Hak kekayaan intelectual mungkin merupakan istilah yang sangat akrab di telinga bagi sebagian masyarakat. Umumnya, hak kekayaan intelectual, ou yang sering juga disingkat sebagai HAKI, dipahami sebagai hak yang dimiliki oleh seseorang ou lembaga atas karya dan inovasi yang mereka buat.
HAKI sendiri juga umumnya dipahami em ranah bisnis e dunia usaha. Na dunia USAHA, HAKI memang merupakan hal yang sangat penting dan esensial, dan tidak bisa dipisahkan dari kegiatan ekonomi.
Melalui HAKI , examinado e pelaku usaha pode permitir que você perlindungan atas karya, inovasi, dan product yang mereka buat. Embora seja uma questão de misalnya, não há nada com o que mencuri hal-hal seperti slogan, logotipo, e design de produto de perusahaan lain secara tidak bertanggung jawab dan mendapatkan keuntungan dari hal tersebut.
HAKI memang sesuatu yang harus dilindungi dengan kuat. Negara-negara berpenghasilan tinggi misalnya, umumnya merupakan negara-negara yang memiliki perlindungan HAKI yang sangat kuat. Melalui perlindungan HAKI, para pelaku usaha memiliki insentif yang besar to terus berkarya e berinovasi demi membrosikan e menyediakan produto yang melhor bagi para consumo.
Bisa dibayangkan apa yang akan terjadi bila HAKI tidak ada. Tentunya, pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dapat com sangat mudah mencuri ide yang telah dibuat oleh pihak lain, e hal ini tentu bukan hanya akan merugikan pelaku usaha tetapi juga para konsumen. Kalau ada pihak tertentu yang mencuri brand sebuah perusahaan misalnya, maka tentu para konsumen dapat terkecoh mana brand yang memang original dan asli.
Namun ternyata, HAKI juga tidak hanya penting dan esensial di dunia usaha, tetapi juga dalam dunia akademis dan penelitian. Sangat penting bagi para peneliti to bisa patkan perlindungan atas karya dan juga publiclikasi yang ia buat, salah satunya agar tidak bisa diklaim dan dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab para keuntungan mereka semata.
Kepala Organisasi Riset Tenaga Nuklir (ORTN) misalnya, menyampaikan bahwa setidaknya ada 3 hal yang sangat penting untuk diperhatikan oleh para peneliti terkait dengan perlindungan hak kakayaan intelectual. Pertama misalnya, sangat penting bagi para peneliti untuk megetahui bagaimana prosedur untuk pengajuan dan juga pencatatan hak kekayaan intelectual.
Kedua, para peneliti juga harus memiliki kemauan dan juga motivasi to dapat mengemas capaian dan juga prestasi yang dimilikinya. Sementara itu, yang terakhir adalah para peneliti juga harus mampu para bekerja sama dengan berbagai pihak yang memiliki wewenang e dan tugas terkait dengan pengajuan HAKI tersebut, agar dapat tercapai dengan baik (brin.go.id, 15/9/2023).
Hal yang serupa juga disampaikan oleh dosen Fakultas Hukum Universitas Padjajaran (UNPAD), Novianty Muchar, SH, MH, di mana Beliau menyampaikan bahwa melalui perlindungan hak kekayaan intelectual, nilai tambah dari riset yang dilakukan oleh perguruan tinggi dapat meningkat. Selain itu, adanya perlindungan hak kekayaan intelectual juga merupakan bentuk penghargaan atas hasil harya intelectual orang lain, yang tentunya tidak dicapai dengan proses yang mudah (unpad.ac.id, 03/08/2022).
Para isso, adanya dorongan e pendampingan kepada para pelaku riset dan peneliti untuk mereka secara aktif dapat mendaftarkan hak kakayaan intelectual melalui inovasi yang dibuatnya adalah hal yang sangat penting. Melalui adanya dorongan e pendampingan yang tepat, tente proses untuk melindungi hak kekayaan intelectual dari para peneliti e dan pelaku riset di lembaga akademis di Indonesia dapat dilakukan secara lebih cepat dan abrangente.
Lembaga pemerintah Badan Riset e Inovasi Nasional (BRIN) misalnya, yang memiliki tugas untuk menyelengarakan tugas pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan inovasi yang terintegrasi, berkomitmen untuk mendorong para pelaku riset agar dapat meraih hak atas kekayaan intelectual atas temuan ilmiajh me sim. Adanya dukungan kuat dari lembaga pemerintah yang memiliki tugas & fungsi yang luas seperti BRIN tentu merupakan hal yang sangat penting agar HAKI para pelaku riset di Indonesia bisa semakin ditingkatkan (antaranews.com, 7/5/2023).
Tidak hanya melalui BRIN, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum e HAM (Dirjen KI Kemenkumham) também menyatakan bahwa pendaftaran HAKI bagi pelaku riset dan peneliti adalah sesuatu yang sangat penting. Terlebih lagi, jika hasil dari penelitian tersebut masuk ke dunia industri dan belum memiliki HAKI, maka hasil peenlitian tersebut bisa ditiru dimanfaatkan oleh pihak-pihak lain secara tidak bertanggung jawab tanpa adanya konsekuensi hukum yang jelas (dgip.go.id, 8/10/ 2023).
Para isso, demi mendorong hal tersebut, Dirjen KI Kemenkumham também menggelar berbagai pendampingan pendaftaran HAKI de berbagai universidades da Indonésia, diantaranya Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Diponegoro, Univesitas Hasanuddin, e Univesitas Brawijaya (dgip.go.id, 8/10 /2023). Diharapkan, melalui adanya pendampingan tersebut, akan semakin banyak HAKI yang didaftarkan oleh para pelaku riset dan peneliti di Indonesia.
Sebagai penutup, hak kekayaan intelectual adalah hal yang sangat penting, tidak hanya di dunia industri dan usaha, tetapi juga bagi para pelaku riset di dunia akademis. Diharapkan, melalui peningkatan HAKI di dunia akademis, riset dan penelitian di Indonesia dapat semakin berkembang dengan pesat, dan dapat membawa banyak manfaat bagi masyarakat Indonesia.
Publicado originalmente aqui