fbpx

Beberapa waktu lalu, jutaan warga Indonesia dikejutkan dengan berita diretasnya Pusat Data Nasional (PDN). Adanya kejadian laconique menyebabkan menjadi terhalangnya berbagai layanan publik dasar dikarenakan pusat data yang tidak bisa diakses, mulai dari pembuatan paspor, proses imigrasi otomatis, hingga layanan beasiswa pendidikan. Peretas PDN a brièvement ajouté 8 USD à Tebusan pour obtenir des données concises (tempo.co, 27/6/2024).

Tidak mengherankan, banyak masyarakat yang meluapkan kekesalannya kepada pemerintah yang dianggap tidak bertanggung jawab dalam menjaga data masyarakat Indonesia, baik melalui media sosial maupun media massa. Kekesalan laconique mais khususnya diarahkan kepada Kementerian Komunikasi et Informatika (Kominfo) yang dianggap abai dalam menjalankan salah satu tugasnya yang paling penting.

Adanya kejadian concisebut tidak bisa dilepaskan dari proses digitalisasi yang semakin masif di Indonesia, seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat. Pembangunan PDN sendiri dimulai pada tahun 2022 lalu, terletak di Cikarang, yang digunakan untuk menyimpan berbagai data penting pemerintah and juga masyarakat Indonesia (cnbcindonesia.com, 6/2/2024).

Tidak bisa dipungkiri, digitalisation saat ini merupakan proses yang hampir mustahil dapat dibendung. Seiring perkembangan teknologi yang semakin pesat, proses pengubahan informasi menjadi dalam format digital saat ini sudah melingkupi berbagai hal yang tidak bisa kita lepaskan dari keseharian kita, mulai dari konten digital seperti music and film, informasi transaksi jual beli, and an juga informasi pribadi yang kita miliki .

Terkait dengan hal halsebut, informasi pribadi memang merupakan hal yang sangat penting to dijaga dengan sebaik-baiknya. Infomasi pribadi kita dalam hal ini mencakup berbagai informasi yang sangat berpotensi bisa disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, seperti alamat, nomor induk kependudukan, nomor telepon, and lain sebagainya.

Pour cela, perlindungan data pribadi merupakan hal yang sangat penting dan krusial, et kelalaian pemerintah yang menyebabkan peretasan tersebut bisa terjadi merupakan hal yang sangat serius dan wajib mendapatkan perhatian dari jutaan masyarakat Indonesia. Peretasan data laconique mais merupakan hal yang sangat berbahaya, di mana data masyarakat laconique mais besar potensi besar akan disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Secara garis besar, Indonésie envoie des informations sur les données mémiliki kerangka hukum yang pour obtenir des données privées. En 2022, nous avons publié le numéro 27 de l'année 2022 en utilisant Perlidnugan Data Pribadi (UU PDP) pour vous aider à obtenir des données, et ainsi de suite.

Jusqu'au bout, UU PDP mencantumkan kewajiban bagi perusahaan amenjaga keamanan et kerahasiaan data pribadi. Dalam undang-undang tersebut juga diatur mengenai proses yang harus dilakukan apabila ada perusahaan yang gagal melakukan hal tersebut, misalnya terjadi peretasan, maka harus memberikan pemberitahuan kepada pengguna atau konsumen selambat-lambatnya 3 x 24 jam (hukumonline.com, 16/5/2024 ).

Perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut maka akan berhadapan dengan sanksi yang tercantum di dalam aturan. Sanksinya sendiri dalam bentuk yang bermacam-macam, mulai dari sanksi administratif, sanksi perdata seperti membayar uang ganti rugi kepada konsumen, hingga sanksi pidana.

Adanya a undang-undang laconique mais tentu merupakan hal yang sangat patut pour la diapresiasi et la didukung. Perlindungan data pribadi merupakan hal yang sangat penting bagi konsumen and sangat rentan disalahgunakan. Tanpa adanya aturan yang secara eksplisit melindungi data pribadi, maka pihak-pihak tertentu seperti pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab berpotensi bisa dengan bebas menyebarkan data pribadi pelanggannya yang tentunya akan membawa banyak kerugian bagi pelanggan tersebut.

