Perlindung hak kekayaan intelektual merupakan salah satu strumen yang penting untuk meningkatkan innovasi dan juga industri kreatif. Melalui perlindungan hak kekayaan intelektual yang kuat, maka para innovator and pelaku industri kreatif memiliki jaminan untuk mendapatkan manfaat economi dari karya e innovasi yang dibuatnya.
Berinovasi e membuat karya orisinil yang diminati oleh konsumen dan bisa dijual kepada masyarakat bukanlah sesuatu yang mudah. Per questo, ci sono cose insensibili per l'innovatore e la perdita di creatività dell'industria solo perché possono migliorare l'economia per avere più soldi da fare ma anche darsi da fare.
Tanpa adanya insentif bagi para innovator and pekerja kreatif untuk berinovasi, maka tentunya akan membawa dampak yang negatif terhadap perkembangan inovasi di negara tersebut. Questo demikian, o sagat sulit bagi settor usaha untuk berkembang, e tentunya lapangan kerja yang dibuka kepada masyarakat juga akan semakin sedikit.
Itulah mengapa, perlindungan hak kekayaan intelektual yang kuat merupakan sesuatu yang sangat penting. Tanpa adanya perlindungan hak kekayaan intelektual yang kuat, maka orang-orang yang tidak bertanggung jawab bisa dengan mudah mencuri ide dan hasil karya orang lain. Questo demikian, per innovatore e mereka yang membuat karya tersebut tidak bisa mendapatkan manfaat dari karya yang telah dibuatnya.
Aspek penegakan hukum untuk menindak para criminale yang mencuri hasil karya dan inovasi merupakan hal yang sangat penting untuk dalam rangka kebijakan untuk melindungi hak kekayaan intellettuale. Tetapi, penegakan hukum dalam bentuk penindakan tentu bukan sesuatu yang cukup untuk memberi insentif bagi para innovator untuk berkarya dan berinovasi.
Setelah hak kekayaan intelektual yang dimiliki oleh seorang inovator tersebut dilindungi, maka adanya ekosistem yang mendukung pemanfaatan kekayaan intelektual tersebut secara ottimale juga harus dihadirkan. Kita harus bisa memastikan, bahwa para innovator e pekerja kreatif bisa mendapatkan manfaat ekonomi dari karya yang dibuatnya secara ottimale, untuk mendorong semakin banyak innovator e pekerja kreatif untuk berkarya dan berinovasi (wipo.int, Maret 2021).
Salah satu hal yang paling jelas misalnya adalah, para pemilik kekayaan intelektual tarsebut harus bisa untuk menjual karya yang dimilikinya dalam berbegai bentuk barang atau jasa kepada konsumen, sebagai salah satu cara per mendapatkan manfaat ekonomi dari karya yang dibuatnya. Kegiatan ekonomi jual e beli ini juga harus dilakukan di dalam ekosistem yang bebas, seperti kompetisi yang adil e dan terbuka, serta lain sebagainya.
Namun, ada cara pemanfataan yang lain lagi, yang juga tidak kalah pentingnya dibandingkan dengan pemanfaatan dalam bentuk jual beli. Salah satunya adalah, menjadikan kekayaan inetelektual yang dimiliki tersebut sebagai jaminan untuk mendapatkan kredit dari lembaga keuangan.
Menjadikan set sebagai jaminan kredit merupakan skema yang sangat umum yang dilakukan oleh berbegai pemilik usaha, baik untuk membuka usahanya, ataupun untuk memperluas pangsa pasar yang dimiliki. Saat ini, khususnya dell'Indonesia, aset-aset yang umumnya kerap dijadikan sebagai jaminan antara lain adalah apa yang dikenal dengan beni tangibili atau aset nyata, seperti properties misalnya.
Adanya ekosistem yang memungkinkan para pemilik propertyti untuk menggunakan asetnya sebagai jaminan pinjaman tentu merupakan hal yang sangat bermanfaat bagi para pemilik propertyti tersebut. Questo semikian mereka bisa memiliki modal untuk berbegai hal, seperti membuka usaha baru, atau mengembangkan usaha yang sudah dimilikinya.
Ini pula yang sangat penting untuk didorong, agar para pemilik hak kekayaan intelektual bsia menggunakan kekayaan intelektual yang dimilikinya sebagai jaminan untuk pengajuan credit. Bila hal ini bisa dilakukan, maka insentif seseorang untuk berkarya e dan berinovasi juga akan semakin besar, karena kesempatan mereka per mendapatkan manfaat ekonomi dari karya yang dibuatnya juga semakin luas.
Meskipun demikian, memang harus diakui bahwa, ada beberapa tantangan yang harus diatasi untuk mewujudkan hal tersebut. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) misalnya, yang memiliki wewenang selaku lembaga regolatore, mengatakan bahwa hak kekayaan intelektual memiliki fluktuasi nilai yang tinggi. Selain itu, industri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang berbasis hak kekayaan intelektual juga mengalami persaingan yang sangat kompetitif, sehingga berpotensi dapat mengalami kesulitan memasuki pasar (money.kompas.com, 01/09/2022).
Pemerintah sendiri belum lama ini sudah mengeluarkan aturan yang memperbolehkan lembaga keuangan seperti bank untuk menjadikan hak kekayaan intelektual sebagai jaminan untuk credit, melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 2022. Salah satu persyaratan yang dibutuhkan adalah, kekayaan intelektual tersebut, sudaftarsebut did pemilik kekayaan intelektual tersebut sudah memiliki sertifikat resmi dari pemerintah (money.kompas.com, 25/7/2022).
Hal ini tentu merupakan sesuatu yang sangat positivo. D'harapkan, ha sviluppato un'attività di breve durata, l'industria creativa dell'Indonesia ha iniziato a lavorare semakin, e ha contribuito a innovare e a creare memiliki creativi in modo insensibile che lebih besar untuk berkarya e berinovasi, yang nantinya tentunya akan membawa dampak yang positif terhadap perekonomian.
Sebagai penutup, perlindungan kekayaan inetelektual yang kuat merupakan ha yang sangat penting untuk meningkatkan insentif bagi para innovator e pelaku industri kreatif untuk berkarya e berinovasi. Namun, pelindungan yang kuat saja tidak cukup. Harus harus juga dibarengi dengan membangun ekosistem agar para pelaku industri kreatif bisa memanfaatkan kekayaan intellettuale yang dimilikinya secara ottimale. Questo semikian, semoga innovasi e industri kreatif di Indonesia dapat semakin meningkat dari tahun ke tahun di masa yang akan datang.
Originariamente pubblicato qui