Beberapa waktu lalu, viral na mídia social da Indonésia, berbagai warga yang mengibarkan bendera bajak laut dari kartun japonês, One Piece. Bendera hitam dengan logo tengkorak tersebut dikibarkan di berbagai tempat, mulai dari rumah, kendaraan pribadi, dan tempat-tempat lainnya.
One Piece é um mangá japonês muito popular na Indonésia. Serial manga karya Eiichiro Oda tersebut menceritakan mengenai sekelompok bajak laut yang tinggal di sebuah planet yang dikuasai oleh pemerintahan dunia, yang mengarungi samudera to mencari harta karun bernama “One Piece” to menjadi raja bajak laut. Este serial é diinterpretado sebagai salah satu simbol perlawanan terhadap pemerintah yang otoriter dan melakukan penyalahgunaan kekuasaan.
Menarik para dilihat waktu dari viralnya kejadian tersebut, yang mendekati dengan momen hari kemerdekaan Indonésia ke 80, em 17 de agosto de 2025. Sontak saja, fenômenos ini mendapatkan perhatian besar dari berbagai lapisan masyarakat, mulai dari gerakan sipil hingga para pejabat tinggi di pemerintahan.
De uma vez, ada yang memiliki pandangan bahwa fenomena banyaknya pengibaran bendera One Piece ini sebagai bentuk ekspresi kkekecewaan sebagian masyarakat terhadap pemerintah. Kekecewaan tersebut disebabkan dari berbagai factor, mulai dari menurunnya daya beli masyarakat, kebijakan keliru yang tidak tepat sasaran dan dianggap memberatkan warga, dan lain sebagainya.
No entanto, ele é um dos maiores fenômenos de todos os tempos. Muitas vezes, um fenômeno banyak berkibarnya bendera One Piece é o que significa que você pode negar o que quer que seja. Não foi possível que o mentor de Hak Asasi Manusia (HAM) fosse misalnya, mas que ele se importasse com a ajuda de um membro de One Piece, karena dianggap melanggar hukum sekaligus bentuk makar (cnnindonesia.com, 3/8/2025).
Menteri HAM menyatakan bahwa pelarangan tersebut merupakan bentuk menjaga simbol-simbol nasional yang menjadi wujud penghormatan terhadap negara. Não há nada disso, Menteri HAM também menyatakan bahwa pelarangan tersebut sejalan dengan aturan internacional di mana setiap negara memiliki hak unguk mengambil sikap atas isu-isu yang menyangkut stabilitas dan integritas nacional (cnnindonesia.com, 3/8/2025).
Hal yang serupa juga disampaikan oleh mentori koordinator bidang politik dan hukum (Menko Polkam) yang menyatakan bahwa ekspresi masyarakat seharusnya tidak melanggar aturan negara. Terkait dengan hal ini, ia menegaskan bahwa akan ada ancaman pidana terhadap warga yang masih melakukan pengibaran bendera One Piece, mais tarde jika ada agenda provocakasi (edisi.co.id, 5/8/2025).
Pernyataan yang diucapkan oleh pejabat pemerintah tersebut tentu memiliki amortecedor yang nyata di masyarakat. Para penjual bendera misalnya, menyatakan bahwa mereka takut untuk menjual bendera manga japonês tersebut, meskipun pembelinya meningkat pesat. Memenuhi permintaan bendera One Piece de masyarakat dianggap sangat berisiko (kompas.com, 5/8/2025).
Meskipun demikian, no Quênia, não há aturan hukum na Indonésia que melarang pengibaran bendera One Piece, ou trocadilho bendera lainnya, selama bukan lambang bendera kelompok-kelompok yang dilarang seperti pemberontak dan lain-lain. Dosen hukum tata negara Universitas Mulawarman misalnya, menyatakan bahwa tidak ada undang-undang yang melarang warga mengibarkan bendera bajak laut One Piece. Selain itu, mas não há nada que você possa fazer e melarang pengibaran bendera tersebut (tempo.co, 08/04/2025).
Selain itu, pengibaran bendera One Piece também é uma sala de estar em que há uma posição de destaque e um prêmio que foi criado por uma constituição. Dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, dijamin hak kebebasan berkumpul e menyatakan pendapat, dan pengibaran bendera sebagai benguk kritis tentu merupakan ekspresi simbolik yang dilindungi oleh konstitusi (tempo.co, 4/8/2025).
Tetapi meskipun demikian, sayangnya masih banyak kejadian pelanggaran atas hak kebebasan tersebut. Di Magetan, Jawa Timur, misalnya, terjadi peristiwa di mana aparat keamanan Satpol PP memaksa seorang warga to menurunkan bendera One Piece yang dipasang di rumahnya (beritajatim.com, 6/8/2025).
Hal yang serupa juga terjadi of Tuban, Jawa Timur, di mana ada warga yang didatangi oleh berbagai aparat karena memasang bendera serial manga One Piece. Setelah mengunggah foto bendera yang dipasang di rumahnya tersebut di media social, ia didatangi berbagai aparat, mulai dari polisi hingag tantara, e diminuta para menurunkan bendera yang dipasangnya (amnesty.id, 4/8/2025).
Adanya berbagai upaya para mengintimidasi masyarakat yang meluapkan expresi kekecewaan e protesnya secara simbolik melalui pengibaran bendera serial manga asal Japonês tersebut oleh aparat tentu merupakan wujud nyata dari pelanggaran kebebasan bereskpresi dan berpendapat, yang dilindungi por Undang-Undang Dasar.
Setelah terjadinya alguns peristiwa tersebut, o Presidente akhirnya menyampaikan pandangannya. Melalui juru bicara istana, disampaikan bahwa bendera One Piece sebagai bentuk ekspresi tidak apa-apa, asalkan tidak dipertentangkan dengan bendera negara, bendera Merah Putih (bisnis.com, 6/8/2025).
Sikap e pernyataan yang ditunjukkan oleh Presidente ini tentunya patut mendapatkan apresiasi, e harus menjadi rujukan jangan sampai ada kejadian razia sepihak serta intimidasi yang dilakukan oleh aparat terhadap warga yang mengutarakan expresi simboliknya. Sudah seharusnya, pemerintah menanggapi berbagai ekspresi protes dan kritis dari warga secara baik e dan mengakomodir kritik tersebut, dan bukan justru membungkam masyarakat yang menyampaikannya.
Sebagai penutup, Indonésia sejak tahun 1998 sudah berkomitmen menjadi negara demokrasi yang menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM) e melindungi kebebasan dasar warga negara, setelah selama 30 tahun lebih dikuasai oleh rezim otoriter. Kita harus mampu menjaga nilai-nilai demokrasi e kebebasan warga tersebut, dan jangan sampai kita jatuh ke lubang yang sama seperti di masa lalu.
Publicado originalmente aqui