fbpx

Indonésia merupakan salah satu negara dengan kekuatan ekonomi terbesar di dunia. Diestimasi, pendapatan domestik bruto (PDB) Indonésia pada tahun 2021lalu adalah sebesar USD1,19 triliun, dan menduduki posisi negara dengan PDB terbesar ke-16 di dunia (investopedia, com, 1/9/2021).

Angka ini tentu merupakan sesuatu yang tidak kecil. Hal ini tentu bisa dimengerti mengingat Indonésia memiliki jumlah penduduk yang sangat besar, yakni sekitar 270 juta penduduk. Besarnya jumlah penduduk yang ada di Indonésia tentu memiliki pengaruh yang sangat besar terhadap besarnya saída ekonomi Indonésia secara keseluruhan.

Setor yang berperan dalam perekonomian Indoensia juga sangat beragam, mulai dari industri berat yang membutuhkan pabrik besar dengan pekerja yang banyak, hingga industri padat karya dan usaha kecil dan menengah. Dari berbagai sektor usaha tersebut, salah satu sektor yang memiliki peranan penting adalah industri kreatif yang ada di negara kita.

Industri kreatif sendiri dipahami sebagai industri yang bertumpu pada proses menciptakan ide dan creativitas, yang nantinya bisa digunakan untuk mendapatkan profit and keuntungan. Jenis-jenis dari industri kreatif sendiri sangat beragam dan mencakup berbagai aspek, desde industri kuliner, iklan, fotografi, music, film, seni pertunjukan, seni rupa, permainan seperti video game, dan lain sebagainya (greatdayhr.com, 12/11/ 2021).

Oleh karena itu, salah satu hal yang sangat penting dan memiliki pengaruh yang besar terhadap industri kreatif adalah adanya perlindungan hak kekayaan intelectual yang kuat. Perlindungan kekayaan intelectual yang kuat sangat penting karena kekayaan intelectual merupakan salah satu aset utama yang dimiliki oleh para pelaku industri kreatif, melalui karya yang mereka buat dan inovasi.

Tanpa adanya perlindungan kekayaan intelectual yang kuat, maka akan sangat mustahil industri kreatif dapat berkembang di Indonesia. Bila hak kekayaan intelectual di Indonesia tidak dilindungi comngan baik, maka pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dapat dengan mudah membajak karya tersebut, sehingga para inovator dan pelaku industri kreatif tidak bisa mendapatkan manfaat ekonomi dari karya yang telah mereka buat.

Seiring dengan perkembangan teknologi, dengan segala aspek positif yang dihasilkan, hal ini juga membawa banyak tantangan baru bagi perlindungan kekayaan intelectual di Indonesia. 

Dengan perkembangan teknologi yang semakin pesat, maka distribusi konten-konten bajakan, dan juga mekanisme untuk membajak sebuah konten akan semakin mudah. Misalnya, saat ini sangat mudah bagi kita untuk bisa mendapatkan barang-barang bajakan dari merek ternama, atau pun mendapatkan karya seni bajakan seperti film and musik.

Oleh karena itu, adanya perlindungan kekayaan intelectual yang kuat sangat penting terutama karena potensi industri kreatif dan pemanfaatan kekayaan intelectual di Indonésia sangat besar. Berdasarkan estimasi misalnya, Indonésia memiliki potensi kekayaan intelectual yang sangat besar, yakni sekitar 300 triliun rupiah (idxchannel.com, 29/01/2023).

Angka ini tentu merupakan potensi yang sangat besar, dan sangat penting untuk diperhatikan. Potensi 300 triliun rupiah dari kekayaan intelectual merupakan hal yang sangat penting untuk diperhatikan. Terlebih lagi, angka yang sangat besar tersebut diestimasi hanya berdasarkan pengembangan dua sektor industri kreatif saja, yakni lisensi dan media hiburan (idxchannel.com, 29/01/2023).

Baru-baru ini, pemerintah sendiri juga sudah mengeluarkan peraturan yang ditujukan untuk memaksimalkan potensi yang sangat besar tersebut, salah satunya adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 2022 tentando ekonomi kreatif. Salah satu poin yang penting dari peraturan tersebut adalah pelaku industri kreatif bisa mendapatkan fasilitas pembiayaan untuk mengembangkan usaha yang dimilikinya.

Selain itu, para pekerja kreatif tersebut juga bisa menggunakan kekayaan intelectual yang mereka miliki sebagai jaminan untama untuk pembiayaan. Skema dari fasilitas pembiayaan ini juga berbasis pada lembaga keuangan bank dan juga lembaga keuangan non-bank (idxchannel.com, 29/01/2023).

Berbagai kebijakan para memaksimalkan potêncial industrial criativo e kekayaan intelectual yang kita miliki tersebut tidak hanya dilakukan oleh pemerintah pusat saja, tetapi juga berbagai pemerintah daerah di berbagai wilayah di Indonesia. Kantor Wilayah Kementerian Hukum e HAM (Kemenkumham) Sumatra Selatan misalnya, mengeluarkan programa “One Village Brand” e Kawasan Hak Cipta para mendoron kekayaan intelectual di provinsi tersebut.

Programa tersebuts endiri sudah disosialisasikan ke berbagai daerah di seluruh Sumatera Selatan, desde lembaga pendidikan SMA/SMK dan juga sosialisasi kepada masyarakat secara umum. 

O programa dari kegiatan ini ada bermacam-macam, desde o inventarisir Usaha Mikro, Kecil, e Menengah (UMKM) yang sudah mendaftarkan kekayaan intelectual, hingga perlombaan inovasi yang dilakukan oleh berbagai sekolah dan juga pembinaan terhadap paraku usaha UMKM di provinsi tersebut (vibizmedia. com, 2/2/2023).

Sebagai penutup, Indonésia merupakan negaar dengan potensi industri kreatif dan kekayaan intelectual yang sangat besar. Para isso, perlindungan hak kekayaan intelectual yang baik adalah sesuatu yang sangat penting. Tidak kalah pentingnya juga reformasi berbagai aturan agar para pelaku industri kreatif bisa lebih mudah dalam mendaftarkan hasil inovasinya.

Publicado originalmente aqui

Compartilhar

Seguir:

Mais postagens

Assine a nossa newsletter

Role para cima
pt_BRPT

Siga-nos

Informações de contato

WASHINGTON

712 H St NE PMB 94982
Washington, DC 20002

BRUXELAS

Rond Point Schuman 6, Box 5 Bruxelas, 1040, Bélgica

LONDRES

Casa Golden Cross, 8 Duncannon Street
Londres, WC2N 4JF, Reino Unido

Kuala Lumpur (Cidade de Kuala Lumpur)

Bloco D, Platinum Sentral, Jalan Stesen Sentral 2, Nível 3 - 5 Kuala Lumpur, 50470, Malásia

© COPYRIGHT 2024, CENTRO DE ESCOLHA DO CONSUMIDOR