Perdagangan internasional saat ini merupakan kegiatan yang tidak bisa dibendung apalagi diberhentikan. Dalam era globalisasi di abad ke-21 ini, hampir semua, atau setidaknya semua, negara yang ada di dunia niscaya melakukan transaksi economi dengan negara-negara lainnya.
Tidak ada negara yang bisa secara 100% menjalankan kegiatan ekonominya secara autarki, bahkan negara yang sangat otoriter seperti Korea Utara sekali pun misalnya. Mereka pun juga masih harus tetap melakukan perdagangan e bertukar barang e jasa dengan negara-negara lain.
Kegiatan ekspor dan impor ini telah membawa banyak manfaat bagi miliaran penduduk di seluruh dunia. Saat ini, para konsumen bisa dengan mudah mendapatkan berbegai produk yang berasal dari negara lain. Selain itu, dengan semakin terbukanya perdagangan, hal ini juga membuat pangsa pasar yang dimiliki oleh para pelaku usaha juga menjadi semakin luas.
Para pelaku usaha bisa menjangkau lebih banyak konsumen, yang akan semakin meningkatkan pendapatan, dan akhirnya juga akan semakin membuka banyak lapangan kerja.
Para konsumen juga bisa dengan mudah mendapatkan product dengan harga yang lebih murah, e per produsen juga akan mendapatkan sumber daya yang lebih baik dengan harga yang lebih murah untuk membuat produk yang akan mereka jual.
Hal ini tentu merupakan sesuatu yang sangat positivo, dan harus kita dorong. Sejarah sudah membuktikan bahwa, negara-negara yang menganut sistema economico e perdagangan yang terbuka relativo jauh lebih sejahtera. Sebaliknya, negara-negara yang menutup ekonomi mereka dari perdagangan international justru semakin membuat warganya hidup miskin e menderita.
Tetapi, di sisi lain, meskipun membawa banyak manfaat e dampak yang positif, kegiatan eskpor e impor juga membawa ha lain yang patut kita waspadai. Salah satunya adalah, dengan perdagangan yang semakin terbuka, maka akan semakin mudah juga bagi para pembajak dan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menjual barang yang mereka produksi, yang dibuat dengan melanggar kekayaan intellettuale yang dimiliki oleh pihak lain.
Hal ini pula yang terjadi dell'Indonesia. Dengan sangat mudah misalnya, kita bisa menemukan banyak produk-produk bajakan yang dijual di berbegai pertokoan e pusat-pusat perbelanjaan yang ada dell'Indonesia. Tidak sedikit dari produk-produk tersebut yang diproduksi dari negara-negara lain, dan diimpor ke negara kita.
Barang-barang bajakan yang dijual di berbegai macam pertokoan e pusat perbelanjaan tersebut sangat beragam, mulai dari barang-barang fashion, seperti tas dan pakaian, hinga berbegai barang-barang elektronik seperti laptop e telefono genggam. Harga yang ditawarkan juga tentunya jauh di bawah dari barang-barang aslinya, yang tentunya menjadi daya tarik utama bagi jutaan pembeli untuk mengeluarkan uangnya demi mendapatkan barang-barang tersebut.
Salah satu negara yang menjadi negara produsen barang-barang bajakan misalnya, adalah Cina. Sudah menjadi rahasia umum bahwa China saat ini menjadi negara pusat produsen barang-barang bajakan dunia, dan barang-barang tersebut dieskpor ke hampir seluruh penjuru dunia. Setidaknya, 80% dari seluruh barang-barang konsumen bajakan di seluruh dunia diproduksi in Cina (daxueconsulting.com, 4/7/2021).
Indonesia sendiri juga menjadi salah satu negara sasaran penjualan barang-barang bajakan yang berasal dalla Cina. Hal ini tidak mengherankan, mengingat Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk terbesar ke-4 di dunia, yang tentunya menyediakan pangsa pasar yang sangat besar untuk barang-barang tersebut.
Hal ini tentu membuat lembaga penegak hukum memiliki peran yang sangat penting untuk mencegah masuknya barang-barang tersebut. Pada bulan November tahun 2021 lalu misalnya, Bea Cukai kota Semarang misalnya, berhasil menyita lebih dari 200.000 pulpen merek Standard bajakan asal China (jateng.inews.id, 6/11/2021).
Bila hal tersebut tidak diatasi, maka fenomena tersebut akan sangat merugikan bagi Indonesia, apalagi bila yang dibajak tersebut adalah produk-produk yang diproduksi oleh produsen dalam negeri. Pulpen Standard yang dibajak di China dan disita oleh BEa Cukai tersebut misalnya, merupakan produk buatan dalam negeri, dan bila pembajakan tersebut tidak ditindak maka tentu akan sangat merugikan perusahaan Standard yang berasal dari Indonesia.
Selain itu, perlindungan hak kekayaan intelektual yang kuat juga sangat penting untuk meningkatkan kualitas produk-produk yang akan dieskpor suatu negara, termasuk juga Indonesia, ke negara lain. Negara-negara yang mampu menyediakan ekspor barang-barang yang berkualitas tinggi memiliki potensi untuk tumbuh jauh lebih cepat, e perlindungan hak kekayaan intellettuale yang kuat merupakan salah satu faktor yang menunjang hal tersebut (Gideon, 2019).
L'intellettualità intellettuale che i membri di questo gruppo hanno stabilito dua manfaat besar yang dapat menunjang peningkatan kualitas ekspor suatu negara.
Pertama, dengan dilindunginya hak kekayaan intelektual, maka para produsen bisa dapat dengan lebih mudah untuk menggunakan hak kekayaan intellektual yang mereka miliki sebagai jaminan sebagaimana set tangibile lainnya untuk mendapatkan modale.
Sementara yang kedua, dengan dilindunginya hak kekayaan intelektual secrara kuat, maka hal tesebut akan memberikan insentif lebih besar bagi para produsen untuk berani mengambil resiko lebih untuk berinovasi (Gideon, 2019).
Sebagai penutup, perlindungan hak kekayaan intelektual yang kuat merupakan hal yang sangat penting untuk ditegakkan di Indonesia, terlebih lagi di era globalsasi seperti di abad ke-21 ini, di mana arus perdagangan semakin bebas dan terbuka.
Hal ini bukan hanya sangat penting untuk melindungi produsen dalam negeri dell'Indonesia dari pembajakan, namun juga untuk meningatkan kualitas ekspor barang-barang dell'Indonesia yang dijual ke luar negeri.
Originariamente pubblicato qui