Larangan Import Pakaian Bekas e Pelanggaran Kebebasan Konsumen

Bisnis pakaian e fashion seakan menjadi salah satu bidang useha yang terus berkembang dan tidak pernah mati. Sehubungan com hal tersebut, cada indivíduo tente seu estilo memiliki e selera masing-masing terkait com pakaian yang mereka beli dan gunakan. Ada sangat banyak jenis pakaian com berbagai bentuk, warna, bahan, motivo, dan lain sebagainya. Para consumir yang […]

Para consumir o que é melhor para você, e também para consumir e fazer o que você precisa, você não pode fazer nada para encontrar o que você precisa. No entanto, se o consumidor tiver uma experiência que me ajude a selar ou um hobi para encontrar um pakaian yang tidak umum, seperti pakaian dengan keunikan tertentu misalnya, não cukup mudah para mendapatkan pakaian tersebut. Kalau trocadilho, umumnya harganya cukup tinggi.

Dengan demikian, bisnis thrifting, ou berbelanja pakaian bekas yang masih layak pakai, menjadi salah satu jenis usaha yang memiliki sangat banyak konusmen dan peminat. Melalui pasar pakaian bekas layak pakai, para konsumen bisa lebih mudah untuk mendapatkan pakaian tertentu yang mereka inginkan com lebih murah, terlebih lagi bila pakaian tersebut tergolong unik dan langka.

Di ibukota Jakata sendiri misalnya, tidak sedikit berbagai pasar dan pusat perbelanjaan yang memang memiliki fokus terhadap barang-barang pakaian bekas layak pakai. Beberapa diantaranya seperti pasar Santa, pasar Baru, dan juga pasar Kemayorang, yang menyediakan banyak barang-barang thrifting untuk konsumen (traveloka.com, 22/7/2024).

Akan tetapi, alguns waktu lalu, bisnis thrifting di Indonesia sendiri mendapatkan tangangan yang cukup signifikan dari pemerintah. Beberapa waktu lalu misalnya, pemerintah memutuskan untuk melarang import pakaian bekas ke Indonesia, dengan dalih untuk melindungi produsen pakaian dalam negeri (cnbcindonesia.com, 6/6/2023).

Pemerintah mengatakan bahwa, bila para pedagang masih memiliki stok barang pakaian thrifting, mereka masih bisa menjual pakaian tersebut. Não há mais larangan menjual pakaian importa kepada konsumen dan stok yang mereka miliki. Namun, yang dilarang adalah kegiatan import pakaian bekas tersebut ke tanah air cnbcindonesia.com, 6/6/2023).

Bisnis importa pakaian bekas di Indonesia sendiri bukan bisnis yang kecil. Os dados obtidos do Badan Pusat Statistik (BPS) são misalnya, em 2022, com um total de 26,33 toneladas de peso bruto que foram diimpor ke tanah air. Angka ini naik drástico de tahun sebelumnya yang hanya sejumlah 7,94 ton (indonesiabaik.id, 17/3/2023).

Larangan importa tersebut dalam hal ini tertuang dalam peraturan yang dikeluarkan oleh Kementrian Perdagangan. Beberapa jenis barang bekas yang dilarang diimpor tersebut diantaranya adalah kantong bekas, karung bekas, dan juga pakaian bekas, karena hal tersebut dianggap akan membawa damak buruh bagi ekonomi domestik, khususnya para pemilik usaha mikro, kecil, dan menengah (indonesiabaik.id, 17/3/2023).

Adanya aturan ini tentu merupakan salah satu bentuk pelanggaran terhadap kebebasan konsumen to memilih dan membeli product yang mereka inginkan. Não há nada de importante que possa ser feito de forma adequada, que seja misalnya, que seja sangat sulit didapatkan, que memiliki banyak konsumen yang mencari barang tersebut.

Misalnya, pakaian bertema musik tertentu, ou budaya populer seperti pakaian olahraga tertentu, pakaian bertema film, dan lain sebagainya. Com adanya larangan tersebut, para consumir o que memiliki selera tertentu akan menjadi pihak yang dirugikan karena mereka akan sulit to mencari pakaian tersebut, e juga dengan harga yang lebih terjangkau.

Selain itu, não hanya para consumo, para pedagang pakaian bekas juga menjadi pihak yang sangat dirugikan com adanya aturan tersebut. Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) misalnya, menyatakan bahwa di ibukota Jakarta saja, terdapat 800 pedagang pengecer pakaian thrifting, dan tidak sedikit dari quios tersebut yang merupakan kios pedagang kecil. Adanya aturan tersebut tentou akan memiliki amortecedor terhadap para pedagang dan pemilik kios tersebut (cnbcindonesia.com, 25/3/2023).

Berbagai tempat yang sudah menjadi pasar yang berfokus pada pakaian thrifting, seperti pasar Senen yang disebutkan di paragraf sebelumnya misalnya, juga akan terganggu. Di berbagai pasar tersebut, ada banyak pedagang yang sudah melakukan kegiatan jual beli selama puluhan tahun (cnbcindonesia.com, 25/3/2023).

Dan hal lain yang tidak kalah penting to diperhatikan adalah, salah satu klaim untuk menjustifikasi larangan to menjual pakaian bekas import adalah to melindungi for pemilik useha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Padahal, para pedagang e pengecer pakaian thrifting tersebut sebagian besarnya é uma pedagang kecil yang masuk na categoria UMKM.

Melalui aturan ini, seakan pemerintah melalui klaim justifikasinya hanya memprioritaskan e memilih para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tertentu dibanding dengan para pelaku usaha UMKM yang lain. Para pemilik usaha mikro, kecil, e menengah (UMKM) yang di sektor tertentu, seperti produsen pakaian tertentu, menjadi pihak yang diuntungkan, sementara para pemilik usaha yang bergerak di bidang penjualan pakaian bekas layak pakai menjadi pihak yang sangat dirugikan, dan suara mereka seakan não é verdade.

Antes de mais nada, adanya larangan aturan import pakaian bekas ini juga berpotensi memberikan kesempatan bagi munculnya berbagai pasar gelap barang-barang pakaian bekas import, karena konsumennya tidak sedikit. Bila hal tersebut yang terjadi, maka hal ini akan semakin menyuburkan berbagai kelompok kriminal tertentu karena hanya mereka yang bisa melakukan kegiatan transaksi melalui pasar gelap.

Sebagai penutup, dalam pembuatan kebijakan, sudah seharusnya pemerintah melibatkan dan melakukan diskusi com todos os pihak. Jangan sampai, kebijakan yang awalnya dijustifikasi dengan nada para melindungi pelaku useha mikro, kecil, dan menengah, justru menimbulkan consequências indesejadas com merugikan pelaku usaha kecil lainnya, dan juga jutaan konsumen yang kebebasannya para memilih dan membeli barang yang mereka inginkan menjadi tercederai.

Publicado originalmente aqui

Compartilhar

Seguir:

Outros sucessos da mídia

Assine a nossa newsletter