fbpx

Indonésie

Tantangan Membela Hak Pengguna Vape

Isu mengenai rokok elektronik, atau yang dikenal juga dengan vape, merupakan salah satu isu yang cukup kontroversial di berbagai negara di dunia, termasuk juga di Indonesia. Berbagai pihak memiliki pandangan yang sangat kontras dan jauh berbeda antara satu dengan yang lainnya.

Bagi sebagian pihak, vape atau rokok elektronik adalah hal yang sangat berbahaya, dan maka dari itu harus dilarang demi melindungi kesehatan publique. Di Indonesia misalnya, salah satu pihak yang mendukung adanya larangan tersebut adalah Ikatan Dokter Indonesia, atau IDI. IDI mengungkapkan, vape justru mengandung zat-zat berbahaya bagi kesehatan (mediaindonesia.com, 25/09/2019).

Kesehatan publik tidak bisa dipungkiri memang merupakan masalah besar di berbagai negara di dunia. Bila suatu negara memiliki jumlah populasi masyarakat yang sakit dengan angka yang tinggi, hal ini juga akan semakin meningkatkan beban negara untuk membiayai programme kesehatan tersebut. Belum lagi, orang-orang yang dapat menggunakan tenaga dan pikiran yang mereka miliki untuk kegiatan-kegiatan yang produktif akan semakin berkurang.

Namun, melindungi kesehatan publik tidak semudah membalikkan telapak tangan, salah satunya dengan hanya melarang produk-produk tertentu yang dianggap berbahaya. Ada conséquences involontaires yang harus kita pikirkan masak-masak bila kita ingin mengambil kebijakan tersebut.

Hanya karena kita melarang suatu produk yang dianggap bisa membahayakan kesehatan, bukan berarti lantas kita dapat menghalangi seseorang untuk mendapatkan produk tersebut. Selain itu, hal lain yang tidak kalah pentingnya adalah, bila ada produk serupa yang jauh lebih berbahaya beredar di pasar daripada produk yang ingin dilarang, maka larangan tersebut berpotensi tidak memiliki dampak apapun, dan justru dapat menjadi kebijakan yang kontra produktif.

Berdasarkan laporan lembaga kesehatan publik Inggris, Santé publique Angleterre (PHE) misalnya, rokok elektronik atau vape memiliki dampak 95% jauh lebih tidak berbahaya dibandingkan dengan rokok konvensional yang dibakar. Secara ekspilist, bila dibandingkan dengan rokok konvensional, maka resiko dari menggunakan rokok elektronik sangat kecil (theguardian.com, 28/12/2018).

Sangat penting ditekankan dalam hal ini bahwa, laporan PHE tersebut bukan berarti menyatakan bahwa vape atau rokok elektronik adalah produk yang sepenuhnya aman. 95% jauh lebih tidak berbahaya dan sama sekali tidak berbahaya adalah dua hal yang sangat berbeda.

Tetapi, berdasarkan laporan dari PHE, bila dibandingkan dengan rokok konvensional yang dibakar, vape atau rokok elektronik jauh lebih aman. Dengan demikian, bila produk rokok elektronik dilarang, sementara rokok konvensional tetap dibolehkan, maka tentu aturan tersebut adalah sesuatu yang mengada-ada dan tidak akan memiliki dampak yang signifikan.

Tidak hanya itu, bila ada kebijakan pelarangan vape atau rokok elektronik, maka hal tersebut adalah bentuk pelanggaran hak terhadap seseorang untuk mendapatkan produit alternatif yang jauh lebih aman. Besar kemungkinan, mereka yang sebelumnya ingin mengkonsumsi produk vape, karena tidak bisa mendapatkan produk tersebut di pasar, bukannya justru mengurungkan keinginannya, tetapi justru beralih ke produk rokok konvensional yang jauh lebih berbahaya.

Inilah salah satu tantangan besar terkait dengan membela hak para pengguna vape di berbagai negara di dunia, salah satunya tentunya di Indonesia. Banyaknya kesalahpahaman terkait dengan vape atau legalisasi produk tersebut, merupakan salah satu penyebab dari potensi lahirnya berbagai aturan yang justru tidak produktif.

Hal ini diungkapkan juga oleh oleh Président Alliance mondiale des vapoteurs(WVA), Michael Landl. WVA sendiri merupakan organisasi international yang membela hak-hak para pengguna vape di seluruh dunia.

