fbpx
Suara Kebebasan

Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) merupakan salah satu hak dasar yang dilindungi oleh produk-produk hukum di berbagai negara. Tak hanya itu, jaminan atas HAKI juga dicantumkan oleh beragam dokumen dan kesepakatan internacional.

Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Declaração universal dos direitos humanos / UDHR) misalnya, dalam Pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa, “Setiap manusia memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan, baik secara moral, maupun kepentingan material, yang dihasilkan dari hasil karya saintifik, literatur, maupun seni yang dibuatnya.”

Indonésia sendiri juga sudah memiliki kerangka hukum untuk menjamin HAKI. Diantaranya adalah Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 com Hak Cipta e Undang-Undang No. 13 Tahun 2016 com Paten. Dalam Pasal 1 UU Hak Cipta misalnya, dinyatakan bahwa “Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Sementara itu, dalam Pasal 1 UU Paten, disebutkan bahwa paten adalah “hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Sejarah produk hukum perlindungan HAKI di Indonésia juga bisa ditarik hingga sebelum Indonésia merdeka. Pemerintah Kolonial Belanda misalnya, membro do Undang-Undang Merek pada tahun 1885 e Undang-Undang Hak Cipta tahun 1912. Pasca kemerdekaan, tahun 1953, Menteri Kehakiman Republik Indonesia mengeluarkan peraturan nasional pertama tentang paten, yakni Pengumuman Menteri Kehakiman no. JS 5/41/4.

Akan tetapi sayangnya, meskipun Indonésia sudah memiliki kerangka hukum perlindungan HAKI yang diikuti sejarah yang panjang, namun implementasi atas Undang-Undang tersebut masih terlalu minim.

Indeks Berdasarkan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual tahun 2020 dari Kamar Dagang Amerika Serikat (Câmara de Comércio dos EUA) misalnya, dari 53 negara yang disurvei, Indonésia menduduki peringkat ke 46. Hal tersebut tentu merupakan sesuatu yang sangat memprihatinkan, dan seyogyanya harus bisa diperbaiki di kemudian hari (Câmara de Comércio dos EUA, 2020).

Tidak hanya seca global, Indonésia juga menduduki peringkat bawah dalam hal perlindungan HAKI untuk negara-negara di kawasan Asia. Câmara de Comércio dos EUA mencatat bahwa perlindungan hak cipta, ditengah maraknya pembajakan, merupakan salah satu permasalahan besar di Indonésia terkait perlindungan HAKI.

Bagi seseorang yang banyak menghabiskan waktu di Indonesia, khususnya di kota-kota besar seperti Jakarta, hal ini tentu merupakan sesuatu yang bisa dengan sangat mudah kita temui. Bila kita pergi ke berbagai pusat perbelanjaan misalnya, kita tidak akan bisa menutup mata dari banyaknya toko-toko yang menjual berbagai produk bajakan, mulai dari film, album musik, modaProgramas computador, dan videogames. Berbagai produk tersebut dijual dengan harga yang sangat jauh di bawah produk aslinya.

Seseorang misalnya, dapat membeli film ou album lagu dengan harga di bawah Rp10.000, atau membeli produk moda com harga di bawah 10% dari harga aslinya. Hal ini tenta sangat merugikan mereka yang sudah bekerja dan berpikir keras untuk berkarya dan berinovasi.

Selain Itu, Câmara de Comércio dos EUA juga mencatat bahwa Indonésia tidak memiliki penelitian yang sistematis yang meneliti mengenai hubungan antara perlindungan HAKI dengan pertumbuhan ekonomi. Hal ini tentu membuat insentif pemerintah untuk menegakkan aturan perundang-undangan yang melindungi HAKI menjadi berkurang, atau bahkan tidak ada.

Ada beberapa penelitian yang menunjukkan hubungan antara perlindungan HAKI dengan pertumbuhan ekonomi. Park & Ginarte (1997) misalnya, menemukan ada hubungan yang erat antara kedua hal tersebut. Perlindunan HAKI dapat meningkatkan akumulasi faktor produksi, seperti modal pesquisa e desenvolvimento. Adanya perlindungan HAKI dapat mendorong mereka yang bergerak di bidang penelitian untuk berinvestasi lebih besar dan mengambil resiko yang lebih tinggi, yang tentu akan mendorong pertumbuhan ekonomi (Mrad, 2017).

Meskipun demikian, Câmara de Comércio dos EUA juga mencatat ada beberapa perkembangan positif terkait perlindungan HAKI di Indonesia. Diantaranya adalah implementasi perlindungan hak cipta yang lebih baik dalam ranah dunia maya, com menutup beberapa situs transmissão grátis, dan koordinasi pada tingkat kabinet yang semakin baik terkait penegakan perlindungan HAKI.

Contoh inisiatif kebijakan pemerintah terkait perlindungan HAKI di Indonesia, salah satunya dapat dilihat dari upaya yang dilakukan oleh Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual (Ditjen KI). No final de 2017, Ditjen KI, membro da comunidade, tornou-se um membro do grupo de funcionários Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam menegakkan perlindungan HAKI di Indonesia.

Salah satu hal para meningkatkan fungsi PPNS Ditjen KI ini diantaranya adalah menambahkan wewenang PPNS para melakukan proses mediasi bila ada sengketa terkait perkara HAKI. Mediasi ini merupakan salah satu bentuk alternatif untuk menyelesaikan sengketa terkait HAKI di luar dari lembaga peradilan (Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual, 2017).

Hal ini tentu merupakan sesuatu yang patut dirayakan dan diapresiasi. Perlindungan HAKI di Indonesia tentu merupakan sesuatu yang sangat penting, untuk menjaga hak para inovator, seniman, dan pembuat konten kreatif agar mereka bisa menikmati hasil kerja keras dan creativitas yang mereka lakukan.

Com Demikian, diharapkan tentu akan semakin banyak para inovador e orang-orang kreatif yang lahir di Indonésia, yang dapat membawa yang sangat positif bagi perekonomian dan peningkatan kesejahteraan.

Publicado originalmente aqui.


O Consumer Choice Center é o grupo de defesa do consumidor que apoia a liberdade de estilo de vida, inovação, privacidade, ciência e escolha do consumidor. As principais áreas políticas em que nos concentramos são digital, mobilidade, estilo de vida e bens de consumo e saúde e ciência.

O CCC representa consumidores em mais de 100 países em todo o mundo. Monitoramos de perto as tendências regulatórias em Ottawa, Washington, Bruxelas, Genebra e outros pontos críticos de regulamentação e informamos e ativamos os consumidores para lutar pela #ConsumerChoice. Saiba mais em consumerchoicecenter.org

Compartilhar

Seguir:

Mais postagens

Assine a nossa newsletter

Role para cima
pt_BRPT

Siga-nos

Informações de contato

WASHINGTON

712 H St NE PMB 94982
Washington, DC 20002

BRUXELAS

Rond Point Schuman 6, Box 5 Bruxelas, 1040, Bélgica

LONDRES

Casa Golden Cross, 8 Duncannon Street
Londres, WC2N 4JF, Reino Unido

Kuala Lumpur (Cidade de Kuala Lumpur)

Bloco D, Platinum Sentral, Jalan Stesen Sentral 2, Nível 3 - 5 Kuala Lumpur, 50470, Malásia

© COPYRIGHT 2024, CENTRO DE ESCOLHA DO CONSUMIDOR