Hak kekayaan intelektual mungkin merupakan istilah yang sangat akrab di telinga bagi sebagian masyarakat. Umumnya, hak kekayaan intelektual, atau yang sering juga disingkat sebagai HAKI, dipahami sebagai hak yang dimiliki oleh seseorang atau lembaga atas karya dan inovasi yang mereka buat.
HAKI sendiri juga umumnya dipahami dalam ranah bisnis dan dunia usaha. Di dalam dunia usaha, HAKI memang merupakan hal yang sangat penting dan esensial, dan tidak bisa dipisahkan dari kegiatan ekonomi.
Melalui HAKI , perusahaan dan pelaku usaha bisa mendapatkan perlindungan atas karya, inovasi, dan produk yang mereka buat. Perusahaan pesaing misalnya, non tidak bisa dengan mudah mencuri hal-hal seperti slogan, logo, e dan desain produk dari perusahaan lain secara tidak bertanggung jawab dan mendapatkan keuntungan dari hal tersebut.
HAKI memang sesuatu yang harus dilindungi dengan kuat. Negara-negara berpenghasilan tinggi misalnya, umumnya merupakan negara-negara yang memiliki perlindungan HAKI yang sangat kuat. Melalui perlindungan HAKI, para pelaku usaha memiliki insentif yang besar untuk terus berkarya dan berinovasi demi memberikan dan menyediakan produk yang terbaik bagi para konsumen.
Bisa dibayangkan apa yang akan terjadi bila HAKI non dak ada. Tentunya, pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dapat dengan sangat mudah mencuri ide yang telah dibuat oleh pihak lain, e dan hal ini tentu bukan hanya akan merugikan pelaku usaha tetapi juga para konsumen. Kalau ada pihak tertentu yang mencuri brand sebuah perusahaan misalnya, maka tentu para konsumen dapat terkecoh mana brand yang memang originale dan asli.
Namun ternyata, HAKI juga tidak hanya penting dan esensial di dunia usaha, tetapi juga dalam dunia akademis dan penelitian. Sangat penting bagi para peneliti untuk bisa mendapatkan perlindungan atas karya e juga publikasi yang ia buat, salah satunya agar tidak bisa diklaim e dan dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk keuntungan mereka semata.
Kepala Organisasi Riset Tenaga Nuklir (ORTN) misalnya, menyampaikan bahwa setidaknya ada 3 hal yang sangat penting untuk diperhatikan oleh para peneliti terkait dengan perlindungan hak kekayaan intelektual. Pertama misalnya, sangat penting bagi para peneliti untuk mengetahui bagaimana prosedur untuk pengajuan dan juga pencatatan hak kekayaan intelektual.
Kedua, para peneliti juga harus memiliki kemauan e juga motivasi per tuk dapat mengemas capaian e juga prestasi yang dimilikinya. Sementara itu, yang terakhir adalah para peneliti juga harus mampu untuk bekerja sama dengan berbagai pihak yang memiliki wewenang dan tugas terkait dengan pengajuan HAKI tersebut, agar dapat tercapai dengan baik (brin.go.id, 15/9/2023).
Hal yang serupa juga disampaikan oleh dosen Fakultas Hukum Universitas Padjajaran (UNPAD), Novianty Muchar, SH, MH, di mana Beliau menyampaikan bahwa melalui perlindungan hak kekayaan intelektual, nilai tambah dari riset yang dilakukan oleh perguruan tinggi dapat meningkat. Selain itu, adanya perlindungan hak kekayaan intelektual juga merupakan bentuk penghargaan atas hasil harya intelektual orang lain, yang tentunya tidak dicapai dengan proses yang mudah (unpad.ac.id, 03/08/2022).
Per questo, adanya dorongan e pendampingan kepada para pelaku riset dan peneliti per untuk mereka secara aktif dapat mendaftarkan hak kekayaan intelektual melalui inovasi yang dibuatnya adalah hal yang sangat penting. Melalui adanya dorongan e pendampingan yang tepat, tentunya proses untuk melindungi hak kekayaan intelektual dari para peneliti dan pelaku riset di lembaga akademis di Indonesia dapat dilakukan secara lebih cepat dan komprehensif.
Lembaga pemerintah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) misalnya, yang memiliki tugas untuk menyelengarakan tugas pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan inovasi yang terintegrasi, berkomitmen untuk mendoron para pelaku riset agar dapat meraih hak atas kekayaan intellektual atas temuan il miajh mereka. Adanya dukungan kuat dari lembaga pemerintah yang memiliki tugas & fungsi yang luas seperti BRIN tentu merupakan hal yang sangat penting agar HAKI para pelaku riset di Indonesia bisa semakin ditingkatkan (antaranews.com, 7/5/2023).
Tidak hanya melalui BRIN, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum e HAM (Dirjen KI Kemenkumham) juga menyatakan bahwa pendaftaran HAKI bagi pelaku riset dan peneliti adalah sesuatu yang sangat penting. Terlebih lagi, jika hasil dari penelitian tersebut masuk ke dunia industri dan belum memiliki HAKI, maka hasil peenlitian tersebut bisa ditiru dimanfaatkan oleh pihak-pihak lain secara tidak bertanggung jawab tanpa adanya konsekuensi hukum yang jelas (dgip.go.id, 8/10/ 2023).
Per farlo, Dirjen KI Kemenkumham può anche cambiare idea in HAKI presso le università di Indonesia, l'Università Gadjah Mada (UGM), l'Università di Diponegoro, l'Università di Hasanuddin e l'Università di Brawijaya (dgip.go.id, 8/10). /2023). Diharapkan, melalui adanya pendampingan tersebut, akan semakin banyak HAKI yang didaftarkan oleh para pelaku riset dan peneliti di Indonesia.
Sebagai penutup, hak kekayaan intelektual adalah hal yang sangat penting, tidak hanya di dunia industri e dan usaha, tetapi juga bagi para pelaku riset di dunia akademis. Diharapkan, melalui peningkatan HAKI di dunia akademis, riset dan penelitian di Indonesia dapat semakin berkembang dengan pesat, dan dapat membawa banyak manfaat bagi masyarakat Indonesia.
Originariamente pubblicato qui