Dalam wawancara yang saya lakukan dengan Landl bulan Maret 2021 lalu, ia mengungkapkan bahwa banyaknya désinformation dan "ideologi" anti vape yang berkembang di berbagai tempat merupakan tantangan terbesar dalam membela hak-hak pengguna vape di seluruh dunia, untuk mendapatkan produk yang relatif lebih aman. Hal ini merupakan hal yang tidak mudah, meskipun berdasarkan pénélitien ilmiah vape merupakan produk yang jauh lebih aman dibandingkan dengan rokok konvensional (Landl, 2021).

Sebagai penutup, pentingnya legalisasi produk rokok elektronik bukan berarti mendukung bahwa seluruh anggota masyarakat untuk menggunakan rokok elektronik setiap hari. Hal ini adalah sesuatu yang penting, khususnya karena para perokok dapat menjadi terbantu untuk menghentikan kebiasaan mereka yang sangat berbahaya, dan beralih ke produk lain yang terbukti jauh lebih aman.

Efektifitas vape sebagai produk yang dapat membantu para perokok untuk menghentikan kebiasaan merokok mereka yang sangat berbahaya bagi kesehatan merupakan hal yang sudah terbukti di berbagai penelitian. Service national de santé (NHS) Inggris misalnya, telah menyatakan bahwa menggunakan produk rokok elektronik dapat membantu para perokok untuk mengelola kecanduan mereka terhadap nikotin (nhs.uk, 29/3/2019).

Karena hak untuk mendapatkan kesempatan untuk menikmati kehidupan yang lebih sehat merupakan hak yang wajib dinikmati oleh setiap individu, dan harus dilindungi oleh pemerintah. Jangan sampai, karena ketidaktahuan, misinformasi, hingga idelogi yang kita miliki, kita merampas hak tersebut dari saudara-saudara kita.

Publié à l'origine ici.

Pentingnya Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dan Pertumbuhan Ekonomi

Pertumbuhan économi merupakan hal yang sangat penting bagi kesejahteraan suatu negara. Melalui pertumbuhan ekonomi, taraf hidup masyarakat di suatu negara akan meningkat, akan lebih banyak lapangan pekerjaan yang dibuka, sarana kesehatan yang berdiri, dan institusi-institusi pendidikan yang dibangun di negara tersebut.

Tanpa adanya pertumbuhan ekonomi, niscaya kesejahteraan tidak akan dapat dicapai. Bila suatu negara tidak mendapatkan pertumbuhan ekonomi, atau bahkan mengalami pertumbuhan ekonomi yang négatif, niscaya taraf hidup masyarakat yang tinggal di negara tersebut akan menurun. Lapangan pekerjaan akan semakin sedikit, yang tentunya akan meningkatkan angka pengangguran.

Belum lagi, tanpa adanya pertumbuhan ekonomi, institusi-institusi pendidikan yang sangat penting untuk mencerdaskan kehidupan masyarakat tentu akan semakin sulit beroperasi. Sarana-sarana kesehatan juga akan semakin sedikit dibangun, yang tentunya sangat krusial untuk membangun masyarakat yang sehat.

Ada beberapa faktor yang dapat mempengaruhi pertumbuhan ekonomi suatu negara. Beberapa diantaranya adalah adanya institusi politk yang stabil, adanya infrastruktur yang memadai, populasi yang semakin meningkat, dan juga adanya kerangka hukum yang melindungi aktivitas ekonomi dan mendorong pertumbuhan (Économiste intelligent, 2020).

Salah satu ciri adanya kerangka hukum yang melindungi aktivitas ekonomi tentu adalah harus adanya perlindungan terhadap hak kepemilikan. Adanya perlindungan hak kepemilikan yang dimiliki oleh individu atau lembaga oleh negara adalah prakondisi dari adanya aktivitas ekonomi yang bebas.

Tanpa adanya perlindungan terhadap hak kepemilikan, tentu setiap pihak dapat dengan mudah mencuri dan mengambil paksa properti atau barang-barang yang dimiliki oleh orang lain. Bila hal tersebut dapat mudah dilakukan, tentu tidak akan ada kegiatan jual-beli, dan para pelaku usaha juga tidak akan bersedia untuk berinovasi dan berinvestasi untuk membangun badan usaha di negara tersebut.

