Kenaekaragaman suku dan budaya di Indonésia telah melahirkan kerajinan tradicional yang sangat beragam. Berbagai kerajinan ini memliki bentuk yang sangat beragam, móveis mulai dari, motivos pakaian, hingga perhiasan. Tidak sedikit pula, motivo berbagai e desain dari berbagai karya tersebut merupakan sesuatu yang sudah turun temurun dan dibuat oleh pekerja kerajinan tersebut secara turun menurun selama bergenerasi-generasi.
Kerajinan tradicional di Indonésia ini tentu merupakan sesuatu yang sangat penting untuk dilestarikan. Menjaga kelestarian kerajinan tradicional tidak hanya penting demi menjaga produk budaya tersebut, tetapi juga penting agar memastikan para seniman kerajinan tradicional di Indonesia bisa mendapatkan manfaat, termasuk manfaat financeiro, dari karya yang mereka buat.
Meskipun mungkin tidak terlihat besar, namun industri yang berkaitan dengan kerajinan tradicional di Indonesia, mas menyumbang cukup banyak bagi perekonomian negara. Pada tahun 2017 misalnya, industri kerajinan yang paling populer, yakni batik dan kain tenun misalnya, nilai ekspor kedua produk tersebut sebesar USD151,7 juta atau 2,1 triliun rupiah (Antaranews, 05/05/2017).
Indonésia sendiri sudah memiliki payung hukum untuk melindungi hak kekayaan intelectual bagi warganya, termasuk juga para pekerja kerajinan tradicional. Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentag Hak Cipta misalnya, merupakan salahs atu instrumen hukum yang bertujuan untuk melindungi para pekerja kreatif terhadap karya yang mereka buat.
Dalam Pasal 40 Undang-Undang Hak Cipta, dijelaskan bahwa Hak Cipta yang dilindungi di Indonesia meliputi berbagai karya seni, sastra, dan ilmu pengetahuan. Beberapa bentuk karya seni yang dilindungi tersebut diantaranya adalah karya seni rupa seperti lukisan, ukiran, patung, seni pahat, karya seni terapan, dan karya seni motif sepeti kain batik, yang sangat digemari oleh banyak orang. Masa berlaku Hak Cipta ini juga cukup lama, yakni hingga 70 tahun dari sejak pembuat karya tersebut tutup usia (Jogloabang.com, 2019).
Undang-Undang Hak Cipta secara eksplisit juga memberi sanksi tegas bagi orang-orang yang melakukan pelanggaran Hak Cipta atas karya orang lain. Dalam Pasal 113 misalnya, dituliskan dengan jelas bahwa mereka yang melakukan pelanggaran Hak Cipta akan dipidana paling lama 1 tahun atau denda 100 juta rupiah. Bila orang yang melakukan pelanggaran Hak Cipta tersebut memperoleh manfaat ekonomi dari karya yang ia bajak, maka sanksinya diperberat menjadi 3 tahun dengan denda maksimum 500 juta rupiah.
Tidak hanya pelakunya saja, mereka yang memfasilitasi perdagangan barang-barang yang melanggar hak cipta milik orang lain juga akan dikenai sanksi tegas, seperti pemilik toko yang menjual barang-barang bajakan yang melanggar hak cipta orang lain misalnya. Dalam Pasal 114, dijelaskan sanksi bagi orang yang mengelola tempat perdagangan barang-barang yang melanggar hak cipta akan dipidana denda maksimum 100 juta rupiah.
Sudah adanya kerangka hukum yang melindungi hak kekayaan intelectual seperti hak cipta, seperti yang tercntum dalam Undang-Undang No. 28 tahun 2014 tersebut tentu merupakan sesuatu yang harus kita apresiasi. Salah satu yang menyebabkan perlindungan atas hak kekayaan intelectual produk kerajinan tradicional adalah potensi ekonomi yang bisa didapatkan dari karya-karya tersebut. tradicional dapat menikmati manfaat ekonomi dari karya yang mereka buat tersebut.
Tidak jarang, bagi pengrajin e pekerja industri kerajinan tradicional, satu-satunya pendapatan mereka adalah dengan menjual karya-karya yang mereka buat kepada konsumen, baik konsumen domestik maupun mancanegara.
Sayangnya, penegakan terhadap perlindungan hak kekayaan intelectual para pekerja kerajinan tradicional ini masih lemah. Enquanto o kita pergi ke pertokoan di kota-kota besar misalnya, atau ke pertokoan yang terletak di tempat-tempat yang menjadi destinasi wisata misalnya, kita bisa menemukan dengan mudah berbagai karya tradicional bajakan yang tentanya melanggar hak cipta orang lain. Produto-produto bajakan ini umumnya dijual dengan harga yang jauh dibawah produk-produk asli, e tenta kualitasnya juga tidak sebaik produk-produk aslinya.
Banyaknya pembajakan terhadap karya-karya kerajinan tradicional ini tentu merupakan hal yang harus kita lawan bersama. Selain itu, masih minimnya kesadaran dari pelaku industri kreatif, termasuk juga mereka yang bergerak di kerajinan tradicional, untuk mendaftarkan karyanya, juga merupakan salah satu persoalan besar yang harus segera diatasi. Para isso, kampanye publik kepada para pelaku industri kreatif, termasuk mereka yang bergerak di industri kerajinan tradicional merupakan sesuatu yang sangat penting.
Dan juga, humidak negatif dari pembajakan karya-karya kerajinan tradicional juga bukan hanya manfaat ekonomi yang akan didapatkan oleh para pengrajin dan pembuat kerya tersebut menjadi berkurang. Hal ini tentu juga akan merusak citra dari karya tersebut tradicional, khususnya di dunia internacional. Bila produk-produk bajakan ini sampai di tangan konsumen, terutama konsumen mancanegara, maka tentu bukan tidak mungkin citra dari karya tersebut menjadi tidak baik. Hal ini tentu adalah sesuatu yang harus kita hindari dan kita cegah.
Sebagai penutup, kerajinan tradicional Indonésia, baik yang berupa motivo pakaian seperti batik, ukiran, dan lain-lain merupakan kekayaan bangsa kita yang sangat penting untuk kita jaga dan lestarian. Salah satu langkah yang sangat penting untuk melindungi karya-karya tersebut adalah melalui perlindungan hak kekayaan intelectual seperti hak cipta untuk mencegah pencurian dan pembajakan karya yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Publicado originalmente aqui.