Beberapa waktu lalu, Makhamah Konstitusi ( MK ) Republik Indonesia memberi putusan penting tekait dengan kebijakan internet dan telekomunikasi di tanah air. Dalam putusan tersebut, salah satu lembaga peradilan tertinggi di Indonesia tersebut memberi putusan bahwa kuota internet yang sudah dibeli oleh pengguna merupakan milik pengguna, dan tidak bisa dihanguskan di akhir bulan (kompas.id, 29/7/2026).
Putusan dari Mahkamah Kosntitusi tersebut muncul setelah adanya permohonan uji materi dari sebagian masyarakat sipil yang diajukan kepada MK, dengan argument hal ini ditujukan untuk melindungi konsumen. Pemohon dalam hal ini mengatakan bahwa adanya skema kuota internet yang telah dibeli hangus di akhir bulan memberikan keleluasaan bagi perusahaan operator telekomunikasi untuk menentukan tarif dan masa berlaku paket, tetapi tidak ada perlindungan kepada konsumen (inet.detik.com, 27/7/2026).
Salah satu pihak yang mengajukan permohonan kepada MK misalnya, mengatakan bahwa dia mengalami pengalaman yang kurang menyenangkan di mana ia kehilangan kuota internet 20GB karena masa ktif sudah berakhir. Pemohon dalam hal ini berpendapat bahwa kuota internet yang sudah dibeli melalui sistem prabayar harusnya menjadi hak konsumen dan tidak bisa hilang begitu saja. Selain itu, di era perkembangan teknologi yang semakin pesat, data internet dianggap sebagai kebutuhan dasar, seperti listrik misalnya (inet.detik.com, 27/7/2026).
Tidak bisa dipungkiri memang, data internet saat ini sudah menjadi salah satu kebutuhan dasar yang paling penting. Secara sekilas, adanya putusan dari MK ini memang terlihat sebagai hal yang sangat menguntungkan bagi konsumen. Namun, ada hal-hal yang tidak terlihat yang bisa membawa dampak negatif dari putusan ini.