Perlindungan terhadap hak kepemilikan ini bukan saja hanya mencakup kepemilikan terhadap aset-aset tangible, seperti uang, alat transportasi, rumah, bangunan. Perlindungan ini juga harus mencakup hak kekayaan intelektual yang kita miliki dari hasil karya inovatif yang kita buat.

Tanpa adanya perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual, maka setiap orang dapat mencuri hasil karya orang lain dengan mudah, dan orang yang membuat karya tersebut tidak bisa lagi menikmati manfaat finansial dari karya yang ia buat. Bila demikian, maka tentu insentif seseorang untuk melakukan inovasi akan semakin berkurang, karena siapapun bisa mengambil dan mencuri karya yang ia buat tanpa izin dari pihak yang membuat karya tersebut.

Riset dan penelitian terhadap hubungan antara perlindungan hak kekayaan intelektual dan pertumbuhan ekonomi merupakan topik yang dibahas dalam beberapa literatur. David M. Gould et William C. Gruben, dalam jurnalnya yang berjudul « The Role of Intellectual Property Rights in Economic Growth » menulis bahwa ada hubungan yang signifikan antara perlindungan hak kekayaan intelektual dengan pertumbuhan ekonomi di suatu negara (Gould & Gruben, 1996).

Perlindungan hak kekayaan intelektual akan mendorong insentif bagi seseorang untuk semakin berinovasi, yang tentunya akan meningkatkan pertumbuhan. Hal ini lebih signifikan lagi terlihat di negara-negara yang menerapkan sistem ekonomi yang bebas dan terbuka (Gould & Gruben, 1996).

Hasil yang sama juga ditemukan oleh Sunil Kanwar dan Robert Everson dalam jurnalnya yang berjudul « La protection de la propriété intellectuelle stimule-t-elle le changement technologique ? » Kanwar dan Everson dalam penelitiannya di 32 negara di tahun 1981 — 1990 menulis bahwa perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual memiliki dampak yang signifikan terhadap meningkatnya investasi dalam bidang Recherche et développement (R&D), yang tentunya akan memicu inovasi dan kemajuan teknologi di sebuah negara (Kanwar & Everson, 2003).

Hubungan antara perlindungan atas Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) et pertumbuhan ekonomi juga merupakan hal yang diafirmasi oleh lembaga penelitian di Indonesia. Lembaga think tank yang berbasis di Jakarta, Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), pada bulan April lalu, menggelar konferensi pers yang menyatakan bahwa perlindungan hak cipta, yang merupakan bagian dari hak kekayaan intelektual yang harus dilindungi oleh negara, dapat mendorong pertumbuhan ekonomi ( Republika.co.id, 27/4/2020).

Hal ini dikarenakan pemilik hak cipta akan memiliki hak ekonomi yang dapat memungkinkan mereka mendapatkan manfaat financier dari karya yang mereka buat. Hal ini tentu akan semakin mendorong kreativitas dan inovasi. Hal ini tentu akan semakin penting dengan semakin majunya industri digital, dan Indonesia sudah memasuki era ekonomi digital. (Republika.co.id, 27/4/2020).

Sebagai penutup, perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual dan pertumbuhan ekonomi merupakan dua hal yang sangat berhubungan. Adanya perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual memungkinkan setiap orang untuk mampu mendapatkan manfaat dari karya yang mereka buat, dan mencegah karya tersebut dimanfaatkan atau digunakan tanpa seizin dari pembuatnya.

Dengan demikian, insentif bagi seseorang untuk berinovasi dan membuat karya kreatif, yang akan semakin memajukan industri di suatu negara. Semakin majunya industri di suatu negara tentu juga akan semakin membuka lapangan pekerjaan yang lebih besar, yang akan semakin mengurangi pengangguran, meningkatkan kesejahteraan dan standar hidup masyarakat.

Publié à l'origine ici.

Kebijakan Vape dan Peran Pemerintah yang Idéal

Isu mengenai rokok elektronik, atau yang dikenal juga dengan istilah vape, saat ini merupakan hal yang kerap menimbulkan pro dan kontra di berbagai negara di dunia. Berbagai pihak memiliki pandangan yang berbeda tentang bagaimana kita menyikapi produk-produk rokok elektronik tersebut.

