fbpx

Perlindungan hak kekayaan intellettuale merupakan hal yang sangat penting for menunjang kemajuan dan pertumbuhan ekonomi. Melalui perlindungan hak kekayaan intelektual yang kuat, maka para inovator dan pelaku usaha memiliki insentif yang besar untuk terus berkarya dan berinovasi, karena mereka bisa mendapatkan manfaat ekonomi dari karya yang mereka buat.

Tanpa adanya perlindungan hak kekayaan intelektual yang kuat, maka pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab bisa dengan mudah mencuri karya dan inovasi tersebut untuk keuntungan mereka sendiri. Con demikian, per l'innovatore e l'industria non devono fare affari con l'economia dari karya yang mereka buat, dan insentif seseorang per untuk berkarya dan berinvestasi juga semakin berkurang.

Seiring perkembangan teknologi yang semakin pesante, muncul berbagai tantangan baru perihal perlindungan kekayaan intellettuale. Melalui medium internet, seseorang bisa semakin mudah untuk melakukan tindakan pembajakan, atau pun mendapatkan dan membeli berbagai produk-produk palsu.

Selain itu, non hanya proses membuat dan mendapatkan produk-produk bajakan yang lebih mudah, perkembangan teknologi juga membuat kejahatan pembajakan menjadi hal yang tidak hanya bisa ditangani oleh satu negara saja. Pembajakan dan pelanggaran hak kekayaan intellettuale merupakan tindakan yang tidak hanya dilakukan dalam batas-batas negara.

Oleh karena itu, agar perlindungan hak kekayaan intelektual bisa dilakuakn dengan baik, dibutuhkan serangkaian reformasi kebijakan e juga kerja sama antar negara, baik secara bilateral maupun melalui organisasi kerja sama regional e internasional. Tidak ada satu pun negara yang bisa mengatasi pembajakan dan pelanggaran hak kekayaan intelektual yang komprehensif secara mandiri tanpa bekerja sama dengan negara-negara lain.

Indonesia sendiri misalnya, tentunya sudah memiliki berbagai aturan yang ditujukan untuk memperkuat perlindungan hak kekayaan intelektual, Perlindungan tersebut dituangkan dalam berbagai produk undang-undang, diantaranya adalah Undang-Undaang No. 12 Tahun 1997 tentang Hak Cipta, Undang-Undang No 14 agosto 1997 tenta Merek, e Undang-Undang No. 13 del 1997 tenta Hak Paten (hukumonline.com, 17/3/2022).

Melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum e Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Indonesia juga sudah memiliki institusi yang memiliki tugas untuk menegakkan perlindungan hak kekayaan intelektual. Adesso, però, DJKI ti ha aiutato e ti ha aiutato a diventare un membro della creatività creativa e dell'innovatore agar karya mereka bisa dilindungi.

Tetapi, hal tersebut tentu belum cukup. Pebajakan merupakan hal yang masih sangat masif terjadi di Indonesia, dan dilakukan baik secara offline o au secara audace. Hal ini tentu akan sangat merugikan para pekerja creative and juga pelaku industri, yang sudah megeluarkan pikiran, tenaga, and modal yang mereka miliki untuk membuat karya dan berinovasi.

Agar perlindungan hak kekayaan intelektual bisa dijalankan dengan lebih baik dna komprehensif, beberapa waktu lalu, DJKI Kemenkumham meluncurkan ASEAN IP Register. Questo articolo è stato pubblicato da DJKI Kemenkumham, coordinatore del registro della proprietà intellettuale (IP) per negare-negara kawasan Asia Tenggara (ASEAN) (kumparan.com, 21/8/2023).

Dalam acara perluncuran tersebut, yang diadakan di kota Semarang, Jawa Tengah, hadir juga Sekretaris Jenderal ASEAN yang menyampaikan pentingnya komitmen untuk memperbaharui dan memelihara data kekayaan intelektual agar perlindungan hak kekayaan intelektual bisa semakin efektif. Menteri Perdagangan Indonesia, yang juga turut hadir dalam acara peluncuran tersebut, menyampaikan bahwa IP Register merupakan teknologi satu pintu hasil dari pengembangan kekayaan intelektual di kawasan ASEAN, per mempermudah pertukaran data (kumparan.com, 21/8/2023).

A partire da questa tecnologia, l'ASEAN ha una protezione pari a quella dell'Organizzazione mondiale per la proprietà intellettuale (OMPI). Disampaikan juga oleh Menteri Perdagangan, WIPO hal hal ii selalu memberikan dukungan per mengembangkan dan memanfaatkan sistem perlindungan kekayaan intellettuale di negara-negara kawasan Asia Tenggara, yang telah membawa manfaat bagi banyak pihak, khususnya kepada para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM ) (kemendag.go.id, 21/8/2023).

Adanya kerja sama negara-negara ASEAN dalam hal perlindungan hak kekayaan intelektual, yang didukung oleh WIPO, tentu merupakan hal yang sangat positif dan harus kita dukung. Diharapkan, melalui kerja sama ini, perlindungan hak kekayaan intelektual di negara-negara ASEAN, dan di Indonesia khususnya, bisa semakin baik, dan bisa membawa semakin banyak manfaat bagi para pelaku usaha.

L'innovazione industriale del settore creativo è migliorata e la creatività si è sviluppata in un settore industriale che si è rivelato negativo. Pada tahun 2019 lalu saja misalnya, tercatat industri creative of Indonesia, yang meliputi berbagai bidang seperti musik, kuliner, seni, dan lain sebagainya, telah menyumbangkan 1.153 triliun rupiah, membuka 15% bagi tenaga kerja of Indonesia, dan 11% dari keseluruhan e skpor Indonesia (kominfo .go.id, 14/1/2022).

Con una vasta gamma di settori industriali, hai la possibilità di avere una buona conoscenza intellettuale e una comprensione completa di tutto ciò che pensi. Per farlo, melalui kerja sama ini, semoga saja perlindungan hak kekayaan intellettuale dell'Indonesia bisa semakin baik, maju, dan berkembang.

Originariamente pubblicato qui

Condividere

Seguire:

Altri post

Iscriviti alla nostra Newsletter

Descrizione
it_ITIT