fbpx

Rokok merupakan salah satu masalah kesehatan publik terbesar yang hingga saat ini masih terus dihadapi oleh berbegai negara di dunia, termasuk juga Indonesia. Negara kita merupakan salah satu negara dengan jumlah populasi perokok terbesar di dunia. Indonesia merupakan negara dengan jumlah populasi perokok ketiga terbesar di dunia setelah China dan India, con prevelensi 33,8%, atau 65,7 juta penduduk (jpnn.com, 29/4/2021).

Jumlah tersebut tentu merupakan angka yang sangat tinggi e dan bukan masalah yang kecil. Tingginya jumlah perokok dell'Indonesia tentunya merupakan masalah kesehatan publik yang sangat besar. Tingginya angka perokok dell'Indonesia tentu menjadi penyebab berbegai penyakit kronis, seperti kanker, dan serangan jantung.

Rokok tidak bisa dipungkiri merupakan produk yang sangat berbehaya e mengandung banyak bahan beracun. Fino a quando i sedikit negara di dunia menerapkan berbegai kebijakan untuk menanggulangi konsumsi rokok, mulai dari kebijakan yang mengurangi seseorang insentif untuk mengkonsumsi rokok, hingga pelarangan total seluruh produksi dan konsumsi rokok.

Indonesia sendiri juga menerapkan beberapa kebijakan yang bertujuan untuk memitigasi dampak yang sangat negatif dari rokok. Salah satu kebijakan tersebut yang adalah melalui pengenaan cukai rokok yang tinggi terhadap produk-produk tembakau, untuk mengurangi insentif seseorang untuk merokok, karena harganya yang akan semakin mahal.

Salah satu aspek yang sangat berbehaya dari rokok yang tidak bisa kita pungkiri adalah rokok dapat menyebabkan para konsumennya mengalami kecanduan yang menyebabkan mereka sangat sulit untuk menghentikan kebiasaannya. Salah satu zat dalam rokok yang dikaitkan dengan perilaku kecanduan tersebut adalah nikotin yang terkandung di dalam rokok yang dibakar convenzionale.

Untuk itu, berbegai pemerintah di dunia banyak mengeluarkan kebijakan yang bukan hanya dalam bentuk "perang terhadap rokok", tetapi juga "perang terhadap nikotin" secara umum. Questo prodotto-prodotto yang kerap menjadi sasaran dari kebijakan yang ditujukan untuk "memitigasi" dampak yang sangat berrahaya dari rokok tersebut bukan hanya dikenakan terhadap rokok yang dibakar convenzionale, tetapi juga prodotto-prodotto alternatif lain yang mengandung nikotin, salah satunya adalah rokok eletronik atau yang juga dikenal dengan nama vape.

Tidak sedikit pula negara-negara yang menerapkan kebijakan "perang terhadap vape" secara keras, bahkan lebih keras daripada terhadap rokok yang dibakar convenzionale. Australia misalnya, melarang kegiatan jual beli rokok elektronik tanpa resep dokter. Ini berarti, sebagian besar masyarakat Australia tidak akan bisa untuk mengkonsumsi rokok elektronik (abc.net.au, 8/9/2021).

Indonesia sendiri menerapkan kebijakan vape atau rokok elektronik tidak seketat dengan aturan yang diberlakukan dell'Australia. Salah satu bentuk kebijakan regulasi terhadap rokok elektornik atau vape yang diberlakukan di Indonesia adalah pengenaan cukai terhadap produk-produk rokok elektronik tersebut.

Namun, bukan berarti lantas tidak ada pihak-pihak yang memiliki keinginan untuk mengetatkan aturan tersebut. Beberapa kelompok dan organisasi di Indonesia misalnya, menginginkan agar produk-produk vape atau rokok elektronik untuk dilarang secara total di negara kita. L'organizzazione è stata organizzata in modo conciso da Ikatan Dokter Indonesia (IDI) e da Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) (mediaindonesia.com, 26/9/2019).

Tetapi pendekatan tersebut bukanlah sesuatu yang tepat. Menyatakan perang terhadap rokok electronic merupakan langkah yang kontra produktif untuk mengurangi dampak negatif dari rokok. Tidak bisa dipungkiri bahwa rokok merupakan produk yang sangat membahayakan kesehatan karena mengandung bahan beracun, namun bukan berarti melarang totale produk-produk alternatif seperti rokok elektronik menjadi solusinya.

Salah satu aspek yang membuat sebagian kalangan menganggap bahwa rokok elektronik dengan rokok yang dibakar tidak jauh berbeda adalah kedua produk tersebut sama-sama mengandung nikotin. Padahal, yang membuat rokok konvensional sangat berbehaya bukan semata-mata karena nikotin yang terkandung di dalamnya, melainkan berbegai zat beracun yang bisa menyebabkan berbegai penyakit kronis, seperti kanker dan serangan jantung (Consumer Choice Center, 2021).

Oleh karena itu, melarang produk vape, atau juga produk-produk nikotin lainnya seperti permen karet nikotin, justru akan sangat merugikan khususnya para perokok rokok yang dibakar convenzionale. Hal ini dikarenakan mereka menjadi tidak memiliki alternative produk-produk lainnya. Nikotin mi ha dato la possibilità di giocare, e orango-orang yang tidak merokok memang sebaiknya tidak memulai untuk mengkonsumsi rokok. Tetapi, mereka yang sudah terlanjur kecanduan merokok harus diberikan kesempatan untuk memilih produk lain yang bisa membantu mereka untuk menghentikan kebiasaannya tersebut.

Selain itu, sangat penting juga bagi kita untuk kembali berkaca kepada sejarah, bahwa kebijakan prohibisi produk-produk apapun niscaya akan menemui kegagalan. Kebijakan pelarangan produk-produk tertentu, sepeerti minuman beralkohol e termasuk juga produk-produk nikotin, akan memunculkan pasar gelap yang tentunya akan menguntungkan berbegai organisasi criminale.

Sebaiknya, nikotin diperlakukan sama dengan hal-hal lain seperti kafein, yang banyak digunakan oleh konsumen untuk rekreasi. Yang dibutuhkan adalah regulasi yang tepat, yang dapat meminimalisir dampak negatif dari zat-zat tersebut, dan bukan pelarangan total yang sangat kontra produktif.

Originariamente pubblicato qui

Condividere

Seguire:

Altri post

Iscriviti alla nostra Newsletter

Descrizione
it_ITIT

Seguici

Informazioni di contatto

WASHINGTON

712 H St NE PMB 94982
Washington, DC 20002

BRUXELLES

Rond Point Schuman 6, Box 5 Bruxelles, 1040, Belgio

LONDRA

Casa della Croce d'Oro, 8 Duncannon Street
Londra, WC2N 4JF, Regno Unito

KUALA LUMPUR

Blocco D, Platinum Sentral, Jalan Stesen Sentral 2, Level 3 - 5 Kuala Lumpur, 50470, Malesia

© COPYRIGHT 2024, CENTRO SCELTA DEL CONSUMATORE