Sebagian pihak, ada yang menganggap bahwa vape atau rokok elektronik adalah produk yang sangat berbahaya bagi kesehatan. Vape dilihat sebagai produk yang memiliki dampak tidak jauh berbeda dengan rokok konvensional yang dibakar pada umumnya, dan dapat menimbulkan berbagai penyakit kronis seperti kanker.Oleh karena itu, mereka yang memiliki pandangan vape sebagai produk yang memrangé produk yang sangat berbahaya umumnya akanintgadvokatah pro selrangya akanintgadvokatuk . Hal ini dianggap sangat penting dilakukan untuk mencegah dampak yang berbahaya dari rokok elektronik terhadap kesehatan masyarakat.Di Indonesia misalnya, pandangan ini diungkapkan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI). IDI menyatakan bahwa vape adalah produk yang sangat berbahaya bagi kesehatan, dan oleh karena itu harus dilarang oleh pemerintah (cnnindonesia.com, 14/9/2019).

Di sisi lain, ada juga yang memiliki pandangan bahwa vape merupakan produk yang relatif aman, atau setidaknya tidak seberbahaya rokok konvensional yang dibakar. Untuk itu, bila pemerintah melarang produk rokok eletronik, kebijakan tersebut merupakan sesuatu yang tidak tepat.Lantas, diantara opsi tersebut, apakah peran pemerintah idéal terkait dengan produk-produk rokok elektronik ?

Kenyataannya, pandangan bahwa rokok elektronik merupakan produk yang sama berbahayanya dengan rokok konvensional adalah pandangan yang keliru. Hal ini dikonfirmasi oleh lembaga kesehatan Inggris, Service de santé national (NHS), bahwa vape 95% lebih aman dibandingkan dengan rokok konvensional yang dibakar (Santé publique Angleterre, 2015).

Namun, bukan berarti lantas pemerintah berarti bisa lepas tangan begitu saja dan tidak membuat kerangka kebijakan apapun untuk meregulasi produk-produk rokok elektronik. Pilihan opsi antara interdit dan pasar vape yang secara total tidak diregulasi bukanlah hanya opsi yang dapat kita pilih. Masih ada opsi ketiga yang bisa kita ambil, yakni kebijakan regulasi yang tepat.Direktur organisasi internasional pegiat hak pengguna vape, Alliance mondiale des vapoteurs (WVA), Michael Landl, dalam wawancara yang saya lakukan bulan lalu, memaparkan mengenai kebijakan regulasi yang tepat terkait dengan produk-produk rokok elektronik. Landl mengatakan bahwa regulasi merupakan hal yang sangat penting untuk memastikan adanya keamanan produk dan standar kualitas produk-produk yang beredar di pasar (Landl, 2021).

Selain itu, sangat penting juga bagi pemerintah untuk membuat kebijakan yang mendorong perokok untuk berpindah ke produk alternatif yang lebih aman. Yang menyedihkan, ungkap Landl, bahwa hanya ada sedikit pemerintah yang mengambil langkah tersebut. Kebanyakan pemerintah mengambil langkah paternaliste melalui pelarangan yang didukung oleh berbagai kelompok kepentingan. Landl mengingatkan bahwa kebijakan prohibisi merupakan sesuatu yang niscaya akan gagal dan tidak akan dapat mencapai tujuannya (Landl, 2021).

Absennya pemerintah untuk meregulasi produk-produk tertentu, seperti vape, tentu tidak akan menghasilkan dampak yang positif. Tidak adanya standar kualitas dan standar keamanan bagi produk-produk vape merupakan kebijakan yang sangat berbahaya bagi konsumer.Bila pemerintah tidak membuat standar kualitas dan keamanan bagi produk-produk vape, maka bukan tidak mustahil, berbagai produk-produk yang sangat di berbahaya pasar akan beredar . Hal ini bukan hanya aka menyebabkan masalah kesehatan bagi konsumen, namun juga berpotensi besar menyebabkan hilangnya nyawa.

