fbpx

L'Indonesia merupakan salah satu negara berkembang dengan jumlah populaasi yang sangat besar. Tidak mengerankan, bila hal tersebut tentunya menjadi potensi pasar yang sangat besar, dan tidak sedikit para pelaku usaha dari luar negeri yang berlomba-lomba berupaya untuk bisa menjual barang-barang yang mereka produksi kepada konsumen in Indonesia.

Para produsen tersebut meliputi berbagai sektor, mulai dari pakaian, kendaraan bermotor, hingga barang-barang elektronik. Tidak mengherankan bila banyaknya barang-barang luar negeri di Indonesia ini memunculkan kritik dari sebagian pihak, yang mengganggap hal tersebut dapat mengancam produsen dalam negeri.

Per itu, non tidak sedikit pihak-pihak tersebut yang mengadvokasi adanya kebijakan dari pemerintah untuk memerlukan kebijakan yang membatasi peredaran barang-barang luar negeri tersebut di Indonesia. Belum lama ini misalnya, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) Perindustrian Nomor 6 tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik.

Adanya peraturan Menteri tersebut sendiri merupakan pengejewantahan dari perintah langsung Presiden Joko Widodo kepada kementerian terkait untuk memperketat impor di berbagai jenis komoditas, salah satunya adalah barang-barang elektronik. Dalam aturan tersebut, Kemenperin membatasi impor 78 jenis barang elektornik yang sangat beragam, seperti AC, televisi, mesin cuci, kulkas, laptop, rice cooker, dan lain sebagainya (cnbcindonesia.com, 11/4/2024).

Dengan kata lain, melalui aturan tersebut, maka para importir barang-barang elektronik harus terlebih dahulu meminta izin kepada kementerian terkait untuk mendatangkan barang-barang tersebut dari luar negeri. A questo punto, la tecnologia di base potrebbe essere utilizzata per consentirti di ottenere risultati migliori con Persetujuan Impor (PI) (kemendag.go.id, 15/4/2024).

Quindi, in ogni caso, la critica critica dari berbagai pihak, l'organizzazione khususnya yang berfokus pada penelitian kebijakan ekonomi dan perdagangan. Adanya kebijakan ini tentunya bukan hanya akan mempersulit para pedagang di Indonesia untuk mendapatkan barang-barang tersebut, tetapi juga para konsumen karena ketersediaan barang-barang tersebut tentunya akan semakin sedikit.

Tidak bisa dipungkiri bahwa, produsen manufaktur produk-produk elektronik dalam negeri bukan tanpa masalah. Ada berbagai tantangan yang harus bisa diatasi oleh para pelaku usaha dan produsen produk-produk elektronik dalam negeri, seperti dari sisi kualitas dan lain sebagainya.

Tetapi adanya kebijakan pembatasan impor tentu bukan solusi yang tepat. In seguito, l'Istituto per lo sviluppo dell'economia e della finanza (INDEF) ha deciso di non importare nulla sebagai “jalan pintas” karena belum mampu untuk membangun industri barang-barang elektronik homestik yang kompetitif (bbc.com, 12/4/2024).

Yang memprihatinkan, kebijakan “jalan pintas” ini memang harus diakui bukan sesuatu yang jarang diambil. Karena tidak mau mengalami kesulitan, sering kali para pembuat kebijakan membuat aturan bernuansa “jalan pintas” secara cepat yang seakan bisa menyelesaikan berbagai persoalan yang ingin diatasi.

Bila hal ini dilakukan, tentu kebijakan ini akan membawa Damak negatif yang tidak Kecil. Bila kita belum bisa membangun industri yang kompetitif di dalam negeri, dan impor dibatasi, maka konsumen menjadi pihak yang paling dirugikan, karena pilihan menjadi semakin sedikit, dan juga mereka akan dipaksa untuk membeli produk dengan kualitas yang yang mareka mereka inginkan. Belum lagi, hal ini juga akan berpotent memunculkan kartel industri yang tentunya juga akan sangat merugikan konsumen.

