fbpx

Perlindungan hak kakayaan merupakan intelectual hal yang sangat penting e crusial para manter inovações e criatividade. Eles são perlindungan hak kakayaan intelectual, maka para inovador e pemilik usaha akan mampu para manter o controle e juga mendapatkan manfaat ekonomi dari karya yang mereka buat.

Tanpa adanya perlindungan hak kakayaan intelectual, maka tentu pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dapat com sangat mudah to mencuri dan juga membajak karya ou produto yang dibuat oleh para inovador. Mereka bisa dengan mudah menjual hasil bajakan tersebut to mendapatkan keuntungan bagi diri mereka sendiri.

Tentunya, bagi kita yang tinggal na Indonésia, khususnya yang menetap di kota-kota besar, fenômenos pembajakan produto merupakan sesuatu yang sudah tidak asing lagi. Bila kita datang ke berbagai pusat perbelanjaan misalnya, kita bisa com sangat mudah menemukan berbagai product bajakan yang dijual secara bebas dengan harga yang tentunya jauh lebih murah bila dibandingkan comngan harga aslinya.

Não há nada de toko fisik, um kita berselancar di dunia maya misalnya, kita bisa menemukan jutaan product-produk bajakan yang bisa kita dapatkan di berbagai platform toko ousado. Hal ini tentou merupakan permasalahan yang besar dan harus bisa segera kita atasi.

Indonésia sendiri merupakan negara yang sudah memiliki berbagai perangkat hukum yang ditujukan untuk melindungi hak kekayaan intelectual. Beberapa diantaranya é o UU No.7 de 1994 no Acordo de Pengesahan que estabelece a Organização Mundial do Comércio, UU No.10 de 1995 em Kepabeanan, UU No.12 de 1997 em Hak Cipta, UU No.14 de 1997 em Merek, e UU No. 13 de janeiro de 1997, Hak Paten (hukumonline.com, 17/3/2022).

Sayangnya, meskipun sudah memiliki berbagai perangkat hukum untuk melindungi kekayaan intelectual, masih banyak berbagai persoalan terkait dengan hal tersebut yang harus bisa kita selesaikan. Adanya penegakan hukum yang masih belum terlalu kuat untuk menegakkan hukum perlindungan kekayaan intelectual, e menindak pihak-pihak yang melakukan pelanggaran atas hal tersebut merupakan salah satu hal yang harus dapat diperbaiki dari sisi penegakan hukum.

Di sisi lain, adanya keaktifan dari para pemilik hak kekayaan intelectual para mendaftarkan karya e dan inovadora yang mereka buat kepada lembaga terkait, seperti kemenkumham, tente merupakan aspek yang sangat penting dari sisi pelaku usaha. Tanpa adanya kesadaran akan pentingnya perlindungan hak kakayaan intelectual dari para pelaku useha, e muito keaktifan dari para inovador para construir karya mereka, maka tentu akan mustahil pemerintah bisa melindungi karya e inovasi tersebut dari berbagai praktik pembajakan.

Sayangnya, dari sisi pendafftaran, juga masih ada algunapa tantangan yang harus bisa kita selesaikan, salah satunya adalah kesadaran yang masih rendah dari para pelaku usaha dan inovator di Indonesia to mendaftarkan kekayaan mereka intelectual. Pada akhir tahun 2021 lalu misalnya, ada sekitar 216.000 jumlah permohonan pendaftaran kekayaan intelectual yang masuk ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), yang mana jumlah tersebut masih sedikit dibandingkan dengan jumlah masyarakat Indonésia (dgip.go.id, 20/12/ 2021) .

Com Demikian, adanya sosialisasi yang masif kepada para pelaku usaha para meningkatkan kesadaran pentingnya perlindungan hak kekayaan intelectual é adalah sesuatu yang sangat penting. Hal ini tidak hanya penting dilakukan oleh lembaga pemerintah terkait, tetapi juga berbagai organisasi masyarakat non-pemerintah yang memiliki fokus advokasi terkait dengan hal tersebut.

Salah satu orgasnisasi yang memiliki fokus advokasi terkait dengan pentingnya kerlindungan hak kekayaan intelectual adalah Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP). MIAP enviou merupakan organizou masyarakat yang berdiri em 2004, e memiliki foco para melawan berbagai praktik e tindakan pembajakan yang sangat masif terjadi di Indonésia.

Berbagai kampanye sosialisasi tersebut bisa dilakukan com berbagai cara. MIAP misalnya, alguns meses atrás, eles foram lançados na competição de conteúdo de mídia social MIAP. Este foi enviado para mais de 70 cartões criativos para gerar muda na Indonésia e apresentou o tema “Bangga dan Cinta Produk Indonesia — Anak Muda Gak Pakai Produk Palsu” (tengselnews.inews.id, 20/12/2023).

Dalam rangka memeriahkan acara tersebut misalnya, turut diundang juga dalam kegiatan tersebut berbagai organisasi mitra MIAP dalam rangka mensosialisasikan pentingnya perlindungan hak kakayaan intelectual dan menghindari product-produk bajakan. Beberapa organizou mitra yang diundang tersebut diantaranya adalah Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) e Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI).

Não há organização de mitra, ágar kegiatan e sosialisasi anti pembajakan bisa memiliki dampak secara lebih masif, MIAP também usa mídia perwakilan para hadir di dalam acara tersebut. Diharapkan, melalui adanya kegiatan tersebut, kesadaran masyarakat untuk mencintai product-produk asli e dan juga kesadaran to mencegah penggunaan product-produk bajakan dapat semakin meningkat.

Sebagai penutup, pembajakan merupakan salah satu permasalahan besar yang ada di Indonesia. Para isso, adanya kampanye dan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menhindari product-produk bajakan adalah hal yang sangat penting, dan harus melibatkan semua pihak, termasuk juga organisasi kemasyarakatan.

Publicado originalmente aqui

Compartilhar

Seguir:

Mais postagens

Assine a nossa newsletter

Role para cima
pt_BRPT

Siga-nos

Informações de contato

WASHINGTON

712 H St NE PMB 94982
Washington, DC 20002

BRUXELAS

Rond Point Schuman 6, Box 5 Bruxelas, 1040, Bélgica

LONDRES

Casa Golden Cross, 8 Duncannon Street
Londres, WC2N 4JF, Reino Unido

Kuala Lumpur (Cidade de Kuala Lumpur)

Bloco D, Platinum Sentral, Jalan Stesen Sentral 2, Nível 3 - 5 Kuala Lumpur, 50470, Malásia

© COPYRIGHT 2024, CENTRO DE ESCOLHA DO CONSUMIDOR