Pada tahun 2019 lalu misalnya, aparat keamanan di negara bagian Wisconsin, Amerika Serikat, menangkap dua orang kakak beradik yang menjalankan bisnis vape illégal yang mengandung bahan THC yang sangat berbahaya. Produk-produk yang dijual oleh mereka tersebut telah menyebabkan banyak orang dilarikan ke rumah sakit hingga mengalami kematian (abcnews.go.com, 13/9/2019).Untuk itu, regulasi pemerintah sangat penting untuk mencegah agar produk-produk tersebut tidak beredar di pasar dan dibeli oleh konsumen. Namun, kebijakan prohibisi total juga akan sama berbahayanya karena berarti para konsumen akan tidak bisa mendapatkan akses untuk membeli produk-produk vape yang légal. Dengan demikian, para perokok akan semakin sulit mencari produk alternatif untuk membantunya menghentikan kebiasaan merokoknya, dan bukan tidak mungkin juga akan ada konsumen beralih ke produk-produk ilegal yang sangat berbahaya.

Sebagai penutup, prohibisi total dan kebijakan lepas tangan untuk meregulasi produk-produk tertentu, seperti rokok elektronik, bukanlah hanya kedua opsi yang dimiliki oleh para pembuat kebijakan. Keduanya merupakan opsi yang sangat berbahaya yang akan membahayakan kesehatan konsumen.Regulasi yang tepat, yang memastikan produk-produk berbahaya tidak beredar ke pasar, dan membuat kebijakan yang mendorong perokok untuk berpindah ke produk alternatif yang lebih aman, merupakan pendekatan yang paling tekatan. Dengan demikian, para perokok akan mendapatkan akses ke produk alternatif yang dapat membantu mereka menghentikan kebiasaan merokoknya, dan hak konsumen untuk mendapatkan produk yang aman di pasar juga dapat terjaga.

Publié à l'origine ici.

Menilik Sejarah Perkembangan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual d'Indonésie

Perlindungan hak kekayaan intelektual merupakan instrumen yang sangat penting untuk menjaga hak seseorang atas karya yang dibuatnya. Melalui perlindungan atas hak kekayaan intelektual, seseorang tidak bisa mencuri ide atau karya yang dibuat oleh orang lain dengan susah payah, yang tidak jarang memakan waktu dan tenaga yang besar.

Tanpa adanya perlindungan hak kekayaan intelektual, seseorang dapat dengan mudah mencuri ide dan karya orang lain untuk keuntungan dirinya sendiri. Hal ini tentu bukan hanya telah melanggar hak dari pembuat karya tersebut, namun juga berpotensi besar akan mengurangi insentif seseorang untuk berkarya karena mereka tidak bisa mendapatkan manfaat dari karya yang dibuatnya. . Bila hak intelektual seseorang atas karyanya dilindungi, maka seseorang akan memiliki insentif yang besar untuk berkarya dan berlomba-lomba dengan orang lain untuk membuat karya yang terbaik dan dapat membawa manfaat bagi masyarakat.Di Indonesia misalnya, kita sudah memiliki kerangka hukum hak melindungi . Hal ini tertuang dalam berbagai produk undang-undang (UU), di antaranya adalah UU n° 4 Tahun 2001 tentang Paten, UU n° 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, UU n° 15 Tahun 2001 tentang Merek, dan UU n° 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri (laman web izine).

Perkembangan perlindungan hak kekayaan intelektual di Indonesia sendiri merupakan hal yang baru dan memilki sejarah yang sangat panjang. Sejarah perkembangan perlindungan hak kekayaan intelektual di Indonesia bisa ditarik hingga pada masa Kolonial Belanda di abad ke-19.Pada tahun 1885, Pemerintah Kolonial Belanda yang berkuasa di Indonesia memperkenalkan aturan pertama terkait dengan perlindungan hak kekayaan intelektual. Pemerintah Kolonial Belanda mengundangkan Undang-undang Merek di negeri kita, yang pada saat itu dikenal dengan nama Hindia Belanda. Hinda Belanda juga merupakan anggota berbagai kovenan international yang melindungi hak kekayaan intelektual. Beberapa kovenan internasional tersebut di antaranya adalah Convention de Paris pour la protection de la propriété industrielle pada tahoun 1888 dan Convention de Berne pour la protection des oeuvres littéraires et artistiques pada tahun 1914 (laman web Unwir, 2018).

