi pihak yang menjaga hak tersebut, bukan menjadi aktor yang mempersulit inovasi melalui berbagai regulasi ketat yang nantinya akan merugikan masyarakat.

Originally published here.


The Consumer Choice Center is the consumer advocacy group supporting lifestyle freedom, innovation, privacy, science, and consumer choice. The main policy areas we focus on are digital, mobility, lifestyle & consumer goods, and health & science.

The CCC represents consumers in over 100 countries across the globe. We closely monitor regulatory trends in Ottawa, Washington, Brussels, Geneva and other hotspots of regulation and inform and activate consumers to fight for #ConsumerChoice. Learn more at consumerchoicecenter.org

Share

Follow:

More Posts

Subscribe to our Newsletter

Scroll to top
en_USEN

Follow us

Contact Info

WASHINGTON

712 H St NE PMB 94982
Washington, DC 20002

BRUSSELS

Rond Point Schuman 6, Box 5 Brussels, 1040, Belgium

LONDON

Golden Cross House, 8 Duncannon Street
London, WC2N 4JF, UK

KUALA LUMPUR

Block D, Platinum Sentral, Jalan Stesen Sentral 2, Level 3 - 5 Kuala Lumpur, 50470, Malaysia

© COPYRIGHT 2024, CONSUMER CHOICE CENTER