Izin usaha merupakan salah satu faktor penting yang mempengaruhi tingkat investasi dan pembukaan lapangan kerja di suatu negara. Negara yang memiliki kebijakan ramah terhadap izin usaha tentu akan memberikan insentif bagi para investor dan pelaku bisnis untuk menaruh uang dan membuka usaha di tempat tersebut.

Sebaliknya, negara atau wilayah yang memiliki serangkaian aturan dan regulasi yang menyulitkan seseorang untuk membuka usaha tentu akan memiliki dampak yang negatif terhadap pertumbuhan ekonomi dan inovasi. Mereka yang memiliki modal akan memilih untuk menginvestasikan uangnya di tempat lain, dan bukan tidak mungkin juga talenta-talenta yang ada di negara tersebut akan pergi untuk membukan usaha dan berinovasi di negara luar.

Di Indonesia sendiri, diskursus mengenai sulitnya membuka usaha merupakan hal yang sangat umum dibicarakan, dan menjadi pengetahuan umum. Proses yang berbelit-belit, dan juga pendaftaran yang memakan jangka waktu lama, merupakan beberapa contoh umum yang menghambat pembukaan usaha di Indonesia.

Untuk mendirikan usaha di Indonesia misalnya, dibutuhkan banyak izin dari berbagai lembaga pemerintah. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Dinas Perdagangan, Dinas Lingkungan Hidup, serta kantor pajak dan tenaga kerja merupakan beberapa lembaga negara yang harus dimintai izinnya oleh pelaku usaha demi mendapatkan berbagai izin, seperti izin prinsip, izin lokasi, izin mendirikan bangunan (IMB), izin lingkungan, dan izin operasional. Belum lagi, izin ini juga berlapis tidak hanya di tingkat pusat, tetapi juga tingkat daerah seperti kota dan provinsi (seputarbirokrasi.com, 5/12/2024).

Masalah ini diakui oleh banyak pihak, bahkan oleh mantan kepala negara. Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo misalnya, mengakui bahwa ketika masih menjadi pengusaha, dia juga harus mengalami berbagai kesulitan ketika mengajukan izin usaha. Bila tidak memiliki izin usaha, tentu akan sangat sulit bagi pemilik usaha untuk menjalankan dan mengembangkan usahanya karena ia tidak akan bisa mendapatkan pinjaman kredit dari bank (cnnindonesia.com, 13/7/2022).

Hal yang serupa juga disampaikan oleh banyak pelaku usaha, bahkan oleh pengusaha besar sekali pun. Direktur Utama Maspion Group misalnya, menyampaikan bahwa Indonesia memiliki masalah terkait dengan berbelitnya proses perizinan usaha. Adanya proses yang berlapis dan juga pembaruan izin berkala setiap tahun atau beberapa tahun merupakan beberapa isu yang harus dihadapi pelaku usaha (olenka.id, 31/12/2024).

Bila hal ini diakui oleh pelaku usaha yang besar, maka hal ini tentu akan semakin membebani pelaku usaha tingkat kecil dan menengah. Hal ini bisa dilihat dari jumlah kredit yang dikeluarkan oleh bank untuk kepentingan usaha misalnya. Dari 6.000 triliun rupiah dana yang dikeluarkan oleh sektor perbankan untuk usaha di Indonesia, kurang dari 20%-nya yang terserap untuk usaha level mikro, kecil, dan menengah. Hal ini disebabkan para pemilik usaha tersebut tidak memiliki izin usaha karena izin yang sangat berbelit dan panjang (kompas.com, 12/8/2021).

Kamar Dagang provinsi Kepulauan Riau misalnya, menyampaikan bahwa untuk mengurus Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) misalnya, yang merupakan salah satu syarat dasar izin berusaha, memiliki proses yang sangat lambat hingga sampai 1 tahun. Belum lagi persetujuan lainnya, seperti persetujuan teknis (Pertek) yang memakan waktu tidak sebentar (batampos.co.id, 7/10/2024).

Terlebih lagi, kepulauan Riau merupakan provinsi perbatasan yang dekat dengan negara tetangga seperti Singapura dan juga negara bagian Johor, Malaysia. Adanya izin yang berbelit tentu akan semakin membuat investor enggan untuk menanamkan uangnya ke Indonesia, dan akan memiliki negara lain (batampos.co.id, 7/10/2024).

Untuk itu, adanya reformasi untuk mengubah dan mempercepat proses perizinan usaha adalah hal yang penting, Proses yang berbelit dan ditangani oleh berbagai lembaga pemerintah misalnya, dapat disederhanakan di satu pintu saja, dan dipercepat dengan melalui berbagai langkah seperti pemanfaatan sarana teknologi informasi, dan lain sebagainya.

Bila hal ini tetap dibiarkan, maka yang akan mengalami kerugian adalah berbagai lapisan masyarakat. Para pelaku usaha akan sangat sulit untuk membuka dan menjalankan bisnis. Akibatnya, lapangan kerja juga akan semakin sedikit, yang akan menyulitkan upaya untuk menurunkan pengangguran. Selain itu, konsumen juga akan terkena dampak karena akan semakin sedikit kompetisi dan mereka hanya akan bergantung ke sedikit perusahaan saja yang sudah established dan tidak memiliki kompetitor yang mampu bersaing.

Sebagai penutup, kemudahan izin usaha merupakan aspek yang sangat penting untuk pertumbuhan ekonomi, meningkatkan inovasi, dan juga membuka banyak lapangan kerja baru. Bila izin untuk membuka usaha malah dipersulit, maka dampak negatifnya tidak hanya akan semakin sedikit pelaku usaha yang dapat membuka bisnis baru, tetapi juga akan merugikan konsumen karena pilihan mereka untuk mendapatkan barang terbaik dengan harga yang terjangkau menjadi semakin sedikit.

Publicado originalmente aqui

Compartilhar

Seguir:

Mais postagens

Assine a nossa newsletter

pt_BRPT

Siga-nos

WASHINGTON

712 H St NE PMB 94982
Washington, DC 20002

BRUXELAS

Rond Point Schuman 6, Box 5 Bruxelas, 1040, Bélgica

LONDRES

Casa Golden Cross, 8 Duncannon Street
Londres, WC2N 4JF, Reino Unido

Kuala Lumpur (Cidade de Kuala Lumpur)

Bloco D, Platinum Sentral, Jalan Stesen Sentral 2, Nível 3 - 5 Kuala Lumpur, 50470, Malásia

OTTAWA

718-170 Laurier Ave W Ottawa, ON K1P 5V5

© COPYRIGHT 2025, CENTRO DE ESCOLHA DO CONSUMIDOR

Também do Consumer Choice Center: ConsumerChamps.EU | FreeTrade4us.org