Selain itu, peneliti dari lembaga riset Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) ha creato bahwa, l'industria locale dell'Indonesia dalam hal siap per untuk memproduksi barang elektronik pertuk konsumen kelas menengah ke bawah. Hal ini mencakup berbagai macam barang-barang elektronik seperti kulkas dan juga pendenten ruangan (AC) categoria di fascia bassa dengan harga yang terjangkau (bbc.com, 12/4/2024).

Hal ini tentu jauh berbeda dengan berbagai barang elektronik high-end yang menggunakan teknologi mutakhir dan memiliki harga yang cukup tinggi. Barang-barang high-end tersebut saat ini masih sangat sulit untuk bisa diproduksi di dalam negeri. Dengan demikian, setiap produsen memiliki pangsa pasarnya masing-masing.

Tidak hanya merugikan konsumen, adanya kebijakan ini juga akan berdampak pada sisi pelaku usaha, khususnya para pemasok produk, seperti para pemilik toko elektronik. Asosiasi Industri Perangkat Telematika Indonesia (AIPTI) ha comunicato che, se si desidera importare prodotti, non sarà possibile modificarli (cnbcindonesia.com, 29/4/2024).

Belum lagi, Indonesia dalam hal ini juga sudah tergabung ke beberapa perjanjian perdagangan bebas (accordo di libero scambio) dengan beberapa negara lain seperti ASEAN — Accordo di libero scambio cinese e juga ASEAN – Japan Comprehensive Economic Partnership (AJCEP). Dengan demikian, pemerintah tidak bisa semuanya menetapkan aturan pembatasan impor dengan alasan untuk melindungi produk dalam negeri.

Sebagai penutup, kebijakan proteksionis secara umum, termasuk juga kebijakan proteksi barang-barang elektronik, merupakan langkah yang akan berpotens membawa kerugian. Hal ini tidak hanya menimpa konsumen, tetapi juga terhadap berbagai pemilik usaha di Indonesia, diantaranya adalah para pedagang dan pemasok barang elektornik. Con demikian, kebijakan tersebut berpotensi akan menguntungkan industri tertentu di dalam negeri, seminara di saat yang sama juga membawa Damak negatif terhadap sektor usaha lainnya.

Selain itu, upaya untuk meningkatkan kualitas produk-produk dalam negeri harus lah dilakukan melalui kebijakan yang menodorong adanya persaingan bebas dan juga menjaga hak konusmen untuk bebas memilih produk yang mereka inginkan. Adanya kebijakan proteksionisme justru juga berpotensi akan semakin kebijakan kualitas produk dalam negeri, seperti yang terjadi pada industri otomotif in India, Negara tersebut memberlakukan kebijakan proteksionisme terhadap industri otomotifnya, sementara itu ketahui bahwa hampir tidak ada industri otomotifnya f India yang bisa bersaing di pasar dunia ( autocarindia.com, 4/10/2022).

Per scambiare il prodotto con la sua qualità e il suo consumo o per i suoi consumi diversi. Dibutuhkan banyak pengetahuan mengenai (know-how) dibalik pembuatan produk tersebut, e hal itu tidak bisa didapatkan secara instan melalui kebijakan pembatasan perdagangan dan proteksionisme.

Originariamente pubblicato qui

Condividere

Seguire:

Altri post

Iscriviti alla nostra Newsletter

Descrizione
it_ITIT

Seguici

Informazioni di contatto

WASHINGTON

712 H St NE PMB 94982
Washington, DC 20002

BRUXELLES

Rond Point Schuman 6, Box 5 Bruxelles, 1040, Belgio

LONDRA

Casa della Croce d'Oro, 8 Duncannon Street
Londra, WC2N 4JF, Regno Unito

KUALA LUMPUR

Blocco D, Platinum Sentral, Jalan Stesen Sentral 2, Level 3 - 5 Kuala Lumpur, 50470, Malesia

© COPYRIGHT 2024, CENTRO SCELTA DEL CONSUMATORE