fbpx

Rokok saat ini merupakan salah satu permasalahan kesehatan publik terbesar yang dihadapi oleh berbagai negara di dunia, termasuk juga Indonesia. Sudah menjadi rahasia umum bahwa, rokok merupakan sumber berbagai penyakit kronis yang sangat berbahaya, seperti kanker penyakit jantung.

Di negara kita sendiri, rokok sebagai salah satu masalah kesehatan publik yang sangat besar merupakan pengetahuan yang sudah sangat umum. Indonésie sendiri merupakan salah satu negara dengan tingkat perokok yang paling tinggi di dunia. Di negara kita pada tahun 2021 lalu, diestimasi setidaknya ada 65 juta perokok dewasa di tanah air. Angka ini belum termasuk para perokok di bawa umur (finance.detik.com, 22/8/2021).

Angka yang tinggi ini tentu merupakan sesuatu yang sangat memprihatinkan. Jumlah perokok yang sangat tinggi di Indonesia sendiri tentunya telah memberikan beban biaya yang sangat besar terhadap sistem kesehatan di Indonesia. Pada tahun 2021 lalu misalnya, berdasarkan pernyataan de Menteri Keuangan, Sri Mulyani, biaya yang dikeluarkan oleh sistem kesehatan publik di Indonesia (atau BPJS) karena penyakit yang disebabkan oleh rokok sebesar 10-15 triliun rupiah (finansial.bisnis.com, 13/12 /2021).

Jumlah ini tidak mencakup biaya yang dikeluarkan selain dari sistem BPJS. Secara total, diperkiarakan biaya medis yang dikeluarkan untuk pengobatan berbagai penyakit yang disebabkan karena rokok sebesar 17-27 triliun rupiah. Jumlah uang yang harus dikeluarkan tersebut tentu merupakan jumlah yang tidak kecil.

Untuk itu, tidak mengherankan bila berbagai pemerintahan di banyak negara di dunia memberlakukan berbagai aturan yang ditujukan untuk mengurangi hingga melarang warganya untuk mengkonsumsi produk-produk rokok. Berbagai aturan tersebut sangat bervariasi dari berbagai negara, mulai dari pengenaan kebijakan cukai atau pajak yang tinggi, larangan rokok dengan rasa tertentu, hingga larangan total untuk seluruh kegiatan produksi dan konsumsi rokok.

Pemerintah Indonesia sendiri juga menerapkan berbagai aturan dan kebiajkan publik yang ditujuan untuk mendorong seseorang berhenti merokok, atau setidaknya mengurangi insentif seseorang untuk membeli dan mengkonsumsi produk-produk tersebut. Salah satu kebijakan yang diberlakukan untuk hal tersebut adalah melalui kebijakan cukai rokok yang tinggi.

Kebijakan cukai rokok ini tentu merupakan kebijakan yang sudah diketahui oleh banyak warga Indonésie. Angka cukai rokok di Indonesia juga semakin meningkat dari tahun ke tahun. Di awal tahun 2022 ini misalnya, pemerintah kembali meningkatkan cukai hasil tembakau, yang tentunya termasuk juga produk-produk rokok, sebesar 12% (newssetup.kontan.co.id, 24/12/2021).

Kebijakan ini tentu merupakan hal yang bisa dimengerti. Secara sekilas, bila pemerintah menaikkan harga suatu barang untuk dijual, sangat rasional bagi kita untuk beranggapan bahwa hal tersebut akan mengurangi insentif seseorang untuk membeli produk tersebut. Tetapi, ternyata ada pula kebijakan lain yang bisa diimplementasikan untuk mencapai tujuan tersebut, yakni kebijakan yang bertujuan untuk mengurangi dampak buruk, atau yang dikenal dengan nama « réduction des méfaits ».

Réduction des méfaits sendiri merupakan kebijakan yang diberlakukan bukan dengan melalui semakin mempersulit konsumen produk-produk tertentu yang sangat berbahaya bagi kesehatan, seperti rokok, untuk mendapatkan produk tersebut. Tetapi, hal tersebut dilakukan melalui dengan memberikan alternatif produk-produk lain yang lebih tidak berbahaya dan memiliki dampak buruk yang lebih kecil bagi para konsumen tersebut, agar mereka bisa perlahan-lahan menghilangkan kebiasaannya untuk mengkonsumi produk-produk yang sangat berbahaya.

Selama 15 tahun terakhir, kita sudah menyaksikan munculnya berbagai teknologi yang ditujukan untuk mengurangi dampak buruk dari konsumsi rokok konvensioanl yang dibakar. Beberapa teknologi dan produk-produk tersebut diantaranya adalah roko elektronik, alat untuk memanaskan tetapi tidak membakar tembakau (Heat-not-burn), dan permen yang mengandung nikotin tetapi tidak mengandung tembakau sama sekali (Consumer Choice Center, 2022).

Tetapi, tidak sedikit kebijakan yang diberlakukan di berbagai negara yang justru menyamakan seluruh produk alternatif tersebut dengan produk rokok tembakau konvensional yang dibakar, meskipun berdasarkan penelitian produk-produk tersebut memiliki dampak negatif yang jauh lebih kecil dengan konvensional rokok yang. Berdasarkan laporan yang dikeluarkan oleh lembaga kesehatan publik asal Inggris, Public Health England (PHE) misalnya, menyatakan bahwa rokok elektronik atau vape 95% lebih tidak berbahaya bila dibandingkan dengan rokok konvensional yang dibakar (theguardian.com, 28/12/2018).

Oleh karena itu, sangat penting bagi para pembuat kebijakan untuk merumuskan dan membuat kebijakan publik yang dapat mempermudah mereka yang kecanduan rokok terhadap akses kepada produk-produk lain yang lebih tidak berbahaya. Pada saat yang sama, kita perlu juga mengkampanyekan mereka yang tidak merokok untuk tidak mengkonsumsi produk-produk tembakau, meskipun itu produk-produk tembakau alternatif yang lebih aman.

Sebagai penutup, hak untuk hidup sehat merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dimiliki oleh setiap individu. Menyediakan dan mempermudah akses terhadap produk-produk tembakau dan nikotin alternatif yang jauh tidak berbahaya merupakan salah satu bagian untuk membantu mereka yang sudah kecanduan rokok untuk menghentikan kebiasaannya yang sangat berbahaya.

Publié à l'origine ici

Partager

Suivre:

Plus de messages

Abonnez-vous à notre newsletter

proche
fr_FRFR

Suivez-nous

Informations de contact

WASHINGTON

712, rue H NE PMB 94982
Washington, DC 20002

BRUXELLES

Rond Point Schuman 6, Boîte 5 Bruxelles, 1040, Belgique

LONDRES

Maison de la Croix d'Or, 8 rue Duncannon
Londres, WC2N 4JF, Royaume-Uni

KUALA LUMPUR

Block D, Platinum Sentral, Jalan Stesen Sentral 2, Level 3 - 5 Kuala Lumpur, 50470, Malaisie

© COPYRIGHT 2024, CENTRE DE CHOIX DU CONSOMMATEUR