Perlindungan hak kekayaan intelektual merupakan salah satu aspek yang sangat penting dalam pembangunan ekonomi suatu negara. Terlebih lagi, saat ini kita memasuki era ekonomi digital, di mana inovasi dan kreativitas merupakan faktor yang sangat penting untuk memajukan perekonomian.
Adanya perlindungan hak kekayaan intelektual yang kuat tentu merupakan sesuatu yang sangat penting untuk mendorong inovasi dan kreativitas. Melalui perlindungan kekayaan intelektual yang kuat, maka hak para inovator dan produsen untuk bisa menikmati manfaat ekonomi dari karya yang dibuatnya bisa terlindungi.
Bila sebuah negara tidak memiliki kekayaan intelektual yang kuat, maka karya-karya yang dibuat oleh para inovator dan produsen bisa dengan mudah dicuri dan dibajak oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Dengan demikian, para inovator dan produsen tersebut tidak akan bisa mendapatkan manfaat ekonomi secara penuh dari karya yang dibuatnya.
Dengan demikian, maka insentif seseorang untuk berkarya dan berinovasi juga dapat semakin menurun. Hal ini dikarenakan, manfaat ekonomi hasil kerja keras mereka bisa dengan mudah dicuri dan dimanfaatkan oleh orang lain.
Bila insentif para inovator dan pemilik usaha untuk berkarya dan berinovasi semakin rendah, tentunya hal tersebut akan membawa dampak yang sangat negatif terhadap perekonomian. Dengan demikian, maka akan semakin seidkit pula lapangan kerja yang akan terbuka bagi masyarakat.
Dengan semakin berkurangnya lapangan kerja, tentu juga akan sangat sulit meningkatkan pendapatan masyarakat. Dengan demikian, daya beli masyarakat juga menjadi tidak meningkat, dan hal ini tentunya akan membawa dampak buruh bagi pertumbuhan ekonomi.
Selain itu, semakin terbatasnya ketersediaan lapangan kerja bukan merupakan satu-satunya dampak negatif yang akan ditimbulkan bila para inovator dan pemilik usaha memiliki insentif yang lebih sedikit untuk berinovasi.
Kesempatan kita untuk memperkenalkan berbagai produk hasil karya anak bangsa kepada negara lain juga akan semakin berkurang. Bila kita memiliki kesempatan yang besar untuk memperkenalkan produk-produk karya anak bangsa, tentu hal tersebut juga akan membawa dampak yang sangat positif bagi nation branding Indonesia di mata dunia internasional.
Nation branding sendiri didefinisikan sebagai bagaimana sebuah negara atau tempat mempromosikan dirinya kepada orang lain, khususnya dari luar negeri, untuk berkunjung, berinvestasi, atau membangun reputasi yang baik tentang negara tersebut.
Nation branding membuat sebuah negara mampu untuk menonjolkan dirinya dibandingkan dengan negara-negara tetangganya, sehingga mampu lebih banyak menarik pengunjung untuk datang atau jeu de mots investisseur untuk membawa modal mereka ke negaar tersebut, yang pastinya akan sangat berpotensi meningkatkan perekonomian di negara, com 21/10/2019).
Ada banyak contoh yang sangat umum kita kenal terkait dengan nation branding sebuah negara. Misalnya, kita mengenal Jerman merupakan negara dengan teknik industri yang sangat persisi, Jepang sebagai negara yang sangat efisien, dan Italia yang terkenal dengan industri fashion kelas atas (brandfinance.com, 21/10/2019).
Branding yang sangat unik dan positif ini tentu akan sangat berpengaruh pada insentif seseorang untuk mengunjungi atau berinvestasi di negara tersebut.
Nation branding negara-negara tersebut tentu tidak bisa terjadi dalam sekejap, dan salah satu faktor yang memainkan peran yang sangat dominan adalah adanya berbagai industri yang melahirkan berbagai persepsi tersebut, yang akhirnya diterima oleh kalangan internasional.
Jerman sebagai negara dengan teknik industri yang persisi dan luar biasa misalnya, salah satunya bisa dilihat dari berbagai produk otomotif yang dikeluarkan oleh negara tersebut, seperti BMW dan Mercedes Benz.
Sementara itu, Jepang sebagai negara yang sangat efisien bisa dilihat melalui berbagai produk-produk teknologi dan juga otomotif yang berasal dari negara tersebut, seperti mobil-mobil yang simple namun bertahan lama, dan juga teknologi kreatif seperti toilette pintar dengan berbagai macam fitur.
Selain itu, Italia memiliki reputasi sebagai negara dengan cita rasa fashion yang tinggi juga dimunculkan dari berbagai produk fashion dari negara tersebut, seperti Versace, Armani, Prada, dan lain sebagainya (bandungklik.com, 29/06/2021).
Pentingnya adanya perlindungan hak kekayaan intelektual yang kuat untuk membangun nation branding juga merupakan hal yang diakui oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia.
Wamenkumham Eddy Hiariej mengatakan bahwa, salah satu potensi besar dari kekayaan intelektual adalah dapat membentuk identitas atau branding dari bangsa Indonesia. Nation Branding ini memilki potensi untuk meningkatkan daya saing negara kita, untuk mempromosikan kepentingan ekonomi, politik, dan sosial (kemenkumham.go.id, 12/5/2022),
Melalui perlindungan hak kekayaan intelektual yang kuat, kita berpotensi besar bisa meningkatkan berbagai sektor dan industri yang dapat menunjukkan ciri khas dan juga keunggulan kompaatif Indonesia bila dibandingkan dengan negara lain.
Misalnya, berbagai makanan tradisional Indonesia yang sangat beragam, atau berbagai karya seni tradisional seperti batik, yang tentunya memiliki potensi besar sebagai sarana untuk meningkatkan persepsi positif Indonesia di mata orang-orang dari negara lain.
Sebagai penutup, bila kita memiliki perlindungan hak kekayaan intelektual yang kuat, hal ini bisa memberikan insentif lebih besar bagi para pekerja kreatif dan pelaku usaha untuk berkarya dan berinovasi, termasuk diantaranya yang bergerak di bidang kerajinan dan produk-produk tradisional.
Dengan demikian, posisi Indonesia di mata internasional bisa semakin meningkat, yang tentunya akan berpotensi besar membawa dampak yang sangat positif terhadap perekonomian mellaui investasi, turisme, dan lain sebagainya.
Publié à l'origine ici