fbpx

Ketika kita mendengar istilah hak kekayaan intelectual, apa yang pertama terlintas di benak kita?

Kemungkinan, yang terlintas di benak kita adalah karya-karya seni seperti lagu dan juga film, yang memang hak kekayaan intelectualnya dilindungi. Com a ajuda de uma menonton di bioskop misalnya, dengan sangat keras kita dilarang untuk merekam film yang dimainkan, karena hal tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap perlindungan hak kekayaan intelectual.

Contoh lain yang kemunginan muncul di benak kita adalah berbagai logo perusahaan yang sangat akrab dengan kehidupan kita sehari-hari, seperti perusahaan rumah makan ataupun pakaian. Por meio do kit, menggunakan logo perusahaan-perusahaan tersebut untuk keuntungan financeira misalnya, kita bisa dituntut oleh perusahaan tersebut karena telah melanggar hak kekayaan intelectual yang perusahaan tersebut miliki terhadap logo dan nama yang dibuatnya.

Hal tersebut memang sesuatu yang tidak salah. Logo atau nama perusahaan dan juga karya-karya seni seperti lagu dan juga film merupakan bagian dari hak kekayaan intelectual yang harus dilindungi. Bila tidak, maka pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab akan dapat dengan sangat mudah membajak karya-karya tersebut, e tentantunya hal tersebut akan merugikan para inovador e criador yang membuat karya tersebut.

Tetapi, hak kekayaan intelectual tidak sebatas hal tersebut. Ada jenis-jenis hak kekayaan intelectual lainnya di Indonésia yang oleh sebagian kalangan kerap kurang menjadi perhatian. Salah satunya adalah hak kekayaan intelectual yang dimiliki oleh komunitas tertentu, seperti komunitas tradicional, secara komunal oleh komunitas tersebut.

Jenis kekayaan intelectual tersebut dikenal dengan nama Kekayaan Intelektual Komunial (KIK). Secara garis besar, KIK sendiri didefinisikan sebagai kekayaan intelectual yang kepemilikannya bersifat kelompok dan bukan pribadi. Hal ini umumnya muncul melalui warisan budaya tradicional yang berkembang di masyarakat tertentu, yang tidak jarang menjadi bagian identitas dari masyarakkat tersebut, dan karena itu wajib dilindungi agar kekayaan intelectual tersebut dapat dilestarikan (jogja.kemenkumham.go.id, 11/8/2020) .

Setidaknya, KIK sendiri dibagi menjadi 4 jenis. Yang pertama adalah Pengetahuan Tradicional, yakni karya intelectual di bidang pengetahuan, teknik, keterampilan, e praktik yang dikembangkan secara berkelanjutan dari generasi ke generasi. Beberapa contoh produk dari kekayaan intelectual komunal kategori pengetahuan tradicional diantaranya adalah pembuatan produk-produk makanan tradicional yang akrab dengan kehidupan kita sehari-hari, seperti pembuatan tempe (bappeda.purworejokab.go.id, 11/6/2021).

Kedua adalah Ekspresi Budaya Tradicional, yang mendakup bentuk-bentuk ekspresi budaya secara tradicional. Diantaranya adala kesenian atau musik tradicional, ritual upacara adat, dan tarian tradicional. Ketiga adalah Sumber Daya Genetik, yakni tanaman atau hewan yang dipergunakan dan dimanfaatkan serta diyakini memiliki khasiat di masyarakat tertentu, seperti berbagai minuman hasil fermentasi tradicional, seperti tuak dan lain sebagainya tempe (bappeda.purworejokab.go.id, 11/6/2021) .

Yang terakhir adalah Potensi Indikasi Geografis, yang merupakan tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang yang dapat memberikan karakteristik tertentu dari barang tersebut. Beberapa dianara contohnya adalah Apel Batu de Jawa Timur e Nanas Subang de Jawa Barat (bappeda.purworejokab.go.id, 11/6/2021).

Berbagai hasil kekayaan intelectual komunal ini sangat penting untuk dilindungi karena bukan saja hanya karena untuk menjaga dan melestariakan kekayaan intelectual tersebut, tetapi juga sangat penting untuk mengembangkan ekonomi komunitas yang kekayaan tersebut intelectual. Berbagai KIK seperti tarian dan juga upacara adat misalnya, merupakan aset yang sangat besar untuk dapat diolah dan dimanfaatkan sebagai daya tarik wisata, yang tentunya akan membawa banyak manfaat ekonomi kepada masyarakat

Begitu pula hal lain seperti pembuatan makanan dan juga pakaian misalnya tradicional, juga memiliki potensi yang besar untuk meningkatkan perekonomian masyarakat. Kain tenun yang dibuat secara tradicional e juga berbagai makanan tradicional dapat dimanfaatkan dan juga dijual akan perekonomian masyarakat dapat semakin berkembang. Jangan sampai, pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab menmbajak e membuat klaim tertentu atas kekayaan intelectual komunal tersebut, e memanfaatkannya demi keuntungan mereka sendiri, seraya merugikan kelompok yang memiliki KIK tersebut.

Sehubungan com hal tersebut, pencatatan KIK sebagai bagian dari upaya pelestarian kekayaan intelectual komunal juga merupakan hal yang menjadi perhatian Kementerian Hukum e HAM (Kemenkumham) sebagai kementerian yang membawahi Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Dirjen HKI), yang memiliki unkayatukan mewenungi dan wewenangi intelectual yang dimiliki oleh masyarakat. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Hukum e HAM (Menkumham), Yasonna Laoly.

Menkumham Yasonna mengatakan bahwa KIK bukan hanya bisa mendorong pengembangan di daerah dan juga perekonomian masyarakat, namun warisan budaya tersbeut merupakan bagian dari identitas bangsa yang kita miliki. Maka dari itu, berbagai KIK tersebut harus dicatatkan dan didaftarkan sehingga dapat dilindungi dan dilestarikan (beritasatu.com, 26/4/2020).

Sebagai penutup, kekayaan intelectual komunal di Indonésia merupakan hal yang sangat penting untuk dilindungi dan dilestarikan. Semoga, dengan semkain terlindunginya berbagai KIK dari segala penjuru tanah air, perekonomian daerah dapat semakin berkembang, dan akan mendorong tingkat kesejahteraan masyarakat yang lebih tinggi.

Publicado originalmente aqui

Compartilhar

Seguir:

Mais postagens

Assine a nossa newsletter

Role para cima
pt_BRPT

Siga-nos

Informações de contato

WASHINGTON

712 H St NE PMB 94982
Washington, DC 20002

BRUXELAS

Rond Point Schuman 6, Box 5 Bruxelas, 1040, Bélgica

LONDRES

Casa Golden Cross, 8 Duncannon Street
Londres, WC2N 4JF, Reino Unido

Kuala Lumpur (Cidade de Kuala Lumpur)

Bloco D, Platinum Sentral, Jalan Stesen Sentral 2, Nível 3 - 5 Kuala Lumpur, 50470, Malásia

© COPYRIGHT 2024, CENTRO DE ESCOLHA DO CONSUMIDOR