Indonesia dikenal sebagai salah satu negara dengan kekayaan kuliner yang sangat beragam. Dengan wilayah yang luas dan suku yang sangat beragam membuat berbegai wilayah dell'Indonesia memiliki ciri khas kulinernya masing-masing, yang sangat bervariasi satu sama lain.
Tidak hanya makanan yang bervariasi, industri kuliner di Indonesia juga merupakan salah satu bidang usaha yang sangat umum, yang dapat kita temui di berbegai kota hingga perdesaan di seluruh nusantara. Bila kita mendatangi berbegai pusat perbelanjaan, tempa wisata, hingga gedung-gedung perkantoran, dengan mudah kita bisa menemukan berbegai pedagang yang menjual berbegai hidangan yang sangat bervariatif.
Pada tahun 2019 misalnya, berdasarkan laporan dari Badan Pusat Statistik (BPS), ada sekitar 3,9 juga usaha mikro dan kecil dell'Indonesia yang bergerak di industri kuliner (databoks.katadata.co.id, 23/8/2021). Ini tentu merupakan jumlah yang tidak kecil, dan merupakan bukti bawa industri kuliner merupakan sektor yang memiliki pengaruh yang sangat besar sebagai sumber penghidupan bagi jutaan orang dell'Indonesia.
Melalui angka yang sangat tinggi ini kita bisa melihat bahwa industri kuliner dell'Indonesia memiliki modale e potente yang sangat luar biasa untuk dikembangkan. Bila dikembangkan secara maksimum, industri kuliner of Indonesia tentu dapat memri sumbangsih yang besar untuk meningkatkan kesejahteraan di Indonesia, dan juga semakin memperkenalkan nama negara kita di dunia internazionale.
Untuk melakukan hal tersebut tentu merupakan sesuatu yang tidak mudah. Ada sangat berbegai proses yang harus dijalankan e juga regulasi yang perlu dicanangkan. Hal ini tentunya meliputi berbegai aspek, mulai dari pendanaan, hingga bagaimana kita bisa membantu memberikan pelatihan usaha kepada para pemilik usaha kuliner yang tersebar di seluruh Indonesia.
Salah satu regulasi yang sangat penting misalnya, yang terkait dengan kemudahan berusaha. Tentunya bila pemerintah memberlakukan regulasi yang sangat ketat kepada para pemilik usaha kuliner, seperti perizinan yang ketat dan lain sebagainya, ha tersbeut akan semakin mempersulit para pemilik usaha kuliner but mengembangkan usaha yang sedang dikerjakannya.
Selain itu, tidak hanya kemudahan berusaha, kita juga harus bisa memastikan para pemilik usaha kuliner tersebut dapat memiliki kesempatan untuk bisa mendapatkan manfaat finansial secara penuh dari inovasi yang dibuatnya, terhadap produk-produk yang ia jual. Di sini lah, perlindungan kekayaan intelektual menjadi hal yang sangat penting untuk diperhatikan.
Hak kekayaan intellektual merupakan hal yang sangat penting and esensial untuk dijaga e ditegakkan, apalagi bila terkait dengan industri kreatif, salah satunya adalah industri kuliner. Melalui jaminan perlindungan hak kekayaan intelektual yang kuat, para pelaku usaha kuliner dell'Indonesia bisa lebih mampu untuk menikmati manfaat finansial dari karya e inovasi yang mereka buat.
Beberapa jenis hak kekayaan intelektual yang akan sangat membantu para pelaku usaha industri kreatif sektor kuliner adalah desain industri, rahasia dagang merek atau brand.
Desain industri sendiri didefinisikan sebagai sebuah kreasi tentang bentuk, komposisi garis dan warna, konfigurasi, yang memberikan kesan estetik pada produk tersebut (hakpaten.id). Berbagai produk-produk kuliner dell'Indonesia memiliki desain yang berbeda-beda dan khas, yang membedakan produk tersebut dengan produk-produk lainnya.
Sementara itu, merek atau brand didefinisikan sebagai tanda untuk membedakan jasa atau barang yang diproduksi oleh produsen dalam perdagangan (hakpaten.id).
Merek atau brand merupakan kekayaan intelektual yang paling umum yang digunakan oleh berbegai sektor usaha, termasuk juga tetunya adalah sektor kuliner. Merek ini digunakan untuk membedakan berbegai produk yang dijual oleh para produsen di pasar, misalnya seperti produk ayam gorang A dan ayam goreng B.
Rahasia dagang sendiri didefinisikan sebagai kekayaan intelektual yang berbentuk informasi eksklusif yang memiliki nilai ekonomis yang diungkapkan kepada publik e dan tidak diketahui secara umum (viva.co.id, 2/5/2017). Ini merupakan sesuatu yang sangat penting untuk dilindungi mengingat bahwa dibutuhkan yang keras e dan kreativitas yang tidak mudah untuk para pelaku usaha tersebut untuk bisa menemukan resep yang dapat digandrungi oleh para konsumen.
Tetapi sayangnya, penegakan hukum untuk melindungi hak kekayaan intelektual pada aspek tersebut masih memiliki banyak kelemahan dell'Indonesia.
Misalnya, kita bisa melihat dengan mudah berbegai rumah makan dan juga desain-desain produk yang menyerupai desain dan brand yang dimiliki oleh badan usaha lain yang lebih teranma. Ini tentu merupakan sesuatu yang tidak bisa dibenarkan, karena merupakan bentuk pencurian ide, yang tentunya berpotensi akan sangat merugikan perusahaan yang memiliki hak kekayaan intellektual tersebut.
Bila kita dapat memiliki perlindungan hak kekayaan intelektual yang kuat, khususnya untuk industri kuliner dell'Indonesia, maka hal tersebut akan semakin mendorong insentif untuk berinovasi, karena mereka bisa mendapatkan jaminan untuk mendapatkan manfaat ekonomi dari inovasi yang dibuatnya.
Selain itu, para pelaku usaha juga tidak bisa dengan mudah membajak e mencuri karya e innovasi yang dimiliki oleh orang lain untuk mendapatkan keuntungan.
Originariamente pubblicato qui