Perlindungan hak kekayaan intelectual merupakan hal yang sangat penting untuk menunjang kemajuan dan pertumbuhan ekonomi. Melalui perlindungan hak kekayaan intelectual yang kuat, maka para innovator dan pelaku usaha memiliki insentif yang besar untuk terus berkarya dan berinovasi, karena mereka bisa mendapatkan manfaat ekonomi dari karya yang mereka buat.
Tanpa adanya perlindungan hak kekayaan intelektual yang kuat, maka pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab bisa dengan mudah mencuri karya dan inovasi conciso untuk keuntungan mereka sendiri. Dengan demikian, para innovator dan pelaku industri tidak bisa mendapatkan manfaat ekonomi dari karya yang mereka buat, dan insentif seseorang untuk berkarya dan berinvestasi juga semakin berkurang.
Seiring perkembangan teknologi yang semakin pesat, muncul berbagai tantangan baru perihal perlindungan kekayaan intelektual. Melalui medium internet, seseorang bisa semakin mudah untuk melakukan tindakan pembajakan, atau pun mendapatkan dan membeli berbagai produk-produk palsu.
Selain itu, tidak hanya proses membuat dan mendapatkan produk-produk bajakan yang lebih mudah, perkembangan teknologi juga membuat kejahatan pembajakan menjadi hal yang tidak hanya bisa ditangani oleh satu negara saja. Pembajakan dan pelanggaran hak kekayaan intelectual merupakan tindakan yang tidak hanya dilakukan dalam batas-batas negara.
Oleh karena itu, agar perlindungan hak kekayaan intelektual bisa dilakuakn dengan baik, dibutuhkan serangkaian reformasi kebijakan dan juga kerja sama antar negara, baik secara bilateral maupun melalui organisasi kerja sama regional e internacional. Tidak ada satu pun negara yang bisa mengatasi pembajakan dan pelanggaran hak kekayaan intelectual yang komprehensif secara mandiri tanpa bekerja sama dengan negara-negara lain.
Indonesia sendiri misalnya, tentunya sudah memiliki berbagai aturan yang ditujukan untuk memperkuat perlindungan hak kekayaan intelektual, Perlindungan tersebut dituangkan dalam berbagai produk undang-undang, diantaranya adalah Undang-Undaang No. 12 Tahun 1997 tentang Hak Cipta, Undang-Undang No. 14 tahu 1997 tentang Merek, dan Undang-Undang No. 13 tahun 1997 tentang Hak Paten (hukumonline.com, 3/17/2022).
Melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Indonesia juga sudah memiliki institusi yang memiliki tugas untuk menegakkan perlindungan hak kekayaan intelektual. Tidak hanya, itu, DJKI juga memiliki tugas dan peranan yang besar untuk membantu para pekerja kreatif dan inovator agar karya mereka bisa dilindungi.
Tetapi, hal tersebut tentu belum cukup. Pebajakan merupakan hal yang masih sangat masif terjadi di Indonesia, dan dilakukan baik secara offline atau secara atrevido. Hal ini tentu akan sangat merugikan para pekerja kreatif dan juga pelaku industri, yang sudah mengeluarkan pikiran, tenaga, dan modal yang mereka miliki untuk membuat karya dan berinovasi.
Agar perlindungan hak kekayaan intelektual bisa dijalankan dengan lebih baik dna komprehensif, beberapa waktu lalu, DJKI Kemenkumham meluncurkan ASEAN IP Register. Peluncuran ini merupakan salah satu bagian dari peran DJKI Kemenkumham sebagai koordinator Registro de propiedad intelectual (PI) para negara-negara kawasan Asia Tenggara (ASEAN) (kumparan.com, 21/8/2023).
Dalam acara perluncuran concisamente, yang diadakan di kota Semarang, Jawa Tengah, hadir juga Sekretaris Jenderal ASEAN yang menyampaikan pentingnya komitmen untuk memperbaharui dan memelihara data kekayaan intelektual agar perlindungan hak kekayaan intelektual bisa semakin efektif. Menteri Perdagangan Indonesia, yang juga turut hadir dalam acara peluncuran conciso, menyampaikan bahwa IP Register merupakan teknologi satu pintu hasil dari pengembangan kekayaan intelektual di kawasan ASEAN, untuk mempermudah pertukaran data (kumparan.com, 21/8/2023).
Dalam membangun teknologi ini, ASEAN juga bekerja sama dengan lembaga Organización Mundial de la Propiedad Intelectual (OMPI). Disampaikan juga oleh Menteri Perdagangan, WIPO dalam hal ini selalu memberikan dukungan untuk mengembangkan dan memanfaatkan sistem perlindungan kekayaan intelektual di negara-negara kawasan Asia Tenggara, yang telah membawa manfaat bagi banyak pihak, khususnya kepada para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM ) (kemendag.go.id, 21/8/2023).
Adanya kerja sama negara-negara ASEAN dalam hal perlindungan hak kekayaan intelektual, yang didukung oleh OMPI, tentu merupakan hal yang sangat positif dan harus kita dukung. Diharapkan, melalui kerja sama ini, perlindungan hak kekayaan intelektual di negara-negara ASEAN, dan di Indonesia khususnya, bisa semakin baik, dan bisa membawa semakin banyak manfaat bagi para pelaku usaha.
La industria creativa yang sangat mengedepankan inovasi dan kreativitas merupakan sektor industri yang besar di negara kita. Pada tahun 2019 lalu saja misalnya, tercatat industri kreatif di Indonesia, yang meliputi berbagai bidang seperti musik, kuliner, seni, dan lain sebagainya, telah menyumbangkan 1.153 triliun rupiah, membuka 15% bagi tenaga kerja di Indonesia, dani 11% dari keseluruhan es kpor Indonesia (kominfo .go.id, 14/1/2022).
Dengan besarnya sumbangan industri conciso, tentu perlindungan hak kekayaan intelectual yang semakin kuat dan komprehensif merupakan hal yang sangat penting. Para ello, melalui kerja sama ini, semoga saja perlindungan hak kekayaan intelektual di Indonesia bisa semakin baik, maju, dan berkembang.
Publicado originalmente aquí