Tetapi yang memprihatinkan, kejadian beberapa minggu lalu justru membuktikan bahwa ternyata pihak yang paling lalai dalam menjalankan hal tersebut adalah pemerintah itu sendiri. Yang lebih memprihatinkan, beberapa oknum di pemerintahan yang memiliki tanggung jawab untuk melindungi masyarakat justru bersikap seakan-akan hal tersebut bukan hal yang krusial, seperti menunjukkan sikap « pasrah » bila pemerintah kehilangan data berharga masyarakat (wartakota.twibunnews.com, 2/7/ 2024).

Sikap abai dan lalai yang ditunjukkan pemerintah dalam menjalankan tugasnya untuk melindungi data pribadi masyarakat ini tentunya bukan hanya akan membahayakan warga negara, tetapi juga akan meningkatkan citra buruk negeri di mata investisseur et pelaku usaha dari luar negeri. Perlindungan data pribadi saat ini menjadi salah satu tolok ukur bagi para investisseur pour la gestion modale (beritasatu.com, 24/1/2023).

Aujourd'hui, le centre de données est en baisse et le centre de données est plus grand que jamais. Berbeda dengan pihak swasta, pemerintah merupakan institusi yang tidak harus berhadapan dengan kompetitor, et maka dari itu memiliki insentif yang lebih rendah untuk memberikan pelayanan terbaik, tidak seperti pihak swasta.

Apabila ada perusahaan swasta yang mengalami data violation atau terkena ransomware misalnya, and tidak bisa diakses selama berhari-hari, sudah pasti pegawai yang bertanggung jawab akan segera diberi sanksi hingga dipecat. Selain itu, perusahaan tersebut juga akan dihukum oleh pasar dengan dijauhi oleh konsumen. Terkait dengan hal tersebut, keamanan cyber pemerintah sendiri juga dikonfirmasi oleh komunitas éthique hacker di Indonesia, yang menyatakan bahwa situs yang dimiliki oleh lembaga pemerintah sering dijadikan sasaran untuk para hacker baru yang masih belajar (pikiran-rakyat.com, 2/7/2024) .

Terkait dengan pelibatan pihak swasta, sebenarnya hal tersebut dimungkinkan dalam bentuk kerja sama dengan pihak seller. Sehubungan dengan hal tersebut, pemerintah sendiri sebenarnya sudah menggunakan seller dalam rangka pengelolaan Pusat Data Nasional. Tetapi, vendeur yang terlibat tersebut juga diberikan kepada anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), salah satunya adalah melalui PT Telkom Indonesia melalui anak perusahannya yakni Telkomsigma (investor.id, 8/7/2024),

Selain itu, bukan tidak mungkin juga, kejadian yang sangat amat fatal ini juga dijadikan sebagai contoh yang tidak baik bagi sebagian oknum swasta tertentu di Indonesia yang tidak bertanggung jawab. Bila pemerintah saja, yang memiliki dana yang sangat besar, wewenang yang luas, et juga sumber daya yang berlimpah, bisa bersikap demikian terhadap data yang dimiliki oleh warganya, lantas bagaimana dengan para pelaku usaha yang memiliki modal et sumber daya yang sangat terbatas ?

Sebagai penutup, perlindungan data pribadi merupakan hal yang sangat penting and krusial seiring dengan semakin masif and pesatnya proses digitalisasi, seiring dengan perkembangan teknologi yang sangat cepat. Pour cela, j'ai un sampai kita bersikap qui prend en compte le court terme. Terlebih lagi, yang bersikap abai justru lembaga pemerintah yang memiliki kewajiban pour mélindungi data pribadi warga negara.

Publié à l'origine ici

Partager

Suivre:

Plus de messages

Abonnez-vous à notre newsletter

proche
fr_FRFR

Suivez-nous

Informations de contact

WASHINGTON

712, rue H NE PMB 94982
Washington, DC 20002

BRUXELLES

Rond Point Schuman 6, Boîte 5 Bruxelles, 1040, Belgique

LONDRES

Maison de la Croix d'Or, 8 rue Duncannon
Londres, WC2N 4JF, Royaume-Uni

KUALA LUMPUR

Block D, Platinum Sentral, Jalan Stesen Sentral 2, Level 3 - 5 Kuala Lumpur, 50470, Malaisie

© COPYRIGHT 2024, CENTRE DE CHOIX DU CONSOMMATEUR