fbpx

Ekonomi kreatif saat ini merupakan salah satu setor yang berkembang paling maju dan paling pesat di Indonésia. Sektor ini telah mempekerjakan puluhan juta pekerja dan juga memberi sumbangsih yang sangat besar bagi ekonomi Indonésia.

Dados coletados de Kementerian Pariwisata e Ekonomi Kreatif misalnya, setor econômico kreatif telah menyumbangkan sekitar 1.100 triliun rupiah a partir de 2020. Hal ini terjadi meskipun di tengah pandemi COVID-19 yang hingga saat ini masih terjadi. Hal ini membuktikan bahwa ekonomi kreatif merupakan salah satu sektor yang paling mampu bertahan di masa pandemi (bisnis.tempo.co, 18/1/2021).

Hal ini tentu merupakan sesuatu yang sangat positif dan harus terus kita dorong. Bila kita mampu untuk semakin meningkatkan ekonomi kreatif di Indonesia, maka masyarakat juga akan mendapatkan manfaat yang sangat besar, dan akan semakin banyak membuka lapangan kerja.

Salah satu upaya yang sangat penting untuk mewujudkan hal tersebut adalah melalui perlindungan hak kekayaan intelectual yang kuat dan komprehensif. Perlindungan hak kekayaan intelectual memang menjadi hal yang tidak bisa dipisahkan dari wacana mengenai sektor ekonomi kreatif.

Inovasi merupakan fundasi dari industri kreatif, dan perlindungan hak kekayaan intelectual adalah hal yang sangat penting untuk meningkatkan inovasi. Dengan adanya perlindungan hak kekayaan intelectual yang baik dan kuat, maka kita akan memberi kepastian kepada para inovator e pelaku industri kreatif agar karya mereka tidak dicuri dan mereka bisa mendapatkan manfaat ekonomi yang seutuhnya dari karya yang mereka buat.

Tanpa adanya perlindungan terhadap hak kekayaan intelectual, maka orang-orang yang tidak bertanggung jawab bisa dengan sangat mudah membajak e mencuri hasil karya orang lain. 

Por outro lado, não há muito o que fazer para tornar a indústria criativa atraente para o setor de negócios, e para o investidor, ele também está se tornando um investidor de primeira linha do setor.

Peran aktif dari aparat penegak hukum untuk menindak mereka yang mealkukan pembajakan merupakan langkah yang sangat penting untuk melindungi hak kekayaan intelectual. 

Tetapi, bila kita ingin memperkuat perlindungan hak kekayaan intelectual, hal tersebut saja tidaklah cukup. Peran aktif dari para pelaku industri kreatif juga menjadi hal yang sangat krusial.

Saat ini, kesadaran para pelaku industri kreatif untuk mendaftarkan karya yang mereka buat di Indonesia masih tergolong rendah (jpnn.com, 14/7/2019). Padahal, peran ini merupakan hal yang sangat penting. Bila mereka tidak mendaftarkan karya yang mereka buat, maka akan mustahil karya tersebut untuk mendapatkan perlindungan dari pembajakan dan pencurian.

Oleh karena itu, sosialisasi mengenai pentingnya bagi para pelaku industri kreatif untuk mendaftarkan karya mereka menjadi hal yang penting untuk meningkatkan eksadaran tersebut. Tetapi, hal tersebut tidaklah cukup. Sosialisasi mengenai pentingnya mendaftarkan karya kreatif juga harus dibarengi dengan kebijakan untuk memudahkan proses pendaftaran tersebut.

Bila sosialisasi mengenai pentingnya pendaftaran hak kekayaan intelectual dilakukan secara gencar, namun para pelaku industri kreatif harus melalui proses yang sangat berbelit untuk mendaftarkan karya mereka, maka hal tersebut menjadi tidak akan ada gunanya. Insentif untuk mendaftarkan kekayaan intelectual oleh para pelaku industri kreatif akan tetap kecil.

Salah satu kebijakan yang sangat penting untuk diambil untuk mempermudah proses pendaftaran tersebut adalah melalui digitalisasi pendaftaran kekayaan intelectual. 

Saat ini, perkembangan teknologi informasi berkembang begitu cepat, dan jumlah pengguna internet di Indonesia sudah sangat tinggi. Dados de Berdasarkan dari Kementerian Komunikasi e Informatika (Kominfo), até 2021, tercatat ada 202,6 juta pengguna internet di Indonesia. Angka ini naik 11% dari tahun sebelumnya, yakni 175,4 pengguna (aptika.kominfo.go.id, 12/9/2021).

Angka ini tentu bukan merupakan jumlah yang sedikit. Dengan adanya proses digitalisasi pendaftaran kekayaan intelectual, maka akan semakin mempermudah para pelaku industri kreatif untuk mendaftarkan karya mereka, karena mereka tidak perlu lagi untuk pergi ke kantor pemerintahan dan melalui berbagai proses birokrasi yang berbelit agar karya mereka menjadi karya nyga terdahan terda terlindungi.

Berita baiknya adalah, pemerintah dalam hal ini sudah mengakomodir hal tersebut, agar digitalisasi proses pendaftaran kekayaan bisa diwujudkan. Menteri Hukum e Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, menekankan bahwa memanfaatkan sistem teknologi informasi dalam rangka pelayanan masyarakat, dalam hal ini para mendaftarkan kekayaan intelectual, adalah hal yang penting. 

Hal ini bukan hanya untuk mempermudah para pelaku usaha industri kreatif, khususnya para pemilik usaha kecil dan menengah, namun juga memperkecil peluang korupsi dan pungutan liar yang dilakukan oleh oknum pegawai pemerintahan (hukumonline.com, 18/7/2020).

Pernyataan dari Menkumham tersebut tetu merupakan sesuatu yang sangat positif dan patut kita apresiasi. Com a mudança semakin, pendaftaran kekayaan intelectual, diharapkan akan semakin banyak pula para pelaku industri kreatif yang mendaftarkan karya mereka. Com o demikian, há uma perlindungan kekayaan intelectual akan semakin kuat, e semoga economi kreatif di Indonésia dapat semakin berkembang di tahun-tahun mendatang.

Publicado originalmente aqui

Compartilhar

Seguir:

Mais postagens

Assine a nossa newsletter

Role para cima
pt_BRPT