Setelah Indonesia merdeka pada tahun 1945, peraturan yang dibuat oleh Pemerintah Kolonial Belanda tersebut masih berlaku dan tidak dihapuskan, kecuali peraturan yang terkait dengan paten. Aturan tersebut tidak lagi berlaku karena berkaitan dengan keterangan bahwa pendaftaran tersebut didaftarkan di Belanda, yang kemudian diganti di Jakarta. Pada masa-masa selanjutnya, Pemerintah Indonésie juga merevisi berbagai produk hukum tersebut, di antaranya adalah melalui UU No. 21 Tahun 1961 tentang Merek dan UU No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (laman web Unwir, 2018).Tidak hanya merevisi produk undang -undang terkait dengan perlindungan hak kekayaan intelektual yang dibuat oleh Pemerintah Kolonial Belanda, Indonésie juga meratifikasi berbagai perjanjian internasional mengenai perlindungan hak kekayaan intelektual. Pada tahun 1994 misalnya, Indonésie meratifikasi perjanjian Accord sur les aspects des droits de propriété intellectuelle qui touchent au commerce (TRIPs) dari Organisation mondiale du commerce (OMC) melalui pengesahan Undang-undang No. 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Accord instituant l'Organisation mondiale du commerce (Antara, 2006).

Dengan panjangnya sejarah perkembangan perlindungan hak kekayaan intelektual tersebut, seharusnya Indonesia diharapkan sudah bisa mengimplementasikan peraturan tersebut untuk melindungi para inovator di negeri kita agar ide dan karya mereka tidak dicuri oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Dengan demikian, insentif mereka untuk terus berkarya dan berinovasi juga akan semakin besar karena mereka bisa merasakan manfaat dari hasil karyanya. Namun sayangnya, penegakan hukum untuk mengimplementasikan undang-undang tersebut masih sangat jauh dari maksimal, dan belum terlalu kuat. Berbapai praktik-praktik pembajakan karya misalnya, merupakan hal yang sangat umum terjadi di Indonesia, dan dapat kita jumpai dengan sangat mudah di berbagai tempat.

Bila kita pergi ke berbagai tempat pusat perbelanjaan misalnya, atau ke berbagai pasar yang tersebar di banyak daerah di Indonesia, dnegan mudah kita bisa menemukan berbagai produk bajakan ilegal yang dijual dengan bebas. Berbagai produk-produk ini, mulai dari karya sastra seperti buku, Logiciel komputer, DVD, dan CD bajakan, hingga produk-produk pakaian dan mode seperti baju, sepatu, topi, dan tas dijual dengan harga yang sangat murah jauh di bawah produk aslinya, untuk menarik para pembeli agar membelanjakan uangnya untuk barang-barang tersebut.Selain itu, seiring dengan perkembangan teknologi, kita juga dapat semakin mudah menemukan berbagai konten -konten bajakan yang plate-forme dicuri dari aslinya. Hal ini tentu merupakan hal yang sangat merugikan para pembuat karya tersebut, karena mereka tidak bisa mendapatkan manfaat dari karya yang mereka buat. Semoga, perlindungan hak kekayaan intelektual di Indonesia akan semakin membaik di masa yang akan datang.

Publié à l'origine ici.

Vape et Pentingnya Mempromosikan Harm Reduction di Indonesia

Réduction des méfaits merupakan istilah yang mungkin masih terdengar asing bagi banyak masyarakat Indonésie. Istilah ini umumnya merujuk pada advokasi dan upaya untuk mengurangi resiko dampak suatu hal atau perilaku yang bisa membahayakan kesehatan seorang individu, atau sebuah komunitas, seperti rokok, alkohol, atau obat-obatan terlarang.

Saat ini, sudah hampir mustahil bisa dibantah lagi, bahwa obat-obatan terlarang seperti penggunaan narkoba dan zat-zat psikotropika, konsumsi rokok dan minuman beralkohol secara berlebihan, atau perilaku kegiatan seksual yang berganti-ganti pasangan adalah hal yang berbahaya. Rokok misalnya, secara ilmiah sudah terbukti dapat menyebabkan berbagai penyakit kronis seperti kanker dan serangan jantung, dan perilaku seksual yang berganti-ganti pasangan dapat berpotensi menimbulkan berbagai penyakit menular seksual seperti HIV/AIDS.Untuk itu, advokasi réduction des méfaits adalah hal yang sangat penting untuk digaungkan demi mencegah dampak buruk dari berbagai hal tersebut terhadap individu dan masyarakat. Terkait dengan penyebaran penyakit menular seksual misalnya, advokasi penggunaan alat kontrasepsi seperti kondom merupakan salah satu advokasi réduction des méfaits yang kerap digaungkan oleh berbagai aktivis dan organisasi-organisasi sipil.

Sementara itu, terkait dengan penggunaan zat-zat psikotropika, beberapa negara di dunia sudah mengeluarkan berbagai kebijakan yang berujuan untuk réduction des méfaits dampak dari zat-zat tersebut. Portugal misalnya, pada tahun 2001 menjadi negara pelopor yang mengeluarkan kebijakan dekriminalisasi terhadap penggunaan seluruh narkoba. Tidak hanya itu, Pemerintah Portugal juga menyediakan layanan pemberian narkoba seperti heroin dan kokain kepada para pecandu dengan dosis yang dianggap aman (Time.com, 1/8/2018).

Sebagaimana dengan pengunaan obat-obatan terlarang dan perilaku seksual yang berganti-ganti pasangan, berbagai pihak juga mengusahakan upaya réduction des méfaits untuk konsumsi produk tembakau seperti rokok yang berbahaya bagi kesehatan. Sebagaimana yang sudah diketahui secara umum, rokok adalah salah satu produk yang paling adiktif, dan mereka yang sudah menjadi penggunanya, terlebih yang sudah mengkonsumsi rokok setiap hari selama bertahun-tahun, sangat sulit untuk menghentikan kebiasaan yang berbahaya sang tersebut.

Indonésie sendiri misalnya, merupakan salah satu negara dengan persentase perokok aktif yang tertinggi di dunia. Pada tahun 2020 lalu, 39,9% penduduk Indonesia, atau sekitar 57 juta orang, adalah perokok aktif (economy.okezone.com, 13/12/2020). Perokok di Indonesia juga didominasi oleh laki-laki dewasa, yakni sebanyak 62,9% laki-laki dewasa di Indonesia adalah perokok aktif (suara.com, 19/11/2020).Hal ini tentu adalah sesuatu yang sangat memprihatinkan. Konsumsi rokok yang tinggi di Indonesia telah menyebabkan banyak penyakit kronis hingga kematian yang disebabkan oleh konsumsi produk tersebut, Setiap tahunnya misalnya, di Indonesia, sekitar 225.000 orang meninggal disebabkan karena penyakit akibat penggunaan rokok (who.int, 30/5/2020).

Tingkat penggunaan rokok yang tinggi di Indonesia tentu juga tidak bisa dihilangkan atau diatasi dengan mudah, seperti dengan melarang paksa produk tersebut. Rokok merupakan bagian dari keseharian jutaan masyarakat Indonésie selama berhari-hari, dan pelarangan atau pembatasan penggunaan rokok tentu adalah kebijakan yang tidak efektif. Selain itu, bukan tidak mungkin langkah tersebut justru menjadi kebijakan yang kontra-produktif karena akan semakin meningkatkan penjualan rokok ilegal yang pastinya jauh lebih berbahaya karena peredarannya tidak diatur dan diregulasi oleh pemerintah.

Untuk itu, adanya produk yang lebih aman untuk dapat menggantikan rokok merupakan sesuatu yang sangat penting, demi mereduksi dampak négatif yang disebabkan dari rokok. Salah satu dari produk tersebut yang terbukti jauh lebih aman daripada rokok adalah rokok elektronik, atau yang dikenal dengan nama vape.Berdasarkan laporan yang dikeluarkan oleh lembaga kesehatan publik Inggris, Santé publique Angleterre (PHE), rokok elektronik atau vape adalah produk yang 95% lebih aman daripada rokok konvensional yang dibakar (Santé publique Angleterre, 2015). Hal ini disebabkan karena dua bahan utama yang terkandung dalam cairan yang digunakan oleh rokok elektronik adalah bahan yang dikenal dengan nama propylène glycol (PG) et glycérine végétale (TB).

PG dan VG sendiri adalah bahan yang digunakan untuk membentuk uap dan menambah rasa di produk rokok elektronik. Kedua bahan tersebut merupakan bahan yang umum dan digunakan dalam berbagai makanan, seperti perasa kue, dan telah dinyatakan aman oleh berbagai lembaga regulator di seluruh dunia, salah satunya adalah oleh lembaga regulasi obat dan makanan Amerika Serikat, US Food and Drugs Administration (FDA) (Administration américaine des aliments et des médicaments, 2019). Dengan melegalkan dan menyediakan produk alternatif yang lebih aman, diharapkan para perokok di Indonesia dapat semakin terbantu untuk mereka dapat menghilangkan kebiasaan merokok mereka, yang sangat berbahaya bagi kesehatan. Kebijakan yang berorientasi pada réduction des méfaits terhadap dampak négatif rokok sendiri merupakan kebijakan yang sudah diberlakukan di berbagai negara, salah satunya adalah di Inggris.

Pasca laporan PHE tahun 2015 mengenai dampak vape yang lebih aman dibandingkan dengan rokok konvensional yang dibakar, Pemerintah Inggris lantas memberlakukan kebijakan kesehatan publik yang berorientasi pada réduction des méfaits. Lembaga kesehatan national Inggris, Service de santé national (NHS) misalnya, mengadvokasi penggunaan vape kepada para perokok untuk membantu mereka berhenti dari kebiasaan merokoknya. Produk-produk vape juga dijual di berbagai rumah sakit di Inggris (Centre de choix des consommateurs, 2020).

Hal ini pula yang diungkapkan oleh Direktur Alliance mondiale des vapoteurs (WVA), Michael Landl. WVA sendiri merupakan organisasi pegiat hak-hak vapers di seluruh dunia dan untuk melawan berbagai miskonsepsi terhadap produk-produk vape, dan mendukung regulasi yang baik.Landl, dalam salah satu interview yang saya lakukan, mengatakan bahwa saat ini, Inggris merupakan salah satu negara yang memiliki kebijakan paling baik terkait dengan regulasi vape. Pemerintah Inggris secara aktif mengadvokasi warganya yang perokok, yang belum siap berhenti, untuk mengganti kebiasaannya ke rokok elektronik atau vape (Landl, 2021). Dampak dari kebijakan tersebut sangat positif. Kebijakan kesehatan publik yang berorientasi pada réduction des méfaits dampak rokok melalui advokasi penggunaan vape telah berhasil membuat 1,5 juta perokok di Inggris menghentikan kebiasaan merokoknya (Centre de choix des consommateurs, 2020).

Di Indonesia sendiri, agar upaya réduction des méfaits dapat berhasil, ada beberapa aspek yang sangat penting untuk diperhatikan. Dosen Departemen Politik dan Pemerintahan, FISIPOL, Universitas Gadjah Mada (UGM), Wawan Mas'udi, menulis bahwa setidaknya ada empat poin penting agar upaya réduction des méfaits dapat berjalan dengan baik di negeri kita (vapemagz.co.id, 18/9/2020).

Pertama, harus ada sistem dan rezim pemerintahan yang berorientasi pada resiko untuk mempertimbangkan kebijakan yang akan diambil. Hal tersebut merupakan prasyarat pokok yang sangat penting. Kedua, harus ada sistem kelembagaan yang dapat mendukung pemberlakuan dari upaya réduction des risques, dan harus ada sinergi yang baik antar sektor kelembagaan tersebut.

Ketiga, harus ada langkah yang menguatkan keterlibatan dari komunitas agar upaya tersebut dapat berjalan efektif dan mendapat dukungan dari masyarakat. Dan yang terakhir, harus ada sumber daya personil yang terampil dan memiliki kemampuan untuk mengkomunikasikan serta meyakinkan para pemangku kepentingan agar upaya réduction des méfaits tersebut dapat berjalan dengan baik. Melalui keempat aspek tersebut, diharapkan upaya réduction des méfaits dalam rangak mengurangi dampak négatif dari rokok bisa berjalan lancar di Indonesia.

Sebagai penutup, upaya réduction des méfaits sangat penting untuk meminimalisir dampak negatif dari berbagai produk atau perilaku yang dapat membahayakan kesehatan seseorang atau komunitas. Untuk itu, diharapkan Pemerintah Indonesia serta berbagai kelompok masyarakat di Indonesia dapat mendukung berbagai upaya tersebut, untuk menciptakan Indonesia yang lebih sehat di masa yang akan datang.

Publié à l'origine ici.

proche
fr_FRFR